Tag: Choirul Anam

  • Sidang Etik Kasus DWP 2024 Kembali Digelar, 2 Polisi Bakal Jalani Pemeriksaan

    Sidang Etik Kasus DWP 2024 Kembali Digelar, 2 Polisi Bakal Jalani Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan dua oknum polisi kembali menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan penonton DWP 2024.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dua polisi yang diperiksa itu adalah Brigadir DW dan Bripka RP.

    “Hari ini ada 2 yang di sidang etik, Brigadir DW dan Bripka RP,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

    Hanya saja, Anam tidak menjelaskan identitas dan jabatan secara detail terkait dengan dua oknum polisi yang diperiksa tersebut.

    Namun demikian, dalam catatan mutasi 34 anggota Polda Metro Jaya, kedua nama itu merujuk pada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama. 

    Keduanya sama-sama menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dan dimutasi menjadi Bintara Yanma PMJ usai kasus dugaan pemerasan di DWP viral.

    9 Oknum Polisi Kena Sanksi

    Sembilan oknum anggota polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP 2024. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Dit Narkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

  • Dua Polisi Berpangkat Bripka dan Brigadir Terduga Pemeras di DWP Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini – Halaman all

    Dua Polisi Berpangkat Bripka dan Brigadir Terduga Pemeras di DWP Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melakukan pemerasan di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Adapun sidang kode etik itu kembali digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).

    Dalam hal ini, terdapat dua anggota polisi yang akan ditentukan nasib karirnya melalui sidang tersebut.

    “Iya (hari ini) ada dua terduga pelanggar. Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Selasa.

    Dari catatan yang ada, Brigadir Dwi Wicaksono Bintara sendiri saat itu menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Jabatan yang sama juga diemban Bripka Ready Pratama, dia menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa itu terjadi.

    Keduanya kini sudah dimutasi atas tindakan dugaan pemerasan menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    Dalam hal ini, sejumlah anggota sudah menjalani sidang kode etik mulai dari perwira menengah (pamen) hingga para perwira pertama (pama) dengan hasil pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi 5 sampai 8 tahun.

    Mereka yang dipecat yakni di antaranya mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.   

    Kemudian Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.   

    Pemerasan Rp2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri kembali gelar etik untuk dua oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan persidangan dua oknum etik itu sudah digelar sejak 09.00 WIB.

    “Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya,” ujar Erdi di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).

    Hanya saja, Erdi tidak menjelaskan soal identitas dua oknum anggota itu.

    Namun demikian, dia menyampaikan sidang etik itu akan berlangsung hingga sore hari nanti.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dua orang yang diperiksa ini diduga berperan sebagai pelaksana.

    “Dua orang, pelaksana,” kata Anam.

    Sebagai informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali menyampaikan perkembangan sidang etik terhadap dua pelanggar anggota polisi berpangkat Iptu dan Brigadir soal kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

     

    Dua pelanggar itu yakni Iptu SM dan Brigadir FRS.

     

    Iptu SM diketahui adalah Sehatma Manik sebelumnya menjabat Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Sedangkan Brigadir FRS diketahui ialah Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Keduanya telah dimutasi ke bidang Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

     

    Sanksi tersebut sesuai hasil dari pelaksanaan sidang KKEP yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Mabes Polri, Jumat (3/1/2025) dimulai pukul 08.00 WIB.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing tentunya pasal yang diterapkan itu sesuai dengan peran mereka masing-masing Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional,” ucap Erdi kepada wartawan.

     

    Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

     

    Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

     

    Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

     

    Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

     

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam membenarkan bahwa kedua mantan anggota Ditresnarkoba PMJ itu disanksi demosi.

     

    “Iptu SM demosi 8 tahun dan Brigadir FRS demosi 5 tahun,” ucapnya.

     

    Menurut Anam bahwa pemberian sanksi terhadap terduga pelanggar sesuai dengan perannya di dalam kasus pemerasan tersebut.

  • Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit soal Tanggung Jawab

    Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit soal Tanggung Jawab

    loading…

    Sejumlah anggota Polri menjalani sidang etik, Kamis (3/1/2025). Rata-rata mereka mengakui pemerasan kepada WN Malaysia tapi berkelit soal tanggung jawab. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap sejumlah anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025, para personel Polri yang telah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang mereka lakukan kepada WN Malaysia.

    “Kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat,” kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

    Anam mengatakan, rata-rata mereka berkelit pada tanggung jawab dalam melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab dalam pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

    “Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya enggak,” katanya.

    Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci dalam membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, dalam peristiwa pemerasan itu.

    “Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) sama (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, dan lain-lain. Ya, banyak terduga yang mencoba menutup itu semua,” katanya.

    “Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang sama atau melakukan perbuatan tercela yang lain. Sekali Anda masuk ke Propam dan diawasi oleh Kompolnas dan diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan bisa lepas,” sambungnya.

    Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tidak akan mengurangi ketelitian Divpropam Polri.

    “Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini dan sebagainya dan sebagainya, enggak. Ya, momen saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupin,” katanya.

    (abd)

  • Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Jakarta: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). PTDH ini sebagai bukti Polri responsif.

    “Ini komitmen keseriusan Polri menindak tegas secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif serta transparans,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.

    Selain Kombes Donald, seorang polisi berpangkat Y juga dijatuhi sanksi serupa. Dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, keduanya dinyatakan bersalah setelah melewati proses pemeriksaan mendalam.

    Baca juga: Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    “Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” kata Trunoyudo.

    Kompolnas turut mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik ini. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut proses sidang berjalan transparan dan melibatkan belasan saksi yang memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

    “Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” kata Anam.

    Jakarta: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). PTDH ini sebagai bukti Polri responsif.
     
    “Ini komitmen keseriusan Polri menindak tegas secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif serta transparans,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
     
    Selain Kombes Donald, seorang polisi berpangkat Y juga dijatuhi sanksi serupa. Dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, keduanya dinyatakan bersalah setelah melewati proses pemeriksaan mendalam.
    Baca juga: Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?
     
    “Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” kata Trunoyudo.
     
    Kompolnas turut mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik ini. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut proses sidang berjalan transparan dan melibatkan belasan saksi yang memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
     
    “Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” kata Anam.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

    Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

    loading…

    Majelis Sidang KKEP menjatuhkan demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terbukti terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    “Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan tercela,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Jumat (3/1/2024).

    Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik mengatakan, Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan merinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.

    “Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa itu,” ucapnya.

    Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota Polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Tiga oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

    Kemudian, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

    (jon)

  • Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun terkait kasus dugaan pemerasan acara DWP 2024.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan keputusan demosi itu merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.

    “Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam usai memantau sidang etik, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan, Dzul memiliki peran aktif dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP itu. Hanya saja, Anam tidak menjelaskannya secara detail terkait peran Dzul.

    “Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” tutur Anam.

    Sebelumnya, komisi etik Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga oknum anggota Polri.

    Salah satu anggota yang di PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Sebagai informasi dalam kasus itu telah ditemukan fakta sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.

    “Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).

    “Yang demosi itu Kanit, inisialnya D,” imbuh dia.

    Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.

    “Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” kata Anam.

    Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.

    “Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” ujarnya.

    Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.

    “Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung bahkan baru mulai. Jadi memang agak panjang,” katanya.

    Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.

    Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tak terima dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

    Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH,” ucap Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan. “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga.

    Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” lanjut Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian. Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025). “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” ucap Anam.

    Sanksi PTDH

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo.

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan juga dilibatkan bukan hanya dari pihak internal, melainkan dari pihak eksternal dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tuturnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya.

    Peras WN Malaysia

    Sebelumnya Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

    Tampung Rp 2,5M

    Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.

    “Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda,” tuturnya.

    Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras. “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” kata Irjen Abdul Karim.

    Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya. “Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya,” jelasnya.

    Korban 400 Orang

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Terbaru, Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan tersebut. Diketahui 34 polisi yang dimutasi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek.

    Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rang pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024. (Tribunnews.com)