Tag: Choirul Anam

  • 4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun Megapolitan 11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dihukum demosi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
    Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025).
    “AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Bukan hanya itu, keempat polisi itu juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
    Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
    Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
    penonton DWP
    .
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
    Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertambah, Kompolnas Sebut Ada 4 Polisi yang Disidang KKEP Soal Pemerasan DWP Hari Ini

    Bertambah, Kompolnas Sebut Ada 4 Polisi yang Disidang KKEP Soal Pemerasan DWP Hari Ini

    JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut ada dua polisi lain yang turut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, hari ini. Sehingga, total ada empat polisi yang diadili secara internal.

    “Ada empat terduga pelanggar hari ini,” ujar Choirul Anam kepada VOI, Jumat, 10 Januari.

    Kedua terduga pelanggar yang dimaksud yakni AKP RH dan Bripka RS. Sebelum dimutasi dalam rangka pemeriksaan, mereka merupakan eks anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polsek Kemayoran.

    “AKP RH dan Bripka RS,” kata Choirul Anam.

    Untuk dua polisi lainnya yakni Ipda W dan Iptu AS. Bila merujuk Surat Telegram (ST) yang diterbitkan Polda Metro Jaya dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024, identitas dari Ipda W yakni Win Stone yang merupakan eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran.

    Sementara untuk Iptu AS merupakan Agung Setiawan yang sempat menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, 14 anggota Polri telah disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.

    Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.

    Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, Briptu D, dan Bripka Ready Pratama, serta Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.

  • Kompolnas Ungkap Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 Bakal Bertambah Signifikan – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 Bakal Bertambah Signifikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan jumlah polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 masih memungkinkan bertambah.

    “Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurutnya, tidak hanya jumlah anggota terlibat yang bertambah tetapi nominal uang hasil pemerasan.

    Anam menyebut bahwa uang yang diminta terhadap penonton DWP agar dibebaskan dari pemeriksaan tes narkoba tak bisa dipukul rata.

    “Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, tergantung siapa orangnya, tergantung siapa yang dampingnya orang tersebut, dan bagaimana model komunikasi mereka. Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, berbeda-beda jumlahnya,” tambahnya

    Namun dari seluruh pemerasan itu muncul nominal seperti yang telah disampaikan yakni Rp 2,5 miliar. 

    “Tapi itu bisa berkembang kalau ada perkembangannya. Karana memang lagi di track ulang,” ujar Anam.

    Anam menyebut sidang kode etik terhadap 18 anggota dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini seluruh anggota sudah menjalani sidang etik di mana tiga anggota di antaranya dipecat dan sisanya didemosi 5 tahun sampai 8 tahun.

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

     2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

    15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone.

    16. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.

    17. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika.

    18. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite

  • Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah Megapolitan 10 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, kemungkinan besar akan ada penambahan jumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Untuk diketahui, sebelumnya telah ada 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini.
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
    Anam tidak menyebutkan secara rinci jumlah tambahan polisi yang terlibat dalam kasus
    pemerasan penonton DWP
    .
    Namun, ia menyampaikan bahwa sidang etik yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung di dua lokasi secara bersamaan.
    “Sidang pertama berlangsung di Mabes Polri untuk anggota berpangkat perwira menengah (pamen). Sementara itu, sidang kedua digelar di Polda Metro Jaya untuk anggota dengan pangkat yang lebih rendah,” jelasnya.
    Anam menambahkan, sidang di kedua lokasi memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda, tergantung pada peran masing-masing terduga pelanggar.
    “Di Mabes Polri, pendalaman lebih berfokus pada aspek perencanaan karena melibatkan pelanggar di level yang lebih tinggi. Sementara itu, sidang di Polda Metro Jaya lebih banyak membahas pelaksanaan di lapangan,” ungkap Anam.
    Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa proses penelusuran sudah dilakukan secara mendalam untuk mengurai latar belakang kejadian ini.
    “Hingga kemarin, sudah dilakukan penguraian yang cukup detail sehingga menjadi jelas apa latar belakang dan alasan terjadinya peristiwa ini,” pungkasnya.
    Adapun sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sidang KKEP hari ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan dua anggota yang di sidang etik ialah Ipda W dan Iptu AS.

    “Ipda W san Iptu AS (di sidang etik, red),” katanya kepada wartawan.

    Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Keduanya saat ini di mutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, ada 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

     

  • Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

    Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Dua perwira polisi yakni Kompol JN dan AKP F didemosi buntut kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Dua perwira polisi yakni Kompol JN dan AKP F didemosi buntut kasus pemerasan WN Malaysia saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    “Sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Jumat (10/1/2025).

    Alasan sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena kedua pelanggar merupakan anggota Polri pada level di bawah Polda Metro Jaya.

    “Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda. Namun, tetap asistensi Mabes Polri,” ujarnya.

    Bila melihat daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kompol JN yakni mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan.

    Sedangkan, AKP F adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dimutasi menjadi Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Berdasarkan sidang pada Kamis, 9 Januari 2025, majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari untuk Kompol JN.

    “AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari,” kata Anam yang turut memantau sidang etik sejak hari pertama.

    Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah di sidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat kasus pemerasan DWP.

    Total, sudah 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 11 lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari 5-8 tahun.

    (jon)

  • Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik – Halaman all

    Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota di bawah naungan Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga terlibat pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Kali ini, dua oknum polisi yang dibawa ke sidang etik Polri tersebut yakni Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan (Kompol JN) dan AKP Fauzan (AKP F). 

    Informasi itu disampaikan komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan.

    Berbeda dari sidang etik KKEP terhadap 12 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya yang dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini, sidang etik terhadap Kompol JN dan AKP F dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui ialah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. 

    Dengan tambahan Kompol JN dan AKP F, maka sejauh ini ada 14 oknum PMJ yang dijatuhi sanksi etik terkait dugaan pemerasan penonton konser DWP di JiExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.

    Sementara, jumlah anggota PMJ yang diamankan Divpropam Polri terkait kasus ini ada 18 anggota dan yang terkena mutasi jabatan 34 anggota PMJ.  

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat  Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. Terbukti memeras korban.

    14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Terbukti memeras korban.

     

     

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya Kompol JN dan AKP F atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Informasi itu disampaikan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan.

    Berbeda dari 12 sidang etik KKEP sebelumnya dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini sidang etik dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui iaah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

  • 2 Polisi Terduga Pemeras Warga Malaysia Jalani Sidang Etik Hari Ini

    2 Polisi Terduga Pemeras Warga Malaysia Jalani Sidang Etik Hari Ini

    loading…

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, Divisi Propam Mabes Polri hari ini kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya. FOTO/DOK.HUMAS POLRI

    JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri hari ini kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi. Keduanya bagian dari kelompok yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat nonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta.

    “Iya (hari ini) ada dua orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    Sidang etik hari ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dua anggota Polri yang akan menjalani sidang etik berpangkat Brigadir dan Bripka.

    “Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang memantau langsung sidang etik tersebut.

    Berdasarkan daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama. Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi. Adapun Brigadir DW dan Bripka RP dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    Sebagai informasi, sembilan dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah sembilan kali,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    Erdi menjelaskan, tiga diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tiga anggota disanksi demosi delapan tahun, dan tiga lainnya disanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).

    Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

  • Giliran Brigadir Dwi & Bripka Pratama Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP

    Giliran Brigadir Dwi & Bripka Pratama Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.

    Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sidang terhadap dua terduga pelanggar itu digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Selasa (7/1).

    “Iya (hari ini) sidang ada dua orang terduga pelanggar,” ujarnya kepada wartawan.

    Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang ikut dalam sidang etik menyebut sidang dilakukan terhadap Brigadir DW dan Bripka RP.

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, sosok pelanggar DW merujuk kepada Brigadir Dwi Wicaksono Bintara dan sosok RP merujuk Bripka Ready Pratama yang keduanya saat itu menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Pasca insiden pemerasan sendiri, keduanya bersama 32 orang terduga pelanggar lainnya juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Sebelumnya 9 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    (tfq/gil)

    [Gambas:Video CNN]