Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) Muhammad Choirul Anam menyatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1/2025).
Anam melaporkan, total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.
“Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” ujar Anam saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (30/1/2025).
Anam berujar, ke-35 pelanggar tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.
Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang dia terima dalam sidang KKEP.
“Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa (mengajukan banding). Ya hampir semua,” ungkap Anam.
Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar tidak terhenti sampai KKEP saja. Dia berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana.
Anam menjelaskan bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan dengan sidang banding atau diproses bersamaan.
“Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang bisa diproses penyelidikannya, ya sambil menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari
declare
bandingnya. Jadi ada 24 hari,” ungkap Anam.
“Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, ya masih lama. Sehingga bisa simultan saja,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, mulanya sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
pemerasan penonton DWP
asal Malaysia.
“Dalam rangka pemeriksaan (
kasus pemerasan penonton DWP
),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Choirul Anam
-
/data/photo/2025/01/10/6780d31d1cd32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding Megapolitan 30 Januari 2025
-

Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Peras Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Bintoro pun telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro itu.
“Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.
“Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.
Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian.”
“Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.
“Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.
Duduk Perkara Kasus
Duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Di mana, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan Bintoro meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada keluarga tersangka.
Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.
Tak hanya uang saja, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp5 miliar.”
“Serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan.
Lalu, pada akhirnya, tersangka menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” jelas Sugeng.
Dalam dokumen gugatan yang terdaftar di laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Bintoro diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada penggugat.
Selain uang tunai, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yang diduga diambil dari keluarga tersangka.
Sebagai informasi, saat ini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro masih dalam tahap pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka kasus pembunuhan yang menjadi awal mula perkara ini tetap berlanjut di pengadilan.
Menanggapi pernyataan IPW, Bintoro membantah semua yang disampaikan.
Dia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan siap untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Bahkan, Bintoro sudah menyerahkan ponselnya untuk diperiksa penyidik Propam dan telah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
Bintoro juga siap jika rekening bank miliknya, istri, dan anak-anaknya harus diperiksa.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya.”
“Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki,” kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu.
Tak hanya itu saja, demi membuktikan dirinya tak bersalah, Bintoro juga rela rumahnya digeledah untuk memastikan apakah benar dia menyimpan uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.
“Hari ini juga saya mohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)
-
/data/photo/2025/01/10/6780d31d1cd32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti Nasional 28 Januari 2025
AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa
sidang etik
diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan
pemerasan
yang diduga dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
.
AKBP Bintoro sebelumnya diduga memeras senilai Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
“Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Pria yang karib disapa Cak Anam ini menyatakan bahwa dalam sidang etik akan diurai dan diuji terkait suatu peristiwa perkara.
Sidang etik
juga akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa.
“Dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.
Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Hal tersebut diharapkan terus dijaga pihak kepolisian.
“Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian. Tindak tegas siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari AKBP Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.
“Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.
Diberitakan sebelumnya, duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.
Selain uang, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan dan akhirnya menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/10/6780d31d1cd32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Citra Polri Terendah Dibandingkan Institusi Lain, Kompolnas: Kerjanya Lebih Kompleks Nasional 26 Januari 2025
Citra Polri Terendah Dibandingkan Institusi Lain, Kompolnas: Kerjanya Lebih Kompleks
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) Choirul Anam mengatakan, tugas dan tanggung jawab Polri berbeda dengan institusi lain karena cakupannya lebih luas.
Oleh karenanya, menurut dia, hasil kinerja Polri tak bisa disandingkan dengan institusi lain.
Hal itu disampaikan Anam menanggapi hasil
survei Litbang Kompas
yang menunjukkan citra Polri berada di posisi terbawah dibandingkan institusi lain.
“Polisi itu institusi yang memiliki kompleksitas tersendiri dengan kinerja yang sangat luas dan langsung bersentuhan dengan masyarakat selama 24 jam,” kata Anam kepada
Kompas.com,
Minggu (26/1/2025).
“Mulai dari pelayanan masyarakat, membangun ketertiban, penegakan hukum, dan banyak hal lainnya. Jadi, kalau dibandingkan dengan institusi lain, memang tidak bisa langsung
apple to apple
,” lanjut dia.
Anam menjelaskan, institusi lain pada umumnya bekerja dalam waktu yang terbatas pada jam kerja reguler.
Sebaliknya, Polri harus hadir kapan pun masyarakat membutuhkan, bahkan di luar jam kerja normal.
“Misalnya, lembaga lain hanya bersentuhan dengan masyarakat di jam kerja, yaitu pukul 9 pagi sampai 5 sore,” ujarnya.
“Namun, Polri tetap bersentuhan dengan masyarakat bahkan di tengah malam, seperti pukul 11 malam atau pukul 1 dini hari. Ini membuat kerja polisi jauh lebih kompleks,” tambah Anam.
Anam menambahkan, kompleksitas pekerjaan Polri mencakup berbagai bidang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Mulai dari menangani laporan masyarakat, merespons kejadian darurat, hingga menegakkan hukum.
Oleh karena itu, ia berharap Polri terus meningkatkan responsivitas dan humanisme dalam menjalankan tugasnya.
“Pelayanan Polri yang responsif dan pendekatan humanis menjadi kunci utama. Jika ini diperkuat dan dijalankan secara konsisten, citra Polri akan semakin membaik di mata masyarakat,” katanya.
Meski begitu, Anam tetap mengapresiasi survei Litbang Kompas. Menurutnya, hasil survei tersebut dapat menjadi masukan penting bagi Polri untuk terus berbenah.
“Kritik ini harus dijadikan bahan introspeksi untuk memperbaiki banyak hal, agar kinerja Polri semakin baik dan penerimaan masyarakat terhadap Polri juga semakin meningkat,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Litbang Kompas merilis hasil survei periodik pada Jumat (24/1/2025) yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara dengan citra positif sebesar 65,7 persen.
Posisi Polri berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendapat nilai positif 67 persen.
Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menjelaskan bahwa citra Polri ini terkait beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua.
“Padahal pernah juga terjadi penurunan sejak kasus Sambo yang menjadi perhatian publik. Sekarang perlahan sudah mulai naik lagi,” ucap Yohan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/19/678c3a532eeae.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum Nasional 19 Januari 2025
Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jurnalis
Kompas.com
, Rahel Narda Chaterine meraih juara 2
lomba jurnalistik
yang digelar oleh Ikatan Wartawan
Hukum
(Iwakum) untuk kategori penulisan.
Penyerahan penghargaan secara simbolik dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara malam apresiasi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Usai memberikan penghargaan, Eddy Hiariej menekankan pentingnya sebuah kompetisi untuk meningkatkan kualitas diri.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, lomba karya jurnalistik penting untuk meningkatkan kemampuan wartawan terutama di bidang
hukum
.
“Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata Eddy Hiariej.
Dalam lomba ini, Rahel mengirimkan karya yang tayang di
Kompas.com
dengan judul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”.
Sementara, jurnalis
CNNIndonesia.com
Feri Agus Setyawan meraih juara pertama dengan tulisan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”.
Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari
Media Indonesia
dengan judul tulisan “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”.
Selain itu, ada juga juara favorit diraih Yogi Anugrah dari
CNNIndonesia.com
dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”.
Adapun para pemenang menyisihkan puluhan karya tulis dikompetisikan dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.
Puluhan karya itu dinilai oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung 2021-2023, Andi Samsan Nganro; Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries; dan editor
Kompas.com
, Bayu Galih.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan masyarakat sipil yang fokus di bidang hukum, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Sejumlah jurnalis meraih penghargaan dalam lomba karya jurnalistik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Penyerahan penghargaan dan hadiah dilakukan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum.
Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej; mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar; komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur; mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo; dan advokat Deolipa Yumara.
Dalam lomba karya jurnalistik ini, jurnalis CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis pemberitaan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”.
Untuk juara 2 karya tulis diraih Rahel Narda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”.
Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”, dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”.
Sementara, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi atas foto bertajuk “Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang”.
Untuk juara 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul “Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda”, disusul Hendra A. Setyawan dari Kompas yang meraih juara 3 dengan karya “Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang”, kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya “Berikan Hak Suara”.
Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.
Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto.
Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum.
Yusril juga mengajak seluruh jurnalis untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.
“Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya,” ucap Yusril dalam sambutannya.
Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya.
Ia meyakini jurnalis, baik cetak maupun elektronik, bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
“Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang,” katanya.
Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar.
Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan jurnalis, terutama di bidang hukum.
“Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Tribunnews.com/HO)
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, lomba karya jurnalistik ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wadah bagi para jurnalis untuk menunjukkan dedikasi, integritas, dan kreativitas dalam menyampaikan informasi, khususnya di ranah hukum.
“Melalui karya jurnalistik, kita dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kamil.
“Saya mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh Panitia dan Pengurus Ikatan Wartawan Hukum yang telah bekerja keras menyiapkan acara ini hingga terselenggara dengan baik,” sambungnya.
Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono berharap acara ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memperkuat peran jurnalis dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan para menteri, pejabat negara, advokat dan masyarakat sipil dalam acara Iwakum malam ini yang menunjukkan dukungan terhadap pers dalam memberikan informasi mengenai kondisi hukum di Indonesia,” kata Ponco.
-

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira dan Satu Bintara Didemosi 5-8 Tahun – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat anggota polisi telah menjalani sidang etik kasus pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Tiga oknum polisi di bawah Polda Metro Jaya itu tingkat perwira pertama (pama) yakni AKP RH, Ipda W, dan Iptu AS.
Satu lagi oknum polisi tingkat bintara Bripka RS.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan empat oknum polisi tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda terkait peran dan keterlibatannya dalam aksi pemerasan.
Menurutnya, para anggota yang disidang di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025) didemosi 5-8 tahun dan patsus 30 hari.
“AKP RH demosi 8 tahun, Ipda W 8 tahun demosi dan patsus 30 hari keduanya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/1/02025).
Anam menambahkan Iptu AS demosi 6 tahun, Bripka RS demosi 5 tahun.
Adapun empat oknum yang terbukti melakukan pemerasan itu telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
“Keempat anggota mengajukan banding,” pungkasnya.
Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).
Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).
AKP Rio Hangwidya Kartika pada saat itu menjabat Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan)
Bripka Ricky Sihite pada saat itu menjabat Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa).
—


