Tag: Choirul Anam

  • Siapa Sosok di Luar Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro? Kompolnas: Perannya Sangat Dominan – Halaman all

    Siapa Sosok di Luar Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro? Kompolnas: Perannya Sangat Dominan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap ada sosok di luar anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan suap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Hal tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Sosok di luar Polri itu disebut oleh Anam sangat dominan.

    “Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan, sangat dominan, dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” ungkap Anam saat ditemui waktu istirahat sidang KKEP.

    Menurut Anam, seseorang dominan itu termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang KKEP AKBP Bintoro.

    Anam berharap, sosok tersebut hadir dalam sidang KKEP sehingga dapat membuat terang kasus ini.

    “Semoga, siapa pun yang dipanggil, akan datang. Kalau enggak datang, kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis,” ujar Anam.

    Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

    Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

    “Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B, terus juga untuk AKBP GG di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

    Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

    Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. 

    Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

    “Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

    Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.

    Penyuapan Bukan Pemerasan

    Kompolnas menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ucapnya.

    Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.

    Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.

    Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.  

    Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya 

    “Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

    Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).

    Kecuali M yang baru diketahui terlibat pada akhir-akhir ini.

    Berikut lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).

    Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang ini juga diduga melibatkan pihak lain. (Tribunnews.com/Kompas.com)

     

  • Bukan Pemerasan, Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Terkait Dugaan Suap

    Bukan Pemerasan, Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Terkait Dugaan Suap

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan kasus eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro merupakan perkara dugaan penyuapan.

    Sebelumnya, kasus AKBP Bintoro santer dikaitkan dengan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA (16), yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Namun demikian, dia menyatakan bahwa persangkaan kasus itu masih perlu diuji dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Di samping itu, Anam juga menuturkan, dalam sidang etik tersebut akan ada 21 saksi yang bakal diperiksa terkait AKBP Bintoro.

    “Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau tidak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bidpropam Polda Metro Jaya tak hanya menggelar sidang etik AKBP Bintoro. Pasalnya, eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung.

    Kemudian, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Mantan Kanit berinisial M juga turut di sidang etik hari ini, Jumat (7/2/2025).

  • Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima? – Halaman all

    Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.

    Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (7/2/2025) siang.

    “Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ucapnya.

    Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan. 

    Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.

    Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.  

    Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya 

    “Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

    Sebelumnya diketahui Bid Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik rencananya digelar Jumat (7/2/2025) hari ini.

    “Bid Propam melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat,” ujarnya.

    Ade mengatakan terduga pelanggar berjumlah lima anggota yang akan disidangkan. 

    “Empat yang di-patsus satunya tidak dilakukan patsus yaitu AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ade.

    Selain AKBP Bintoro dan AKP M, tiga anggota lainnya ialah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

    Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain.

     

     

  • Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima? – Halaman all

    Persangkaan AKBP Bintoro Dibacakan Hampir Dua Jam, Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

    “Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B, terus juga untuk AKBP GG di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

    Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

    Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. 

    Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

    “Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

    Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.

    Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).

    Kecuali M yang baru diketahui terlibat pada akhir-akhir ini.

    Berikut lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).

    Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang ini juga diduga melibatkan pihak lain.

     

     

  • Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel

    Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel

    Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam. ANTARA/Ilham Kausar

    Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menghadiri langsung untuk memantau sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya yang dilaksanakan pada hari ini.

    “Kompolnas akan datang langsung memantau sidang KKEP untuk kasus lima terduga pelanggar, ” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Anam berharap sidang KKEP ini dapat membuat semakin terang dan solid peristiwa ini.

    “Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka, terus diduga, terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwanya akan semakin solid dan semakin terang,” katanya.

    Selain itu dengan sidang KKEP ini, Anom berharap akan terungkap mengapa penanganan peristiwa ini bisa berjalan lambat.

    “Bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” jelasnya.

    Kemudian menurut Anam, kehadiran Kompolnas ini juga atas komunikasi yang baik antara Bid Propam Polda Metro Jaya yang memang sejak awal komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi.

    “Akuntabilitas dan transparansi ini penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota, ” jelasnya.

    Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

    “Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).

    Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus,” ucapnya.

    Sumber : Antara

  • IPW: Jika kasus DWP berhenti maka publik bisa sangsi dengan Polri

    IPW: Jika kasus DWP berhenti maka publik bisa sangsi dengan Polri

    Masyarakat tidak percaya dengan institusi polisi

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai jika kasus pemerasan oleh oknum polisi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berhenti hanya sampai kode etik maka publik bakal sangsi atau tidak percaya lagi dengan Polri.

    “Masyarakat tidak percaya dengan institusi polisi yang mau membenahi institusinya akibat pelanggaran anggota. Itu mengakibatkan tidak ada efek jera,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Sugeng juga menyebutkan komitmen dari Kepolisian bahwa kasus ini akan diproses pidana, dengan menunggu hasil sidang etik.

    “Yang saya harapkan, sidang etik ini tidak membuat keputusan yang meringankan mereka. Yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau demosi (penurunan jabatan atau pemindahan posisi ke jabatan yang lebih rendah) itu harus tetap dikuatkan. Karena kalau sidang etik menyatakan PTDH menjadi demosi, ini bisa jadi alasan bahwa pidananya tidak diproses,” jelasnya.

    Sugeng juga menambahkan kalau anggota Kepolisian yang diduga melakukan pidana tidak diproses pidana, bisa muncul pembangkangan sosial juga.

    “Yaitu bahwa masyarakat bisa menilai jika diperiksa oleh polisi apabila mereka diduga melakukan tindak pidana, mereka akan minta perlakuan yang sama. ‘Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana saja tidak dipidana, kenapa kami diperiksa untuk pidana?” jelas Sugeng.

    Karena itu Sugeng mengingatkan agar Polri harus membawa kasus tersebut ke ranah pidana seusai sidang etik tuntas.

    Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa proses pidana terhadap para personel yang terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran DWP 2024 masih menunggu tahapan sidang etik selesai.

    “Itu masih proses sidang. Kan belum selesai. Kita lihat perkembangan sidang etik,” ujar Abdul Karim, di Jakarta, Jumat (31/1).

    Dia menegaskan Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap personel-personel yang melanggar.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus DWP 2024 telah berakhir pada Jumat (24/1).

    Anam mengatakan total jumlah personel yang menjalani sidang adalah sebanyak 35 orang, yang mana tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan personel-personel lainnya diberikan sanksi demosi 3–8 tahun.

    “Secara keseluruhan, dominan mereka mengajukan banding,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai Nasional 4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Choirul Anam menegaskan, oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. 
    Hal ini disampaikan Anam menanggapi kasus pemerasan kepada remaja yang dilakukan oleh dua oknum polisi di
    Semarang
    pada Jumat (31/1/2025).
    “Apapun baju yang dipakai, ketika dia mengaku kepolisian dan melakukan tindakan tercela tersebut, pemerasan dalam konteks ini, itu enggak boleh, itu pelanggaran,” ujar Choirul Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Untuk itu, Polri, terkhususnya bidang Propam dan Polresta Semarang, didorong untuk segera memproses dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan ini.
    “Kami mendorong Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka ini,” lanjut dia.
    Anam mengatakan, pemeriksaan kepada dua oknum ini bukan hanya untuk kepentingan Polri maupun informasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan anggota yang terlibat itu sendiri.
    “Kalau itu benar terjadi, kan dia penting untuk menjelaskan posisinya,” kata Anam.
    Selain itu, penindakan dan pemeriksaan ini penting bagi Polri untuk menunjukkan sikap tegasnya dalam hal menindaklanjuti semua pelanggaran yang ada.
    Peristiwa serupa juga disebutkan tidak boleh terjadi lagi ke depannya.
    Diberitakan, dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.
    Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.
    Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
    Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025).
    Kasus ini bermula ketika pasangan remaja tersebut sedang memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
    Tiba-tiba, mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.
    Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.
    Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang.
    Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
    Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak-teriak meminta tolong.
    Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Propam Sebut Ada Dugaan AKBP Gogo Galesung Terima Uang di Kasus Bintoro, Segera Jalani Sidang Etik – Halaman all

    Propam Sebut Ada Dugaan AKBP Gogo Galesung Terima Uang di Kasus Bintoro, Segera Jalani Sidang Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diduga ikut menerima sejumlah uang dalam kasus pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro.

    Dugaan pemerasan yang menjerat kedua perwira menengah polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan indikasi kuat AKBP Gogo Galesung menerima uang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan.

    ”Ada dugaannya (AKBP Gogo Galesung menerima uang),” kata Radjo kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025) dikutip dari tribunjakarta.com.

    Namun, Radjo tidak mengungkap nominal uang yang diterima AKBP Gogo Galesung.

    Ia hanya menyebutkan dugaan Gogo menerima uang selaras dengan hasil penyelidikan Bidpropam Polda Metro Jaya.

    “Itu sesuai dengan hasil yang telah kami dapatkan,” ujarnya.

    Hingga saat ini ada empat polisi yang menjalani penempatan khusus atau Patsus buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha tersangka pembunuhan remaja.

    Empat polisi yang terjerat dua di antaranya merupakan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

    AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Senasib dengan Bintoro,  AKBP Gogo Galesung pun dimutasi ke Polda Metro Jaya karena terjerat kasus yang sama.

    Selain mereka, Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND terlibat.

    Keempatnya disebut menyalahgunakan wewenang jabatan.

    Hingga kini Propam Polda Metro sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro Cs.

    AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung bersama dua anggota lainnya telah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Propam Polda Metro Jaya pun akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keempatnya pada pekan depan. 

    “Kami rencanakan minggu depan,” ucap Radjo.

    Agenda sidang etik ini sudah dikoordinasikan dengan Bidang Humas Polda Metro Jaya.

    Kompolnas Bakal Pantau Sidang Etik AKBP Bintoro Cs

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan ikut memantau sidang etik AKBP Bintoro Cs.

    “Kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan yang di sana ada Patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu,” ucap Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Menurut Anam, langkah-langkah yang diambil Propam Polda Metro Jaya patut diapresiasi.

    “Responnya cepat, penguraiannya juga lumayan detail ya,” ujar Anam.

    Anam mengatakan siapa pun pihak yang masuk dalam cerita atau pun konstruksi peristiwa harus diperiksa sebagai saksi.

    Anam mengungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merupakan orang yang mendorong penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati cepat diselesaikan.

    “Kami mendapatkan informasi memang Kapolres (Jakarta Selatan) ini salah satu yang mendorong untuk proses percepatan karena dia merasa kok kasus pidana kok lambat karena prinsip pidana itu kan harus cepat,” ucapnya

    Namun demikian, Kompolnas masih perlu mendapat klarifikasi lebih jauh peran dari Kapolres apakah signifikan di dalam pengungkapan kasus pemerasan tersebut atau tidak.

    “Kalau signifikan ya kita apresiasi, karena memang prinsip utama di pidana ya harus segera, cepat,” ucap Anam. 

     

    (Tribunnews.com/ Reynas/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon) 

  • Kompolnas Monitoring Sidang Etik AKBP Bintoro hingga Gogo Galesung

    Kompolnas Monitoring Sidang Etik AKBP Bintoro hingga Gogo Galesung

    loading…

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam bakal memonitoring sidang etik mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan), AKBP Gogo Galesung, dan 2 anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam bakal memonitoring sidang etik yang dijalani mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro , AKBP Gogo Galesung, dan 2 anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Keempatnya terseret kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan di hotel Senopati, Kebayoran Baru.

    “Kami monitoring kasus tersebut, bagaimana proses pemeriksaan, yang di sana ada patsus, ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu. Kan tak lama juga ada sidang etik, kami juga akan melakukan proses monitoring sidang etik,” ujar Choirul, Jumat (31/1/2025).

    Kompolnas mengapresiasi langkah yang diambil Propam Polda Metro Jaya lantaran merespons kasus tersebut dengan cepat dan penguraian langkahnya disampaikan ke publik dengan cukup detail. Terlebih, kasus itu juga digugat melalui perdata di pengadilan berkaitan perbuatan melawan hukum.

    “Nah itu juga diurai sedemikian rupa sehingga memudahkan pemeriksaan lebih mendalam. Jadi kita masih monitoring bagaimana proses pemeriksaan etiknya,” tuturnya.

    Dalam kasus tersebut, siapa pun yang masuk dalam konstruksi peristiwanya haruslah diperiksa pula, tak terkecuali Kapolres Metro Jakarta Selatan. Terlebih, Kapolres menjadi orang yang mendorong percepatan penyelesaian dugaan kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA.

    “Sebenarnya siapa pun dalam proses kasus ini, siapa pun yang masuk cerita ataupun konstruksi peristiwanya ya harus diperiksa. Entah sebagai saksi, entah sebagai terduga pelanggar, asalkan dia masuk dalam cerita harus diperiksa,” ujarnya.

    Menurut dia, prinsipnya pidana itu harus cepat. Namun, perlu diklarifikasi lebih jauh mengenai peran Kapolres Metro Jakarta Selatan. “Kalau signifikan kita apresiasi karena memang prinsip utama di pidana ya harus segera, cepat,” kata Choirul.

    (jon)

  • Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Januari 2025

    Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding Megapolitan 30 Januari 2025

    Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam menyatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1/2025).
    Anam melaporkan, total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.
    “Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” ujar Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (30/1/2025).
    Anam berujar, ke-35 pelanggar tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.
    Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang dia terima dalam sidang KKEP.
    “Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa (mengajukan banding). Ya hampir semua,” ungkap Anam.
    Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar tidak terhenti sampai KKEP saja. Dia berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana.
    Anam menjelaskan bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan dengan sidang banding atau diproses bersamaan.
    “Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang bisa diproses penyelidikannya, ya sambil menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari
    declare
    bandingnya. Jadi ada 24 hari,” ungkap Anam.
    “Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, ya masih lama. Sehingga bisa simultan saja,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, mulanya sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (
    kasus pemerasan penonton DWP
    ),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.