Tag: Choirul Anam

  • AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    GELORA.CO  – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    GELORA.CO  – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar

  • Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.

    Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

    Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

    Dalam sidang, rupanya Arif juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi), yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    “Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan. Apalagi, telah disebutkan dalam sidang etik. Dia pun optimis Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami.

    “LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah,” ucap dia.

    Menurut Anam, dugaan perbuatan tercela terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Karena itu, dia mendesak semua pihak yang terlibat harus diperiksa dengan adil.

    “Jadi, semua soal diperiksa. Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela,” ujar dia.

    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” dia menandaskan.

  • Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

    Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA. (TribunJakarta/Kompas.com/Tribunnews) 

     

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost ()

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    AKP MARIANA DIPATSUS – Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, Jumat (8/7/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Penulis: Reynas/Hasan

     

  • Eks Kanit PPA Polres Metro Jaksel Juga Dipecat Polri, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan ke Anak Bos Prodia – Page 3

    Eks Kanit PPA Polres Metro Jaksel Juga Dipecat Polri, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan ke Anak Bos Prodia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    YAng terbaru adalah, Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

    Pemecatan Mariana dibenarkan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan yang digelar sejak Jumat (7/2) hingga Kamis (8/2/2025) dini hari.

    “AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025).

    Putusan terhadap AKP Mariana, menambah daftar panjang oknum anggota Polri yang dipecat akibat terlibat kasus pemerasan tersebut.

    Sebelumnya, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga diberikan sanksi serupa.

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan yaitu demosi selama delapan tahun.

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar dia.

     

  • Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro – Halaman all

    Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur.

    Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    “Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    “Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.

    “Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi,” ucap Anam.

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

    Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” tutur Anam.

    “Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” imbuhnya. 

    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

    Dua anggota lain AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

    Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

  • Terungkap Penyuap AKBP Bintoro Punya Senjata Api, Kompolnas: Ada Indikasi Perbuatan Tercela
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

    Terungkap Penyuap AKBP Bintoro Punya Senjata Api, Kompolnas: Ada Indikasi Perbuatan Tercela Megapolitan 8 Februari 2025

    Terungkap Penyuap AKBP Bintoro Punya Senjata Api, Kompolnas: Ada Indikasi Perbuatan Tercela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Laporan Polisi (LP) tipe A tentang kepemilikan senjata api (senpi) yang sempat disinggung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus dugaan
    penyuapan AKBP Bintoro
    dan kawan-kawan terindikasi sebagai perbuatan tercela oleh pihak kepolisian.
    Hal tersebut diketahui Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dia dan tim mendengar langsung isi sidang KKEP AKBP Bintoro dan rekan-rekannya yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) tiga LP. Dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” ungkap Anam, Jumat.
    Hanya saja, Anam tidak menjelaskan perbuatan tercela yang dia maksud.
    Dia meminta awak media menunggu pengusutan seperti KKEP kasus dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
    Adapun sidang KKEP dalam kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya turut menyinggung LP terkait kepemilikan senpi milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki.
    Anam mengungkapkan bahwa LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
    Kasus ini kemudian berkembang hingga berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
    Namun, sidang KKEP yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) hanya berfokus pada kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan kawan-kawan dalam upaya menghentikan penyidikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
    Hal ini disebabkan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di mana AKBP Bintoro dan rekan-rekannya sebagai pihak yang menangani kedua kasus tersebut.
    “Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada tiga LP,” ungkap Anam.
    Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
    Akan tetapi, Anam mengungkapkan bahwa LP tentang kepemilikan senpi itu merupakan tipe A.
    “Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi
    gitu
    , yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi,” ucap Anam.
    Sebagai informasi, LP tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.
    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
    Sementara itu, LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat.
    Sedangkan LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.
    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse.
    Walau begitu, kelima pelanggar tersebut mengajukan banding.
    Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
    AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Jalan Polisi Penerima Suap…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

    Akhir Jalan Polisi Penerima Suap… Megapolitan 8 Februari 2025

    Akhir Jalan Polisi Penerima Suap…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di balik seragam kebanggaan yang semestinya menjadi simbol keadilan, justru tersembunyi praktik yang mencoreng institusi.
    Karier yang dibangun bertahun-tahun akhirnya runtuh dalam hitungan hari. Jumat (7/2/2025) menjadi titik akhir bagi AKBP Bintoro dan eks dua anak buahnya di kepolisian.
    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terberat, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu terbukti menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menyeret tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    “AKBP B, PTDH,” tegas Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
    Nasib serupa juga dialami AKP Ahmad Zakaria dan
    AKP Mariana
    yang ikut terseret dalam kasus yang sama.
    Keduanya merupakan eks Kanit Resmob dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
    Sedangkan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND disanksi demosi 8 tahun.
    Praktik kotor ini mulai terkuak saat sidang KKEP membongkar aliran dana yang diterima AKBP Bintoro.
    Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 100 juta, jauh lebih kecil dari spekulasi awal yang menyebut angka miliaran rupiah.
    “Kurang lebih, ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal, Rp 20 miliar, Rp 5 miliar, Rp 17 miliar, dan macam-macam. Kurang lebih Rp 100 juta lebih,” ungkap Choirul Anam.
    Namun, mengenai untuk apa uang itu digunakan, Choirul tidak menjelaskan secara rinci.
    Tetapi yang pasti, menerima suap dalam kasus apapun, terlebih pembunuhan dan pemerkosaan, adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.
    “Mau itu digunakan untuk pribadi, atau untuk yang lain, dalam konteks sidang etik, itu menerima uang, ya itu salah,” tegasnya.
    Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis terkait dugaan penyuapan dalam penanganan kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025, disebutkan bahwa keluarga Arif Nugroho memberikan sejumlah uang kepada AKBP Bintoro dengan imbalan penghentian kasus.
    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
    Kasus ini pun akhirnya diusut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam.
    Namun, hanya AKP Mariana tidak termasuk dalam daftar yang ditahan.
    Sidang kode etik memang telah usai, tetapi bukan berarti ini akhir dari segalanya.
    Dengan terungkapnya suap dalam kasus ini, kemungkinan adanya proses hukum pidana masih terbuka lebar.
    “Lalu, terkait dengan perkembangan kasus ini, ya soal pidananya, kan ada LP (laporan polisi) pidana yang juga masuk ke polisi, itu sedang berproses,” kata Anam.
    Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum tak pandang bulu. Seragam polisi bukan tameng untuk kebal dari konsekuensi.
    Mereka yang seharusnya menegakkan keadilan, kini justru merasakan bagaimana hukuman ditegakkan atas perbuatannya sendiri.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa, Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKBP Bintoro Dipecat, Sidang KKEP Hadirkan Pembawa dan Pemberi Uang

    AKBP Bintoro Dipecat, Sidang KKEP Hadirkan Pembawa dan Pemberi Uang

    JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengurai dugaan pemerasan atau penerimaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya.

    Pembawa dan pemberi uang dihadirkan pada peradilan internal kepolisian tersebut.

    “Kerja-kerja pemeriksan sampai juga bisa menghadirkan orang yang bawa duit dan ngasih duit,” ujar Anam kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.

    Tapi tak disampaikan secara gamblang mengenai identitas pembawa dan pemberi uang tersebut. Hanya dikatakan mendatangkan pihak tersebut bukanlah perkara mudah sehingga patut diapresiasi.

    “Menurut kami itu suatu prestasi karena memang tidak mudah untuk membawa orang bukan anggota, ada juga yang ngga mau datang tapi ngasih keterangan tertulis,” sebutnya.

    Dengan kehadiran mereka sebagai saksi, uraian dugaan pemerasan ataupun penerimaan suap sudah sangat jelas. Karenanya, Kompolnas mendorong proses pidana segara dilaksanakan.

    “Terkait pengembangan kasus ini soal pidananya ada LP pidana yang juga masuk ke polisi itu sedang berproses dan kami berharap bisa cepat,” kata Anam.

    Adapun, AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan atau penerimaan suap dari anak bos Prodia.

    Hasilnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. “AKBP B (Bintoro) PTDH dia. Jadi dia kena PTDH,” ujar Anam.

    Sementara untuk pelanggar lainnya, Anam menyebut sebagai juga sudah rampung. Untuk AKBP Gogo Galesung atau GG dan Ipda ND disanksi demosi.

    “AKBP GG dan Ipda ND itu demosi 8 tahun dan patsus 20 hari,” sebutnya

    Kemudian, untuk AKP Ahmad Zakaria, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan.

    “Yang satunya AKP M masih proses masih pemeriksaan saksi-saksi, kira-kira jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Anam.