Tag: Choirul Anam

  • Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Timah Tbk menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pegawainya, DCW, yang sempat disorot karena mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di media sosial.

    Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap DCW. Kabar dipecatnya DCW disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Kamis 6 Februari 2025.

    Anggi menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan serta etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.

    Sementara itu, tidak hanya diwarnai adu mulut, antrean gas LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka. Seorang ibu paruh baya bernama Yonih (62) meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung gas elpiji 3 kg, Senin 3 Februari 2025.

    Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga kelelahan setelah sebelumnya mencoba mencari gas LPG 3 kg untuk dirinya berjualan.

    Sebelum meninggal, sekitar jam 10.00 WIB pagi, Yonih meninggalkan rumah menuju agen gas elpiji terdekat yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ada warga yang melihat Yonih sudah jalan sempoyongan sembari membawa 2 tabung gas melon. Yonih sempat beristirahat duduk sebentar hingga akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.

    Bintoro bahkan sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Februari 2025.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang memantau jalannya sidang mengatakan, AKBP Bintoro terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    PT Timah resmi pecat pegawainya yang viral karena menghina pegawai honorer. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk.

  • Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pemerasan, suap, hingga pungutan liar terus mendera Polri. Sebagai institusi strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri perlu berbenah diri untuk mengikis citra negatif yang melekat sekian lama. 

    Apalagi, sejumlah lembaga survei menempatkan citra positif Polri berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya. Litbang Kompas, misalnya, menempatkan Polri di peringkat paling buncit dengan angka 65,7%. Tingkat kepuasannya juga sama, hanya di angka 63,9%.

    Angka itu sangat jomplang jika dibandingkan dengan citra positif lembaga penegak hukum lainnya. KPK, misalnya, menempati peringkat pertama dengan angka 72,6%. Kejaksaan Agung diperingkat kedua dengan angka 79%. Tingkat kepuasan terhadap keduanya juga cukup tinggi masing-masing sebesar 68,5% dan 66,9%.

    Adapun salah satu kasus terbaru yang mendera Polri adalah kasus pemerasan bos Prodia. Sebanyak 3 polisi dipecat dan 2 lainnya memperoleh sanksi demosi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. 

    Tiga polisi yang dipecat itu antara lain, AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP M. Sementara itu, dua polisi yang memperoleh sanksi demosi adalah AKBP Gogo Galesung danIpda Novian Dimas. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Bintoro telah dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Metro Jaya. “Dari terlanggar, tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B ya, PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.

    Anam menambahkan, dalam sidang etik itu Bintoro juga terbukti telah menerima uang kisaran Rp100 juta. Oleh karenanya, Anam menekankan aliran dana miliaran ke Bintoro tidak benar. “Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal Rp20 miliar, Rp5 miliar, Rp17 miliar. Macem-macem angkanya ngga seperti angka, ya Rp100 [juta] lebih lah,” imbuhnya.

    Adapun, Anam juga mengemukakan bahwa Bintoro telah mengajukan banding terkait putusan etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain Bintoro, komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

    Senasib dengan Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria telah disanksi PTDH. AKP M juga bernasib sama. “Dia [Zakaria] adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” jelasnya.

    Prodia Bantah Terlibat

    Sementara itu, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia dilansir dari Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    36 Disanksi di Kasus DWP

    Di sisi lain, Mabes Polri memberikan sanksi etik kepada 36 oknum anggota polisi dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga dari 36 anggota itu telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

    “Tiga di antaranya diputuskan PTDH dan 33 lainya diputuskan demosi, antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa puluhan anggota yang telah di sanksi etik itu telah mengajukan banding. Dalam hal ini, komisi banding Polri telah memberikan waktu 21 hari untuk persiapan banding.

    “Komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing, membuat atas bandingnya pada putusan KKEP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman PTDH. Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Adapun, mayoritas anggota telah terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan terhadap penonton DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

    Namun, saat melakukan pengamanan itu, oknum korps Bhayangkara telah meminta imbalan uang kepada penonton DWP 2024. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    Perlu Efek Jera

    Kompolnas mendesak Polri harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.

    “Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Anam dilansir dari Antara.

    Anam mengatakan bahwa sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.

    “Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam.

    Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.

    Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.

  • Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan, mulai dari buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri hingga pengungkapan kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri

    Jakarta (ANTARA) – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

    “Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) bersama dengan sopir berinisial G (28) yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku ini berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp800 juta,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki di Jakarta, Minggu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Polisi tangkap remaja bersenjata tajam saat tawuran di Gropet

    Jakarta (ANTARA) – Polisi kembali menangkap 10 remaja bersenjata tajam yang terlibat aksi tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu pagi.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, kejadian bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakbar tengah berpatroli dan menerima laporan warga terkiat sekelompok pemuda yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Semeru.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat

    Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat

    Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Sabtu (8/2) kemarin, mulai dari kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dilayangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki kecelakaan di Jalan Diponegoro diduga karena mabuk

    Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan dua kendaraan roda empat di Jalan Diponegoro depan kantor Perindo, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga karena mabuk pada Sabtu dini hari.

    “Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gomos Simamora di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi gandeng ojek daring untuk ketertiban hingga jauhi judi daring

    Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menggandeng pengemudi ojek daring (online) untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas hingga mencegah mereka terlibat judi daring.

    “Kami mengumpulkan ratusan pengemudi ojek daring untuk memberikan edukasi serta diskusi tentang keamanan ketertiban masyarakat di Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    3. Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.

    Selengkapnya di sini

    4. IPW apresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro

    Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

    “Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, ” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi Megapolitan 9 Februari 2025

    Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tiga anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
    AKP Mariana
    , menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.
    “AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dikutip
    Antara.
    Dua anggota kepolisian lainnya sebelumnya lebih dulu diberhentikan, yakni eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
    Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun.
    Selain sanksi tersebut, para pelanggar juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, dan masyarakat.
    “Putusan yang diberikan tidak hanya mencakup PTDH dan penempatan khusus, tetapi juga kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian serta pihak yang dirugikan,” jelas Anam.
    Atas putusan tersebut, seluruh terpidana mengajukan banding.
    Sebelumnya, Kompolnas menjelaskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya, turut dibahas peran masing-masing, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.
    “Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting yang terjadi dalam kasus ini,” papar Anam.
    Selain itu, sidang juga akan mengonfirmasi fakta-fakta tersebut dengan mendengarkan keterangan saksi.
    Anam berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menjatuhkan sanksi dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar proses kode etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan kawan-kawan dilanjutkan dengan langkah pidana demi menegakkan prinsip keadilan. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Bintoro berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Bintoro dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan dalam penanganan perkara penghilangan nyawa dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Sejalan dengan desakan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum pidana, Sugeng menyebut sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan bentuk ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

    “Putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tutur Sugeng.

    Putusan dari KKEP itu, kata Sugeng, juga sebagai efek jera bagi anggota Polri sekaligus menjadi pengingat bagi 450 ribu personel di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

    “Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ucap Sugeng.

    Selain AKBP Bintoro, PTDH juga dijatuhkan untuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas didemosi delapan tahun, ditugaskan di luar penegakan hukum, dan dipatsus selama 20 hari.

    “Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” ucap Sugeng.

    AKBP Bintoro Ajukan Banding 

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang memantau jalannya sidang etik mengatakan, AKBP Bintoro tidak terima dipecat dan mengajukan banding.

    “Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kenapa sanksi Bintoro lebih berat dari putusan Gogo Galesung? Anam menjelaskan, penjatuhan sanksi bukan hanya melihat dari uang yang diterima melainkan juga mempertimbangkan dampak terhadap proses hukum atas kasus yang ditangani kedua pihak tersebut.

    Lebih lanjut Anam menuturkan, saat Gogo Galesung menjabat Kasat Reskrim proses penanganan perkara dua tersangka telah mencapai tahap P-19 bahkan dikabarkan sudah rampung atau P-21. Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus penghilangan nyawa itu Gogo menjadi Kasat Reskrim menggantikan Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya karena lamban menangani kasus tersebut.

    “Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang engga jalan-jalan ini kasus,” tutur Anam.

    AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Lebih dari Rp100 Juta 

    Bintoro diduga menerima uang lebih dari Rp100 juta saat menangani kasus dugaan penghilangan nyawa dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Jumlah uang diterima Bintoro itu lebih kecil dari angka yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

    “Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan (angka) yang awal Rp20 miliar Rp5 miliar Rp17 milliar. Rp100 juta lebih,” ucap Anam.

    Meskipun demikian, kata Anam, jumlah uang yang diterima Bintoro harus diklarifikasi lebih lanjut. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tidak hadir dalam sidang etik sehingga tidak bisa langsung dikonfirmasi.

    Anam menyebut, di dalam sidang etik terungkap bahwa pemberian uang kepada AKBP Bintoro dan terduga pelanggar lainnya dilakukan dalam bentuk tunai, melalui transfer bank, dan berupa barang. Meskipun para terduga penerima uang sempat sempat membuat alibi terkait peruntukkan duit tersebut tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan perbuatan mereka melanggar kode etik.

    “Mau digunakan untuk pribadi atau untuk yang lain dalam konteks sidang etik itu menerima uang ya itu salah. Dan yang menarik memang diurai tadi diproses pemeriksaan duitnya untuk apa, orang boleh beralibi tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” kata Anam.

    Harus Diproses Secara Pidana 

    Anam mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada putusan etik, mereka yang terbukti melanggar etik harus juga diproses secara pidana. Menurutnya, proses hukum pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas.

    “Kalau model pemidanaan pasti akan mudah dikroscek struktur peristiwa dan validitas angka. Kami harap pidana segera diproses agar terang peristiwa dan keadilan bagi siapapun terhadap kasus ini segera terwujud,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia – Halaman all

    Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penipuan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (8/2/2025).

    “Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.

    Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

    “Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” sambung dia.

    Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut. 

    Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

    Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro .

    Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

    Secara gamblang Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH. 

    EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

    “Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kompolnas menyayangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

    Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

    “Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi,” ucap Anam.

    Yang bersangkutan diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

    “Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” tambahnya.

  • IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana – Halaman all

    IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi kepada anggota yang terjerat kasus pemerasan anak pengusaha.

    Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana dijatuhi sanksi pemecatan.

    Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketok pada Jumat (7/2/2025) malam.

    “Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. 

    Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. 

    “Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.

    IPW mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali. 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkap lima personel Polri sudah diputus sidang majelis KKEP terkait kasus pemerasan.

    Anam menyebut bahwa perkara yang dihadapi lima anggota ini lebih kepada penyuapan.

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

     

     

  • Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.

    “AKP M di sanksi PTDH, ” ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Anam menyebutkan sebelumnya sudah dua oknum anggota yang diberikan sanksi PTDH yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    “Sedangkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi selama delapan tahun, ” ucapnya.

    Selain dijatuhkan sanksi, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.

    “Putusan yang diberikan, selain PTDH dan penempatan khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi Kepolisian serta pihak yang dirugikan,” kata Anam.

    Anam menambahkan atas putusan tersebut, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua,” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2).

    Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan KKEP akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.

    Dia juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Menangani Kasus Anak Bos Prodia – Page 3

    Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Menangani Kasus Anak Bos Prodia – Page 3

    Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum polisi pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Hasilnya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan.

    Sementara itu, dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun.

    Adapun hasil sidang etik ini diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan etik di Polda Metro Jaya.

    “Dari lima terduga melakukan pelanggaran yang sudah diputus itu tiga. Yang tiga inisial AKBP GG, AKP Z, sama Ipda ND. Dari tiga yang sudah diputuskan AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus Patsus 20 hari, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat reserse. Itu yang dua. Yang satu AKP Z Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar dia di lokasi, Jumat (7/2/2025)

    “Jadi masih tiga putusan 8 tahun 2 orang demosi, satunya PTDH. Itu update hasil,” sambung dia.

    Sebelumnya diberitakan, lima polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia tengah menjalani sidang etik. Dalam persangkaan, terungkap peran-peran masing-masing terduga pelanggar, termasuk soal aliran dana hasil pemerasaan.