Tag: Choirul Anam

  • Golkar Kecele Jokowi Ingin Gagas Partai Baru, Beda Ucapan Bakal Berproses di Partai Beringin: Kaget

    Golkar Kecele Jokowi Ingin Gagas Partai Baru, Beda Ucapan Bakal Berproses di Partai Beringin: Kaget

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi sempat mengaku ingin menggagas partai baru.

    Hal ini membuat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham kecele.

    Idrus Marham terkejut keputusan Jokowi ingin menggagas partai terbuka atau Tbk.

    Padahal sebelumnya, Jokowi dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selalu dikaitkan gabung dengan Golkar.

    “Loh? Ya ada begitu? Ya malah kita belum tahu. Tapi kan selama ini kan katanya (Jokowi) berproses bagaimana dengan Golkar. Ya kan?” kata Idrus Marham dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Meski demikian, Idrus Marham menyatakan, pihaknya ada dalam posisi tidak bisa menghalangi apa yang diinginkan oleh Jokowi.

    Pasalnya kata dia, negara memberikan kebebasan hak kepada setiap warganya untuk berpolitik termasuk dalam membentuk suatu partai.

    “Tapi kalau ada begitu ya namanya warga apalagi ya mantan presiden 10 tahun kan ya tergantung beliau kan? Dan memang kan konstitusi kita memberikan ya hak kepada setiap warga negara untuk membentuk itu apapun. Ya tetapi ya itu agak kaget juga,” beber dia.

    Saat disinggung soal kekhawatiran partai berlogo pohon beringin itu terhadap langkah politik Jokowi mendatang, Idrus menjawabnya dengan tenang.

    Dia menyatakan, sejatinya Golkar merupakan partai yang tidak tergantung pada salah satu sosok individu.

    Joko Widodo alias Jokowi tantang aduan disampaikan ke Bawaslu usai dituduh kerahkan partai cokelat (Tribunnews)

    Golkar kata dia, merupakan partai yang besar dengan berlandaskan ideologis serta peran kuat dari para pimpinan dan pendahulu partai.

    “Pendiri Golkar ini memiliki intuisi yang sangat kuat melihat ke depan dan ada jaminan bahwa Golkar dalam kondisi apapun pasti tidak hanya exist tetapi survive,” tandas dia.

    Untuk diketahui kabar mengenai rencana Jokowi akan membentuk partai baru mencuat setelah Presiden Ketujuh RI tersebut dipecat PDIP.

    Dalam satu pekan, Jokowi dua kali membuat pernyataan soal keinginan mendirikan partai.

     JOKOWI – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Tribun Solo)
    Pertama, keinginan untuk mendirikan partai tersebut diungkap Jokowi saat wawancara khusus dengan jurnalis senior Najwa Shihab di kediamannya beberapa waktu lalu.

    Kedua pada Kamis (13/2/2025) sore, pernyataan yang sama kembali diungkap oleh Jokowi, ayah Gibran Rakabuming Raka tersebut.

    Dalam perbincangannya dengan Najwa Shihab tersebut Jokowi membocorkan berniat mendirikan partai ala Perusahaan Super Terbuka.

    Menurut dia, partai politik yang ideal akan memiliki format terbuka bagi anggotanya.

    “Partai politik itu akan seperti perusahaan terbuka atau tbk. Saat ini rencananya tersebut masih dimatangkan. Baru dimatangkan, keinginan kami ada sebuah partai politik yang super tbk,” ungkap Jokowi di depan Najwa.

    Ditemui awak media, Jokowi disinggung terkait maksud pernyataan membuat partai super tbk tersebut.

    Sambil tertawa lirih, Jokowi hanya menyebut satu kalimat di depan awak media yakni partai super terbuka.

    “Partai super terbuka,” ungkap Jokowi sambil tertawa.

    Alasan Jokowi tak masuk struktur Golkar

    Alasan Joko Widodo alias Jokowi tak masuk dalam struktur pengurus Golkar yang baru saja diumumkan.

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadia menyebut jika Jokowi punya pertimbangan kenapa tak masuk menjadi kader Golkar.

    Bahlil juga menghormati keputusan Presiden ke-7 RI tersebut.

    Bahliil menambahkan, padahal aspirasi agar Jokowi bisa masuk menjadi kader Golkar sudah banyak disampaikan di internal.

    Namun, dia tetap menghargai keputusan Jokowi.

    “Kalau itu aspirasi banyak, Bapak Presiden Jokowi ini kan tokoh bangsa, pasti juga punya pertimbang-pertimbangan, tidak semua aspirasi kan bisa diterima.”

    “Kita hargai Pak Jokowi sebagai tokoh bangsa,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Menteri ESDM RI itu menyampaikan isu Jokowi akan masuk menjadi kader sudah banyak dibicarakan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional (munas) Golkar ke-XI pada Agustus 2024 kemarin.

    Namun, kata Bahlil, Jokowi memang belum kunjung masuk menjadi kader Golkar.

    Padahal, partai berlambang pohon beringin itu sudah terbuka agar Jokowi masuk menjadi kader.

    “Kami bukan hanya Pak Jokowi, siapapun. Siapa saja. Karena Golkar ini kan inklusif, tidak mengenal suku, agama, asal dari mana.”

    “Selama dia WNI yang sudah memenuhi syarat, dengan senang hati kalau mau jadi kader Golkar,” pungkasnya.

    Adapun nama Jokowi tidak masuk ke dalam daftar nama pengurus Golkar 2024-2029.

    Eks Gubernur Jakarta itu dan putra sulungnya yang kini jadi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tak masuk ke dalam daftar ratusan nama pengurus DPP Golkar.

    Daftar pengurus Golkar

    Berikut ini daftar pengurus Golkar periode 2024-2029 mencakup Ketua Umum hingga Sekretaris Bidang.

    Menariknya tak ada nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Sebab sebelumnya dua nama itu santer disebut masuk ke partai Golkar.

    Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, mengumumkan kepengurusan Golkar 2024-2029 pada Kamis (7/11/2024), di Markas Golkar, Slipi, Jakarta.

    Total ada 107 tokoh yang menjadi pengurus Golkar.

    “Kami akan mengumumkan susunan pengurus Golkar lengkap, hari ini,” kata Bahlil, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.

    Sejumlah nama kerabat petinggi Golkar, turut mengisi kursi kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.

    Di antaranya adalah putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla; adik Agus Gumiwang Kartasasmita, Galih Kartasasmita; hingga putra Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga.

    Berikut ini daftar pengurus Golkar periode 2024-2029, mulai Ketua Umum hingga Sekretaris Bidang:

    Ketua Umum

    Ketua Umum: Bahlil Lahadalia

    Wakil Ketua Umum

    Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir

    Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo

    Wakil Ketua Umum Fungsi Kebijakan Publik I: Adies Kadir

    Wakil Ketua Umum Fungsi Kebijakan Publik II: Idrus Marham

    Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatra: Ahmad Doli Kurnia

    Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah  Jawa-Kalimantan: Wihaji

    Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Immanuel Mercedes Lakalena

    Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral I: Ace Hasan Syadzily

    Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral II: Meutya Hafid
     
    Ketua Bidang

    Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini

    Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin

    Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya-kekaryaan: Panggah Susanto

    Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fadh A Rafiq

    Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Utara: Ilham Pangestu

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Selatan: Yudha Novanza

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Putri Kamaruddin

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Barat dan Tengah: Mukhtarudin

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen (Purn) Pol Rikwanto

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi: Muhidin M Said

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bali-Nusa: Gde Sumarjaya Linggih

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Maluku-Papua: Mohammad Uswanas

    Ketua Bidang Keagamaan dan Keharmonian: Nusron Wahid

    Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabil Rachman

    Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Laode Saiful Anwar

    Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Raja

    Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dito Ariotedjo

    Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung

    Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah Sjaifudian

    Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Imam Ariyadi

    Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Resti

    Ketua Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Handoko

    Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin

    Ketua Bidang Kepemudaan: Said Ali Idrus

    Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Mukhamad Misbakhun

    Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christina Aryani

    Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor

    Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga

    Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Letjen (Purn) Muhammad Syafi’i

    Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil

    Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Muktar Ngabalin

    Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga

    Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual

    Ketua Bidang Kebijakan Peternakan dan Reforma Agraria: Airin Rachmi Diany

    Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana

    Sekretaris Jenderal

    Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji

    Wakil Sekretaris Jenderal

    Wakil Sekretaris Jenderal Kepartaian: Hakim Kamarudin

    Wakil Sekretaris Jenderal: Riyono Asnan

    Wakil Sekretaris Jenderal: Dwi Priyo Atmojo

    Wakil Sekretaris Jenderal: Umar Lessy

    Wakil Sekretaris Jenderal: Venmo Tetelepta

    Wakil Sekretaris Jenderal: Ratu Diah Hatifa

    Wakil Sekretaris Jenderal: Daniel Muttaqin

    Wakil Sekretaris Jenderal: Dwi Yulistiana

    Wakil Sekretaris Jenderal: M Shoim Haris

    Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan

    Bendahara Umum

    Bendahara Umum: Sari Yuliati

    Wakil Bendahara

    Wakil Bendahara Umum: Doni Akbar

    Wakil Bendahara: Gavriel Putranto

    Wakil Bendahara: Ernawati

    Wakil Bendahara: Raymond C Syauta

    Wakil Bendahara: Ravindra Airlangga

    Wakil Bendahara: Akbar Tohari

    Wakil Bendahara: Ahmad Hidayat Mus

    Sekretaris Bidang

    Sekretaris Bidang Organisasi: Derek Loupatty

    Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Tardjo Ragil

    Sekretaris Bidang Hukum dan Ormas: Siti Marhamah

    Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini: Dara Adinda Kusuma Nasution

    Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Helmi Djen

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Utara: Karmila Sari

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Selatan: Sekarwati

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ahmad Labib

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Barat dan Tengah: Adrianus Asia Sidot

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Bambang Heri Purnama

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi: Haris Andi Surahman

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Bali-Nusra: Herman Hayong

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Maluku-Papua: Soedeson Tandra

    Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Choirul Anam

    Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri

    Sekretaris Bidang Kewirausahaan: Fitri Krisnawati Tandjung

    Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abdul Razak Said

    Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo

    Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hidayana

    Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Perdana

    Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar

    Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih

    Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajulu

    Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Arnanto

    Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoerunnisa

    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintah Dalam Negeri: Ahmad Irawan

    Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satu Pali

    Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen

    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita

    Sekretaris Bidang Pertahananan: Chaerudin

    Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Valentino

    Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ifan Utara

    Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi: Abdul Rahman Fariz

    Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Novianti

    Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajuddin Wahab

    Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reforma Agraria: Mustahudin

    Sekretaris Bidang Hubungan dan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotu

  • Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri akan memberi tindakan tegas terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus narkotika.

    Hal itu seperti disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” ucapnya.

    Mukti menuturkan sudah banyak oknum polisi yang ditindak akibat kasus narkotika.

    Mantan Dirnakorba Polda Metro Jaya itu menyampaikan kasus terdekat adalah di Bangka Belitung.

    12 anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di awal tahun 2025.

    Tujuh di antaranya tersandung kasus pidana narkotika di PTDH.

    “Tegas ya masih ingat nggak di Bangka Belitung (oknum anggota dipecat, red),” ucap Mukti.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

  • 2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila – Halaman all

    2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam dua kasus serius.

    Yakni penyalahgunaan narkoba hingga kasus dugaan asusila atau pencabulan anak di bawah umur.

    Pada Selasa (4/3/2025), AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

    Kombes Henry Novika, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi AKBP Fajar memang terdeteksi positif sabu.

    “Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu (ss),” ujar Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.

    Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap AKBP Fajar.

    Terkait lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

    “Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman,” ucap Hendry.

    Kasus yang melibatkan AKBP Fajar ini juga menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Ngada tersebut dalam kasus asusila. 

    Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 karena kasus asusila itu.

    Penangkapan tersebut juga didampingi oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT. 

    Namun, hingga kini, Polda NTT belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus tersebut. 

    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025,” ungkap Hendry.

    Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. 

    Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. 

    Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.

    Sebagai informasi, kini AKBP Fajar diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya.

    Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.

    Kompolnas Harap Proses Hukum Bisa Berjalan Cepat dan Transparan

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. 

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa.

    Selain itu, Kompolnas juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Propam Polri untuk memastikan pelanggaran oleh anggota Polri tidak dibiarkan begitu saja.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambah Choiri.

    Pasalnya, langkah tegas ini dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga tetap terjaga.

    Selain penyelidikan pidana terkait narkoba, AKBP Fajar juga kemungkinan akan menghadapi hukuman terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

  • Purna Tugas di KPU Jatim, Choirul Anam Jadi Ketua Fokal IMM

    Purna Tugas di KPU Jatim, Choirul Anam Jadi Ketua Fokal IMM

    Malang (beritajatim.com) – Musyawarah Wilayah (Musywil) V Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Jawa Timur menunjuk Choirul Anam sebagai ketua. Choirul yang pernah menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode 2019-2024 itu akan memimpin Fokal IMM Jatim untuk periode 2025 hingga 2030.

    Alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut terpilih berdasarkan kesepakatan rapat 13 orang formatur yang terpilih. Anam sebagai ketua Korwil FOKAL IMM Jatim akan didampingi Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin sebagai sekretaris dan Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa sebagai bendahara.

    Anam akan memimpin Korwil Fokal IMM Jatim selama lima tahun ke depan menggantikan anggota DPRD Jatim Suli Daim. Dalam pidato perdananya di hadapan ratusan peserta musyawarah, Anam menekankan agar Fokal IMM bisa menjadi organisasi yang mampu mengakomodasi dan memperkuat peran alumni di berbagai bidang.

    ”Amanah ini bukanlah sesuatu yang ringan, tetapi dengan kerja sama dan sinergi yang kuat, kita bisa menjadikan Fokal IMM sebagai wadah yang produktif dan berdampak luas,” ujar Anam.

    ”Alumni IMM telah berkiprah di berbagai sektor, mulai dari akademik, sosial, politik, hingga ekonomi. Tugas kita adalah memastikan jejaring ini dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara Ali Muthohiorin menyebut kepengurusan baru nantinya akan fokus dalam penguatan jaringan alumni serta mempererat hubungan dengan berbagai sektor, termasuk dunia usaha dan pemerintahan.

    Di sisi lain, sebagai demisioner Ketua Korwil Fokal IMM Jatim, Suli Daim berharap Fokal IMM bukan sekadar tempat untuk bernostalgia masa lalu ketika masih menjadi mahasiswa. Fokal IMM diharapkan mampu menjembatani kader IMM untuk menyebar disemua bidang.

    ”Lebih dari itu, Fokal IMM Jatim diharapkan mampu betul-betul mendampingi, mengawal, dan menyiapkan kader-kader IMM untuk kemudian berdiaspora di berbagai bidang di masa depan,” ujar politisi PAN. (luc/but)

     

  • Gantikan Suli Daim, Choirul Anam Dipilih Musywil Fokal IMM Jawa Timur sebagai Ketua

    Gantikan Suli Daim, Choirul Anam Dipilih Musywil Fokal IMM Jawa Timur sebagai Ketua

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Musyawarah Wilayah (Musywil) V Forum Keluarga Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur yang diselenggarakan di Fave Hotel Sidoarjo, akhirnya menetapkan Choirul Anam sebagai Ketua Fokal IMM Jatim periode 2025 – 2030. 

    Keputusan ini diambil setelah 13 formatur terpilih melakukan musyawarah dan mufakat dalam sidang pleno, Ahad (23/2/2025).

    Choirul Anam menggantikan Posisi Suli Daim yang saat ini menjadi Pengurus Koordinator Nasional FOKAL IMM sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

    Musywil Fokal IMM Jatim Sendiri dihadiri 250 Peserta utusan dari 28 Koordinator Daerah se Jawa Timur. 

    Selain menetapkan ketua, formatur juga menyepakati susunan kepengurusan inti yaitu Sekretaris dan Bendahara.

    Untuk Posisi Sekretaris, Formatur mempercayakan kepada Ali Muthohirin yang saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Walikota Malang sedangkan untuk Bendahara dipercayakan kepada Dedi Irwansa yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Dalam sambutannya, Choirul Anam menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk membawa Fokal IMM Jatim semakin maju dan berkontribusi bagi umat, persyarikatan, dan bangsa.

    Lebih lanjut anam menyampaikan bahwa Dengan Potensi besar yang dimiliki oleh FOKAL IMM, dirinya yaqin bahwa Fokal IMM Jawa Timur akan mampu bersinergi dengan semua pihak demi kemashlatan Masyarakat luas.  

    Sementara itu, Ali Muthohirin menegaskan bahwa kepengurusan baru ini akan berfokus pada penguatan kaderisasi alumni serta mempererat hubungan dengan berbagai sektor.

    “Kader IMM yang sudah berkiprah di berbagai bidang perlu dikelola dengan strategi yang matang. Kita ingin memastikan alumni IMM bisa lebih optimal dalam berkontribusi,” ungkapnya.

    Dedi Irwansa sebagai Bendahara juga menambahkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.

    “Fokal IMM harus menjadi organisasi yang profesional dalam pengelolaan keuangan dan program. Kita ingin membangun sistem yang lebih baik dan berkelanjutan,” jelasnya.

  • Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    TRIBUNJATIM.COM – Viral seorang ibu lapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) setelah dirinya menjadi korban KDRT.

    Diketahui, tugas damkar sendiri selain memadamkan api juga menyangkut banyak hal.

    Namun menangani cekcok pasangan suami istri di Lebak, Banten ini menuai sorotan.

    Peristiwa ini terkuak bermula dari markas Damkar Lebak di Rangkasbitung didatangi oleh seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Sabtu (15/2/2025).

    “Ibu tersebut datang ke markas, minta tolong untuk dibantu karena sudah dipukul oleh suaminya sendiri,” kata petugas yang menerima laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com (16/2/2025).

    Kejadian itu pun ramai di media sosial karena perkaraan KDRT biasanya ditangani oleh pihak kepolisian.

    “GOOD JOB. Bukan Ngadu ke Polisi, Warga Lapor Damkar Lihat Pasutri Cekcok Berujung KDRT,” tulis akun @Korban********. 

    “KDRT ituu..laporkan ke dinas Damkar ajaa..biar diredam amarahnya, ga usah lapor ke polisi..percuma,” tulis akun @ton****.

    Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi hal tersebut?

    Kata Kompolnas soal KDRT lapor ke Damkar

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, masyarakat yang melaporkan berbagai masalah, termasuk dugaan KDRT di Lebak, Banten bisa disebabkan oleh berbagai hal.

    Kendati demikian, laporan-laporan tersebut tidak pula menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan atau tingkat pengaduan masyarkat ke kepolisian turun.

    “Saya tidak tahu persisnya seperti apa masalahnya. Tapi bisa jadi yang paling dekat, yang paling assessable dengan peristiwa itu Damkar, misalnya” ujarnya , Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Tapi kalau dikatakan dengan kayak begitu (lapor ke Damkar bukan ke Polisi) terus angka pengaduan kepada polisi menurun, sepertinya ndak,” tambah dia.

    Choirul mengatakan, angka pengaduan masyarakt dalam berbagai masalah penegakan hukum masih tinggi kepada kepolisian.

    Apalagi, tambah dia, ada saluran digital untuk memberikan laporan, termasuk saluran di aplikasi WhatsApp yang dibuat oleh Propam (Profesi dan Pengamanan). 

    “Nah angka itu (pengaduan ke kepolisian), semakin tinggi dengan adanya saluran-saluran tersebut,” ujar Choirul. 

    Terkait kasus dugaan KDRT pasutri di Lebak, Banten, menurut Choirul, kemungkinan pihak keluarga tidak ingin membawanya ke ranah hukum. 

    “Untuk kasus Damkar itu kita tidak tahu persis apa masalahnya, tapi memang bisa jadi secara teknis mungkin dekat atau mungkin keluarga juga takut lapor di kepolisian karena ada UU KDRT, sehingga bisa dilanjutkan ke ranah pidana. Jadi saya melihatnya itu,” tambahnya.

    Tugas Damkar dan Polisi Bersinggungan

    Pemerhati kepolisian sekaligus Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan, pasutri di Lebak yang memilih untuk lapor ke Damkar, bukan menjadi indikator bahwa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian berkurang.

    “Saya tidak melihat hal tersebut ada kaitannya dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada suatu instansi tertentu,” ujar Poengky, terpisah.

    Menurutnya, hal itu dapat disebabkan karena masyarakat terlalu bersemangat, ketidaktahuan, atau bisa lantaran ada kepercayaan dari masyarakat bahwa kiner instansi tersebut bagus.

    “Makanya dalam kaitannya dengan pasutri cekcok lapor Damkar disebut sebagai cerita unik dalam topik Damkar Serba Bisa di Kompas.com. Satu contoh bukan berarti menunjukkan masyarakat enggan lapor KDRT ke polisi atau sudah tidak percaya polisi,” kata Poengky. 

    Dia menyampaikan, semua instansi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

    Meski begitu, ada kalanya tugas-tugas instansi tersebut beririsan atau bersinggungan, sehingga membutuhkan kerja sama yang baik antar instansi, khususnya dalam situasi darurat. 

    “Di Indonesia kita punya 112, di AS ada 911. Sehingga jika nomor telepon 112 ditekan, berarti terjadi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran beberapa petugas instansi secara bersama, seperti polisi, ambulans, dan damkar,” ucapnya. 

    “Oleh karena itu perlu seringnya sosialisasi ke masyarakat terkait layanan kedaruratan (112) atau layanan kedaruratan khusus instansi, misalnya 110 untuk polisi, 113 untuk Damkar, 115 untuk Basarnas, 119 untuk Kementerian Kesehatan, dan 117 untuk BNPB,” tambahnya.

    Sementara itu kasus KDRT lainnya juga pernah viral di media sosial.

    Masih ingat sosok Tante Lala? 

    Sosoknya terkenal sebagai seleb TikTok karena sering live jualan dengan gaya bicara yang nyablak tapi kocak.

    Lama tak terdengar kabarnya, Tante Lala kini dikabarkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Selain itu, sempat beredar video dirinya tengah berada di Pengadilan Agama Manado untuk mengurus perceraiannya dengan sang suami, Alfian.

    Pada Kamis (20/2/2025), Tante Lala melakukan live sambil menangis, lewat akun baru di media sosialnya. 

    Tante Lala live menggunakan akun @stellaztart, sementara akun lamanya @tantelalapunyacerita sudah tidak aktif sejak akhir tahun 2024.

    Live Tante Lala nangis ini memperkuat dugaan warganet alias netizen atas masalah rumah tangga si seleb TikTok. 

    Dalam video yang diunggah akun fans page, Tante Lala disebut cerai karena mengalami KDRT.

    “Alhamdulillah tinggal menunggu keputusan yang terbaik. Banyak yang bertanya-tanya tante lala kenapa cepat sekali proses cerai? 

    Kamu tahu Tante Lala berduit berapa lama sewa pengacara. 

    Trus ada bukti hasil visum KDRT dari laporan kepolisian Polsek Malalayang di RS Bhayangkara pada tanggal 23 Desember itu,” tulis keterangan akun @tantelala_lovers, Jumat (14/2/2025).

    Video singkat tersebut diduga menjadi banyak pertanyaan netizen saat live.

    Dan Tante Lala enggan menjelaskan lebih panjang. Wanita berusia 26 tahun tersebut hanya meminta doa agar bisa bertahan hidup demi anak-anaknya.

    Namun Tante Lala juga tak membantah tentang KDRT ataupun perceraiannya.

    “Tolong support saya, jangan cuma tanya-tanya aja apa masalah saya, sampai saya mau bunuh diri.”

    Kalian tidak tahu yang saya rasakan

    Semuanya semangati saya ya demi anak-anak. InsyaAllah kalian semangati saya ya guys.

    Soalnya anak-anak butuh saya. Mereka membutuhkan saya, saya juga bisa menghibur kalian supaya saya bisa mendapatkan uang,” ujar Tante Lala.

    “Tapi demi Allah ini bukan masalah ekonomi. Yang bikin saya menangis itu, banyak yang merindukan aktivitas saya (di TikTok) terus saat saya live pada tanya, tante kenapa sekarang kurus banget,” tambahnya.

    Selain aktif lagi bermain TikTok, Tante Lala nampak kembali terjun ke dunia musik. Ia nampak menerima tawaran pekerjaan menyanyi di wilayahnya.

    Lantas siapakah sosok Tante Lala?

    Tante Lala saat syuting bersama Nikita Mirzani. (YouTube TRANS TV Official)

    Tante Lala memiliki nama lengkap Nurlela Yusuf.

    Seleb TikTok ini berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Tante Lala pernah mengatakan dalam sebuah wawancara lahir pada 1995, tepatnya tanggal 10 Juni.

    Menurut pengakuannya, Tante Lala awalnya mulai aktif di media sosial Facebook hingga kerap melakukan siaran langsung.

    Ia pun mulai dikenal di kalangan pengguna Facebook di wilayahnya gara-gara menyebut Rafa sebagai ‘anak durhaka’.

    Dulunya ia sempat dikenal publik saat videonya mengajari Rafa menghafal Pancasila viral pada 2020.

    Pun ia sempat diundang ke berbagai program acara TV bersama putranya, Rafa.

    Lalu pada 2022, ia mulai beralih ke TikTok dan aktif melakukan siaran langsung saat mempromosikan barang endorse.

    Bongkar Penghasilan usai Viral

    Tante Lala, Seleb TikTok diduga alami KDRT dan cerai dengan sang suami. (Instagram/tantelala_punyacerita)

    Diwartakan Kompas.com, Tante Lala membongkar penghasilannya saat ini.

    Ia menyebut telah menghasilan ratusan juta rupiah karena kerap melakukan siaran langsung di media sosialnya.

    Hal itu ia ungkapkan dalam program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, dikutip Tribunnews Sabtu (19/3/2022).

    “Ya pokoknya lewat dari Rp500 (juta) lah,” kata Tante Lala

    Terlebih lagi, Tante Lala juga mengaku sudah bisa membeli mobil secara tunai seharga Rp270 juta.

    “Cash, itu Rp270 juta. Alhamdulillah dua minggu lebih enggak sampai (bisa beli mobil),” ucap tante Lala.

    Menurutnya, penghasilan ratusan juta yang berhasil dikumpulkannya berasal dari gift penonton saat live, komisi penjual, dan juga endorse.

    “Ada komisi-komisi dari penjual, ada biaya dari owner yang endorse Tante Lala, jadi Alhamdulillah terkumpul rapi dan bisa beli mobil,” lanjut tante Lala.

    Dulu Penjual Nasi Kuning

    Tante Lala mengungkapkan dulunya sebagai penjual nasi kuning dan kue.

    Usaha itu sudah ia buka sejak lima tahun lalu dan hingga kini masih ia jalani.

    Ia dan suaminya kerap menjajakan dagangannya keliling kompleks.

    Namun kini usai viral, ia mulai mengurangi waktu berjualannya.

    “Duh dulu sebelum Tante Lala viral, pergi jualan pukul 07.00 pagi nanti pukul 12.00 habis kadang pun tak habis, tapi sekarang sudah viral kalau pergi pukul 07.00 pagi, baru pukul 10.00 sudah habis,” kata Tante Lala, seperti diberitakan Tribun Solo.

    Berita Seleb lainnya

  • Kompolnas apresiasi Polri periksa oknum intimidasi band Sukatani

    Kompolnas apresiasi Polri periksa oknum intimidasi band Sukatani

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengapresiasi langkah Polri yang telah memeriksa sejumlah oknum personelnya yang diduga mengintimidasi personel band Sukatani akibat viralnya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

    “Melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke divisi siber Polda Jawa Tengah ini merupakan langkah positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi,” kata Choirul dalam siaran pers, Sabtu.

    Menurut Choirul, lagu tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam melayangkan kritik kepada institusi Polri.

    Dia menegaskan kebebasan untuk berekspresi itu haruslah dilindungi lantaran sudah menjadi hak yang melekat dengan setiap masyarakat yang tinggal di negara demokrasi.

    Selain itu, dia menilai muatan makna dalam lagu tersebut merupakan sebuah kritik yang harus diterima oleh institusi Polri.

    “Saya kira institusi kepolisian melalui pak Kapolri jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan,” kata dia.

    Bahkan, lanjut dia, dalam beberapa kesempatan Polri beberapa kali menggelar wadah berupa perlombaan kesenian mural yang bertema kritikan akan kinerja Polri.

    Digelarnya perlombaan tersebut, jelas Choirul, sudah membuktikan bahwa Kapolri dan seluruh jajarannya sangat melindungi hak untuk berekspresi terutama mengkritik melalui kesenian.

    Karenanya, dia berharap netralitas Polri dalam menerima kritik dari masyarakat tetap terjaga agar lembaga hukum ini bisa selalu berbenah sesuai dengan keinginan rakyat.

    Grup band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

    Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, yang dalam aksi panggungnya selama ini selalu mengenakan penutup wajah sebagai ciri khasnya, harus membuka penutup wajah mereka saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”.

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy.

    Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify. Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.

    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

    Pascapersoalan tersebut mencuat, di berbagai media tersiar kabar bahwa vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang berprofesi sebagai guru telah diberhentikan dari tempatnya mengajar. Mereka juga dikabarkan mendapatkan intimidasi dari oknum kepolisian karena lagu tersebut.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi Megapolitan 22 Februari 2025

    Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) menyatakan, lagu ”
    Bayar Bayar Bayar
    ” karya band
    Sukatani
    adalah bagian dari
    kebebasan berekspresi
    Sukatani yang dilindungi oleh Undang-Undang.
    Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam merespons grup musik punk new wave asal Purbalingga, Sukatani, yang tiba-tiba meminta maaf dan menghapus lagu “Bayar Bayar Bayar” dari platform digital.
    “Memang lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Untuk kritik, masukan, apapun namanya,” ucap Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (22/2/2025).
    Anam mengingatkan, Polri semestinya tidak antikritik sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Ia menyebutkan, Sigit pun pernah menggelar lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 terkait mural berisi kritik terhadap Polri.
    “Memang kebebasan berekspresi itu masih dalam genre hak asasi manusia yang bisa memang diatur atau bisa dibatasi gitu ya, sesuai dengan Pasal 19 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Anam.
    “Nah, oleh karenanya, gunakan kebebasan berekspresi ini sebagai bagian dari partisipasi publik untuk pembangunan negara kita, bukan bagian dari hal-hal yang malah kontradiksi terhadap pembangunan negara kita,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, grup musik asal Purbalingga, Sukatani, melalui unggahan di Instagram, tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
    Ironisnya, dalam pernyataan tersebut, gitaris Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy dan vokalis Novi Chitra Indriyaki alias Twistter Angel harus melepas topeng mereka.
    Padahal, topeng tersebut merupakan identitas yang selalu mereka gunakan saat tampil di atas panggung.
    Dalam pernyataannya, Sukatani menjelaskan bahwa lagu tersebut dibuat sebagai kritik terhadap polisi yang melanggar aturan.
    Namun, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital dan meminta pihak lain untuk menghapusnya.
    Polda Jawa Tengah mengakui bahwa pihaknya menemui Electroguy dan Twistter Angel.
    “Kami mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” ujar Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia – Halaman all

    Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang melibatkan tersangka pembunuhan ABG, anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Menurutnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan berjalan lambat.

    “Yang tidak kalah penting, mengapa proses ini begitu lama? Baru sekarang naik ke penyidikan,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

    Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini.

    “Kami menyambut baik jika proses penegakan hukum berjalan, apalagi sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Kasus Sudah Naik Penyidikan

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) terkait kasus kepemilikan senpi yang sebelumnya terungkap dalam sidang etik AKBP Bintoro telah naik ke tahap penyidikan.

    Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    “Iya, ada LP itu. Masih berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan,” tuturnya.

    Namun, Wira enggan mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Saya lupa jumlah pastinya. Nanti kami buka lagi berkasnya, prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

    Laporan Polisi Tipe A

    Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Bintoro mengungkap fakta baru terkait adanya laporan polisi (LP) tipe A mengenai senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian, termasuk AKBP Bintoro, dalam dugaan suap.

    Sebagai informasi, LP tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena menemukan atau menangani suatu tindak pidana tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B dibuat berdasarkan laporan dari masyarakat, dan LP tipe C berasal dari institusi atau instansi di luar kepolisian.

    Dalam sidang KKEP, AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

    Dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun serta dilarang bertugas di satuan Reserse.

    Kelima pelanggar tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

  • Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia – Halaman all

    Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyoroti penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tersangka pembunuhan ABG Anak Bos Prodia Arif Nugroho dan dan Muhammad Bayu Hartoyo yang terkesan lamban.

    Pasalnya kasus itu sudah naik ke tahap penydikan.

    “Yang enggak kalah pentingnya juga mengapa kok proses ini lama? Baru sekarang naik,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

    Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus hingga tuntas.

    “Kami menyambut baik kalau memang proses penegakan hukumnya berjalan apalagi sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan laporan polisi terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang terungkap di sidang etik AKBP Bintoro sudah tahap penyidikan.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan di gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Wira menyebut penanganan perkara tersebut masih berjalan.

    “Iya ada (LP) itu masih jalan sudah sidik (penyidikan),” tuturnya.

    Namun dia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang diperiksa sampai saat ini.

    “Lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya prosesur berjalan,” tambah Wira.

    LP Tipe A

    Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro mengungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

    Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

    Dua anggota lin AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

    Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.