Tag: Choirul Anam

  • Kompolnas Apresiasi ‘HeForShe’ Awards 2025: Polri Perkuat Kesetaraan Gender

    Kompolnas Apresiasi ‘HeForShe’ Awards 2025: Polri Perkuat Kesetaraan Gender

    Jakarta

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi Polri Award In Support of UN ‘He For She’ Movement 2025. Menurutnya hal ini adalah upaya untuk membangun kesetaraan gender di institusi Polri.

    “Yang pertama-tema yang paling penting adalah banyak inisiatif baik yang kami temukan di daerah-daerah yang itu kita tidak bisa membayangkan bagaimana segala upaya di wilayah maupun di kesatuan kerja di nasional untuk membangun kesetaraan di level internal jadi setara dalam konteks Polwan-Polki dan sebagainya dan terutama juga bagi masyarakat untuk kepentingan terbaik bagi perempuan,” kata Choirul Anam atau Cak Anam seusai penganugerahan di Hotel The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

    Cak Anam menambahkan, acara penganugerahan ini bukan inisiatif baru di kepolisian. Dia menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendapat kepercayaan soal kesetaraan gender dari organisasi internasional.

    “Inisiatif baik ini sudah lama, apalagi pada tahun 2023 Pak Kapolri sendiri juga memenangkan penghargaan secara internasional di organisasi perempuan polisi seluruh dunia,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, penghargaan yang diterima Kapolri kemudian diikuti dengan tindakan nyata untuk para anggotanya. Hal ini juga suatu gerakan pelindungan perempuan, kesetaraan termasuk juga pelindungan perempuan kepada seluruh masyarakat.

    Dia melanjutkan, inisiatif yang dilakukan dalam kesetaraan gender ini membuat Kapolri membuat pos khusus untuk penanganan anak dan perempuan. Sehingga soal itu tak hanya terkait praktik sehari-hari.

    “Salah satu yang paling penting adalah kebijakan untuk membuat direktorat tersendiri untuk penanganan perempuan dan anak,” katanya.

    (lir/lir)

  • Grand Max Tabrak Rumah Warga di Ketepung Pacitan, Satu Orang Luka

    Grand Max Tabrak Rumah Warga di Ketepung Pacitan, Satu Orang Luka

    Pacitan (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Pacitan–Trenggalek, tepatnya di Dusun Sumber, Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9848 UXC terperosok dan menabrak tembok rumah warga saat hujan turun.

    “Kendaraan melaju dari arah Tulakan menuju Pacitan. Saat berusaha mendahului sepeda motor di depannya, pengemudi hilang kendali hingga terperosok dan menabrak tembok rumah warga di sisi kiri jalan,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, IPDA Agustaf Yunastianto, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).

    Pengemudi kendaraan, Choirul Anam, warga Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari, mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Pacitan untuk mendapatkan perawatan.

    “Diduga kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi. Cuaca hujan juga membuat jalan licin, sehingga pengendara harus ekstra waspada,” imbuhnya.

    Tembok rumah milik Yani Eko Setyawan mengalami kerusakan akibat benturan tersebut. Sementara mobil turut mengalami kerusakan di bagian depan dan sisi kanan bodi.

    Petugas Satlantas bersama Polsek Kebonagung dan Pamapta Polres Pacitan telah melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta mengatur lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan. “Kami mengimbau pengendara untuk berhati-hati, terutama saat kondisi hujan,” pesan Agustaf. (tri/kun)

  • Kompolnas Nilai Polisi Masih Bisa Ditugaskan di Luar Struktur: Asal Berkaitan

    Kompolnas Nilai Polisi Masih Bisa Ditugaskan di Luar Struktur: Asal Berkaitan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan anggota aktif masih bisa menjabat di luar struktur kepolisian meski sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam berpandangan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya mengikat pada frasa atau kalimat yang mendasarkan tidak penugasan dari Kapolri.

    Dengan demikian, kata Anam, selagi penugasan itu masih ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian, maka masih boleh dijabat anggota aktif.

    “Kalimat yang lain masih berlaku, artinya yang memaknai bahwa penugasan di luar struktur itu, makna penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).

    Di samping itu, Anam juga menyinggung soal dissenting opinion yang diungkap oleh Hakim MK Arsul Sani yang memperbolehkan penugasan anggota jika masih ada keterkaitan dengan tupoksi kepolisian.

    “Bahkan beliau [Arsul] juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu sangat lekat dengan kepolisian,” imbuhnya.

    Adapun, Anam menilai putusan MK ini telah memberikan batasan yang jelas mana saja lembaga/kementerian yang bisa diisi anggota kepolisian. 

    Dengan demikian, putusan ini bisa sejalan dengan dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang direspon Polri melalui Perpol.

    “Oleh karenanya pasca putusan MK ini, ya maknanya boleh dengan batasan. Dan batasanya ada pentingnya memang me-listing lembaga yang memang erat sekali hubungan dengan kepolisian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

  • Choirul Anam Sebut Polsi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Said Didu: Kompolnas Digaji Negara untuk Membodohi Rakyat?

    Choirul Anam Sebut Polsi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Said Didu: Kompolnas Digaji Negara untuk Membodohi Rakyat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, merespons pernyataan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menyebut anggota Polri masih bisa menduduki jabatan sipil meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.

    Said Didu tidak menutupi kekesalannya. Ia menyemprot pernyataan Anam dan menyebutnya berpotensi menyesatkan publik dan merusak tatanan hukum yang telah digariskan.

    “Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini, membodohi rakyat,” ujar Said di X @msaid_didu, Minggu (16/11/2025).

    Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurutnya, tafsir yang diberikan Kompolnas dinilai menabrak aturan yang sudah jelas.

    “Putusan MK tuh melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk ASN,” lanjutnya.

    Said Didu bilang, jika ada anggota Polri yang ingin beralih menjadi pejabat sipil, caranya bukan dengan tetap berstatus polisi aktif, melainkan harus meninggalkan jabatan kepolisian terlebih dahulu. “Kalau mau silakan mundur sebagai polisi,” ujarnya.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon ASN.

    Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pengecualian bagi anggota Polri aktif.

    “UU ASN mengatur persyaratan jadi ASN. Kalau polisi aktif dilarang maka tidak boleh,” tegasnya.

    Tidak berhenti di situ, ia bahkan mempertanyakan fungsi lembaga Kompolnas yang menurutnya tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang justru membingungkan masyarakat.

  • Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika mendudukan jabatan sipil, tampaknya masih akan menimbulkan perdebatan.

    Pasalnya, masih ada pihak yang menilai bahwa anggota polri tetap bisa menduduki jabatan sipil, asalkan jabatan yang diembang tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

    Pernyataan itu bahkan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

    Kompolnas menyatakan bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil yang kaitannya erat dengan tugas kepolisian.

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yg dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, kalimat yang lain masih berlaku,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dilansir JawaPos.com, Minggu (16/11).

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yang dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, kalimat yang lain masih berlaku,” sambungnya.

    Dia menyebut, polri memang seharusnya mengundurkan diri jika jabatan sipil yang diemban tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian. Hanya saja kata dia, terdapat lembaga yang berkaitan erat dengan tugas kepolisian, seperti BNN dan BNPT.

    “Kalimat yang berlaku itu artinya, memaknai penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” tegasnya.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Kepercayaan Publik Naik, Polri Diminta Perkuat Profesionalitas dan Humanisme

    Kepercayaan Publik Naik, Polri Diminta Perkuat Profesionalitas dan Humanisme
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menilai, hasil survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 yang menunjukkan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan sinyal positif.
    “Ya, salah satu yang paling penting dalam hasil survei itu adalah angka 76,2 persen kepercayaan terhadap
    kepolisian
    . Survei yang dilakukan
    Litbang Kompas
    ini memberikan beberapa hal,” ujar Cak Anam, Sabtu (15/11/2025).
    Data yang dipublikasikan Litbang Kompas pada Kamis (13/11/2025), mencatat 71,5 persen responden menyatakan percaya dan 4,7 persen menyatakan sangat percaya kepada
    Polri
    .
    Sementara itu, terdapat 2,4 persen responden yang mengaku tidak percaya dan 2,4 persen yang sangat tidak percaya. Adapun 5,3 persen responden memilih tidak menjawab atau menyatakan tidak tahu.
    Menurut Cak Anam,
    kepercayaan publik
    yang meningkat tidak lepas dari upaya Polri dalam meningkatkan profesionalitas, humanisme, dan pengabdian kepada masyarakat.
    “Ketika profesionalitas, humanisme, pengabdian yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian meningkat, ini akan membawa penilaian yang baik dari masyarakat,” kata Cak Anam.
    Ia menyebut temuan survei ini menjadi momentum positif di tengah dinamika publik terkait institusi kepolisian belakangan ini.
    Dia menekankan pentingnya posisi Polri sebagai pilar utama dalam negara hukum dan demokrasi.
    “Ini menunjukkan betapa pentingnya kepolisian di mata masyarakat. Karena memang negara kita negara hukum, negara kita negara demokratis, dan kepolisian adalah pilar utamanya,” ujar Cak Anam.
    Ia menambahkan bahwa capaian tersebut harus dipertahankan dan dijadikan kekuatan untuk terus membangun profesionalitas dan kualitas pelayanan Polri.
    “Angka survei tersebut harus dipertahankan dan menjadi spirit yang terus-menerus dibangun terkait profesionalitas, humanisme, dan pelayanan serta pengabdian terhadap masyarakat,” lanjutnya.
    Di berbagai negara, institusi kepolisian selalu menjadi indikator penting dalam melihat kualitas demokrasi dan peradaban masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar momentum kenaikan kepercayaan publik ini menjadi dorongan bagi internal Polri.
    “Rekan-rekan kepolisian harus menjadikan momentum kepercayaan publik yang tumbuh dengan baik akhir-akhir ini sebagai spirit bahwa kepolisian adalah institusi sipil yang mengedepankan humanisme, menjauhi kekerasan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Cak Anam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jembatan Sonokembang Ambrol, Pemkot Malang Segera Pasang Jembatan Bailey

    Jembatan Sonokembang Ambrol, Pemkot Malang Segera Pasang Jembatan Bailey

    Malang (beritajatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berencana memasang jembatan Bailey sementara di Jembatan Sonokembang di Kelurahan Pandanwangi. Jembatan ini ambrol pada Jumat, (10/10/2025) lalu.

    Belum di pasang jembatan Bailey warga kini memasang jembatan dari bambu untuk langkah darurat agar warga bisa melintas. Untuk itu, DPUPRPKP Kota Malang akan segera memasang jembatan Bailey demi keselamatan warga.

    Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan pemasangan jembatan Bailey untuk solusi jangka pendek. Solusi jangka panjangnya adalah perbaikan. Namun, perbaikan baru bisa dilaksanakan tahun depan memakai anggaran tahun 2026.

    “Kita akan memasang jembatan Bailey di sana secepatnya. Yang jembatan sementara Bailey lho ya, bukan perbaikan atau pembangunan jembatan baru. Bisa jadi bulan depan ini kan sudah minggu terakhir. Saya hanya bisa mengatakan secepatnya,” ujar Dandung.

    Pemasangan jembatan Bailey diperkirakan selama 25 hingga 30 hari pengerjaan. Jembatan darurat itu akan dipasang di sisi timur jembatan yang ambrol. Nantinya, DPUPRPKP Kota Malang akan menggunakan sistem sewa untuk jembatan Bailey.

    “Dari PU kota, kita sewa jembatan Bailey. Ini masih kita hitung, tapi yang jelas (anggarannya) nggak sampai Rp1 miliar,” ujar Dandung.

    Sementara rencana pembangunan jembatan permanen Sonokembang akan diusulkan tahun depan. Jembatan yang rusak akan dibongkar total dan dibangun ulang. Untuk perkiraan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp5,3 miliar.

    “Kita usulkan dianggarkan di anggaran tahun 2026. (Prosesnya) dibongkar dulu total, terus baru dibangun ulang,” kata Dandung.

    Warga Jalan Sulfat Utara, Pandanwangi atau Sonokembang Kota Malang secara swadaya membangun jembatan darurat dari bambu. Mereka membangun sendiri jembatan darurat karena tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Kota Malang.

    Ketua Karang Taruna RT04 RW05 Sonokembang M Choirul Anam mengatakan bahwa jembatan ini mereka bangun secara swadaya pada Minggu, 26 Oktober 2025 lalu. Setidaknya sebanyak 53 orang terlibat dalam pembangunan jembatan sementara ini. Mereka mengambil bambu yang tumbuh disepanjang sungai di kawasan itu.

    “Kemarin kita ambil didekat sungai. Kita pilih bambu ori karena memang kuat. Jadi ini memang inisiatif warga. Karena kami ingin akses disini terhubung kembali,” ujar Anam, Rabu, (29/10/2025).

    Anam menyebut pasca jembatan ambrol pada 2 pekan lalu. Jembatan Sonokembang sempat ditutup untuk roda 2 termasuk roda 4. Tetapi setelah dibangun swadaya jembatan kembali bisa dilalui khusus roda 2 dengan cara dituntun demi keselamatan.

    Alasan pembuatan jembatan darurat karena warga banyak yang mengeluh. Sebab, dampak dari ambrolnya jembatan membuat mereka harus memutar selama 20 menit. Imbas dari itu semua perekonomian warga menjadi terganggu. Pedagang yang melintas terpaksa memutas sementara pedagang di sekitar kawasan sepi pembeli karena tidak ada yang melintas.

    “Ini kan akses utama ya. Jelas jembatan itu ambrol menganggu konektivitas warga. Pedagang, pelajar dan warga harus memutar. Apalagi pedagang yang ada didekat jembatan terpaksa sepi karena tidak ada yang melintas,” ujar Anam. [luc/aje]

  • Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sonokembang Malang Inisiatif Bangun Jembatan Darurat Swadaya

    Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sonokembang Malang Inisiatif Bangun Jembatan Darurat Swadaya

    Malang (beritajatim.com) – Warga Jalan Sulfat Utara, Kelurahan Pandanwangi atau Sonokembang, Kota Malang, terpaksa membangun jembatan darurat dari bambu secara swadaya. Langkah ini diambil setelah jembatan utama di kawasan tersebut ambrol dua pekan lalu dan belum juga diperbaiki oleh Pemerintah Kota Malang.

    Ketua Karang Taruna RT04 RW05 Sonokembang, M Choirul Anam, mengatakan warga bergotong royong membangun jembatan darurat pada Minggu (26/10/2025). Sedikitnya 53 orang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan memanfaatkan bambu yang tumbuh di sepanjang sungai di sekitar lokasi.

    “Kemarin kita ambil di dekat sungai. Kita pilih bambu ori karena memang kuat. Jadi ini memang inisiatif warga, karena kami ingin akses di sini terhubung kembali,” ujar Anam, Rabu (29/10/2025).

    Pasca ambrolnya jembatan, akses utama warga sempat tertutup untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun setelah pembangunan jembatan darurat selesai, jalur kembali bisa dilalui kendaraan roda dua dengan cara dituntun demi keselamatan.

    Menurut Anam, inisiatif warga muncul karena banyak keluhan akibat terputusnya jalur tersebut. Dampaknya, warga harus memutar hingga 20 menit untuk mencapai kawasan seberang. Kondisi itu membuat aktivitas ekonomi terganggu, terutama bagi pedagang yang mengandalkan jalur jembatan sebagai akses utama.

    “Ini kan akses utama ya. Jelas jembatan itu ambrol mengganggu konektivitas warga. Pedagang, pelajar, dan warga harus memutar. Apalagi pedagang yang ada di dekat jembatan terpaksa sepi karena tidak ada yang melintas,” tuturnya.

    Warga berharap pemerintah segera memperbaiki jembatan secara permanen. Mereka mendengar rencana pembangunan jembatan bailey dan berharap realisasinya tidak berlarut.

    “Kami berharap lebih dipercepat untuk pengerjaannya. Kalau mau ada pengerjaan jembatan bailey mohon dipercepat. Katanya masih pengajuan, nah kami kan tidak tahu kapan dikerjakan,” kata Anam. [luc/beq]

  • AKP Ramli Pamer Mobil Rubicon: Ini Aturan dan Sanksi Polisi Bergaya Hidup Hedon – Page 3

    AKP Ramli Pamer Mobil Rubicon: Ini Aturan dan Sanksi Polisi Bergaya Hidup Hedon – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Publik dihebohkan dengan viralnya seorang perwira polisi, AKP Ramli, yang memamerkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan menggunakan pelat palsu. Aksi tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama di tengah upaya Polri memperbaiki citra institusi dan memberantas gaya hidup hedon di kalangan anggotanya.

    Fenomena aparat penegak hukum yang mempertontonkan kekayaan di ruang publik bukanlah hal baru. Namun, dalam konteks reformasi birokrasi dan transparansi, tindakan tersebut dianggap tidak pantas dan bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, apa yang dilakukan Ramli tersebut tidak mencerminkan sebagai bagian dari pengayom dan pelindung masyarakat, apalagi memperlihatkan gaya hidup mewah.

    “Ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon,” kata Choiril Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).

    Sebab, ada Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, disebutkan melarang anggota Polri memamerkan kemewahan dan diwajibkan hidup sederhana.

    Serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019 yang menyebutkan terkait peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, maupun kepemilikan barang mewah pegawai negeri di Institusi Polri.

    “Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya menegaskan.

    Anam juga menegaskan, aksi AKP Ramli tersebut jelas sebuah pelanggaran. Dia mendukung Propram memeriksa AKP Ramli atas aksi pamer mobil mewah dan penggunaan pelat palsu.

    “Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya,” tegas Anam.