Tag: Choirul Anam

  • 6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik profesi terkait enam anggota Yanma dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia dua mata elang alias matel di Kalibata.

    Enam anggota Yanma Mabes Polri ini bakal disidangkan di Gedung TNCC, Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12/2025).

    “Infonya begitu [ada sidang etik enam anggota],” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, pengeroyokan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Pengeroyokan itu terjadi saat MET (41) dan NAT (32) selaku matel memberhentikan motor yang diduga milik anggota Mabes Polri untuk dilakukan penagihan.

    Tak terima dengan perlakuan matel, anggota kemudian melakukan penyerangan. Kemudian, sejumlah anggota lainnya melakukan pengeroyokan terhadap dua matel hingga meninggal dunia.

    Satu meninggal dunia di TKP. Satu lainnya meninggal di rumah sakit Budi Asih. Atas kejadian ini, enam anggota Yanma berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. 

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025) malam.

  • Kompolnas Sebut Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Akan Diproses Pidana dan Kode Etik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Kompolnas Sebut Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Akan Diproses Pidana dan Kode Etik Megapolitan 13 Desember 2025

    Kompolnas Sebut Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Akan Diproses Pidana dan Kode Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut keluarga korban mata elang yang tewas dikeroyok di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, akan mendapatkan keadilan, meskipun para pelaku yang terlibat merupakan anggota kepolisian.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menegaskan, prosedur menuju keadilan saat ini sudah berjalan secara tepat, dengan adanya penetapan tersangka terhadap para pelaku.
    Pasalnya, kepolisian telah menindak para pelaku melalui pelanggaran kode etik dan melalui pelanggaran hukum pidana.
    “Sehingga dalam konteks mekanisme seperti itu, kalau pertanyaannya apakah akan mendapatkan keadilan ataukah tidak, ya prosedur untuk menuju keadilan ini sudah berlangsung. Minimal penetapan tersangka,” ujar Anam saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
    Menurut Anam, status tersangka mempertegas bahwa peristiwa yang menewaskan
    mata elang
    tersebut telah dikategorikan sebagai tindak pidana, tanpa pandang bulu meski pelakunya polisi.
    “Kalau penetapan tersangka itu kan jelas, peristiwanya dianggap peristiwa pidana dan yang diduga melakukan perbuatan pidana sudah statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.
    Untuk menjamin profesionalitas, Anam menyebut pihak kepolisian telah berkomitmen menjalankan dua mekanisme penindakan sekaligus, yakni pidana umum dan kode etik profesi.
    “Kan sudah ada komitmen dari kepolisian bahwa dua mekanisme itu berjalan. Satu adalah KKEP (Komisi Kode Etik Polri), yang kedua adalah pidana. Bahkan pidana sudah penetapan tersangka,” kata Anam.
    Kompolnas pun mendukung penuh langkah Polri yang tidak menunda kedua proses hukum tersebut dan langsung menjalankannya secara bersamaan.
    Terkait penetapan enam orang tersangka dalam kasus ini, Anam menilainya sebagai langkah awal transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
    “Ya memang dengan mengumumkan enam orang tersebut dengan penetapan tersangka, ini langkah awal untuk menuju proses akuntabilitas,” tutur Anam.
    Ia pun meminta masyarakat dan semua pihak untuk turut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan hingga vonis nanti.
    Termasuk, tidak memperkeruh suasana yang akan berdampak pada terhambatnya proses penegakan hukum.
    “Skema pidana ini ya ayo kita awasi bersama-sama. Menahan diri ini agar tidak kontraproduktif bagi upaya penegakan keadilan, bagi upaya proses hukum,” ujarnya.
    ANTARA FOTO/Fauzan Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Kericuhan tersebut dipicu oleh pengeroyokan dua debt collector atau agen lapangan penagih utang di Jalan Kalibata pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka berat.
    Sementara itu, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Anam memberikan peringatan keras kepada perusahaan kredit dan jasa penagihan untuk bekerja sesuai peraturan.
    Ia meminta mekanisme penarikan kendaraan di jalanan dihentikan secara tegas, baik yang menyasar kepada anggota Polri maupun masyarakat umum.
    “Harus ada mekanisme yang sebenarnya sudah sering diserukan. Ya perusahaan-perusahaan leasing atau
    debt collector
    ini jangan melakukan penarikan di jalan, atau di tempat-tempat umum,” tegas Anam.
    Menurutnya, penarikan kendaraan paksa di ruang publik oleh
    matel
    sudah pasti memicu konflik yang dapat berujung kekerasan.
    “Itu (penarikan kendaraan) akan memicu satu kondisi yang semakin lama semakin enggak ketemu jalan keluarnya. Bisa kekerasan dan lain sebagainya. Saya kira ini penting untuk dicamkan kembali,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Apresiasi ‘HeForShe’ Awards 2025: Polri Perkuat Kesetaraan Gender

    Kompolnas Apresiasi ‘HeForShe’ Awards 2025: Polri Perkuat Kesetaraan Gender

    Jakarta

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi Polri Award In Support of UN ‘He For She’ Movement 2025. Menurutnya hal ini adalah upaya untuk membangun kesetaraan gender di institusi Polri.

    “Yang pertama-tema yang paling penting adalah banyak inisiatif baik yang kami temukan di daerah-daerah yang itu kita tidak bisa membayangkan bagaimana segala upaya di wilayah maupun di kesatuan kerja di nasional untuk membangun kesetaraan di level internal jadi setara dalam konteks Polwan-Polki dan sebagainya dan terutama juga bagi masyarakat untuk kepentingan terbaik bagi perempuan,” kata Choirul Anam atau Cak Anam seusai penganugerahan di Hotel The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

    Cak Anam menambahkan, acara penganugerahan ini bukan inisiatif baru di kepolisian. Dia menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendapat kepercayaan soal kesetaraan gender dari organisasi internasional.

    “Inisiatif baik ini sudah lama, apalagi pada tahun 2023 Pak Kapolri sendiri juga memenangkan penghargaan secara internasional di organisasi perempuan polisi seluruh dunia,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, penghargaan yang diterima Kapolri kemudian diikuti dengan tindakan nyata untuk para anggotanya. Hal ini juga suatu gerakan pelindungan perempuan, kesetaraan termasuk juga pelindungan perempuan kepada seluruh masyarakat.

    Dia melanjutkan, inisiatif yang dilakukan dalam kesetaraan gender ini membuat Kapolri membuat pos khusus untuk penanganan anak dan perempuan. Sehingga soal itu tak hanya terkait praktik sehari-hari.

    “Salah satu yang paling penting adalah kebijakan untuk membuat direktorat tersendiri untuk penanganan perempuan dan anak,” katanya.

    (lir/lir)

  • Grand Max Tabrak Rumah Warga di Ketepung Pacitan, Satu Orang Luka

    Grand Max Tabrak Rumah Warga di Ketepung Pacitan, Satu Orang Luka

    Pacitan (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Pacitan–Trenggalek, tepatnya di Dusun Sumber, Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9848 UXC terperosok dan menabrak tembok rumah warga saat hujan turun.

    “Kendaraan melaju dari arah Tulakan menuju Pacitan. Saat berusaha mendahului sepeda motor di depannya, pengemudi hilang kendali hingga terperosok dan menabrak tembok rumah warga di sisi kiri jalan,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, IPDA Agustaf Yunastianto, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).

    Pengemudi kendaraan, Choirul Anam, warga Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari, mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Pacitan untuk mendapatkan perawatan.

    “Diduga kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi. Cuaca hujan juga membuat jalan licin, sehingga pengendara harus ekstra waspada,” imbuhnya.

    Tembok rumah milik Yani Eko Setyawan mengalami kerusakan akibat benturan tersebut. Sementara mobil turut mengalami kerusakan di bagian depan dan sisi kanan bodi.

    Petugas Satlantas bersama Polsek Kebonagung dan Pamapta Polres Pacitan telah melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta mengatur lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan. “Kami mengimbau pengendara untuk berhati-hati, terutama saat kondisi hujan,” pesan Agustaf. (tri/kun)

  • Kompolnas Nilai Polisi Masih Bisa Ditugaskan di Luar Struktur: Asal Berkaitan

    Kompolnas Nilai Polisi Masih Bisa Ditugaskan di Luar Struktur: Asal Berkaitan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan anggota aktif masih bisa menjabat di luar struktur kepolisian meski sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam berpandangan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya mengikat pada frasa atau kalimat yang mendasarkan tidak penugasan dari Kapolri.

    Dengan demikian, kata Anam, selagi penugasan itu masih ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian, maka masih boleh dijabat anggota aktif.

    “Kalimat yang lain masih berlaku, artinya yang memaknai bahwa penugasan di luar struktur itu, makna penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).

    Di samping itu, Anam juga menyinggung soal dissenting opinion yang diungkap oleh Hakim MK Arsul Sani yang memperbolehkan penugasan anggota jika masih ada keterkaitan dengan tupoksi kepolisian.

    “Bahkan beliau [Arsul] juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu sangat lekat dengan kepolisian,” imbuhnya.

    Adapun, Anam menilai putusan MK ini telah memberikan batasan yang jelas mana saja lembaga/kementerian yang bisa diisi anggota kepolisian. 

    Dengan demikian, putusan ini bisa sejalan dengan dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang direspon Polri melalui Perpol.

    “Oleh karenanya pasca putusan MK ini, ya maknanya boleh dengan batasan. Dan batasanya ada pentingnya memang me-listing lembaga yang memang erat sekali hubungan dengan kepolisian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

  • Choirul Anam Sebut Polsi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Said Didu: Kompolnas Digaji Negara untuk Membodohi Rakyat?

    Choirul Anam Sebut Polsi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Said Didu: Kompolnas Digaji Negara untuk Membodohi Rakyat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, merespons pernyataan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menyebut anggota Polri masih bisa menduduki jabatan sipil meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.

    Said Didu tidak menutupi kekesalannya. Ia menyemprot pernyataan Anam dan menyebutnya berpotensi menyesatkan publik dan merusak tatanan hukum yang telah digariskan.

    “Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini, membodohi rakyat,” ujar Said di X @msaid_didu, Minggu (16/11/2025).

    Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurutnya, tafsir yang diberikan Kompolnas dinilai menabrak aturan yang sudah jelas.

    “Putusan MK tuh melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk ASN,” lanjutnya.

    Said Didu bilang, jika ada anggota Polri yang ingin beralih menjadi pejabat sipil, caranya bukan dengan tetap berstatus polisi aktif, melainkan harus meninggalkan jabatan kepolisian terlebih dahulu. “Kalau mau silakan mundur sebagai polisi,” ujarnya.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon ASN.

    Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pengecualian bagi anggota Polri aktif.

    “UU ASN mengatur persyaratan jadi ASN. Kalau polisi aktif dilarang maka tidak boleh,” tegasnya.

    Tidak berhenti di situ, ia bahkan mempertanyakan fungsi lembaga Kompolnas yang menurutnya tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang justru membingungkan masyarakat.

  • Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika mendudukan jabatan sipil, tampaknya masih akan menimbulkan perdebatan.

    Pasalnya, masih ada pihak yang menilai bahwa anggota polri tetap bisa menduduki jabatan sipil, asalkan jabatan yang diembang tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

    Pernyataan itu bahkan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

    Kompolnas menyatakan bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil yang kaitannya erat dengan tugas kepolisian.

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yg dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, kalimat yang lain masih berlaku,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dilansir JawaPos.com, Minggu (16/11).

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yang dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, kalimat yang lain masih berlaku,” sambungnya.

    Dia menyebut, polri memang seharusnya mengundurkan diri jika jabatan sipil yang diemban tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian. Hanya saja kata dia, terdapat lembaga yang berkaitan erat dengan tugas kepolisian, seperti BNN dan BNPT.

    “Kalimat yang berlaku itu artinya, memaknai penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” tegasnya.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.