Tag: Chatib Basri

  • DEN: Kebijakan deportasi Trump berpotensi pengaruhi ekonomi RI

    DEN: Kebijakan deportasi Trump berpotensi pengaruhi ekonomi RI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri mengungkapkan bahwa kebijakan deportasi terhadap pekerja undocumented atau ilegal di Amerika Serikat (AS) oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, berpotensi menimbulkan dampak ekonomi luas, termasuk bagi Indonesia.

    Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis sore, DEN membahas risiko dari kebijakan tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap inflasi di AS dan kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, The Fed.

    “Karena banyak pekerjaan di Amerika Serikat itu, untuk terutama yang unskilled itu, dipegang oleh pekerja-pekerja dengan upah yang rendah, yang banyak dari mereka itu adalah undocumented workers,” katanya.

    Ekonom, peneliti, dan profesional yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia periode 2013-2014 itu menjelaskan bahwa banyak pekerjaan di AS, khususnya di sektor pekerja berupah rendah, diisi oleh tenaga kerja yang tidak berdokumen. Jika mereka dipulangkan, posisi tersebut harus diisi oleh pekerja dengan upah lebih tinggi, yang berpotensi mendorong kenaikan inflasi di AS.

    “Kalau inflasi di Amerika akan naik, maka The Fed itu mungkin tidak mudah untuk menurunkan bunga, bahkan mungkin akan meningkatkan bunga,” ujar Chatib.

    Menurutnya, kondisi ini berisiko mempertahankan suku bunga tinggi di AS dan memperkuat nilai dolar, yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi Indonesia.

    Oleh karena itu, DEN merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memperkuat reformasi struktural guna mengantisipasi dampak kebijakan ekonomi global yang timbul akibat hal itu.

    Presiden Prabowo, kata Chatib, mendukung langkah-langkah seperti penyederhanaan perizinan, perbaikan iklim investasi, serta percepatan implementasi teknologi pemerintahan digital (GovTech) untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan daya saing ekonomi nasional.

    Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, beserta anggotanya di antaranya Septian Hario Seto, Firman Hidayat, dan Chatib Basri.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Luhut dan Jajaran DEN Merapat ke Istana, Bahas Apa?

    Luhut dan Jajaran DEN Merapat ke Istana, Bahas Apa?

    Jakarta

    Jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

    Luhut enggan banyak bicara ketika ditanya pembahasan yang mau dilakukan. Yang jelas kehadirannya akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tanya bu Mari aja,” kata Luhut ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Sementara itu, Anggota DEN Mari Elka Pangestu mengatakan kehadiran dirinya, Luhut, dan anggota DEN lainnya sore ini adalah pertemuan reguler membahas kebijakan prioritas pemerintah.

    “Meeting reguler dengan presiden, bahasan prioritas program pekerjaan pemerintah,” kata Marie di kesempatan yang sama.

    Nampak Anggota DEN lainnya juga hadir di Istana Kepresidenan, mulai dari Chatib Basri hingga Septian Hario Seto.

    Simak video: Peran Kunci Sosok Luhut Binsar Pandjaitan Dalam Kabinet Merah-Putih

    (hal/ara)

  • Pengamat Was-Was Penghindaran Pajak Marak jika Ambang Batas UMKM Dipangkas

    Pengamat Was-Was Penghindaran Pajak Marak jika Ambang Batas UMKM Dipangkas

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat melihat para pelaku UMKM punya banyak cara dalam melakukan penghindaran pajak, apalagi jika pemerintah menurunkan ambang batas omzet wajib pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. 

    Pada dasarnya penurunan tersebut akan menjaring UMKM dengan omzet di atas Rp3,6 miliar, yang sebelumnya menikmati Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib menggunakan tarif normal yang berkisar 5% hingga 35%. 

    Alhasil, pemerintah akan mendapatkan tambahan PKP dan penerimaan dari penurunan ambang batas tersebut. 

    Meski demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat bahwa sulit memprediksi potensi tambahan PKP maupun penerimaan karena banyaknya perilaku oportunistik dari pengusaha. 

    Prianto menyampaikan pajak yang bersifat ‘memaksa’ merupakan bagian dari beban usaha sehingga sering kali menjadi objek efisiensi di setiap jenis usaha. 

    “Perilaku oportunistik tersebut berpotensi muncul ketika aturan threshold PKP tersebut secara resmi diumumkan. Bentuknya berupa upaya pelaku usaha agar omzet dalam setahun tidak lebih dari Rp3,6 miliar setahun,” tuturnya, Rabu (25/12/2024). 

    Dirinya mencontohkan, jika omzet usahanya mendekati threshold, pengusaha akan segera membentuk badan usaha baru. Contoh yang paling konkret adalah pembentukan CV karena lebih mudah dan berbiaya murah. 

    “Jadi, satu pengusaha dapat memiliki banyak CV dengan omzet tidak lebih dari Rp3,6 miliar,” tuturnya. 

    Adapun isu penurunan ambang batas sempat muncul kala pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mengurangi dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

    Dalam dokumen paparan yang Bisnis terima, terdapat kalimat yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melanjutkan PPh Final 0,5% pada 2025, tetapi dengan penurunan threshold.

    Sementara dalam paparan yang berlangsung pada Senin (16/12/2024), pemerintah nyatanya menghapus kalimat penurunan threshold dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar tersebut. 

    Seakan tidak pernah tertulis dalam dokumen, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan bahwa pemerintah tidak menurunkan ambang batas dan threshold tetap Rp4,8 miliar. 

    “Threshold [UMKM] tetap Rp4,8 miliar,” ujarnya kepada media massa di kantornya, Kamis (19/12/2024) malam. 

    Melihat ke 11 tahun lalu, ambang batas omzet UMKM yang harus dikukuhkan menjadi PKP diperlebar ke angka Rp4,8 miliar dari Rp600 juta. Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan yang kala itu dipimpin oleh Chatib Basri. 

    Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut terbit dalam rangka mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 1%—kini tarif PPh Final 0,5%—dan tidak kuatir lagi dengan efek PPN. 

    PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar pun dapat memilih untuk menjadi nonPKP, sehingga tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

    Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

  • Daftar Ekonom Paling Berpengaruh di Dunia, Ada dari Indonesia

    Daftar Ekonom Paling Berpengaruh di Dunia, Ada dari Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – International Economic Association (IEA) menganugerahkan penghargaan tertinggi kepada 10 tokoh terkemuka dalam bidang ekonomi pada tahun ini. Penghargaan itu adalah IEA Fellow Award 2024.

    Dari daftar 10 penerima penghargaan terselip satu ekonom senior Indonesia, M. Chatib Basri. Mantan menteri keuangan periode 2013-2014 ini mendapat menerima penghargaan ini atas kontribusinya yang signifikan di dalam bidang ekonomi dan telah menjalankan misi IEA dalam keterlibatan global untuk pembangunan.

    “Kami senang sekali mengabarkan kepada Anda bahwa Anda telah terpilih dalam IEA Fellow award untuk 2024. Ini adalah pengakuan atas kerja luar biasa dan ini dianugerahkan kepada 10 individu utama di dunia,” ungkap surat yang diteken oleh IEA President Elhanan Helpman dan Past President Chair of the Nominating Commitee Dani Rodrik, dikutip Senin (23/12/2024).

    Dalam surat itu, IEA juga meminta Chatib sebagai IEA Fellow agar tetap berkontribusi dalam mempromosikan kerja, tujuan, dan aktivitas IEA. Assosiasi ini juga mendorong adanya komunikasi regular antara IEA dan IEA Fellow dalam hal kebijakan, tujuan, aktivitas serta pencapaian dari IEA.

    Berikut ini, daftar 10 IEA Fellow:

    Oriana Bandiera, LSE
    Chatib Basri, University of Indonesia
    Ishac Diwan, American University of Beirut
    Samuel Kortum, Yale University
    Hanan Morsy, UN Econ Commiss for Africa
    Yaw Nyarko, NYU
    Silvana Tenreyro, LSE
    Lucrezia Reichlin, London Business School
    Beatrice Weder di Mauro, Geneva Graduate Institute
    Yao Yang, Peking University

    Chatib Basri saat ini tercatat aktif menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia. Di sela-sela kesibukannya sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri, Chatib masih menjalankan tugasnya sebagai Co-Chair Pandemic Fund Board.

    Chatib tercatat pernah menjadi Senior Fellow di Harvard Kennedy School, Harvard University dan Profesor tamu di Australian National University dan Nanyang Technological University Singapore.

    Dia pun pernah menjadi konsultan di World Bank, USAID, AUSAID, OECD, dan UNCTAD, Asian Development Bank serta menjadi anggota Asia and Pacific Regional Advisory Group dari International Monetary Fund.

    Karier Chatib juga tercatat sukses ketika menjabat sebagai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2012-2013. Selain itu, ia pernah memimpin Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) pada tahun 2004-2009. LPEM mencatat keahlian utama Chatib ada di bidang makroekonomi, perdagangan internasional, dan ekonomi politik.

    Saat ini,Chatib menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dikepalai olehLuhut B.Panjaitan. DEN adalah lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang ekonomi.

    (haa/haa)

  • Pemerintah Lagi Genjot Energi Baru Terbarukan, Bagaimana Caranya?

    Pemerintah Lagi Genjot Energi Baru Terbarukan, Bagaimana Caranya?

    Jakarta – Pemerintah saat ini sedang mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih bersih dan berkelanjutan. Realisasi bauran EBT baru mencapai 13,09% pada 2023. Angka ini masih berada di bawah target sebesar 17,87%.

    Sementara pada semester I 2024, kapasitas pembangkit listrik EBT yang terpasang baru memenuhi 66,6% dari target tahunan.

    Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 T ahun 2024 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), bauran energi EBT mesti memenuhi minimal 23% pada 2025. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus mendorong pengembangan EBT, baik dari sisi kapasitas terpasang, produksi, maupun konsumsi.

    Apalagi pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah terbaru mengenai KEN, dengan menetapkan target yang lebih ambisius, yakni 60% baruan EBT pada 2050 dan sekitar 70% pada 2060.

    Sebagai gambaran, untuk kebutuhan pengembangan infrastruktur energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan hingga 2025, pemerintah setidaknya butuh investasi sebesar US$ 14,2 miliar atau sekitar Rp 22,78 triliun (kurs Rp 16.032 per US$). Kehadiran IPP menjadi vital untuk turut menjaga stabilitas fiskal, karena mereka dapat menarik investasi dari green bond atau green financing. Investasi keuangan yang aplikasinya secara khusus untuk proyek-proyek berkelanjutan dan inisiatif ramah lingkungan.

    Untuk memenuhi target tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap rencana pemerintah bersama PT PLN (Persero) untuk menyusun Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025 – 2035.

    Skema ini akan menjadi landasan pemerintah dan PLN untuk bekerja sama dengan pengembang pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), sehingga semua pemangku kepentingan dapat bekerja secara optimal untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

    IPP merupakan mitra strategis pemerintah dan PLN dalam memastikan suplai energi yang andal, merata, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Membawa Indonesia lebih dekat dalam mencapai tujuan energi terbarukan yang berkelanjutan, untuk masa depan yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

    Peran IPP dalam menyediakan energi untuk kebutuhan publik akan menjadi lebih efisien dengan menghadirkan teknologi modern melalui beragam inovasi. Adopsi teknologi mutakhir dari IPP dapat menekan biaya produksi listrik, sehingga berdampak positif pada tarif listrik yang harus dibayarkan konsumen. Selain itu, memastikan pasokan listrik di Indonesia dapat lebih stabil dan berkelanjutan.

    Di sisi lain, kolaborasi ini akan membantu investasi dalam pembangunan infrastruktur pembangkit listrik EBT yang masih terbilang mahal. Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tentu akan membebani fiskal negara.

    “Ada keterbatasan untuk pembiayaan pembangkit Listrik EBT, dan fiscal space kita sudah sangat terbatas sehingga sulit untuk memenuhi itu,” ujar Chatib Basri, Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Menurut dia IPP bisa mengimbangi kondisi saat ini.

    Menurut Chatib, melalui proyek-proyek IPP yang bersumber pada investasi swasta, pemerintah dapat mengalokasikan APBN untuk kebutuhan sektor lain. IPP juga dapat menyokong Pemerintah dan PLN, sebagai pengelola utama dalam sistem kelistrikan nasional, dalam menyediakan listrik yang bisa menjangkau seluruh pelosok negeri. Memastikan kebutuhan energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dapat terpenuhi.

    Kondisi ini membuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi pilar utama dalam membangun infrastruktur energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah dalam hal memperbaiki regulasi dan memberikan insentif menarik, sementara sektor swasta dapat berinvestasi dalam teknologi dan inovasi.

    Investasi sektor swasta juga akan meningkatkan peluang tercapainya pertumbuhan ekonomi8%, sesuai target Presiden Prabowo Subianto. “Pemerintah untuk mengejar target 8% itu butuh energi listrik besar, IPP bisa punya role di sini,” jelas Chatib.

    Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menambahkan, selain mempengaruhi ekonomi, proyek IPP juga berdampak positif dan secara langsung yang dapat dirasakan publik. Sebab proyek pembangunan pembangkit listrik akan menciptakan lapangan kerja baru bagi ribuan pekerja di sektor energi. Kemudian, energi EBT yang lebih bersih dalam jangka panjang akan semakin murah, sehingga tarif Listrik juga akan mengikuti.

    Pengembangan inovasi sektor EBT juga akan merangsang industri dengan menciptakan peluang rantai pasok dan manufaktur energi terbarukan. Dari produksi sel tenaga surya, turbin angin, hingga komponen mobil listrik. Kemudian menarik investasi untuk pembangunan kebutuhan EBT lainnya seperti jaringan transmisi, smart grid, atau penyimpanan energi hijau. Sedangkan di luar sektor industri pembangkit dan manufaktur, terdapat peluang besar untuk pembangunan ekowisata ramah.

    (kil/kil)

  • Perlu Peran IPP Wujudkan Kemandirian Energi Nasional

    Perlu Peran IPP Wujudkan Kemandirian Energi Nasional

    Jakarta: Ekonom senior Chatib Basri menyatakan tidak bisa hanya mengandalkan PLN untuk merealisasikan target bauran energi nasional. Menurutnya, perlu peran pihak lain untuk merealisasikannya.
     
    Seperti diketahui, pemerintah sedang mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih bersih dan berkelanjutan. Pada semester I-2024, kapasitas pembangkit listrik EBT yang terpasang baru memenuhi 66,6 persen dari target tahunan.
     
    Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), bauran energi EBT mesti memenuhi minimal 23 persen pada 2025.
     
    Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus mendorong pengembangan EBT, baik dari sisi kapasitas terpasang, produksi, maupun konsumsi.
     
    “Ada keterbatasan untuk pembiayaan pembangkit Listrik EBT, dan fiscal space kita sudah sangat terbatas sehingga sulit untuk memenuhi itu, dan kalau PLN harus membiayai sebagian besar itu dia harus pinjam, di situ balancing-nya IPP,” ujar ekonom senior Chatib Basri, dikutip dari siaran pers, Kamis, 19 Desember 2024.
     

    Untuk memenuhi target tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap rencana pemerintah bersama PT PLN (Persero) untuk menyusun Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025-2035.
     
    Skema itu akan menjadi landasan pemerintah dan PLN untuk bekerja sama dengan pengembang pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), sehingga semua pemangku kepentingan dapat bekerja secara optimal untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
     
    Menurut Chatib, IPP merupakan mitra strategis pemerintah dan PLN dalam memastikan suplai energi yang andal, merata, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
     
    Peran IPP dalam menyediakan energi untuk kebutuhan publik akan menjadi lebih efisien dengan menghadirkan teknologi modern melalui beragam inovasi. Adopsi teknologi mutakhir dari IPP dapat menekan biaya produksi listrik, sehingga berdampak positif pada tarif listrik yang harus dibayarkan konsumen.
     
    Di sisi lain, kolaborasi ini akan membantu investasi dalam pembangunan infrastruktur pembangkit listrik EBT yang masih terbilang mahal.
     
    “Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tentu akan membebani fiskal negara,” sebut dia.
     
    Sebagai gambaran, untuk kebutuhan pengembangan infrastruktur energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan hingga 2025, pemerintah setidaknya butuh investasi sebesar USD14,2 miliar atau sekitar Rp22,78 triliun (kurs Rp 16.032 per USD).
     
    Sehingga, kehadiran IPP menjadi vital untuk turut menjaga stabilitas fiskal, karena mereka dapat menarik investasi dari green bond atau green financing.
     

     
    Investasi keuangan yang aplikasinya secara khusus untuk proyek-proyek berkelanjutan dan inisiatif ramah lingkungan.
     
    Chatib menjelaskan, melalui proyek-proyek IPP yang bersumber pada investasi swasta, pemerintah dapat mengalokasikan APBN untuk kebutuhan sektor lain.
     
    IPP juga dapat menyokong Pemerintah dan PLN, sebagai pengelola utama dalam sistem kelistrikan nasional, dalam menyediakan listrik yang bisa menjangkau seluruh pelosok negeri. Memastikan kebutuhan energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dapat terpenuhi.
     
    Kondisi ini membuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi pilar utama dalam membangun infrastruktur energi terbarukan di Indonesia.
     
    Pemerintah dalam hal memperbaiki regulasi dan memberikan insentif menarik, sementara sektor swasta dapat berinvestasi dalam teknologi dan inovasi.
     
    Investasi sektor swasta juga akan meningkatkan peluang tercapainya pertumbuhan ekonomi 8 persen, sesuai target Presiden Prabowo Subianto.
     
    “Pemerintah untuk mengejar target delapan persen itu butuh energi listrik besar, IPP bisa punya role di sini,” jelas Chatib.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie mengukuhkan kepengurusan Kadin periode 2024-2029 dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    “Pada hari ini, Minggu, 1 Desember 2024, kami atas nama dewan pengurus Kamar Dagang Indonesia mengukuhkan saudara-saudara yang telah ditetapkan pengurus Kamar Dagang Indonesia masa bakti 2024-2029 dan demikian sah mengemban tugas yang diembankan kepada saudara-saudara,” ucap Anindya.

    Berdasarkan surat keputusan (SK) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin sekaligus menjadi Ketua Steering Committee Rapimnas 2024 Erwin Aksa, ada sejumlah tokoh masuk dalam pengurus baru organisasi pengusaha ini. 

    Adapun, tokoh itu seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan P Roeslani yang ditunjuk sebagai ketua dewan kehormatan Kadin dan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo selaku ketua dewan penasehat Kadin.

    Berikut susunan pengurus Kadin Indonesia 2024-2029: 

    Dewan Kehormatan

    Ketua Dewan Kehormatan diisi oleh Rosan P Roeslani, Aburizal Bakrie, MS Hidayat, Suryo Bambang Sulisto, Adi Putra Tahir. 

    Dewan Penasehat

    Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo

    Wakil Ketua: Syarif Cicip Sutardjo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Wisnu Wardhana, Budi Arie Setiadi. 

    Dewan Pertimbangan 

    Ketua Dewan Pertimbangan: Arsjad Rasjid

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan diisi oleh Agus Silaban, Agus G Kartasasmita, Dino Patti Dlalal, Hapsoro Sukmonohadi, Eddy Kuntadi, Chatib Basri, Raden Pardede, Antonius J Supit, Ary Ginanjar Agustian.

    Lalu, Arsyadjuliandi Rachman, Elfin Nasution, Harry M Nadir, Husodo Angkosubroto, Johnny Darmawan, hingga Kosmian Pudjiadi.

    Dewan Usaha

    Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung

    Wakil Ketua Dewan Usaha: Abdul Latif, Maher Alkatiri, Fuad Hasan Masyhur, Rachmat Gobel, Dato Sri Tahir, Sigit Priawan, Maruarar Sirait.

    Dewan Pengurus

    Ketua Umum: Anindya Novyan Bakrie

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah: Erwin Aksa

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Taufan Nugroho 

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi, Himpunan, dan Anggota Luar Biasa: Benny Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Digital: Clarissa Tanoesoedibjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah: Kukrit Wicaksono

    Wakil Ketua Bidang Penyelenggara: Ria Yusnita

    Wakil Ketua Umum Kebijakan Strategis: Arnes Lukman

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I: Ivan Iskandar Batubara 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera II: Yohanes Kennedy Arizona

    Wakil Ketua Wilayah Khusus Daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat: Agung Suryamal Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa II: Irwan Ardi Hasman 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Kalimantan: Andi Yuslim Patawari

    Wakil Ketua Umum Sulawesi: Zulkarnain Arif

    Wakil Umum Wilayah Perbatasan: Edi Suryadi 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Papua: Syahril Hasan Latif 

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian: Franky Oesman Widjaja

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan: Timothy Savitri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan: Arif Rahman 

    Wakil Ketua Umum BUMN: Kartika Wirjoatmodjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro Mikro Ekonomi: Aviliani  

    Wakil Ketua Umum Perencanaan Nasional: Bayu Priawan 

    Wakil Ketua Umum Agraria dan Tata Ruang: Sani Iskandar

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Keuangan, Fiskal, Moneter dan industri keuangan: Thomas AM Djiwandono 

    Wakil Ketua Umum Fiskal dan Moneter: Kamrussamad

    Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi, Pengawasan Jasa Keuangan: Melchias Marcus Mekeng

    Wakil Ketua Umum Bidang Industri Perbankan Swasta Nasional: Tigor Siahaan

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan: Mulyadi Jayabaya

    Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan: Yugi Prayanto

    Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian: Devi Erna Rachmawati

    Wakil Ketua Umum Bidang Peternakan: Cecep Muhammad Wahyudin.

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri: James T Riady

    Wakil Ketua Umum Perdagangan dan Perjanjian Luar Negeri: Pahala Nugraha Mansury 

    Wakil Ketua Umum Hubungan Luar Negeri: Bernardino M Vega

    Wakil Ketua Umum Kemitraan Luar Negeri: Emmanuel Lestarto 

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Carmelita Hartoto

    Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Perumahan Rakyat: Budiarsa Sastrawinata

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur: Rico Rustombi

    Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum: Tri Wijayanto

    Wakil Ketua Umum Rekayasa Industri: Afifuddin Suhaeli Kalla

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan KEK dan Industri, dan PSN: Akhmad Maruf Maulana

    Wakil Ketua Umum pengembangan Infrastruktur Strategi dan Pembangunan Pedesaan: Thomas Jusman

    Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan: Adrianto Andre Djokosoetono

    Wakil Ketua Umum Koordinator Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup: Bobby Gafur Umar 

    Wakil Ketua Umum Investasi: Eka Satria

    Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi: Tony Wenas

    Wakil Ketua Umum Industri Hijau: Halim Kalla

    Wakil Ketua Umum Energi dan Sumber Daya Mineral: Aryo Djojohadikusumo

    Wakil Ketua Umum Pengembangan Industri Strategis: Rachmat Harsono

    Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Kreatif: Raffi Ahmad

    Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan: Anderson Tanoto

    Wakil Ketua Umum Lingkungan Hidup: Dharsono Hartono 

    Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Pangan: Handoyo S Mulyadi

    Ketua Umum Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani S Motik

    Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Tatyana Sentani 

    Wakil Ketua Umum Bidang Olahraga: Pieter Tanuri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Wiraswasta: Ratih 

  • Presiden Prabowo lantik wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara

    Presiden Prabowo lantik wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara

    Selasa, 5 November 2024 13:58 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersiap menghadiri pelantikan wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Mari Elka Pangestu menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya yakni Chatib Basri, Haryanto Adikoesoemo, Arief Anshory Yusuf, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Mari Elka Pangestu (kanan) bersama Haryanto Adikoesoemo (kiri) bersiap unbtuk dilantik menjadi wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Mari Elka Pangestu menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya yakni Chatib Basri, Haryanto Adikoesoemo, Arief Anshory Yusuf, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Chatib Basri melambaikan tangan sebelum upacara pelantikan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Mari Elka Pangestu menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya yakni Chatib Basri, Haryanto Adikoesoemo, Arief Anshory Yusuf, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (9/11/2024).

    Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Dalam bab pertimbangannya disebutkan pembubaran satgas dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi pertimbangan huruf b.

    Sebelumnya, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk masa Presiden Jokowi untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi undang-undang itu oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. 

    Satgas UU Cipta Kerja diketui oleh oleh Mahendra Siregar. Kemudian wakil ketuanya adalah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan sekretaris Arif Budimanta. Dalam bertugas, mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.