Tag: Chandra Muliawan

  • Kriminal kemarin, dukun pengganda uang lalu Tempo digugat 

    Kriminal kemarin, dukun pengganda uang lalu Tempo digugat 

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminalitas pada Senin (15/9) antara lain kasus penipu mengaku dukun pengganda uang, pelaku perusak fasilitas umum saat demo akhir Agustus 2025 diringkus, dan Tempo digugat Mentan karena pemberitaan beras.

    Berikut rangkumannya:

    1. Penipu mengaku dukun pengganda uang di Jaksel aslinya tukang pijat

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap pria berinisial H alias Romo (45) yang melakukan penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata seorang tukang pijat.

    “Untuk dasarnya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polres Metro Jakpus tangkap pengedar ganja seberat 53 kilogram

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram.

    “Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. 16 tersangka perusakan fasilitas umum diringkus kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meringkus 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan ke-16 tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Mentan gugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan beras busuk

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial pada Jumat (16/5).

    “Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” kata kuasa hukum Mentan Chandra Muliawan dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi ungkap motif penganiayaan mahasiswi hingga tewas di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap motif penganiayaan seorang mahasiswi berinisial IM (23) oleh kekasihnya sendiri hingga tewas di indekos Jalan H Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pelaku datang ke indekos pada Kamis (11/9) sekitar pukul 23.45 WIB, dan terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku merasa cemburu terhadap korban yang jalan dengan laki-laki lain,” kata Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mentan gugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan beras busuk

    Mentan gugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan beras busuk

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial pada Jumat (16/5).

    “Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” kata kuasa hukum Mentan Chandra Muliawan dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Dalam sidang tersebut, dia menyebutkan Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateril akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.

    Pemberitaan itu juga dinilai mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah, dan berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik.

    “Atau apabila jumlah tersebut dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya,” ucap Chandra.

    Kemudian, kerugian lainnya, yakni materil, yang berarti penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.

    Dalam salah satu gugatannya, Mentan yang diwakili kuasa hukumnya itu menyatakan berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial X dan Instagram Tempo.co tersebut bersifat tendensius karena isi berita terkesan mempermalukan kineria Kementerian Pertanian.

    “Ilustrasi dan judul “Poles-poles Beras Busuk’ merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan menciderai rasa keadilan, karena tidak didukung dengan data, fakta, sehingga belum tentu kebenarannya,” ujar Chandra.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong yang hadir sebagai kuasa hukum Tempo menyatakan sidang tersebut merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan mediasi.

    “Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” ungkap Mustafa.

    Mediasi tersebut merupakan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diberikan Dewan Pers. Namun, keduanya gagal mencapai titik terang sehingga Tempo diberikan lima poin rekomendasi dari Dewan Pers.

    Dari kelima poin tersebut, tiga di antaranya telah dipenuhi Tempo, yakni mengganti judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.