Tag: Chairul Huda

  • Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong jadi tersangka masih prematur.

    Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan penilaian itu lantaran belum adanya bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    “Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024) 

    Chairul juga menyatakan angka kerugian negara Rp400 miliar yang diungkapkan Kejagung dipandang masih spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

    “Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” tambahnya.

    Dia juga menilai penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 tidak murni karena persoalan hukum, karena diduga memuat unsur politis.

    “Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada.

    Misalnya, seperti adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentunya, hal itu sudah sesuai ketentuan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    Dia merincikan empat alat bukti itu yakni alat bukti keterangan sejumlah saksi, ahli, surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.

    “Dari pengumpulan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan Alat Bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal,” ujar Harli.

    Bicara soal kerugian negara, Harli menyatakan bahwa perhitungannya sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

    Putusan itu, kata Harli pada pokoknya menentukan bahwa penyidik Tipikor bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

  • Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pakar hukum menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.

    “Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata pakar hukum pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.

    Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.

    “Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

    Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti. Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

    “Semua Kementerian dan Lembaga sedang berlomba untuk mencapai target program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.

    Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut. Dia berharap transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Lembong amat penting untuk diketengahkan. Publik harus mendapatkan kejelasan mengenai data-data yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

    “Praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian apakah Kejaksaan telah benar-benar menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Sumber : Antara