Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta,
Teguh Setiabudi
, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN
poligami
.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.
Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.
Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi.
Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.
Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:
– Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
– Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;
– Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
– Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
– Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
– Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
– Tidak mengganggu tugas kedinasan.
– Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
– Kondisi yang seperti apa ASN dilarang untuk berpoligami?
Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
– Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.
– Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
– Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
– Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Chaidir
-
/data/photo/2025/01/17/678a7d72604d6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami? Nasional
-

Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu (poligami) bukan lah barang baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
“Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (UU),” ungkap dia.
Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.
“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.
Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.
Chaidir menambahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendagri akan klarifikasi ke Pj Gubernur Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.
Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini.
Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. (Kompas.com/Tribunnews)
-
/data/photo/2022/05/09/6278b6a799c57.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru Megapolitan 17 Januari 2025
ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aturan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami disebut bukan hal yang baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
“Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.
“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.
Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.
Chaidir menambahkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI
loading…
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub No 2 Tahun 2025 ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Foto/istimewa
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menambahkan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.
Chaidir mengatakan Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
-

DKI kemarin, operasi modifikasi cuaca hingga jabatan kosong di Pemprov
Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama Senin (9/12) mulai dari efektivitas operasi modifikasi cuaca (OMC) atau rekayasa cuaca yang dilakukan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengidentifikasi masalah adanya jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. DKI sebut rekayasa cuaca kurangi signifikan intensitas hujan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan operasi modifikasi cuaca (OMC) atau rekayasa cuaca yang dilakukan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 7-9 Desember 2024 mampu mengurangi intensitas hujan di Jakarta secara signifikan.
“Rekayasa cuaca tidak berarti akan menghentikan hujan tapi paling tidak mengurangi intensitas hujan secara signifikan. Kita lihat tanggal 7, 8 Desember 2024, InsyaAllah hari ini juga akan hujan relatif ringan,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Pertamanan DKI pangkas 76 ribu pohon sepanjang 2024 antisipasi tumbang
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta telah memangkas sebanyak 76.865 pohon selama periode Januari hingga November 2024 untuk mengantisipasi tumbang akibat hujan deras dan angin kencang.
Kegiatan ini dilakukan di lokasi prioritas yakni jalur hijau lima wilayah kota terutama di sisi tepian dan median jalan dan lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Pemkot Jakpus pantau keluarga risiko stunting hingga sanitasi buruk
Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memetakan potensi stunting di wilayahnya dengan melakukan pemantauan keluarga risiko stunting (KRS) hingga lokasi dengan sanitasi buruk.
“Kami akan bekerja sama dengan Sudin Kesehatan. Peran kami menyediakan data-data KRS,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dwi Wahyu Riyanti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
4. BKD DKI akan identifikasi masalah terhadap jabatan yang masih kosong
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengidentifikasi masalah adanya jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar dapat segera teratasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat berjalan secara optimal.
“Insyaallah ke depannya kita akan mengisi seluruh jabatan yang ada dan bisa berjalan organisasi dan birokrasi secara baik,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
5. 500 personel gabungan siaga untuk tangani bencana di Jaktim
Sebanyak 500 personel gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait lain di Jakarta Timur bersiaga untuk menangani bencana di musim hujan.
Kesiapsiagaan personel gabungan itu ditunjukkan dalam apel pasukan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024 -

BKD DKI akan identifikasi masalah terhadap jabatan yang masih kosong
Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengidentifikasi masalah adanya jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar dapat segera teratasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat berjalan secara optimal
“Insyaallah ke depannya kita akan mengisi seluruh jabatan yang ada dan bisa berjalan organisasi dan birokrasi secara baik,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan telah menyiapkan tiga tahapan untuk melakukan uji kelayakan mengisi jabatan definitif fungsional dan struktural.
“Kami akan lakukan yang pertama bisa melalui job fit, kemudian kita bisa talent pool, dan yang ketiga solusi terakhir kita akan melakukan seleksi terbuka,” ujar dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024 -

BKD DKI bolehkan ASN beragama Nasrani ajukan cuti Natal
Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin
Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Nasrani mengajukan cuti Natal 2024.
Dia menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya larangan bagi ASN beragama Nasrani untuk mengambil cuti Natal.
“Apa yang sesuai perayaan agama itu haknya. Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin. Enggak boleh itu! Itu hak cuti untuk merayakan perayaan agama, itu hak asasi,” tutur dia.
“Pelayanan akan tetap aktif. Kami bergiliran memberikan pelayanan,” ujar Chaidir.
Penetapan cuti bersama ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024 -

Profil Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari Akui Pakai Narkoba, Gagal di Pilkada 2024, Harta Rp 24 M
GELORA.CO – Berikut profil dari Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari yang mengakui pakai narkoba.
Fakta Suhartina Bohari pakai narkoba dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Brigjen Budi Sajidin.
Budi dalam kesempatannya sudah mewawancarai Suhartina Bohari.
“Hasil wawancara, dia mengakui (menggunakan narkoba),” katanya, dikutip dari TribunMaros.com, Senin (9/12/2024).
Budi melanjutkan penjelasannya, selain wawancara, dirinya juga melakukan prosedur tes urine kepada Suhartina Bohari.
Bukan satu kali, tes urine bahkan dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan hasil semua positif narkoba.
Tes dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, karena yang bersangkutan ingin maju.
Budi sempat tidak percaya Suhartina Bohari pakai barang haram tersebut.
“Saya terima laporan kalau hasilnya positif, saya minta cek lagi, masa Wakil Bupati pakai narkotika,” tambahnya.
Budi menambahkan, tidak tinggal diam dengan Suhartina Bohari positif narkoba jenis metamfetamin.
Ia sudah mengirimkan undangan untuk mengikuti program rehabilitasi.
Namun, Suhartina Bohari belum memberikan respons.
“Kita sudah undang rehab, karena tanggung jawab kita adalah mengobati. Tolong sampaikan ke beliau, baik-baik, kita obati ya,” akunya.
Terakhir Budi menegaskan, Suhartina Bohari bisa saja diseret ke jalur hukum apabila ada indikasi tergabung dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kalau dia jaringan, kita proses hukum. Kalau dia korban, kita lakukan rehabilitasi. Kalau jaringannya terungkap dan ternyata ada, maka proses hukumnya lanjut,” tutupnya.
Profil Suhartina Bohari
Dikutip dari ppid.maroskab.go.id, Suhartina Bohari lahir pada 13 Juli 1981.
Perempuan berumur 43 tahun itu bernama Suhartina binti H Bohari lebih dikenal dengan nama Suhartina Bohari atau Tina Bohari ini
Ia menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.
Suhartina Bohari pernah tercatat bersekolah di:
– SD Muhammadiyah Maros, lulus tahun 1993
– SMP Baju Bodoa Maros, lulus tahun 1996
– SMA Ramah Sejahtera Maros, lulus tahun 1999
– S1 Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar, lulus tahun 2006
Sedangkan karier politiknya dimulai saat dirinya bergabung dalam Partai Bintang Reformasi (PBR) Kabupaten Maros.
Ia kemudian berpindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Puncaknya karier politiknya, Suhartina Bohari terpilih menjadi Wakil Bupati Maros di Pilkada 2021.
Ia mendampingi H.A.S. Chaidir Syam.
Berikut perjalan karier Suhartina Bohari selengkapnya:
– Wakil Bendahara DPC PBR Kab. Maros
– Ketua DPC PBR Kab. Maros
– Wakil Ketua DPC PAN Kab. Maros
– Wasekjen DPP PAN
– Sekretaris MPO Pemuda Pancasila Kab. Maros
– Anggota DPRD Kab Maros (2009 – 2019)
– Ketua Yayasan Ponpes Hj. Hania Maros
– Wakil Bupati Maros (2021-2024)
Gagal di Pilkada 2024
Suhartina Bohari sempat mencoba peruntungannya kembali dengan maju di Pilkada 2024.
Ia mendaftarkan diri bersama pasangan sebelumnya Chaidir Syam.
Keduanya mendatangi KPU Maros Rabu (28/8/2024).
Chaidir Syam-Suhartina Bohari kala itu mengklaim didukung 16 parpol.
Diantaranya Golkar,PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh dan PKN.
Pasangan petahana ini menargetkan menang 80 persen suara masyarakat.
Namun pasangan ini kandas di tengah jalan.
Chaidir Syam-Suhartina Bohari dinyatakan Takak Syarat (TMS) alias tak lolos hasil pemeriksaan kesehatan.
“Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon. Hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati memenuhi syarat dan wakil bupati tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Maros, Jumaedi, Sabtu (7/9/2024) lalu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Pada akhirnya, Pilkada Maros 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Yakni Chaidir Syam yang memiliki pasangan baru A. Muetazim Mansyur melawan kotak kosong.
KPU Maros menetapkan Chaidir Syam-A Muetazim Mansyur mengalahkan perolehan suara kotak kosong setelah meraih dukungan lebih dari 60 persen pemilih yang datang ke TPS.
Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada ini ditetapkan di Aula KPU Maros, Rabu (4/12/2024).
Paslon Chaidir Syam-A Muetazim Mansyur meraih 121.892 atau 64,01 persen suara, sedangkan kotak kosong hanya meraih 68.527 atau 35,99 persen suara.
Harta kekayaan Suhartina Bohari
Suhartina Bohari memiliki harta kekayaan mencapai Rp.24.262.373.799 yang dilaporkan pada 10 Januari 2023 di LHKPN KPK.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 23.677.560.000
1. Tanah Seluas 2470 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 370.500.000
2. Tanah Seluas 5400 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 810.000.000
3. Tanah Seluas 3612 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 361.000.000
4. Tanah Seluas 3086 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 1.000.000.000
5. Tanah Seluas 1425 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 213.750.000
6. Tanah Seluas 5900 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 885.000.000
7. Tanah Seluas 9871 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 987.100.000
8. Tanah Seluas 8418 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 168.360.000
9. Tanah Dan Bangunan Seluas 545 M2/545 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 3.000.000.000
10. Tanah Seluas 201 M2 Di Kab / Kota Maros, Hasil Sendiri Rp. 201.000.000
11. Tanah Seluas 400 M2 Di Kab / Kota Maros, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
12. Tanah Dan Bangunan Seluas 318 M2/318 M2 Di Kab / Kota Maros, Hasil Sendiri Rp. 318.000.000
13. Tanah Seluas 13888 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 1.388.800.000
14. Tanah Seluas 50091 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 5.009.100.000
15. Tanah Seluas 15596 M2 Di Kab / Kota Gowa, Hasil Sendiri Rp. 1.559.600.000
16. Tanah Seluas 311 M2 Di Kab / Kota Gowa, Hasil Sendiri Rp. 31.100.000
17. Tanah Seluas 38550 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 3.855.000.000
18. Tanah Seluas 179 M2 Di Kab / Kota Kota Makassar , Hasil Sendiri Rp. 107.400.000
19. Tanah Seluas 4293 M2 Di Kab / Kota Maros, Warisan Rp. 643.950.000
20. Tanah Seluas 2015 M2 Di Kab / Kota Maros, Hasil Sendiri Rp. 1.007.500.000
21. Tanah Seluas 71 M2 Di Kab / Kota Bone, Hasil Sendiri Rp. 7.100.000
22. Tanah Seluas 13533 M2 Di Kab / Kota Maros, Hasil Sendiri Rp. 1.353.300.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 200.000.000
1. Mobil, Toyota Innova Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 210.000.000
Surat Berharga Rp. —-
Kas Dan Setara Kas Rp. 51.544.731
Harta Lainnya Rp. —-
Utang Rp. —-
Total Harta Kekayaan (Ii-Iii) Rp. 24.139.104.73
-
Pj Gubernur Teguh Mutasi 7 Pejabat Pemprov DKI, Ada Kasatpol PP hingga Wali Kota – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, melakukan mutasi terhadap tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tujuh pejabat tersebut dilantik pada Kamis 28 November 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
“Jadi mutasi dan promosi itu adalah proses kedinasan yang sangat wajar dalam menyeimbangkan dan menyelaraskan organisasi di pemerintahan, khususnya di Pemprov DKI Jakarta,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/11/2024).
Salah satu pejabat yang dimutasi yakni, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar yang resmi dilantik menjadi Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Pemukiman.
Kemudian, ada Syaefuloh Hidayat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta dan Dhany Sukma yang dilantik sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dimutasi dan dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sedangkan, Satriadi Gunawan kini menggantikan posisi Arifin sebagai Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Ada pula Sugih Ilman yang dilantik sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Industri dan Perdagangan, serta Chaidir sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
