Tag: Chaidir

  • ATA: PAN Sulsel Butuh Regenerasi Kepemimpinan

    ATA: PAN Sulsel Butuh Regenerasi Kepemimpinan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wacana suksesi pergantian pucuk pimpinan Partai di Sulawesi Selatan tidak hanya dialami partai Golkar, namun juga terjadi di Partai Amanat Nasional.

    Kepemimpinan empat periode Ashabul Kahfi selaku ketua DPW PAN SulSel, dinilai sudah cukup dan perlu adanya regenerasi kepemimpinan.

    Menurut pemerhati politik yang juga konsultan politik dari lembaga Mitra Demokrasi Indonesia, jika kepemimpinan itu butuh penyegaran “regenerasi”.

    Andi Taufiq Aris memaparkan, besarnya pencapaian partai itu ditentukan siapa yang menahkodainya.

    “Jika ketua partai visioner dan enerjik, maka partai yang dipimpinnya dipastikan besar.” lanjut Ata.

    Ditanya siapa figur yang layak membesarkan Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan, Ata menyebut nama Bupati Gowa terpilih Hj. Sitti Husniah Talenrang.

    Alasannya karena Husniah Talenrang adalah Bupati Gowa terpilih. Selain itu beliau kader potensial yang punya andil besar mendongkrak jumlah kursi di DPRD Gowa selama kepemimpinannya (Ketua DPD PAN Gowa).

    Husniah Talenrang juga peraih suara terbanyak saat maju caleg. Baik saat caleg DPRD Gowa 2018 silam, maupun caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

    Berdasarkan informasi, Muswil VI PAN SulSel bakal digelar antara bulan Maret dan April 2025.

    Hingga saat ini belum ada figur yang menyatakan diri bakal maju pada suksesi kepemimpinan PAN SulSel.

    Namun beberapa kader potensial partai berlambang matahari terbit ini, dianggap layak melanjutkan estafet kepemimpinan Ashabul Kahfi.

    Selain nama ketua Perempuan Amanat Nasional (Puan SulSel) Hj. Sitti Husniah Talenrang, nama Bupati Maros terpilih Chaidir Syam juga punya potensi maju bertarung di Muswil VI DPW PAN Sulawesi Selatan.

  • Kahfi Sudah 4 Periode, Pengamat: PAN Sulsel Butuh Penyegaran

    Kahfi Sudah 4 Periode, Pengamat: PAN Sulsel Butuh Penyegaran

    Melihat catatan tersebut, Risal menuturkan bahwa PAN tidak lagi masuk ke dalam jajaran lima Partai pemenang di Sulsel.

    “Menurut saya itu menjadi acuan perlunya regenerasi kepemimpinan,” ucapnya.

    Lanjut Risal, mengenai figur pengganti Kahfi, PAN harus melihat beberapa sosok yang betul-betul dianggap bisa menjadi penerus.

    “Apalagi pak Kahfi sudah di DPR RI, pernah menjabat ketua komisi, tentu regenerasi di wilayah perlu diberi kesempatan. Ini diberi kesempatan kepada kader-kader PAN yang menang di Pilkada,” imbuhnya.

    Beberapa figur yang menang di Pilkada itu yang dimaksud Risal, seperti Andi Syafril Chaidir Syam di Maros dan Husniah Talenrang di Gowa.

    “Ini kan semua ketua-ketua DPD PAN Kabupaten yah, kemudian ada juga di Bulukumba. Jadi beberapa kepala Daerah bisa menjadi bagian dari proses regenerasi itu,” Risal menuturkan.

    “Menurut saya yang lumayan dan kekaderannya bagus yah tentu ketua-ketua DPD I, DPD II yang menjadi kepala daerah. Jadi bisa misalnya ada Haidir Syam di Maros, kemudian Husnia Talenrang,” tambahnya.

    Selain itu, kata Risal, bisa juga melihat dari anggota DPRD Provinsi yang sudah beberapa periode.

    “Tapi kayaknya sekarang agak terbatas kalau PAN, periode ini karena Irwandi sudah tidak duduk, Usman Lonta sudah tidak,” tukasnya.

    Risal menggarisbawahi bahwa sosok pemimpin PAN selanjutnya harus bisa menjaga hubungan harmonisnya dengan Muhammadiyah.

    “Karena tidak bisa dipungkiri basis pemilh PAN masih beririsan besar dengan pemilih Muhammadiyah, termasuk dari aspek historisnya,” terangnya.

  • Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta, Apa Dampak dan Urgensinya? – Page 3

    Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta, Apa Dampak dan Urgensinya? – Page 3

    Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga ASN.

    Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

    “Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu,” kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

    “Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” sambungnya.

    Menurut Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan. Aturan ini diklaim telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh.

    Teguh berharap, semua pihak terkait dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia, tidak bisa sekadar dipahami dari satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

    Menurut dia, Pemprov Jakarta terbuka terhadap semua saran dan masukan dengan diterbitkannya Pergub ini. “Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” ujar Teguh.

    Poligami hingga Perceraian Harus Izin Atasan

    Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir. Dia mengatakan, Pergub ini merupakan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Chaidir menyatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini, kata dia, merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian. Menurut Chaidir, melalui Pergub ini ASN tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin dari atasan.

    “Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambung Chaidir.

    Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov Jakarta, diperlukan adanya pengaturan yang rigid serta kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dia menerangkan, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” jelas Chaidir.

    Begitu pula dengan kasus perceraian. Dia berujar, hal ini juga untuk menghindari adanya kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Chaidar.

    Selain itu, kata dia, Pergub ini juga mengatur mengenai batasan waktu pelaporan perkawinan, perceraian, beristri lebih dari satu, dan pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan, menolak izin atau keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Chaidir.

  • 5 Respons Kepala BKD, Pj Gubernur, hingga Mendagri Terkait Pergub Baru Bolehkan ASN Jakarta Poligami – Page 3

    5 Respons Kepala BKD, Pj Gubernur, hingga Mendagri Terkait Pergub Baru Bolehkan ASN Jakarta Poligami – Page 3

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Chaidir menyatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini, kata dia, merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian. Menurut Chaidir, melalui Pergub ini ASN tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin dari atasan.

    “Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Januari 2025.

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambung Chaidir.

    Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov Jakarta, diperlukan adanya pengaturan yang rigid serta kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dia menerangkan, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” jelas Chaidir.

    Begitu pula dengan kasus perceraian. Dia berujar, hal ini juga untuk menghindari adanya kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Chaidar.

    Selain itu, kata dia, Pergub ini juga mengatur mengenai batasan waktu pelaporan perkawinan, perceraian, beristri lebih dari satu, dan pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan, menolak izin atau keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Chaidir.

     

  • Syarat yang Bikin ASN Bisa Poligami, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan: Melindungi Keluarga

    Syarat yang Bikin ASN Bisa Poligami, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan: Melindungi Keluarga

    TRIBUNJATIM.COM – Syarat ASN Pemprov Jakarta agar diizinkan untuk poligami.

    Syarat itu ditetapkan oleh Pemprov Jakarta.

    Menurut Pemprov Jakarta, ASN diperbolehkan untuk melakukan poligami dalam rangka untuk mencegah nikah siri.

    Namun, jika ada ASN yang ingin poligami, harus mematuhi syarat dan ketentuannya.

    Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

    Apa alasan Pemprov? 

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

     “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi

    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

    Syarat ASN poligami 

    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.

    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kompas.com)

     
    Sabtu, 18 Januari 2025
    Cari
     Network
    Ikuti Kami
    Login
     
     
     
    Home
    Jateng Pemilu JatengVisit JatengSemarang HebatVisit KudusInspire SlawiKaranganyar MajuPati SmartcityKajen SetaraTegal Berdedikasi Pekalongan KotaMbangun BatangJepara MemesonaBlora SesarenganWonosobo HebatPLN JatengPendidikanUMKMEKRAFLokerTribunJatengWiki.comIndeks Berita
     
    Parlementaria
    Pemilu
    KILAS
    Promoter
    Sukoharjo Makmur
    Kendal Handal
    Bisnis
    Public Service
    PSIS
    Kesehatan
    Otomotif
    Superball
    School Corner
    Seleb
    Video
    Travel
    Akomodasi
    Kuliner
    Destinasi
    Shopping
    Ticketing
    TribunJatengTravel.com
     
    Home
    Jawa Tengah
    Berita Viral
    ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
    Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 09:39 WIB
    Editor: muslimah
     lihat foto 
     
    istimewa
     
    Ilustrasi ASN 
     
    Baca Selanjutnya:
    Unggahan Terakhir Osima Yukari, Pramugari Asal Kendal Korban Kebakaran Glodok: Welcome On Board

     

     
    TRIBUNJATENG.COM – Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Kebijakan ini dalam rangka mencegah nikah siri.

    Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami.

    Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

    Apa alasan Pemprov? 

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

     “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi

    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

    Syarat ASN poligami 

    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.

    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 3
                    
                        Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?
                        Nasional

    3 Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami? Nasional

    Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta,
    Teguh Setiabudi
    , resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.
    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN
    poligami
    .
    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.
    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.
    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.
    “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.
    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.
    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi.
    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.
    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:
    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;
    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.
    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
    – Kondisi yang seperti apa ASN dilarang untuk berpoligami?
    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.
    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
    Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all

    Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu (poligami) bukan lah barang baru.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.  

    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (UU),” ungkap dia.

    Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.

    “Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.

    Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.

    Chaidir menambahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

    Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Kemendagri akan klarifikasi ke Pj Gubernur Jakarta

     

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.

     

     

     

    Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.

     

     

    “Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini. 

     

    Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

     

     

     

    “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.

     

     

     

    Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. (Kompas.com/Tribunnews)

     

     

  • ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Januari 2025

    ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru Megapolitan 17 Januari 2025

    ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aturan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami disebut bukan hal yang baru.
    Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya. 
    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
    Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap dia.
    Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.
    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.
    “Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.
    Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.
    Chaidir menambahkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
    Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
    Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
    Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
    Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

    Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

    loading…

    Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub No 2 Tahun 2025 ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Chaidir menambahkan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.

    Chaidir mengatakan Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

  • Pemkab Bekasi sediakan Rp1,9 miliar bangun Taman Median Kalimalang

    Pemkab Bekasi sediakan Rp1,9 miliar bangun Taman Median Kalimalang

    Tahun 2025 pembangunan taman median dilanjutkan sepanjang dua kilometer dari Cibitung menuju Tambun Selatan

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyediakan dana Rp1,9 miliar dari APBD 2025 untuk melanjutkan pembangunan Taman Median pada Ruas Jalan Inspeksi Kalimalang mulai awal tahun depan.

    “Tahun 2025 pembangunan taman median dilanjutkan sepanjang dua kilometer dari Cibitung menuju Tambun Selatan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Senin.

    Ia mengatakan pembangunan taman median sepanjang Ruas Jalan Kalimalang sudah dituntaskan tahun ini pada seksi Tegal Danas di Kecamatan Cikarang Pusat hingga Tegal Gede Kecamatan Cikarang Selatan.

    Pihaknya menargetkan pembangunan taman median jalan ini terealisasi secara keseluruhan pada Ruas Kalimalang dari titik perbatasan wilayah dengan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.

    Chaidir mengaku pembangunan taman median ini juga dilakukan bersamaan dengan kegiatan pembangunan dan rekonstruksi jalan yang ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

    Pemerintah Kabupaten Bekasi juga melakukan kegiatan pemeliharaan dan penataan median jalan berstatus ruas nasional, mulai dari batas Kota Bekasi hingga perbatasan Kabupaten Karawang.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024