Tag: Chaidir

  • Chaidir Syam Berpotensi Gantikan Kahfi Pimpin PAN Sulsel

    Chaidir Syam Berpotensi Gantikan Kahfi Pimpin PAN Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera digelar, menjadi momen penting dalam menentukan arah kepemimpinan partai tersebut untuk lima tahun ke depan.

    Dua kader terbaik PAN, yaitu Bupati Maros Chaidir Syam dan Bupati Gowa terpilih, Sitti Husniah Talenrang, dianggap layak bersaing untuk memimpin PAN Sulsel.

    Muswil ini dijadwalkan akan berlangsung pada Maret atau April 2025 mendatang.

    Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, menilai bahwa pemilihan ketua DPW PAN Sulsel tidak hanya menyangkut kepemimpinan di tingkat provinsi.

    Tetapi juga mencerminkan dinamika dan strategi elektoral yang akan memengaruhi posisi PAN dalam konfigurasi politik lokal menjelang Pemilu 2029.

    Dikatakan Lukman, Chaidir Syam, yang kini menjabat sebagai Bupati Maros dan Ketua DPD PAN Maros, memiliki potensi kuat untuk menduduki posisi ketua DPW PAN Sulsel, dengan sejumlah alasan.

    Pertama, Chaidir Syam memiliki kapital politik yang signifikan sebagai kepala daerah dengan rekam jejak positif dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa beliau memiliki kapasitas teknokratis dalam pemerintahan, yang merupakan modal penting dalam mengelola manajemen politik partai di tingkat provinsi,” ujar Lukman, Minggu (2/2/2025).

    Kedua, Maros merupakan lumbung suara PAN di Sulawesi Selatan yang terbukti berhasil mendongkrak elektoral partai, baik di tingkat DPRD Provinsi, DPR RI, maupun DPRD Kabupaten Maros.

  • Muswil VI PAN Sulsel: Husniah Talenrang dan Chaidir Syam Penantang Kuat Ashabul Kahfi

    Muswil VI PAN Sulsel: Husniah Talenrang dan Chaidir Syam Penantang Kuat Ashabul Kahfi

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel), persaingan antar kader untuk merebut kursi Ketua DPW semakin menarik perhatian.

    Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, menyatakan tidak keberatan jika ada kader lain yang ingin maju dalam pemilihan tersebut.

    Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa setiap kader memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPW.

    Muswil VI PAN Sulsel dijadwalkan berlangsung pada Maret atau April 2025.

    Meskipun demikian, Ashabul Kahfi masih menunggu arahan dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebelum memastikan keputusannya untuk kembali maju.

    Jika memutuskan untuk bertarung lagi, ini akan menjadi kali kelima dirinya mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PAN Sulsel.

    Menurutnya, regenerasi dalam kepemimpinan partai tetap terbuka.

    “Semua kader diberi ruang (maju mencalonkan diri jadi Ketua DPW PAN Sulsel),” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

    Ashabul Kahfi menganggap Muswil VI sebagai bagian dari dinamika demokrasi dalam tubuh PAN.

    Saat ini, sejumlah kader telah muncul sebagai kandidat potensial untuk bersaing dalam pemilihan tersebut.

    Beberapa nama yang santer disebut adalah Ashabul Kahfi sendiri, serta dua politisi senior PAN yang juga anggota DPR RI, yaitu Muslimin Bando dan Andi Yuliani Paris.

    Selain itu, Ketua Sayap Perempuan PAN Sulsel, Husniah Talenrang, yang juga menjabat sebagai Ketua PAN Gowa dan Bupati Gowa terpilih periode 2025-2030, turut dipertimbangkan.

    Kandidat lain adalah Ketua DPD PAN Maros yang juga menjabat sebagai Bupati Maros, Chaidir Syam.

  • Muswil VI PAN Sulsel: Husniah Talenrang dan Chaidir Syam Penantang Kuat Ashabul Kahfi

    Jelang Muswil PAN Sulsel, Ashabul Kahfi Buka Pintu Kader Lain untuk Maju

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel), persaingan antar kader untuk merebut kursi Ketua DPW semakin menarik perhatian.

    Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, menyatakan tidak keberatan jika ada kader lain yang ingin maju dalam pemilihan tersebut.

    Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa setiap kader memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPW.

    Muswil VI PAN Sulsel dijadwalkan berlangsung pada Maret atau April 2025.

    Meskipun demikian, Ashabul Kahfi masih menunggu arahan dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebelum memastikan keputusannya untuk kembali maju.

    Jika memutuskan untuk bertarung lagi, ini akan menjadi kali kelima dirinya mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PAN Sulsel.

    Menurutnya, regenerasi dalam kepemimpinan partai tetap terbuka.

    “Semua kader diberi ruang (maju mencalonkan diri jadi Ketua DPW PAN Sulsel),” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

    Ashabul Kahfi menganggap Muswil VI sebagai bagian dari dinamika demokrasi dalam tubuh PAN.

    Saat ini, sejumlah kader telah muncul sebagai kandidat potensial untuk bersaing dalam pemilihan tersebut.

    Beberapa nama yang santer disebut adalah Ashabul Kahfi sendiri, serta dua politisi senior PAN yang juga anggota DPR RI, yaitu Muslimin Bando dan Andi Yuliani Paris.

    Selain itu, Ketua Sayap Perempuan PAN Sulsel, Husniah Talenrang, yang juga menjabat sebagai Ketua PAN Gowa dan Bupati Gowa terpilih periode 2025-2030, turut dipertimbangkan.

    Kandidat lain adalah Ketua DPD PAN Maros yang juga menjabat sebagai Bupati Maros, Chaidir Syam.

  • Suksesi PAN Sulsel, Sosok Chaidir Syam Menguat Gantikan Ashabul Kahfi

    Suksesi PAN Sulsel, Sosok Chaidir Syam Menguat Gantikan Ashabul Kahfi

    “Selain itu, popularitas Chaidir Syam tidak hanya terbatas di Maros, tetapi juga di Sulawesi Selatan. Sebagai kepala daerah dan ketua partai, ia memiliki kedekatan yang erat dengan kader dan simpatisan PAN dari tingkat pusat hingga daerah. Jika terpilih, ia diyakini mampu membawa PAN Sulsel semakin berjaya, serta menjadi faktor “coattail effect” yang bisa memperkuat elektabilitas partai,” lanjutnya.

    Lukman melanjutkan, salah satu kunci keberhasilan dalam memimpin partai adalah memiliki jejaring politik yang kuat. Menurutnya, Chaidir Syam dikenal memiliki hubungan harmonis dengan elite PAN di tingkat pusat maupun daerah.

    Ia juga memiliki relasi yang baik dengan tokoh politik lokal dan nasional, yang dapat menjadi modal strategis dalam memperkuat posisi PAN Sulsel.

    “Di bawah kepemimpinannya sebagai Ketua DPD PAN Maros, PAN berhasil mencetak lonjakan perolehan kursi di DPRD Maros, dari yang sebelumnya biasa-biasa saja menjadi 12 kursi, sekaligus merebut kembali posisi Ketua DPRD Maros,” ungkapnya.

    Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi bukti kemampuannya dalam membangun strategi politik yang efektif. Jika terpilih, ia diyakini mampu mengoptimalkan elektoral PAN Sulsel di wilayah-wilayah yang masih lemah.

    Yang lebih menarik, kata dia, kehadiran Chaidir Syam sebagai figur muda yang potensial bisa menjadi angin segar bagi PAN Sulsel.

    “Regenerasi kepemimpinan menjadi penting agar partai tidak terjebak dalam fenomena gerontokrasi, di mana dominasi kepemimpinan yang terlalu lama bisa mengurangi daya tarik PAN di kalangan pemilih muda,” sebutnya.

  • Ashabul Kahfi Sulit Digeser dari Kursi Ketua PAN Sulsel, Kecuali…

    Ashabul Kahfi Sulit Digeser dari Kursi Ketua PAN Sulsel, Kecuali…

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ashabul Kahfi sudah empat periode menjabat Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel). Posisinya hingga kini dinilai masih sulit digeser.

    Itu diungkapkan Pengamat Politik Nurmal Idrus. Menurutnya, sulit mencari penantang petahana Anggota DPR-RI itu.

    “Jadi, kalau menurut saya untuk mencari
    penantang Ashabul Kahfi di PAN Sulsel memang agak sulit,” kata Nurmal kepada fajar.co.id, Selasa (28/1/2025).

    Musyawarah Daerah (Musda) PAN, rencananya bakal digelar awal tahun ini. Sekiranya Maret atau April 2025.

    Nurmal mengatakan, kader PAN di Sulsel memang tak banyak yang dipersiapkan untuk jadi pemimpin. Apalagi dengan melihat kondisi politik hari ini.

    Karenanya, Direktur Nurani Strategic Consulting itu menyebut Ashabul Kafi masih sulit digeser. Kecuali atas keinginannya sendiri.

    “Kalau bukan Pak Ashabul Kahfi sendiri yang legowo mencari atau melakukan regenerasi kepemimpinan, maka memang sulit melihat adanya perubahan kepemimpinan di Partai Amanat Nasional Sulsel,” terangnya.

    Jika Ashabul Kahfi ingin melakukan regenerasi. Nurmal bilang bisa memilih kader dengan figur dan finansial kuat.

    “Misalnya memilih figur yang kuat secara figuritas, baik finansial. Bisa saja dia pillih dari luar PAN,” ucap Nurmal.

    Kini, ia mengungkapkan memang ada sejumlah kader PAN dengan nama mentereng di Sulsel. Misalnya Husniah Talenrang, Chaidir Syam, dan Hamzah Hamid.

    “Saya pikir, mereka adalah kepala daerah di Sulsel. Tentunya mereka punya kapasitas untuk memimpin partai sebesar PAN di Sulsel,” imbuhnya.

  • ATA: PAN Sulsel Butuh Regenerasi Kepemimpinan

    ATA: PAN Sulsel Butuh Regenerasi Kepemimpinan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wacana suksesi pergantian pucuk pimpinan Partai di Sulawesi Selatan tidak hanya dialami partai Golkar, namun juga terjadi di Partai Amanat Nasional.

    Kepemimpinan empat periode Ashabul Kahfi selaku ketua DPW PAN SulSel, dinilai sudah cukup dan perlu adanya regenerasi kepemimpinan.

    Menurut pemerhati politik yang juga konsultan politik dari lembaga Mitra Demokrasi Indonesia, jika kepemimpinan itu butuh penyegaran “regenerasi”.

    Andi Taufiq Aris memaparkan, besarnya pencapaian partai itu ditentukan siapa yang menahkodainya.

    “Jika ketua partai visioner dan enerjik, maka partai yang dipimpinnya dipastikan besar.” lanjut Ata.

    Ditanya siapa figur yang layak membesarkan Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan, Ata menyebut nama Bupati Gowa terpilih Hj. Sitti Husniah Talenrang.

    Alasannya karena Husniah Talenrang adalah Bupati Gowa terpilih. Selain itu beliau kader potensial yang punya andil besar mendongkrak jumlah kursi di DPRD Gowa selama kepemimpinannya (Ketua DPD PAN Gowa).

    Husniah Talenrang juga peraih suara terbanyak saat maju caleg. Baik saat caleg DPRD Gowa 2018 silam, maupun caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

    Berdasarkan informasi, Muswil VI PAN SulSel bakal digelar antara bulan Maret dan April 2025.

    Hingga saat ini belum ada figur yang menyatakan diri bakal maju pada suksesi kepemimpinan PAN SulSel.

    Namun beberapa kader potensial partai berlambang matahari terbit ini, dianggap layak melanjutkan estafet kepemimpinan Ashabul Kahfi.

    Selain nama ketua Perempuan Amanat Nasional (Puan SulSel) Hj. Sitti Husniah Talenrang, nama Bupati Maros terpilih Chaidir Syam juga punya potensi maju bertarung di Muswil VI DPW PAN Sulawesi Selatan.

  • Muswil VI PAN Sulsel: Husniah Talenrang dan Chaidir Syam Penantang Kuat Ashabul Kahfi

    Kahfi Sudah 4 Periode, Pengamat: PAN Sulsel Butuh Penyegaran

    Melihat catatan tersebut, Risal menuturkan bahwa PAN tidak lagi masuk ke dalam jajaran lima Partai pemenang di Sulsel.

    “Menurut saya itu menjadi acuan perlunya regenerasi kepemimpinan,” ucapnya.

    Lanjut Risal, mengenai figur pengganti Kahfi, PAN harus melihat beberapa sosok yang betul-betul dianggap bisa menjadi penerus.

    “Apalagi pak Kahfi sudah di DPR RI, pernah menjabat ketua komisi, tentu regenerasi di wilayah perlu diberi kesempatan. Ini diberi kesempatan kepada kader-kader PAN yang menang di Pilkada,” imbuhnya.

    Beberapa figur yang menang di Pilkada itu yang dimaksud Risal, seperti Andi Syafril Chaidir Syam di Maros dan Husniah Talenrang di Gowa.

    “Ini kan semua ketua-ketua DPD PAN Kabupaten yah, kemudian ada juga di Bulukumba. Jadi beberapa kepala Daerah bisa menjadi bagian dari proses regenerasi itu,” Risal menuturkan.

    “Menurut saya yang lumayan dan kekaderannya bagus yah tentu ketua-ketua DPD I, DPD II yang menjadi kepala daerah. Jadi bisa misalnya ada Haidir Syam di Maros, kemudian Husnia Talenrang,” tambahnya.

    Selain itu, kata Risal, bisa juga melihat dari anggota DPRD Provinsi yang sudah beberapa periode.

    “Tapi kayaknya sekarang agak terbatas kalau PAN, periode ini karena Irwandi sudah tidak duduk, Usman Lonta sudah tidak,” tukasnya.

    Risal menggarisbawahi bahwa sosok pemimpin PAN selanjutnya harus bisa menjaga hubungan harmonisnya dengan Muhammadiyah.

    “Karena tidak bisa dipungkiri basis pemilh PAN masih beririsan besar dengan pemilih Muhammadiyah, termasuk dari aspek historisnya,” terangnya.

  • Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta, Apa Dampak dan Urgensinya? – Page 3

    Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta, Apa Dampak dan Urgensinya? – Page 3

    Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga ASN.

    Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

    “Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu,” kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

    “Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” sambungnya.

    Menurut Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan. Aturan ini diklaim telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh.

    Teguh berharap, semua pihak terkait dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia, tidak bisa sekadar dipahami dari satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

    Menurut dia, Pemprov Jakarta terbuka terhadap semua saran dan masukan dengan diterbitkannya Pergub ini. “Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” ujar Teguh.

    Poligami hingga Perceraian Harus Izin Atasan

    Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir. Dia mengatakan, Pergub ini merupakan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Chaidir menyatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini, kata dia, merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian. Menurut Chaidir, melalui Pergub ini ASN tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin dari atasan.

    “Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambung Chaidir.

    Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov Jakarta, diperlukan adanya pengaturan yang rigid serta kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dia menerangkan, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” jelas Chaidir.

    Begitu pula dengan kasus perceraian. Dia berujar, hal ini juga untuk menghindari adanya kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Chaidar.

    Selain itu, kata dia, Pergub ini juga mengatur mengenai batasan waktu pelaporan perkawinan, perceraian, beristri lebih dari satu, dan pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan, menolak izin atau keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Chaidir.

  • 5 Respons Kepala BKD, Pj Gubernur, hingga Mendagri Terkait Pergub Baru Bolehkan ASN Jakarta Poligami – Page 3

    5 Respons Kepala BKD, Pj Gubernur, hingga Mendagri Terkait Pergub Baru Bolehkan ASN Jakarta Poligami – Page 3

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Chaidir menyatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini, kata dia, merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian. Menurut Chaidir, melalui Pergub ini ASN tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin dari atasan.

    “Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Januari 2025.

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambung Chaidir.

    Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov Jakarta, diperlukan adanya pengaturan yang rigid serta kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dia menerangkan, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” jelas Chaidir.

    Begitu pula dengan kasus perceraian. Dia berujar, hal ini juga untuk menghindari adanya kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Chaidar.

    Selain itu, kata dia, Pergub ini juga mengatur mengenai batasan waktu pelaporan perkawinan, perceraian, beristri lebih dari satu, dan pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan, menolak izin atau keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Chaidir.

     

  • Syarat yang Bikin ASN Bisa Poligami, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan: Melindungi Keluarga

    Syarat yang Bikin ASN Bisa Poligami, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan: Melindungi Keluarga

    TRIBUNJATIM.COM – Syarat ASN Pemprov Jakarta agar diizinkan untuk poligami.

    Syarat itu ditetapkan oleh Pemprov Jakarta.

    Menurut Pemprov Jakarta, ASN diperbolehkan untuk melakukan poligami dalam rangka untuk mencegah nikah siri.

    Namun, jika ada ASN yang ingin poligami, harus mematuhi syarat dan ketentuannya.

    Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

    Apa alasan Pemprov? 

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

     “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi

    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

    Syarat ASN poligami 

    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.

    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kompas.com)

     
    Sabtu, 18 Januari 2025
    Cari
     Network
    Ikuti Kami
    Login
     
     
     
    Home
    Jateng Pemilu JatengVisit JatengSemarang HebatVisit KudusInspire SlawiKaranganyar MajuPati SmartcityKajen SetaraTegal Berdedikasi Pekalongan KotaMbangun BatangJepara MemesonaBlora SesarenganWonosobo HebatPLN JatengPendidikanUMKMEKRAFLokerTribunJatengWiki.comIndeks Berita
     
    Parlementaria
    Pemilu
    KILAS
    Promoter
    Sukoharjo Makmur
    Kendal Handal
    Bisnis
    Public Service
    PSIS
    Kesehatan
    Otomotif
    Superball
    School Corner
    Seleb
    Video
    Travel
    Akomodasi
    Kuliner
    Destinasi
    Shopping
    Ticketing
    TribunJatengTravel.com
     
    Home
    Jawa Tengah
    Berita Viral
    ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
    Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 09:39 WIB
    Editor: muslimah
     lihat foto 
     
    istimewa
     
    Ilustrasi ASN 
     
    Baca Selanjutnya:
    Unggahan Terakhir Osima Yukari, Pramugari Asal Kendal Korban Kebakaran Glodok: Welcome On Board

     

     
    TRIBUNJATENG.COM – Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Kebijakan ini dalam rangka mencegah nikah siri.

    Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami.

    Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

    Apa alasan Pemprov? 

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

     “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi

    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

    Syarat ASN poligami 

    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.

    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.