Tag: Cek Endra

  • Anggota DPR Minta Pemerintah Pastikan Legalisasi Sumur Rakyat Bawa Manfaat

    Anggota DPR Minta Pemerintah Pastikan Legalisasi Sumur Rakyat Bawa Manfaat

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan melegalisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi masyarakat di daerah penghasil minyak bumi.

    Anggota Komisi XII DPR, Cek Endra meminta pemerintah bisa memastikan legalisasi sumur rakyat itu benar-benar membawa dampak positif ke masyarakat.

    “Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” kata Cek Endra, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Asal tahu saja, pelibatan sumur rakyat menjadi mandat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Cek Endra menilai, aturan ini memberikan harapan bagi masyarakat penghasil minyak.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” tutur dia.

    Menurut dia, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi. “Kita sudah lihat contohnya di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro. Ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas, praktik ilegal menurun dan produktivitas meningkat,” tambahnya.

    Masalah Panjang Sumur Minyak Rakyat

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai sumur minyak rakyat telah menjadi masalah sejak lama. Bahkan, masalah sumur rakyat itu tak pernah selesai sejak masa pasca kemerdekaan.

    Dia pun mengisahkan pernah membawa masalah sumur rakyat ini ke tingkat rapat terbatas (ratas) semasa mejabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Ini sumur-sumur masyarakat ini dari dulu enggak pernah selesai-selesai. Saya sejak jadi Menteri Investasi di bawa ke ratas 3 kali. Sejak zaman pasca kemerdekaan juga sumur masyarakat ini sudah ada tapi enggak clear-clear,” tuturn Bahlil dalam Penghargaan Subroto 2025, di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

  • Efek Legalisasi Sumur Rakyat: Lapangan Kerja Baru hingga Ketahanan Energi

    Efek Legalisasi Sumur Rakyat: Lapangan Kerja Baru hingga Ketahanan Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Legalisasi sumur rakyat dinilai bisa menciptakan efek berganda ekonomi berupa peluang lapangan kerja baru hingga memperkuat ketahanan energi nasional.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra menuturkan penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 membuat masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” kata Endra dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

    Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi. Contohnya seperti di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro yang mengalami peningkatan produktivitas migas.

    Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menuturkan wilayahnya menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.

    “Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujarnya.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatra Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional. Potensi besar ini menjadi modal kuat bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi rakyat yang berkelanjutan.

    Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa terdapat sekitar 11.509 sumur minyak rakyat di wilayahnya dan kini telah menjadi dasar final untuk proses legalisasi.

    “Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” kata Al Haris.

    Dia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan Kabupaten Batang Hari memiliki jumlah sumur terbanyak yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336, dan Sarolangun sebanyak 288.

    Selain Sumatra Selatan dan Jambi, sejumlah provinsi lain juga memiliki potensi besar, di antaranya Jawa Tengah (4.391 sumur), Aceh (1.490), Jawa Timur (708), dan Sumatra Utara (607).

  • Anggota DPR minta BUMN-swasta tingkatkan TJSL untuk masyarakat sekitar

    Anggota DPR minta BUMN-swasta tingkatkan TJSL untuk masyarakat sekitar

    Kami ingin memastikan masyarakat di daerah penghasil sumber daya juga merasakan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan industri besar. Jika masyarakat sejahtera, maka stabilitas usaha pun lebih terjaga

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra mendorong perusahaan BUMN dan swasta agar memperkuat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan prinsip keberlanjutan dan dampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.

    Ia menilai, pelaksanaan TJSL yang terarah dan konsisten merupakan kunci agar kehadiran dunia usaha di sektor strategis dapat memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.

    “BUMN dan swasta memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. TJSL harus dijalankan secara serius dan berdampak, bukan sekadar formalitas,” kata Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Cek Endra menjelaskan, TJSL merupakan bagian penting dari strategi pembangunan nasional yang menempatkan dunia usaha sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan rakyat.

    Ia menegaskan bahwa program TJSL perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan infrastruktur sosial.

    Menurutnya, pelaksanaan TJSL yang tepat sasaran juga menjadi upaya konkret untuk menjaga hubungan harmonis antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

    Dalam jangka panjang, model tanggung jawab sosial yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

    Sebagai contoh, dari hasil pantauan langsung selama masa reses DPR RI di Provinsi Jambi, Cek Endra menemukan masih banyak wilayah sekitar aktivitas industri energi dan pertambangan yang membutuhkan perhatian lebih besar.

    Ia menilai penting bagi perusahaan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar program sosial yang dijalankan benar-benar sejalan dengan prioritas pembangunan di lapangan.

    “Kami ingin memastikan masyarakat di daerah penghasil sumber daya juga merasakan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan industri besar. Jika masyarakat sejahtera, maka stabilitas usaha pun lebih terjaga,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) perlu dijadikan acuan utama dalam menjalankan TJSL. Pendekatan ini, kata dia, bukan hanya memperkuat citra positif perusahaan, tetapi juga menjadi ukuran nyata tanggung jawab korporasi terhadap pembangunan berkelanjutan.

    Cek Endra menegaskan bahwa melalui Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan TJSL di wilayah kerja terkait energi dan pertambangan agar selaras dengan semangat pemerataan dan keberlanjutan.

    DPR akan mendorong transparansi pelaporan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan evaluasi program.

    “TJSL bukan beban, melainkan investasi sosial jangka panjang. Dengan komitmen yang kuat dari BUMN dan swasta, kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan dapat berjalan beriringan,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.

    Cek Endra dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan upaya tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.

    Pernyataan itu disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang informasinya akan digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (9/10).

    Rapat itu dijadwalkan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah provinsi, Pertamina, dan lain-lain.

    Agenda rapat tersebut akan membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

    Menurut Cek Endra, rapat gabungan itu merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan.

    “Peraturan menteri ini harus jadi ‘jalan tol’ bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah. Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.

    Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, di antaranya tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas.

    Cek Endra menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” ucapnya.

    Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas.

    Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.

    Ia juga menegaskan legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal.

    “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya,” ungkapnya.

    Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain seperti Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) yang sudah lebih dulu menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS sehingga produksi meningkat dan praktik ilegal menurun.

    Sedangkan di Aceh, legalisasi dilakukan bertahap dengan fokus pada keselamatan dan lingkungan. Sementara di Bojonegoro (Jawa Timur), pola kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina telah terbukti efektif dan berkelanjutan.

    “Kalau Musi Banyuasin bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat.

    Melalui DPR, ia berencana akan meminta perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan.

    “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ucapnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XII DPR RI dorong KKKS di Jambi perhatikan isu lingkungan

    Komisi XII DPR RI dorong KKKS di Jambi perhatikan isu lingkungan

    Kota Jambi (ANTARA) – Panitia Kerja Migas Komisi XII DPR RI dorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Jambi menjalankan kepedulian terhadap isu lingkungan termasuk menekan emisi karbon melalui teknologi.

    “Kami mendorong KKKS menjalankan kepedulian terhadap isu lingkungan. Harus ada penekanan terhadap emisi karon, ini menjadi komitmen,” kata ketua rombongan Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan di Jambi, Rabu.

    Putri berharap, jumlah produksi (lifting) minyak yang dikelola oleh kontraktor di Jambi terus meningkat, mengurangi subsidi negara dan ketergantungan impor dari luar negeri.

    Keberadaan KKKS di Jambi, harus memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar melalui program tanggung jawab sosial. Melalui program beasiswa, perbaikan fasilitas umum, termasuk pemberdayaan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) bagi masyarakat.

    Dirinya berharap, Kunjungan kerja menjadi dampak positif peningkatan ekonomi masyarakat dan penerimaan negara, sehingga bisa menopang kemandirian energi.

    Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan secara umum potensi gas Jambi berada di urutan ke lima nasional. Besarnya potensi tersebut memiliki dampak bagi dana bagi hasil daerah.

    Melalui forum itu, gubernur meminta Komisi XII mendorong percepatan program bagi hasil melalui pola Participating Interest (PI 10 persen). Mengingat, berdasarkan prediksi, keuangan daerah pada 2026 mendatang mengalami penurunan.

    Menyiasati kekurangan tersebut, Al Haris tengah menggali potensi sumber pendapatan baru, seperti pengolahan sumur minyak rakyat oleh BUMD, Koperasi dan pihak Pertamina.

    Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 14 tahun 2025, pemerintah provinsi tengah melakukan inventarisasi 12 ribuan sumur minyak milik masyarakat (eksisting). Saat ini pemerintah telah melakukan validasi data sebaran sumur, tinggal menunggu finalisasi titik sumur.

    Keberadaan sumur rakyat diyakini mampu menolong daerah mencukupi kemampuan keuangan, termasuk upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

    Menurut gubernur, Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Migas hingga periode Agustus baru menyentuh angka Rp111 miliar. Termasuk iuran tetap kesepakatan eksplorasi (landrent) dan royalti dari perusahaan Migas sebesar Rp61 miliar.

    Tercatat ada enam wilayah kerja perusahaan Migas di Jambi. Masing-masing, Lemang, Jabung, Tungkal, Jambi South B, South Betung dan Kenanga.

    “Daerah serius mengusulkan PI10 persen, berjuang, tinggal menghitung hamparan agar pembagian adil, mohon dukungan harus ada kekuatan di pusat melalui komisi XII DPR RI,” jelas Al Haris.

    Anggota DPR RI yang hadir mengikuti kegiatan kunjungan kerja Panja Komisi XII DPR RI di Provinsi Jambi terdiri dari tujuh orang, yaitu Putri Zulkifli Hasan, Jamaludin Malik, Zulfikar, Cek Endra, Rohmat, Iyet Bustami dan Ratna Juwita.

    Pewarta: Agus Suprayitno
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Investasi hulu migas perkuat TKDN dan ekonomi lokal

    Anggota DPR: Investasi hulu migas perkuat TKDN dan ekonomi lokal

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan bahwa peningkatan investasi hulu migas harus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan energi nasional, kemandirian industri dalam negeri, dan pemberdayaan ekonomi daerah penghasil migas.

    “Realisasi investasi hulu migas hingga Agustus 2025 sudah mencapai 9,38 miliar dolar AS atau sekitar Rp152,96 triliun, dengan proyeksi akhir tahun 16,5–16,9 miliar dolar AS. Ini momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat cadangan migas dan mengurangi ketergantungan energi dari luar negeri,” kata Cek Endra dalamketerangannya di Jakarta, Rabu.

    Endra menambahkan bahwa investasi eksplorasi naik 15 persen dibanding 2024, termasuk penemuan cadangan baru di West Kalabau, CEN-2 Deep, NW Wilela, dan lainnya yang diproyeksikan mulai onstream di kuartal IV 2025, memberi tambahan ribuan barel per hari bagi pasokan energi nasional.

    Cek Endra juga menyoroti bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah mencapai 57,17 persen dari total kontrak barang dan jasa senilai 5,066 miliar dolar AS harus diiringi dengan pemerataan manfaat ekonomi ke daerah penghasil migas seperti Jambi, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

    “Investasi migas jangan hanya terkonsentrasi di pusat. Daerah penghasil harus merasakan dampaknya lewat lapangan kerja, industri penunjang, hingga UMKM yang tumbuh di sekitar wilayah operasi migas,” ujarnya.

    Sejak 2020 hingga Juli 2025, total kontribusi industri migas terhadap sektor lain sudah mencapai Rp650,5 triliun, dengan porsi UMKM mencapai Rp35,4 triliun. Sektor perhotelan, transportasi, jasa boga, dan kesehatan di daerah penghasil adalah contoh sektor yang bisa mendapat multiplier effect secara langsung.

    Sebagai mitra kerja pemerintah, melalui Komisi XII DPR RI akan mengawal kebijakan percepatan investasi hulu migas agar sejalan dengan penguatan TKDN dan pemberdayaan ekonomi daerah penghasil.

    “Ketahanan energi nasional harus sejalan dengan kemandirian industri dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas. Inilah kunci pembangunan energi berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Anggota DPR dorong transformasi batu bara bersih cegah “greenflation”

    “Kita tidak bisa memaksakan transisi hijau tanpa menghitung dampaknya. Transformasi bertahap dengan teknologi bersih akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi, harga yang stabil, dan komitmen lingkungan,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan pentingnya transformasi sektor batu bara menuju teknologi bersih sebagai langkah strategis untuk mencegah greenflation atau inflasi hijau akibat transisi energi yang terlalu cepat.

    Menurutnya, Indonesia harus menjalankan transisi energi secara bertahap dan realistis agar target penurunan emisi tercapai tanpa mengorbankan stabilitas harga energi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Kita tidak bisa memaksakan transisi hijau tanpa menghitung dampaknya. Transformasi bertahap dengan teknologi bersih akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi, harga yang stabil, dan komitmen lingkungan,” kata Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan dinamika global seperti pelaksanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang sempat mengalami hambatan menjadi pelajaran bahwa transisi energi memerlukan perencanaan matang, pendanaan berkelanjutan, dan inovasi teknologi yang sesuai dengan kondisi domestik.

    “Situasi JETP menunjukkan bahwa kita butuh strategi transisi energi yang realistis, tidak hanya bergantung pada komitmen internasional, tapi juga memanfaatkan potensi teknologi dalam negeri,” ujarnya.

    Cek Endra juga menyoroti data konsumsi batu bara dunia yang mencapai 8,79 miliar ton pada 2024, menandakan peran energi fosil masih penting dalam bauran energi global.

    Negara maju seperti Jerman dan AS bahkan kembali mengoperasikan PLTU, sementara Tiongkok dan India mengembangkan teknologi ultra-supercritical yang lebih efisien dan rendah emisi.

    “Indonesia perlu mengadopsi teknologi ultra-supercritical, co-firing biomassa, dan carbon capture and storage (CCS) untuk menekan emisi sekaligus menjaga ketahanan energi nasional,” kata Cek Endra.

    Ia menekankan bahwa roadmap transisi energi nasional harus memberi ruang bagi pengembangan teknologi bersih untuk membuka peluang investasi hijau, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi global.

    “Komisi XII DPR RI akan mendorong kebijakan transisi energi yang realistis agar target dekarbonisasi tercapai tanpa memicu greenflation maupun gangguan stabilitas ekonomi,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR nilai asumsi dasar sektor ESDM sudah tepat

    Anggota DPR nilai asumsi dasar sektor ESDM sudah tepat

    Asumsi dasar ini sudah tepat. Pemerintah hati-hati merespons dinamika global, namun tetap menyiapkan ruang agenda transisi energi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menilai asumsi dasar sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yakni ICP 70 dolar AS dan target lifting minyak dan gas bumi 1,59 juta BOEPD, sudah tepat.

    “Asumsi dasar ini sudah tepat. Pemerintah berhati-hati dalam merespons dinamika pasar minyak global, namun tetap menyiapkan ruang bagi agenda transisi energi nasional agar berjalan lebih cepat,” ujar Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurut Anggota Komisi XII yang membidangi sektor ESDM tersebut, patokan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 70 dolar AS per barel serta target lifting migas 1,59 juta barel setara minyak per hari (BOEPD) menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas pasokan energi, keberlanjutan fiskal dan percepatan transisi energi nasional.

    Terlebih, ketika pagu anggaran ESDM pada 2026 yang dipatok sebesar Rp21,67 triliun diarahkan untuk pembangunan infrastruktur strategis, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).

    Pagu anggaran tersebut juga diarahkan untuk program listrik desa (lisdes), pipa gas Cisem-Dusem, serta tambahan jaringan gas (jargas) rumah tangga.

    “Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada ketahanan energi dan pengembangan energi terbarukan. Infrastruktur ini bukan hanya soal pasokan, tapi juga soal arah transisi energi yang lebih terukur,” kata dia.

    Di sisi lain, Cek Endra menilai keberlanjutan subsidi energi menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat kecil.

    Kebijakan subsidi solar Rp1.000 per liter, minyak tanah, serta transformasi subsidi LPG 3 kg berbasis data penerima manfaat (DTSEN) dipandang sebagai langkah reformasi.

    “Transformasi subsidi LPG berbasis data adalah bentuk keadilan energi. APBN akan lebih efisien, sementara perlindungan masyarakat tetap terjaga,” ucapnya.

    Cek Endra menegaskan DPR terus mengawal agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan transparan.

    “Komisi XII mendukung penuh kebijakan ESDM dalam RAPBN 2026, dengan catatan pengawasan dan implementasi di lapangan harus benar-benar disiplin,” kata dia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR nilai asumsi dasar sektor ESDM sudah tepat

    Anggota DPR: Reklamasi pascatambang harus dongkrak ekonomi hijau

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan bahwa reklamasi pascatambang harus diintegrasikan dengan program karbon agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    Ia mengatakan pendekatan itu tidak sekadar memenuhi kewajiban lingkungan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan baru melalui perdagangan karbon di pasar domestik maupun internasional.

    “Reklamasi jangan sekadar menutup lubang tambang. Lahan bekas tambang harus menjadi karbon sink yang mampu menghasilkan kredit karbon untuk mendukung target Net Zero Emission 2060. Ini peluang ekonomi hijau yang harus kita tangkap,” kata Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at

    Cek Endra menjelaskan, potensi ekonomi dari program karbon sangat signifikan. Berdasarkan proyeksi IDXCarbon, nilai perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun hingga 2030. Dengan harga karbon global berada di kisaran USD 5–20 per ton CO2, reklamasi berbasis reforestasi mampu menghasilkan pendapatan miliaran dolar.

    “Setiap hektar lahan bekas tambang yang direklamasi dengan hutan atau agroforestri dapat menyerap 200–300 ton CO2 per tahun. Jika kita mengelola 1 juta hektar, potensi penyerapan bisa mencapai 200 juta ton CO2 atau setara USD 2–4 miliar per tahun di pasar karbon internasional. Ini bukan beban biaya, tapi investasi jangka panjang,” ujarnya

    Dalam kesempatan itu, Endra juga membahas beberapa inisiatif yang digagas sejumlah negara terkait perdagangan karbon, antara lain Australia yang menerapkan rehabilitation bond dan offset karbon melalui Emissions Reduction Fund.

    Kemudian Kanada dengan eklamasi progresif dengan hutan dan habitat satwa dalam skema carbon offset program, Jerman dengan transformasi tambang lignit menjadi danau wisata dan PLTS sebagai bagian dari transisi energi, dan Afrika Selatan yang mengalihkan bekas tambang batubara untuk agroforestri karbon, dijual ke pasar sukarela global.

    “Indonesia punya keunggulan iklim tropis yang memiliki daya serap karbon tinggi. Jika kebijakan insentif dan tata kelola reklamasi diperkuat, kita bisa menjadi benchmark global dalam green mining,” ujar legislator asal daerah pemilihan Jambi itu.

    Ia menambahkan, melalui Komisi XII DPR akan mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang mengintegrasikan reklamasi dengan proyek karbon, pengurangan jaminan reklamasi untuk tambang yang memenuhi target karbon sink, dan kewajiban registrasi proyek di IDXCarbon untuk transparansi.

    “Kolaborasi investasi hijau melalui kemitraan publik-swasta juga harus diperkuat agar proyek ini berjalan cepat,” jelasnya.

    Cek Endra juga menegaskan bahwa insentif fiskal untuk proyek karbon dapat dikompensasi melalui penerimaan baru.

    “Dampak ekonominya jauh lebih besar. Penerimaan negara bisa diperoleh dari pajak karbon, dividen BUMN tambang, dan investasi baru yang masuk karena citra ESG yang lebih baik. Insentif ini harus dilihat sebagai investasi strategis, bukan beban anggaran,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR nilai asumsi dasar sektor ESDM sudah tepat

    Anggota DPR: CCS dan CCUS harus diatur jelas dalam RUU Migas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra mengatakan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) harus diatur jelas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) demi mendorong pembentukan regulasi energi nasional yang adaptif dan progresif.

    *RUU Migas perlu memberikan kepastian hukum terhadap implementasi teknologi CCS dan CCUS, termasuk skema fiskal, izin operasional, dan mekanisme perhitungan karbon kredit. Ini adalah instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan energi nasional di era transisi,” kata Cek Endra di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Indonesia memiliki potensi geologi yang besar untuk menjadi hub penyimpanan karbon di kawasan Asia Tenggara, terutama di wilayah bekas ladang minyak dan gas yang sudah tidak produktif.

    Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang jelas, terintegrasi, dan pro-investasi akan menjadi kunci agar potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

    Dia juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan infrastruktur CCS/CCUS, mulai dari lembaga pemerintah, BUMN energi, hingga pelaku usaha dan mitra internasional.

    Menurut dia, penerapan CCS/CCUS bukan hanya langkah teknologis, melainkan juga mencerminkan arah kebijakan energi yang berbasis keberlanjutan dan nilai tambah jangka panjang.

    Untuk itu, dia mendorong agar pembahasan RUU Migas tidak hanya bersifat administratif dan sektoral, tapi juga mampu merespons dinamika global, termasuk tuntutan dekarbonisasi dan peluang investasi hijau.

    “CCS dan CCUS adalah bagian dari arsitektur energi masa depan, dan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam desain kebijakan nasional,” kata dia.

    Dengan dukungan regulasi yang kuat, dia berharap teknologi CCS/CCUS menjadi pengungkit strategis dalam upaya Indonesia mencapai target Net Zero Emission 2060, sekaligus mempertahankan daya saing sektor energi di tengah tren transisi global yang semakin kompetitif.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.