Tag: Candra Fajri Ananda

  • Infografis Perbandingan Harga Rokok Legal Vs Ilegal – Page 3

    Infografis Perbandingan Harga Rokok Legal Vs Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) merilis hasil kajian terbaru terkait Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

    Seperti apa hasilnya? Studi ini menyoroti ketidakseimbangan regulasi antara rokok tembakau konvensional, rokok ilegal, dan rokok elektrik yang memicu perubahan perilaku konsumsi masyarakat serta berdampak serius terhadap keberlangsungan industri kretek nasional.

    Direktur PPKE FEB UB Prof Candra Fajri Ananda mengatakan, kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kian tertekan oleh penerapan regulasi yang semakin ketat.

    Merujuk data Bea dan Cukai (2023), terjadi penurunan signifikan pada volume produksi rokok, yaitu dari 348,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada tahun 2023.

    “Penurunan tersebut menggambarkan besarnya tekanan yang dihadapi industri kretek, padahal sektor ini memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyokong perekonomian nasional, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya bangsa,” kata Prof. Candra Fajri Ananda dalam keterangan resmi di Jakarta Senin (29/09/2025).

    Sementara, dari sisi daya beli, hasil kajian PPKE FEB UB menyatakan, perokok legal dan perokok ganda umumnya bersedia membayar harga rokok maksimum pada kisaran Rp2.500–Rp3.499 per batang.

    Sebaliknya, perokok ilegal hanya mampu membayar di bawah Rp1.000, atau antara Rp1.000–Rp1.499 per batang.

    Lantas, seperti apa perbandingan harga rokok vs ilegal? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Segini Perbandingan Harga Rokok Legal dan Ilegal, Pantas Bikin Konsumen Beralih – Page 3

    Segini Perbandingan Harga Rokok Legal dan Ilegal, Pantas Bikin Konsumen Beralih – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), merilis hasil kajian terbaru terkait Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

    Studi ini menyoroti ketidakseimbangan regulasi antara rokok tembakau konvensional, rokok ilegal, dan rokok elektrik yang memicu perubahan perilaku konsumsi masyarakat serta berdampak serius terhadap keberlangsungan industri kretek nasional.

    Direktur PPKE FEB UB, Prof Candra Fajri Ananda mengatakan, kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kian tertekan oleh penerapan regulasi yang semakin ketat.

    Merujuk data Bea dan Cukai (2023), terjadi penurunan signifikan pada volume produksi rokok, yaitu dari 348,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada tahun 2023.

    “Penurunan tersebut menggambarkan besarnya tekanan yang dihadapi industri kretek, padahal sektor ini memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyokong perekonomian nasional, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya bangsa,” kata Prof. Candra Fajri Ananda dalam keterangan resmi di Jakarta Senin (29/09/2025).

    Berdasarkan hasil survey PPKE FEB UB (2025), apabila dilihat dari harga rokok yang dikonsumsi, mayoritas perokok ilegal memilih rokok dengan harga sangat murah, yakni di bawah Rp1.000 per batang, dengan persentase 55,3%.

    Sementara itu, perokok ganda cenderung memiliki pola konsumsi ringan, yaitu 1–6 batang per hari, dengan persentase mencapai 47%. Sebaliknya, konsumsi berat (≥19 batang per hari) lebih banyak terjadi pada kelompok perokok ilegal, dengan persentase 21,3%.

    “Hal ini menunjukkan bahwa perokok ilegal cenderung membeli rokok dalam jumlah banyak dengan harga yang sangat murah,” ujar Prof. Candra.

     

  • Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN

    Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    INSTRUKSI Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah membawa konsekuensi besar terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran, sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan fiskal nasional.

    Dampak dari instruksi ini terasa beragam di tiap daerah, mengingat kapasitas fiskal masing-masing daerah berbeda-beda. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mungkin memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyikapi kebijakan ini, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berpotensi menghadapi tekanan lebih berat dalam menyesuaikan program dan belanja prioritasnya.

    Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) daerah menjadi faktor kunci yang menentukan perbedaan reaksi pemerintah daerah terhadap kebijakan efisiensi ini. Daerah dengan IKF tinggi cenderung memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat dan ketergantungan terhadap transfer pusat yang lebih rendah, sehingga dapat mengatur ulang prioritas belanja dengan lebih leluasa.

    Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah yang sangat bergantung pada Dana Transfer Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan layanan publik dasar di tengah penghematan anggaran. Oleh sebab itu, respons daerah terhadap Inpres 1/2025 tidak bersifat seragam, melainkan sangat bergantung pada kapasitas fiskal yang dimiliki masing-masing wilayah.

    Salah satu fokus utama dari Inpres No 1/2025 adalah penekanan pada efisiensi belanja infrastruktur, khususnya melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Berbeda dari sebelumnya, dalam tahun anggaran 2025, pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemblokiran atas pencairan DAK fisik tersebut.

    Artinya, meskipun alokasi anggaran sudah tercatat dalam dokumen APBD, daerah tidak dapat serta-merta menggunakan dana tersebut hingga ada pembukaan blokir dari pemerintah pusat. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar mendukung proyek prioritas nasional dan memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan yang ketat.

    Meski demikian, kebijakan pemblokiran DAK fisik tersebut menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah. Alhasil, keterlambatan dalam pembukaan blokir tersebut dapat berimplikasi pada keterlambatan realisasi fisik dan keuangan proyek, bahkan berisiko mengurangi serapan anggaran secara keseluruhan. Di sisi lain, daerah juga dituntut untuk lebih sigap dan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta kesiapan teknis proyek agar blokir dapat segera dicabut.

    Kemandirian Fiskal di Indonesia
    Kebijakan efisiensi anggaran memiliki dampak yang berbeda terhadap daerah, tergantung pada tingkat kemandirian fiskalnya. Daerah yang memiliki kemandirian fiskal tinggi, ditandai dengan kontribusi pendapatan asli daerah yang besar terhadap APBD-nya, relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.

    Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI (2024), hanya sekitar 21% dari total kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori tinggi dalam kapasitas fiskal, sementara sisanya masih tergolong sedang dan rendah. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga keberlanjutan belanjanya. Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah akan menghadapi tekanan berat karena keterbatasan pendapatan membuat ruang fiskal mereka semakin sempit dan belanja untuk pelayanan publik pun berpotensi menurun.

  • Trump 2.0: Sikap Kita?

    Trump 2.0: Sikap Kita?

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menteri Keuangan RI

    KEMENANGAN Donald Trump dalam pemilu Presiden Amerika Serikat dan dilantik pada Januari tahun 2025 menghadirkan babak baru kerja sama ekonomi dan politik antarnegara serta ekonomi global. Keberhasilannya mengalahkan Kamala Harris mengukuhkan kembalinya tokoh Partai Republik yang dikenal penuh kontroversi ke kursi kepemimpinan tertinggi di Gedung Putih.

    Artinya, Trump tercatat sebagai presiden pertama sejak Grover Cleveland yang menjabat dua kali dalam periode yang tidak berurutan. Masa kepemimpinannya kali ini pun dibuka dengan serangkaian kebijakan yang sarat ketegasan dan keberanian, meskipun tak lepas dari sorotan dan perdebatan di berbagai penjuru dunia.

    Salah satu gebrakan awal Trump adalah pengakuan sepihak terhadap beberapa wilayah sebagai bagian dari kedaulatan Amerika Serikat. Kebijakan ini pun langsung memicu ketegangan diplomatik, terutama dengan negara-negara yang mengklaim wilayah yang sama. Banyak pihak internasional mengkritik langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan negara. Meski demikian, Trump berdalih bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari strategi penguatan posisi geopolitik dan simbol patriotisme nasional.

    Di bidang perdagangan, Presiden Donald Trump kembali mengusung semangat proteksionisme yang tegas sebagai pijakan utama kebijakan ekonominya pada masa jabatan keduanya. Presiden Amerika Serikat tersebut memberlakukan tarif impor yang sangat tinggi terhadap negara-negara yang memiliki surplus perdagangan signifikan dengan Amerika Serikat, dengan alasan untuk melindungi industri domestik dan menyeimbangkan neraca perdagangan.

    Artinya, langkah Presiden Trump tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negerinya serta menekan defisit neraca perdagangan yang selama ini dianggap merugikan ekonomi Amerika Serikat. Paling mencolok, tarif impor terhadap produk-produk tertentu asal Tiongkok bahkan melonjak drastis hingga mencapai 145%, mencerminkan eskalasi ketegangan dagang yang berpotensi memicu respons balasan serta menimbulkan ketidakpastian dalam sistem perdagangan global.

    Dalam teori dasar perdagangan internasional, perdagangan yang dilakukan antar 2 negara akan meningkatkan kesejahteraan warga dua negara tersebut. Salah satunya adalah peningkatan pilihan-pilihan konsumsi, produk yang tidak mampu diproduksi sendiri dipenuhi oleh negara lain. Sehingga jika volume perdagangan meningkat, maka kesejahteraan meningkat.

    Pemerintah Indonesia harus menghadapi tantangan baru ketika sejumlah produk ekspor pun terkena kenaikan tarif hingga 32%. Maka sejalan dengan pemikiran dasar teori tersebut, para eksportir nasional dan otoritas perdagangan perlu merumuskan strategi baru dan mencari patner perdagangan baru agar ekonomi dalam negeri tidak terdampak secara masif.

    Zero Tarif dalam Konsep EkonomiPada teori perdagangan internasional klasik maupun modern, konsep zero tarif atau tarif nol merupakan bagian dari pendekatan perdagangan bebas (free trade). Dalam kerangka ini, negara-negara disarankan untuk menghapus hambatan perdagangan seperti bea masuk demi menciptakan efisiensi ekonomi, spesialisasi produksi, dan keunggulan komparatif. Teori Ricardo dan Heckscher – Ohlin menekankan bahwa dengan penghapusan tarif, negara akan memperoleh manfaat berupa peningkatan kesejahteraan secara agregat karena sumber daya dapat dialokasikan secara optimal berdasarkan efisiensi relatif.

    Kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump, baik dalam masa jabatan pertamanya maupun dalam rencana masa jabatan keduanya, merupakan penolakan eksplisit terhadap prinsip zero tarif. Trump berargumen bahwa sistem perdagangan bebas yang tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap industri domestik justru merugikan Amerika Serikat, terutama karena adanya surplus perdagangan negara mitra seperti Tiongkok dan Meksiko.

  • Integritas

    Integritas

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    INTEGRITAS merupakan nilai fundamental yang mencerminkan kejujuran, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta wewenang. Pada konteks tata kelola pemerintahan dan sektor publik, integritas menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Seseorang yang berintegritas akan bertindak sesuai dengan prinsip moral dan etika, meskipun tidak ada pengawasan eksternal. Oleh sebab itu, integritas bukan hanya menjadi standar perilaku individu, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan suatu institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat.

    Ironisnya, kenyataan di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak kasus korupsi yang mencerminkan rendahnya integritas di berbagai sektor. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 masih berada di angka 37 dari skala 0-100, yang menunjukkan tingkat korupsi masih tinggi, meskipun angka tersebut mengalami peningkatan tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 telah terdapat lebih dari 1000 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, anggota legislatif, hingga sektor swasta. Lebih mengkhawatirkan lagi, rendahnya integritas di kalangan aparat penegak hukum menjadi tantangan serius yang merusak kredibilitas lembaga peradilan.

    Dalam kurun waktu 2004 hingga 2023, tercatat sebanyak 49 aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi, terjerat kasus korupsi. Meskipun beberapa institusi telah menerapkan kebijakan Zona Integritas sebagai langkah pencegahan, kenyataannya angka kasus korupsi di kalangan penegak hukum masih tergolong tinggi.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi praktik korupsi di sektor peradilan. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar yang tak mudah. Lemahnya integritas – terutama di lingkungan birokrasi dan penegak hukum – menunjukkan bahwa perbaikan sistem belum berjalan secara optimal.

    Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Salah satu penyebab utama maraknya korupsi adalah masih adanya celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan pejabat menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Selain itu, budaya permisif terhadap praktik korupsi juga memperburuk keadaan, di mana masyarakat sering kali menganggap suap dan gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa rendahnya integritas menjadi akar permasalahan utama yang harus segera diatasi.

    Tanpa adanya komitmen untuk menegakkan integritas, segala bentuk kebijakan antikorupsi akan sulit membuahkan hasil yang optimal. Oleh sebab itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dalam membangun budaya integritas, baik melalui pendidikan antikorupsi sejak dini, penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

  • Inflasi Rendah, Target Pertumbuhan, Peran Pemda

    Inflasi Rendah, Target Pertumbuhan, Peran Pemda

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menkeu RI. Foto/Dok.SindoNews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    PERJALANAN ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu terakhir mengalami tren penurunan inflasi yang cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi year-on-year (yoy) pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57%, turun dari 2,61% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Tren ini berlanjut hingga Januari 2025, dengan inflasi yang hanya mencapai 0,76% (yoy), merupakan angka terendah sejak Januari 2000. Bahkan, pada Februari 2025, Indonesia mencatatkan fenomena yang terjadi untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua dekade, yakni deflasi sebesar 0,09% (yoy). Artinya, penurunan tersebut telah mencerminkan terjadinya perlambatan kenaikan harga barang dan jasa yang berpotensi memberikan dampak luas terhadap perekonomian nasional.

    Deflasi yang terjadi saat ini tidak terlepas dari berbagai faktor, salah satunya adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan diskon besar terhadap tarif listrik guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, salah satu faktor utama lainnya yang menyebabkan deflasi adalah turunnya harga komoditas pangan (seperti beras, tomat, dan cabai merah), serta kebijakan pemerintah yang membatasi belanja negara guna menjaga keseimbangan fiskal.

    Meskipun inflasi yang rendah sering dianggap menguntungkan bagi konsumen karena harga barang menjadi lebih terjangkau, tren deflasi juga dapat menjadi sinyal melemahnya aktivitas ekonomi Masyarakat yang berdampak terhadap turunnya permintaan terhadap barang dan jasa.

    Penurunan permintaan barang dan jasa berisiko membuat produsen mengurangi kapasitas produksinya, yang pada akhirnya dapat berdampak pada angka pengangguran. Artinya, jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat, deflasi dapat menimbulkan konsekuensi negatif bagi stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Pada konteks ini, inflasi yang terlalu rendah atau bahkan deflasi dapat menjadi tantangan bagi dunia usaha.

    Tatkala harga barang cenderung menurun, produsen kehilangan insentif untuk memperluas produksi karena prospek keuntungan yang semakin kecil. Situasi ini berpotensi menurunkan investasi di sektor riil, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru. Oleh sebab itu, meskipun inflasi yang rendah sering kali dianggap menguntungkan bagi konsumen, dampaknya terhadap perekonomian harus dicermati secara komprehensif.

    Hubungan antara inflasi dan pengangguran menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Ketika deflasi terjadi, pendapatan produsen mengalami kontraksi, yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna menekan biaya operasional.

    Peningkatan jumlah pengangguran kemudian memperburuk daya beli masyarakat, menciptakan lingkaran deflasi yang sulit dihentikan tanpa intervensi kebijakan yang tepat. Oleh sebab itu, menjaga tingkat inflasi dalam kisaran yang sehat menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
    Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi suatu negara. Berdasarkan teori makroekonomi Keynesian, inflasi yang tinggi dapat menurunkan daya beli masyarakat, sementara inflasi yang terlalu rendah atau bahkan deflasi dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Hal tersebut terjadi lantaran inflasi yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan, sehingga menurunkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, inflasi yang terlalu rendah atau bahkan deflasi dapat menghambat investasi dan konsumsi, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi. Sebab itulah, pemerintah dan otoritas moneter perlu menerapkan kebijakan yang efektif untuk menjaga inflasi tetap dalam kisaran yang stabil dan terkendali.

  • Efisiensi Anggaran

    Efisiensi Anggaran

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SindoNews

    Candra Fajri Ananda, Staf khusus Menkeu

    PADA 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.

    Inpres ini menginstruksikan para Menteri Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola anggaran secara efisien. Salah satu target utama adalah mencapai efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Langkah ini mencakup pengurangan belanja non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan seremonial, hingga 50%. Melalui kebijakan tersebut, alokasi dana diarahkan untuk lebih fokus pada sektor-sektor yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan ekonomi nasional.

    Efisiensi anggaran menjadi esensial dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat optimal. Dalam perspektif ekonomi, efisiensi berarti penggunaan sumber daya yang menghasilkan output maksimal dengan input minimal. Konsep ini sejalan dengan teori efisiensi alokatif, di mana anggaran harus dialokasikan ke program yang memiliki dampak paling signifikan terhadap pembangunan.

    Artinya, efisiensi dalam pengelolaan fiskal tidak hanya bertujuan mengurangi pemborosan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengeluaran negara menghasilkan multiplier effect yang maksimal bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengendalian belanja negara melalui Inpres No. 1/2025 menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

    Menyeimbangkan Peningkatan Pendapatan dan Belanja Negara

    Efisiensi anggaran menjadi isu utama dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di tengah kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, memenuhi janji kampanye melalui belanja yang lebih besar, serta tetap menjaga defisit anggaran dalam batas yang wajar. Dalam konteks Indonesia, ketiga aspek ini harus dikelola secara seimbang agar perekonomian tetap stabil dan berkelanjutan.

    Pada tahun 2024, Indonesia berhasil mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp2.842,5 triliun, melebihi target yang ditetapkan dan tumbuh 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, sejalan dengan peningkatan pendapatan, belanja negara pun mengalami kenaikan signifikan. Realisasi belanja negara mencapai Rp3.350,3 triliun di tahun 2024, meningkat 7,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Alhasil, peningkatan belanja negara yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan menyebabkan defisit anggaran. Pada tahun 2024, defisit APBN tercatat sebesar Rp507,8 triliun atau setara 2,29% dari PDB. Adapun angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3% yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun belanja meningkat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah tetap harus menjaga disiplin fiskal.

  • BI Malang gelar `GunungSari 2025`

    BI Malang gelar `GunungSari 2025`

    Sumber foto: A Haris Sugihato/elshinta.com.

    BI Malang gelar `GunungSari 2025`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 22:11 WIB

    Elshinta.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang di pertengahan Januari 2025 menggelar Talkshow Perekonomian Regional. Acara yang digelar ini diikuti sejumlah wali kota/bupati terpilih serta penjabat di lingkup daerah yang masuk dalam wilayah kerja BI Malang meliputi; Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo.

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Febriana mengungkapkan talkshow dihadiri sejumlah instansi meliputi OJK, LPS Jawa Timur dan KPPN serta pihak akademis serta pakar seperti Prof. Candra Fajri Ananda guru besar FEB Universitas Brawijaya Malang.

    “Ini merupakan Road to Sekartaji Gunungsari dimana pada tahun ini bertema arah kebijakan dan tantangan perekonomian regional 2025 sinergi untuk pemulihan dan pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Febriana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto, Selasa (21/1).

    Ditambahkan, Febriana pada kegiatan ini dipaparkan perkembangan perekonomian utamanya daerah di wilayah kerja kantor perwakilan BI Malang pada tahun 2025 termasuk perkembangan ekonomi dunia internasional dan gejolak ekonomi dunia termasuk upaya yang dilakukan BI di wilayah kerjanya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pentingnya Kreativitas Pembiayaan

    Pentingnya Kreativitas Pembiayaan

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    PENERIMAAN negara merupakan komponen penting dalam pengelolaan keuangan negara yang berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan belanja pemerintah. Secara teori ekonomi makro, penerimaan negara sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi secara keseluruhan, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan stabilitas nilai tukar.

    Tatkala ekonomi tumbuh positif, pendapatan negara cenderung meningkat, baik melalui pajak maupun penerimaan bukan pajak, karena aktivitas ekonomi yang lebih tinggi menghasilkan basis pajak yang lebih besar. Sebaliknya, saat terjadi perlambatan ekonomi, penerimaan negara sering kali menurun, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah untuk membiayai belanja.

    Hubungan erat antara penerimaan negara dan kondisi makroekonomi ini juga tercermin dalam belanja negara. Ketika penerimaan meningkat, pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan pengeluaran, baik untuk program sosial maupun proyek infrastruktur.

    Namun, dalam situasi penerimaan yang rendah, pemerintah harus melakukan penyesuaian belanja untuk menjaga keseimbangan fiskal. Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan keuangan negara bergantung pada stabilitas penerimaan negara yang didukung oleh kebijakan ekonomi makro yang tepat.

    Di Indonesia, salah satu aturan penting yang membatasi defisit anggaran di Indonesia adalah ketentuan defisit maksimum 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan negara dalam jangka panjang, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dan inovatif.

    Batasan defisit ini mengharuskan pemerintah menyesuaikan besaran belanja ketika penerimaan negara tidak mencapai target, sehingga defisit tetap berada dalam batas yang ditetapkan. Artinya, saat penerimaan negara lebih rendah, pemerintah perlu memangkas atau menunda belanja, baik di tingkat kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

    Penyesuaian belanja akibat penerimaan yang rendah sering kali berdampak pada pengurangan alokasi untuk program-program tertentu seperti proyek infrastruktur strategis ataupun program bantuan sosial. Kebijakan tersebut sesuai dengan pendekatan fiscal consolidation, di mana belanja dikurangi untuk menghindari pembengkakan defisit yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi negara.

    Di samping itu, dampak dari penyesuaian belanja tersebut juga kerap dirasakan di tingkat daerah. Pemerintah daerah yang sangat bergantung pada transfer dana dari pusat sering kali menghadapi kendala dalam melanjutkan program-program pembangunan ketika penerimaan negara menurun. Hal tersebut menggarisbawahi pentingnya pengelolaan fiskal yang efisien di semua tingkat pemerintahan guna memastikan pembangunan tetap berjalan meski dalam kondisi fiskal yang ketat.

    Signifikansi Efisiensi Belanja
    Efisiensi belanja negara menjadi kunci dalam mengoptimalkan peran anggaran sebagai alat utama untuk mendukung pembangunan dan merealisasikan program pemerintah. Dalam konteks keuangan publik, efisiensi belanja memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan hasil maksimal dengan penggunaan sumber daya yang minimal.

  • Target Penerimaan Meleset, Efisiensi Wajib

    Target Penerimaan Meleset, Efisiensi Wajib

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok SindoNews

    Candra Fajri Ananda. Staf Khusus Menkeu RI

    PENERIMAAN negara merupakan salah satu komponen vital dalam mendukung pembangunan dan stabilitas ekonomi nasional. Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan target pendapatan yang harus dicapai melalui berbagai sektor, seperti pajak, cukai, bea masuk/keluar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Target ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan pembiayaan negara, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya, dapat terpenuhi. Sayangnya, pencapaian target tersebut sering kali menghadapi tantangan yang memengaruhi stabilitas fiskal negara. Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi global, dinamika perdagangan internasional, serta tingkat kepatuhan wajib pajak turut memengaruhi kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan yang telah ditargetkan.

    Sepanjang tahun 2024, perekonomian global bergerak sangat dinamis, terutama dipengaruhi Elnino, meningkatnya tensi geopolitik, perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok, dinamika USA, pelemahan Eropa, pemilu di lebih dari 70 negara. Kondisi tersebut memicu fragmentasi, proteksionisme, terganggunya rantai pasok, voltilitas harga komoditas, tekanan terhadap inflasi, nilai tukar dan suku bunga serta stagnasi pertumbuhan ekonomi global.

    Bayang-bayang gelap ekonomi dunia kian diperparah tatkala ketidakpastian arah kebijakan moneter global masih tetap tinggi, meski tekanan inflasi mereda dan suku bunga global mulai menurun. Alhasil, situasi tersebut mutlak memicu kerentanan rantai pasok dan gejolak pasar keuangan, terutama menimbulkan tekanan nilai tukar dan suku bunga di pasar negara berkembang. Meski demikian – di tengah ketidakpastian global – perekonomian Indonesia pada tahun 2024 tetap resilien, dengan pertumbuhan ekonomi tetap kuat, inflasi yang terkendali, surplus neraca perdagangan, serta tekanan nilai tukar dan suku bunga yang relatif moderat dibanding negara lain.

    Pada perkembangannya, target penerimaan pajak, cukai, bea masuk/keluar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak sepenuhnya tercapai. Meski pendapatan negara mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 2,1% dengan total realisasi Rp2.842,5 triliun, capaian tersebut masih berada di bawah ekspektasi.

    Penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.232,7 triliun dan tumbuh 3,6% secara tahunan – tak lepas dari tantangan – khususnya dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mengalami penurunan akibat merosotnya profitabilitas sektor pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit karena moderasi harga komoditas. Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai hanya mampu mencatatkan angka Rp300,2 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekspor-impor, namun masih diwarnai oleh fenomena “downtrading” pada konsumsi hasil tembakau. Pun meski penerimaan dari bea keluar menunjukkan tren positif, namun bea masuk justru mengalami tekanan akibat pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang mengurangi tarif efektif. Begitu juga realisasi PNBP tahun 2024 yang tercatat mencapai Rp579,5 triliun atau 117,8% dari target APBN, namun masih menunjukkan tren kontraksi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Artinya, meskipun penerimaan negara tumbuh positif, tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian membuat capaian tersebut belum optimal.

    Tantangan Ekonomi 2025

    Tahun 2025 diproyeksikan akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi pemerintah dalam mengamankan pendapatan negara, terutama di tengah berbagai faktor eksternal yang dapat memengaruhi kinerja ekonomi nasional. Pasalnya, di tahun 2025, situasi ekonomi global yang tidak menentu diperkirakan akan memberikan tantangan besar bagi pencapaian penerimaan negara Indonesia.