Tag: Burhan

  • Gunung Raung Jatim Erupsi, Ketinggian Kolom Abu hingga 2.000 Meter

    Gunung Raung Jatim Erupsi, Ketinggian Kolom Abu hingga 2.000 Meter

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gunung Raung yang berada di perbatasan Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Jember, Jawa Timur (Jatim) erupsi dengan ketinggian kolom abu sekitar 2.000 meter dari puncak gunung, Selasa (24/12) pagi.

    Pengamat Gunung Api di Pos Pengamatan Gunung Raung Banyuwangi Burhan Alethea mengatakan gunung api tersebut erupsi pada pagi hari ini sekitar pukul 09:30 WIB.

    “Iya benar (Gunung Raung) mengalami erupsi pada hari ini,” kata Burhan Alethea saat dihubungi di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

    Gunung Raung memiliki ketinggian 3.332 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur dan erupsi gunung api ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 32 mm dan durasi sekitar 4 menit 42 detik.

    Menurut Burhan Alethea, saat ini Gunung Raung berada pada status Level II atau Waspada dan direkomendasikan agar masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius tiga kilometer dan menuruni kaldera serta bermalam di kawasan kawah.

    “Kami imbau masyarakat tidak mendekati kawah puncak radius tiga kilometer,” katanya.

    (tim/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Qatar Buka Kembali Kantor Kedubes Suriah usai 13 Tahun Ditutup, Mulai Jalin Hubungan dengan HTS – Halaman all

    Qatar Buka Kembali Kantor Kedubes Suriah usai 13 Tahun Ditutup, Mulai Jalin Hubungan dengan HTS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Qatar mengumumkan telah membuka kembali kantor kedutaan besar mereka di Damaskus, Suriah, Sabtu (21/12/2024).

    Pembukaan kedubes Qatar ini dilakukan setelah 13 tahun terakhir kantor tersebut ditutup lantaran pemutusan hubungan diplomatik antara kedua negara.

    Namun pasca rezim Bashar al-Assad dilengserkan kelompok Hayat Tahrir al-Shams (HTS) yang dipimpin Abu Mohammad al-Julani, Qatar mulai mendekatkan diri dengan pemerintahan baru Suriah.

    “Qatar pada hari Sabtu secara resmi membuka kembali kedutaan besarnya di Ibu Kota Suriah, Damaskus, setelah hampir 13 tahun,” jelas Diplomat Qatar di Suriah mengutip dari Anadolu.

    “Bendera Qatar dikibarkan di gedung kedutaan, yang kembali beroperasi di Ibu Kota Suriah setelah jatuhnya rezim Assad,” imbuhnya.

    Beberapa hari sebelum membuka kembali kedutaan besar mereka, pemerintah Qatar diketahui telah mengirim delegasi diplomatik ke Damaskus.

    Perwakilan itu dikirim untuk bertemu dengan pemerintah transisi.  Dengan misi menyatakan “komitmen penuh Doha untuk mendukung rakyat Suriah”,

    Kabar ini lantas direspons baik oleh masyarakat setempat.

    Adalah Khalid al-Khalid, penduduk setempat, mengungkapkan kebahagiaannya atas dibukanya kembali kedutaan.

    Ia mencatat bahwa Qatar merupakan salah satu negara yang paling banyak mendukung revolusi Suriah, dan mengatakan: “Saya berharap negara-negara lain juga akan membuka kembali kedutaan mereka.”

    Al-Khalid menekankan perlunya Suriah menerima dukungan internasional, dengan menyatakan: “Kami ingin negara-negara Arab mendukung kami.”

    Al-Khalid menekankan perlunya Suriah menerima dukungan internasional, dengan menyatakan: “Kami ingin negara-negara Arab mendukung kami.”

    Ghaith mengatakan bahwa pembukaan kembali kedutaan akan berkontribusi pada kemajuan Suriah menuju menjadi tempat yang aman, dengan harapan mereka yang telah melarikan diri akan kembali.

    Ia mengaku gembira dengan pembukaan kembali kedutaan karena akan membantu pembangunan kembali Suriah.

    Turki Ikut Buka Kedubes Suriah

    Sebelum Qatar membuka kedubes Suriah, Kedutaan Besar Turki di Damaskus, Suriah juga dibuka lagi.

    Pembukaan ini dilakukan Kedubes Turki di Suriah sejak ditutup sejak 2012.

    “Utusan yang baru, Burhan Koroglu, dan stafnya berangkat hari ini, kedutaan akan beroperasi besok,” kata Menteri Luar Negeri Hakan Fidan kepada televisi swasta NTV dilansir AFP.

    Kedutaan yang  terletak di dekat Rawda Square ini sempat ditutup diikuti dengan pemulangan staf dan keluarga mereka ke Turki.

    Namun sejak jatuhnya rezim Bashar al-Assad awal Desember, Konsulat Jenderal Suriah di Istanbul juga telah kembali beroperasi tanpa hambatan.

    Pemerintah Sementara Suriah Awali Era Baru

    Setelah rezim Assad, pemerintah sementara Suriah yang baru telah mengumumkan komitmennya untuk memulai era baru dengan membangun masa depan yang lebih adil bagi rakyat Suriah.

    Dalam wawancara eksklusif dengan Al Jazeera, juru bicara pemerintah sementara, Obaid Arnaut menyatakan, tujuan utama mereka adalah membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan dan supremasi hukum.

    “Pengadilan khusus akan dibentuk untuk menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan terhadap rakyat Suriah selama pemerintahan Presiden Bashar al-Assad yang telah digulingkan,” katanya.

    Dengan langkah ini, pemerintah sementara berkomitmen untuk menyembuhkan luka mendalam yang dialami rakyat Suriah dan membuka jalan bagi masa depan yang lebih adil dan setara.

    Selain itu, pemerintah sementara juga berencana untuk mereformasi lembaga-lembaga negara yang tercemar oleh praktik korupsi, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap negara.

    (Tribunnews.com / Namira Yunia)

  • PBB Marah Tiga Staf Program Pangan Dunia Tewas Dibombardir di Sudan

    PBB Marah Tiga Staf Program Pangan Dunia Tewas Dibombardir di Sudan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) meradang usai tiga staf Program Pangan Dunia (WFP) tewas dalam “serangan udara” di Sudan.

    Dilansir AFP, Jumat (20/12), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres mengaku “sangat marah” atas kejadian nahas tersebut.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif WFP Cindy McCain menyerukan penyelidikan menyeluruh atas “insiden yang mengerikan” tersebut.

    Perang telah berkecamuk sejak April 2023 antara tentara Sudan di bawah penguasa de facto Abdel Fattah al-Burhan dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter yang dipimpin oleh mantan wakilnya, Mohamed Hamdan Daglo.

    “Saya terkejut dan patah hati atas kematian tragis tiga anggota tim negara WFP Sudan,” ujar McCain dalam sebuah pernyataan.

    Ketiga staf yang tewas adalah kepala kantor lapangan, seorang rekanan program, dan seorang penjaga keamanan. Ketiganya wafat ketika serangan udara menghantam Kompleks Kantor Lapangan WFP di Yabus, Negara Bagian Blue Nile pada Kamis (19/12) malam lalu.

    Satu anggota staf meninggal seketika, sementara dua lainnya mengalami luka kritis dan meninggal saat dipindahkan untuk mendapatkan perawatan.

    McCain memastikan WFP segera bekerja untuk mencari tahu apa yang terjadi.

    “Saya menuntut penyelidikan menyeluruh dan agar para pelaku dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

    McCain mengatakan para korban — yang kewarganegaraan dan namanya tidak dipublikasikan — telah “melaksanakan tugas penyelamatan jiwa di garis depan salah satu krisis kelaparan terbesar di dunia”.

    “WFP tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan di seluruh Sudan, termasuk di Negara Bagian Blue Nile,” ujar kepala badan tersebut.

    “WFP akan tetap tinggal dan memberikan bantuan pangan dan nutrisi penting di semua lokasi di Sudan. Inilah yang diinginkan oleh rekan-rekan kita yang gugur,” tambahnya.

    Namun, ia meminta para pemimpin dunia untuk mengadvokasi perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja kemanusiaan secara umum, dengan mengatakan jumlah korban tewas mencapai rekor pada 2024.

    Lebih lanjut, WFP memperingatkan Sudan berisiko menjadi krisis kelaparan terbesar di dunia dalam sejarah terkini, dengan 1,7 juta orang di seluruh negeri mengalami kelaparan atau berisiko kelaparan.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

  • Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menyindir keputusan hakim ketua yang mengadili Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon, Burhan Dahlan. 

    Ia heran dengan keputusan Burhan yang terkesan tidak menganggap bukti-bukti baru yang sudah dikumpulkan dan diuji di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

    “Itu (bukti-bukti baru) tidak dianggap sebagai bukti baru jadi kelihatannya lucu. Nah, saya menelusuri wah lucu. Pantas lucu, mungkin beliau sudah linglung karena tanggal 1 Januari nanti beliau itu pensiun, ingin cepat-cepat mutusnya,” ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Susno menganggap aneh bahwa MA menyebutkan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam penanganan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

    Padahal, eks Kapolda Jawa Barat itu menilai banyak sekali kekeliruan hakim dalam menyidangkannya. 

    “Contohnya, salah satu di antara terdakwa itu adalah anak-anak maka cara menyidangkannya pun harus sesuai dengan hukum acara peradilan anak, ternyata tidak dilakukan,” ujar Susno. 

    Kedua, katanya, para terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

    Maka, seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. 

    “Tapi nyatanya, tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. Nah, didampinginya pada tahap pertengahan. Itu sudah kekeliruan dan kekhilafan,” jelasnya. 

    Ketiga, ada alat bukti forensik yang ditemukan tetapi tidak digunakan di dalam pembuktian berupa chat Vina dengan temannya sesaat sebelum kejadian. 

    “Masih banyak lagi yang menyatakan kekeliruan dan kekhilafan hakim itu,” katanya. 

    Tidak ada novum?

    Susno juga kecewa dengan MA yang menyebut bahwa tidak ada novum (alat bukti baru) dalam PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina. 

    Padahal, kata Susno, banyak sekali novum yang sudah dikumpulkan. 

    “Keterangan saksi yang dicari oleh Pak Dedi Mulyadi banyak benar yang belum pernah didengarkan oleh persidangan sebelumnya. Ditambah lagi keterangan ahli tentang analisis chat di hp Vina dengan Widi. Nah, itu alat bukti baru,” ujarnya. 

    Ia pun merasa aneh dengan pengumuman MA yang menolaknya. 

    “Alasan menolak tidak ada kekhilafan hakim, tapi tidak dijelaskan. Yang kedua tidak ada bukti baru, loh bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan diuji tapi tidak dianggap. Jadi, kelihatannya lucu,” pungkasnya. 

    Tolak grasi

    Tujuh terpidana bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan dalam Kasus Vina Cirebon. 

    Pendirian mereka tak goyah meski tim kuasa hukum sempat menawari mereka untuk menempuh jalur grasi usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Sebab, mereka berpegang teguh kepada pendiriannya bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu. 

    “Konsekuensinya kalau grasi mereka harus mengakui perbuatannya, adanya pembunuhan ini, baru memohon ampun kepada presiden. Sampai dua kali saya tanya, mereka jawab tidak bersedia,” ujar kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (16/12/2024). 

    Bahkan, ketujuh terpidana rela untuk menjalani hukuman seumur hidupnya ketimbang harus mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    Ketujuh terpidana sampai saat ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelakunya. 

    “Lebih bagus kami mati dan menjalani pidana ini sampai mati, sampai busuk di dalam penjara,” kata Jutek menirukan ucapan mereka. 

    Setelah MA mengumumkan menolak PK 7 terpidana, tim kuasa hukum mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menguatkan hati kliennya itu.

    “Secara manusia mereka terluka, frustrasi, putus asa, penuh dengan tangisan di dalam lapas, kami pun menenangkan mereka.

    Jutek mengatakan pihaknya menghargai putusan pertimbangan Mahkamah Agung. 

    Namun, Jutek dan tim tetap akan memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.

    “Suka tidak suka kami harus akui langkah-langkah hukum tentu akan kami tempuh secara konstitusional yang dimungkinkan dalam sistem hukum negara RI,” pungkasnya. 

    MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

    Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

    “Tolak PK Para Terpidana,” demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

    Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

    Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

    Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

    Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

    Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

    Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

    Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

    Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

     

  • Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

    Berstatusnya Saka sebagai terpidana anak lantaran pada saat kasus tersebut mencuat tahun 2016 lalu, Saka masih berusia dibawah umur.

    Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

    “Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Terkait hal ini sebelumnya, MA juga telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

     

  • MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam perkara pembunuhan Muhammad Rizki dan Vina, Cirebon. 

    “Amar putusan, tolak,” dikutip dari web MA, Senin (16/12/2204).

    PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK ini diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. 

    Sementara PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tidak ada kekeliruan baik dalam aspek yuridis maupun faktual yang dapat membenarkan pengajuan permohonan PK. 

    Selain itu, bukti baru yang diajukan para terpidana tidak memenuhi syarat yang sah menurut Pasal 263 ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

    Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

  • Tutup Sejak 2012, Kedubes Turki di Suriah Kembali Dibuka

    Tutup Sejak 2012, Kedubes Turki di Suriah Kembali Dibuka

    Ankara

    Kedutaan Besar Turki di Damaskus, Suriah akan dibuka lagi. Diketahui, Kedubes Turki di Suriah tutup sejak 2012.

    “Utusan yang baru, Burhan Koroglu, dan stafnya berangkat hari ini, kedutaan akan beroperasi besok,” kata Menteri Luar Negeri Hakan Fidan kepada televisi swasta NTV dilansir AFP, Sabtu (14/12/2024).

    Koroglu ditunjuk untuk jabatan sementara Duta Besar Turki untuk Suriah. Tidak diketahui kapan Koruglu akan memulai pekerjaan tersebut.

    Diketahui, Kedutaan Besar Damaskus ditutup pada 26 Maret 2012, setahun setelah perang saudara di Suriah dimulai. Hal itu terjadi karena situasi keamanan yang memburuk di tengah seruan pemerintah Turki agar Assad mundur.

    Koroglu diangkat menjadi duta besar Turki untuk Nouakchott, Mauritania, tepat setahun lalu.

    (isa/isa)