Tag: Burhan

  • Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menyindir keputusan hakim ketua yang mengadili Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon, Burhan Dahlan. 

    Ia heran dengan keputusan Burhan yang terkesan tidak menganggap bukti-bukti baru yang sudah dikumpulkan dan diuji di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

    “Itu (bukti-bukti baru) tidak dianggap sebagai bukti baru jadi kelihatannya lucu. Nah, saya menelusuri wah lucu. Pantas lucu, mungkin beliau sudah linglung karena tanggal 1 Januari nanti beliau itu pensiun, ingin cepat-cepat mutusnya,” ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Susno menganggap aneh bahwa MA menyebutkan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam penanganan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

    Padahal, eks Kapolda Jawa Barat itu menilai banyak sekali kekeliruan hakim dalam menyidangkannya. 

    “Contohnya, salah satu di antara terdakwa itu adalah anak-anak maka cara menyidangkannya pun harus sesuai dengan hukum acara peradilan anak, ternyata tidak dilakukan,” ujar Susno. 

    Kedua, katanya, para terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

    Maka, seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. 

    “Tapi nyatanya, tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. Nah, didampinginya pada tahap pertengahan. Itu sudah kekeliruan dan kekhilafan,” jelasnya. 

    Ketiga, ada alat bukti forensik yang ditemukan tetapi tidak digunakan di dalam pembuktian berupa chat Vina dengan temannya sesaat sebelum kejadian. 

    “Masih banyak lagi yang menyatakan kekeliruan dan kekhilafan hakim itu,” katanya. 

    Tidak ada novum?

    Susno juga kecewa dengan MA yang menyebut bahwa tidak ada novum (alat bukti baru) dalam PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina. 

    Padahal, kata Susno, banyak sekali novum yang sudah dikumpulkan. 

    “Keterangan saksi yang dicari oleh Pak Dedi Mulyadi banyak benar yang belum pernah didengarkan oleh persidangan sebelumnya. Ditambah lagi keterangan ahli tentang analisis chat di hp Vina dengan Widi. Nah, itu alat bukti baru,” ujarnya. 

    Ia pun merasa aneh dengan pengumuman MA yang menolaknya. 

    “Alasan menolak tidak ada kekhilafan hakim, tapi tidak dijelaskan. Yang kedua tidak ada bukti baru, loh bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan diuji tapi tidak dianggap. Jadi, kelihatannya lucu,” pungkasnya. 

    Tolak grasi

    Tujuh terpidana bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan dalam Kasus Vina Cirebon. 

    Pendirian mereka tak goyah meski tim kuasa hukum sempat menawari mereka untuk menempuh jalur grasi usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Sebab, mereka berpegang teguh kepada pendiriannya bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu. 

    “Konsekuensinya kalau grasi mereka harus mengakui perbuatannya, adanya pembunuhan ini, baru memohon ampun kepada presiden. Sampai dua kali saya tanya, mereka jawab tidak bersedia,” ujar kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (16/12/2024). 

    Bahkan, ketujuh terpidana rela untuk menjalani hukuman seumur hidupnya ketimbang harus mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    Ketujuh terpidana sampai saat ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelakunya. 

    “Lebih bagus kami mati dan menjalani pidana ini sampai mati, sampai busuk di dalam penjara,” kata Jutek menirukan ucapan mereka. 

    Setelah MA mengumumkan menolak PK 7 terpidana, tim kuasa hukum mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menguatkan hati kliennya itu.

    “Secara manusia mereka terluka, frustrasi, putus asa, penuh dengan tangisan di dalam lapas, kami pun menenangkan mereka.

    Jutek mengatakan pihaknya menghargai putusan pertimbangan Mahkamah Agung. 

    Namun, Jutek dan tim tetap akan memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.

    “Suka tidak suka kami harus akui langkah-langkah hukum tentu akan kami tempuh secara konstitusional yang dimungkinkan dalam sistem hukum negara RI,” pungkasnya. 

    MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

    Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

    “Tolak PK Para Terpidana,” demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

    Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

    Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

    Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

    Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

    Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

    Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

    Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

    Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

     

  • Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

    Berstatusnya Saka sebagai terpidana anak lantaran pada saat kasus tersebut mencuat tahun 2016 lalu, Saka masih berusia dibawah umur.

    Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

    “Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Terkait hal ini sebelumnya, MA juga telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

     

  • MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam perkara pembunuhan Muhammad Rizki dan Vina, Cirebon. 

    “Amar putusan, tolak,” dikutip dari web MA, Senin (16/12/2204).

    PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK ini diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. 

    Sementara PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tidak ada kekeliruan baik dalam aspek yuridis maupun faktual yang dapat membenarkan pengajuan permohonan PK. 

    Selain itu, bukti baru yang diajukan para terpidana tidak memenuhi syarat yang sah menurut Pasal 263 ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

    Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

  • Tutup Sejak 2012, Kedubes Turki di Suriah Kembali Dibuka

    Tutup Sejak 2012, Kedubes Turki di Suriah Kembali Dibuka

    Ankara

    Kedutaan Besar Turki di Damaskus, Suriah akan dibuka lagi. Diketahui, Kedubes Turki di Suriah tutup sejak 2012.

    “Utusan yang baru, Burhan Koroglu, dan stafnya berangkat hari ini, kedutaan akan beroperasi besok,” kata Menteri Luar Negeri Hakan Fidan kepada televisi swasta NTV dilansir AFP, Sabtu (14/12/2024).

    Koroglu ditunjuk untuk jabatan sementara Duta Besar Turki untuk Suriah. Tidak diketahui kapan Koruglu akan memulai pekerjaan tersebut.

    Diketahui, Kedutaan Besar Damaskus ditutup pada 26 Maret 2012, setahun setelah perang saudara di Suriah dimulai. Hal itu terjadi karena situasi keamanan yang memburuk di tengah seruan pemerintah Turki agar Assad mundur.

    Koroglu diangkat menjadi duta besar Turki untuk Nouakchott, Mauritania, tepat setahun lalu.

    (isa/isa)

  • Turki Buka Kembali Kedubes di Suriah Sabtu Ini Usai Tutup Sejak 2012

    Turki Buka Kembali Kedubes di Suriah Sabtu Ini Usai Tutup Sejak 2012

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kedutaan Besar Turki di Damaskus, Suriah, yang ditutup sejak 2012 akan kembali beroperasi pada Sabtu (14/12) waktu setempat.

    Keputusan ini diumumkan tak lama usai pembenrontak berhasil menggulingkan Presiden Bashar Al Assad. Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mengatakan para diplomat akan kembali bekerja di Suriah.

    “Kepala utusan yang baru, Burhan Koroglu, dan stafnya berangkat hari ini. Kedutaan besar akan beroperasi besok,” kata Fidan dalam sebuah wawancara dengan NTV, dikutip Reuters, Sabtu (14/12).

    Koroglu merupakan duta besar Turki untuk Nouakchott, Mauritania. Fidan tidak menjelaskan berapa lama Koroglu akan menjabat di Damaskus.

    Fidan juga mengatakan pemerintah juga menambahkan delegasi diplomatik menuju Suriah.

    “Kami ingin melihat Suriah yang bebas teror, di mana kaum minoritas tidak diperlakukan dengan buruk. Kami menginginkan pemerintahan yang inklusif di Suriah,”

    Ia menambahkan jumlah warga Suriah yang ada di Turki yang akan ‘pulang kampung’ akan meningkat secara bertahap seiring dengan stabilnya Suriah.

    Selain itu, Fidan menambahkan pemberantasan Unit Perlindungan Rakyat (The People’s Protection Units/YPG) adalah tujuan strategis Turki.

    Turki mengatakan YPG adalah kelompok teroris, yang terkait erat dengan militan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang telah memerangi negara Turki selama 40 tahun.

    Kedutaan besar Turki di Damaskus ditutup pada 26 Maret 2012, setahun setelah perang saudara Suriah dimulai. Penutupan dilakukan karena memburuknya situasi keamanan di tengah seruan pemerintah Turki agar Assad mengundurkan diri.

    (pta/pta)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Mitsubishi Xforce Ketiban Muatan Pelat Besi hingga Ringsek

    Pelajaran dari Kecelakaan Mitsubishi Xforce Ketiban Muatan Pelat Besi hingga Ringsek

    Jakarta

    Pengemudi Mitsubishi Xforce diduga mengalami microsleep hingga menabrak bagian belakang truk dan tertimpa muatannya. Ini pelajaran dari kecelakaan tersebut.

    Mitsubishi Xforce ringsek parah usai tertimpa muatan pelat besi yang diangkut truk di Tol Desari. Diungkap pihak kepolisian, kecelakaan itu disebabkan pengemudi yang lalai. Kecelakaan itu bermula ketika pengemudi Xforce menabrak bagian belakang truk yang berisi muatan pelat besi saat berpindah lajur.

    Lebih lanjut lagi, Kanit Laka Satlantas Polres Depok AKP Burhan mengatakan insiden itu diduga dipicu oleh pengemudi Xforce yang mengalami microsleep saat berkendara seorang diri.

    “Microsleep. (pengemudi mobil) sendirian,” ujar Burhan dilansir detikNews.

    Microsleep Kerap Picu Kecelakaan Fatal

    Dari kecelakaan tersebut, mobil Xforce terlihat mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama di bagian depan. Kap depan hingga baris kedua kedua mobil ringsek. Kaca pecah, pintu sisi kiri rusak, dan atap penyok. Sementara bagian belakang terlihat masih mulus. Pengemudi Xforce pun mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RS Fatmawati setelahnya.

    Kecelakaan itu menjadi pengingat bahwa sebelum berkendara pastikan kondisi tubuh kamu fit. Microsleep memang kerap menjadi pemicu kecelakaan. Bahkan sering yang berakibat fatal. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkap, microsleep seringkali tak disadari oleh pengendara.

    “Semakin dibiarkan semakin dekat dengan kecelakaan,” kata Sony saat dihubungi detikOto, Kamis (12/12/2024) malam.

    Sony mengungkap sebenarnya microsleep bisa dikenali dari kondisi fisik tubuh pengendara. Namun seringkali pengendara justru mengabaikannya.

    “Tanda-tandanya datang dari rasa tidak enak di badan akibat sirkulasi darah dan oksigen di dalam tubuh mulai stuck. Ringan sih tapi jika abai efeknya ke depan makin parah yaitu sampai membuat tidur,” kata Sony.

    “Nah tanda-tandanya, pegal-pegal terutama di tangan dan bahu, mata pedas, respon melemah sampai persepsi jarak mulai tidak stabil,” lanjut Sony.

    Kalau sudah mengalami tanda-tanda itu, pengendara sebaiknya mencari tempat peristirahatan terdekat. Kalaupun tidak ada, tepikan mobil ke bahu jalan sejenak untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan lagi.

    Selain microsleep, hal yang harus diwaspadai adalah berkendara di sekitar truk. Sony mengungkap, berkendara di sekitar kendaraan besar sangat membahayakan. Terlebih saat truk itu mengangkut banyak muatan. Muatannya pun bisa jadi tak tersimpan dengan baik sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

    “Truk butuh ruang yang lebar untuk bermanuver, sehingga di sisi kanan, kiri, depan, belakangnya harus clear dari kendaraan-kendaraan kecil. Minimal jaga jarak aman atau segera menjauh jika berada di kondisi tersebut,” pungkas Sony.

    (dry/din)

  • Ngeri! Mitsubishi Xforce Ketiban Muatan Besi dari Truk, Ternyata Berawal dari Ini

    Ngeri! Mitsubishi Xforce Ketiban Muatan Besi dari Truk, Ternyata Berawal dari Ini

    Jakarta

    Momen mengerikan dialami Mitsubishi Xforce. Mobil itu tertimpa muatan besi di tol Andra. Mobil pun ringsek.

    Mitsubishi Xforce nyaris tak berbentuk usai tertimpa muatan pelat besi. Dalam foto dan video yang tersebar di media sosial, terlihat Xforce itu hancur di bagian depan tertimpa beberapa pelat besi besar. Kaca depan pecah, kap depan juga remuk. Sedangkan bagian belakang terlihat masih utuh.

    Diungkap Kanit Laka Satlantas Polres Depok AKP Burhan, Mitsubishi Xforce semula melaju di lajur 2 Tol Desari arah Sawangan.

    Sesampainya di Km 04+200, pengemudi mobil XForce berpindah dari lajur 2 ke lajur 1. Mobil berkelir putih itu kemudian membentur bagian belakang truk.

    “Kemudian membentur bagian belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel nopol B-8801-HI yang melaju searah di depannya. Maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas Burhan dilansir detikNews.

    Diduga pengemudi Xforce mengalami microsleep dan tengah mengemudi sendirian hingga menabrak bagian belakang truk. Adapun akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Xforce mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RS Fatmawati.

    Jangan Dekat-dekat Kendaraan Besar

    Dari kejadian ini, perlu dipahami bahwa mengendarai mobil di sekitar truk ataupun kendaraan besar sangatlah berbahaya. Untuk itu, sebaiknya pengendara bisa menghindar jika ada truk terlebih yang mengangkut muatan.

    “Muatan yang ada di bak truk itu rentan lepas dari posisinya karena tidak semua pengemudi mampu melakukan pengamanan secara maksimal, nggak semua pengemudi paham ilmu lashing sehingga pengikatnya tidak berstandar keamanan,” ungkap Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana saat dihubungi detikOto, Kamis (12/12/2024).

    Sony menjelaskan, truk butuh ruang yang lebar untuk bermanuver sehingga di sisi kanan, kiri, depan, dan belakang harusnya tak diikuti kendaraan kecil. Atau kalaupun situasinya tak memungkinkan, penting untuk senantiasa menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

    “Blindspot-nya truk dengan muatan kosong aja sudah besar, apalagi jika bermuatan, jadi jangan pernah berada di titik buta tersebut,” tutur Sony.

    Di sisi lain, terkait microsleep ini juga kerap menjadi penyebab kecelakaan. Banyak pengemudi yang tak sadar dirinya tengah dihantui gejala microsleep. Alhasil, meski hanya terjadi beberapa detik namun akibatnya sangat fatal.

    “Karena datangnya susah untuk diantisipasi oleh pengemudi, kecuali segera berhenti untuk me-refresh tubuhnya semakin dibiarkan semakin dekat dengan kecelakaan,” ujar Sony.

    (dry/din)

  • PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/12). Sidang dilakukan tertutup.

    “Hari ini agenda permintaan keterangan saksi,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/12).

    Djuyamto menjelaskan sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Nantinya, informasi terbatas akan disampaikan melalui pihak humas PN Jakarta Selatan.

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” tutur dia.

    “Kepada teman-teman media bisa memperoleh informasi melalui humas nantinya,” sambungnya.

    Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    (ryn/ugo)

    [Gambas:Video CNN]