Tag: Burhan

  • Kasus Penyakit HMPV Melonjak di China, Gejalanya Mirip COVID-19?

    Kasus Penyakit HMPV Melonjak di China, Gejalanya Mirip COVID-19?

    Jakarta

    Beredar di media sosial rumah sakit di China dibanjiri pasien penyakit pernapasan Human Metapneumovirus atau HMPV. Meningkatnya kasus HMPV ini terjadi terutama di kalangan anak di bawah 14 tahun.

    Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China juga melaporkan kejadian penyakit pernapasan di periode 16-22 Desember tahun lalu. Gejala HMPV di antaranya yakni batuk, demam, hidung tersumbat, hingga mengi atau sesak napas.

    Terkait penyebaran HMPV di China, spesialis paru dari RS Persahabatan dr Erlina Burhan, SpP mengatakan meski kasusnya belum ditemukan di Indonesia, masyarakat tidak boleh lengah dan tetap harus waspada.

    “Penyakit menular menyebar dengan cepat. Dunia yang terhubung mempermudah virus melintasi banyak negara. Kita tak bisa santai, meskipun Indonesia belum terdampak,” katanya di akun X pribadinya dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan, Jumat (3/1/2025).

    Benarkah gejala HMPV mirip COVID-19?

    Dikutip dari Medical News Today yang telah ditinjau oleh Jabeen Begum, MD, Human metapneumovirus, yang juga dikenal sebagai HMPV, adalah jenis virus pernapasan umum. Virus ini termasuk dalam famili virus yang disebut pneumoviridae, kelompok yang sama dengan respiratory syncytial virus (RSV).

    Seperti halnya COVID-19, penyakit HMPV juga termasuk penyakit pernapasan menular dengan gejala serupa seperti hidung meler, batuk, demam, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, dan sesak napas. Keduanya menyebar dengan cara yang sama. Dalam bentuk yang paling serius, keduanya dapat menyebabkan rawat inap.

    Namun tidak seperti COVID-19, belum ada terapi antivirus atau vaksin untuk mengobati HMPV. Penyakit HMPV merupakan virus musiman, yang biasanya muncul pada musim dingin dan semi, berbeda dengan COVID-19, yang terkadang dapat beredar sepanjang tahun karena perkembangan varian baru.

    Penelitian telah menunjukkan bahwa insiden HMPV meningkat tiga kali lipat di negara-negara tertentu setelah pandemi COVID-19. Ketika tindakan pencegahan COVID-19 berlaku penuh, orang-orang tidak terlalu terpapar pada semua jenis penyakit pernapasan.

    HMPV membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam hari inkubasi dan gejalanya berlangsung hampir sama lamanya dengan virus pernapasan ringan lainnya, yaitu dari dua hingga tujuh hari.

    Jika tidak mengalami kondisi yang parah, biasanya butuh waktu beberapa hari hingga seminggu untuk pulih dari HMPV. Gejala seperti batuk mungkin berlangsung sedikit lebih lama.

    (kna/kna)

  • 6
                    
                        Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal  di Depok, Tabrak Gedung Perusahaan Kimia
                        Megapolitan

    6 Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Depok, Tabrak Gedung Perusahaan Kimia Megapolitan

    Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Depok, Tabrak Gedung Perusahaan Kimia
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial AN (30) tewas dalam kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (1/1/2025).
    Insiden yang terjadi pada pukul 04.40 WIB ini berawal ketika AN melaju seorang diri dari arah utara ke selatan atau dari Depok menuju Bogor.
    “Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, sepeda motor Yamaha Xeon NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) B 5633 TMO melaju dari arah utara ke selatan,” ucap Kanit Laka Lantas Polres Depok AKP Burhan saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu.
    Saat melintas di depan gedung PT BASF Care Chemicals Indonesia, AN tiba-tiba kehilangan kendali. Ia pun menabrak gedung perusahaan kimia tersebut. 
    “Pengemudinya tidak dapat menguasai laju kendaraannya, lalu menabrak tembok perusahaan tersebut,” tutur Burhan.
    AN sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka parah di kepala. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidak RSUD R Soedarsono, DPRD Kota Pasuruan Cek Kualitas Pelayanan

    Sidak RSUD R Soedarsono, DPRD Kota Pasuruan Cek Kualitas Pelayanan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk memastikan kualitas pelayanan dan kesiapan rumah sakit dalam melayani masyarakat, khususnya terkait program BPJS Kesehatan. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan komitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kota Pasuruan.

    Ketua Komisi I, Yanuar, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi komisi dalam mengawasi pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya peningkatan pelayanan rumah sakit agar masyarakat semakin percaya dan merasa nyaman saat berobat.

    “Kami melakukan sidak di RSUD R Soedarsono untuk memastikan pelayanan rumah sakit. Dari hasil pengamatan fasilitas rumah sakit sudah baik, tapi masih perlu peningkatan kualitas pelayanan,” jelas Yanuar, Selasa (31/12/2024).

    Anggota Komisi I, H. Rifa’i, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai aspek pelayanan rumah sakit. Ia menegaskan komitmen Komisi I untuk mengawal perbaikan fasilitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di RSUD dr. R. Soedarsono.

    Salah satu temuan penting dari sidak ini adalah hampir semua ruangan di rumah sakit telah layak dan dipersiapkan untuk melayani pasien BPJS dengan standar yang sama, tanpa adanya perbedaan kelas. Bahkan, hampir semua ruangan yang disiapkan untuk pasien BPJS dilengkapi dengan AC.

    Selain itu, beberapa gedung juga direncanakan akan direnovasi pada tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu target utama adalah memastikan seluruh masyarakat Kota Pasuruan telah tercover BPJS pada tahun 2025.

    “Kami menekankan pentingnya kesiapan SDM seiring dengan membaiknya fasilitas. Jangan sampai ada lagi peralatan medis canggih tapi tidak ada tenaga yang kompeten untuk mengoperasikannya,” kata Rifa’i.

    Terkait program unggulan, Komisi I memastikan bahwa program pemakaman gratis bagi warga ber-KTP Kota Pasuruan yang dimakamkan di wilayah Kota Pasuruan tetap berjalan sesuai Perwali. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Menanggapi isu adanya batasan waktu layanan kesehatan bagi pasien BPJS, Komisi I menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihak rumah sakit telah mengklarifikasi bahwa tidak ada batasan waktu, melainkan hanya batasan flat form.

    Komisi I mengimbau masyarakat yang merasa dipulangkan tanpa alasan yang jelas setelah 3 hari dirawat untuk melapor ke Komisi I agar dapat ditindaklanjuti. Komisi I juga berencana berkomunikasi dengan BPJS untuk mendapatkan informasi terbaru terkait aturan-aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Direktur RSUD dr. R. Soedarsono, dr. Burhan, menyampaikan bahwa pihak manajemen terus berupaya melakukan pembenahan di berbagai aspek. Mulai dari fasilitas fisik, sarana prasarana, hingga sistem.

    “Kita benahi secara bertahap, mungkin bisa dibedakan dengan tahun ke tahun bagaimana rumah sakit ini. Kekurangan pasti ada, kita tidak bisa sempurna tanpa ada dukungan dari pihak-pihak lain dan semua saling mensuport agar pelayanan di rumah sakit lebih baik,” ungkapnya. [ada/beq]

  • Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjadi perhatian masyarakat di sepanjang bulan Juli hingga Desember 2024 ini.

    Sejumlah pihak terbelah, ada yang beraggapan Vina memang dibunuh namun ada juga yang menduga kecelakaan lalu lintas biasa.

    Kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

    Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

    Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

    Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

    Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

    Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

    Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

    Sampai saat ini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

    Bahkan bukan saja keluarga Vina, keluarga 7 tersangka yang diduga sebagai pelaku juga meminta keadilan.

    Pasalnya mereka menduga, mereka yang ditahan dan diduga pelaku bukanlah pelaku sebenarnya melainkan ‘dikorbankan’ agar kasus selesai.

    Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

    Apalagi ada pengakuan pelaku yang telah vonis bebas yakni Saka Tatal (23) yang mengaku disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.

    Cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap menjelang putusan PK Kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

    “Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

    “Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

    Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

     “Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

    Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

    “Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

    “Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

    “Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

    Kekerasan fisik saat BAP

    Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

    “Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

    Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengaku kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana. (Tribunnews)

    Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

    “Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

    Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

    “Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

    Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

    Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

    Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

    Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

    Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

    Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

    “Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

    Aep Jadi Saksi Kunci 

    Salah seorang saksi yang melihat kasus pembunuhan itu adalah Aep.

    Aep diketahui memberikan beberapa kesaksian, termasuk dirinya yang melihat secara langsung bahwa Vina dan Eky diburu oleh geng motor.

    Aep menjadi sosok di balik penangkapan delapan terpidana oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana.

    Berdasarkan kesaksian Aep, Iptu Rudiana langsung turun tangan menangkap para terpidana yang saat ini berada di penjara.

    Bahkan setelah Pegi ditangkap, Aep juga mengaku bahwa Pegi adalah sosok yang ia lihat saat Vina dan Eky dikejar oleh anggota geng motor

    Eks Kabareskrim Susno Yakini 100 Persen Kasus Kecelakaan

    Eks Kabareskrim Komjen Pur Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

    “Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

     Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

    Menurut Susno, bukti bahwa kasus Vina adalah kecelakaan sudah sangat jelas.

    Sementara bila itu pembunuhan, tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dan hanya berupa tudingan.

    “Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    (Dari kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Terungkap detik-detik Vina Cirebon jelang ajalnya. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina meninggal. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

    “TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

    “Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

    Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

    “Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

    Saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

    Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

    Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

    Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu.”

    “Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

    Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

     “Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

    Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

    “Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa.”

    “Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    “Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian,” tukasnya.

    Dede Diperintahkan Beri Kesaksian Palsu 

    Dede, saksi kunci kasus Vina mengakui diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

    Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

    Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

     Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

    Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.

    “Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

    Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

    Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

     “Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

    Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

    Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

    “Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

    “Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.

    Semua kesaksian Dede di BAP sudah sesuai dengan arahan Iptu Rudiana.

    Ia mengaku di BAP selama satu setengah jam.

    Semenjak memberi kesaksian palsu itu, Dede terus dihantui rasa bersalah.

    Terlebih, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara akibat kesaksian palsunya itu.

    Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang dia perbuat di masa lalu.

    “Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

    Tak tahan dengan penderitaan tersebut, Dede akhirnya memberanikan diri untuk berbicara di hadapan publik.

    Ia mengaku sudah siap menerima semua konsekuensi atas keputusannya tersebut. Termasuk, jika ia harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.

    Pengajuan PK 7 Terpidana Ditolak 

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

     Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

    Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

     “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto.

    Sebagai informasi, permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

    Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

     

     

  • Gunung Raung Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter

    Gunung Raung Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter

    Liputan6.com, Banyuwangi – Gunung Api Raung mengalami erupsi, pada Selasa (24/12/2024) hari ini sekitar pukul 09.30 WIB. Gunung yang terletak di perbatasan tiga kabupaten yakni Banyuwangi, Jember, dan Bondowoso itu, mengeluarkan abu vulkanik setinggi 2.000 meter.

    Informasi peningkatan aktivitas itu diumumkan oleh Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung di Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

    “Telah terjadi erupsi Gunung Raung, Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 09.30 WIB dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.000 meter di atas puncak,” kata Ketua Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung, Burhan Aletea, Selasa, (24/12/2024).

    Menurut Burhan, kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur, dengan ketinggian kurang lebih 5.332 meter di atas permukaan laut (mdpl).

    “Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 32 mm dan durasi kurang lebih 4 menit 42 detik,” ucap Burhan.

    Berdasarkan catatan, saat ini, Gunung Raung setinggi 3.332 mdpl tersebut berada pada status waspada level II.

    “Kami rekomendasikan kepada masyarakat atau wisatawan untuk tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 kilometer,” tegas Burhan.

    PPGA Raung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menuruni kaldera serta bermalam di kawasan kawah.

    “Kami meminta kepada masyarakat dan pendaki untuk tidak bermalam di wilayah Gunung Raung karena hal itu sangat berbahaya,” dia memungkasi.

     

  • Abu Vulkanik Gunung Raung Mengarah ke Barat Daya, BMKG Imbau Masyarakat Bondowoso Siapkan Masker

    Abu Vulkanik Gunung Raung Mengarah ke Barat Daya, BMKG Imbau Masyarakat Bondowoso Siapkan Masker

    Liputan6.com, Banyuwangi – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Banyuwangi, Jawa Timur, mengimbau masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Jember, untuk  menyiapkan masker. Hal itu untuk mengantisipasi sebaran abu vulkanik Erupsi Gunung Raung.

    “Untuk abu vulkanik akibat erupsi Gunung Raung saat ini terpantau dalam citra satelit mengarah ke arah Barat Daya, ke arah Kabupaten Bondowoso dan Jember. Untuk itu, kami mengimbau menggunakan masker jika keluar rumah,”ujar Prekirawan BMKG Banyuwangi Yustotok Widiarto  Selasa (24/12/2024)

    Kata Yustotok, untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi, sebaran abu vulkanik Gunung Raung, tidak teramati. Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Banyuwangi untuk tetap waspada, karena sewaktu- waktu arah angin akan berubah

    “Untuk saat ini wilayah Banyuwangi aman dari sebaran abu vulkanik Gunung Rauang, tapi tetap harus waspada karena sewaktu- waktu arah angin bisa berubah,”paparnya

    Yustotok menambahkan, sebaran abu vulkanik Gunung Raung juga masih belum berdampak pada aktivitas Penerbangan di Bandara Banyuwangi. Sehingga BMKG, belum mengeluarkan rekoemndasi penutupan terhadap bandara yang berada di ujung timur Pulau Jawa Itu.

    “Untuk aktivitas Bandara Banyuwangi, masih belum terdampak, sehingga masih dibuka untuk aktivitas penerbangan,” paparnya.

    Diinformasikan sebelumnya, Gunung Api Raung mengalami erupsi, pada Selasa (24/12/2024) hari ini sekitar pukul 09.30 Wib.

    Gunung yang terletak di perbatasan tiga kabupaten yakni Banyuwangi, Jember, dan Bondowoso itu, mengeluarkan abu vulkanik setinggi 2.000 meter.

    Informasi peningkatan aktivitas itu diumumkan oleh Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung di Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

    “Telah terjadi erupsi Gunung Raung, Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 09.30 WIB dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.000 meter di atas puncak,” kata Ketua Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung, Burhan Aletea, Selasa, (24/12/2024)

    Menurut Burhan, kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur, dengan ketinggian kurang lebih 5.332 meter di atas permukaan laut (mdpl).

    “Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 32 mm dan durasi kurang lebih 4 menit 42 detik,” ucap Burhan.

  • Gunung Raung Jatim Erupsi, Ketinggian Kolom Abu hingga 2.000 Meter

    Gunung Raung Jatim Erupsi, Ketinggian Kolom Abu hingga 2.000 Meter

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gunung Raung yang berada di perbatasan Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Jember, Jawa Timur (Jatim) erupsi dengan ketinggian kolom abu sekitar 2.000 meter dari puncak gunung, Selasa (24/12) pagi.

    Pengamat Gunung Api di Pos Pengamatan Gunung Raung Banyuwangi Burhan Alethea mengatakan gunung api tersebut erupsi pada pagi hari ini sekitar pukul 09:30 WIB.

    “Iya benar (Gunung Raung) mengalami erupsi pada hari ini,” kata Burhan Alethea saat dihubungi di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

    Gunung Raung memiliki ketinggian 3.332 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur dan erupsi gunung api ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 32 mm dan durasi sekitar 4 menit 42 detik.

    Menurut Burhan Alethea, saat ini Gunung Raung berada pada status Level II atau Waspada dan direkomendasikan agar masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius tiga kilometer dan menuruni kaldera serta bermalam di kawasan kawah.

    “Kami imbau masyarakat tidak mendekati kawah puncak radius tiga kilometer,” katanya.

    (tim/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Qatar Buka Kembali Kantor Kedubes Suriah usai 13 Tahun Ditutup, Mulai Jalin Hubungan dengan HTS – Halaman all

    Qatar Buka Kembali Kantor Kedubes Suriah usai 13 Tahun Ditutup, Mulai Jalin Hubungan dengan HTS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Qatar mengumumkan telah membuka kembali kantor kedutaan besar mereka di Damaskus, Suriah, Sabtu (21/12/2024).

    Pembukaan kedubes Qatar ini dilakukan setelah 13 tahun terakhir kantor tersebut ditutup lantaran pemutusan hubungan diplomatik antara kedua negara.

    Namun pasca rezim Bashar al-Assad dilengserkan kelompok Hayat Tahrir al-Shams (HTS) yang dipimpin Abu Mohammad al-Julani, Qatar mulai mendekatkan diri dengan pemerintahan baru Suriah.

    “Qatar pada hari Sabtu secara resmi membuka kembali kedutaan besarnya di Ibu Kota Suriah, Damaskus, setelah hampir 13 tahun,” jelas Diplomat Qatar di Suriah mengutip dari Anadolu.

    “Bendera Qatar dikibarkan di gedung kedutaan, yang kembali beroperasi di Ibu Kota Suriah setelah jatuhnya rezim Assad,” imbuhnya.

    Beberapa hari sebelum membuka kembali kedutaan besar mereka, pemerintah Qatar diketahui telah mengirim delegasi diplomatik ke Damaskus.

    Perwakilan itu dikirim untuk bertemu dengan pemerintah transisi.  Dengan misi menyatakan “komitmen penuh Doha untuk mendukung rakyat Suriah”,

    Kabar ini lantas direspons baik oleh masyarakat setempat.

    Adalah Khalid al-Khalid, penduduk setempat, mengungkapkan kebahagiaannya atas dibukanya kembali kedutaan.

    Ia mencatat bahwa Qatar merupakan salah satu negara yang paling banyak mendukung revolusi Suriah, dan mengatakan: “Saya berharap negara-negara lain juga akan membuka kembali kedutaan mereka.”

    Al-Khalid menekankan perlunya Suriah menerima dukungan internasional, dengan menyatakan: “Kami ingin negara-negara Arab mendukung kami.”

    Al-Khalid menekankan perlunya Suriah menerima dukungan internasional, dengan menyatakan: “Kami ingin negara-negara Arab mendukung kami.”

    Ghaith mengatakan bahwa pembukaan kembali kedutaan akan berkontribusi pada kemajuan Suriah menuju menjadi tempat yang aman, dengan harapan mereka yang telah melarikan diri akan kembali.

    Ia mengaku gembira dengan pembukaan kembali kedutaan karena akan membantu pembangunan kembali Suriah.

    Turki Ikut Buka Kedubes Suriah

    Sebelum Qatar membuka kedubes Suriah, Kedutaan Besar Turki di Damaskus, Suriah juga dibuka lagi.

    Pembukaan ini dilakukan Kedubes Turki di Suriah sejak ditutup sejak 2012.

    “Utusan yang baru, Burhan Koroglu, dan stafnya berangkat hari ini, kedutaan akan beroperasi besok,” kata Menteri Luar Negeri Hakan Fidan kepada televisi swasta NTV dilansir AFP.

    Kedutaan yang  terletak di dekat Rawda Square ini sempat ditutup diikuti dengan pemulangan staf dan keluarga mereka ke Turki.

    Namun sejak jatuhnya rezim Bashar al-Assad awal Desember, Konsulat Jenderal Suriah di Istanbul juga telah kembali beroperasi tanpa hambatan.

    Pemerintah Sementara Suriah Awali Era Baru

    Setelah rezim Assad, pemerintah sementara Suriah yang baru telah mengumumkan komitmennya untuk memulai era baru dengan membangun masa depan yang lebih adil bagi rakyat Suriah.

    Dalam wawancara eksklusif dengan Al Jazeera, juru bicara pemerintah sementara, Obaid Arnaut menyatakan, tujuan utama mereka adalah membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan dan supremasi hukum.

    “Pengadilan khusus akan dibentuk untuk menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan terhadap rakyat Suriah selama pemerintahan Presiden Bashar al-Assad yang telah digulingkan,” katanya.

    Dengan langkah ini, pemerintah sementara berkomitmen untuk menyembuhkan luka mendalam yang dialami rakyat Suriah dan membuka jalan bagi masa depan yang lebih adil dan setara.

    Selain itu, pemerintah sementara juga berencana untuk mereformasi lembaga-lembaga negara yang tercemar oleh praktik korupsi, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap negara.

    (Tribunnews.com / Namira Yunia)

  • PBB Marah Tiga Staf Program Pangan Dunia Tewas Dibombardir di Sudan

    PBB Marah Tiga Staf Program Pangan Dunia Tewas Dibombardir di Sudan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) meradang usai tiga staf Program Pangan Dunia (WFP) tewas dalam “serangan udara” di Sudan.

    Dilansir AFP, Jumat (20/12), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres mengaku “sangat marah” atas kejadian nahas tersebut.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif WFP Cindy McCain menyerukan penyelidikan menyeluruh atas “insiden yang mengerikan” tersebut.

    Perang telah berkecamuk sejak April 2023 antara tentara Sudan di bawah penguasa de facto Abdel Fattah al-Burhan dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter yang dipimpin oleh mantan wakilnya, Mohamed Hamdan Daglo.

    “Saya terkejut dan patah hati atas kematian tragis tiga anggota tim negara WFP Sudan,” ujar McCain dalam sebuah pernyataan.

    Ketiga staf yang tewas adalah kepala kantor lapangan, seorang rekanan program, dan seorang penjaga keamanan. Ketiganya wafat ketika serangan udara menghantam Kompleks Kantor Lapangan WFP di Yabus, Negara Bagian Blue Nile pada Kamis (19/12) malam lalu.

    Satu anggota staf meninggal seketika, sementara dua lainnya mengalami luka kritis dan meninggal saat dipindahkan untuk mendapatkan perawatan.

    McCain memastikan WFP segera bekerja untuk mencari tahu apa yang terjadi.

    “Saya menuntut penyelidikan menyeluruh dan agar para pelaku dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

    McCain mengatakan para korban — yang kewarganegaraan dan namanya tidak dipublikasikan — telah “melaksanakan tugas penyelamatan jiwa di garis depan salah satu krisis kelaparan terbesar di dunia”.

    “WFP tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan di seluruh Sudan, termasuk di Negara Bagian Blue Nile,” ujar kepala badan tersebut.

    “WFP akan tetap tinggal dan memberikan bantuan pangan dan nutrisi penting di semua lokasi di Sudan. Inilah yang diinginkan oleh rekan-rekan kita yang gugur,” tambahnya.

    Namun, ia meminta para pemimpin dunia untuk mengadvokasi perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja kemanusiaan secara umum, dengan mengatakan jumlah korban tewas mencapai rekor pada 2024.

    Lebih lanjut, WFP memperingatkan Sudan berisiko menjadi krisis kelaparan terbesar di dunia dalam sejarah terkini, dengan 1,7 juta orang di seluruh negeri mengalami kelaparan atau berisiko kelaparan.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)