Tag: Buni Yani

  • Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    GELORA.CO – Peneliti media dan politik Buni Yani buka-bukaan soal kasus hukum yang menjeratnya pada era Pesiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

    “Saya masuk penjara (karena) rekayasa Jokowi,” kata Buni Yani melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip Sabtu 6 Juni 2025.

    Dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tersebut, Buni Yani menegaskan bahwa pernyataannya ini sangat terukur dan tidak dilandasi perasaan dendam.

    “Karena tidak mungkin saya bisa masuk penjara bila pengadilan objektif,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, saksi ahli Yusril Ihza Mahendra di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengatakan bahwa Buni Yani tidak bisa menjadi tersangka karena tidak unsur pidana dalam unggahannya di Facebook. 

    “Itu sudah sangat clear,” kata Buni Yani.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Vonis 18 bulan yang diterima Buni Yani dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

    “Apa yang tidak bisa dilakukan Jokowi?” tanya Buni Yani.

    Buni Yani yang mengaku tidak mempunyai kekuatan politik dan finansial akhirnya dijebloskan ke LP Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

    Buni Yani menekankan, Jokowi sangat berkuasa sehingga bisa berbuat semaunya.

    “Kita lihat di MK (Mahkamah Konstitusi) saja bisa dia utak-atik untuk bisa meloloskan anaknya,” kata Buni Yani. 

    Vonis 18 bulan penjara yang diterimanya, kata Buni Yani, murni untuk melindungi Ahok yang tersandung kasus penistaan agama.

    “Ini murni untuk melindungi ahok waktu itu,” pungkas Buni Yani. 

  • Paling Bagus Gibran Mundur

    Paling Bagus Gibran Mundur

    GELORA.CO –  Desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI harus disikapi serius DPR, MPR, dan DPD RI. 

    “Tiga lembaga tinggi negara tersebut harus segera memproses desakan tersebut,” kata peneliti media dan politik Buni Yani  dalam keterangannya, Rabu 4 Juni 2025.

    Buni Yani berharap DPR, MPR, dan DPD RI tidak mengabaikan aspirasi rakyat terkait pemakzulan Gibran.

    “Paling bagus memang Gibran tahu diri dan mengundurkan diri. Tahu diri bahwa jabatannya diperoleh dengan cara curang dengan menukangi konstitusi,” kata Buni Yani.

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi melayangkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI. 

    Melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres. 

    Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merasa harus mengusulkan pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu. 

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat tersebut dan dikonfirmasi langsung oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025. 

    Bimo Satrio mengungkapkan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, MPR dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025. 

    Adapun surat tersebut telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI.

    “Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya,” kata Bimo Satrio. 

    Ia menambahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat siap dipanggil oleh MPR, DPR, DPD RI untuk dimintai keterangan atas isi permohonan surat tersebut. 

  • Jokowi Memang Tidak Bisa Dipercaya

    Jokowi Memang Tidak Bisa Dipercaya

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk ketiga kalinya tidak hadir dalam sidang mediasi soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu 7 Mei 2025.

    Peneliti media dan politik Buni Yani menyesalkan tidak hadirnya ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu dalam sidang mediasi tersebut. Padahal yang bersangkutan sedang berada di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo.

    “Jokowi memang tidak bisa dipercaya. Dia kembali berbohong. Sebelumnya dia mengatakan dia hanya akan menunjukkan ijazahnya di depan hakim,” kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Kamis 8 Mei 2025.

    Menurut Buni Yani, seharusnya Jokowi menghadiri sidang mediasi seraya membawa ijazah aslinya. Sebab dalam beberapa kesempatan, ia baru bersedia menunjukkan ijazah aslinya di muka pengadilan.

    “Hakim yang mana lagi yang akan dipilih Jokowi sebagai tempat menunjukkan ijazahnya? Kok bisa jadi rumit dan berbelit-belit begini?” tanya Buni Yani. 

    “Sebetulnya Jokowi punya ijazah yang sah atau bagaimana ini? Kira-kira begitu publik saling bertanya sekarang,” sambungnya.

    Sebelumnya, Jokowi mengatakan, ketidakhadirannya di sidang mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.

    “Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara,” kata Jokowi kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.

     

    Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.

    “(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan,” kata Jokowi.

    Jokowi juga berjanji akan membawa ijazahnya ke persidangan apabila diperlukan.

    “Kalau diperlukan (akan membawa ijazah),” kata Jokowi.

    Sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu 30 April 2025 dan Rabu 7 Mei 2025.

    Dalam dua kali sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

  • Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Bisa Jadi Bumerang

    Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Bisa Jadi Bumerang

    GELORA.CO – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang merasa sudah dihina sehina-hinanya terkait tuduhan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dikomentari peneliti media dan politik Buni Yani.

    “Logika hukumnya, untuk bisa mengetahui apakah Jokowi benar telah dihina oleh Roy Suryo dkk, maka ijazah Jokowi harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Rabu 7 Mei 2025.

    Menurut Buni Yani, apabila ijazah yang disimpan Jokowi asli,   maka benar bahwa Roy Suryo dkk telah melakukan penghinaan. 

    “Tapi kalau ijazah itu palsu, maka laporan Jokowi bisa jadi bumerang. Jokowi bisa dilaporkan balik,” kata Buni Yani.

    Buni Yani melihat kasus ijazah Jokowi tidak akan bisa disetop dan terus menggelinding deras. 

    Bahkan, menurut Buni Yani, Presiden Prabowo Subianto terlihat menolak memberikan perlindungan terkait ijazah Jokowi.

    “Mestinya kemarin dulu (Jokowi) jangan balik dari Vatikan. Vivere pericoloso, signore,” pungkas Buni Yani.

    Sebelumnya, Jokowi menegaskan, pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya itu bisa jadi peringatan untuk pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya.

    Adapun pembuktian terkait itu, lanjut dia, akan melihat proses hukum yang akan berjalan nantinya. 

    “Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” ujar Jokowi di Solo, Senin 5 Mei 2025.

    Sementara pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu 30 April 2025.

    Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan K. 

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

  • Gatot Nurmantyo Murka: Hercules, Kau Itu Preman Berkedok Ormas

    Gatot Nurmantyo Murka: Hercules, Kau Itu Preman Berkedok Ormas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, murka terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal, menyusul komentar kontroversial Hercules yang dinilai menghina para purnawirawan dan Presiden Prabowo Subianto.

    Gatot menegaskan kemarahannya terhadap sikap Hercules yang dianggap tidak sopan dan seenaknya dalam berbicara.

    “Ingat kau dulu, kok kau ngomong seenaknya kayak gitu. Tidak sopan, sudah jadi raja kau?” ujar Gatot dikutip dari unggahan akun Facebook @Buni Yani Pejuang Keadilan, dikutip Rabu (30/4/2025).

    Gatot bahkan menyebut Hercules sebagai preman yang memakai seragam ormas, dan menantangnya untuk membuktikan bahwa dirinya layak disebut pejuang rakyat.

    “Kamu itu kan preman memakai pakaian ormas. Saya bisa buktikan kau itu preman,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Gatot mengkritik pernyataan Hercules yang menyiratkan bahwa dukungan terhadap kepala daerah harus berdasarkan kedekatan dengan GRIB.

    Kata Gatot, kepala daerah seharusnya mencintai rakyat terlebih dahulu karena dipilih oleh rakyat, bukan oleh ormas.

    “Gubernur, Bupati, Walikota, itu harus mencintai rakyat dulu, karena dia dipilih rakyat, bukan GRIB. Preman itu,” ucapnya geram.

    Gatot juga menyoroti insiden di Depok, di mana anggota kepolisian diserang dan mobilnya dibakar saat menjalankan tugas. Ia menyebut kejadian itu sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan hukum.

    “Polisi itu adalah alat negara. Ketika akan menangkap, dilawan, dikepung. Negara apa ini?” katanya.

    Gatot tidak tinggal diam saat purnawirawan dihina, termasuk dirinya dan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengecam keras Hercules yang sempat menyebut Prabowo “bau tanah”.

  • Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir Muannas Alaidid tampil berbicara ke publik soal polemik pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

    Muannas Alaidid bertindak sebagai pengacara Agung Sedayu Group (AGS).

    Dia membantah tudingan AGS yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (12/1/2025).

    PT Agung Sedayu Group adalah  perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Muannas Alaidid juga menjelaskan soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Pakuhaji.

    Muannas Alaidid mengatakan lahan yang dimiliki berstatus SHGB itu sebelumnya merupakan tambak dan sawah.

    Sosok Muannas Alaidid

    Muannas Alaidid lahir pada 3 Desember 1980.

    Di bio Instagramnya, @muannas_alaidid, ia adalah pendiri biro hukum Muannas Alaidid & Associates, serta Cyber Indonesia.

    Dia diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite-PMH

    Bela Ahok di Pilkada Jakarta 2027

    Dilansir Kompas.com, Muannas Alaidid  adalah sosok di balik pelaporan Buni Yani hingga berbuntut vonis dua tahun penjara lantaran menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipotong-potong.

    Kala itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

    Seperti diketahui Ahok ramai dibicarakan pada 2016 usai video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta yang menyinggung surat Al-Maidah, viral di media sosial.

    Tak hanya Buni Yani, Muannas saat itu juga turut melaporkan politikus Demokrat, Andi Arief, atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

    Tokoh Lain yang Pernah Dilaporkan Muannas Alaidid

    Sejumlah tokoh lainnya juga pernah dilaporkan Muannas Alaidid.

    Ia pernah melaporkan Jonru Ginting atas dugaan ujaran kebencian.

    Politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga pernah dilaporkan terkait penyebaran hoaks.

    Pada November 2018, Muannas Alaidid juga melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Muannas mempermasalahkan kalimat ceramah Bahar saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu,” kata Muannas, Rabu (28/11/2018), mengutip Kompas.com.

    Di tahun 2020, ia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait video mereka di kanal YouTube Dunia Manji.

    Sosok Hadi Pranoto sendiri kala itu sempat menjadi perbincangan lantaran mengaku telah menemukan obat Covid-19.

    Caleg PSI Tapi Gagal

    Selama berkarier menjadi advokat, Muannas Alaidid pernah menjadi kuasa hukum untuk Abu Bakar Baasyir, Rizieq Shihab, hingga aktris Nikita Mirzani.

    Selain menjadi advokat, Muannas Alaidid pernah mencoba peruntungan di dunia politik.

    Pada Juli 2018, ia mengajukan diri menjadi calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPR RI.

    Dilansir Tribunnews.com, ia maju lewat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

    Tahun lalu, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

    Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.

    Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.

    “Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

    Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

     

     

  • Partai Ummat Nyatakan Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Partai Ummat Nyatakan Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis Syura dan DPP Partai Ummat menyatakan mendukung seluruh agenda pemerintahan di bawah pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Partai Ummat juga mendoakan Presiden Prabowo berhasil memimpin Indonesia.

    “Majelis Syura dan DPP Partai Ummat mendukung dan mendoakan sepenuhnya agenda kerja Pemerintahan Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto,” bunyi siaran pers yang didapatkan CNNIndonesia.com dari Waketum Partai Ummat Buni Yani, Sabtu (7/12).

    Partai Ummat mengambil sikap tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah disepakati oleh elite partai yang dipimpin Amien Rais tersebut.

    Salah satunya, Partai Ummat menyinggung Prabowo memiliki beban berat untuk memperbaiki Indonesia setelah ditinggal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Presiden Prabowo memikul beban sangat berat, yang diwariskan Rezim sebelumnya, berbentuk utang dalam jumlah sekitar 8.000 triliun rupiah,” bunyi salah satu poin siaran pers.

    Selain itu, Partai Ummat yakin Presiden Prabowo mampu meneken Undang-undang melarang mengalirnya sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan menggandeng DPR.

    “Atau Presiden Prabowo bisa menerbitkan sebuah Keppres yang tegas untuk segera dihentikannya larinya sumber daya alam Indonesia ke luar negeri,” ujar dia.

    Partai Ummat juga menyinggung pengalaman Prabowo yang mumpuni di bidang militer sehingga yakin akan berhasil memimpin Indonesia.

    Adapun dalam Pilpres 2024 Partai Ummat bersebrangan dengan Prabowo. Mereka mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama PKS, PKB, dan NasDem.

    (mab/kid)

    [Gambas:Video CNN]