Tag: Bunga Zainal

  • Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dihukum 2 Tahun Penjara, Bunga Zainal Kecewa Berat

    Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dihukum 2 Tahun Penjara, Bunga Zainal Kecewa Berat

    JAKARTA – Aktris Bunga Zainal melampiaskan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikannya hingga Rp6,2 miliar.

    Pasalnya, setelah perjalanan sidang, dua terdakwa kasus ini, AAACD dan SFSS hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

    “Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 406/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt dengan terdakwa Anak Agung Ayu Candra Dewi (AAACD) dan Sofan Fahrizal Suryahansyah (SFSS). Telah memvonis ke 2 Terdakwa dengan putusan 2 tahun penjara,” tulis Bunga Zainal dikutip VOI dari instagram @bungazainal05, Rabu, 16 Juli.

    “Bapak presiden yg saya hormati bapak @prabowo @gerindra. Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yg saya terima dari @pn.jakartabarat,” ungkap Bunga Zainal.

    Bunga mengaku bingung majelis hakim memberikan hukuman yang dianggap ringan tersebut hanya karena alasan memiliki anak dan orang tua yang harus dirawat.

    “Apakah hukuman di negara kita se simple ini pak? Apakah mungkin dengan dasar kemanusiaan dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun?” tanya Bunga.

    Kekesalan Bunga semakin memuncak mengingat nilai kerugian yang ia rasakan tidaklah sedikit dan hukuman yang diberikan dianggap tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

    “Apakah se-simple itu hukum di negara kita? Sedangkan dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Dimana efek jera yang didapat oleh para pelaku Tindak pidana?” ujar Bunga.

    “Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yg mereka dapatkan hanya sedikit! apakah mereka jera? Tentu tidak!” sambungnya.

    Ia merasa kalau kerugian yang tidak berbentuk material dari para korban pun seakan tidak dilihat dalam memberikan hukuman kepada para pelaku.

    “Apakah ini adil untuk kami para korban? Apakah hanya melihat dari sisi kemanusiaan dari Terdakwa tanpa melihat dari sisi kami sebagai korban? Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis-habisan tapi tidak dilihat,” tegasnya.

    Merasa belum puas dengan hal ini, Bunga Zainal mengaku akan terus berjuang untuk keadilan atas kasus investasi bodong ini.

    “Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! Saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice,” tandasnya.

  • Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar

    Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar

    loading…

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus tersangka AAACD dan SFSS melakukan penipuan investasi bodong sebesar Rp6 miliar dengan korban artis Bunga Zainal. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang tersebut digunakan oleh kedua pelaku.

    “Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).

    Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.

    “Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut di edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.

    Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal dan keuntungan tidak dibagikan ke Bunga Zainal.

    “Benar Bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan.

    (shf)

  • 5 Fakta Penilap Duit Miliaran Bunga Zainal Jadi Tersangka

    5 Fakta Penilap Duit Miliaran Bunga Zainal Jadi Tersangka

    Jakarta

    Kasus dugaan penipuan ivestasi bodong senilai miliaran rupiah yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal memasuki babak baru. Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporan bernomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Bunga Zainal melaporkan dua orang yakni AAACD dan SFS.

    Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi.

    Dalam laporannya itu, Bunga Zainal mengungkap kerugian yang dideritanya mencapai Rp 6 miliar lebih. Pada Oktober 2024, penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkada dan menetapkan dua tersangka baru-baru ini. Kedua tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. Berikut fakta-faktanya.

    1. Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

    Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bunga Zainal. Dua orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AAACD dan SFSS.

    “Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (6/2).

    2. Dua Tersangka Ditahan Polisi

    Ade Ary mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah ditahan polisi. Keduanya resmi ditahan sejak Rabu, 5 Februari 2025 malam.

    “Dua tersangka telah ditahan tadi malam,” imbuh Ade Ary.

    Baca selanjutnya: modus operandi tersangka

    3. Modus Operandi Tersangka Tilap Duit

    Artis Bunga Zainal diperiksa polisi atas laporannya terkait dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp 6,2 miliar. (Kurniawan F/detikcom)

    Kombes Ade Ary mengungkap modus operandi dua tersangka yakni dengan memberikan purchase order (PO) atau dokumen pesanan palsu pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen palsu tersebut diedit tersangka untuk mengelabui Bunga Zainal.

    “Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut diedit atau mengubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari yayasan Kopernik,” lanjut Ade Ary.

    Kepada polisi, tersangka mengakui mendapatkan uang dari Bunga Zainal sebesar Rp 6,1 miliar. Namun, uang modal dan keuntungan yang didapat ditilap oleh tersangka.

    “Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000, dari bulan Desember 2021-Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan,” jelasnya.

    4. Uang Dipakai buat Bayar Korban Lain

    Ade Ary menyampaikan kedua tersangka itu mengaku telah menilap duir miliaran milik Bunga Zainal. Uang senilai Rp 6 miliar itu ternyata dipakai kedua tersangka untuk membayar korban lain.

    “Modal yang sudah diterima oleh Tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” tutur Ade Ary.

    Baca di halaman selanjutnya: kronologi penipuan

    5. Duduk Perkara Laporan Bunga Zainal

    Bunga Zainal (Foto: Instagram @bungazainal05)

    Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Bunga Zainal diperiksa sebagai saksi korban. Sejumlah stanya juga turut dimintai keterangan polisi sebagai saksi dalam perkara yang diadukan ke Polda Metro Jaya.

    “Hari ini aku menjalankan pemeriksaan hari pertama, saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya dan orang saya,” kata Bunga Zainal saat itu.

    Dalam pemeriksaan tersebut Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya tertipu setelah ditawari invetasi fiktif senilai miliaran rupiah.

    “Masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal-awal investasi,” ujarnya.

    Bunga Zainal juga menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik. Kuasa hukum Bunga juga menyebut polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

    “Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor,” kata Ratnaningroem Djaroem selaku kuasa hukum Bunga Zainal.

    Ratna membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama.

    “Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama,” ujar Ratna.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tersangka Investasi Bodong Akui Tipu Bunga Zainal, Modusnya PO Palsu 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Tersangka Investasi Bodong Akui Tipu Bunga Zainal, Modusnya PO Palsu Megapolitan 6 Februari 2025

    Tersangka Investasi Bodong Akui Tipu Bunga Zainal, Modusnya PO Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua tersangka investasi bodong senilai Rp 6,1 miliar berinisial AAACD dan SFSS mengakui telah menipu aktris Bunga Zainal.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kedua tersangka mengajak Bunga Zainal untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
    “Benar bahwa tersangka memberikan
    Purchase Order
    (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut di-
    edit
    atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
    Berdasarkan hasil penyidikan, Bunga Zainal akhirnya mentransfer uang secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022 kepada pelaku dengan jumlah Rp 6,1 miliar atau tepatnya Rp 6.125.000.000.
    Kendati demikian, kedua pelaku justru tidak mengembalikan modal dan keuntungan investasi Bunga Zainal.
    “Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya, MS, NP dan DP,” pungkas Ade Ary.
    Diberitakan sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan temannya, AAACD dan SFSS, ke Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Kasus ini bermula saat Bunga bekerja sama terkait investasi pengadaan barang dan jasa dengan terlapor.
    “Terlapor menjanjikan keuntungan. Karena pelapor percaya, maka pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” kata Ade Ary.
    Kerja sama yang mereka jalin mulanya berjalan normal. Bunga sempat mendapatkan keuntungan dari AAACD dan SFSS.
    “Namun pada Juni 2024, terlapor sudah tidak memberikan keuntungan serta modal milik terlapor,” ujar Ade Ary.
    Oleh karena itu, Bunga melayangkan somasi. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan oleh AAACD dan SFSS.
    “Kemudian akhirnya pelapor mengetahui bahwa dokumen-dokumen investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada atau fiktif,” ungkap Ade Ary.
    Dalam kesempatan berbeda, Bunga melalui kuasa hukumnya mengungkapkan, namanya dicatut oleh AAACD dan SFSS untuk mencari korban lain agar tergiur berinvestasi.
    Pencatutan nama itu diketahui Bunga setelah dia buka suara soal kasus investasi bodong ini melalui media sosialnya.
    “Iya (nama Bunga Zainal) dicatut untuk cari korban lain,” kata kuasa hukum Bunga, Ratnaningrum Djaroem, di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
    “Korbannya banyak, saya berharap dengan laporan saya ini, pelakunya bisa ditangkap dan saya bisa mewakili suara-suara korban yang tidak bisa melapor,” ujar dia lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bikin Bunga Zainal Teringat Kejadian 2016

    Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bikin Bunga Zainal Teringat Kejadian 2016

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Bunga Zainal mengaku, langsung mengingat kejadian pada 2016 saat melihat kecelakaan maut di gerbang Tol Ciawi. Bunga Zainal menyebut, pernah mengalami kecelakaan di jalan tol.

    “Jujur ya, kejadian kecelakaan itu (gerbang Tol Ciawi) bikin saya teringat pada 2016 karena pernah kecelakaan di dekat pintu tol,” jelas Bunga Zainal dikutip dari channel YouTube, Rabu (5/2/2025).

    Bunga Zainal mengatakan, kejadian naas pada 2016 terjadi saat dirinya baru kembali dari syuting menuju kediamannya.

    “Saat itu saya pulang syuting, kemudian saya memaksakan berkendaraan dan akhirannya menabrak mobil dan kecelakaan. Kondisi saya saat itu mengantuk,” ungkapnya lagi.

    Kecelakaan yang terjadi pada 2016, membuat Bunga Zainal lebih mawas diri terhadap keselamatan dalam berkendara.

    “Dengan adanya kecelakaan yang saya alami, saya jadi aware saat bawa kendaraan. Jadi, lebih aware pakai safety belt meski saya akui memang agak ganggu banget,” ucapnya sambil tertawa.

    Bunga Zainal meminta kepada semua pengendara harus memperhatikan kondisi tubuh serta kendaraan yang dibawa agar tidak terjadi kecelakaan.

    “Paling lebih agar berhati-hati dalam berkendara, kalau misalkan mengantuk lebih baik berhenti dahulu dan perhatikan kendaraan. Ya, minimal dilakukan pemeriksaan rutin agar terhindar adanya rem blong,” tutup Bunga Zainal yang mengingat kecelakaan maut di gerbang Tol Ciawi saat mengalami tragedi pada 2016 lalu.

  • Polisi: Ada Unsur Pidana di Balik Dugaan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar Bunga Zainal

    Polisi: Ada Unsur Pidana di Balik Dugaan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar Bunga Zainal

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyatakan, ada unsur pidana di balik kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal (BZ).

    “Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh korbannya saudari BZ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (6/11/2024).

    Namun, dia tak membeberkan unsur pidana dalam kasus Bunga Zainal itu.

    Sebelumnya,  kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal naik ke tahap penyidikan. Penentuan status tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

    “Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ade Ary

    Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikannya hingga Rp 6,2 miliar.  Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.

    Bunga melaporkan pasangan CD dan SFS yang diduga melakukan penipuan bisnis atau investasi bodong. Adapun sumber dana yang diinvestasikan berasal dari tabungan Bunga Zainal dan suaminya, Sukhdev Singh.

  • Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bikin Bunga Zainal Teringat Kejadian 2016

    Status Pelaporan Bunga Zainal Naik ke Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaporan yang dilakukan selebritas Bunga Zainal terkait kasus penipuan investasi fiktif telah naik ke tahap penyidikan.

    “Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan dan gelar perkara, kami memutuskan untuk meningkatkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

    Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam proses pendalaman tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor. Hal ini membuktikan Bunga Zainal menjadi korban peristiwa pidana.

    “Karena ada dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan oleh saudari Bunga Zainal sebagai korban, maka penyidik memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kasus penipuan investasi fiktif yang menimpa selebritas Bunga Zainal dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama investasi antara Bunga Zainal dengan dua terlapor yang berinisial CD dan SFS, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

    “Terlapor dalam kasus ini ada dua orang, yaitu berinisial CD dan SFS,” ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).