Tag: Bunga Citra Lestari

  • 1
                    
                        Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
                        Nasional

    1 Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK Nasional

    Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 29 penyanyi top Indonesia mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dilansir dari situs
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (11/3/2025), gugatan ini diajukan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Para penyanyi yang masuk daftar penggungat, antara lain Nazil Irham alias
    Ariel Noah
    ,
    Bunga Citra Lestari
    , Ruth Sahanaya,
    Armand Maulana
    , hingga Raisa Andriana.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi, sehingga belum mendapatkan nomor perkara, dan dokumen permohonan belum diunggah ke laman situs MK.
    Namun, diketahui bahwa Ariel dan kawan-kawan sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan sistem royalti musik, termasuk tentang
    UU Hak Cipta
    .
    Hal ini menyusul adanya kasus mengenai royalti musik antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
    “Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Armand menambahkan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk memberikan masukan.
    “Pak Menteri tadi bilang, bukan hanya penyanyi yang hadir, tetapi juga pencipta lagu dan promotor. Kami di sini hanya ingin memberikan masukan dari sudut pandang kami,” tutur Armand.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Afgansyah Reza (Afgan)
    2. Ruth Waworuntu Sahanaya
    3. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
    4. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    5. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    6. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    7. Dewi Yuliarti Ningsih
    8. Hedi Suleiman
    9. Mario Ginanjar
    10. Teddy Adhytia Hamzah
    11. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    12. Nazril Irham (Ariel Noah)
    13. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    14. Dwi Jayati (Titi DJ)
    15. Judika Nalom Abadi Sihotang
    16. Bunga Citra Lestari (BCL)
    17. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    18. Raisa Andriana
    19. Nadin Amizah
    20. Bernadya Ribka Jayakusuma
    21. Anindyo Baskoro
    22. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sengkarut tentang performing rights atau royalti bagi pencipta lagu terus memicu debat panjang. Para pencipta atau komposer lagu membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI. Salah satu inisiatornya adalah pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.

    AKSI cukup vokal ketika menuntut hak eksklusif atas performing rights terhadap lagu-lagu mereka yang dibawakan penyanyi dalam momen komersial tanpa izin. Apalagi ada kasus seorang pencipta tidak menerima royalti meski lagu itu dibawakan oleh penyanyi selama bertahun-tahun.

    Penyanyi tidak mau kalah. Mereka membentuk Vibrasi Suara Indonesia alias VISI. Anggotanya adalah penyanyi-penyanyi top. Salah di antaranya adalah vokalis band Gigi, yang juga solois, Tubagus Armand Maulana atau yang cukup populer dikenal sebagai Armand Maulana. 

    Isu tentang hak ekonomi pencipta lagu menjadi sorotan publik ketika muncul kisruh antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalis Dewa, Once Mekel. Isu itu semakin panas ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus penyanyi Agnes Monica melanggar hak cipta dan harus membayar uang senilai Rp1,5 miliar. Agnes kalah melawan Ari Bias. Pencipta lagu ‘Bilang Saja’.

    Menariknya, sengketa hak cipta antara komposer dan penyanyi tampaknya akan berlarut-larut. Tidak sampai di kasus Once dan Agnes. Pasalnya, penyayi Armand Maulana dan 29 penyanyi lainnya melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pertunjukan musik./ilustrasiPerbesar

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa. Selain itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Sayangnya Bisnis, belum berhasil menghubungi pihak Armand Maulana sebagai salah satu pengaju permohonan uji materi UU Hak Cipta. Bisnis telah menyampaikan permintaan konfirmasi melalui manajer Arman Maulana ke nomor yang tertera di Instagram resminya. 

    Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Bisnis juga belum berhasil meminta tanggapan dari pentolan Aksi yakni, Ahmad Dhani. 

    Acuan Performing Rights

    Dalam catatan Bisnis, Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, telah mengatur secara eksplisit, bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral.

    Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta.

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK.

    Ilustrasi musikPerbesar

    Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

    Adapun, pada tahun 2021 lalu, ketika masih dipimpin oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik.

    Sementara hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik.

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik.

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Amandemen UU Hak Cipta? 

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain.”

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Imbas Kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Imbas Kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

    Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan penyayi melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Adapun beberapa musisi kondang yang mengajukan gugatan adalah Armand Maulana, Bernadya, Judika, David Bayu, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Berikut beberapa Pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan kasus Agnez Mo vs Ari Bias:

    Pasal 8

    Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

    Pasal 9

    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    penerbitan Ciptaan;
    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    penerjemahan Ciptaan;
    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    pertunjukanCiptaan;
    Pengumuman Ciptaan;
    Komunikasi Ciptaan; dan
    penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Pasal 113 

    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham 
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang
    Bunga Citra Lestari 
    Sri Rosa Roslaina 
    Raisa Andriana 
    Nadin Amizah 
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro 
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza 
    Ruth Waworuntu Sahanaya 
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin 
     Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
    Andini Aisyah Hariadi 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar 
    Teddy Adhytia Hamzah 
    David Bayu Danang Joyo 
    Tantrisyalindri Ichlasari 
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari 
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya 
    Mentari Gantina Putri

  • AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). 

    Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.

    Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.

    Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.

    Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.

    Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut. 

    Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA. 

    Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan. 

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan. 

    Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

    Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Penanganan Kasus

    2022

    AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.

    Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

    Oktober 2023

    AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Desember 2023

    AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

    Mei 2024

    AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Juli 2024

    AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.

  • Sosok AKBP Bintoro: Penyidik Kasus Besar yang Kini Terbelit Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar

    Sosok AKBP Bintoro: Penyidik Kasus Besar yang Kini Terbelit Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro tengah jadi profil dan sosok yang disorot masyarakat karena dugaan memeras pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar, dengan iming-iming menghentikan kasus yang menjerat anak bos jaringan klinik laboratorium itu.

    Bintoro sempat dituding memeras bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan. Pemerasan itu diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    “Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat dikonfirmasi Beritasatu.com terkait dugaan pemerasan bos Prodia, Minggu (26/1/2025).

    Dugaan ini tentunya sangat mengganggu jejak rekam Bintoro. Lalu seperti apa sosok dan profil Bintoro? Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, Senin (27/1/2025), AKBP Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dengan angkatan yang dikenal sebagai Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro. – (Istimewa/Tribratanews)

    Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis di kepolisian, mulai dari Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018 hingga menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 2023-2024.Dalam perannya sebagai penyidik, Bintoro menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.

    Di antaranya, ia memimpin penyelidikan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). Ia juga mengusut kasus pembunuhan tragis empat anak oleh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023, serta menangani kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT), yang dinyatakan sebagai bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard.

    Tidak hanya itu, Bintoro juga terlibat dalam penanganan berbagai kasus lain seperti promosi judi online yang menyeret nama selebritas, kasus pengeroyokan oleh kekasih anak Nikita Mirzani, hingga pesta seks di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Semua ini menunjukkan kiprahnya sebagai penyidik yang piawai dalam menghadapi kasus-kasus kriminal kelas atas.

    Hanya saja dugaan pemerasan yang dituduhkan oleh pemilik Prodia kini mulai membayangi jejak rekam AKBP Bintoro. Hanya saja ia juga sudah membantah secara lengkap dugaan tersebut.

    Sosok Bintoro yang profilnya diungkap dalam informasi ini menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari bos Prodia adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.

    “Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan hand phone saya,” ungkapnya. 

  • Rayakan Ultah Pernikahan dengan Tiko, BCL Rilis Lagu ‘Memulai Kembali’

    Rayakan Ultah Pernikahan dengan Tiko, BCL Rilis Lagu ‘Memulai Kembali’

    Jakarta, Beritasatu.com – Awal Desember 2024 menjadi momen spesial bagi penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). Ia merayakan ulang tahun pernikahan dengan sang suami, Tiko Aryawardhana, sekaligus merilis lagu baru berjudul “Memulai Kembali” pada 13 Desember 2024.

    Lagu ini merupakan ungkapan rasa cinta dan syukur BCL dalam memulai kembali perjalanan cintanya bersama Tiko setelah kehilangan suami pertamanya, Ashraf Sinclair. Menurut BCL, Memulai Kembali menggambarkan cinta yang matang dan keberanian untuk membuka diri.

    “Lagu ini bukan tentang mimpi-mimpi, tapi tentang cinta yang dewasa, mencintai ketidaksempurnaan, dan kesadaran meskipun badai datang, kita selalu bisa memulai kembali,” ungkap BCL dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

    Proses awal pembuatan lagu ini sebenarnya dimulai sejak sebelum BCL menikah dengan Tiko. Namun, keputusan untuk produksi, aransemen, dan rekaman dilakukan menjelang perayaan anniversary mereka.

    “Kami ingin mengeksplorasi sound baru, menggabungkan pop balad dengan vibes 90s RnB. Ini berbeda dari lagu-lagu saya sebelumnya,” ujar BCL.

    Dalam proses produksi, BCL menggandeng Ifa Fachir dan Dimas Wibisana sebagai produser. Keduanya telah lama bekerja sama dengan BCL, sehingga tercipta chemistry yang kuat dalam menciptakan lagu ini.

    Untuk lirik, BCL berkolaborasi dengan Ifa Fachir dan musisi muda Rahmania Astrini. Salah satu bagian lirik yang sangat berkesan bagi BCL berbunyi, “Tak sempurnamu buat ku terjatuh.”

    “Well, nobody is perfect. Tapi ketika kita yang juga tidak sempurna bisa mencintai seseorang apa adanya, itu sangat indah. Lirik ini terasa dalam dan spesial buat saya secara pribadi,” ungkap BCL.

    Melalui lagu ini, BCL berharap pendengarnya dapat menemukan makna baru tentang cinta dan kehidupan.

    “Aku berharap lagu ini (Memulai Kembali) diterima pencinta musik Indonesia dan dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang yang ingin memulai kembali hidup mereka, menemukan cinta dalam cerita baru,” kata BCL.

  • Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo a.k.a Didit Hediprasetyo a.k.a Didit Prabowo – Halaman all

    Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo a.k.a Didit Hediprasetyo a.k.a Didit Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo lebih dikenal dengan nama Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo.

    Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo adalah anak semata wayang Presiden Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto.

    Pria kelahiran 22 Maret 1984 ini memilih karier yang berbeda dengan kedua orangtuanya.

    Nama Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo terkenal sebagai seorang perancang busana atau desainer.

    Didit Hediprasetyo tumbuh besar di Boston, Amerika Serikat.

    Lalu, cucu Presiden ke-2 Indonesia Soeharto ini tinggal di Paris, Prancis untuk berkarier sebagai perancang busana.

    Bahkan anak tunggal Prabowo dan Titiek Soeharto ini meraih kesuksesan di dunia mode, terutama saat tampil dalam Paris Couture Fashion Week dan kolaborasinya dengan BMW dalam merancang BMW Individual 7 Series edisi terbatas.

    Pendidikan

    Sejak kecil Didit Hediprasetyo dikenal punya banyak cita-cita dan minat dalam dunia seni.

    Anak Prabowo ini kemudian bergabung dengan teater Shakespeare di Harvard Extension School.

    Lama-kelamaan Didit Hediprasetyo mulai jatuh cinta dengan dunia fashion.

    Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo memutuskan untuk kuliah di bidang fashion di Parsons School of Design di Paris dan Ecole Parsons di  New York, dilansir Wikipedia.

    Bahkan, Didit Hediprasetyo mendapatkan Silver Thrimble Award pada 2006.

    Kemudian Didit Prabowo mendapatkan gelar Bachelor of Fine Arts di Fashion Design pada 2017.

    Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo juga mengambil kursus melukis, fotografi dan sejarah seni.

    Karier

    Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo ternyata tidak langsung puas dan kembali ke Jakarta setelah lulus di 2007, 

    Didit mengembangkan sayapnya di sana.

    Hingga akhirnya Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo ini pun menampilkan kreasi perdananya Spring/Summer 2010 couture si Hotel Crillon pada Januari 2010 silam.

    Didit Hediprasetyo menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang memiliki hasrat tinggi terhadap struktur draperi, dan detail-detail rumit yang menggambarkan sebuah karya workmanship, seperti dikutip dalam laman resminya.

    Koleksi-koleksi Didit Prabowo pun kini menjadi salah satu penghuni tetap dalam berbagai jadwal pekan mode.

    Pertama kali mengadakan show di tahun 2010, Didit Hediprasetyo menjadi desainer couture pertama dan satu-satunya dari Indonesia, yang hingga kini secara konsisten memperagakan koleksinya di Paris.

    Sebagai seorang Indonesia, Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo ini pun tidak lupa untuk selalu memberikan nafas bernuansa Indonesia dalam koleksinya.

    Sejak awal kemunculannya, koleksi perdana putra Prabowo ini memikat mata almarhum Carla Sozzani, pemimpin redaksi Vogue Italia saat itu.

    Rancangan Didit Hediprasetyo juga mencuri perhatian Cameron Silver, pengusaha mode berpengaruh, sekaligus pemilik direktur fesyen brand H by Halston dan H Halston.

    Nama didit sudah pernah tercatat dalam majalah mode Vogue, dikutip dari Tribunnewswiki.

    Didit Hediprasetyo juga tercatat dalam daftar Official Calender Paris Fashion Week yang secara konsisten menggelar peragaan busana.

    Rancangan busana Didit Hediprasetyo dipakai oleh penyanyi asal Kanada bernama Carly Rae Jepsen dalam acara pagelaran musik terbesar yaitu MTV Video Music Awards 2013.

    Artis Indonesia banyak yang menjadi pelanggannya, di antaranya Anggun C Sasmi, Bunga Citra Lestari.

    Didit Hediprasetyo memang jadi salah satu desainer Indonesia yang memilih untuk menggeluti dunia couture wanita.

    Namun couture yang ditampilkannya bukanlah couture biasa.

    Di saat desainer-desainer couture berlomba untuk membuat desain super rumit, megah, ekstravaganza, dan besar, Didit Hediprasetyo justru menawarkan konsep couture dalam keseharian yang tetap elegan dan mewah.

    Rancangan Didit Hediprasetyo yang ultramodern namun punya tingkat kerumitan level couture pun dilirik brand mobil premium asal Jerman, BMW.

    Dia menjadi perancang interior koleksi eksklusif BMW Individual Series 7, yang hanya diproduksi lima buah di seluruh dunia.

     Didit Prabowo adalah desainer kedua setelah Karl Lagerfeld dan desainer Asia pertama yang mendapat kehormatan tersebut.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

  • Pilihan Perhiasan Berinisial yang Sesuai dengan Karakter Unikmu

    Pilihan Perhiasan Berinisial yang Sesuai dengan Karakter Unikmu

    Jakarta, Beritasatu.com – Perhiasan bukan hanya tentang keindahan, tetapi juga cara untuk menunjukkan kepribadian. Salah satu tren yang sedang naik daun adalah perhiasan berinisial, yang tidak hanya cantik tetapi juga sarat makna. Setiap huruf memiliki keunikan tersendiri, dan pilihan inisial bisa menggambarkan siapa dirimu. Yuk, cari tahu pilihan perhiasan berinisial yang cocok untuk karakter unikmu!

    1. Si Percaya Diri: Huruf-Huruf Tegas dan Berani (A, M, K)

    Kamu yang percaya diri dan selalu menjadi pusat perhatian cocok memilih inisial dengan desain tegas. Perhiasan seperti liontin atau cincin dengan huruf kapital berwarna emas memberikan kesan elegan dan kuat- persis seperti kepribadianmu yang tak tergoyahkan.

    2. Si Romantis: Huruf-Huruf Lembut (S, L, R)

    Kalau kamu seorang romantis, pilih perhiasan berinisial dengan desain yang melengkung lembut. Huruf-huruf seperti S atau L bisa dipadukan dengan sentuhan berlian kecil untuk menunjukkan sisi manismu. Tambahkan nuansa rose gold untuk kesan lebih hangat.

    3. Si Kreatif: Huruf dengan Gaya Unik (C, T, Z)

    Kamu yang penuh ide dan out of the box pasti akan suka perhiasan berinisial dengan desain tidak biasa. Contohnya, huruf Z yang dibuat seperti kaligrafi atau huruf C dengan hiasan batu permata warna-warni. Biarkan perhiasanmu jadi percakapan menarik!

    4. Si Sederhana: Huruf Minimalis (I, U, J)

    Jika kamu menyukai kesederhanaan namun tetap elegan, pilihlah desain huruf yang minimalis. Perhiasan berbentuk huruf kecil (lowercase) yang simpel cocok untukmu. Material seperti perak atau emas putih memberikan kesan modern dan effortless.

    Perhiasan berinisial adalah cara sempurna untuk menunjukkan siapa dirimu tanpa harus mengucapkan sepatah kata pun. Pilih desain yang sesuai dengan karaktermu, dan biarkan perhiasan berlian wanita bercerita tentang keunikanmu.

    Frank & co. dan Maudy Ayunda Hadirkan See The Light Collection Refleksi Kecemerlangan Batin dan Elegansi

    See The Light Collection, Fine Light Pendant. – (Frank & co./Istimewa)

    Sebagai The Residence of F Color and VVS Clarity Diamond Jewellery, Frank & co. kembali mempersembahkan mahakarya perhiasan terbarunya. Kali ini, bersama brand ambassador sekaligus creative director, Maudy Ayunda, mereka meluncurkan See The Light Collection. Koleksi ini tidak hanya memukau secara estetika, tetapi juga mengusung filosofi mendalam tentang kecemerlangan batin (inner brilliance) yang melampaui keindahan fisik semata.

    Sebagai creative director koleksi ini, Maudy Ayunda membawa sentuhan personal dan filosofinya tentang kecemerlangan batin. Pada koleksi ini tidak hanya menjadi karya seni yang berkelas, tetapi juga inspirasi bagi banyak orang untuk merayakan ketangguhan dan kecemerlangan diri.

    Sementara itu, Frank & co. selalu dikenal dengan karya-karyanya yang menjadi simbol cinta, koneksi, dan ekspresi diri. Melalui See The Light Collection, merek perhiasan ini mengajak setiap individu untuk menemukan dan merayakan cahaya batin mereka, mencerminkan ketangguhan dan nilai berharga yang ada di dalam diri.

    See The Light Collection, Fine Light Ladies Ring. – (Frank & co./Istimewa)

    Fine Light Ladies Ring memiliki desain yang mengalir, halus, dan lembut, tetapi memiliki kekuatan yang melekat di setiap ukirannya. Selain itu, cincin berlian ini menggabungkan bentuk M, lambang dari inisial Maudy yang mewakili identitas pribadi dan keunikan setiap individu. Desain koleksi ini juga terlihat rumit tapi berhasil mencerminkan keanggunan dan sophistication yang membuat Anda semakin bersinar dari dalam.

    Frank Gold Sorento

    Sorento Ring. – (Frank & Co./Istimewa)

    Frank Gold Sorento merupakan cerminan keanggunan modern yang secara presisi diukir menggunakan teknologi CNC ( Computer Numerical Control ) mutakhir. Lini perhiasan emas premium dari Frank & co. ini dibuat dengan menggunakan teknologi CNC terkini dan bahan premium berkualitas tinggi.

    Setiap karya dalam lini koleksi Frank Gold Sorento merupakan perpaduan sempurna antara seni modern dan keanggunan tradisional, menjadikannya pilihan menonjol bagi setiap individu yang menghargai perhiasan berkualitas tinggi dan berkelas. Koleksi ini pun begitu serbaguna dan inklusif untuk menarik semua kalangan tanpa batasan gender.

    You Are a Diamond, Bersinar dengan Kepercayaan Diri dari Frank & Co.

    Koleksi perhiasan berlian Frank & Co. dirancang untuk melengkapi kilau dari dalam diri, menjadikan pemakainya tampil lebih percaya diri dan bersinar dalam setiap momen penting hidup mereka. Dengan desain timeless yang elegan, Frank & Co. berkomitmen untuk terus menghadirkan perhiasan yang bukan hanya mempercantik penampilan, tetapi juga menjadi simbol perayaan kekuatan dan keindahan dari dalam diri. 

    Perkenalkan Maudy Ayunda sebagai Brand Ambassador

    Frank & co. bersama Maudy Ayunda. – (Frank & Co./Istimewa)

    Pada perayaan puncak anniversary ke-28, Frank & co. juga memperkenalkan Maudy Ayunda sebagai Brand Ambassador terbaru. Pemilihan Brand Ambassador ini juga menyoroti kecantikan sejati dari dalam diri setiap individu. Ini menjadi awal perjalanan Frank & co. bersama Maudy Ayunda, sosok inspiratif dan multitalenta yang menginspirasi orang lain, yang dirasa cocok dari value, pemikiran, dan aspirasi dari Frank & co.

    Hadirkan Koleksi El Primo dengan Unsur Maskulinitas

    El Primo Trilogy Two Tone Bar Mens Ring. – (Frank & co./Istimewa)

    Koleksi Men’s Jewellery ini diambil dari kata “IL PRIMO” yang memiliki arti yang pertama atau yang diutamakan. Koleksi ini sesuai dengan konsep awal desain yang mengusung konsep yang simple dan modern tetapi masih mengusung unsur maskulinitas sebagai salah satu ciri khas produk untuk pria. Koleksi ini diharapkan dapat menjadi starting point (pertama kali) untuk para pria dalam mengoleksi atau menggunakan perhiasan atau menjadi koleksi yang selalu digunakan (diutamakan) dalam kegiatan sehari-hari.

    Desain Klasik dari Koleksi Frank Gold

    Grande Ring dari Frank Gold. – (Frank & Co./Istimewa)

    Satu lagi koleksi dari Frank & co. yang bisa dipakai oleh pria selain El Primo, yakni Frank Gold. Dengan desain yang klasik, koleksi ini dapat dipakai pria dan wanita. Frank Gold menggunakan teknologi Italia terbaru sehingga menciptakan perhiasan yang klasik, unik, dan elegan. Premium gold jewellery dengan desain yang exclusive and premium material ini dibuat dengan new technology dari Italia.

    Frank & Co. Pilihan Pasangan Selebriti Rayakan Momen Cinta yang Spesial

    BCL dan Tiko Aryawardhana mengenakan wedding ring dari Frank & co. – (Frank & co/Istimewa)

    Sebagai brand perhiasan mewah terkemuka di Indonesia, Frank & co. telah menjadi pilihan utama bagi banyak selebritas untuk membuat momen spesial mereka semakin berkesan. Salah satu selebritas yang mempercayakan perayaan kisah cintanya kepada Frank & Co. adalah Bunga Citra Lestari. Penyanyi dan aktris populer ini memilih Frank & Co. untuk momen sakral pernikahannya dengan Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023.

    Bunga Citra Lestari mengenakan wedding ring dari Frank & Co. yang mencerminkan elegansi dan kemewahan di hari bahagianya. Cincin pernikahan yang dipilihnya adalah cincin two tone dengan 0.3 carat Frank Fire, yang menampilkan desain mewah dan sophisticated. Keindahan cincin ini semakin terpancar berkat center diamond yang terdiri dari 34 berlian, menjadikannya simbol cinta abadi yang tidak hanya cantik namun juga sarat makna.

    Ayla Dimitri dan Suami Kenakan Cincin Marea dari Love Poetry Collection Frank & co. dan Monica Ivena

    Ayla Dimitri dan suami mengenakan cincin Marea dari Love Poetry Collection Frank & co. dan Monica Ivena. – (Frank & co/Istimewa)

    Merayakan anniversary pernikahan Ke-5, Ayla Dimitri dan suami mengenakan cincin Marea dari Love Poetry Collection Frank & co. dan Monica Ivena. Cincin Marea yang melambangkan keindahan dan ketenangan lautan, dipilih khusus untuk merepresentasikan perjalanan cinta Ayla dan suaminya selama lima tahun terakhir.

    Love Poetry Collection adalah perpaduan antara desain yang anggun dan penuh makna, setiap detailnya menyampaikan cerita tentang cinta yang abadi. Dengan sentuhan elegan dari Monica Ivena, cincin ini menjadi simbol yang sempurna untuk merayakan cinta yang semakin kuat dan indah seiring berjalannya waktu.

    Ethical & Legitimate Sourcing of Natural Diamonds (Conflict-Free Diamonds) – Sumber Daya Berlian Alami yang Etis dan Sah 

    Central Mega Kencana (CMK), perusahaan retail perhiasan yang menaungi Frank & co., bekerja sama dengan 3 (tiga) tambang berlian terbesar dan paling bertanggung jawab di dunia, memastikan bahwa berlian yang digunakan dalam setiap bentuk perhiasan adalah berlian alami yang berasal dari tambang yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan para pekerjanya dan lingkungan. Komitmen ini dibuktikan dengan memeriksa ulang setiap berlian yang diterima sebelum digunakan dalam proses produksi di Laboratorium CMK, yang terletak di Studio CMK, dilengkapi dengan peralatan teknologi terkini yang merupakan salah satu investasi terbesar CMK.

    Untuk mengetahui informasi selengkapnya tentang Love Poetry Collection dan koleksi perhiasan berlian istimewa lainnya pastikan Anda mengunjungi website resmi Frank & co. dan follow akun Instagram @franknco_id .