Tag: Bunga Citra Lestari

  • 7 Hari Tayang, Film Jumbo Raih 1 Juta Penonton di Bioskop

    7 Hari Tayang, Film Jumbo Raih 1 Juta Penonton di Bioskop

    Jakarta, Beritasatu.com – Film Jumbo sebuah karya animasi anak bangsa mencatat pencapaian luar biasa dengan meraih lebih dari 1 juta penonton hanya dalam waktu tujuh hari, sejak tayang perdana pada 31 Maret 2025 hingga Minggu, 6 April 2025.

    Karya yang digarap oleh Ryan Adriandhy bersama lebih dari 420 kreator Indonesia selama lima tahun ini, berhasil memecahkan rekor film animasi nasional yang sebelumnya dipegang oleh Si Juki The Movie: Panitia Hari Akhir (2017) dengan total 642.312 penonton.

    “Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan Jumbo untuk menyentuh lebih banyak hati di lebih banyak tempat, termasuk di pasar internasional,” ujar Anggia Kharisma, produser dari Visinema Studios dalam keterangan di Jakarta, Senin (7/4/2025).

    Anggia menyebutkan, kesuksesan film ini merupakan bukti kuat atas cinta, harapan, dan kepercayaan masyarakat terhadap karya anak bangsa. Film Jumbo juga mendapat dukungan besar dari publik dan para pelaku industri film, yang turut memunculkan gerakan promosi organik bertajuk “Buzzer Jumbo Gratisan”.

    “Antusiasme penonton Indonesia yang luar biasa membuat setiap tantangan selama lima tahun produksi menjadi sangat berarti,” ujarnya.

    Film ini menampilkan jajaran pengisi suara ternama, seperti Prince Poetiray, Quinn Salman, M Adhiyat, Yusuf Ozkan, Graciella Abigail, Den Bagus Satrio, Angga Yunanda, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Cinta Laura Kiehl, Ariyo Wahab, Rachel Amanda, Aci Resti, dan Kiki Narendra.

    Tak hanya itu, Prince Poetiray dan Quinn Salman juga membawakan lagu tema film berjudul Selalu Ada di Nadimu yang turut memperkuat sisi emosional dalam cerita.

    Setelah sukses di dalam negeri, Jumbo ditargetkan tayang di berbagai negara, termasuk Rusia, Belarus, Ukraina, Moldova, Armenia, Azerbaijan, Georgia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Estonia, Latvia, dan Lithuania.

    Dengan capaian ini, Film Jumbo semakin memperkuat posisi film animasi Indonesia di kancah global dan membuka jalan bagi karya lokal lainnya untuk menembus pasar internasional.

  • Intip Masakan Minang yang Dipersiapkan BCL untuk Lebaran

    Intip Masakan Minang yang Dipersiapkan BCL untuk Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Bunga Citra Lestari (BCL) siap ‘tempur’ di dapur untuk menyiapkan masakan Minang yang akan disajikan saat Lebaran.

    “Siap tempur di dapur,” kata BCL sambil membagikan momen dirinya sedang memasak di Instagram miliknya, Sabtu (29/3/2025).

    BCL menyebutkan, ia sedang menyiapkan masakan khas Minang untuk perayaan Lebaran kali ini. BCL mengungkapkan, memasak hidangan spesial untuk keluarga sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap tahun menjelang Lebaran.

    “@itsmebcl in action,” tambah BCL sambil menunjukkan proses memasak yang tengah dilakukan.

    BCL membagikan gambar yang menunjukkan hasil masakan yang sedang diuji coba.

    “Saatnya mencoba hasil jerih payah masak @itsmebcl ya,” ucapnya.

    Lucunya, BCL sempat membagikan hasil masakannya yang sudah habis dimakan, padahal Lebaran belum tiba.

    “Asam padehnya belum sidang isbat kok sudah lenyap?” tutup BCL sambil menambahkan emoji tertawa setelah memperlihatkan masakan Minang yang akan dihadirkan pada Lebaran.

  • Deretan Selebritas Indonesia yang Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain

    Deretan Selebritas Indonesia yang Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah selebritas Indonesia menyaksikan langsung pertandingan Indonesia vs Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan pada Selasa (25/3/2025). Mereka juga merayakan kemenangan Timnas Indonesia yang sukses mencetak gol dalam pertandingan tersebut.

    Diketahui, Timnas Indonesia meraih kemenangan 1-0 atas Bahrain dalam laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran ketiga grup C. Kemenangan tersebut tentunya memberikan peluang untuk bisa melaju ke Piala Dunia 2026. 

    Saat Ole Romeny mencetak gol, penonton khususnya sejumlah selebritas yang ikut menyaksikan langsung bersorak dan bangga akan kerja keras Timnas. 

    Para selebritas Indonesia yang menyaksikan pertandingan Indonesia vs Bahrain pada Selasa (25/3/2025) di GBK, antara lain Jennifer Coppen, Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, Syifa Hadju, El Rumi, Devano Danendra, Al Ghazali, Alyssa Daguise, Febby Rastanty, Bunga Citra Lestari (BCL), Jerome Polin, Cinta Laura Kiehl hingga Arya Vasco.

    Tak lupa, pasangan presenter olahraga fenomenal Darius Sinathrya dan Donna Agnesia juga ikut meramaikan pertandingan Indonesia vs Bahrain di GBK. Keduanya pun kompak berpose ala Ole Romeny.

    “Ole ole ole ole!! Foto kemenangan!! Indonesia!!,” tulis Darius melalui unggahan di Instagram dikutip pada Rabu (26/3/2025).

    Darius Sinathrya dan Donna Agnesia pun mengucapkan terima kasih kepada Timnas Indonesia lantaran telah berjuang dan mengusahakan yang terbaik sehingga bisa mencapai kemenangan.

  • Tayang Lebaran, 5 Film Indonesia Ini Bisa Jadi Pilihan Hiburan

    Tayang Lebaran, 5 Film Indonesia Ini Bisa Jadi Pilihan Hiburan

    Liputan6.com, Yogyakarta – Bioskop Tanah Air bakal diramaikan dengan sejumlah film karya sineas Indonesia selama Lebaran 2025. Mulai dari film animasi hingga film drama, akan menemani para pencinta film selama libur Lebaran.

    Tak hanya bisa ditonton bersama pasangan, beberapa film juga bisa ditonton bersama keluarga besar, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Berikut film-film Indonesia yang tayang Lebaran 2025:

    1. JUMBO

    JUMBO adalah film animasi yang telah ditunggu selama lima tahun lamanya. Film produksi Visinema ini disutradarai oleh Ryan Adriandhy. Proses produksi film JUMBO melibatkan sekitar 200 kreator Tanah Air.

    Film animasi asli Indonesia ini mengangkat cerita dengan unsur persahabatan, petualangan, dan sentuhan elemen magic. Sebagai pengisi suara, ada Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Ratna Riantiarno, Den Bagus Satrio Sasono, Prince Poetiray, dan masih banyak lagi

    2. Komang

    Komang adalah film terbaru produksi Starvision yang disutradarai Naya Anindita. Film ini mengusung genre romantis yang mengangkat kisah Raim Laode dalam lagu Komang.

    Mengisahkan kehidupan Raim Laode saat berjuang mendapatkan istrinya yang merupakan seorang gadis Bali bernama Komang. Film ini dibintangi oleh Kiesha Alvaro dan Aurora Ribero.

    3. Norma: Antara Mertua dan Menantu

    Lebaran juga akan diisi dengan tayangnya film yang diangkat dari kisah nyata viral pada 2022, Norma: Antara Mertua dan Menantu. Film ini disutradarai oleh Guntur Soeharjanto

    Mengisahkan perjalanan rumah tangga Norma Risma dan Rozi. Pernikahan mereka yang baru seumur jagung harus hancur karena Rozi berselingkuh dengan ibu kandung Norma, Rihanah.

    Konflik ini juga menghancurkan rumah tangga orang tua Norma. Film Norma: Antara Mertua dan Menantu dibintangi oleh Tissa Biani sebagai Norma, Wulan Guritno sebagai Rihanah, dan Yusuf Mahardika sebagai Rozi.

    4. Pabrik Gula

    Selanjutnya, ada film horor Pabrik Gula. Film ini diangkat dari thread viral yang ditulis SimpleMan.

    Film garapan Awi Suryadi ini akan tayang di studio IMAX, sehingga penonton akan mendapatkan pengalaman menonton yang sinematik dengan dilengkapi visual dan audio yang maksimal. Film ini dibintangi oleh Erika Carlina, Arbani Yasiz, Ersya Aurelia, Bukie B. Mansyur, Wavi Zihan, Moch, dan masih banyak lagi.

    5. Qodrat 2

    Film kelima yang diumumkan bakal tayang Lebaran 2025 adalah Qodrat 2. Film garapan Charles Gozali ini merupakan sekuel dari film Qodrat (2022).

    Menyajikan kisah perjalanan Ustaz Qodrat dalam mencari, menemukan, dan menyelamatkan istrinya yang bernama Azizah. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Azizah kini bekerja di sebuah pabrik pemintalan.

    Selama bekerja di tempat tersebut, muncul serangkaian kematian misterius yang terjadi pada para pekerjanya. Konon, hal itu akibat ritual iblis yang dilakukan pemilik pabrik yang diduga melakukan ritual pesugihan.

    Film ini menampilkan adegan rukiah massal yang melibatkan sekitar 150 orang. Film Qodrat 2 dibintangi oleh Vino G Bastian, Acha Septriasa, Della Dartyan, Donny Alamsyah, dan masih banyak lagi.

    Penulis: Resla

  • BCL Terharu Dapat Kejutan Manis dari Noah Sinclair di Momen Ulang Tahunnya yang ke-42

    BCL Terharu Dapat Kejutan Manis dari Noah Sinclair di Momen Ulang Tahunnya yang ke-42

    BCL Terharu Dapat Kejutan Manis dari Noah Sinclair di Momen Ulang Tahunnya yang ke-42

    TRIBUNJATENG.COM- Bunga Citra Lestari atau yang akrab disapa BCL tengah berbahagia di tengah-tengah momen ulang tahunnya yang ke-42 tahun pada Sabtu (22/3/2025).

    Sang anak yakni Noah Sinclair tampak memberikan kejutan manis untuk sang ibunda.

    Melalui unggahan di akun sosial media Instagram, Noah terlihat sedang bersiap-siap untuk memberikan kejutan ulang tahun di tengah malam.

    Noah tampak memberikan sebuah kue ulang tahun, spesial untuk sang ibunda yang tengah bertambah usia.

    Tampak dalam video yang beredar, Noah mengenakan kaos berwarna hitam ia tampak sudah berdiri di depan pintu kamar BCL.

    Dalam kue yang dibawa oleh Noah, tampak sebuah kalimat bertuliskan “Happy Birthday Bunga”.

    Sebelum masuk untuk memberikan kejutan, ia tampak menyampaikan pesan haru untuk sang ibunda.

    “Wish you all the best, thank you  for being amazing mom,” ucap Noah untuk sang ibunda.

    Bunga Citra Lestari tampak tak bisa membendung perasaan harunya, ia berteriak dan tak sanggup menahan tangis bahagianya.

    BCL tampak memejamkan mata sembari meniup lilin dalam momen itu.

    Sementara itu, BCL juga tampak mengunggah momen ulang tahunnya di akun sosial media Instagram miliknya yakni @itsmebcl dan tampak menandai sang suami Tiko Aryawardhana.

    Dalam unggahan tersebut, BCL tampak menuliskan keterangan bertuliskan:

    “Officially 42,” tulis BCL dalam unggahannya tersebut.

    Ulang tahunnya menjadi semakin berkesan ketika BCL juga mendapatkan kejutan dari sang suami dan anak semata wayangnya yang sangat menyayanginya.

    Sebelumnya, BCL juga sempat mendapatkan kejutan berupa kencan romantis dari sang suami.

    Dalam momen tersebut, Tiko Aryawardhana tampak menuliskan pesan manis untuk sang istri yang bertuliskan:

    “Happy birthday, my wife@itsmebcl. You deserve all the happiness in the world. Let go of any negativity and recharge with everything good life has to offer. I love you always.” tulis Tiko Aryawardhana.

    Tentu saja ini merupakan perayaan yang sangat berkesan untuk  BCL dan orang-orang yang menyayanginya.

    (*)

  • Terlihat Awet Muda, Gaya Luna Maya Tampil dengan Rambut Pixie Cut

    Terlihat Awet Muda, Gaya Luna Maya Tampil dengan Rambut Pixie Cut

    JAKARTA – Luna Maya kembali menjadi sorotan setelah tampil dengan gaya rambut baru yang sangat berbeda dari biasanya. Kekasih Maxime Bouttier ini memutuskan untuk meninggalkan rambut panjang yang telah menjadi ciri khasnya dan beralih ke gaya rambut pendek model pixie cut.

    Transformasi ini sukses membuat banyak warganet pangling dan memberikan kesan yang lebih segar serta awet muda.

    Penampilan baru Luna Maya pertama kali diungkapkan oleh hairstylist ternama, Rangga Yusuf melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Rangga membagikan empat foto hasil pemotretan Luna dengan potongan rambut pendek yang menawan.

    “Rambut baru ibu @lunamaya,” tulis Rangga dalam keterangan unggahannya, dikutip VOI dari akun Instagram @hairbyranggayusuf, Sabtu, 15 Maret. 

    Dalam sesi pemotretan, artis berusia 41 tahun ini terlihat anggun mengenakan dress putih yang memberikan kesan mewah, namun tetap simpel.

    Kombinasi ini menunjukkan bahwa rambut pendek bisa terlihat cantik dan feminim, terutama dengan pemilihan outfit serta riasan wajah yang tepat.

    Tak hanya perubahan gaya rambut, riasan wajah yang digunakan Luna Maya dalam pemotretan ini juga berperan penting dalam memperkuat kesan glamor.

    Eyeshadow cokelat dengan shimmer di sudut mata memberikan efek mata Luna menjadi lebih tajam.

    Sementara blush on yang diaplikasikan di pipi membuat wajahnya tampak segar dan berdimensi. Berikutnya, shading dan highlighter pada hidung menambahkan efek bercahaya. Ada pun lipstik glossy dengan warna natural semakin menyempurnakan penampilannya.

    Sejak foto-foto tersebut diunggah, warganet langsung memberikan beragam reaksi. Banyak yang memuji keputusan Luna untuk mencoba sesuatu yang baru. Mereka merasa Luna tampak lebih muda dan segar dengan potongan rambut barunya.

    “Keren banget. Bikin terlihat awet muda,” komentar warganet.

    “Cakep banget,” tulis warganet lainnya.

    “Kaget. Tetap cantik enggak ada obat.” timpal warganet lainnya.

    Gaya rambut pixie cut memang tengah menjadi tren di kalangan selebriti.

    Beberapa artis seperti Bunga Citra Lestari sudah lebih dulu tampil dengan gaya rambut ini dan mendapatkan banyak pujian. Kini, Luna Maya pun mengikuti tren tersebut dan sukses menunjukkan bahwa rambut pendek bisa tetap terlihat feminim dan stylish.

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tercatat ada 29 musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL) yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, gugatan para musisi merupakan lanjutan dari deklarasi Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Adapun, Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh petolan grup band Dewa, Ahmad Dhani, dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Gerakan Aksi Bersatu menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial.

    Sementara itu, Gerakan Satu Visi justru menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia. Lantas, apakah proses uji materi dapat diterima Mahkamah Konstitusi dan berujung pada amandemen atau revisi UU Hak Cipta? 

    4 Materi Gugatan UU Hak Cipta 

    Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, Gerakan Satu Visi bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Di sisi lain, 

    Isi UU Hak Cipta

    Dilansir dari dokumen UU Hak Cipta, disebutkan jika Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

    Berikut isi lengkap UU Hak Cipta bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf

    Sementara itu, dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

    Peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

    Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional],” bunyi Pasal 3 ayat (1).

    LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

    Selanjutnya, disebutkan dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.

    Kemudian bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri.

    Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Berikut beberapa Pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan kasus Agnez Mo vs Ari Bias:

    Pasal 8
    Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

    Pasal 9
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    penerbitan Ciptaan;
    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    penerjemahan Ciptaan;
    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    pertunjukanCiptaan;
    Pengumuman Ciptaan;
    Komunikasi Ciptaan; dan
    penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Pasal 113 
    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.