Tag: Budi Setiawan

  • USM Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini ke Siswa SMA Daniel Creative Semarang

    USM Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini ke Siswa SMA Daniel Creative Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi (FTIK) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Perubahan Kebijakan Usia Minimal Perkawinan dan Dampak Pernikahan Dini” di SMA Daniel Creative Semarang pada Jumat (22/11/2024).

    Kegiatan ini diikuti oleh 20 siswa kelas 10 yang antusias mendalami bahaya pernikahan dini. Tiga moderator ahli, Dr. Yuliyanto Budi Setiawan, M.Si., Fajriannoor Fanani, M.I.Kom., dan Kharisma Ayu F., M.I.Kom., memandu sesi yang berlangsung di aula sekolah.

    Dr. Yuliyanto Budi Setiawan membuka sosialisasi dengan menjelaskan pentingnya kebijakan usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun. Ia menyoroti dampak buruk pernikahan dini seperti putus sekolah, beban ekonomi, dan risiko kesehatan bagi ibu dan anak.

    “Pendidikan dan kesiapan dalam berkeluarga adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Dr. Yuliyanto.

    Fajriannoor Fanani menambahkan aspek sosial dan psikologis yang perlu diperhatikan, menekankan perlunya dukungan keluarga dan pendidikan karakter. Sementara Kharisma Ayu F. mengupas peran media dalam membentuk pandangan remaja, menyoroti pentingnya literasi media untuk menghindari stereotip keliru.

    Diskusi interaktif menjadi bagian menarik dari acara ini, dengan pertanyaan siswa yang menyoroti tekanan lingkungan terhadap pernikahan dini. Para moderator memberikan panduan praktis untuk membantu siswa memprioritaskan pendidikan.

    Guru Bimbingan Konseling SMA Daniel Creative, Yoshua Wisnumurti, memberikan apresiasi atas inisiatif Prodi Ilmu Komunikasi USM. Ia berharap kolaborasi serupa terus dilakukan demi memberikan wawasan luas kepada siswa.

    Dengan kegiatan ini, USM berharap dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai kebijakan usia minimal perkawinan, bahaya pernikahan dini, dan pentingnya menunda pernikahan demi masa depan yang lebih cerah. Prodi Ilmu Komunikasi FTIK USM berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat demi generasi muda yang berdaya saing.

  • Puluhan Kilo Sabu dari Riau Gagal Beredar ke Jawa, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Puluhan Kilo Sabu dari Riau Gagal Beredar ke Jawa, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Liputan6.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap 3 tersangka peredaran 21,8 kilogram sabu. Barang haram itu merupakan pesanan pria dipanggil Keling dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman sabu ke Jawa melalui Jalan Lintas Timur di Kecamatan Kemuning. Polisi melakukan penyelidikan lalu menghentikan mobil yang dicurigai.

     

    Mobil itu dikemudikan Muhammad Ali. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21,8 kilogram sabu dari kendaraannya. Sabu itu dikemas dalam puluhan paket serta tersimpan dalam tas.

    “Tersangka mengaku sabu itu dipesan pria bernama Keling, diperintahkan membawa ke Pulau Jawa,” kata Budi, Sabtu petang, 2 November 2024.

    Petugas melacak keberadaan Keling tapi alat komunikasinya sudah tidak aktif. Polisi tetap melakukan pengembangan hingga akhirnya muncul nama Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto.

    Tak berlama berselang, kedua nama tersebut ditangkap. Keduanya diduga memerintahkan Muhammad Ali berangkat ke Jawa menjadi kurir 21,8 kilogram sabu.

    “Ervin dan Teguh diduga sebagai penyedia sabu untuk diantarkan ke Keling,” ucap Budi.

    Ketiganya sudah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian mewujudkan kinerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan peredaran narkoba.

    “Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi,” imbuh Budi.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

     

    Siap-Siap, Cilacap Bakal Tes Swab Para Pelaku Perjalanan atau Pendatang