Peduli Korban Bencana Sumatera, Grup Merdeka Salurkan Donasi Rp 977 Juta melalui Baznas RI
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera, Grup Merdeka menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp 977 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI).
Presiden Direktur PT
Merdeka Copper Gold
Tbk (IDX:
MDKA
) Albert Saputro berharap, bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana. Terima kasih kepada
Baznas
RI atas koordinasi dan pengelolaan penyaluran bantuan yang profesional,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Albert dalam acara penyerahan donasi yang digelar di Treasury Tower Lantai 67–68, District 8 SCBD, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
“Semoga seluruh pihak yang terlibat senantiasa diberikan kekuatan, dan proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Donasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas anak perusahaan serta karyawan
Grup Merdeka
terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.
Dukungan itu juga menjadi bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam mendukung program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni ESDM Siaga Bencana.
Adapun bantuan dihimpun dari kontribusi MDKA sebagai perusahaan induk, sejumlah entitas anak usaha, serta partisipasi aktif karyawan di lingkungan Grup Merdeka.
Entitas yang turut berkontribusi antara lain PT Bumi Suksesindo (BSI), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PT Batutua Kharisma Permai (BKP), PT Batutua Tembaga Raya (BTR), serta PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).
Sinergi lintas entitas itu mencerminkan komitmen Grup Merdeka dan karyawannya dalam mendukung upaya penanggulangan bencana nasional.
Albert menambahkan, seluruh unit operasi Grup Merdeka juga telah mengirimkan relawan dari Tim Tanggap Darurat (Emergency Response Team/ERT) ke wilayah terdampak bencana, khususnya di Sumatera Utara (Sumut).
Pada kesempatan itu, Albert secara simbolis menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan.
Selanjutnya, Grup Merdeka mempercayakan pengelolaan dana bantuan sepenuhnya kepada Baznas RI agar dapat disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Dana donasi itu akan dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak di wilayah terdampak, mulai dari penyediaan logistik dasar, layanan kesehatan, dukungan psikososial bagi penyintas, hingga pemulihan fasilitas sosial masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Grup Merdeka.
Menurutnya, kolaborasi tersebut mencerminkan sinergi nyata antara sektor swasta dan lembaga pengelola zakat dalam merespons situasi darurat kemanusiaan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan Grup Merdeka kepada Baznas RI,” kata Rizaludin.
Ia menambahkan, donasi tersebut tidak hanya berasal dari perusahaan, tetapi juga dari partisipasi para karyawan.
“Hal ini menunjukkan semangat kepedulian dan solidaritas dunia usaha terhadap masyarakat yang terdampak bencana,” kata Rizaludin.
Rizaludin menjelaskan, dampak bencana di wilayah Sumatera bersifat luas dan membutuhkan penanganan jangka menengah hingga panjang.
Oleh karena itu, dukungan dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, menjadi elemen penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Saat ini, Baznas RI telah mengerahkan sumber daya secara masif dengan mendirikan 117 posko dan menurunkan lebih dari 800 relawan. Mereka terdiri atas tenaga medis, tim layanan psikososial, pengelola dapur umum, serta petugas kemanusiaan lainnya yang bekerja langsung di lapangan.
Acara penyerahan donasi itu turut dihadiri Head of Corporate Communications PT Merdeka Copper Gold Tbk, Tom Malik, serta Kepala Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) Baznas RI, Budi Setiawan.
Momentum ini menegaskan komitmen Grup Merdeka untuk terus berkontribusi dalam upaya kemanusiaan serta mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Setiawan
-
/data/photo/2025/12/29/69526dccb291d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peduli Korban Bencana Sumatera, Grup Merdeka Salurkan Donasi Rp 977 Juta melalui Baznas RI
-

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa
Jakarta –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait gugatan itu.
“Menerima jawaban dari termohon, silakan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (15/12/2025).
Pihak KPK kemudian menyerahkan berkas jawaban ke hakim. Hakim lalu menyebut sidang dilanjutkan Selasa (16/12) dengan agenda pembuktian saksi.
“Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10,” jelasnya.
Dalam berkas jawaban yang dilihat detikcom, KPK mengaku tak memanggil Bobby karena majelis hakim tidak pernah memerintahkan secara eksplisit agar KPK menghadirkan Bobby di persidangan. Menurut KPK, tak ada pengabaian dari perintah hakim.
“Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak ada dasar hukum ataupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan termohon memanggil atau menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan,” demikian isi dokumen yang diserahkan KPK seperti dilihat detikcom.
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
Permohonan praperadilanPermohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menuding KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.
“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.
MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.
“Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.
“Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.Akhirun telah divonis 2,5 tahun penjara dan Rayhan telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam proses persidangan.
Halaman 2 dari 2
(tsy/haf)
-

Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan
Jakarta –
KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.
“Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).
Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.
“Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.
Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.
“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).
Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.
“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.
MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby
Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.
“Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.
Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.
“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.
MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.
“Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.
“Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Halaman 2 dari 2
(dhn/whn)
-

Bupati Sidoarjo Resmi Kukuhkan Pengurus Dekranasda Sidoarjo
Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H. Subandi resmi mengukuhkan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sidoarjo Masa Bakti 2025–2030 dalam acara yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian RI dan Sekjen Dekranasda RI Ir. Reni Yanita M.Si, Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kementerian Perindustrian RI Budi Setiawan, S.T., M.M, Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Timur Ibu Arumi Bachsin Emil Dardak, S.E., Ketua Dekranasda Sidoarjo dr. Hj. Sriatun Subandi, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta para pelaku UMKM dan perajin lokal.
Bupati Subandi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dalam suasana yang penuh semangat dan kebersamaan. Ia menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan penegasan komitmen dan legalitas bagi Dekranasda untuk menjalankan peran strategis dalam memajukan industri kerajinan serta ekonomi kreatif di Kabupaten Sidoarjo.
Dengan pengukuhan ini, Dekranasda resmi menjadi mitra yang sah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendorong pertumbuhan sektor kerajinan dan UMKM.
“Dekranasda memiliki tugas mulia untuk membina, mendampingi, serta membuka akses bagi para perajin, khususnya pelaku UMKM, agar dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. Dengan dukungan pelatihan, permodalan, dan pemasaran, produk-produk lokal Sidoarjo harus mampu menembus pasar nasional hingga internasional,” ujar Bupati Subandi.
Bupati Subandi mengajak seluruh pengurus yang baru dikukuhkan untuk terus berinovasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat sektor kerajinan daerah. Menurutnya, sinergi antara Dekranasda, pemerintah daerah, pelaku usaha, perajin, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ekonomi daerah yang tangguh dan berdaya saing.
“Sidoarjo memiliki potensi luar biasa. Kita punya batik khas Sidoarjo dengan motif unik, bordir yang halus dan bernilai seni tinggi, serta produk kulit Tanggulangin yang telah dikenal luas. Dengan pembinaan berkelanjutan dan dukungan akses pasar, para perajin kita bisa naik kelas dan mandiri secara ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Sidoarjo dr. Hj. Sriatun Subandi yang baru dikukuhkan menyampaikan komitmen untuk menjadikan Dekranasda sebagai wadah yang aktif, inovatif, dan berdaya guna dalam memberdayakan para perajin lokal.
“Dekranasda akan terus berupaya menjaga ciri khas budaya Sidoarjo dan mengembangkannya melalui karya-karya kreatif yang bernilai jual tinggi. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong UMKM agar lebih maju dan berdaya saing,” terangnya.
Acara pengukuhan pengurus Dekranasda dan pembukaan Jambore Batik Jatim ke-4 Tahun 2025 berlangsung khidmat dan ditutup dengan peninjauan stan produk-produk unggulan kerajinan lokal Sidoarjo oleh Bupati bersama jajaran Dekranasda. (isa/ted)
-

Kronologi Pengungkapan 30 Kg Sabu di Meranti, Pelaku Sempat Lari ke Hutan
Kepulauan Meranti –
Sabu seberat 30 kilogram berhasil di Kepulauan Meranti, Riau, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat orang tersangka, termasuk pengendali ditangkap dalam operasi ini.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Budi Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus pada 26 September 2025 ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Merbau kemudian melakukan surveillance di sepanjang garis pantai wilayah Merbau, Kepulauan Meranti.
Sempat Kabur ke Hutan
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pada Selasa (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu tim menemukan empat orang laki-laki berboncengan dua motor Honda Vario dan N-Max melintas di lokasi.
Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau
“Kemudian tim melakukan pembuntutan hingga ke Desa Bagan Melipur,” kata AKBP Budi, Jumat (10/10/2025).
Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan, empat pria tersebut melarikan diri ke dalam hutan di Jalan Kondur, Kecamatan Merbau. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap satu orang pelaku saat itu.
“Pada saat kami lakukan penangkapan ada satu orang, tiga orang lagi DPO,” katanya.
“N dan Y ini berperan sebagai perekrut orang yang melarikan diri ke dalam hutan,” katanya.
“Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau
Dikendalikan Wanita
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka N, Y, dan J, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh wanita berinisial T alias TS.
“Yang mengendalikan masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ini adalah Saudari TS,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan menangkap TS di Pandeglang, Banten. Saat digeledah, polisi menemukan jejak komunikasi tersangka TS pada ponselnya.
“Yang bersangkutan berkomunikasi dengan U (DPO) dan D (DPO),” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 kilogram sabu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menyita barang bukti lainnya, antara lain 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 catridge liquid mengandung narkotika berbagai merek termasuk Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.
(mea/dhn)
-

Bazar Pangan Murah di Bengkalis Diserbu Warga, 5 Ton Beras Habis Terjual
Bengkalis –
Polres Bengkalis menggelar bazar pangan murah dalam upaya menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan. Kegiatan ini disambut antusias warga.
Bazar pangan murah ini diselenggarakan di Jalan Bangun Sari RT 07 RW 04 Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan penanaman jagung serentak kuartal IV tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Kapolda yang didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan turut hadir dalam kegiatan bazar pangan murah ini. Bazar pangan murah yang menjual kebutuhan pokok ludes diborong warga dalam waktu yang singkat.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan bazar pangan murah ini digelar untuk mendukung program pemerintah, sekaligus menguatkan sinergi lintas sektoral.
Bazar Pangan Murah di Kabupaten Bengkalis, Riau disambut antusias ribuan warga, Rabu (8/10/2025). Foto: dok. Polda Riau
Budi menambahkan bazar pangan murah ini juga dihadirkan untuk memastikan warga dapat menikmati kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Bazar pangan murah ini mendistribusikan 5 ton beras ukuran 5 kilogram dengan harga Rp 62 ribu per karung, minyak goreng sebanyak 2 ton, dan telur sebanyak 100 papan atau 3 ribu butir.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Gubernur Abdul Wahid meninjau Bazar Pangan Murah di Kabupaten Bengkalis. Foto: dok. Polda Riau
Kegiatan ini terlaksana dengan tertib dan aman. Dalam waktu sekejap, bazar pangan murah habis diserbu oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, tadi masyarakat begitu antusias,” kata Budi.
Selain itu, pelaksanaan penanaman jagung di Bengkalis kali ini sedikit berbeda. Polres Bengkalis juga menghadirkan stand UMKM serta sosialisasi Green Service.
Kegiatan penanaman jagung serentak ini turut dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Bengkalis Kasmarni, sejumlah OPD Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis, Camat Mandau Riki Rihardi, Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Pj Kepala Desa Bathin Beutuah Edi S, Dinas Pertanian Bengkalis dan ratusan tokoh masyarakat serta ribuan masyarakat umum.
(mea/idn)
-

Curi Uang Kuno Rp1,47 M di Surabaya, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Moch Busro yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencurian uang kuno milik kolektor Budi Setiawan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Busro terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan. Aksi tersebut tidak hanya sekali, melainkan puluhan kali hingga menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dalam sidang di PN Surabaya, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan uraian dakwaan, Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpannya di rumah di Jalan Bawean, Surabaya.
Modus yang digunakan Busro terbilang lihai. Dengan berpura-pura membantu urusan administratif, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK, ia memanfaatkan kesempatan saat rumah korban sepi. Busro lalu menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kotak kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.
Jaksa mencatat, aksi pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Barang yang diambil bervariasi, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto dengan jumlah ribuan keping dan lembar.
Hasil jarahan tidak hanya disimpan, melainkan dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di sejumlah warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]


