Tag: Budi Setiawan

  • Pria Ditangkap Usai Curi 3 Sepatu di Masjid Balai Kota Bogor

    Pria Ditangkap Usai Curi 3 Sepatu di Masjid Balai Kota Bogor

    Bogor

    Seorang pria diamankan karena diduga berulangkali mencuri sepatu di masjid At-taqwa yang berada di lingkungan Balai Kota Bogor. Aksi pelaku sempat terekam CCTV, hingga akhirnya ditangkap sekuriti ketika kembali ke lokasi.

    Dalam rekaman CCTV yang dilihat detikcom, Rabu (17/12/2025), seorang pria dengan kemeja panjang dan celana hitam datang ke mesjid Balai Kota Bogor. Pria dengan kemeja panjang biru dan celana hitam tersebut, sempat duduk di teras mesjid.

    Dalam rekaman CCTV pria tersebut tampak mengambil kaos kaki dari sepatu milik korban dan sempat menciumnya. Pria tersebut kemudian memakai sepatu korban dan pergi meninggalkan sepatu miliknya sendiri di teras mesjid.

    Pengurus Dewan Keamanan Masjid (DKM) Attaqwa Cecep mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (16/12) pagi. Bermodal rekaman CCTV, pengurus DKM bekerjasama dengan sekuriti melakukan pemantauan.

    “Kami memantau melalui CCTV yang terpasang di beberapa titik. Di monitor terlihat pelaku mengambil sepatu. Pelakunya mengenakan baju yang rapi. Modusnya, dia menukar sepatu, sepatu miliknya ditinggal, dan dia memakai sepatu korban,” kata Cecep di lokasi, Rabu (17/12).

    Pengurus Dewan Keamanan Masjid (DKM) Attaqwa Cecep (Foto: dok. Istimewa)

    “Sepatu miliknya kami simpan di area yang terlihat. Benar saja, menjelang waktu salat Isya, pelaku kembali lagi. Kemungkinan dia kembali untuk dua alasan, antara mau mengambil sepatunya yang tertinggal atau mencari target pencurian berikutnya,” kata Cecep.

    “Berdasarkan pengakuannya, dia baru melakukan aksi kali ini, namun dalam satu hari yang sama dia berhasil mengambil tiga pasang sepatu, tiga kejadian,” imbuhnya.

    “Betul kejadiannya malam, saya dapat informasi dari Bhabinkamtibmas. Pelakunya diamankan dan pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Ipda Budi Setiawan.

    (lir/lir)

  • KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait gugatan itu.

    “Menerima jawaban dari termohon, silakan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (15/12/2025).

    Pihak KPK kemudian menyerahkan berkas jawaban ke hakim. Hakim lalu menyebut sidang dilanjutkan Selasa (16/12) dengan agenda pembuktian saksi.

    “Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10,” jelasnya.

    Dalam berkas jawaban yang dilihat detikcom, KPK mengaku tak memanggil Bobby karena majelis hakim tidak pernah memerintahkan secara eksplisit agar KPK menghadirkan Bobby di persidangan. Menurut KPK, tak ada pengabaian dari perintah hakim.

    “Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak ada dasar hukum ataupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan termohon memanggil atau menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan,” demikian isi dokumen yang diserahkan KPK seperti dilihat detikcom.

    Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
    Permohonan praperadilan

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menuding KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Akhirun telah divonis 2,5 tahun penjara dan Rayhan telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam proses persidangan.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Jakarta

    KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.

    “Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).

    Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

    “Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.

    Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.

    “Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).

    Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.

    MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby

    Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

    Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.

    “Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

    Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    Halaman 2 dari 2

    (dhn/whn)

  • Bupati Sidoarjo Resmi Kukuhkan Pengurus Dekranasda Sidoarjo

    Bupati Sidoarjo Resmi Kukuhkan Pengurus Dekranasda Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H. Subandi resmi mengukuhkan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sidoarjo Masa Bakti 2025–2030 dalam acara yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

    Pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian RI dan Sekjen Dekranasda RI Ir. Reni Yanita M.Si, Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kementerian Perindustrian RI Budi Setiawan, S.T., M.M, Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Timur Ibu Arumi Bachsin Emil Dardak, S.E., Ketua Dekranasda Sidoarjo dr. Hj. Sriatun Subandi, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta para pelaku UMKM dan perajin lokal.

    Bupati Subandi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dalam suasana yang penuh semangat dan kebersamaan. Ia menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan penegasan komitmen dan legalitas bagi Dekranasda untuk menjalankan peran strategis dalam memajukan industri kerajinan serta ekonomi kreatif di Kabupaten Sidoarjo.

    Dengan pengukuhan ini, Dekranasda resmi menjadi mitra yang sah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendorong pertumbuhan sektor kerajinan dan UMKM.

    “Dekranasda memiliki tugas mulia untuk membina, mendampingi, serta membuka akses bagi para perajin, khususnya pelaku UMKM, agar dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. Dengan dukungan pelatihan, permodalan, dan pemasaran, produk-produk lokal Sidoarjo harus mampu menembus pasar nasional hingga internasional,” ujar Bupati Subandi.

    Bupati Subandi mengajak seluruh pengurus yang baru dikukuhkan untuk terus berinovasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat sektor kerajinan daerah. Menurutnya, sinergi antara Dekranasda, pemerintah daerah, pelaku usaha, perajin, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ekonomi daerah yang tangguh dan berdaya saing.

    “Sidoarjo memiliki potensi luar biasa. Kita punya batik khas Sidoarjo dengan motif unik, bordir yang halus dan bernilai seni tinggi, serta produk kulit Tanggulangin yang telah dikenal luas. Dengan pembinaan berkelanjutan dan dukungan akses pasar, para perajin kita bisa naik kelas dan mandiri secara ekonomi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Dekranasda Sidoarjo dr. Hj. Sriatun Subandi yang baru dikukuhkan menyampaikan komitmen untuk menjadikan Dekranasda sebagai wadah yang aktif, inovatif, dan berdaya guna dalam memberdayakan para perajin lokal.

    “Dekranasda akan terus berupaya menjaga ciri khas budaya Sidoarjo dan mengembangkannya melalui karya-karya kreatif yang bernilai jual tinggi. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong UMKM agar lebih maju dan berdaya saing,” terangnya.

    Acara pengukuhan pengurus Dekranasda dan pembukaan Jambore Batik Jatim ke-4 Tahun 2025 berlangsung khidmat dan ditutup dengan peninjauan stan produk-produk unggulan kerajinan lokal Sidoarjo oleh Bupati bersama jajaran Dekranasda. (isa/ted)

  • Koperasi Merah Putih Pulo tampung minyak jelantah dari warga

    Koperasi Merah Putih Pulo tampung minyak jelantah dari warga

    Jakarta (ANTARA) – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menampung minyak jelantah dari warga.

    “Saat ini koperasi telah memiliki beberapa unit usaha potensial, di antaranya pengelolaan kantin dan pengumpulan minyak jelantah yang dikerjasamakan dengan pihak pabrik pengolah,” kata Ketua KKMP Kelurahan Pulo, Djoko Budi Setiawan di Jakarta, Ahad.

    Selama tiga bulan berjalan, pihaknya terus mengembangkan usaha di berbagai sektor potensial guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

    Salah satu bentuk dukungan kelurahan terhadap keberlangsungan KKMP adalah dengan menyediakan kantin dan tempat pengumpulan minyak jelantah di sekitar kantor kelurahan.

    Untuk mendukung operasional dan permodalan, KKMP melibatkan 70 anggota aktif yang berpartisipasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

    Untuk membangun kantin dan menjalankan kegiatan usaha lainnya, seluruh pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh anggota. “Mereka sangat antusias karena merasakan langsung manfaat dari KKMP ini,” katanya.

    Ke depannya, diharapkan KKMP dapat mengembangkan unit simpan pinjam dengan menjalin kerja sama melalui program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) dari BUMD, BUMN maupun pihak swasta.

    “Harapan kami yang telah dilakukan KKMP dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendorong peningkatan ekonomi keluarga,” katanya.

    Lurah Pulo, Sumarni mengatakan, keberadaan KKMP sudah mulai memberikan dampak positif bagi warga.

    Dalam kurun beberapa bulan terakhir, sejumlah sektor usaha yang dijalankan koperasi menunjukkan perkembangan menggembirakan.

    “Kami sangat mendukung keberadaan KKMP ini. Pihak kelurahan turut membantu, mulai dari penyediaan tempat usaha hingga fasilitas lain agar koperasi ini terus tumbuh dan tidak stagnan,” ujar Sumarni.

    Melalui semangat pengurus dan anggota, mulai dari manajemen hingga administrasi, diharapkan KKMP mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Pulo.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi Pengungkapan 30 Kg Sabu di Meranti, Pelaku Sempat Lari ke Hutan

    Kronologi Pengungkapan 30 Kg Sabu di Meranti, Pelaku Sempat Lari ke Hutan

    Kepulauan Meranti

    Sabu seberat 30 kilogram berhasil di Kepulauan Meranti, Riau, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat orang tersangka, termasuk pengendali ditangkap dalam operasi ini.

    Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Budi Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus pada 26 September 2025 ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Merbau kemudian melakukan surveillance di sepanjang garis pantai wilayah Merbau, Kepulauan Meranti.

    Sempat Kabur ke Hutan

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pada Selasa (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu tim menemukan empat orang laki-laki berboncengan dua motor Honda Vario dan N-Max melintas di lokasi.

    Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau

    “Kemudian tim melakukan pembuntutan hingga ke Desa Bagan Melipur,” kata AKBP Budi, Jumat (10/10/2025).

    Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan, empat pria tersebut melarikan diri ke dalam hutan di Jalan Kondur, Kecamatan Merbau. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap satu orang pelaku saat itu.

    “Pada saat kami lakukan penangkapan ada satu orang, tiga orang lagi DPO,” katanya.

    “N dan Y ini berperan sebagai perekrut orang yang melarikan diri ke dalam hutan,” katanya.

    “Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau

    Dikendalikan Wanita

    Dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka N, Y, dan J, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh wanita berinisial T alias TS.

    “Yang mengendalikan masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ini adalah Saudari TS,” imbuhnya.

    Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan menangkap TS di Pandeglang, Banten. Saat digeledah, polisi menemukan jejak komunikasi tersangka TS pada ponselnya.

    “Yang bersangkutan berkomunikasi dengan U (DPO) dan D (DPO),” katanya.

    Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 kilogram sabu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menyita barang bukti lainnya, antara lain 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 catridge liquid mengandung narkotika berbagai merek termasuk Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.

    (mea/dhn)

  • Bazar Pangan Murah di Bengkalis Diserbu Warga, 5 Ton Beras Habis Terjual

    Bazar Pangan Murah di Bengkalis Diserbu Warga, 5 Ton Beras Habis Terjual

    Bengkalis

    Polres Bengkalis menggelar bazar pangan murah dalam upaya menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan. Kegiatan ini disambut antusias warga.

    Bazar pangan murah ini diselenggarakan di Jalan Bangun Sari RT 07 RW 04 Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan penanaman jagung serentak kuartal IV tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

    Kapolda yang didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan turut hadir dalam kegiatan bazar pangan murah ini. Bazar pangan murah yang menjual kebutuhan pokok ludes diborong warga dalam waktu yang singkat.

    Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan bazar pangan murah ini digelar untuk mendukung program pemerintah, sekaligus menguatkan sinergi lintas sektoral.

    Bazar Pangan Murah di Kabupaten Bengkalis, Riau disambut antusias ribuan warga, Rabu (8/10/2025). Foto: dok. Polda Riau

    Budi menambahkan bazar pangan murah ini juga dihadirkan untuk memastikan warga dapat menikmati kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

    Bazar pangan murah ini mendistribusikan 5 ton beras ukuran 5 kilogram dengan harga Rp 62 ribu per karung, minyak goreng sebanyak 2 ton, dan telur sebanyak 100 papan atau 3 ribu butir.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Gubernur Abdul Wahid meninjau Bazar Pangan Murah di Kabupaten Bengkalis. Foto: dok. Polda Riau

    Kegiatan ini terlaksana dengan tertib dan aman. Dalam waktu sekejap, bazar pangan murah habis diserbu oleh masyarakat.

    “Alhamdulillah, tadi masyarakat begitu antusias,” kata Budi.

    Selain itu, pelaksanaan penanaman jagung di Bengkalis kali ini sedikit berbeda. Polres Bengkalis juga menghadirkan stand UMKM serta sosialisasi Green Service.

    Kegiatan penanaman jagung serentak ini turut dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Bengkalis Kasmarni, sejumlah OPD Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis, Camat Mandau Riki Rihardi, Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Pj Kepala Desa Bathin Beutuah Edi S, Dinas Pertanian Bengkalis dan ratusan tokoh masyarakat serta ribuan masyarakat umum.

    (mea/idn)

  • Curi Uang Kuno Rp1,47 M di Surabaya, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara

    Curi Uang Kuno Rp1,47 M di Surabaya, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Moch Busro yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencurian uang kuno milik kolektor Budi Setiawan.

    Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Busro terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan. Aksi tersebut tidak hanya sekali, melainkan puluhan kali hingga menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

    “Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dalam sidang di PN Surabaya, Senin (29/9/2025).

    Berdasarkan uraian dakwaan, Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpannya di rumah di Jalan Bawean, Surabaya.

    Modus yang digunakan Busro terbilang lihai. Dengan berpura-pura membantu urusan administratif, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK, ia memanfaatkan kesempatan saat rumah korban sepi. Busro lalu menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kotak kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.

    Jaksa mencatat, aksi pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Barang yang diambil bervariasi, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto dengan jumlah ribuan keping dan lembar.

    Hasil jarahan tidak hanya disimpan, melainkan dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di sejumlah warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.

    “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU dalam dakwaannya.

    Atas perbuatannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]

  • PKS Kukuhkan Kepengurusan 2025-2030, Prabowo Diundang Hadir di Munas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    PKS Kukuhkan Kepengurusan 2025-2030, Prabowo Diundang Hadir di Munas Nasional 28 September 2025

    PKS Kukuhkan Kepengurusan 2025-2030, Prabowo Diundang Hadir di Munas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2025-2030 dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
    Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyampaikan bahwa Munas kali ini merupakan kelanjutan dari Majelis Syuro yang telah berlangsung pada 26-27 September 2025.
    “Munas ini adalah rangkaian dari Majelis Syuro kami yang berlangsung 2 hari yang lalu, 26-27, dan 28-29 kita lanjutkan dengan acara Munas pada hari ini,” kata Muzammil dalam konferensi pers, Minggu sore.
    Muzammil mengatakan, pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, PKS telah mengukuhkan kepengurusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), dan Dewan Syariah Pusat (DSP) untuk periode 2025-2030.
    “Alhamdulillah seluruh kepengurusan 2025-2030 di seluruh levelnya, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, berlangsung lancar, damai, dan menampung aspirasi pilihan publik PKS,” kata dia.
    Selain pengukuhan kepengurusan, Munas PKS juga akan dihadiri sejumlah tokoh politik.
    Muzammil menyebut Presiden RI Prabowo Subianto diundang hadir pada Senin (29/9/2025) besok.
    “Alhamdulillah, insyaallah Munas ini akan dihadiri oleh Pak Prabowo Subianto, beliau besok hadir insya Allah. Malam hari ini juga kita mengundang berbagai pimpinan partai politik dan pejabat lembaga negara,” imbuhnya.
    Berikut ini adalah susunan lengkap DPP PKS periode 2025–2030:
    Presiden: Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si.

    Sekretaris Jenderal: Muhammad Kholid, S.E., M.Si.

    Bendahara Umum: Noerhadi, S.Pd., M.A.

    Wakil Sekretaris Jenderal Protokoler dan Pengamanan Pimpinan: Iman Firmansyah, S.E.I, M.M.

    Wakil Sekretaris Jenderal Organisasi, Administrasi dan Literasi Kepartaian: H. Rahmat Saleh, S.Farm., M.IP.

    Wakil Sekretaris Jenderal Data dan Teknologi Informasi: Dr. Sigit Puspito Wigati Jarot, M.Sc.

    Wakil Sekretaris Jenderal Personalia, Rumah Tangga, Standarisasi Kegiatan Partai: M. Iqbalur Ramadan C.P., S.K.M.

    Wakil Sekretaris Jenderal Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Program: Tomy Agus Maymuftianto, S.Si.

    Wakil Bendahara Umum Bidang Manajemen Penerimaan: Alwan Fauzi

    Wakil Bendahara Umum Bidang Manajemen Pengeluaran: Kaslan, Ak

    Wakil Bendahara Umum Bidang Pembiayaan: Sugeng Susilo, Ak
    – Badan Pembinaan Pejabat Publik
    Ketua: Dr. Haru Suandharu, S.Si., M.Si.

    Sekretaris: dr. Pamungkas Hendra Kusuma
    – Badan Penelitian dan Pengembangan
    Ketua: Haryo Setyoko, M.P.A.

    Sekretaris: Dr. Hj. Astriana Baiti Sinaga
    – Badan Diplomasi dan Pembinaan Luar Negeri
    Ketua: Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A.

    Sekretaris: Muhammad Arfian, M.B.A.
    – Badan Legislasi Partai
    Ketua: Zainudin Paru, S.H., M.H.

    Sekretaris: Ruli Margianto, S.H., M.H.
    – Badan Pembinaan dan Pengembangan Wilayah
    Ketua: Umar, S.IP., M.A.

    Sekretaris: Muhammad Wajdi Rahman, S.IP., M.Si.
    – Bidang Advokasi Partai
    Ketua: Nurul Amalia, S.H., M.H.

    Sekretaris: Ahmar Ihsan, S.H.
    – Bidang Relawan dan Saksi Nasional
    Ketua: Bachtiar Firdaus, S.T., M.P.P.

    Sekretaris: Dr. Indra Kusumah, S.Psi., M.Si
    – Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Ketua: Agoes Poernomo, S.IP.

    Sekretaris: Dr. Moh. Rozaq Asyhari, S.H., M.H.
    – Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri
    Ketua: Dr. Handi Risza, S.E., M.E.

    Sekretaris: Dr. Azis Budi Setiawan, S.E.I., M.M.
    – Bidang Pendidikan dan Kesehatan
    Ketua: Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, S.Pd., M.Si.

    Sekretaris: dr. Gamal, S.Ked., M.Biomed.
    – Bidang Energi, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim
    Ketua: Dr. Agus Ismail, M.Eng.

    Sekretaris: Dr. Hj. Paramitha Messayu, S.Si., M.Sc.
    – Bidang Pemenangan PEMILU dan PILKADA
    Ketua: Dr. Mardani Ali Sera, S.T., M.Eng.

    Sekretaris: Dr. Irfan Aulia, S.Psi., M.Psi.
    – Bidang Ketenagakerjaan
    Ketua: Indra, S.H., M.H.

    Sekretaris: Muhamad Rusdi, A.Md. Graf.
    – Bidang Petani, Peternak dan Nelayan
    Ketua: Riyono, S.Kel., M.Si

    Sekretaris: Abdurrokhim, S.Pt.
    – Bidang Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
    Ketua: H. Acep Lulu Iddin, S.Sos.I., M.M.

    Sekretaris: dr. Burhanuddin Hamid, M.Kes.
    – Bidang Koperasi dan Desa
    Ketua: Reni Astuti, S.Si., M.PSDM

    Sekretaris: Yoandro Edwar, S.T., M.B.A
    – Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
    Ketua: Defrizal, S.Or.

    Sekretaris: Dedi Sarwanto, A.Md.
    – Bidang Komunikasi dan Digital
    Ketua: Ahmad Fathul Bari, S.Hum., M.S.M.

    Sekretaris: Eko Febrianto, S.Sos.I., M.I.Kom.
    – Bidang Pembinaan Masyarakat Lemah dan Disabilitas
    Ketua: Dr. Hj. Netty Prasetiyani, S.S., M.Si.

    Sekretaris: Ir. Nur Indah Harahap
    – Bidang Pembinaan Umat dan Kerukunan Beragama
    Ketua: DR. H. Ali Akhmadi, MA.

    Sekretaris: Dr. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc.
    – Bidang Kepanduan dan Bela Negara
    Ketua: Taufik Jayadi

    Sekretaris: Hendra Wijaya
    – Bidang Seni dan Budaya
    Ketua: Ahmad Mabruri Mei Akbari, S.Sos., M.M.

    Sekretaris: Afwan Riadi Widianto SKM
    – Bidang Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa
    Ketua: Aang Kunaifi, S.T., M.Si.

    Sekretaris: Henda Yusamtha, S.T.
    – Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga
    Ketua: Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si.

    Sekretaris: Eko Yuliarti Siroj, S.Sos.I., M.Si.
    – Bidang Kaderisasi Anggota Partai
    Ketua: Tjahyadi Takariawan, S.Si.

    Sekretaris: Muh Lili Nur Aulia, S.Pd.I., MM.E.
    – Bidang Pelatihan dan Pengembangan Kepemimpinan Partai
    Ketua: Muhammad Iqbal, S.Psi., M.Sc., Ph.D.

    Sekretaris: H. Ahmad Rachmawan, S.Sos., M.Si.
    – Kantor Staf Presiden PKS
    Ketua: H. Pipin Sopian, S.Sos., IMRI.

    Sekretaris: Rangga Kusumo, S.IP., M.IP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kolektor Rugi Rp1,47 Miliar, Busro Didakwa Curi Uang Kuno hingga 57 Kali

    Kolektor Rugi Rp1,47 Miliar, Busro Didakwa Curi Uang Kuno hingga 57 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Moch Busro diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencurian uang kuno milik seorang kolektor, Budi Setiawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko mendakwa Busro melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan karena aksinya dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU mengungkapkan Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpan di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.

    Modus yang dilakukan Busro terbilang lihai. Ia kerap berpura-pura membantu urusan administratif korban, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK. Saat rumah dalam keadaan sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.

    Yang mengejutkan, pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu setahun lebih. Barang yang diambil bukan sembarangan, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto. Jumlahnya mencapai ribuan keping dan lembar.

    Lebih jauh, hasil curian itu dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan dipakai Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.

    “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU Rocky Selo Handoko.

    Atas tindakannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]