Tag: Budi Sartono

  • Aneh, Pria Bau Miras Penculik Ibu-Ibu di Bandung Cuma Ambil Kartu SIM Ponsel Korbannya

    Aneh, Pria Bau Miras Penculik Ibu-Ibu di Bandung Cuma Ambil Kartu SIM Ponsel Korbannya

    ERA.id – Polrestabes Bandung memastikan ibu berinisial SA (43) yang diculik oleh komplotan bersenjata pada Minggu (8/12) di Jalan Sukanaga, Antapani, Kota Bandung, sudah kembali ke rumahnya.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan korban saat ini masih syok dan ketakutan setelah diantar pulang oleh ojek daring dari wilayah Pasir Impun, Bandung, pada Minggu malam.

    “Masih syok karena pelaku menggunakan topi dan masker, serta tercium minuman keras,” kata Budi di Bandung, Senin (9/12/2024).

    Budi mengatakan, jajarannya sedang memburu pelaku berdasarkan keterangan dari pengemudi ojek daring, korban dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengidentifikasi wajah pelaku.

    “Insyaallah para pelaku telah teridentifikasi dan kami lakukan pengejaran ucap dia.

    Menurut Budi, pada kejadian penculikan ini tidak ada harta benda yang diambil pelaku, hanya saja kartu SIM ponsel milik korban diambil.

    “Barang yang diambil dari keterangan adalah SIM card ini diambil, HP dikembalikan. Jadi, tidak ada barang diambil,” ujarnya.

    Perihal motif, polisi masih belum bisa menyampaikan sebab Satreskrim Polrestabes Bandung masih fokus untuk melakukan pengejaran pelaku.

    Sebelumnya, Kepala Polsek Antapani Komisaris Polisi Yusuf Tojiri mengungkapkan pada saat kejadian, korban dibawa secara paksa masuk ke mobil oleh orang tidak dikenal di depan rumahnya.

    Peristiwa ini dilaporkan warga setempat dan berdasarkan video yang beredar, terlihat pelaku menarik tangan korban sambil menodongkan senjata api hingga menyeret SA untuk masuk ke mobil pelaku.

    “Korban dibawa oleh seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dengan cara menarik tangan korban memasukkan ke dalam mobil,” katanya.

  • Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas Bandung 7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
    Bandung
    berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Amerika Serikat (AS).
    Narkoba tersebut ditemukan dalam jahitan tas ransel.
    Pelaku berinisial AF (32) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu di lokasi jasa pengiriman.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba ini terungkap pada Kamis (21/11/2024).
    Satnarkoba
    Polrestabes Bandung
    melakukan ‘control delivery’ bekerja sama dengan Bea Cukai.
    “Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang,” kata Budi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (7/12/2024).


    Modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam lipatan jahitan tas.
    Tas tersebut diselundupkan oleh
    sindikat narkoba
    asal Amerika Serikat menggunakan jasa ekspedisi luar negeri.
    “Kurang lebih dengan berat 2,3
    kilo
    atau 2.270 gram sabu,” ucapnya.
    AF merupakan salah satu dari belasan pelaku yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam waktu sepekan.
    Pengungkapan ini mencakup 10
    kasus narkoba
    di wilayah Kota Bandung.
    “Ada 10 kasus yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, yaitu enam kasus sabu-sabu dan empat kasus narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Budi.
    Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu dengan berat bruto 2.386,22 gram, tembakau sintetis seberat 226,15 gram, psikotropika sebanyak 130 butir, serta belasan ponsel dan timbangan digital.
    “Dengan total kurang lebih sabu-sabu sekitar 2,3
    kilo
    , untuk tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 butir,” katanya lagi.
    Belasan pelaku lainnya ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Batununggal, Ujungberung, dan Cibeunying Kaler.
    Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika secara online dan melalui tempelan.
    “Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Ancaman pidana minimal adalah enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi Bandung 7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya
    penyelundupan

    narkotika
    jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
    Pelaku, seorang
    pemandu lagu
    berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
    Kapolrestabes
    Bandung
    Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
    Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
    “Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy,” ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
    Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DRA.
    Setelah ditangkap, R mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan tersebut.
    Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
    “Ternyata yang menyuruh adalah warga binaan di dalam Kebonwaru. Kami sudah tangkap tersangka tersebut,” kata Budi.
    Saat ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
    “Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ucap Budi.
    Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU
    Narkotika
    , dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    ERA.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis dengan masturbasi terhadap seorang perempuan yang terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

    “Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Budi mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

    “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

    Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

    “Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” tegasnya.

    Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

    Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.