Tag: Budi Sartono

  • 5 Fakta Penculikan Wanita di Bandung, Korban Disekap 8 Jam Diduga karena Sakit Hati
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Desember 2024

    5 Fakta Penculikan Wanita di Bandung, Korban Disekap 8 Jam Diduga karena Sakit Hati Bandung 11 Desember 2024

    5 Fakta Penculikan Wanita di Bandung, Korban Disekap 8 Jam Diduga karena Sakit Hati
    Editor
    KOMPAS.com
    – Seorang wanita bernama Santi (49) menjadi
    korban penculikan
    di kawasan Jalan Sakanagara Asri, Antapani, Kota
    Bandung
    , Minggu (8/12/2024).
    Kasus ini viral di media sosial setelah video berdurasi 43 detik detik-detik penculikan yang dilakukan sekelompok pria dengan senjata api.
    Korban berhasil selamat namun mengalami trauma usai kejadian tersebut.
    Berikut sederet fakta kasus penculikan wanita di Bandung:
    Penculikan ini bermula saat Santi baru pulang dari arisan tiba-tiba dihampiri sebuah mobil merah tanpa pelat nomor polisi.
    Lalu ada dua pria keluar dari mobil, salah satunya menodongkan benda yang diduga senjata. Santi kemudian dipaksa masuk ke dalam kendaraan tersebut.
    Berdasarkan keterangan awal, korban dibawa berkeliling di sekitar Kota Bandung selama sekitar delapan jam.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Rahman menduga bahwa orang yang memesan ojek untuk memulangkan korban ini adalah salah satu pelaku.
    “Tiba-tiba si tukang ojek ini diberhentikan oleh seseorang. Kami duga (seseorang) ini merupakan salah satu pelaku. (Tukang ojek) diberhentikan, bahwasanya ada yang butuh tumpangan,” kata Abdul.
    Menurut Abdul, terduga pelaku ini memarkirkan kendaraannya di sekitar PD Kantor Kebersihan, sehingga tukang ojek dan pelaku berboncengan menuju ke lokasi tersebut.
    “Mereka berboncengan antara tukang ojek dengan satu diduga pelaku, ke parkiran PD Kantor Kebersihan. Dari situ turunlah salah satu laki-laki dan perempuan yang diduga korban ini, yang (terduga pelaku) mengaku bahwasannya ini istri dia, dan minta diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ucap Abdul.
    Sekitar pukul 20.30 WIB, korban pun akhirnya tiba di kediamannya di wilayah Antapani, Kota Bandung.
    Tukang ojek bernama Gian (58) menceritakan saat dirinya mengantar pulang Santi.
    “Saat itu saya sedang di depan Bukit Pajajaran, tiba-tiba ada bapak-bapak yang menghentikan saya. Dia bilang, ‘Hayo ke atas,’ dan saya pun berhenti,” ujar Gian saat ditemui di Jalan Pasir Impun, Kota Bandung, Senin (9/12/2024).
    Meski tidak mengenal orang tersebut, Gian mengikuti permintaannya karena membutuhkan jasa ojek.
    Keduanya lalu berboncengan menuju lokasi yang dituju, yakni kantor PD Kebersihan Bandung Timur.
    “Saya enggak hafal (tidak tahu) siapa, karena saat itu juga gelap. Saya dibawa ke depan PD Kebersihan,” katanya.
    Setibanya di kantor PD Kebersihan Bandung Timur, orang tak dikenal itu meminta Gian berhenti. Gian menghentikan motornya tepat di depan sebuah mobil.
    “Saya berhentikan motor di depan mobilnya, lalu keluarlah si ibu sama bapaknya,” ujar Gian.
    Ia menambahkan, saat itu kondisi korban terlihat menangis. Setelah itu, orang tak dikenal tersebut meminta Gian untuk mengantarkan korban ke rumahnya.
    Sat di jalan, korban masih terlihat menangis dan mengatakan bahwa dirinya diculik.
    Gian mencoba menenangkan korban hingga sampai di depan rumah, kemudian dibayar ongkos Rp 67.000.
    “Sesampai di rumah ibunya, saya sama petugas kembali ke PD. Udah gitu saja,” tutupnya.
    Polisi berhasil menangkap empat pelaku berinisial AS AS (35), TA (51), AT (51), dan DAS (48) di sebuah kontrakan di Kawasan Arcamanik, Kota Bandung.
    Otak penculikan ini adalah DAS yang mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksinya itu.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, antara pelaku dan korban ternyata saling mengenal.
    “Untuk masing-masing dari pelaku tersebut, otak dari pelaku adalah DA yang mengajak ketiga orang tersangka lainnya,” ucapnya.
    Korban mengaku disekap dan dilakban selama di dalam mobil penculikan tersebut.
    “Dari keterangan korban, seharusnya diperiksa memang tidak ada kekerasan fisik. Hanya saja, korban disekap di dalam mobil dengan posisi duduk di tengah, mulutnya dilakban, dan tercium bau minuman keras,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024).
    Budi menambahkan bahwa kasus penculikan ini memiliki unsur pribadi yang dilatarbelakangi sakit hati.
    “Saya melihat untuk kasus ini memang ada unsur pribadi. Penculikan ini, berdasarkan keterangan sementara, terjadi karena korban dikenal oleh pelaku, yang merasa sakit hati terhadapnya,” jelas Budi.
    Namun, pihak kepolisian belum dapat merinci bentuk sakit hati tersebut dan masih melakukan pendalaman.
    “Ini masih kita dalami. Kita akan menjelaskan setelah para tersangka memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
    Budi menyebut, DAS sebagai otak penculikan ternyata berprofesi sebagai pengusaha dan karyawan swasta.
    DAS mengajak tiga rekannya untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming uang. DAS ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Arcamanik, Bandung.
    “DAS membawa senjata api (diduga mainan), menodongkan ke korban, lalu memaksa korban masuk ke kendaraan,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024).
    AS membantu menarik korban ke dalam kendaraan, merental mobil, dan ikut dalam kendaraan dengan posisi duduk di belakang.
    AS ditangkap di rumahnya pukul 04.00 WIB. TA, yang duduk di kursi depan kendaraan, juga diajak DAS dengan janji uang.
    Pelaku diamankan di kontrakan sekitar pukul 04.30 WIB.
    Sementara itu, AT berperan mengemudikan kendaraan dan menghentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.
    AT ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru, Bandung.
    Polisi menyita barang bukti berupa senjata api yang diduga mainan dan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA warna abu-abu.
    Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
    Sumber: Kompas.com (Agie Permadi, Teuku Muhammad Valdy Arief)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara, Pistol Mainan Jadi Barang Bukti – Halaman all

    4 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara, Pistol Mainan Jadi Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap empat pelaku penculikan Santi (49) warga Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Empat pelaku tersebut berinisial DAS (48), AS (35), TA (51), dan AT (51).

    Otak penculikan ini sendiri adalah DAS.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menuturkan, DAS mengajak tiga pelaku lain yang merupakan rekannya untuk menagih utang ke korban.

    Ketiga rekan DAS diajak dengan iming-iming akan diberikan uang.

    Budi juga menuturkan bahwa DAS beraksi sambil membawa senjata api yang diduga mainan.

    “DAS membawa senjata api (diduga mainan), menodongkan ke korban, lalu memaksa korban masuk ke kendaraan,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.

    Budi juga menjelaskan peran dari masing-masing teman DAS.

    AS sendiri berperan membantu menarik korban ke dalam mobil.

    Ia juga jadi orang yang menyewa mobil tersebut dan duduk di posisi belang.

    Sementara AT berperan mengemudikan kendaraan dan menghentikan ojek pangkalan yang mengantar korban pulang.

    Sementara tugas TA hanya duduk manis di kursi depan.

    Selain menangkap empat orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata api yang diduga mainan dan mobil bernopol Z 1227 VA.

    Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan dengan hukum hingga 12 tahun penjara.

    Motif Penculikan

    Kombes Budi Sartono menuturkan, motif awal DAS melakukan penculikan adalah karena sakit hati.

    Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif tersebut.

    “Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes,”

    “Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal. Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya,” katanya dikutip dari TribunJabar.id.

    Kombes Budi menambahkan, sim card korban juga dilepas dari ponsel Santi.

    Hal tersebut dilakukan tersangka untuk mengecoh dan supaya ponsel tak bisa dilacak.

    “Si korban pun mengatakan tak ada kekerasan fisik yang diterima. Hanya saja disekap, duduk di tengah (mobil) dan mulutnya dilakban dan sempat mencium bau miras,” pungkasnya.

    Diketahui, Santi yang diculik pada Minggu (8/12/2024) siang di depan rumahnya, kini sudah pulang diantarkan oleh tukang ojek.

    Lalu pada malam harinya, korban diantarkan oleh tukang ojek yang dihentikan oleh salah satu tersangka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Para Penculik Perempuan Antapani Coba Kecoh Polisi agar Tak Terlacak, Ini yang Mereka Lakukan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)(Kompas.com, Agie Permadi)

  • Penculik Ibu-Ibu yang Viral di Bandung Ditangkap, Motifnya karena Sakit Hati

    Penculik Ibu-Ibu yang Viral di Bandung Ditangkap, Motifnya karena Sakit Hati

    ERA.id – Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap empat penculik berinisial AS, TA, AT, dan DA, yang membawa kabur ibu-ibu berinisial SA yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, pada Minggu (8/12).

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan bahwa otak dari aksi penculikan ini adalah tersangka DA, yang mengajak tiga tersangka lainnya untuk melakukan tindakan tersebut.

    “Alhamdulillah seluruh pelaku sudah berhasil kita amankan. DA adalah otak penculikan ini, dan ia melibatkan tiga orang lainnya, yaitu AS, TA, dan AT,” kata Budi di Bandung, Selasa (10/12/2024)

    Budi mengungkapkan bahwa motif penculikan ini masih dalam proses pendalaman. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena rasa sakit hati.

    “Korban dan tersangka saling mengenal. Untuk sakit hatinya seperti apa, nanti akan kami dalami lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” katanya.

    Dia menyebut Polrestabes Bandung terus mendalami motif dibalik penculikan ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat pelaku.

    Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa korban telah kembali ke rumahnya pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB setelah diantar oleh seorang supir ojek daring dari wilayah Pasir Impun, Kota Bandung.

    “Dari keterangan korban, diperkirakan ada satu sampai enam orang berada di dalam satu mobil. Namun dari suara ada beberapa orang atau mungkin satu orang yang kemungkinan identik yang dikenal dengan si korban,” kata Rachman.

    Rachman menyampaikan bahwa peristiwa ini dilaporkan oleh warga setempat dan berdasarkan video yang beredar, terlihat pelaku menarik tangan korban sambil menodongkan senjata api hingga menyeret SA untuk masuk ke mobil pelaku.

    Menurut dia, pada kejadian penculikan ini tidak ada harta benda yang diambil pelaku, hanya saja kartu SIM ponsel milik korban diambil. Bahkan korban pun tidak mendapatkan kekerasan apapun atau pun pelecehan seksual.

    “Korban dibawa oleh seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dengan cara menarik tangan korban memasukkan ke dalam mobil,” kata dia.

  • Santi Mengenali Penculiknya: Disekap, Mulut Dilakban, Mereka Bau Miras – Halaman all

    Santi Mengenali Penculiknya: Disekap, Mulut Dilakban, Mereka Bau Miras – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap peristiwa penculikan seorang wanita di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/122024).

    Santi (43) warga Antapani diculik oleh segerombolan pria tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung.

    Penculikan tersebut terekam oleh CCTV yang kemudian viral di media sosial.

    Tak sampai 24 jam, Santi dilepas dan dinaikkan ojek yang mengantarnya ke rumah.

    Para pelaku belakangan diketahui berjumlah enam orang.

    Polisi telah menangkap para tersangka. Dalang dari peristiwa tersebut juga telah diketahui.

    Kini terungkap siapa dalang penculikan itu.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan pekerjaan para tersangka yang melakukan aksi penculikan di Antapani dengan korban seorang ibu bernama Santi.

    Kombes Budi menyebut, pekerjaan para pelaku atas nama Aris Supriatna, Tatang dan Hariyanto ialah tukang parkir, sedangkan untuk Donny Agusta ialah karyawan swasta yang mengajak ke ketiga pelaku lainnya untuk sama-sama menculik Santi.

    “Pelaku semua kami amankan di kontrakannya di Arcamanik, Bandung. Pelaku utamanya adalah Donny. Itulah yang dikenal oleh korban,” katanya, Selasa (10/12/2024).

    Kapolrestabes pun menegaskan untuk lebih lengkapnya masih dilakukan pendalaman.

    Para pelaku tertangkap Selasa sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Kami masih mencoba dalami keterangan mereka (pelaku). Yang pasti, si korban dan pelaku saling kenal. Hubungannya seperti apa dan lainnya nanti kami akan jelaskan setelah lakukan berita acara pemeriksaan,” katanya.

    Korban, lebih lanjut, Kapolrestabes menyebut saat di mobil itu sempat mengenali salah satu suara pelaku. 

    Melalui keterangan tersebut kemudian polisi melakukan pendalaman dan bisa menangkapnya.

    “Pelaku sih sempat tadi kami tanyakan saat perjalanan di mobil menuju Polrestabes motif karena apa, jawabnya sakit hati.”

    “Alhamdulillah kondisi korban sudah baik tak seperti saat awal dimintai keterangan,” katanya.

    Terkait sim card yang para pelaku ambil dari tangan korban, Kapolrestabes menyebut para pelaku ingin mengecoh atau menghentikan supaya ponsel tak menyala atau tak bisa dilacak.

    “Si korban pun mengatakan tak ada kekerasan fisik yang diterima. Hanya saja disekap, duduk di tengah (mobil) dan mulutnya dilakban dan sempat mencium bau miras,” ujarnya.(*)

    Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

    Sumber: Tribun Jabar

  • Aneh, Pria Bau Miras Penculik Ibu-Ibu di Bandung Cuma Ambil Kartu SIM Ponsel Korbannya

    Aneh, Pria Bau Miras Penculik Ibu-Ibu di Bandung Cuma Ambil Kartu SIM Ponsel Korbannya

    ERA.id – Polrestabes Bandung memastikan ibu berinisial SA (43) yang diculik oleh komplotan bersenjata pada Minggu (8/12) di Jalan Sukanaga, Antapani, Kota Bandung, sudah kembali ke rumahnya.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan korban saat ini masih syok dan ketakutan setelah diantar pulang oleh ojek daring dari wilayah Pasir Impun, Bandung, pada Minggu malam.

    “Masih syok karena pelaku menggunakan topi dan masker, serta tercium minuman keras,” kata Budi di Bandung, Senin (9/12/2024).

    Budi mengatakan, jajarannya sedang memburu pelaku berdasarkan keterangan dari pengemudi ojek daring, korban dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengidentifikasi wajah pelaku.

    “Insyaallah para pelaku telah teridentifikasi dan kami lakukan pengejaran ucap dia.

    Menurut Budi, pada kejadian penculikan ini tidak ada harta benda yang diambil pelaku, hanya saja kartu SIM ponsel milik korban diambil.

    “Barang yang diambil dari keterangan adalah SIM card ini diambil, HP dikembalikan. Jadi, tidak ada barang diambil,” ujarnya.

    Perihal motif, polisi masih belum bisa menyampaikan sebab Satreskrim Polrestabes Bandung masih fokus untuk melakukan pengejaran pelaku.

    Sebelumnya, Kepala Polsek Antapani Komisaris Polisi Yusuf Tojiri mengungkapkan pada saat kejadian, korban dibawa secara paksa masuk ke mobil oleh orang tidak dikenal di depan rumahnya.

    Peristiwa ini dilaporkan warga setempat dan berdasarkan video yang beredar, terlihat pelaku menarik tangan korban sambil menodongkan senjata api hingga menyeret SA untuk masuk ke mobil pelaku.

    “Korban dibawa oleh seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dengan cara menarik tangan korban memasukkan ke dalam mobil,” katanya.

  • Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas Bandung 7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
    Bandung
    berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Amerika Serikat (AS).
    Narkoba tersebut ditemukan dalam jahitan tas ransel.
    Pelaku berinisial AF (32) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu di lokasi jasa pengiriman.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba ini terungkap pada Kamis (21/11/2024).
    Satnarkoba
    Polrestabes Bandung
    melakukan ‘control delivery’ bekerja sama dengan Bea Cukai.
    “Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang,” kata Budi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (7/12/2024).


    Modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam lipatan jahitan tas.
    Tas tersebut diselundupkan oleh
    sindikat narkoba
    asal Amerika Serikat menggunakan jasa ekspedisi luar negeri.
    “Kurang lebih dengan berat 2,3
    kilo
    atau 2.270 gram sabu,” ucapnya.
    AF merupakan salah satu dari belasan pelaku yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam waktu sepekan.
    Pengungkapan ini mencakup 10
    kasus narkoba
    di wilayah Kota Bandung.
    “Ada 10 kasus yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, yaitu enam kasus sabu-sabu dan empat kasus narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Budi.
    Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu dengan berat bruto 2.386,22 gram, tembakau sintetis seberat 226,15 gram, psikotropika sebanyak 130 butir, serta belasan ponsel dan timbangan digital.
    “Dengan total kurang lebih sabu-sabu sekitar 2,3
    kilo
    , untuk tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 butir,” katanya lagi.
    Belasan pelaku lainnya ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Batununggal, Ujungberung, dan Cibeunying Kaler.
    Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika secara online dan melalui tempelan.
    “Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Ancaman pidana minimal adalah enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi Bandung 7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya
    penyelundupan

    narkotika
    jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
    Pelaku, seorang
    pemandu lagu
    berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
    Kapolrestabes
    Bandung
    Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
    Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
    “Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy,” ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
    Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DRA.
    Setelah ditangkap, R mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan tersebut.
    Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
    “Ternyata yang menyuruh adalah warga binaan di dalam Kebonwaru. Kami sudah tangkap tersangka tersebut,” kata Budi.
    Saat ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
    “Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ucap Budi.
    Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU
    Narkotika
    , dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    ERA.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis dengan masturbasi terhadap seorang perempuan yang terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

    “Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Budi mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

    “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

    Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

    “Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” tegasnya.

    Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

    Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.