Tag: Budi Santoso

  • Menag: Lebaran 2025 Diprediksi pada 31 Maret 2025, Bareng Muhammadiyah?

    Menag: Lebaran 2025 Diprediksi pada 31 Maret 2025, Bareng Muhammadiyah?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 kemungkinan bersamaan dengan Muhammadiyah.

    Hal ini disampaikan Nasaruddin seusai menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polri terkait Operasi Ketupat 2025, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

    “Lebaran kita diprediksi 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Lebaran Berpotensi Bersamaan

    Menag juga menyebut kemungkinan besar Lebaran 2025  akan bersamaan dengan Muhammadiyah. “Kemarin kita memulai puasa bersamaan, dan insyaallah nanti lebaran juga bareng,” tambahnya.

    Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menko Polhukam Budi Gunawan dan Menko PMK Pratikno, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri PUPR Dody Hanggodo, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syafii.

    Dalam rakor ini, pemerintah membahas kesiapan infrastruktur, transportasi, dan keamanan menjelang arus mudik dan perayaan Lebaran 2025.

  • Gunung Merapi Erupsi 15 Kali Pagi Ini, Warga Diminta Waspada!

    Gunung Merapi Erupsi 15 Kali Pagi Ini, Warga Diminta Waspada!

    Sleman, Beritasatu.com – Gunung Merapi kembali erupsi dengan 15 kali guguran lava dalam enam jam terakhir. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan guguran lava ini mengarah ke barat daya, meliputi Kali Bebeng, Putih, dan Krasak, dengan jarak luncur maksimal 1.800 meter.

    “Teramati 15 kali guguran lava ke arah barat daya dengan jarak luncur maksimal 1.800 meter,” ujar Kepala BPPTKG Agus Budi Santoso, Senin (10/3/2025).

    Gunung Merapi Masih Berstatus Siaga (Level III)

    Gunung Merapi, yang berada di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, masih berstatus Level III (Siaga). Aktivitas seismik mencatat 34 kali gempa guguran dengan amplitudo 2-9 mm dan durasi 52,73-175,52 detik, serta 39 kali gempa hibrid/fase banyak, yang mengindikasikan pergerakan magma.

    Secara visual, Gunung Merapi tampak jelas dengan cuaca berawan dan asap kawah putih setinggi 50 meter. Suhu udara berkisar 18-20,5 derajat celsius, dengan kelembaban mencapai 96,4%.

    Masyarakat Diminta Waspada!

    BPPTKG memperingatkan potensi bahaya utama saat ini adalah guguran lava dan awan panas di sektor selatan-barat daya. Beberapa di antaranya, Sungai Boyong, Bedog, Krasak, dan Bebeng (jarak maksimal 7 kilometer (km) serta Sungai Woro 3 km dan Sungai Gendol 5 km di sektor tenggara.

    Jika terjadi letusan eksplosif, material vulkanik bisa terlontar hingga 3 km dari puncak. Selain itu, hujan deras berpotensi memicu banjir lahar dingin di wilayah sekitar.

    BPPTKG mengimbau warga agar menghindari zona bahaya, selalu menggunakan masker untuk mengantisipasi abu vulkanik, dan mengikuti arahan pihak berwenang.

    Tetap waspada dan pantau perkembangan terkini Gunung Merapi yang kembali erupsi hanya di Beritasatu.com!

  • Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini, publik sedang diramaikan soal minyak goreng Minyakita yang dijual dengan kemasan seliter, ternyata setelah dituangkan isinya ke gelas ukur, takarannya kurang dari itu.

    Dari video yang viral di media sosial, Minyakita kemasan seliter tersebut ternyata isinya hanya sebesar 750 mililiter.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan hal serupa ketika melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, menduga para produsen memangkas isi Minyakita karena harga bahan baku yang sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.

    “Mengapa ada perusahaan menyunat isi Minyakita? Dugaan saya karena biaya pokok produksi sudah jauh melampaui HET,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, dikutip Senin (10/3/2025).

    Ia mengatakan, harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sebesar Rp 15 ribu – 16 ribu per kg.

    Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kg, untuk memproduksi Minyakita seharga Rp 15.700/liter, dibutuhkan biaya hingga Rp 13.400/kg.

    Itu baru dari bahan baku CPO. Produsen masih perlu memperhitungkan biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan usaha.

    “Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi,” ujar Khudori.

    Artinya, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp13.500/liter, Khudori menyebut produsen sudah pasti akan merugi.

    “Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi?” ucap Khudori.

    Maka dari itu, kata dia, produsen akan menjual Minyakita sesuai HET, tetapi mengorbankan kualitasnya, yaitu dengan menyunat isi kemasan.

    Produsen bisa saja menjual dengan tidak mengorbankan kualitas atau menyunat isinya, tetapi harga jualnya akan berada di atas HET.

    “Keduanya berisiko dan melanggar aturan, tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi? Atau keduanya?” kata Khudori.

    Kejadian Lama

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kasus lama.

    Ia mengatakan pihaknya pernah melaporkan produsen MinyaKita, PT Navyta Nabati Indonesia, telah dilaporkan ke polisi terkait penumpukan barang.

    “Sebenarnya produsen itu (PT Navyta Nabati Indonesia) juga pernah kita (tindak) yang penumpukan barang, jadi itu mungkin video lama (MinyaKita tidak sesuai takaran)” ungkap Budi dalam video Kompas.com yang tayang pada Minggu (9/3/2025).

    “Sudah kita laporkan juga ke polisi,” imbuhnya.

    Menurut Budi, MinyaKita yang tak sesuai takaran, kini sudah tidak lagi beredar di pasaran.

    Mengenai MinyaKita yang dijual di atas HET, Budi juga membantahnya.

    Ia menyebut harga jual MinyaKita saat ini sudah sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.

    “Dan itu sudah nggak ada (MinyaKita yang takarannya tidak sesuai), sudah nggak beredar lagi.”

    “(Harga) normal (untuk) satu liter, HET-nya Rp15.700,” kata Budi.

    Diketahui, PT Navyta Nabati Indonesia disegel pada Januari 2025, karena melakukan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita.

    Sementara itu, sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengklaim pihaknya juga menemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Saat melakukan inspeksi terkait ketersediaan sembilan bahan pokok, Andi menemukan ada kemasan MinyaKita satu liter yang hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, Andi juga menemukan MinyaKita dijual di atas HET yang sudah ditetapkan.

    “Kami temukan MinyaKita dijual di atas HET. (Seharusnya HET) Rp15.700, tapi dijual Rp18.000,” ujar Andi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    “Kemudian (kemasan satu liter) isinya tidak cukup satu liter, hanya 750, 800 mL,” lanjut dia.

    Atas temuan itu, Andi meminta produsen MinyaKita, PT Artha Eka Global, diproses.

    Apabila PT Artha Eka Global terbukti melakukan kecurangan dalam memproduksi MinyaKita, kata Andi, maka akan dilakukan penyegelan, bahkan penutupan.

    “Jadi kami minta PT-nya ini, PT Artha Eka Global, kami minta diproses, kalau terbukti (curang), disegel, ditutup,” pungkasnya.

    Selain PT Artha Eka Global, dua produsen lainnya yang juga disinggung adalah Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.

    Satgas Pangan Polri Langsung Sita

    Terkait temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran, Satgas Pangan Polri langsung melakukan penyitaan.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menemani Andi Amran Sulaiman saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus MinyaKita ini.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut,” urai Helfi dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

    Ia juga membenarkan, MinyaKita yang tak sesuai takaran itu ditemukan berasal dari tiga produsen, termasuk PT Artha Eka Global.

    “Tiga mereka MinyaKita yang diproduksi tiga produsen berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi.

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter,” imbuh dia.

  • Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

    Mentan mendapati bahwa volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menyikapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman langsung menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Dalam percakapan mereka, Mendag Budi sepakat bahwa produsen minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” kata Mentan dikutip Minggu (9/3/2025).

    Siapa Wajib Tanggung Jawab?

    Merespon hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kasus ketidaksesuaian volume ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Nailul, dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, masyarakat harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini berarti mereka harus mengeluarkan pengeluaran lebih besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Akibatnya, daya beli masyarakat menjadi tidak optimal.

    “Ketika ada ketidaksesuaian volume minyak, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

     

  • 2 Menteri Prabowo Beda Sikap Lihat Masyarakat Dicurangi Minyakita, Kemasan 1 L Tapi Berisi 750 Ml – Halaman all

    2 Menteri Prabowo Beda Sikap Lihat Masyarakat Dicurangi Minyakita, Kemasan 1 L Tapi Berisi 750 Ml – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbeda sikap saat melihat masyarakat dicurangi terkait Minyakita kemasan isi 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter.

    Kedua menteri tersebut yaitu Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Saat diminta tanggapan soal viralnya video Minyakita kemasan 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter di media sosial, Mendag Budi menyebut hal itu merupakan kasus lama.

    Alasan Ia menyebut video tersebut merupakan kasus lama karena produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dari PT Navyta Nabati Indonesia dan sudah pernah ditindak oleh Kemendag.

    Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

    “Sudah ditindaklanjuti. Produsen itu juga pernah kami (tindak). Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung.

    “Itu sudah enggak ada, sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700,” ujar Budi.

    Amran Turun ke Lapangan

    Berbeda dengan Mendag Budi, Menteri Amran melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan Minyakita yang dalam kemasannya 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    Di lokasi, Amran langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.

    Amran meminta agar tidak ada kompromi. Bila terbukti salah, harus dipidanakan.

    “Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah,” kata Amran.

    Namun, Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.

    Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

    “Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel,” kata Amran secara tegas.

    Telepon Mendag Budi dan Kabareskrim

    Amran pun langsung menghubungi Mendag Budi dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada setelah menemukan minyak goreng Minyakita dijual dengan volume tidak sesuai kemasan.

    “Kami sudah telepon langsung Pak Mendag. Beliau pesan, ‘Segel, Pak Mentan.’ Kami tutup. Pak Bareskrim sudah kami telepon juga,” kata Amran.

    Amran memaklumi masih ditemukan Minyakita yang tak sesuai karena Indonesia ini negara yang besar. Jadi, masih ada kemungkinan ditemukan di beberapa pasar.

    “Ini kan kita negara besar, bisa saja masih ada sebagian yang beredar. Kebetulan kami temukan. Kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag langsung, Pak Kabareskrim, langsung kami telepon tadi dan kami sepakat semua pabrik ditutup,” ujar Amran.

    Viral di Media Sosial

    Ramainya Minyakita tidak sesuai ukuran atau disunat, berawal dari unggahan video dari akun @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta orang.

    Dalam unggahan tersebut, @miepejuang menuliskan, “Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter.”

    Di video yang viral itu, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter. Ia juga menunjukkan perusahaan produsen Minyakita tersebut dan terlihat nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

    Orang di video itu kemudian membuka Minyakita yang masih tersegel itu, lalu menuangkan semua isinya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, Minyakita tersebut ternyata hanya berukuran 750 ml.

  • Mentan Amran Ngamuk MinyaKita Isinya Cuma 750 mL, Ancam Ini

    Mentan Amran Ngamuk MinyaKita Isinya Cuma 750 mL, Ancam Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial minyak goreng bersubsidi, MinyaKita, dengan berat yang tidak sesuai keterangan.

    Dari video yang beredar memperlihatkan Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

    Terkait masalah ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun buka suara. Amran mengancam bagi siapapun pihak yang bermain-main dengan timbangan.

    “Itu harus diberi sanksi, baik disegel, bisa izinnya dicabut,” tegas Amran saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Video itu memicu kemarahan publik karena produk yang seharusnya membantu masyarakat malah diduga menyalahi aturan. Ancaman ini berlaku untuk pedagang maupun produsen.

    “Iya, (sanksi) termasuk produsen,” sebutnya lagi.

    Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

    Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.

    “Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” kata Budi saat ditemui di Sarinah Jakarta.

    (fsd/fsd)

  • Korupsi Minyakita Terbongkar, Siapa Wajib Tanggung Jawab? – Page 3

    Korupsi Minyakita Terbongkar, Siapa Wajib Tanggung Jawab? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

    Mentan mendapati bahwa volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menyikapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman langsung menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Dalam percakapan mereka, Mendag Budi sepakat bahwa produsen minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” kata Mentan dikutip Minggu (9/3/2025).

    Siapa Wajib Tanggung Jawab?

    Merespon hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kasus ketidaksesuaian volume ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Nailul, dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, masyarakat harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini berarti mereka harus mengeluarkan pengeluaran lebih besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Akibatnya, daya beli masyarakat menjadi tidak optimal.

    “Ketika ada ketidaksesuaian volume minyak, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

     

  • Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Minyakita Dikorupsi, Pemburu Rente Bisa Untung Rp 731 Miliar Sebulan? – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.”Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter, ini tidak cukup satu liter,” ungkap Mentan Amran sambil menunjukkan gelas ukur berisi Minyakita, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    Tak cuma itu, dia juga menemukan kalau Minyakita kemasan 1 liter dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuannya, Minyakita dijual Rp 18.000 padahal HET-nya Rp 15.700.

    Atas temuan itu, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan tegas. Caranya dengan menelusuri produsen Minyakita tak sesuai volume itu serta menjatuhkan sanksi. Dia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

    “Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup (pabriknya). Tidak boleh kompromi, pidanakan, minta dipidanakan. Kalau betul (berbuat) salah ya, kalau dicek Pak Burhanuddin (Anggota Satgas Pangan), langsung turun cek pabriknya, sampai ke pabrik,” pintanya.

    Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait kecurangan ini. Menurutnya, Mendag Budi juga sepakat jika produsen Minyakita curang harus ditutup.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” ucap dia mengulang percakapan dengan Mendag Budi.

  • Adit Kaget Saldo Rekening Sisa Rp 22 Juta dari Rp 200 Juta, Bingung Masuk Deposito, Bank: itu Bunga

    Adit Kaget Saldo Rekening Sisa Rp 22 Juta dari Rp 200 Juta, Bingung Masuk Deposito, Bank: itu Bunga

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang nasabah bank kaget saldo rekeningnya sisa Rp 22 juta dari Rp 200 juta.

    Nasabah yang tinggal di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Jawa Timur itu bernama Aditya Ardiansyah (41).

    Jumlah saldo tabungan Adit pertama kali diketahui oleh istrinya, Siti Maghfiroh (36).

    Pihak bank pun memberikan penjelasan atas masalah ini.

    Siti mengatakan, saat itu ia hendak melakukan penarikan uang di kantor PT BPR Bank Jombang yang lokasinya berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid.

    Namun Siti tidak bisa melakukan penarikan uang, karena rekeningnya atas nama sang suami.

    Ketika dicek oleh pihak bank, uang tabungan Rp 200 yang disetorkan bersama Aditya pada tahun 2022 hanya menyisakan Rp 22 juta. 

    “Saya kaget uang yang saya tabung itu tinggal Rp 22 juta saja. Padahal saya sudah membuang Rp 200 juta,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025). 

    Siti yang terkejut lalu mencoba bertanya ke pihak bank kemana uang tabungannya yang awalnya Rp 200 juta hanya menyisakan Rp 22 juga.

    Pihak bank saat itu mengatakan jika sudah dipindahkan ke deposito. 

    Mendengar jawaban dari pihak bank itu, Siti merasa ia dan suaminya tidak pernah mengisi formulir atau memberi persetujuan untuk deposito. 

    “Saya tidak pernah mengisi formulir atau memberikan izin untuk pemindahan,” katanya. 

    Lebih lanjut, dalam keterangannya, Siti mengungkap jika dirinya dan suami memang memiliki pinjaman di bank Jombang dan meminta pihak bank untuk mengurus sertifikat rumah di Lamongan. 

    “Biaya untuk pengurusan sertifikat sudah dilunasi juga,” ujarnya. 

    Meskipun begitu beberapa tahun sertifikat tidak kunjung selesai. Pihak bank lalu menyarankan untuk mengganti notaris dengan janji sertifikat selesai dalam waktu 1-3 bulan dengan jaminan uang. 

    Suami Siti lalu memberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai jaminan. Harapannya, dapat melunasi semua hutang mereka setelah sertifikat selesai. 

    Ternyata tidak sampai disitu saja, notaris yang ditunjuk lalu mengkonfirmasi jika sertifikat tidak dapat diselesaikan dan uang tabungan Rp 200 juta bisa diambil.

    Mendengar penjelasan notaris, suami Siti pun ingin mengambil kembali uang jaminan tersebut. Namun, saat hendak diambil ternyata tidak bisa dan mengalami kesulitan. 

    Hal tersebut pun dialami pula oleh Siti yang kesulitan saat hendak mengambil uang tersebut. 

    Karena mengalami kesulitan dalam pengambilan uang, Siti pun mencoba berbicara dengan pihak bank, namun tidak pernah ditemui. 

    “Saya sudah tunjukkan juga slip setoran sebagai bukti. Coba untuk bicara sama pihak bank tapi tidak pernah ditemui juga,” ungkapnya. 

    Atas hal itu, Siti pun merasa bingung. Uang yang sudah ia setorkan dalam tabungan bukan untuk pembayaran kredit. 

    Siti menduga, jika uang tabungannya itu telah dialihkan ke deposito tanpa izin darinya atau suaminya.

    Mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak bank Jombang melalui Kepala Divisi Bisnis, Usman, pihak bank membantah terkait informasi uang nasabah atas nama Aditya Ardiansyah senilai Rp 200 juta raib dan menyisakan Rp 22 juta.

    “Tidak benar ada uang nasabah itu raib. Dari Rp 200 juta dari Rp 22 juta itu tidak benar. Justru uang Rp 22 juta yang dimaksud itu adalah bunga dari deposito itu,” beber Usman saat dikonfirmasi. 

    Lebih detail, Usman menjabarkan jika Siti Maghfiroh yang merupakan istri dari Aditya Ardiansyah, uang tidak raib masuk ke deposito atas nama suaminya. 

    Pihak bank mengatakan jika Aditya menjadi nasabah bank Jombang memiliki platform pinjaman kurang lebih Rp 600 juta memakai jaminan surat tanah petok D. 

    Ia juga menjelaskan jika pihak bank pun bisa memproses sertifikat kerjasama dengan pihak notaris. 

    Permintaan nasabah Aditya, pengurusan sertifikat untuk surat petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dari bank Jombang.

    Saat pihak bank ke daerah asal surat petok D itu, ternyata ditemukan jika dokumen dan berkas-berkas kurang lengkap dan secara otomatis tidak bisa diurus. 

    “Beberapa kali kami juga melakukan mediasi ke Kepala Desa, tapi pihak Kepala Desanya menghendaki Aditya untuk datang sendiri,” tandanya. 

    Pihak bank juga mengaku jika upaya menghadirkan nasabah Aditya untuk dikonfirmasi juga selalu tidak datang. 

    Karena itu, secara otomatis tidak bisa diselesaikan. Terlebih waktu itu Aditya masih memiliki kredit dan akhirnya mau menurunkan platform. 

    “Waktu itu ada uang sebanyak Rp 200 juta, dimasukkan ke deposito, bukan tabungan. Kalau di tabungan itu tadi akan si auto debet. Padahal tujuannya memang mau menurunkan platform supaya uang tidak bisa berkurang dimasukkan ke deposito. Harapannya jika uang dimasukkan bisa mengurangi platform pinjaman,” ungkap Usman melanjutkan. 

    Usman melanjutkan, jika uang Rp 200 juta tetap utuh. Jika tidak, untuk angsuran tetap berada di deposito. 

    “Justru dapat bunga deposito. Kemarin kita lihat angkanya Rp 22 juta,” pungkasnya.

    Kasus Lain

    Pemilik warung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kehilangan uag Rp 400 juta dan emas karena ulah pembeli.

    Ia menjadi korban perampokan komplotan orang bersenjata api.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba.

    Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.

    Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi pada Jumat (7/2/2025) dengan mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

    Para pelaku yang berjumlah delapan orang berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban.

    Istri Maspar yang tidak curiga sempat melayani mereka, sebelum tiba-tiba ditodong dengan senjata api.

    “Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban,” kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025), melansir dari Kompas.com.

    Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga.

    “Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan,” tambah Anwar.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

    Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba.

    Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.

    “Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku,” jelasnya.

    Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.

    Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.

    “Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran,” tutupnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Negeri Konoha: BBM Dioplos, Minyak Goreng Dikorupsi, Kacau! – Page 3

    Negeri Konoha: BBM Dioplos, Minyak Goreng Dikorupsi, Kacau! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seakan tidak pernah ada habisnya kejadian yang merugikan rakyat. Ya, baru-baru ini warganet dihebohkan dengan temuan minyak goreng yang dikorupsi. Ya, minyak goreng MinyakKita yang dibotol tertulis lebel 1 liter, namun ketika dituang di gelas ukur, isinya hanya 750-800 Mililiter (ml). 

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman lah yang penasaran dan langsung melakukan pembuktian di pasaran. Dan hasilnya benar. Mentan melakukan pembuktian ini ketika mengunjungi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter, ini tidak cukup satu liter,” ungkap Mentan Amran, ditulis Minggu (9/3/2025).

    Yang lebih parahnya lagi, selain sudah dikorupsi, MinyaKita ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuannya, Minyakita dijual Rp 18.000 padahal HET-nya Rp 15.700.

    Atas temuan itu, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan tegas. Caranya dengan menelusuri produsen Minyakita tak sesuai volume itu serta menjatuhkan sanksi. Dia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

    “Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup (pabriknya). Tidak boleh kompromi, pidanakan, minta dipidanakan. Kalau betul (berbuat) salah ya, kalau dicek Pak Burhanuddin (Anggota Satgas Pangan), langsung turun cek pabriknya, sampai ke pabrik,” pintanya.

    Mendag Budi Santoso Sempat Berkelit

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) sempat merespon keresahan masyarakat soal temuan MinyaKita yang tidak sesuai ini.

    Menurutnya itu adalah video lama dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan penindakan.

    “Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi,” ujar Budi Santoso.

    Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.

    Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.

    Mendag Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

    “Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Budi dikutip dari Antara.