Tag: Budi Santoso

  • Di Depan Airlangga cs, Pengusaha Mal Ungkap Dampak Pemangkasan Anggaran

    Di Depan Airlangga cs, Pengusaha Mal Ungkap Dampak Pemangkasan Anggaran

    Jakarta

    Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkap pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah juga akan berdampak pada pelaku usaha ritel maupun pusat perbelanjaan. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyebut pemangkasan anggaran secara langsung berdampak pada industri perhotelan dan ritel.

    Keterangan ini disampaikan Alphonzus saat peluncuran Belanja di Indonesia Aja (Bina) 2025. Acara itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dan jajaran kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

    “Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah memang tidak berdampak secara langsung terhadap industri ritel, yang berdampak langsung biasanya itu industri perhotelan, saya salah satunya, tetapi ujung-ujungnya nanti akan berdampak terhadap ritel, dan sebetulnya sekarang sudah mulai terasa hal tersebut,” kata Alphonzus di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Kondisi itu akan semakin menambah beban dari pelaku usaha, apalagi penurunan daya beli masyarakat menengah bawah masih terasa. Penurunan daya beli ini menurutnya telah terjadi sejak 2024.

    Untuk itu, dibutuhkan dorongan tambahan agar pendapatan pelaku usaha dan daya beli masyarakat meningkat, salah satu yang dilakukan pengusaha melalui program Belanja di Indonesia Aja (Bina) Diskon 2025.

    Program ini dilakukan untuk meningkatkan belanja masyarakat menjelang Hari Raya Lebaran. Bina 2025 dilaksanakan sampai 30 Maret 2025 di 402 pusat perbelanjaan.

    “Bina akan berlangsung di 402 pusat perbelanjaan yang menjadi anggota Asosiasi Pengolah Pusat Belanja Indonesia yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

    Sebanyak 80.000 gerai menggelar diskon besar-besaran. Target transaksi masyarakat dalam gelaran ini mencapai Rp 36,3 triliun.

    (ada/ara)

  • Mendag Ungkap Penyebab Pasar Tradisional Sepi Jelang Lebaran 2025

    Mendag Ungkap Penyebab Pasar Tradisional Sepi Jelang Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui pasar tradisional saat ini cenderung tidak terlalu ramai, terutama menjelang Lebaran 2025. Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Pasar Tomang Barat, Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

    Saat berdialog dengan pedagang, beberapa di antaranya mengeluhkan tren pengunjung pasar mengalami penurunan, yang diduga akibat daya beli masyarakat menurun.

    “Ya, tadi memang ada juga yang menyampaikan (daya beli turun). Biasanya, kalau mau lebaran, yang paling ramai itu H-5,” ujar Mendag Budi Santoso, yang akrab disapa Busan.

    Pemerintah Jamin Stok dan Harga Bahan Pokok

    Meski pasar tradisional terpantau sepi, Mendag memastikan stok dan harga bahan pangan pokok tetap terkendali. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya stabilisasi harga, terutama menjelang Idulfitri 2025.

    “Tentunya berbagai upaya kita lakukan. Apalagi sekarang Ramadan dan mendekati Lebaran 2025. Mudah-mudahan daya beli masyarakat bisa meningkat,” tambahnya terkait pasar tradisional cenderung sepi.

    Dalam kunjungan tersebut, mendag juga memantau harga beberapa komoditas. Beberapa di antaranya, Minyakita harganya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

    Sementara itu, telur ayam tembus di atas HET, yakni Rp 30.000 per kilogram (kg), sedangkan daging sapi justru lebih murah dari HET, di bawah Rp 140.000 per kg.

    Selain itu, pasokan bahan pokok di pasar juga dilaporkan relatif aman dan tidak mengalami keterlambatan distribusi. “Kita harapkan pasokan tetap terjamin. Menurut pedagang, pasokan tidak pernah terlambat. Jadi stok aman dan harga masih dalam kendali,” jelas Busan.

    Inisiatif Gernas Mapan

    Dalam agenda tersebut, mendag juga ikut serta dalam Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Program ini bertujuan untuk menciptakan pasar tradisional yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi pengunjung.

    Dengan berbagai langkah ini, diharapkan tren daya beli masyarakat bisa meningkat sehingga pasar tradisional kembali ramai menjelang Idulfitri atau Lebaran 2025.

  • Kalau Sesuai Ukuran Pasti Dibeli

    Kalau Sesuai Ukuran Pasti Dibeli

    KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait banyak masyarakat yang tinggalkan minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Aksi tersebut usai adanya kecurangan isi volume Minyakita.

    Budi menilai bahwa masyarakat enggan membeli untuk Minyakita yang tak sesuai takaran. Namun, sambung dia, jika yang beredar di pasaran takarannya sesuai dengan kemasan yang tertera pada kemasan, maka masyarakat akan tetap membeli Minyakita.

    Apalagi, sambung Budi, harga minyak goreng kemasan sederhana dengan Minyakita ini jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng merek lainnya.

    “Yang enggak mau beli kan karena yang 750 ml. Kalau yang sesuai ukuran ya pasti beli, karena harganya kan memang lebih murah dari yang lain,” kata Budi saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret.

    Budi juga menjelaskan segmen pasar Minyakita berbeda dibandingkan dengan minyak goreng kemasan lainnya. Budi mengatakan Minyakita menyasar ke masyarakat menengah ke bawah.

    “Memang Minyakita itu justru diperintahkan untuk masyarakat yang menengah gitu lah ya,” ujar Budi.

    Selama ini, sambung Budi, mayoritas kecurangan yang dilakukan pada Minyakita lebih banyak untuk kemasan botol dibanding plastik.

    “Kebanyakan botol ya. Semua diperiksa, tapi kebanyakan botol,” katanya.

    Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyegel pabrik yang memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang, Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.

    Penyegelan tersebut buntut dari temuan bahwa perusahaan kedapatan mengurangi isi takaran Minyakita yang beredar di pasaran saat dilakukan sidak ke pabrik milik AEGA yang berada di Tole Iskandar, Depok.

    Dalam ekspose itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Dimana satu dus Minyakita berisi 12 botol minyak. Selain itu, terdapat botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

    Sebelumnya, pada Januari 2025, Kementerian Perdagangan juga melakukan penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. Perusahaan tersebut kedapatan memproduksi Minyakita tidak mencapai 1 liter atau waktu itu 750 ml.

  • Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru – Halaman all

    Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Budi akan melakukan perubahan secara bertahap, mengingat peraturan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

    “Ya kan prosesnya bertahap. Jadi prosesnya kan kami komunikasikan dulu dengan K/L terkait. Kan gini, komoditas itu kan yang menangani tidak hanya satu K/L, berbagai K/L. Di industri hulu dan hilirnya kan juga berbeda,” kata Budi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

    Budi menjelaskan, dalam revisi ini Kemendag akan melakukan kajian komoditas secara satu per satu dalam Permendag 8/2024 agar prosesnya lebih cepat.

    Satu per satu komoditas itu rencananya akan dijadikan sebuah kelompok tertentu agar lebih cepat dalam peninjauan.

    Sebagai contoh, Budi menyebutkan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dalam mekanisme baru, setelah kelompok TPT selesai direvisi, Permendag baru akan segera diterbitkan.

    “Nah nanti Permendag 8 itu nanti rencananya kami kelompokkan saja [agar] lebih mudah. Misalnya kelompok TPT. Jadi mekanismenya kami ubah,” ujar Budi.

    “[Contoh] kalau TPT sudah selesai, ya sudah keluarkan dulu Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini misalnya. Itu enggak apa-apa,” ucapnya.

    Menurutnya, pendekatan ini akan mempercepat proses revisi.

    Ketika satu kelompok komoditas telah selesai direvisi, aturan baru untuk kelompok tersebut bisa langsung diterbitkan tanpa menunggu seluruh revisi selesai.

    “Jadi lebih cepat karena kan yang akan diubah banyak,” kata Budi.   

  • PT AEGA Diduga Ambil Minyak Goreng Non-DMO, Dikemas Ulang Lalu Dijual dengan Takaran Curang – Halaman all

    PT AEGA Diduga Ambil Minyak Goreng Non-DMO, Dikemas Ulang Lalu Dijual dengan Takaran Curang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menjual Minyakita dengan takaran curang dan kini perusahaannya disegel Pemerintah diduga kuat mengambil pasokan minyak goreng dari minyak non-DMO atau non-Domestic Market Obligation (DMO).

    Padahal, Minyakita seharusnya diproduksi menggunakan minyak goreng yang berasal dari DMO.

    DMO adalah kewajiban bagi produsen minyak goreng yang ingin mengekspor produknya untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan pasar domestik.

    Mereka lalu mengemas ulang dan menjual ke masyarakat dengan nama Minyakita tapi dengan takaran kurang. Perusahaan ini telah disegel oleh Kementerian Perdagangan, Kamis (13/3/2025) ini.

    “Minyakita yang dijual ini yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di lokasi pabrik pengemasan ini di Karawang, Jawa Barat. 

    Budi menduga perusahaan ini menggunakan minyak non-DMO karena kesulitan mendapatkan pasokan minyak DMO dari produsen.

    Ini karena pasokan DMO tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup dan distribusinya bervariasi antar produsen.

    “Pasokan DMO dari produsen tidak merata semua. Itu kan tergantung antara produsen dengan distributornya. Kemudian juga karena jumlah distributor kita banyak, jadi mungkin semua juga tidak dapat,” ujar Budi.

    PT AEGA memiliki izin untuk mengemas ulang (repacking) dan mendistribusikan Minyakita dan menggunakan minyak goreng non-DMO mengingat tingginya permintaan untuk minyak goreng tersebut.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, jumlah pasokan DMO yang tersedia jauh lebih sedikit daripada kebutuhan masyarakat.

    Kebutuhan minyak goreng di Indonesia mencapai sekitar 257 ribu ton per bulan, sedangkan rata-rata pasokan DMO hanya berkisar antara 160 ribu hingga 170 ribu ton.

    “Karena pasokan DMO-nya itu tidak banyak, sementara dia (PT AEG) mempunyai brand Minyakita, maka diisi dengan minyak non-DMO,” kata Moga.

    “Supaya harganya tidak terlalu membuat perusahaan itu rugi, makanya takarannya, indikasinya ini dikurangi. Kalau minyak komersial kan tentunya bahan bakunya lebih mahal dibanding minyak DMO (yang seharusnya digunakan untuk Minyakita),” ujar Moga.  

  • Penampakan Gudang Minyakita di Karawang yang Disegel Kemendag

    Penampakan Gudang Minyakita di Karawang yang Disegel Kemendag

    Bisnis.com, KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel gudang minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025).

    Penyegelan dilakukan setelah terungkapnya kasus Minyakita tak sesuai takaran yang beredar di pasar. Minyakita yang diproduksi PT AEGA ukurannya hanya 750-800 mililiter, atau tidak mencapai 1 liter seperti yang seharusnya tercantum dalam kemasan.

    Kemendag mengungkap PT AEGA sempat ‘kabur’ dan menutup pabriknya yang sebelumnya berada di Jalan Tole Iskandar, Depok. Setelahnya, perusahaan berpindah ke kawasan Karawang baru sekitar satu bulan lalu.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (13/3/2025), gudang Minyakita milik PT AEGA di Karawang tidak terlihat adanya papan bertuliskan nama perusahaan.

    Di dalamnya, hanya terlihat botol bulat yang berukuran tidak sampai mencapai 1 liter atau hanya 865 mililiter (ml) yang masih terbungkus di dalam plastik. Namun, juga ada botol yang sudah dilabeli merek Minyakita milik AEGA dengan tulisan 1 liter dan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Kondisinya, botol tersebut telah disegel berwarna kuning dengan bertuliskan “Tertib Niaga Line” dari Kemendag. Kemendag juga menyegel mesin konveyor yang bertuliskan ‘dalam pengawasan Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan’.

    Selain itu, Kemendag juga menyegel kontainer kosong untuk menampung Minyakita. Kontainer ini berada di belakang gudang PT AEGA.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel gudang minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025). – BISNIS/Rika Anggraeni.Perbesar

    Selayaknya gudang pabrik, perusahaan memajang alur produksi Minyakita yang dimulai dari penerimaan bahan baku, penampungan atau pemisahan bahan, pelabelan merek, pengemasan bahan ke dalam botol, penyegelan botol, pengepakan, hingga distribusi.

    Di samping itu, PT AEGA juga memasang SOP mekanisme penggunaan mesin kerja otomatis, SOP pengendalian hama, dan SOP kerja.

    Dengan ditemukannya gudang Minyakita milik PT AEGA, Kemendag berhasil menyegel dan menyita sebanyak 140 karton Minyakita dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng. Adapun, 1 kartonnya berisi 12 botol Minyakita.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA bukan minyak dari domestic market obligation (non-DMO). Dia menjelaskan minyak yang diambil berasal dari minyak komersial.

    Padahal, semestinya Minyakita merupakan minyak goreng DMO. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

    “Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial, sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter, ukurannya hanya 750 ml,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

    Budi menyebut, kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan pengurangan takaran.

    “Perusahaannya memang nakal, ya. Dia kan ingin memproduksi banyak. Makanya dia memproduksi biar nggak ketahuan mungkin. Makanya dia pakai yang non-DMO, dengan pakai minyak komersial tadi dia produksi,” tuturnya.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni.Perbesar

    Pada kesempatan tersebut, Budi juga sekaligus mengklarifikasi informasi yang bermuara di masyarakat yang menyebut Minyakita adalah minyak subsidi pemerintah.

    “Di masyarakat sering bilang [Minyakita itu] minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” imbuhnya.

    Adapun, Kemendag telah menyegel PT AEGA, sehingga perusahaan tidak bisa lagi menjalankan usaha. Selain itu, perusahaan juga terbukti menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan, yakni perusahaan yang berlokasi di Rajeg, Tangerang dan di Pasar Kemis, Tangerang.

    Kedua perusahaan membayar kompensasi lisensi kepada PT AEGA senilai Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini juga tidak memenuhi syarat dengan memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran Minyakita 750 ml.

    Namun, dia menegaskan bahwa kedua perusahaan yang mendapat lisensi dari PT AEGA sudah ditangani oleh Polda Banten dan sudah tidak beroperasi lagi.

    Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Helvy Assegaf menyatakan pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan terkait peredaran minyak goreng, khususnya Minyakita dan minyak goreng yang lain.

    Helvy menegaskan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha Minyakita yang tak memenuhi aturan, yakni Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ini menjadi prioritas supaya kita dapat minyak goreng yang betul-betul sesuai dengan aturan, tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran,” tutur Helvy.

    Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan Minyakita yang tak sesuai ukuran kepada aparat penegak hukum (APH).

    “Kalau tidak, segera laporkan ke Polsek atau kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindalanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

  • Mendag meminta masyarakat utamakan pakaian produksi dalam negeri

    Mendag meminta masyarakat utamakan pakaian produksi dalam negeri

    Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) didampingi Ketua Umum ASENSI Susanty Widjaya (ketiga kiri) melihat produk yang dipamerkan saat acara Peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo (ILFEX) 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). . ANTARA FOTO/Fauzan/nz

    Mendag meminta masyarakat utamakan pakaian produksi dalam negeri
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 13 Maret 2025 – 11:49 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri, terlebih pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

    Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas asal impor yang masuk secara ilegal.

    “Menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor, pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, kata Budi dapat merugikan industri garmen lokal.

    Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang/jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

    Terdapat sejumlah langkah dalam menuntaskan masalah peredaran pakaian bekas asal impor, salah satunya pengawasan yang dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, namun tidak terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.

    “Mengingat pakaian bekas telah dilarang impor, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daerah,” jelas Budi.

    Budi juga mendorong industri garmen untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) dan bermitra bisnis dengan toko pakaian bekas dalam penggunaan produk dalam negeri (pakaian jadi).

    Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri dan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM.

    Lebih lanjut, kewenangan pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) adalah pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border).

    Diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang di wilayah perbatasan karena impor pakaian bekas diduga masuk melalui pelabuhan tikus.

    “Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kalimantan Utara,” kata Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, misalnya Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran.

    Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14-30 Maret 2025. BINA Lebaran digelar secara serentak oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) di 80 ribu gerai ritel pada 402 mal/pusat perbelanjaan yang berada di 24 provinsi di Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Mendag Dorong Produk Indonesia Go Internasional Melalui IFLEX

    Mendag Dorong Produk Indonesia Go Internasional Melalui IFLEX

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong produk-produk asal Indonesia dapat dikenal dan mengembangkan sayap bisnisnya hingga ke pasar internasional.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yakni mendukung terselenggaranya Indonesia Licensing and Franchise Export (ILFEX) 2025.

    ILFEX 2025 akan dilaksanakan bersamaan tempat dan waktunya dengan ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 pada 15-19 Oktober 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Budi mengatakan, ILFEX 2025 sejalan dengan tiga program prioritas Kemendag, yaitu pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam program Berani Inovasi Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).

    Budi menambahkan, Kemendag berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kewirausahaan nasional. Di antaranya melalui penguatan merek lokal dan kemitraan usaha berbasis waralaba dan lisensi.

    “Dengan potensi dan perkembangan waralaba lokal, kami berharap ILFEX 2025 dapat menjadi wadah dan sarana untuk promosi bagi berbagai konsep bisnis” papar Busan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    “Terutama, dari merek dan produk lokal Indonesia yang dapat mendorong pengembangan kewirausahaan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” sambungnya.

    Sementara, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Fajarini Puntodewi mengungkapkan, UMKM BISA Ekspor kini tidak hanya produk, tetapi termasuk jasa lisensi dan waralaba.

    ILFEX 2025 yang dinisiasi Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) bertujuan untuk mendukung 100 lisensi merek dan produk UMKM lokal BISA Ekspor melalui jalur lisensi dan waralaba.

    “Kami menyambut baik inisiasi ini karena selaras dengan misi Kemendag, yaitu Program UMKM BISA Ekspor sehingga tak hanya produk saja yang menjadi fokus utama, tetapi juga akan menghadirkan berbagai bidang jasa khususnya jasa lisensi dan waralaba,” ujar Puntodewi.

    Di lain pihak, Ketua ASENSI Susanty menyampaikan, ILFEX 2025 bertujuan meningkatkan rasio kewirausahaan dan mendukung program pemerintah melalui jalur lisensi dan waralaba.

    “ILFEX 2025 bertujuan mendorong pertumbuhan dan peningkatan ekosistem lisensi dan waralaba di Indonesia, membangkitkan semangat cinta terhadap merek lokal, memperkuat posisi merek-merek lisensi dan waralaba nasional di pasar domestik maupun internasional,” jelas Susanty terkait produk Indonesia.

  • Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto geram dengan produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsidi tersebut.

    Sikap Prabowo yang marah disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. 

    “Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya,” ucapnya.

    Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

    “Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ucap Sudaryono.

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” sambung Sudaryono.

    Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur’an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).

    Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

    “Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia),” ujar Sudaryono.

    Izin Koperasi Dicabut

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

    Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. 

    Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

    “Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

    Tak Semua Salah

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan seliter menjadi 750-800 mililiter.

    Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

    Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

    “Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

     

  • Ramai Produsen Sunat Isi Minyakita, Mendag Budi: Tidak Semua Salah, Banyak yang Benar – Halaman all

    Ramai Produsen Sunat Isi Minyakita, Mendag Budi: Tidak Semua Salah, Banyak yang Benar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan 1 liter menjadi 750-800 mililiter.

    Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

    Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

    “Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, ia turut memastikan bahwa serangkaian temuan Minyakita dengan volume tidak sesuai ini tak akan mempengaruhi pasokan Minyakita di pasaran.

    Masyarakat diminta tidak panik karena ketersediaan stok Minyakita tetap tersedia. Terlebih, pemerintah telah meminta produsen untuk memasok dua kali lipat pada Ramadan ini hingga Lebaran nanti.

    “Produsen juga sudah berjanji menaikkan dua kali lipat. Kemudian, distributor kan ada puluhan ya, banyak sekali, sehingga semua tetap berjalan sesuai harapan kami,” ujar Budi.

    Terkait dengan harga Minyakita di pasaran yang sudah di atas Herga Eceran Tertinggi (HET), ia memandang kenaikannya masih relatif sedikit.

    Kenaikannya dinilai masih sama seperti beberapa pekan ke belakang.

    “Mudah-mudahan Lebaran nanti harga terjangkau dan kalau kita lihat kan memang harganya juga masih relatif naik sedikit, tetapi tidak melonjak ya, cenderung sama seperti minggu-minggu yang lalu,” ucap Budi.

    Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.