Tag: Budi Santoso

  • Kemendag dan Kemenekraf Kerja Sama Dukung Pengembangan Produk UMKM

    Kemendag dan Kemenekraf Kerja Sama Dukung Pengembangan Produk UMKM

    JAKARTA – Kementerian Perdangan (Kemendag) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menjalin kerja sama pengembangan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kreatif.

    Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta pada Minggu, 23 Maret.

    Kesepakatan ini meliputi beberapa ruang lingkup yang strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Ruang lingkup tersebut, yaitu pengembangan produk kreatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi pemasaran produk kreatif, fasilitasi perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual produk kreatif, serta kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan MoU ini sebagai langkah strategis peningkatan nilai tambah UMKM. Dia bilang kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pengembangan UMKM di subsektor produk kreatif sehingga menjadi entitas yang tangguh, inovatif, dan kompetitif di pasar domestik dan global.

    “Bersama Kemenekraf, Kemendag berkolaborasi untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk kreatif Indonesia,” kata Budi.

    Budi juga bilang pengembangan produk kreatif di Indonesia merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.

    Sektor ekonomi kreatif telah memberikan sumbangan signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada 2024, sektor ekonomi kreatif telah menyumbang sekitar Rp1,53 triliun terhadap PDB nasional.

    Pada tahun tersebut, sambung dia, nilai ekspor ekonomi kreatif mencapai 25,10 miliar dolar AS. Nilai ekspor ekonomi kreatif didominasi empat subsektor utama, yaitu fesyen, kriya, kuliner, dan penerbitan.

    “Ini menunjukkan bahwa produk kreatif Indonesia telah mendapatkan pengakuan dan permintaan yang tinggi di pasar internasional, sekaligus menjadi salah satu pilar penting perekonomian nasional,” ujar Budi.

    Budi mengatakan Kemendag terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem ekspor produk kreatif Indonesia. Salah satu kemitraan strategis yang dibangun adalah dengan Kemenekraf.

    Pengembangan produk kreatif yang terintegrasi dengan Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor merupakan langkah krusial dalam mengakselerasi pertumbuhan UMKM di sektor ekonomi kreatif.

    Melalui program ini, Kemendag memfasilitasi UMKM untuk melakukan presentasi bisnis (pitching) dan penjajakan kerja sama bisnis (business matching) dengan perwakilan perdagangan di 33 negara.

    Pada Januari hingga Februari 2025, Kemendag telah melaksanakan 146 kegiatan business matching, yang mencakup 91 sesi pitching dan 55 pertemuan dengan buyer.

    “Nilai transaksi yang tercatat mencapai 8,77 juta dolar AS, terdiri atas transaksi pembelian senilai 3,35 juta dolar AS dan potensi transaksi senilai 5,42 juta dolar AS,” kata Budi.

    Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan penguatan ekosistem ekonomi kreatif dilakukan melalui kolaborasi Hexahelix, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media massa, dan hukum atau regulasi.

    Lebih lanjut, Riefky bilang ini dilakukan dengan pengembangan riset, pendidikan dan perlindungan kreatifitas. Melalui semangat kolaborasi Hexahelix diharapkan program unggulan Kemenekraf dapat terlaksana optimal sehingga dapat memberikan manfaat sebanyak-banyak bagi penggiat ekonomi kreatif.

    “Kolaborasi melalui kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperluas dampak ekonomi kreatif sekaligus menjawab tantangan global dengan pendekatan holistik. Kami berkomitmen bersama Kemendag dalam memperluas akses pasar bagi produk ekonomi kreatif hingga pasar internasional,” kata Riefky.

  • Metro Sepekan: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Metro Sepekan: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus manipulasi takaran BBM kepada konsumen di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

    Ditanya soal keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus manipulasi takaran BBM ini, Syaifuddin mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, baik dari saksi ahli, pengawas, hingga operator di SPBU itu.

    Sementara itu, unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI diwarnai kericuhan. Kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat diserang petasan dan dilempari batu oleh massa dari sejumlah elemen.

    Pantauan Liputan6.com, Kamis 20 Maret 2025, massa dari elemen mahasiswa merusak sejumlah fasilitas yang ada di kawasan Gedung DPR/MPR. Aksi mahasiswa itu menyulut keberanian mahasiswa lain.

    Beberapa dari mereka lantas melemparkan batu ke arah kawasan Gedung DPR/MPR Jakpus, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tak cuma itu, bunyi petasan juga terdengar nyaring sesahutan menyemarakan aksi unjuk rasa.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, kotak itu berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawatinya yang bernama Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel salah satu SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut disegel lantaran ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan bahan bakar.

  • Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Blitar (beritajatim.com) – Praperadilan yang diajukan oleh tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Kepastian penolakan praperadilan ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka Hendi Priono.

    Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ini pun menyoroti soal kerugian negara yang diajukan oleh pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Menurut kuasa hukum tersangka nilai kerugian negara yang ditampilkan oleh Kejari Blitar tersebut cukup aneh.

    Diketahui nilai proyek DAM Kali Bentak sendiri mencapai Rp.4,9 miliar rupiah. Sementara informasi yang diperoleh kuasa hukum tersangka dari penghitungan tim ahli Kejari Blitar nilai kerugian negara yang ditimbulkan proyek ini mencapai Rp.4,8 miliar lebih.

    “Masa nilai proyek DAM Kali Bentak itu hanya senilai Rp.74.172.627 padahal proyek itu sudah selesai dibangun,” ungkap Hendi, Sabtu (22/03/2025).

    Temuan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini pun dipandang janggal oleh kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum tersangka pun menilai penentuan nilai kerugian ini terkesan terburu-buru.

    “Seharusnya penyidikan dilakukan dengan seksama dan tidak tergesa-gesa ini yang membuat kami kaget dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp.4,8 miliar,” tegasnya.

    Meski begitu, tim kuasa hukum tersangka tetap menghormati keputusan hakim terkait penolakan praperadilan ini. Keputusan penolakan praperadilan ini pun bersifat final dan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Meski putusan praperadilan kami ditolak pengadilan, namun kita horati dan menerima putusan hakim karena putusan praperadila ini bersifat final akan tetapi kami ragu soal akuntabilitas nilai kerugian negara yang mencapai Rp.4,8 miliar padahal proyeknya hanya senilai Rp.4,9 miliar,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Pihak Kejari Kabupaten Blitar sendiri menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara prosedural. Dalam setiap penyidikannya Kejari Kabupaten Blitar juga selalu mengacu pada undang-undang.

    “Penyidik kami bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai standar SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025). [owi/ian]

  • Mendag Budi Santoso Ungkap Penyebab Harga Kelapa Bulat Melonjak – Halaman all

    Mendag Budi Santoso Ungkap Penyebab Harga Kelapa Bulat Melonjak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kemungkinan penyebab melonjaknya kelapa bulat di pasaran.

    Budi Santoso merespon soal kenaikan harga kelapa bulat jelang Lebaran. Di Pasar Senen jakarta Pusat kenaikan harga kelapa bulat bisa mencapai 50 persen, yakni dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 15 ribu. 

    Menurut pria yang akrab disapa Busan ini, kenaikan harga kelapa bulat satu di antaranya karena adanya permintaan ekspor.

    “Kelapa itu kan banyak permintaan ekspor juga, terus industri di dalam negeri juga banyak yang minta,” ujar Busan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Industri dalam negeri banyak ekspor, sehingga menjadi kesulitan untuk mendapatkan kelapa bulat. Busan menjelaskan mengenai langkah pemerintah untuk mengantisipasi dan menstabilkan harga kelapa bulat di pasaran.

    Pemerintah, kata dia, akan melakukan evaluasi bersama-sama, dari sisi industri, dari sisi eskportir, hingga petani. Kenaikan harga kelapa bulat, ucap Busan, disebabkan oleh jumlah ekspor yang bertambah.

    “Oh, ya mungkin permintaan ekspornya makin tambah,” kata Busan.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI), Soepri Hadiono, mengatakan kenaikan harga kelapa bulat dan santan di berbagai daerah tidak dinikmati oleh petani kelapa.

    “Kenaikan harga kelapa tidak dinikmati oleh petani, melainkan oleh eksportir yang menjual kelapa tanpa izin dan tanpa memberikan kontribusi yang adil bagi Indonesia,” ujar Soepri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    Saat Ramadan dan menjelang Lebaran, pemberitaan terkait kenaikan harga dan kelangkaan kelapa semakin masif, membebani ibu rumah tangga, pelaku UMKM, serta pengusaha katering dan restoran yang menggunakan kelapa sebagai bahan dasar.

    Menurut dia, kelangkaan kelapa bulat berdampak besar pada industri kelapa di Indonesia. Banyak industri tidak dapat berproduksi secara maksimal karena kekurangan bahan baku, bahkan beberapa telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghentikan produksi.

  • Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI melaporkan ke Menteri Perdagangan Budi Santoso hasil temuan mereka terkait adanya lima pelaku usaha melakukan pengurangan takaran Minyakita.

    “Temuan ini setelah Ombudsman melakukan uji petik,” ujar Yeka di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Yeka memaparkan, uji petik dilakukan di enam provinsi, yakni Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    Dari temuan Ombudsman, ucap Yeka, terdapat lima pelaku usaha melakukan pengurangan isi Minyakita.

    “Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata Yeka.

    Uji petik, kata Yeka, melakukan beberapa penilaian, yakni volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.

    Hasil temuan itu, telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Yeka berujar, Ombudsman menyarankan Kemendag untuk melakukan evaluasi.

    “Baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah,” terang Yeka.

    Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan. Hal ini dirasa perlu dilakukan agar seluruh pelaku usaha bisa mendapatkan akses.

    “Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” tutur Yeka.

    Temuan

    Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

  • Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. 

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

    Polri Tangani 12 Laporan Kasus Minyakita

    Dittipideksus Bareskrim Polri menyampaikan, ada 12 laporan yang sedang ditangani terkait penyimpangan produk Minyakita.

    Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan, 7 dari 12 laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    “Untuk kasus Minyakita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian 7 masih dalam tahap penyelidikan,” kata Samsu, kepada wartawan usai kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri, di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersebut, Samsu menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

    “Jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” jelasnya.

    Sementara itu, ia menyebut, pihak kepolisian terus mengikuti perkembangan mengenai bahan kebutuhan pokok, terutama dalam tahapan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

    Menurutnya, di waktu-waktu yang demikian, potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan produk pangan selalu terjadi.

    “(HKBN) sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga, ini selalu terjadi,” ungkap Samsu.

    Sebelumnya, jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

    Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian menggerebek MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/3/2025).

    Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita berhasil disita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL,” kata Twedi, Rabu, (19/3/2025).

    Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

    Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

    Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran. 

    Yakni, ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman MinyaKita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

    Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

    Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan.

    “Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” kata Twedi.

    “Kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

    Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Kemendag Bakal Evaluasi Ekspor Kelapa Imbas Harga Makin Mahal

    Kemendag Bakal Evaluasi Ekspor Kelapa Imbas Harga Makin Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan evaluasi bersama mulai dari industri, eksportir, hingga petani untuk bisa mengendalikan permintaan kelapa bulat yang menanjak.

    Permintaan yang ekspor yang tinggi disebut menjadi salah satu pendorong harga kelapa yang makin tinggi hingga tembus Rp15.000 per butir selama Ramadan.

    “Kelapa itu kan banyak permintaan ekspor juga. Banyak permintaan ekspor, terus industri di dalam negeri juga banyak minta,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Dalam catatan Bisnis, pedagang kelapa di Pasar Senen, Nurlaela (50) mengaku harga kelapa mencapai Rp15.000 per butir. Namun, sejatinya kenaikan harga kelapa sudah naik sejak tiga bulan terakhir.

    “Ini [kenaikannya] bukan karena lebaran dan puasa, sudah tiga bulan naik duluan kalau kelapa,” ungkap Nurlaela saat ditemui di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Nurlaela menyebut harga kelapa akan kembali melonjak saat H-2 Lebaran di rentang Rp25.000–Rp35.000 per butir, tergantung dari ukuran kelapa.

    Dia mengungkap mahalnya harga kelapa ini lantaran pasokan kelapa dari Sumatra yang tidak turun ke Jawa dan justru diekspor ke Malaysia.

    “Kata bosku, dari Sumatranya [kelapa] nggak turun ke Jawa, diekspor ke Malaysia makanya sulit. Ini [kenaikannya] bukan karena lebaran dan puasa, sudah tiga bulan naik duluan,” bebernya.

    Dia juga mengaku stok kelapa bulat sempat kosong dalam tiga bulan lalu. Alhasil, pedagang tidak bisa menjual kelapa seharga Rp10.000 per butir seperti sebelumnya di hari biasa.

    “Kalau hari biasa [harga kelapa] masih bisa Rp10.000 [per butir], kalau menjelang lebaran semuanya mahal. Sekarang harganya nggak bisa kembali Rp10.000 [per butir], sekarang Rp15.000 [per butir],” ujarnya.

    Jika menengok data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor kelapa di dalam kulit (endocarp) dengan kode HS 08011200 pada Januari—Februari 2025 mencapai 71.077 ton dengan nilai US$30,8 juta. Komoditas ini paling banyak diekspor ke China dan Vietnam.

    BPS mencatat China menjadi negara tujuan utama ekspor kelapa sebanyak 68.065 ton senilai US$29,5 juta, diikuti Vietnam 2.180 ton, Thailand 550 ton, dan Malaysia 280 ton.

    Rinciannya, ekspor kelapa di dalam kulit (endocarp) berfluktuasi sepanjang 2021-2024. Pada 2021 nilai ekspor komoditas ini mencapai US$102,9 juta ton dengan volume sebesar 431.841 ton.

    Ekspor komoditas ini mengalami penurunan, baik secara nilai maupun volume pada 2022, yang masing-masing tercatat sebesar US$65,6 juta dan 288.286 ton.

    Kemudian, ekspor kelapa di dalam kulit (endocarp) mengalami peningkatan pada 2023 yakni sebanyak 380.883 ton dan kembali meningkat di 2024 sebanyak 431.915 ton.

  • Ombudsman menemukan lima pengusaha nakal kurangi isi Minyakita

    Ombudsman menemukan lima pengusaha nakal kurangi isi Minyakita

    Ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter.

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menyebut ditemukan lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran minyak goreng rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan temuan tersebut didapat setelah melakukan uji petik atau pengukuran satuan barang, di enam provinsi, seperti Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    “Ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” ujar Yeka, di Jakarta, Jumat.

    Yeka menjelaskan dalam uji petik, ada tiga kriteria yang menjadi penilaian yakni kesesuaian terkait volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.

    Lebih lanjut, kata Yeka, nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi, baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

    “Kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri (Budi Santoso) Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” kata Yeka.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

    “Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua,” ujar Budi, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.

    Budi menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Berdasarkan hasil diskusi, Budi mengatakan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan.

    Kemendag juga menerima masukan-masukan dari para pengemas. Oleh karena itu, ke depan, Kemendag juga akan mengatur soal repacker.

    Lebih lanjut, kata Budi, pengawasan akan terus dilakukan dan diperketat, khususnya menjelang Lebaran 2025.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendag: Tingginya permintaan ekspor sebabkan harga kelapa bulat naik

    Mendag: Tingginya permintaan ekspor sebabkan harga kelapa bulat naik

    Kelapa itu kan banyak permintaan ekspor, terus industri di dalam negeri juga banyak minta.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut bahwa salah satu penyebab naiknya harga kelapa bulat di pasar lantaran permintaan ekspor yang meningkat, sehingga stok menipis jelang Lebaran 2025.

    “Kelapa itu kan banyak permintaan ekspor, terus industri di dalam negeri juga banyak minta,” ujar Budi, di Jakarta, Jumat.

    Budi menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi guna mengantisipasi dan menstabilkan harga kelapa bulat.

    “Kita akan evaluasi bareng-bareng, dari sisi industri, dari sisi eksportir, petani, harus berkumpul bareng,” kata Budi.

    Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor kelapa bulat di dalam kulit Indonesia mencapai 71.077 ton sepanjang Januari-Februari 2025.

    Beberapa negara tujuan ekspor kelapa bulat, yakni Tiongkok sebesar 68.065 ton dengan nilai 29,5 juta dolar AS, Vietnam 2.180 ton, Thailand 550 ton, dan Malaysia 280 ton.

    Pada 2021, nilai ekspor kelapa bulat mencapai 102,9 juta dolar AS dengan volume 431.841 ton. Pada 2022, tercatat jumlah ekspornya mencapai 65,6 juta dolar AS dengan volume 288.286 ton.

    Selanjutnya, pada 2023 tercatat jumlah ekspor kelapa bulat mencapai 380.883 ton dan meningkat di 2024 menjadi 431.915 ton.

    Kelapa Indonesia diekspor dalam 22 jenis produk, di antaranya kelapa bulat, bungkil, minyak, santan, kelapa parut, air kelapa, tepung, serbuk (media tanam), gula kelapa, dan tempurung. Seluruh produk turunan kelapa ini dapat dilakukan ekspor tanpa melalui perjanjian protokol bilateral kedua negara.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak sembilan pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkap sembilan pelaku usaha beras itu tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah.

    “Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Perinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Menurutnya, sejak meluncurnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif. “Jangan sampai nanti masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah,” ujarnya.

    Di samping itu, Moga menyampaikan pada Selasa (18/3/2025), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Kemendag, imbuhnya, juga melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap pangan pokok, mulai dari beras hingga Minyakita.

    Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri dan tim daerah terus melakukan pengawasan secara ketat. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan kepada Kemendag jika ditemukan beras yang tak sesuai label kemasan.

    “Pokoknya sampaikan saja kalau ada laporan-laporan itu [beras yang tak sesuai takaran], laporan kami biar juga lebih mudah, lebih cepat untuk mencegah pengusaha-pengusaha yang tidak sesuai dengan kemasan,” ujar Budi.

    Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag yang diterima Bisnis, Kamis (20/3/2025), sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.