Tag: Budi Santoso

  • 3
                    
                        Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
                        Nasional

    3 Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie Nasional

    Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Kesetiaan bukan berarti harus menjilat, melainkan juga mencegah beliau dari kesesatan yang justru dilakukan kaum penjilat itu
    .” – Leonardus Benyamin Moerdani
    LEONARDUS
    Benjamin (LB) Moerdani adalah Panglima ABRI dari tahun 1983 hingga 1988 dan pernah menjabat pula sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan periode 1988 – 1993.
    Berkat keberaniannya di medan laga seperti penumpasan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) serta Operasi Trikora di Irian Barat, Presiden Soekarno pernah menganugerahi Bintang Sakti untuk LB Moerdani.
    Peringatan yang disampaikan LB Moerdani di atas disampaikan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari Presiden Soeharto ketika itu.
    Moerdani tidak ingin Soeharto salah langkah, sama sebangun dengan para penjilat kekuasaan yang “pura-pura” setia, tetapi “menusuk” dari belakang.
    Moerdani adalah sosok yang begitu konsisten, walau akhirnya tersingkirkan oleh kekuasaan yang dibelanya dengan segenap jiwa raganya.
    Walau saat ini kita begitu sulit menemukan figur-figur seperti Moerdani, tapi sejumlah kader
    Gerindra
    di berbagai daerah mulai berani mengejahwantahkan sikap Moerdani terhadap rencana Ketua Umum
    Projo
    ,
    Budi Arie
    Setiadi yang ingin bergabung dengan Gerindra.
    Budi Arie mencari “rumah politik” baru dengan berencana bergabung ke Partai Gerindra. Bahkan keinginannya itu dia sampaikan di forum internal organisasinya, yakni di Munas ke III ProJo di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika di era Jokowi itu merasa Presiden Prabowo mempersilahkan dirinya bergabung ke Gerindra.
    Padahal, konteks pernyataan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra saat menghadiri Kongres PSI di Solo, 20 Juli 2025 lalu, adalah sekadar bertanya ke Budi Arie mengenai langkah lanjutan kariernya di politik.
    Jika “ke-ge-er-an” politik tersebut dianggap serius oleh Budi Arie, tentu dirinya kurang paham dengan basa-basi dalam pergaulan.
    Basa basi adalah adat sopan santun, tata krama dalam pergaulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia (KKBI), ungkapan yang digunakan hanya untuk sopan santun dan tidak untuk menyampaikan informasi.
    Jika melihat sepak terjang Budi Arie yang dianggap berbagai kalangan sebagai sosok yang oportunis, tentu penolakan sejumlah kader Gerindra adalah wajar.
    Jangan lupakan sejarah, ketika Projo dideklarasikan pada 2013, maksud pendiriannya sudah “cetho weleh-weleh”. Projo dididirikan untuk mendukung Joko Widodo dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2014.
    Di berbagai baliho, spanduk, dan atribut kampanye, kata “Projo” selalu berdampingan dengan foto Jokowi. Bahkan, diabadikan sebagai lambang resmi organisasi.
    Dalam konteks komunikasi politik, asosiasi ini bukan kebetulan, melainkan strategi simbolik yang efektif (
    Rmoljatim.id
    , 4 November 2025).
    Menjadi “lucu” ketika Jokowi sudah turun dari panggung politik nasional dan semakin menguatnya posisi politik Prabowo Subianto, tiba-tiba Budi Arie merevisi jati diri Projo.
    Projo bukan lagi akronim dari “Pro Jokowi”, melainkan menurut Budi Arie, berasal dari bahasa Sansekerta dan Kawi yang berarti “rakyat” atau “warga negara”.
    Pernyataan ini tentu sekilas terdengar seperti klarifikasi linguistik yang netral. Namun, jika ditarik ke dalam konteks politik, ia menyerupai upaya
    rebranding
    ideologis yang kaya makna. Bahkan terkesan ambigu, seperti ingin “mencari selamat”
    Penolakan kader Partai Gerindra di sejumlah daerah seperti dari Gresik, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo dan Pati terhadap niatan Budi Arie untuk bergabung dengan Gerindra adalah realitas politik terkiwari.
    Selama ini, urusan “pindah-pindah” partai menjadi kewenangan elite partai, sementara kader di daerah hanya “manut” dan pasrah dengan kebijakan dewan pimpinan pusat partai. Praktik ini berlaku umum di semua partai politik.
    Ketika PDI Perjuangan (dulu PDI) berjaya jelang kejatuhan Orde Baru, sejumlah kader partai lain eksodus ke partai “banteng”.
    Begitu Demokrat menang di Pemilihah Presiden 2004, maka partai berlogo “mercy” pun sibuk menerima “naturalisasi” kader dari partai-partai lain.
    Pun demikian dengan kemenangan Jokowi di Pemilihah Presiden 2014, maka partai-partai pengusung Jokowi ramai dijadikan sasaran perpindahan kader partai. Kini fenomena “kutu loncat” terjadi di Partai Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam partai politik adalah perilaku politikus yang sering berpindah-pindah partai tanpa alasan ideologis yang kuat. Sering kali didorong kepentingan pribadi seperti perebutan kekuasaan atau keuntungan.
    Dalam kasus niatan Budi Arie “loncat” ke Gerindra, tentu publik dengan mudah membacanya sebagai mencari “perlindungan” politik mengingat kasus situs judi online semasa dirinya menjabat Menkoinfo.
    Fenomena kutu loncat bisa terjadi karena partai politik tidak memiliki ideologi yang kuat, sehingga politikus lebih mudah “loncat” saat terjadi konflik internal atau mencari partai lain yang menawarkan peluang lebih besar.
    Kurangnya ikatan ideologis yang kuat membuat politikus tidak memiliki kesabaran untuk mengelola konflik internal dan lebih memilih “kabur”.
    Kasus Ruhut Sitompul yang “hatrick” pindah partai politik (dari Golkar ke Demokrat lalu ke PDI Perjuangan) adalah gambaran betapa partai sekelas PDI Perjuangan pun rentan dalam fondasi partai yang kokoh.
    Begitu pula Priyo Budi Santoso. Setelah lama menjadi kader Partai Golkar, Priyo yang sempat “mampir” di Partai Berkarya kini mukim di Partai Amanat Nasional.
    Ferdinand Hutahean pun kini menjadi kader banteng setelah sempat bercokol di Demokrat dan Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam jangka panjang tentu akan menggerus kepercayaan publik terhadap partai politik. Publik menjadi resisten dan apatis terhadap partai dan politikus “bunglon”.
    Politikus yang sering berpindah dapat melemahkan partai dan menciptakan ketidakstabilan politik.
    Partai politik memberikan kesempatan kepada politisi “kutu loncat” untuk bergabung dengan harapan bisa mendongkrak suara partai karena dana atau tuah kepopuleran.
    Ketika “hijrah” dari Golkar ke Partai Berkarya, Priyo semula diandalkan untuk menjalankan mesin partai karena dianggap berpengalaman di partai sebelumnya.
    Di Pemilu 2019, Berkarya meraup 2.929.495 suara atau setara 2,09 persen. Sementara di Pemilu 2024, Berkarya malah tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu.
    Sikap keterbukaan partai yang asal menerima kader “bunglon” merupakan sesuatu yang tidak elok dalam etika politik.
    Motivasi politisi seperti ini dipastikan hanya untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas mengabaikan prinsip etika dan norma dalam berpolitik.
    Partai yang memiliki ideologi yang kuat dan jelas sebenarnya dapat mencegah munculnya politisi “bunglon” dan tidak mudah memberikan privilege kepada politisi lain tanpa
    screening
    yang ketat demi menjaga kemurnian ideologi partai.
    Partai harus menghargai kader-kader yang loyal dan berdedikasi terhadap partai selama ini.
    Apakah Gerindra pada akhirnya akan memilih sikap yang sama dengan partai-partai lain yang “asal” menerima anggota tanpa pertimbangan?
    Apakah suara-suara penolakan sejumlah kader Gerindra di berbagai daerah menjadi pertimbangan elite Gerindra?
    Ketua DPP Gerindra, Prasetyo Hadi menyebut partainya belum final menerima atau tidak menerima permohonan bergabung dari Budi Arie.
    Sikap arus bawah tentu menjadi pertimbangan DPP Gerindra.
    “Kekuatan aksi nyata sekecil apapun lebih berarti daripada seribu kata” – Mendiang Prof Suhardi (salah satu pendiri Partai Gerindra).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Pamekasan Kholilurrahman Tunjuk Taufikurrahman sebagai Plh Sekda

    Bupati Pamekasan Kholilurrahman Tunjuk Taufikurrahman sebagai Plh Sekda

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) kepada empat pejabat berbeda untuk mengisi posisi strategis di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

    SK tersebut diberikan dalam pelantikan dan pengukuhan sekaligus pengambilan sumpah jabatan terhadap puluhan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Selasa (18/11/2025).

    Ketiga pejabat tersebut masing-masing Taufikurrahman yang dipercaya sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda), Dodit Kirnadi sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dr Syaiful Hidayat sebagai Plt Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat nama Saudi Rahman yang dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB), juga mendapat mandat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    “Tentu sangat penting untuk mempercepat penugasan dalam sebuah organisasi di daerah, terutama pada sektor kesehatan yang membutuhkan kepemimpinan operasional setiap hari. Artinya kepemimpinan di RSUD Smart tidak boleh kosong, sekalipun satu hari,” kata KH Kholilurrahman.

    Terlebih dalam rotasi jabatan tersebut, dr Raden Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Smart, dirotasi sebagai Dokter Madya pada RSUD dr Slamet Martodirdjo. “Karena itu kami menunjuk dr Syaiful Hidayat sebagai Plt Direktur, agar pelayanan tetap berjalan dan manajemen rumah sakit terkontrol,” ungkapnya.

    “Artinya penunjukan Plh maupun Plt ini kita lakukan sebagai upaya untuk memastikan semua urusan pemerintahan tetap bergerak sesuai agenda, sebab kekosongan jabatan dapat menghambat pelayanan publik, terutama dalam penyusunan perencanaan daerah dan pengelolaan SDM,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, bupati yang akrab disapa Kiai Kholil juga memastikan SK penugasan dengan status Plh maupun Plt dilakukan demi kesinambungan organisasi perangkat daerah. “Jadi langkah ini kita lakukan untuk menjaga kesinambungan program. Instansi harus terus berjalan, tidak boleh terhenti hanya karena jabatan kosong,” pungkasnya. [pin/but]

  • Larangan Thrifting jadi Angin Segar Produsen Tekstil, Garmen, dan UMKM Lokal

    Larangan Thrifting jadi Angin Segar Produsen Tekstil, Garmen, dan UMKM Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

    Lebih lanjut, Shinta juga mendukung pengembangan ekosistem daur ulang tekstil, mengolah pakaian bekas menjadi bahan baku industri lokal untuk mengurangi tekanan lingkungan sekaligus menambah nilai tambah.

    Di sisi lain, Apindo melihat industri garmen dan tekstil Indonesia memiliki kapasitas dan pengalaman panjang dalam memasok produk untuk brand global maupun pasar domestik. Menurut Shinta, pelaku industri besar dan menengah siap meningkatkan produksi apabila ada kepastian kebijakan dan permintaan stabil.

    Pasalnya, Shinta menyebut tantangan terbesar terletak pada kesenjangan harga struktural antara thrifting dan produk lokal. Menurutnya, dengan struktur biaya masuk yang sangat rendah, pakaian bekas impor dapat dijual jauh di bawah biaya produksi pakaian baru.

    “Pelaku usaha siap untuk mengisi kebutuhan pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh thrifting, selama ekosistem diatur dengan konsisten dan adil, serta biaya berusaha di Indonesia dapat ditekan,” terangnya.

    Tantangan lainnya, lanjut Shinta, mencakup perlindungan pedagang kecil yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro dengan modal terbatas hingga konsistensi koordinasi antarkementerian dan penegakan hukum agar pasar tidak kembali dibanjiri barang ilegal.

    Ke depan, Apindo berharap pemerintah memperkuat sinergi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, pemerintah daerah (Pemda), hingga aparat penegak hukum untuk memastikan transisi menuju dominasi produk lokal berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian yang adil bagi pelaku usaha formal.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menuturakan pemerintah sudah mulai melakukan substitusi dari menjual barang thrifting ke produk lokal secara bertahap. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah kami jalankan kok, sudah mulai kami pelan-pelan kami lakukan substitusi. Per hari ini [pedagang thrifting] sudah mulai jalan semua kok, pelan-pelan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Maman memastikan pedagang thrifting masih dapat berjualan dalam waktu dekat lantaran mereka masih memiliki stok lama. Namun, pasokan thrifting tersebut akan menipis seiring pengetatan larangan impor barang bekas.

    Meski begitu, Maman menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan para pedagang kehilangan sumber usaha, dan berencana mendorong mereka beralih menjual produk-produk merek lokal sebagai substitusi ketika stok barang impor bekas benar-benar habis.

    Pemerintah juga telah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal, mencakup beragam kategori seperti pakaian, celana, sepatu, dan sandal.

    Dia menambahkan, dalam waktu dekat, sejumlah daftar merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang pakaian bekas untuk mendorong substitusi produk lokal.

    “Nanti juga dari Kementerian Perdagangan juga akan ikut kolaborasi untuk bagaimana mempercepat dan melakukan akselerasi substitusi produk ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian UMKM tengah memperkuat koordinasi untuk meningkatkan daya saing UMKM.

    Budi menyampaikan sejumlah program siap dikolaborasikan, salah satunya program UMKM Bisa Ekspor yang membutuhkan dukungan lintas kementerian agar pelaku UMKM dapat menembus pasar global.

    Di samping itu, Kemendag juga akan melakukan harmonisasi kebijakan antarkementerian untuk memastikan seluruh regulasi tetap berpihak pada UMKM.

    “Dari perspektif masing-masing kementerian, kami terus kebijakan kita yang selalu mendukung UMKM kita,” pungkas Budi.

  • Bupati Pamekasan Rombak Komposisi Kepala OPD

    Bupati Pamekasan Rombak Komposisi Kepala OPD

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman merombak komposisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melantik dan mengukuhkan puluhan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Selasa (18/11/2025). Pergeseran jabatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus memastikan sejumlah posisi penting terisi secara optimal.

    Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Peringgitan dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jalan Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan. Rotasi pejabat tersebut merujuk pada SK Bupati Pamekasan Nomor 821.2/55, 56, 57/432.403/2025, serta SK Mendagri Nomor 800.1.3.3–74 Tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan ulang struktur pimpinan di berbagai OPD.

    Sebagian besar pejabat yang dilantik merupakan peserta uji kompetensi yang sebelumnya telah disiapkan untuk kebutuhan mutasi dan rotasi jabatan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan agar setiap OPD mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.

    Dengan perombakan ini, Pemkab Pamekasan menegaskan upaya untuk menata ulang distribusi pejabat sesuai kebutuhan dan kompetensi. Rotasi ini juga diharapkan memberi dorongan pada OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat program prioritas daerah, serta memperkuat kinerja lintas sektor di bawah koordinasi pemerintah daerah.

    Adapun daftar lengkap rotasi pejabat eselon II Pemkab Pamekasan adalah sebagai berikut:

    Abdul Fata (Kepala Dinas Perikanan)
    Ach Faisol (Inspektur Daerah Kabupaten Pamekasan)
    Achmad Sjaifudin (Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja)
    Agus Budi Santoso (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
    Akhmad Zaini (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah)
    Akhmad Basri Yulianto (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
    Akmalul Firdaus (Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata)
    Amin Jabir (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemekaran)
    Fathorrachman (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian)
    Herman Hidayat Santoso (Kepala Dinas Sosial)
    Kusairi (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
    Masrukin (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan)
    Mohamad Alwi (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah)
    Mohammad Yusuf Wibiseno (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran)
    Muharram (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
    Munapik (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
    Muttaqin (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)
    Saudi Rahman (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB)
    Sigit Priyono (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Kemasyarakatan dan SDM)
    Raden Budi Santoso (Dokter Madya pada RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo)
    Supriyanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).

    [pin/beq]

  • Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan penyebab PHK massal khususnya di sektor padat karya seperti garmen dan tekstil dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa daya beli masyarakat yang menurun imbas upah murah menjadi penyebab pertama PHK massal, seiring penyebab kedua yaitu peraturan yang merugikan dunia usaha.

    Dia mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 sebagai beleid yang membuka keran impor besar-besaran, sehingga menurunkan daya saing produk nasional. Aturan itu saat ini telah dicabut.

    “Regulasi yang merugikan para pengusaha, contohnya Permendag No. 8/2024 yang membolehkan impor dari China ugal-ugalan untuk barang tekstil dan garmen,” kata Said kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

    Menurut Said, kebijakan tersebut telah diperbaiki pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa PHK tidak disebabkan oleh pemberian upah tinggi untuk buruh. Dia mencontohkan bahwa Jawa Tengah, salah satu provinsi penyumbang tenaga kerja ter-PHK paling banyak sepanjang dua tahun terakhir, tercatat sebagai provinsi dengan upah minimum (UMP) terendah se-Tanah Air.

    Oleh karena itu, KSPI tetap meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMP 2026 setidaknya sama dengan UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Said mengeklaim bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kalangan pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menyepakati kenaikan UMP 2026 pada rentang 3% hingga 6%.

    Apabila hal itu disepakati menjelang tenggat pengumuman kenaikan UMP pada 21 November mendatang, KSPI mengancam akan melakukan mogok kerja besar-besaran.

    “Kemungkinan Kemnaker hanya ingin menaikkan 3,5% sampai di bawah 6%. Kami menolak,” ujar Said.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Permendag No. 8/2024 yang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, termasuk pengaturan baru untuk industri tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beberapa komoditas tekstil akan tetap dikenakan larangan dan pembatasan (lartas). Pada Permendag 8/2024, Budi menjelaskan bahwa beleid itu mengatur tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya selama ini dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis, serta laporan surveyor (LS).

    “Jadi ketiga tadi, [komoditas] tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025) lalu.

    Kemendag pun telah memecah aturan lama tersebut menjadi 8 klaster peraturan anyar, antara lain seputar tekstil dan produk tekstil; pertanian dan peternakan; garam dan komoditas perikanan; bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang; elektronik dan telematika; barang industri tertentu; barang konsumsi; serta barang dalam keadaan tidak baru.

  • Purbaya: RI Dibanjiri ‘Barang Tak Laku’ Impor China, Singapura Jadi Hub

    Purbaya: RI Dibanjiri ‘Barang Tak Laku’ Impor China, Singapura Jadi Hub

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menduga mayoritas barang impor bekas yang membanjiri pasar Indonesia berasal dari China dan negara maju. Barang-barang tersebut tidak sepenuhnya bekas, melainkan produksi baru yang tidak laku di negara asalnya. 

    Berdasarkan beberapa temuannya, sebagian besar barang-barang impor bekas yang masuk melalui pelabuhan di Indonesia itu tidak laku di pasaran sehingga masuk ke Indonesia. 

    “Kemungkinan besar [dari] China dan negara maju, tetapi kalau yang bekas-bekas baru itu dari China,” terang Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

    Kemudian, dia menduga negara tetangga seperti Singapura berperan sebagai hub. Artinya, pelabuhan utama di Singapura menjadi tempat alih muat barang-barang dalam skala besar dari berbagai negara. 

    Di sisi lain, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi itu menduga barang-barang impor bekas itu tidak masuk dari pelabuhan kecil, atau yang kerap disebut pelabuhan tikus. Sebab, kapal-kapal yang melintas di pelabuhan tikus justru memiliki ukuran dan kapasitas yang kecil. Belum lagi, ongkos logistik untuk distribusi barang-barang itu bakal lebih mahal jika masuk dari pelabuhan di daerah terpencil.

    Menurutnya, barang-barang ‘ilegal’ itu kerap datang dengan muatan besar sehingga membutuhkan kontainer. Oleh sebab itu, Purbaya justru menduga pintu masuk barang impor yang tak laku dari negara-negara besar itu ada di pelabuhan-pelabuhan besar (utama).

    “Saya duga [pintu masuk barang impor bekas] bukan di pelabuhan-pelabuhan tikus masuknya, melalui pelabuhan-pelabuhan besar,” kata Purbaya.

    Untuk diketahui, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah melarang penjualan pakaian impor bekas. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya telah menekankan bahwa sejak dulu penjualan barang-barang ‘thrifting’ itu dilarang oleh UU.

    “Kan dari dulu Permendag-nya memang enggak boleh, di undang-undang juga enggak boleh. Dilarang dari dulu,” katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

  • Impor Baja Melonjak, DPR Minta Mendag Cek Kondisi Terkini

    Impor Baja Melonjak, DPR Minta Mendag Cek Kondisi Terkini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lonjakan impor baja menjadi sorotan anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. Dia meminta pemerintah bergerak cepat mengevaluasi data impor dan penerapan aturan antidumping, terutama karena sejumlah pos tarif atau HS code disebut menjadi celah masuknya produk berbiaya murah dari luar negeri.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa tidak semua komoditas dikenakan peraturan antidumping, sebab mekanisme tersebut berbeda-beda antar perusahaan.

    “Semua dikenakan dumping, tapi tidak semua HS dikenakan dumping, tergantung perusahaan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di lokasi.

    Pernyataan itu ditanggapi anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, yang menyoroti pos tarif tertentu yang dinilai menjadi pintu masuk produk impor yang mengganggu industri dalam negeri.

    Dari sisi pelaku usaha, sejumlah importir maupun produsen baja lokal disebutkan belum sepenuhnya terkena aturan antidumping. Hal ini membuat pasar domestik semakin tertekan oleh produk asing berharga rendah. “Kebanyakan belum kena,” kata Budi Santoso.

    Melihat temuan tersebut, Darmadi kembali meminta pemerintah memastikan data dan evaluasi HS code yang berpotensi merugikan industri baja nasional. Lonjakan impor baja tidak boleh dibiarkan karena industri ini merupakan salah satu penopang utama pembangunan infrastruktur dan manufaktur.

    Pemerintah diminta segera menyampaikan hasil evaluasi sekaligus memperkuat kebijakan pengamanan perdagangan agar industri baja nasional tidak kehilangan daya saing di pasar domestik.

    “Coba dicek 94 Pak,” kata Darmadi.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebut langkah utama yang akan dilakukan adalah memperkuat koordinasi antar kementerian dan membuka peluang investasi baru di sektor baja.

    “Investasi tentu solusi buat industri baja agar tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri yang memang besar, yang selama ini sebagian itu impor, kira-kira 11 juta ton impor, bisa dipenuhi lebih baik kalau mereka berinvestasi di dalam negeri. Nah, nilai impornya jadi lebih rendah. Sekaligus juga, selain impor, mereka bisa melakukan ekspansi ke pasar global melalui ekspor, kita akan dukung dengan berbagai fasilitas,” terang Faisol beberapa waktu lalu.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Baju Bekas Dijual Online Jadi Sasaran Empuk, Mendag: Mudah untuk Ditangkap

    Baju Bekas Dijual Online Jadi Sasaran Empuk, Mendag: Mudah untuk Ditangkap

    Kabupaten Bogor

    Penjualan pakaian impor bekas kini meluas melalui platform digital. Namun, menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, penjualan secara online memudahkan pemerintah melacak keberadaan gudang pakaian impor bekas tersebut.

    “Nah, kemudian yang dijual di online itu justru memudahkan kami untuk menangkap ke tempat-tempat itu. Saya seharusnya nggak disampaikan di sini, karena ini rahasia,” kata dia ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

    Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengawasan. Ia menegaskan kembali bahwa Kemendag fokus menindak importir, bukan pedagang.

    “Kalau di kami itu kan pengawasannya di post border. Artinya, barang yang sudah masuk itu tugas kami pengawasan. Ya itu salah satu cara bagaimana kita justru bisa menindaklanjuti sampai mendapatkan barang-barang itu berasal dari mana, importirnya dari mana,” terang dia.

    Budi juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang pemerintah. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    “Impor pakaian bekas sesuai ketentuan adalah dilarang. Jadi kami ingatkan kembali kepada para importir, bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegas dia.

    Dia memperingatkan kepada importir yang masih berani mengimpor pakaian bekas, sanksi tegas telah menanti, seperti penutupan usaha, ekspor kembali barang yang telah didapatkan, hingga pemusnahan barang dengan biaya sendiri.

    “Tetapi proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, nanti akan diteruskan oleh teman-teman dari K/L yang berwenang untuk itu. Jadi, kita sekarang ini menilai lanjuti penindakan maka sanksinya adalah sanksi administrasi bisa ditutup perusahaannya, dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Pengusaha Ingatkan Baju Bekas Impor Mematikan Pekerjaan Teman Sebangsa

    Pengusaha Ingatkan Baju Bekas Impor Mematikan Pekerjaan Teman Sebangsa

    Jakarta, CNBC Indonesia – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengingatkan masyarakat, terkait fenomena pakaian bekas impor. Sekretaris Jenderal HIPMI Anggawira mengatakan, baju bekas yang banyak dijual melalui pasar thrifting, bukan hanya memicu persoalan ekonomi karena harganya yang murah hingga mengganggu keseimbangan pasar, tetapi membawa risiko kesehatan dan keamanan yang serius.

    Karena itu, ujar Anggawira, perlu menggencarkan edukasi publik mengenai bahaya penggunaan pakaian bekas ilegal yang masuk tanpa proses sterilisasi dan tanpa pengawasan mutu.

    “Sebagai bentuk edukasi ke masyarakat, HIPMI perlu menyampaikan bahwa pakaian bekas impor bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga risiko kesehatan,” kata Anggawira kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/11/2025).

    Ia menjelaskan, banyak pakaian bekas yang masuk ke Indonesia tidak melalui proses sterilisasi yang layak, sehingga berpotensi membawa jamur, bakteri, tungau, hingga parasit kulit. Kondisi tersebut, katanya, dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari scabies, dermatitis, hingga infeksi kulit.

    Selain risiko kesehatan langsung, Anggawira menyoroti persoalan higienitas yang melekat pada pakaian bekas impor. Ia menyebut tidak ada kontrol atas asal-usul barang yang dijual di pasar thrifting. Menurutnya, pakaian yang masuk secara ilegal bisa berasal dari gudang limbah tekstil, donasi bencana, pakaian dari rumah sakit, hingga sisa buangan pengepul di luar negeri.

    “Tidak ada jaminan dari mana pakaian itu berasal,” ucap dia.

    Anggawira juga menekankan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas thrifting ilegal. Banyak dari pakaian bekas impor tersebut sebenarnya merupakan “limbah fesyen” dari negara maju. Jika tidak laku di pasar, barang-barang itu pada akhirnya hanya menjadi beban tambahan bagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia.

    Dari sisi ekonomi nasional, ia mengingatkan bahwa membeli pakaian bekas ilegal berarti ikut merugikan pelaku usaha dalam negeri. Ia menilai praktik ini mematikan lapangan pekerjaan masyarakat sendiri, melemahkan industri nasional, serta menghilangkan penerimaan negara karena barang-barang tersebut masuk tanpa pajak dan bea masuk.

    “Masyarakat perlu memahami bahwa membeli pakaian bekas ilegal berarti mematikan pekerjaan teman sebangsa,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti persoalan keamanan produk. Menurut Anggawira, pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal tidak melalui uji mutu apa pun, tidak memenuhi standar SNI, dan tidak memiliki jaminan keamanan bahan.

    “Tidak ada uji mutu, tidak ada standar SNI, tidak ada jaminan bahan aman,” kata dia.

    Karenanya, Anggawira menyambut positif langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan dan memberantas impor pakaian bekas ilegal.

    “HIPMI melihat langkah Pak Purbaya untuk menertibkan dan memberantas impor pakaian bekas ilegal sebagai kebijakan yang tepat dan strategis. Ini bukan hanya soal penegakan aturan perdagangan, tetapi juga soal kedaulatan industri nasional dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

    Menurutnya, peredaran pakaian bekas ilegal selama ini telah memukul industri tekstil dalam negeri dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang patuh pajak. Karena itu, penindakan terhadap para importir balpres perlu dilakukan dengan tegas.

    “Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan, karena selama ini masuknya pakaian bekas ilegal telah memukul industri tekstil dalam negeri dan menciptakan unfair competition bagi pengusaha yang patuh pajak,” terang dia.

    “HIPMI mendukung langkah tegas Pak Purbaya untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal. Ini bagian dari upaya menghidupkan kembali industri tekstil nasional, melindungi UMKM, serta menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik sangat penting agar pasar kita kembali sehat dan kompetitif,” pungkasnya.

    Foto: Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
    Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Baju Bekas Dijual Online Jadi Sasaran Empuk, Mendag: Mudah untuk Ditangkap

    Pengusaha Ban Sulit Ekspor Meski Ada Perjanjian Dagang, Mendag Respons Begini

    Kabupaten Bogor

    Pengusaha ban mengeluh kesulitan ekspor ke sejumlah negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia. Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) mencontohkan sulitnya ekspor ban ke Thailand dan India.

    Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan dalam perundingan perjanjian dagang antarnegara telah mempertimbangkan banyak hal, mulai dari kepentingan dalam negeri hingga melibatkan asosiasi. Jadi, dia meyakini perjanjian dagang dilakukan untuk memudahkan akses perdagangan kedua negara.

    “Sebenarnya kan perjanjian dagang itu untuk memudahkan akses kita ke negara lain. Pasti kan sebelum berunding gitu, kita harus mempertimbangkan posisi kita seperti apa. Posisi itu nanti juga dengan asosiasi kita,” kata dia ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

    Dalam perundingan juga dibicarakan bagaimana produk dalam negeri dapat masuk ke negara tujuan dan sebaliknya. Dia memastikan perjanjian dagang juga telah mempertimbangkan perlindungan industri dalam negeri.

    “Semua itu sudah dipertimbangkan ya. Jadi, artinya ketika akses barang itu baik masuk ke sini maupun keluar, itu juga bagaimana kita melindungi industri dalam negeri. Filosofinya itu seperti itu, bagaimana kita melindungi industri dalam negeri, tetapi bagaimana kita juga bisa menawarkan kemudahan akses pasar ke negara lain,” jelasnya.

    Sebelumnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengaku kesulitan untuk mengekspor ban ke negara yang telah menjalin kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, salah satunya dengan Thailand.

    Dia bilang Indonesia dan Thailand sebagai sesama negara ASEAN tergabung dalam sejumlah perjanjian kerja sama multilateral dan regional

    “Kita sudah menjalin perjanjian perdagangan dengan Thailand, tapi kok kami ke Thailand itu nggak bisa masuk? Ban Thailand bisa masuk sini, tapi kok ban Indonesia tidak bisa masuk ke Thailand?” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier bersama sejumlah asosiasi terkait, Rabu (12/11/2025).

    Tak hanya itu, ekspor ban ke negara lain seperti India, Turki, dan Afrika Utara juga sulit.

    “India juga sama. Ban Indonesia paling disukai konsumen, tapi ban kita nggak bisa masuk India. Loh kenapa? Lalu Turki, begitu perjanjian ditandatangani, seminggu kemudian tarif impornya naik. Jadi kelihatan kita dimain-mainkan, Jadi tolong diperhatikan itu, bu. Sama Afrika Utara,” lanjut Aziz.

    (ada/ara)