Tag: Budi Santoso

  • ICMI dukung Mentan berantas “serakahnomics” demi ketahanan pangan RI

    ICMI dukung Mentan berantas “serakahnomics” demi ketahanan pangan RI

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendukung langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberantas praktik Serakahnomics demi menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani dari praktik mafia yang merugikan banyak pihak.

    Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) ICMI Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya berada satu jalur dengan Mentan Amran dalam misi besar mengembalikan hak ekonomi rakyat kecil dan mengakhiri dominasi satu-dua kelompok yang selama ini menguasai sektor pangan strategis.

    “Kami di ICMI sejalan dengan gebrakan Pak Amran. Serakahnomics harus dihentikan. Mafia pangan tidak boleh lagi menguasai sektor-sektor strategis yang menjadi hak rakyat kecil,” kata Priyo dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Serakahnomics merupakan fenomena dalam dunia ekonomi dengan perilaku rakus yang tidak mengindahkan moral dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Priyo, Serakahnomics merupakan ancaman nyata yang menggerus keadilan sosial dan praktik itu terutama di sektor pangan telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada ketidakadilan ekonomi.

    “Jika ini tidak segera dibenahi dan waktu kita sangat pendek maka potensi guncangan sosial di lapangan sudah berada di depan mata,” ujarnya.

    Priyo menyebut, jika Serakahnomics terus dibiarkan, sendi-sendi keadilan sosial akan runtuh dan potensi guncangan sosial tidak bisa dihindari.

    “Saya mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo, terlebih jika beliau benar-benar membackup ide-ide kerakyatan untuk menyelamatkan ekonomi demi keadilan bersama,” ucap Priyo.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dukung Mentan Amran Berantas “Serakanomics”, ICMI: Mafia Pangan Harus Tamat

    Dukung Mentan Amran Berantas “Serakanomics”, ICMI: Mafia Pangan Harus Tamat

    Dukung Mentan Amran Berantas “Serakanomics”, ICMI: Mafia Pangan Harus Tamat
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan dukungan penuh langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik
    serakanomics
    dan memberantas mafia pangan yang menguasai sektor pangan nasional.
    Wakil Ketua Umum PP
    ICMI
    Priyo Budi Santoso mengatakan, ICMI sejalan dengan misi
    Mentan Amran
    untuk mengembalikan hak
    ekonomi rakyat
    kecil serta mengakhiri dominasi kelompok tertentu yang selama ini menguasai
    sektor pangan
    strategis.
    “Kami di ICMI sejalan dengan gebrakan Pak Amran.
    Serakanomics
    harus dihentikan,” kata Priyo, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/11/2025).
    Ia menambahkan,
    mafia pangan
    tidak boleh lagi menguasai sektor strategis yang menjadi hak rakyat kecil.
    Priyo menyebut,
    serakanomics
    merupakan ancaman nyata yang menggerus
    keadilan sosial
    . Praktik
    serakanomics
    di sektor pangan telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada ketidakadilan ekonomi.
    Jika
    serakanomics
    terus dibiarkan, sendi-sendi keadilan sosial akan runtuh. Priyo bahkan menyebut, potensi guncangan sosial tidak bisa dihindari.
    “Jika ini tidak segera dibenahi, dan waktu kita sangat pendek, potensi guncangan sosial di lapangan sudah berada di depan mata,” ujarnya.
    ICMI juga mengeluarkan peringatan keras kepada para mafia pangan yang diduga selama ini mengendalikan rantai pasok dan menekan ekonomi rakyat. Priyo menegaskan, era kenyamanan bagi kelompok pelaku besar yang meraup keuntungan secara tidak adil harus berakhir.
    “Nama-namanya sudah kami tahu. Selama ini mereka hidup nyaman,” tegasnya.
    Priyo memastikan, ke depan, kehidupan para pelaku mafia pangan akan dipantau.
    Priyo menambahkan, pembenahan sektor pangan adalah langkah strategis yang akan menentukan ketahanan dan masa depan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, ICMI mendorong Mentan Amran untuk tetap tegas dalam agenda pemberantasan mafia pangan dan
    serakanomics
    .
    “Saya minta Pak Amran tidak ragu. Sebab, ujung dari semua
    serakanomics
    ekonomi ini adalah kehancuran keadilan sosial,” ujarnya.
    Ia menilai, langkah Mentan Amran memberantas
    serakanomics
    adalah upaya penyelamatan bangsa.
    Priyo juga turut mengaskan dukungan penuh ICMI kepada kepemimpinan
    Presiden Prabowo
    Subianto yang dinilai memberikan ruang dan dorongan kuat terhadap langkah kerakyatan Mentan Amran.
    Keberpihakan Presiden terhadap agenda penguatan ekonomi rakyat menjadi landasan penting untuk memperbaiki struktur keadilan
    ekonomi nasional
    .
    “Kalau Presiden mendukung ide kerakyatan ini, itu adalah jalan terbaik untuk penyelamatan ekonomi kita dan ICMI berada di jalur yang sama,” ujarnya.
    Priyo mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi bangsa ini selain memulihkan keadilan, memperkuat pemerataan, dan menuntaskan praktik
    serakanomics
    . Praktik tersebut selama ini menjadi penghambat kemajuan ekonomi rakyat.
    Ia menilai, agenda besar Mentan Amran harus menjadi gerakan bersama untuk membersihkan sektor pangan dari dominasi mafia.
    “Ini soal keadilan, pemerataan, dan masa depan Indonesia. Mafia pangan harus tamat,” tutur Priyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan pakaian bekas impor, menyusul tren thrifting yang banyak memanfaatkan barang-barang impor.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kekhawatiran pemerintah bukan pada usaha thrifting secara umum, melainkan pada impor pakaian bekas yang bisa merugikan industri dan UMKM lokal.

    Budi menyampaikan, pasar dalam negeri harus diisi oleh produk-produk yang berasal dari industri dalam negeri, termasuk sektor pakaian, agar ekonomi dapat tumbuh dan UMKM tetap memiliki ruang.

    “Kalau yang kami nggak perbolehkan itu kan yang barang-barang impor yang bekas, termasuk pakaian, pakaian impor bekas. Sebenarnya kami concern-nya di impor pakaian bekas, karena yang dijual di situ kan kalau yang bekas kebanyakan pakaian,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menyatakan, larangan impor barang bekas ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perdagangan yang melarang masuknya barang bekas, tidak hanya pakaian, tetapi juga barang industri lainnya.

    Di sisi lain, Budi menyatakan di negara-negara maju, membuang pakaian bekas memiliki biaya tinggi.

    “Kami itu tidak ingin [Indonesia] menjadi limbah, tempat pembuangan limbah, sebenarnya. Kalau misalnya di negara-negara maju itu, membuang kaya pakaian bekas, misalnya. Itu kan mahal sekali [biaya pemusnahan]. Masa kita mau jadi tempat pembuangan limbah, salah satunya pakaian,” ujarnya.

    Namun, pemerintah memberikan pengecualian hanya untuk impor barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin industri, dengan kriteria ketat. Pengecualian ini memungkinkan industri dalam negeri tetap berkembang tanpa harus membeli peralatan baru, sambil menjaga regulasi pasar dan kepentingan UMKM.

    Menurut Budi, pasar dalam negeri yang sehat memberi peluang bagi usaha lokal berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan masyarakat tidak bergantung pada barang impor bekas.

    Dalam catatan Bisnis, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal mencapai Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam satu tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama menuturkan peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja, hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    “Ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” ujar Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    API juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia menuturkan, thrifting di negara lain biasanya berbasis sosial atau charity, tetapi di Indonesia, tren ini justru populer di kalangan konsumen berdaya beli, sehingga produk lokal semakin tersisih.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tutupnya.

  • Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

    Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menambahkan, kepatuhan terhadap pajak dan status hukum suatu barang adalah dua hal yang berbeda sehingga membayar pajak tidak otomatis membuat perdagangan pakaian bekas impor menjadi legal.

    “Di Undang-Undang Perdagangan itu kan barang bekas tidak perlu diimpor, tapi boleh dikecualikan. Nah, yang dikecualikan BMTB, barang modal tidak baru,” jelasnya.

    Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, terdapat pengecualian tertentu, impor barang modal tidak baru, seperti mesin-mesin industri. Pengecualian ini diperlukan lantaran beberapa mesin yang dibutuhkan untuk industri dalam negeri belum tersedia secara lokal sehingga impor menjadi satu-satunya opsi.

    Namun, impor barang modal tidak baru tetap diatur dengan kriteria ketat dan tidak sembarangan, untuk memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan industri dan tidak melanggar aturan.

    Pedagang di Pasar Senen sebelumnya meminta agar thrifting pakaian bekas impor di Indonesia dilegalkan. Pedagang juga menyanggupi untuk membayar pajak apabila thrifting dilegalkan

    Pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Hilalahi, berharap pemerintah dapat segera merumuskan regulasi yang mengakui thrifting sebagai sektor usaha legal.

    Menurut Rifai, legalisasi thrifting di Indonesia akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju, thrifting dilegalkan. Kalau dilarang, secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha ini,” ujar Rifai saat menghadiri pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menyebut, thrifting sudah menjadi bagian penting dari mata pencaharian masyarakat. Dia menuturkan, banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil usaha thrifting, termasuk biaya pendidikan anak-anak.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti pentingnya regulasi terkait kuota impor bagi barang thrifting. Menurutnya, jika legalisasi penuh sulit diwujudkan, pemerintah setidaknya dapat mengatur kuota dan larangan terbatas (lartas) terhadap thrifting sehingga usaha ini tetap berjalan tanpa sepenuhnya dihentikan.

    “Kami juga berharap diberi lartas, artinya ada barang larangan terbatas sehingga usaha ini tidak dimatikan. Yang utama, kami ingin bayar pajak dan legal,” pungkasnya.

  • Musim Hujan, Mendag Waspadai Lonjakan Harga Cabai

    Musim Hujan, Mendag Waspadai Lonjakan Harga Cabai

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewanti-wanti potensi lonjakan harga aneka cabai menjelang akhir tahun yang bertepatan dengan momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, cabai merupakan komoditas yang selalu perlu diantisipasi, terutama karena akhir tahun bertepatan dengan musim hujan.

    “Biasanya kan kalau Nataru yang perlu diantisipasi adalah cabai. Kami sudah koordinasi terus. Cabai itu biasanya kalau akhir tahun sama awal tahun. Tapi karena faktor cuaca sebenarnya karena hujan terus. Jadi sebenarnya itu saja, bukan karena mau Nataru,“ kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menambahkan, Kemendag akan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, termasuk Asosiasi Champion Cabai Indonesia (ACCI), untuk mencegah terjadinya penurunan pasokan di sejumlah wilayah.

    “Kami koordinasi terus dengan asosiasi petani, jangan sampai pasokan juga terganggu. Biasanya setiap akhir tahun kami komunikasi. Kementan [Kementerian Pertanian] juga, Bapanas [Badan Pangan Nasional],” ujarnya.

    Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sabtu (22/11/2025) pukul 12.00 WIB, rata-rata harga cabai rawit merah nasional di tingkat konsumen sebesar Rp42.947 per kilogram, masih berada dalam rentang harga acuan penjualan (HAP) Rp40.000–Rp57.000 per kilogram.

    Lalu, rata-rata harga cabai merah keriting tercatat Rp53.196 per kilogram, sementara cabai merah besar mencapai Rp53.396 per kilogram.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya menjelaskan tingginya curah hujan di sejumlah sentra produksi menekan pasokan cabai sehingga mendorong kenaikan harga di tingkat produsen maupun konsumen.

    Meski demikian, secara nasional rata-rata harga cabai merah pada pekan kedua November 2025 tercatat turun 4,04% dibandingkan Oktober 2025 menjadi Rp52.979 per kilogram, masih dalam rentang HAP Rp37.000–Rp55.000 per kilogram.

    ”Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah, dari 136 [kabupaten/kota] minggu lalu, saat ini 164 kabupaten/kota. Bahkan di kabupaten Nduga harga cabai merah mencapai Rp200.000 per kilogram,“kata Amalia dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di YouTube Kemendagri, Senin (17/11/2025).

    BPS menyebut, kenaikan indeks perubahan harga (IPH) turut dipicu hambatan produksi di sejumlah sentra, yang menyebabkan pasokan ke wilayah nonsentra berkurang dan memicu kenaikan harga di tingkat distributor maupun konsumen. Beberapa wilayah sentra juga melaporkan kasus gagal panen.

    Kabupaten Tambrauw mencatat harga cabai merah rata-rata Rp99.500 per kilogram pada pekan kedua November 2025, dengan kenaikan IPH sebesar 86,33% dan level harga 80,91% di atas HAP. Sementara itu, Kabupaten Boven Digoel mencatat harga Rp98.750 per kilogram atau 79,55% di atas batas atas HAP, dengan kenaikan IPH 30,48%.

    Menurut Amalia, yang paling dirasakan konsumen adalah tingginya harga akhir yang harus dibayarkan, bukan persentase kenaikan harga. “Ketika harga sudah tinggi, itulah yang dirasakan konsumen sehingga mereka menilai harga cabai mahal,” pungkasnya.

  • Gunung Merapi Muntahkan Lava 2 Km, BPPTKG Ingatkan Potensi Bahaya

    Gunung Merapi Muntahkan Lava 2 Km, BPPTKG Ingatkan Potensi Bahaya

    Sleman, Beritasatu.com – Gunung Merapi kembali menunjukkan peningkatan aktivitas pada Sabtu (22/11/2025) pagi. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan sembilan kali guguran lava dengan jarak luncur maksimal 2.000 meter ke arah barat daya menuju Kali Bebeng dan Krasak dalam periode pengamatan pukul 00.00-06.00 WIB.

    Kepala BPPTKG Agus Budi Santoso menyampaikan kondisi tersebut menandakan potensi bahaya yang masih tinggi. “Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya, meliputi Sungai Boyong sejauh 5 kilometer (km) serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng sejauh 7 km,” jelasnya dalam keterangan resmi.

    Selain guguran lava, aktivitas kegempaan juga terpantau intens. Terdapat 26 gempa guguran dengan amplitudo 2-20 mm berdurasi hingga 199 detik, serta 11 gempa hybrid beramplitudo 3-27 mm. Gempa hybrid ini mengindikasikan suplai magma masih aktif dan berpotensi memicu guguran awan panas.

    Agus menambahkan potensi ancaman tidak hanya berada di sektor barat daya. Di sisi tenggara, bahaya dapat mengancam wilayah aliran Sungai Woro hingga 3 km dan Sungai Gendol hingga 5 km. Jika terjadi letusan eksplosif, lontaran material dari puncak Merapi diperkirakan dapat menjangkau radius hingga 3 km.

    BPPTKG mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di zona rawan. Warga juga meningkatkan kewaspadaan terutama saat hujan karena potensi aliran lahar dapat meningkat drastis. “Masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar dan awan panas guguran terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi,” tegas Agus.

    Hingga kini, status Gunung Merapi masih berada pada Level III atau Siaga. BPPTKG memastikan akan memberikan pembaruan apabila terjadi perubahan signifikan pada aktivitas vulkanik.

  • Pupus Harapan Pedagang, Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan!

    Pupus Harapan Pedagang, Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan!

    Jakarta

    Pemerintah menegaskan pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk merespons permintaan dari pedagang thrifting yang menyanggupi pembayaran pajak agar pakaian impor bekas menjadi legal.

    Budi menjelaskan larangan pakaian bekas impor bukan karena tidak bayar pajak, tetapi diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

    Budi memberikan ilustrasi misalnya perdagangan narkoba yang dilarang negara, jika kemudian dikenakan pajak bukan berarti menjadi legal.

    “Misalnya narkoba, kita impor, narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa.Ya memang aturnya dilarang,” tegasnya.

    Budi mengatakan pelarangan pakaian bekas impor tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak. Jadi, pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan.

    “Pakaian bekas (impor) itu sudah dilarang memang aturannya dilarang, nggak ada kaitannya dengan pajak. (Tidak bisa dilegalkan?) Ya, di undang-undang perdagangan itu barang bekas nggak boleh diimpor,” jelasnya.

    Pedagang Pakaian Bekas Minta Dilegalkan

    Sebelumnya, Pedagang barang bekas (thrifting) di Pasar Senen meminta dilegalkan. Salah satu Pedagang thrifting, Rifai Silalahi mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak.

    Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    (ada/hns)

  • Jawaban Menteri UMKM ke Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan

    Jawaban Menteri UMKM ke Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pedagang barang bekas (thrifting), khususnya pakaian bekas, yang meminta bisnisnya dilegalkan.

    Maman pun menegaskan pemerintah menertibkan baju bekas impor yang masuk ke pasar domestik.

    “Jadi gini, gue mau lurusin, kita nggak bicara thrifting. Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu, kita lurusin dulu. Jadi, secara aturan, impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Menurut Maman, olume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.

    Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam. Makanya itu yang mau kita tertibkan,” imbuh Maman.

    Maman menegaskan pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal. Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.

    “Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pakaian impor bekas tidak bisa dilegalkan. Budi menegaskan, larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak, tapi memang hal tersebut dilarang dan telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

    Permintaan legalitas usaha thrifting ini disampaikan oleh pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi. Rifai mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak. Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    (rea/hns)

  • Pemburu Thrifting di Pasar Baru: Harga Murah dan Unik Dibanding Barang Lokal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Pemburu Thrifting di Pasar Baru: Harga Murah dan Unik Dibanding Barang Lokal Megapolitan 21 November 2025

    Pemburu Thrifting di Pasar Baru: Harga Murah dan Unik Dibanding Barang Lokal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga bernama Hilmi (23) berburu pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Baru, Jakarta Utara.
    Hilmi mengatakan bahwa harga barang
    thrifting
    sangat terjangkau atau murah dibanding barang lokal.
    Selain itu, daya tarik barang thrifting saat menemukan barang yang unik.
    “Kalau alasan pribadi sih saya lebih ke karena punya kepuasan tersendiri sih ketika mendapat suatu barang yang unik dengan harga murah,” ujar Hilmi saat ditemui di
    Pasar Baru
    pada Jumat (21/11/2025).
    Ia mengaku cukup sering berburu barang thrifting di tempat lain seperti Pasar Senen dan Kebayoran Lama.
    “Saya untuk thrifting ini lebih sering cari-carinya itu di Senen, terkadang juga di Kebayoran Lama gitu cari-carinya,” ungkapnya.
    Ia mengakui ada sebagian orang yang membeli barang thrifting karena mencari harga murah dari suatu brand tertentu.
    “Tapi untuk beberapa orang sih terkadang karena lihat dari brand-nya dan dapat harga murah gitu sih,” ucapnya.
    Mengenai rencana pemerintah mengganti thrifting dengan barang lokal, Hilmi mengatakan kualitas
    produk lokal
    saat ini sudah cukup bersaing dengan pakaian bekas impor.
    Namun, harga dan suatu brand tetap menjadi pertimbangan penting bagi pembeli.
    “Lebih murah atau mungkin harganya sama. Jadi mungkin orang lebih milih beli baju bekas karena brand itu harusnya harganya mahal, dia dapat murah,” jelasnya.
    Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai produk lokal jika ingin mengganti keseluruhan
    barang bekas
    impor.
    “Disosialisasikan masyarakat dan terutama yang mau membeli, yang biasanya beli baju bekas ini. Mungkin kualitasnya juga tidak kalah saing dan harganya juga mungkin bisa jadi mirip-miripin lah,” kata Hilmi.
    Ia tidak menutup kemungkinan membeli produk lokal apabila dapat menawarkan keunikan dan desain yang menarik.
    “Selama mungkin desain dan model kalau misalnya secara pribadi oke,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal menggantikan peredaran produk impor bekas atau thrifting dengan produk-produk buatan dalam negeri. Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.
    Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai melakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (17/11/2025).
    Ia menuturkan, berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu hingga sendal.
    “Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal,” ujar Maman.
    Mandiri Menurutnya, dalam waktu dekat, merek-merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang thrifting sebagai upaya untuk mendorong substitusi produk impor ilegal.
    Ia menambahkan, dalam hal ini Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat proses substitusi agar peralihan menuju produk lokal dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
    “Nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya untuk melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku telah membayar pajak. Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa sikap tegas tersebut diperlukan untuk menutup celah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik.

    Menurut Purbaya, dominasi barang luar negeri di pasar lokal akan menghambat pelaku usaha dalam negeri untuk merasakan manfaat ekonomi secara penuh. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

    Karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik jual beli pakaian bekas impor. Para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan diminta untuk beralih ke produk-produk lokal. “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Purbaya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, sehingga tidak adil jika usaha mereka dikaitkan dengan potensi mematikan UMKM.

    Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya menyatakan rencana peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.