Tag: Budi Santoso

  • Bos Mayora Blak-blakan Respons Aturan Kadar Gula Produk Pangan

    Bos Mayora Blak-blakan Respons Aturan Kadar Gula Produk Pangan

    Jakarta, CNBC Indonesia PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mengkritik aturan pelabelan kandungan gula pada kemasan makanan dan minuman (mamin) yang diterapkan tanpa adanya penyesuaian, bakal menghancurkan bisnis perseroan. 

    Direktur Utama Mayora Group Andre Sukendra Atmadja menyebut biaya produksi akan naik 4-5 kali lipat jika harus membuat permen tanpa gula. Hal ini sejalan juga, karena dengan adanya aturan tersebut maka produk permen akan otomatis mendapatkan label merah, lantaran kandungan gula dalam sebuah permen mencapai 40% atau 1,2 gram dari total berat bersih 3 gram.

    “(Biaya produksi) naik. Kalau dibuat jadi sugar free candy (permen tanpa gula) , ya bukan hanya naik 2 kali lipat, tapi bisa 4-5 kali lipat (kenaikan biaya produksinya),” kata Andre saat ditemui di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

    Perlu diketahui, kebijakan pelabelan direncanakan akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Pasal 194 dalam PP Kesehatan menetapkan, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan didasarkan pada kajian risiko dan standar internasional. Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri tidak memberikan mandat khusus terkait kadar gula dalam produk pangan kemasan, tetapi menetapkan batas konsumsi harian gula sebesar 50 gram.

    Rencananya, kebijakan pelabelan ini akan mengkategorikan produk pangan kemasan dalam tiga warna, yakni merah, kuning, dan hijau. Label merah menandakan bahwa produk tersebut memiliki kandungan gula, garam, atau lemak yang lebih tinggi dari batas konsumsi yang disarankan, kuning berarti perlu kewaspadaan, dan hijau menunjukkan produk itu aman untuk dikonsumsi.

    Andre menilai, dengan adanya aturan pelabelan itu justru akan menyesatkan konsumen, karena seolah-olah makanan dan minuman yang berlabel merah jadi sesuatu yang berbahaya dan tidak baik untuk kesehatan.

    “Sebenarnya produknya nggak apa-apa, tapi setelah ada label seolah-olah jadi ada masalah. Misalnya permen, mana mungkin permen (dapat label) hijau, yang pasti merah. Cuman, makan permen berapa sih? nggak mungkin satu kantong habis, paling satu. Tapi karena label ini jadi menyesatkan, barangnya seolah beracun karena labelnya merah,” ujarnya.

    Karena itu, dia meminta agar pemerintah menciptakan persaingan dagang yang setara antara industri mamin dalam kemasan dengan industri mamin siap saji, tak terkecuali UMKM.

    “Harus equal playing field. Industri siap saji harus dilabel, seperti biskuit ada label merah (konsumen) nggak jadi beli, jadinya beli martabak, sama saja bohong atau tambah parah. Jadi kita minta equal playing field. Kalau industri mamin dalam kemasan dilabel, yang industri siap saji harus bisa melaksanakan pelabelannya (juga). Kalau nggak ini bahaya,” ucap dia.

    Usulkan 2 Solusi Alternatif 

    Andre pun menawarkan dua alternatif kepada pemerintah untuk menjaga agar konsumsi gula masyarakat terjaga. Pertama, dengan memberikan masa tenggang selama dua tahun sebelum aturan tersebut diimplementasikan secara penuh.

    Menurutnya, industri makanan dan minuman dalam negeri memerlukan waktu untuk menyesuaikan resep pada setiap produknya. Di saat yang sama, Andre menilai masyarakat butuh waktu untuk edukasi yang memadai mengenai konsumsi produk pangan kemasan yang rendah gula.

    Kedua, ia mengusulkan agar kebijakan pelabelan difokuskan pada program “Pilihan Lebih Sehat.” Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah meluncurkan logo centang hijau untuk produk pangan kemasan yang rendah gula, garam, dan lemak.

    Andre menilai program “Pilihan Lebih Sehat” pada akhirnya akan mendorong produsen untuk menghasilkan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang rendah. Ini karena efektivitas sosialisasi program tersebut yang sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu.

    “Dengan program ‘Pilihan Lebih Sehat’ konsumen akan lebih teredukasi, dan akhirnya hijrah ke pangan rendah gula, garam, dan lemak dalam 2-3 tahun ke depan. Jadi, produsen lebih stabil dalam menjalankan bisnis,” pungkasnya.

    Foto: Mendag Budi Santoso (kiri) didampingi Direktur Utama Mayora Group Andre Sukendra Atmadja (kanan) saat ditemui dalam kegiatan peluncuran kontainer ekspor ke-400 ribu Mayora Group di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)
    Mendag Budi Santoso (kiri) didampingi Direktur Utama Mayora Group Andre Sukendra Atmadja (kanan) saat ditemui dalam kegiatan peluncuran kontainer ekspor ke-400 ribu Mayora Group di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)

    (dce)

  • iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menindak platform e-commerce yang ketahuan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.

    Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran perusahaan ponsel pintar itu masih belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produk yang dijual di dalam negeri.

    “Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi saat ditemui di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

    Kementerian Perdagangan (Kemendag), katanya, telah dengan tegas melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet (GOOGL.O)

    Jika kedapatan ada e-commerce yang menjual tipe ponsel tersebut, tegas Budi, Kemendag bakal menerjunkan tim untuk memeriksa langsung apakah ponsel pintar tersebut masih dijual di e-commerce.

    “Nanti dilihat, apakah memang perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan (turunkan tim),” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan demi keadilan bagi semua investor Indonesia. Di mana seperti diketahui, dua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan penjualan di dalam negeri, yakni mengandung TKDN 40%.

    “Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian perindustrian dikutip Reuters, Minggu (3/11/2024).

    “Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini,” lanjutnya

    Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.

    Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan, seraya menambahkan negara akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.

    Pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan kandungan lokal.

    Pemerintah RI menyediakan tiga cara bagi produsen perangkat pintar untuk memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri yaitu lewat aktivitas manufaktur, perangkat lunak, atau jalur investasi.

    Apple selama ini menggunakan jalur investasi untuk memenuhi ketentuan TKDN sehingga diperbolehkan menjual iPhone impor di tanah air. Namun, Apple belum merealisasikan komitmen investasi mereka sehingga iPhone 16 tidak diberikan sertifikat TKDN.

    (dem/dem)

  • Mendag Budi Ketar-ketir Pasar RI Dibanjiri Produk Impor

    Mendag Budi Ketar-ketir Pasar RI Dibanjiri Produk Impor

    Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku khawatir dengan produk impor yang membanjiri pasar Indonesia. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi pasar dalam negeri yang sangat besar.

    Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menilai, semestinya produk dalam negeri bisa mendominasi di pasar dan tidak kalah saing dengan barang impor.

    “Kita [Indonesia] itu, pasar kita di dalam negeri saja besar sekali. Jangan sampai pasar yang besar ini kemudian justru diisi oleh produk-produk impor,” kata Budi dalam acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan Tujuan 15 Negara di Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).

    Budi menyampaikan, agar produk impor tidak membanjiri pasar Indonesia, maka pemerintah menerbitkan beberapa instrumen seperti kebijakan untuk mendukung industri dalam negeri melalui instrumen trade remedies.

    Di samping itu, Budi juga menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal agar bisa bersaing dengan produk asing.

    “Jadi kalau kita tidak punya daya saing, kita memang tidak bisa bersaing dengan produk-produk asing yang lebih bagus, lebih murah. Nah itu yang harus kita tingkatkan,” jelasnya.

    Jika dilihat dari kinerja ekspor, Budi menuturkan bahwa sejak 2019–2023, ekspor untuk produk makanan dan minuman (mamin) mampu tumbuh sekitar 6,8%. 

    Sementara itu, pada Januari—Agustus 2024, ekspor mamin Indonesia tumbuh 6,4%. Padahal, permintaan dunia rata-rata 7,7%. “Jadi kita, pasar kita sebenarnya cukup besar,” ujarnya.

    Namun, Budi juga menyebut bahwa dalam perdagangan ekspor, setiap negara, termasuk Indonesia mengalami banyak rintangan. Ini lantaran setiap negara ingin melindungi industri lokal dari banjir impor. 

    Hal yang sama juga dilakukan Indonesia, Budi mengungkap bahwa cara pemerintah melindungi industri lokal adalah dengan beberapa instrumen kebijakan yang tepat, seperti trade remedies.

    Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan trade remedies alias pengenaan bea masuk hanya bersifat sementara.

    “Jadi ketika kita sedang banyak impor masuk dan industri kita terganggu. Kemudian kita kenakan bea masuk tambahan, itu sifatnya sementara, sehingga kita bisa bangkit,” jelasnya.

    Menurutnya, instrumen kebijakan ini dilakukan agar produk lokal bisa lebih berdaya saing dan kompetitif.

    “Kalau kita bangkit, setelah kena bea masuk, kita harus bisa bersaing. Artinya daya saing itu yang utama sebenarnya untuk peningkatan ekspor kita,” tandasnya.

  • Mendag Budi Bahas Target Swasembada Pangan 2028 di Depan World Bank

    Mendag Budi Bahas Target Swasembada Pangan 2028 di Depan World Bank

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyinggung target Indonesia mencapai swasembada pangan pada 2028 dalam forum diskusi yang dihadiri lembaga internasional seperti World Bank, World Economic Forum (WEF), dan World Trade Organization (WTO).

    “Jadi kita berdiskusi bersama-sama. Indonesia kan sudah mencanangkan pada 2028 itu swasembada pangan. Jadi diskusi-diskusi ini perlu dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ke depannya dan ada kendala apa,” ujar Budi seusai acara High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT), di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Budi menyampaikan, diskusi bersama sejumlah lembaga nasional dan internasional ini membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Salah satunya terkait ketahanan pangan menuju swasembada pangan pada 2028.

    “Jadi kita dukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, supaya ketahanan pangan atau swasembada pangan pada 2028 ini segera terwujud. Intinya sebenarnya itu ya, jadi kita diskusi saja bareng-bareng dengan beberapa lembaga internasional dan nasional yang kebetulan sekarang lagi di Jakarta,” katanya.

    Di samping itu, berkaitan dengan ACT, Budi mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong upaya bersama dalam mendukung perdagangan yang seimbang dengan kebutuhan adaptasi dan mitigasi iklim.

    Menurutnya, peran perdagangan penting untuk memberikan akses terhadap tersedianya produk, bahan baku, dan teknologi, serta jasa yang diperlukan dalam mendukung perdagangan hijau dan berkelanjutan.

    Selain itu, Budi juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarkementerian untuk membangun kebijakan di level nasional yang seirama dan kondusif.

    Sebagai informasi, acara ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, seperti Utusan Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Amalia Widyasanti, Sekretaris Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Ari Satria, serta Direktur Pengembangan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri Tri Purnajaya.

  • Mendag Budi Santoso Singgung Rencana Kaji Ulang Permendag 8/2024

    Mendag Budi Santoso Singgung Rencana Kaji Ulang Permendag 8/2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyinggung rencana pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Reviu itu setiap saat boleh. Dahulu saya sering saya bilang permendag terkait dengan kebijakan impor itu kan dinamis. Aturan akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita,” ungkapnya saat ditemui seusai acara High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT) di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Dalam proses kaji ulang aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meminta masukan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya. “Kan sebenarnya permendag itu kan banyak kebijakan-kebijakan dari K/L lain. Jadi itu perlunya reviu seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai aturan ini berdampak negatif pada industri tekstil lokal. Aturan ini juga dituding menjadi penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami penurunan penjualan hingga pailit.

    Menanggapi itu, Budi berujar, dirinya selalu berdiskusi bersama Agus Gumiwang. “Kemarin kan dimulai dari rapat koordinasi. Semua boleh direviu. Kalau ngobrol, kami tiap hari juga ngobrol,” katanya.

    Budi pun menilai, sejatinya aturan dalam Permendag Nomor 8/2024 didesain untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Namun, sebaliknya malah membuat industri tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor.

    Dia menjelaskan, pertama, persyaratan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) harus ada pertimbangan perindustrian. Kedua, TPT itu sudah dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    Ketiga, untuk impor pakaian jadi juga diatur kuotanya. Keempat, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    “Jadi sebenarnya, Kemendag ini sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” pungkas Budi.

  • Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait polemik aturan impor yang disebut membuat industri tekstil tertekan.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) N0.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah membuat industri tekstil tertekan.

    Merespons pernyataan tersebut, Budi menilai bahwa bos Sritex itu belum paham terhadap isi dari regulasi yang diundangkan pada 17 Mei 2024.

    “Mungkin beliau juga belum paham isi Permendagnya,” kata Budi ketika ditemui di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah semaksimal mungkin membantu dan melindungi industri dalam negeri, melalui instrumen dan kewenangan yang dimiliki oleh kementerian, salah satunya Permendag No. 8/2024.

    Budi menuturkan, melalui Permendag No.8/2024, pemerintah membatasi impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan mewajibkan importir untuk memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Kemendag melalui beleid itu juga mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk TPT, sesuai dengan kode Harmonized System (HS). “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung HS-nya,” ujarnya.

    Selain TPT, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur kuota impor pakaian jadi, melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk pakaian jadi.

    “Jadi sebenarnya Kemendag itu sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” tuturnya. 

    Selain itu, Budi menegaskan bahwa pihaknya belum berencana untuk merevisi aturan tersebut. Alih-alih merevisi, Kemendag dalam waktu dekat berencana untuk mereviu Permendag No.8/2024 bersama kementerian/lembaga terkait. 

    Menurutnya, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” ungkapnya.

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Dalam catatan Bisnis, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Permendag No.9/2024 berdampak signifikan terhadap industri tekstil. Pasalnya, regulasi itu mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional hingga berujung pada penutupan sejumlah pabrik tekstil.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Ihwal pengajuan revisi Permendag No.8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Kendati begitu, dia mengharapkan agar pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik.

    “Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri [Perindustrian] yang akan menentukan mana yang baik untuk ini karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian. Tentunya untuk regulasi itu adalah sangat penting di saat ini yang geopolitiknya belum sehat juga,” jelasnya.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya kembali mengusulkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 di revisi. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu belakangan dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional. 

    Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak anti impor. Namun, justru memastikan bahwa impor berkaitan dengan bahan baku dan barang antara dipermudah untuk kebutuhan produksi.   

    “Long away kita juga harus mengupayakan agar bahan baku bisa diproduksi dalam negeri, produk antara itu juga bisa kita dapatkan atau diproduksi industri dalam negeri sendiri sehingga kita tidak tergantung dari supply dan impor yang kita bisa menyentuh supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia,” tuturnya. 

  • Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

    Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi laporan maraknya kegiatan jual beli ilegal iPhone 16 di marketplace atau e-commerce. Padahal pemerintah telah melarang smartphone seri terbaru keluaran Apple itu masuk ke Indonesia.

    Merespons ini, Budi menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengawasi hal tersebut.

    “Ya coba nanti kita koordinasikan ya, bagaimana pengawasan kita,” ujar Budi, seusai acara “High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT)”, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Sebagai informasi, sejak Apple merilis iPhone 16 series pada 20 September 2024 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyatakan tidak memperkenankan produk tersebut diperjualbelikan di Indonesia.

    Alasannya yakni karena Apple belum memenuhi komitmen investasi sesuai perjanjian yang telah dilakukan dengan pemerintah. Selain itu, Apple juga belum memenuhi syarat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebesar 40%.

    Sebelumnya, Kemenperin juga menyampaikan bahwa apabila Apple tidak bisa memenuhi komitmen tersebut, maka produk smartphone terbaru mereka dilarang diperjualbelikan di Indonesia.

    Apabila ada oknum yang kedapatan melakukan aktivitas perdagangan Apple 16 dapat dipastikan barang tersebut ilegal. Konsekuensinya, pemerintahan akan menonaktifkan atau memblokir IMEI smartphone tersebut.

  • Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian/lembaga terkait berencana untuk mereviu kebijakan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” kata Budi, Senin (4/11/2024).

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Sejauh ini, pemerintah belum berencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag No.8/2024. Pasalnya, Budi mengungkap bahwa hadirnya Permendag No.8/2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor.

    Dia menuturkan, pemerintah melalui beleid itu telah memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Untuk mengimpor produk TPT, importir harus memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Selain itu, pemerintah mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk produk TPT. “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung kode HS [Harmonized System]-nya,” ujarnya.

    Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut mengatur kuota impor pakaian jadi serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    Menurutnya, Kemendag sudah membantu industri dalam negeri semaksimal mungkin, melalui instrumen dan kewenangan yang dimilikinya.

    Dalam catatan Bisnis, Kemendag tengah berencana untuk membahas Permendag No.8/2024 dengan Kemenperin. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.

    “Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kemenperin,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut apakah Permendag No. 8/2024 itu akan direvisi atau tidak. Dia hanya menjelaskan bahwa arah pembicaraan tersebut akan tergantung dengan pembahasan yang ada di rapat koordinasi terbatas (rakortas).

    Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan agar Permendag No.8/2024 direvisi kembali. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional.

    Perusahaan tekstil Sritex sebelumnya juga menyebut industri tekstil mengalami tekanan sejak terbitnya Permendag No. 8/2024 yang merelaksasi impor sejumlah komoditas. 

    Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri TPT nasional. 

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” ujar Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).

  • Mendag Budi Bidik 3 Target dalam Program Khusus Kementerian Ekonomi Prabowo

    Mendag Budi Bidik 3 Target dalam Program Khusus Kementerian Ekonomi Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan tiga target Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam program quick wins. Program ini menjadi tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada instansi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    Ketiga target tersebut tertuang dalam tiga program Kemendag, di antaranya pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, serta peningkatan usaha kecil dan menengah berani inovasi, siap adaptasi (UKM BISA) ekspor.

    “Ketiga program kerja ini menjadi sumbangsih Kemendag dalam penyusunan program quick wins kementerian-kementerian bidang perekonomian,” urai Budi dikutip dari keterangan resmi, Senin (4/10/2024).

    Sebelumnya, Budi pernah menyampaikannya ketiga program kerja tersebut sebagai target 100 hari kerjanya dalam Kabinet Merah Putih. Hal tersebut dia sampaikan pada acara serah terima jabatan Mendag, Senin (21/10/2024).

    Budi menjelaskan, pada program kerja pengamanan pasar dalam negeri, pihaknya menargetkan pemanfaatan 22 pasar yang dibangun pada 2024. Target ini bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan 22 pasar yang dibangun menggunakan Dana Tugas Pembantuan.

    Pemanfaatan 22 pasar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota untuk Melaksanakan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut telah disahkan pada 28 Mei 2024.

    Target selanjutnya adalah penyelesaian Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk nilon dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi. Tujuannya adalah mengurangi potensi kerugian dan melindungi industri dalam negeri dari banyak impor.

    Target berikutnya adalah pengawasan perdagangan berkelanjutan untuk 40 jenis produk dan pengawasan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Budi melihat perlunya mendukung kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, meningkatkan barang beredar yang memenuhi ketentuan, serta memastikan konsumen mendapatkan barang dan jasa sesuai ukuran yang tertera.

    Target terakhir, yaitu peningkatan nilai transaksi produk dalam negeri pada hari belanja online nasional (Harbolnas) sebesar 50%. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transaksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar.

    “Kami meyakini dukungan pemerintah terhadap pasar dalam negeri memainkan peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama, dalam kegiatan jual beli di tengah masyarakat, industri lokal, hingga perlindungan konsumen,” ungkap Budi.

    Selanjutnya, pada program kerja perluasan pasar ekspor, Budi menargetkan penyelesaian tiga perundingan perdagangan bilateral Indonesia dengan tiga negara mitra, yaitu Kanada, Eurasia, dan Peru.

    Kemitraan dengan Kanada melalui skema Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), dengan Eurasia dalam skema Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (IEAEU-FTA), serta dengan Peru dalam skema Indonesia-Peru CEPA.

    Sementara itu, pada program kerja UKM BISA ekspor, Budi menetapkan lima target. Pertama, pengembangan ekosistem UKM ekspor. Kedua, pembentukan dua pusat ekspor baru di luar Pulau Jawa. Ketiga, tercetaknya 100 UKM ekspor.

    Keempat, tercapainya 600 UKM yang mendapatkan pelatihan ekspor sepanjang periode 21 Oktober-31 Desember 2024. Kelima, optimalisasi peran perwakilan perdagangan dalam promosi ekspor UKM dengan target transaksi mencapai US$ 55 juta.

  • Prabowo Mau Bangun Pasar hingga Genjot Ekspor UMKM, Begini Caranya

    Prabowo Mau Bangun Pasar hingga Genjot Ekspor UMKM, Begini Caranya

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, tiga program kerja Kementerian Perdagangan menjadi bagian dari Program Quick Wins Kementerian di Bidang Perekonomian. Program ini juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai hasil dari retreat di Magelang, Jawa Barat.

    Ketiga program kerja tersebut, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi (UKM BISA) Ekspor.

    “Fokus program kerja Kementerian Perdagangan ada tiga, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Peningkatan UKM BISA Ekspor. Ketiga program kerja ini menjadi sumbangsih Kemendag dalam penyusunan Program Quick Wins kementerian-kementerian di bidang perekonomian,” urai Budi, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2024).

    Pertama, Program Kerja Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Budi menargetkan pemanfaatan 22 pasar yang dibangun pada 2024. Target ini ditujukan untuk mempercepat pemanfaatan 22 pasar yang dibangun menggunakan Dana Tugas Pembantuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Mei 2024.

    Kedua, penyelesaian Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk nilon dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi. Tujuannya adalah mengurangi potensi kerugian dan melindungi industri dalam negeri dari membanjirnya impor dan impor yang tidak adil.

    Ketiga, pengawasan perdagangan berkelanjutan untuk 40 jenis produk dan pengawasan pada momen Natal dan Tahun baru (Nataru). Budi melihat perlunya mendukung kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, meningkatkan barang beredar yang memenuhi ketentuan, serta memastikan konsumen mendapatkan barang dan jasa sesuai ukuran yang tertera.

    Pada program kerja ini adalah peningkatan nilai transaksi produk dalam negeri pada Hari Belanja Online Nasional (HarBolNas) sebesar 50%. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan transaksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokapasar.

    “Kami meyakini dukungan pemerintah terhadap pasar dalam negeri memainkan peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terutama, dalam kegiatan jual beli di tengah masyarakat, industri lokal, hingga perlindungan konsumen,” ungkap Budi.

    Lihat Video: Digitalisasi Perbankan Mendorong Kemudahan Ekspor UMKM

    Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Selanjutnya, pada Program Kerja Perluasan Pasar Ekspor, Budi menargetkan penyelesaian tiga perundingan perdagangan bilateral Indonesia dengan tiga negara mitra, yaitu Kanada, Eurasia, dan Peru.

    Saat ini, masih berlangsung perundingan Indonesia dengan Kanada dalam skema kemitraan ekonomi komprehensif (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement/ICA-CEPA), dengan Eurasia dalam skema perdagangan bebas (Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement/IEAEU-FTA), serta dengan Peru dalam skema Indonesia- Peru CEPA.

    “Ketiga perundingan tersebut telah mencapai kemajuan signifikan dan ditargetkan dapat mencapai penyelesaian substansi dalam waktu dekat,” tambah Budi.

    Selain itu, Budi menargetkan percepatan penyelesaian perundingan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). “Target ini untuk mempercepat pemanfaatan hasil perundingan, sehingga meningkatkan daya saing produk ekspor nasional dan memperluas pasar ekspor Indonesia,” ungkap Budi.

    Sedangkan, pada Program Kerja UKM BISA Ekspor, Budi menetapkan lima target. Pertama, pengembangan ekosistem UKM ekspor. Kedua, pembentukan dua pusat ekspor baru di luar Pulau Jawa.

    “Penguatan ekosistem UKM ekspor diperlukan untuk mendorong kontribusi ekspor UKM menjadi lebih besar dan terukur. Pusat ekspor juga akan sangat berperan penting bagi para pelaku ekspor agar dapat menemukan pasar yang lebih luas,” ujar Budi.

    Ketiga, tercetaknya 100 UKM ekspor hasil program UKM BISA Ekspor. Keempat, tercapainya 600 UKM yang mendapatkan pelatihan ekspor sepanjang periode 21 Oktober-31 Desember 2024. Kelima, optimalisasi peran perwakilan perdagangan dalam promosi ekspor UKM dengan target transaksi mencapai USD 55 juta yang didukung antara lain melalui pameran dan penjajakan kesepakatan dagang (business matching).

    Untuk itu, Budi menyampaikan pentingnya kontribusi para pemangku kepentingan dan jajaran Kementerian Perdagangan agar target ini dapat tercapai. “Kolaborasi dan sinergi para pemangku kepentingan dan jajaran Kemendag penting dilakukan untuk mencapai target tersebut,” pungkas Budi.

    Lihat Video: Digitalisasi Perbankan Mendorong Kemudahan Ekspor UMKM