Tag: Budi Santoso

  • Wakapolres dan Tiga Pejabat Polres Sumenep Dimutasi

    Wakapolres dan Tiga Pejabat Polres Sumenep Dimutasi

    Sumenep (beritajatim.com) – Gerbong mutasi di tubuh Polres Sumenep kembali bergerak. Kali ini empat perwira sekaligus yang dimutasi, yakni Wakapolres, Kasat Polairud, Kapolsek Talango dan Kapolsek Masalembu.

    Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, mutasi merupakan hal biasa di tubuh Polri, sebagai sarana evaluasi dan promosi. Ia meminta kepada pejabat baru agar amanah pada tugas baru yang diberikan pimpinan.

    “Harus disadari bahwa tantangan dan tugas berikutnya tidak lebih ringan. Namun saya yakin dan percaya, dengan pengalaman penugasan, kepemimpinan, dan dedikasi tinggi, semua akan mampu menjalankan tugas yang baru,” katanya, Jumat (29/12/2023).

    Ia pun meminta agar pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan baru, sehingga lebih nyaman dalam menjalankan tugas. “Segera kenali tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda setempat. Kenali pula adat istiadat serta karakteristik masyarakat, karena masyarakat adalah mitra Polri,” ujarnya.

    Terlebih saat ini Polri tengah menjalankan operasi khusus dalam rangka pengamanan Pemilu 2024. “Bangun sinergitas yang baik dengan stake holder di tempat kita bertugas. Terima kasih untuk pengabdiannya di tempat awal, dan selamat mengemban tugas di tempat baru,” ucapnya.

    Dalam mutasi tersebut, Wakapolres Sumenep, Kompol Arif Sasmito Mahari diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Dalpers Ro SDM Polda Jatim (Dalam Rangka Persiapan Pendidikan Sespimen). Sedangkan jabatan Wakapolres Sumenep diisi Kompol Trie Sis Biantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya.

    Sedangkan AKP Sahrawi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Talango, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Polairud Polres Sumenep. Sedangkan Kapolsek Talango dipercayakan pada Iptu Mochamad Rofiq, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satlantas Polres Sumenep.

    Selain itu, jabatan yang mengalami pergeseran adalah Kapolsek Masalembu. AKP Budi Santoso memasuki masa purna tugas. Jabatan Kapolsek Masalembu diisi Ipda Marsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Satreskrim Polres Sumenep. (tem/kun)

  • Eks Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Berdasar

    Eks Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Berdasar

    Surabaya (beritajatim.com) – Achmad Budi Santoso, kuasa hukum Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman angkat bicara terkait tuntutan 9 tahun yang didapat kliennya. Ia menyebut, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Menurut dia, aejak awal kliennya tidak terlibat langsung dalam pencarian DAK tersebut. Sebab hanya sebatas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang telah melimpahkan pelaksanaan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Ia menyayangkan sosok si pengemban KPA justru tidak disentuh oleh JPU dalam pelaksanaan sidang yang masih terus bergilir. Jaksa hanya melibatkan pengemban KPA dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya.

    “Nggak bisa saya sebut. Yang jelas ada KPA yang mengurusi dari awal. Iya (kabid SMK) sejak mulai proposal sampai pelaksanaan. Meskipun dalam hal ini, dia di tengah jalan pindah tapi semua ini bermuara dari situ. Yang jelas, sebelum Pak Ramli. Iya (inisial H). Dia jabat kabid SMK dan KPA,” katanya.

    BACA JUGA:
    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Kemudian meninjau terkait tuntutan terhadap Terdakwa Eny Rustiana, Budi mengungkapkan, kliennya sejak awal hanya berniat membantu para kepala sekolah yang kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur karena DAK yang dijanjikan tak kunjung cair.

    “Selain itu, Bu Eny juga secara fakta persidangan, tidak ada niat untuk merugikan. Justru membantu agar berjalan dengan baik. Karena fakta di persidangan, karena DAK cair terlambat,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Ia juga menyayangkan bahwa kalkulasi nilai kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Jatim atas kasus ini, tidak didasarkan pada nilai kerugian negara secara detail.

    “Kami sudah mengcounter itu, bahwa banyak perhitungan yang kerugian negara itu, sebenarnya gak ada,” katanya.

    “Karena perhitungan itu, menurut keterangan dari ahli itu, BPKP hanya menghitung secara potensi. Kita melihat, kalau potensi, di UU Tipikor harus clear, kerugian itu berapa. Itu saja,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Budi Santoso salah satu bos Sipoa Group meninggal dunia di Lapas I Surabaya. Kabar meninggalnya Budi dibenarkan oleh pihak Lapas kematian Narapidana yang terjerat kasus penipuan apartemen Sipoa.

    Pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian BS karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

    “Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers tertulisnya (3/11/2023).

    Jayanta lalu menceritakan kronologis kematian BS. Menurutnya, pada Kamis (2/11/2023) siang, sekitar ukul 14.30, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat BS ditahan.

    “Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” terangnya.

    Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar BS lalu membawa BS ke Klinik lapas. Lima menit kemudian BS tiba di klinik lapas.

    Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi BS sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.

    “Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.

    Sekitar pukul 14:50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.

    “Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.

    Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME.

    “Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur BS.

    Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

    “Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.

    BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari. [uci/ted]

  • Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Madiun (beritajatim.com) – Gadis 17 tahun asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun mengaku telah dicabuli oleh ayah kandung, kakek, dan pamannya sendiri.

    Gadis itu didampingi Budi Santoso Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) datang ke Mako Polres Madiun untuk melaporkan apa yang dialaminya pada Senin (23/10/2023) malam.

    Budi Santoso bercerita, dari pengakuan korban, aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus 2023, saat itu korban tengah tidur siang.

    “Kemudian, malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 5 Agustus 2023,” ujar Budi, Selasa (24/10/2023).

    Padanya, korban bercerita, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain. “Selama ini korban tinggal serumah dengan tiga orang terduga pelaku ini. Kondisi rumah ketika kejadian dalam kondisi sepi. Korban ini sudah tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Geger,” paparnya.

    Budi mengatakan, korban mengaku pernah melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun. Namun, karena tidak ada saksi dan saat itu tak membawa identitas, laporan tidak diproses. “Akhirnya, korban ini pada 6 Agustus 2023. Korban ditemukan teman saya di sebuah Masjid. Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas,” sambungnya.

    “Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan ada laporan masuk terkait dugaan pencabulan tersebut. “Mohon waktu masih penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Magribi. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Tabrak Truk Parkir, Warga Jombang Tewas di Jalur Nasional Surabaya-Madiun

  • Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

    Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri


    PIKIRAN RAKYAT –
     Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

    Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.

    “Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali. Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    “Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan. Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.

    “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya

    Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih. “Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.

    Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News