Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita 439 ballpress pakaian bekas impor ilegal yang diduga akan diedarkan untuk pedagang thrifting di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Barang-barang tersebut berasal dari tiga negara yakni Korea Selatan, China, dan Jepang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penyitaan dilakukan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan terkait peredaran pakaian bekas impor.
“Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara Cina dan Jepang. Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 439 bal pakaian bekas,” kata Edy di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi. Salah satu temuan berasal dari wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 November 2025.
Penyelidikan bermula dari informasi mengenai peredaran pakaian bekas di Pasar Senen. Polisi kemudian memperoleh informasi lanjutan terkait pengiriman ballpress ke wilayah Duren Sawit. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan 23 ballpress di sebuah kendaraan pikap.
Pengungkapan kedua dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai aktivitas bongkar muat ballpress di wilayah Merak, Banten. Penyelidikan kemudian diperluas hingga aparat berhasil menghentikan dua truk di Kilometer 19 Tol Jakarta–Cikampek.
“Pemeriksaan kedua truk tersebut, didapatkan ratusan ballpress pakaian bekas,” ujar Edy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa ratusan ballpress yang disita itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. “Nilai total dari 439 koli ini adalah sekitar Rp4,2 miliar, lebih kurang,” tutur Budi.
Kepolisian menyebut pihaknya masih menelusuri jaringan pemasok dan jalur distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.

/data/photo/2025/11/15/69183914cd28c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/11/21/692000d4c9f08.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





