Tag: Budi Hermanto

  • ​Kronologi Penipuan WO Ayu Puspita, Digeruduk Ratusan Korban

    ​Kronologi Penipuan WO Ayu Puspita, Digeruduk Ratusan Korban

    Jakarta: Sosok Ayu Puspita juragan Wedding Organizer (WO) ramai di media sosial. Pasalnya WO tersebut diduga melakukan penipuan terhadap para kliennya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita. “Tetapi tidak sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang ada, kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” ucapnya.
    Rumah Ayu Puspita Digeruduk
    Dalam video yang viral di media sosial rumah Ayu Puspita digeruduk oleh ratusan orang yang menjadi korban penipuan pada Minggu, 7 Desember 2025. Mereka datang untuk menuntut pertanggungjawaban dari Ayu selaku pemilik WO.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, polisi menerima adanya aksi massa yang mendatangi rumah pemilik WO. Ia menyebut massa yang datang itu berjumlah sekitar 200 orang. 

    “Sekitar 200 orang yang merupakan para korban berkumpul di kediaman terduga pelaku. Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujarnya seperti dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
     

     

    Jumlah Korban WO Ayu Puspita
    Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah korban, dugaan penipuan terjadi karena pelaku tidak memenuhi janji layanan saat hari pelaksanaan acara. Banyak korban yang mengaku WO tersebut tidak muncul pada saat hari H, meski pembayaran telah dilakukan.

    Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu, 7 Desember 2025.

    “Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” katanya.
    Ayu Puspita cs ditangkap Polisi
    Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera (APS). Ayu viral lantaran diduga menipu ratusan calon pengantin yang menggunakan jasanya. Selain Ayu, empat pegawai WO ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.

    Jakarta: Sosok Ayu Puspita juragan Wedding Organizer (WO) ramai di media sosial. Pasalnya WO tersebut diduga melakukan penipuan terhadap para kliennya.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita. “Tetapi tidak sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang ada, kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” ucapnya.
    Rumah Ayu Puspita Digeruduk
    Dalam video yang viral di media sosial rumah Ayu Puspita digeruduk oleh ratusan orang yang menjadi korban penipuan pada Minggu, 7 Desember 2025. Mereka datang untuk menuntut pertanggungjawaban dari Ayu selaku pemilik WO.
     
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, polisi menerima adanya aksi massa yang mendatangi rumah pemilik WO. Ia menyebut massa yang datang itu berjumlah sekitar 200 orang. 

    “Sekitar 200 orang yang merupakan para korban berkumpul di kediaman terduga pelaku. Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujarnya seperti dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
     

     

    Jumlah Korban WO Ayu Puspita
    Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah korban, dugaan penipuan terjadi karena pelaku tidak memenuhi janji layanan saat hari pelaksanaan acara. Banyak korban yang mengaku WO tersebut tidak muncul pada saat hari H, meski pembayaran telah dilakukan.
     
    Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu, 7 Desember 2025.
     
    “Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” katanya.
    Ayu Puspita cs ditangkap Polisi
    Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera (APS). Ayu viral lantaran diduga menipu ratusan calon pengantin yang menggunakan jasanya. Selain Ayu, empat pegawai WO ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Owner WO Ayu Puspita Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Owner WO Ayu Puspita Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Jakarta

    Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Ayu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).

    Adapun ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang terjerat Pasal 372 KUHP paling lama 4 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yang terjerat Pasal 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara.

    Budi menjelaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ayu bersama seorang tersangka berinisial D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

    Sementara itu, ketiga tersangka lainnya digelar perkarakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu karena lokasi kejadiannya di luar Jakarta Utara.

    WO Terima Uang tapi Tak Sajikan Makanan

    “Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick, Senin (8/12).

    Erick menyebut hal itu membuat para korban mengeluh. Katanya, beberapa orang sudah melaporkan hal serupa ke Polres Jakarta Utara.

    “Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara,” jelas dia.

    (rdh/yld)

  • Polisi Tetapkan Tersangka Bos WO Ayu Puspita Cs Kasus Penggelapan dan Penipuan

    Polisi Tetapkan Tersangka Bos WO Ayu Puspita Cs Kasus Penggelapan dan Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan Bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Ayu bersama terlapor lainnya menjadi tersangka dan telah ditahan dalam perkara ini.

    “Benar tersangka A [Ayu] dan D [Dimas] ditahan di Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

    Dia menambahkan, tiga orang lainnya yakni Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina diproses di Polda Metro Jaya.

    Adapun, Budi mengemukakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

    “[Dijerat] 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perkara ini teregister dalam LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 06 Desember 2025. 

    Total ada 87 laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara ini. Dari salah satu pelapor berinisial SO mengaku telah menggelontorkan uang Rp87 juta untuk membayar WO milik Ayu Puspita. 

    Hanya saja, ketika resepsi dimulai, pihak WO diduga tidak memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita ke kepolisian karena tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini.

  • 5 Fakta Polda Metro Bongkar Rencana Aksi Rusuh dan Sita Bom Molotov

    5 Fakta Polda Metro Bongkar Rencana Aksi Rusuh dan Sita Bom Molotov

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menangkap 3 pria yang diduga penghasut rencana aksi rusuh di Jakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita bom molotov.

    Pelaku berinisial BDM, TSF, dan YM. Pelaku diduga merencanakan aksi kerusuhan pada Desember ini di Jakarta. Berikut fakta-faktanya:

    3 Pelaku Rencanakan Aksi Rusuh di Jakarta

    Kasus ini terungkap berdasarkan patroli Direktorat Siber Polda Metro Jaya lalu ditindaklanjuti oleh Satgas Penegakan Hukum. Para tersangka diduga merencanakan dan mengajak untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang akan digelar di Jakarta pada bulan ini.

    “Pengancaman melalui media sosial, merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

    “Polda Metro Jaya hadir dalam upaya penegakan hukum menjaga keteraturan sosial sehingga tindakan ini dilakukan gunanya untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

    Pelaku Siapkan Bom Molotov

    Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan, para tersangka ditangkap di tiga wilayah, yakni di Jakarta Pusat, Bekasi, dan Bandung. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk bom molotov yang akan digunakan saat kerusuhan.

    “Rencana untuk membuat rusuh, ada beberapa molotov yang disiapkan untuk tujuan tersebut,” kata AKBP Fian.

    Polisi menyita enam bom molotov yang diduga hendak digunakan saat kerusuhan. Selain molotov, polisi menyita ponsel milik para tersangka yang digunakan untuk melakukan penghasutan hingga masker gas respirator.

    Peran 3 Pelaku

    Kasubdit III AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan kasus terungkap setelah penyidik Ditressiber melakukan patroli siber. Saat itu didapati unggahan teror di Instagram @bahanpeledak dengan latar belakang foto Wisma DPR.

    “Menampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat ‘kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror’. Kemudian story berikutnya adalah, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror juga’,” kata Rafles.

    Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap admin akun tersebut berinisial BDM di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/12) dini hari. Polisi juga menyita bom molotov dari pelaku.

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara BDM dan berdasarkan bukti-bukti yang ada yaitu 6 botol yang dirakit untuk menjadi bom molotov dan chatting-an di platform session,” tuturnya.

    Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan TSF di hari yang sama di Pondok Melati, Kota Bekasi. Berdasarkan penyelidikan, BDM mengaku membuat molotov atas pesanan TSF. Polisi menyita masker gas respirator hingga ponsel dari TSF.

    “Jadi pelaku menggunakan platform session bahwa saudara BDM membuat bom Molotov atas permintaan dari saudara TSF. Saya ulangi, saudara TSF yang sebelumnya melakukan pertemuan di kegiatan pasar gratis di Bilangan Benhil sekitar bulan September 2025,” tuturnya.

    Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan, tersangka YM ditangkap di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia ditangkap setelah mengunggah postingan yang berisikan bahan peledak untuk aksi rusuh nantinya.

    “Pada saat dilakukan penangkapan di TKP di Bandung, kita menemukan juga beberapa alat, yaitu berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku,” tuturnya.

    Jaringan Penghasut Aksi Rusuh di Jakarta Bakal Diusut

    Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terhadap upaya penghasutan aksi unjuk rasa rusuh ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan untuk mengusut jaringan lain yang terlibat.

    “Kami tegaskan di sini bahwa sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya, kami akan terus melakukan pengembangan terjadap jaringan kelompok rusuh ini,” kata Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.

    Berdasarkan penyelidikan sementara, motif ketiga pelaku yakni BDM, TSF dan YM hanya untuk membuat aksi unjuk rasa berlangsung rusuh. Polda Metro, kata Fian, masih melakukan pengembangan termasuk pelaku lain yang terlibat.

    “Berdasarkan bukti elektronik yang ada motifnya mereka hanya membuat rusuh, kemudian apakah satu jaringan itu masih kita dalami. Kemudian kelompok atas atas apakah sudah teridentifikasi? itu sedang kami dalami juga,” kata dia.

    “Sampai dengan saat ini kami sedang mendalami bukti bukti yang ada, yang sudah kami kumpulkan berdasarkan hasil penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di TKP,” imbuhnya.

    Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 Jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 KUHP.

    Polda Metro Ungkap Penangkapan Langkah Mitigasi

    Polda Metro menegaskan penangkapan dilakukan sebagai upaya mitigasi. Langkah ini, kata polisi, adalah upaya metigasi.

    “Pengungkapan ini untuk dilakukan dalam hal penegakan hukum menjaga DKI Jakarta tetap aman tertib dan kondusif. Dari unggahan medsos ajakan provokasi untuk melakukan aksi kerusuhan di wilayah DKI Jakarta sehingga dilakukan upaya mitigasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi.

    Budi mengatakan para pelaku juga menyiapkan bom molotov untuk aksi rusuh. Hal itu, kata Budi, dapat membahayakan pelaksanaan aksi nantinya.

    Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan, penindakan ini semata-mata untuk memastikan keamanan. Dia menegaskan tidak ada pembungkaman masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.

    “Polda Metro Jaya tidak pernah membungkam aksi demokrasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Pelayanan Polda Metro Jaya dalam penyampaian pendapat masyarakat tersebut adalah salah satu bentuknya, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaksanakan demo, agar terhindar dari aksi-aksi anarkis yang memanfaatkan situasi demo yang damai dan membuat menjadi situasi demo yang rusuh,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • Kriminal kemarin, penipuan WO hingga kelanjutan kasus ledakan SMAN 72

    Kriminal kemarin, penipuan WO hingga kelanjutan kasus ledakan SMAN 72

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa seputar kriminalitas dan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (8/12), mulai dari kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Utara hingga pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku ledakan di SMAN 72.

    Berikut sederet berita yang menarik untuk disimak kembali:

    Polda Metro Jaya masih dalami kasus penipuan WO di Jakut

    Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara.

    “Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polsek Cipayung jelaskan kronologi kasus penipuan “Wedding Organizer”

    Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edy Handoko menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan penipuan “Wedding Organizer” (WO) milik Ayu Puspita yang tengah ramai dan viral di media sosial.

    Edy menegaskan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena jumlah korban yang melapor berasal dari berbagai wilayah.

    Baca selengkapnya di sini.

    Ledakan SMAN 72, Polisi masih dalami cara ABH rakit bahan peledak

    Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami bagaimana cara anak berkonflik dengan hukum (ABH) merakit bahan peledak pada kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    “Didalami tentang motif ABH melakukan ledakan di SMAN 72, termasuk bagaimana ABH belajar dari mana untuk merakit bahan peledak tersebut, dimana ABH membeli beberapa bahan baku tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Guru privat gasak uang dan emas milik seorang jemaat gereja di Jakbar

    Seorang guru privat berinisial GK (53) nekat menggasak uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat yang tengah beribadah di salah satu gereja di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada Minggu (23/11) dua pekan lalu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tegaskan tak bungkam penyampaian pendapat di muka umum

    Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini tidak pernah membungkam penyampaian pendapat di muka umum, menyusul penangkapan terhadap tiga orang terduga pengajak rusuh kepada warga di DKI Jakarta.

    “Penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi dan diatur oleh Undang-undang, sehingga wajib dijaga dan dilindungi oleh Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, penipuan WO hingga kelanjutan kasus ledakan SMAN 72

    Polda Metro Jaya masih dalami kasus penipuan WO di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara.

    “Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Budi menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik inisial APD.

    “Tetapi tidak sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang ada, kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” ucapnya.

    Ia juga menambahkan selain di Polres Metro Jakarta Utara, beberapa laporan korban telah masuk di Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

    “Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa, jika itu terjadi di Jakarta Utara mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Budi.

    Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu (7/12).

    “Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” katanya.

    Sebelumnya, sebanyak 87 orang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara.

    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

    Menurut dia, salah satu korban berinisial SOG membuat laporan adanya aksi tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).

    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening yang sudah disepakati.

    Namun, kata dia, ketika resepsi berlangsung WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    “Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban dari penipuan WO pernikahan ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan di Polres Metro Jakut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember Megapolitan 8 Desember 2025

    Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pria ditangkap polisi karena diduga merencanakan kerusuhan demo di Jakarta pada Rabu (10/12/2025) mendatang.
    “Mengungkapkan kepada publik kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan
    bom molotov
    ,” kata Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
    Pengungkapan ini bermula dari patroli siber di media sosial, dan ditemukan akun Instagram @_bahanpeledak_ yang menyampaikan ancaman teror kepada anggota DPR.
    Unggahan itu menunjukkan latar gedung Wisma DPR dengan tulisan, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror’, Jumat (5/12/2025).
    Pemilik akun, BDM (20), disebut menerima pesanan pembuatan bom molotov oleh pelaku lainnya, TSF (22) sebagai pemegang akun @verdatius yang merencanakan aksi.
    Bom molotov buatan BDM disimpan oleh pelaku lainnya, YM (23) yang dalam unggahannya di akun @catsrebel yang menunjukkan senjata itu dengan tambahan teks seolah sedang bersiap-siap.
    Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda. BDM ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kemudian TSF di Bekasi, Jawa Barat, sementara YM di Bandung, Jawa Barat.
    Mereka diketahui membicarakan rencana kerusuhan ini melalui aplikasi obrolan bernama Session.
    “Jadi pelaku menggunakan platform Session bahwa saudara BDM membuat bom molotov atas permintaan dari saudara TSF setelah mereka bertemu di kegiatan Pasar Gratis di Benhil sekitar bulan September,” jelas Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak dalam kesempatan yang sama.
    Setidaknya ada 6 bom molotov yang belum sempurna yang akan didistribusikan BDM kepada TSF.
    Namun, saat diperiksa, TSF membantah telah memesan bom kepada BDM.
    “Yang bersangkutan tidak mengakui pemesanan bom molotov kepada saudara BDM alias akun bahanpeledak,” kata Rafles.
    Selain ketiga akun tersebut, polisi masih menyelidiki akun-akun lainnya yang diduga mempersiapkan kerusuhan dalam
    unjuk rasa
    .
    “Salah satunya adalah dengan memposting pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan,” ujar Rafles.
    Dalam penangkapan ketiganya, diamankan dua ponsel, satu unit laptop, masker gas respirator, pakaian, dan 6 bom molotov.
    Atas perbuatan ketiganya, mereka disangkakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
    Ketiganya terancam kurungan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ternyata Pernah Sikat Rumah Brimob dan Curi Senpi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ternyata Pernah Sikat Rumah Brimob dan Curi Senpi Megapolitan 6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ternyata Pernah Sikat Rumah Brimob dan Curi Senpi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com – 
    H, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang, ternyata pernah membobol rumah seorang anggota Brimob.
    Hal itu terungkap setelah H kembali ditangkap polisi untuk keempat kalinya di bawah
    Flyover
    Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, H merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sudah tiga kali masuk dan keluar penjara.
    “Pada tahun 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api (senpi),” ucap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
    Setelahnya, pelaku kembali terlibat pada kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022.
    Kasus terbaru terjadi pada Jumat (16/10/2025). Saat itu, pelaku berkeliling permukiman warga di Jalan Kampung Poris Asalam, Tangerang, dengan berjalan kaki untuk mencari target.
    Ia mengamati lingkungan sekitar dan memilih rumah yang terlihat kosong guna mempermudah aksinya.
    “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah,” tutur Budi.
    Usai memasuki rumah tersebut, sejumlah barang korban berupa emas 50 gram, uang tunai Rp 25 juta, dan satu unit ponsel raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 126 juta.
    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta beberapa perhiasan emas hasil curian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Koja, Jakut

    Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Koja, Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan ZAA (19) di kawasan Koja, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Jumat (5/12) di Koja, Jakarta Utara, berdasarkan laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025.

    Dalam laporan tersebut, korban berinisial MDS awalnya memiliki utang dengan terlapor (ZAA) sebesar Rp3,4 juta dan terlapor memaksa korban untuk membayar, namun korban tidak punya uang untuk membayarnya.

    “Kemudian korban dibawa oleh para pelaku ke bengkel motor (TKP), lalu korban dikeroyok dengan cara ditutup matanya dengan menggunakan lakban lalu disundut dengan menggunakan rokok, lalu diteteskan sedotan yang meleleh, ditendang, di sekujur tubuh dan kepala,” kata Budi.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet, memar, dan sundutan rokok di kedua tangan, pelipis, leher belakang, punggung, dan kepala.

    Setelah menerima laporan tersebut polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Jumat (5/12) di Koja, Jakarta Utara.

    “Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

    Sejumlah barang bukti turut disita saat para pelaku diamankan berupa sepeda motor, lakban, dan handphone milik korban yang diduga digunakan serta dibawa saat kejadian pengeroyokan.

    Budi mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan respon cepat Polri dalam menangani laporan masyarakat. Polri tetap konsisten menegakkan hukum dengan cara yang humanis dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

    “Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan terukur.

    “Yang terpenting korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

    Saat ini,.kata dia, kedua pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman motif dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Onkoseno juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke layanan call center Polri 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

    “Polri memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng Megapolitan 6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
     Polisi menangkap H, residivis pencurian rumah kosong yang kembali beraksi di Jalan Kampung Poris Assalam, Cipondoh, Kota Tangerang.
    H ditangkap di bawah
    Flyover
    Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025).
    “Pelaku inisial H alias Nano sudah ditangkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
    Penangkapan H dilakukan berdasarkan laporan insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2025).
    Saat itu, pelaku beraksi dengan modus berjalan kaki mengelilingi permukiman warga dan menargetkan rumah yang tak berpenghuni untuk memudahkan aksinya.
    Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membobol rumah dengan memanjat pagar.
    “Pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah,” ujar Budi.
    Usai masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta.
    H diketahui merupakan
    residivis
    spesialis pembobolan rumah kosong. Ia bahkan pernah membobol rumah anggota Brimob pada 2017 dan mencuri senjata api.
    “Dua kasus pencurian serupa terjadi pada tahun 2021 dan 2022,” terang Budi.
    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.