Tag: Budi Hermanto

  • Polda Jatim Selidiki Ambruknya Tembok Sungai Bojonegoro Senilai Rp40 Miliar

    Polda Jatim Selidiki Ambruknya Tembok Sungai Bojonegoro Senilai Rp40 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur telah memulai penyelidikan terkait ambruknya tembok sungai di Kabupaten Bojonegoro. Diketahui, tembok sungai senilai Rp 40 miliar itu baru selesai dibangun dua bulan lalu dan telah ambrol pada Desember 2024. Letak tembok yang ambrol berada di dua desa, yaitu Desa Tanggungan dan Desa Lebaksari.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya telah memeriksa 5 saksi terkait peristiwa tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami telah memanggil Pemkab Bojonegoro untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut,” kata Budi, Jumat (14/02/2025).

    Polda Jatim juga telah mengirimkan tim ke lokasi ambruknya tembok sungai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, pihak kepolisian akan meneliti dan menyimpulkan penyebab amruknya tembok di dua desa di Bojonegoro itu.

    “Kami akan memeriksa dan meneliti untuk menentukan penyebab ambruknya tembok itu,” tambah Budi.

    Proyek tembok sungai yang ambrol tersebut memiliki panjang 980 meter dan dilaksanakan oleh PT IBP dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,6 miliar. Peristiwa ambruknya tembok sungai ini telah menimbulkan pertanyaan tentang kualitas proyek dan pengelolaan anggaran. Tembok yang ambruk itu berada di 2 lokasi. Yakni di Desa Tanggungan sepanjang 200 meter dan Desa Lebaksari sepanjang 70 meter.

    Polda Jatim berjanji untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional untuk menemukan penyebab sebenarnya dari peristiwa tersebut. (ang/but)

  • Terpopuler: Viral Permainan Dewasa Ular Tangga Pink hingga Sekda Jember Ditahan Polda Jatim

    Terpopuler: Viral Permainan Dewasa Ular Tangga Pink hingga Sekda Jember Ditahan Polda Jatim

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemberitaan menjadi fokus pembaca pada Sabtu (2/11/2024). Berita viralnya permainan ular tangga pink di TikTok menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita lainnya yang masuk kategori terpopuler, yakni Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito yang ditahan Polda Jatim terkait dugaan korupsi pengadaan papan reklame, Warner Bros yang akan jual 10 unit Batmobile yang dikendarai Batman, kebakaran gedung SD Halmahera Selatan, hingga tiga tersangka baru kasus judi online yang libatkan pegawai Kemenkomdigi.

    Berikut top 5 news atau lima berita terpopuler Beritasatu.com.

    1. Viral di Media Sosial, Permainan Ular Tangga Pink untuk Orang Dewasa Ternyata Dijual Bebas di Toko Digital
    Permainan ular tangga pink tengah viral di media sosial, terutama di platform TikTok. Permainan tersebut viral karena melibatkan kisruh drama yang melibatkan beberapa kreator konten TikTok.

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, Sabtu (2/11/2024), permainan ular tangga pink justru mencuat ketika seorang kreator konten TikTok bernama Black Panda mendapat kritikan dari istrinya.

    Istri Black Panda yang tidak disebutkan namanya mengeluhkan video konten yang dibuat Black Panda bersama kreator konten perempuan bernama Auraprin. Saat itu, keduanya bermain ular tangga pink dengan cara yang tidak biasa.

    2. Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Sekda Jember Ditahan Polda Jatim
    Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan papan reklame yang merugikan negara Rp 2 miliar.

    Sebelum dilakukan penahanan, Hadi Sasmito lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Hadi baru memenuhi panggilan Subdit Tipikor pada Jumat (1/11/2024) pukul 22.00 WIB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, membenarkan jika Sekda Jember Hadi Sasmito langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

    3. Warner Bros Akan Jual 10 Mobil Batman yang Harga Per Unit Rp 46,4Miliar
    Tokoh superhero fiktif Batman sangat disukai oleh banyak orang. Tokoh superhero yang ada di film dan novel buatan DC itu dikenal dengan berbagai perlengkapannya yang sangat canggih.

    Salah satunya adalah mobil Batman atau Batmobile. Dilaporkan Carscoops, Sabtu (2/11/2024), Warner Bros dikabarkan tengah sibuk membuat 10 unit Batmobile. Tepatnya mobil Batman yang muncul di film Batman The Dark Knight yang diperani Christian Bale yang dikenal sebagau Tumbler.

    Sayangnya mobil tersebut tidak akan dibuat dalam jumlah besar. Total hanya ada 10 unit yang akan diedarkan ke seluruh dunia. Harganya pun fantastis yakni mencapai US$ 2,99 juta atau setara Rp 46,4 miliar.

    4. Gedung SD Negeri Halmahera Selatan Terbakar, Siswa Panik Berhamburan
    Bangunan sekolah dasar negeri di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hangus terbakar pada Sabtu (2/11/2024).

    Kebakaran ini dengan cepat meluas karena tiupan angin yang kencang, ditambah lagi bangunan sekolah yang sebagian besar terbuat dari material semi permanen.

    Peristiwa tersebut membuat para siswa panik dan segera berlari keluar dari area sekolah untuk menghindari api. Beruntung, kejadian berlangsung saat jam istirahat ketika seluruh siswa berada di luar kelas.

    5. Polda Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan 11 Pegawai Komdigi
    Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, hingga hari ini, Sabtu (2/11/2024), PMJ telah menangkap 14 orang.

    Kementerian Komdigi berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

  • Sekda Hadi Sasmito Ditahan, Pjs Bupati Jember Segera Ambil Langkah

    Sekda Hadi Sasmito Ditahan, Pjs Bupati Jember Segera Ambil Langkah

    Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat. segera mengambil langkah taktis, menyusul ditahannya Sekretaris Daerah Hadi Sasmito oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024).

    “Saya masih belum terima laporan lengkapnya. Saya masih minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegaawaian Daerah), Bagian Hukum, dan Pak Asisten terkait penetapan beliau (penetapan Hadi Sasmito sebagai tersangka, red),” kata Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat.

    Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember saat ini sedang membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025 dan program kegiatan lainnya. “Untuk itu butuh dirijen. Selain bupati, tentunya harus ada sekda,” kata Imam.

    Dengan kondisi saat ini, Hadi Sasmito bisa dinggap berhalangan. “Berhalangan bisa sementara, bisa tetap. Kalau berhalangan tetap, ada mekanismenya. Berhalangan tetap karena apa, sakit atau mungkin seperti Pak Sekda saat ini. Nanti saya melihat dari sisi peraturan dan regulasinya terkait kepegawaian,” kata Imam.

    Setelah status Hadi Sasmito bisa dipastikan resmi, Imam akan mengambil sejumlah langkah. ‘Kalau terjadi pending (penundaan), tidak terlalu lama. Masih tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan terkait apapun. Tidak hanya anggaran, tapi sudah program yang lain,” katanya.

    Informasi yang diterima Beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagau tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.

    Belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Budi Hermanto. Permintaan konfirmasi dari Beritajatim.com belum dijawab.

    Namun, polisi memang sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. [wir]

  • Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Sekda Jember Ditahan Polda Jatim

    Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Sekda Jember Ditahan Polda Jatim

    Surabaya, Beritasatu.com – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan papan reklame yang merugikan negara Rp 2 miliar.

    Sebelum dilakukan penahanan, Hadi Sasmito lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Hadi baru memenuhi panggilan Subdit Tipikor pada Jumat (1/11/2024) pukul 22.00 WIB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, membenarkan jika Sekda Jember Hadi Sasmito langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

    “Iya benar, nanti akan diinfokan lebih lanjut dari bidang humas,” jawab Kombes Budi Hermanto, melalui pesan WhatsaApp (WA), Sabtu (2/11/2024).

    Dari informasi yang berkembang, bukan hanya Sekda Jember saja yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame Namun, Kombes Budi masih belum memberikan penjelasan.

    Untuk diketahui, polisi sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan billboard sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
     

  • Polda Jatim Benarkan Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito

    Polda Jatim Benarkan Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya menetapkan tersangka pada Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp 2 miliar.

    Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.

    “Ya, benar.Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan bid humas,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp.

    Polisi sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur informasinya menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp2 miliar.

    Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim. [uci/beq]

  • 31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 31 tersangka dari beberapa kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 31 tersangka ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Dia menyebut, dengan pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.

    “Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,” kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Kamis (26/9/2024).

    Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota adalah 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L. Tingginya barang bukti yang diungkap diindikasikan permintaan dari Kota Malang tinggi.

    “Untuk itu, mari kita sama-sama memerangi dan memberantas narkoba. Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini,” ujar Buher.

    Buher mengaskan bahwa mereka tidak memberi ruang pada pemasok narkoba di wilayah Kota Malang. Dia juga membuka kran informasi dari masyarakat bila mencurigai aktifitas transaksi narkoba.

    “Info dari pelapor akan kami rahasiakan. Terima kasih pada masyrakat yang sudah membantu tugas kepolisian memerangi narkotika. Satresnarkoba tidak akan memberikan ruang pada para pelaku pengguna maupun pemasok narkoba,” ujar Buher.

    Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan puluhan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang yang dikendalikan dari luar pulau. Hasil tangkapan pada operasi tumpas narkoba ini merupakan rangkaian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota pada bulan April lalu.

    “Ini rangkaian pemilik ganja yang kita amankan sebelum malam takbir lalu di pintu tol Karangpilang Surabaya. Saat itu kita amankan tersangka berinisial MAN bersama barang bukti 42 kilogram ganja dan saat ini komplotannya berisial YN,” ujar Mukti.

    Mukti menyebut, jaringan MAN dan YN berjumlah 6 komplotan. Saat ini bandar narkoba yang memasok sedang dalam pengejaran polisi.

    “Semoga dari pengembangan ini bisa segera terungkap. Dari informasi tersangka MAN, Kita lakukan pengejaran hingga Trenggalek,” ujar Mukti. (luc/ian)

  • Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota kini memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Mereka bekerjasama dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang untuk stasiun pengisian kendaraan listrik yang dimiliki oleh Polresta Malang Kota.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa mereka saat ini memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. SPKLU ini pun resmi diluncurkan pada Senin, 22 Juli 2024.

    “Ini mengacu terhadap imbauan pemerintah, sekaligus kepedulian terhadap lingkungan hidup khususnya mencegah atau meminimalisir emisi gas buang. Jadi, kami memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. Dan memang, SPKLU ini diperuntukkan untuk sepeda motor listrik,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.

    SPKLU ini digunakan khusus untuk kendaraan dinas Polresta Malang Kota. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat umum bisa menggunakan SPKLU ini sesuai regulasi. “Terkait penggunaan SPKLU ini untuk masyarakat umum, sedang kami kaji. Kami akan membuat regulasinya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Malang, Albert Safaria menyebut Polresta Malang Kota sebagai pionir pendirian SPKLU pada lingkup kantor kepolisian di wilayah Jatim. Dia memprediksi seiring berjalannya waktu pengguna kendaraan listrik di wilayah Malang Raya semakin bertambah. Mereka pun akan akan terus menambah keberadaan infrastrukur SPKLU.

    “Mungkin ini yang pertama kali atau jadi pionir. Secara umum atau lazimnya, SPKLU ada di kantor pemerintahan. Untuk wilayah Malang Raya, terdapat 7 SPKLU yang bisa digunakan untuk mencharge mobil listrik. Bahkan, terakhir kami memasang SPKLU di Rest Area KM 58 Tol Surabaya Malang,” ujar Albert. (luc/kun)

  • Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota bersama dengan Forkopimda Kota Malang, termasuk Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (22/5/2024) di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 kasus yang diungkap selama periode Maret hingga Mei 2024, dengan total 31 tersangka. Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu 1.506,75 gram, ganja: 44.216 gram, pil LL 50 ribu butir, ekstasi 319 butir, camophen 19 ribu butir,

    Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Penyitaan barang bukti ini diklaim telah menyelamatkan 440.799 jiwa,” ujar Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.

    Sisa dari barang bukti yang dimusnahkan akan disimpan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Para tersangka juga diberi kesempatan untuk memasukkan barang bukti ke dalam mesin untuk dibakar.

    Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota dan berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Kami atas nama Pemkot Malang mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan Polresta dengan tim. Ini merupakan suatu kolaborasi dan sinergitas dan juga keselarasan yang selalu kita dambakan untuk Kota Malang,” ujar Wahyu. [luc/beq]

  • Peredaran 42 Kilogram Ganja oleh Pemuda Sidoarjo Gagal di Kota Malang

    Peredaran 42 Kilogram Ganja oleh Pemuda Sidoarjo Gagal di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja kering asal Aceh dari tangan MAS (27) warga Gedangan, Sidoarjo. Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 April 2024.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan 42 kilogram ganja ini dibungkus menjadi 8 bagian dibalut lakban coklat lalu dimasukan ke dalam koper besar. Hasil ungkapan Satresnarkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada Maret berjumlah lebih kurang 1 kilogram ganja.

    “Adapun tersangka dengan inisial MS karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia dengan barang bukti 1 buah koper warna coklat tua, berisi 8 bungkus besar lakban coklat. Dengan berat total lebih kurang 42 kilogram beserta bungkusnya. 42 kilogram ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial YL yang ditangkap di Kota Malang pada awal Maret 2024 lalu.

    YL saat itu ditangkap dengan barang bukti ganja 1 kilogram. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman dari jaringan yang sama sebanyak kurang lebih 45 sampai 50 kilogram ganja.

    “Setelah didalami, kami melaksanakan undercover termasuk pembuntutan dari wilayah Sumatera, sepanjang Tol Trans Jawa. Terakhir kami melakukan penindakan di Exit Tol Warung Gunung Surabaya,” ujar Dodi.

    MAS sudah 3 kali menjalankan pekerjaan sebagai kurir ganja. Pertama dia membawa 36 kilogram ganja dengan wilayah penyebaran Kediri, Trenggalek dan Malang. Pengakuan tersangka bahwa 42 kilogram ini akan diedarkan setelah lebaran 2024.

    “Yang kedua di wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir kita amankan ini di wilayah Exit Tol Warung Gunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap di Kota Malang. Untuk rencananya, 42 kilogram ganja yang diamankan ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini,” ujar Dodi.

    Akibat perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancaman hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. [luc/aje]

  • Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang. Kali ini yang mereka sasar adalah ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong.

    Razia knalpot brong dilakukan pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari. Motor yang disasar dengan knalpot brong diduga akan digunakan untuk balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

    “Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, (2/10/2023).

    Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan penindakan motor berknalpot brong berawal dari laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

    “Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” imbuh Buher.

    Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, JalannPanji Suroso dan Jalan Besar Ijen.

    Buher menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

    “Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ujar Buher.

    Buher memastikan polisi akan terus melakukan patroli rutin setiap saat. k
    Kendaraan yang terjaring razia saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

    “Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” ujar Buher. (luc/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”polresta-malang”]