Tag: Budi Hermanto

  • Imbas Materi Mens Rea, Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya

    Imbas Materi Mens Rea, Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawakan materi saat stand up comedy bertajuk “Mens Rea” di Jakarta.

    Hal ini dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy yang viral di media sosial itu juga dinilai telah mencederai martabat, khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah. 

    “Tentu ini kan sangat mencederai untuk saya dan khususnya teman-teman anak-anak muda NU dan Muhammadiyah,” imbuhnya.

    Dia pun berharap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Pandji untuk dimintai klarifikasi.

    “Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait materi stand up comedy di acara Mens Rea.

    Dalam hal ini, terlapor alias Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP. Pasal ini pada intinya berkaitan dengan tindak pidana penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama.

    “Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

  • Aktor Anrez Adelio Dilaporkan soal Dugaan Kekerasan Seksual
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Januari 2026

    Aktor Anrez Adelio Dilaporkan soal Dugaan Kekerasan Seksual Megapolitan 6 Januari 2026

    Aktor Anrez Adelio Dilaporkan soal Dugaan Kekerasan Seksual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktor Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FP.
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima polisi pada 29 Desember 2025 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
    “Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi dan analisa barang bukti atas
    dugaan kekerasan seksual
    ,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
    Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain hasil USG, surat pernyataan, serta tangkapan layar percakapan antara FP dan Anrez.
    Budi menjelaskan, Anrez diduga melakukan manipulasi terhadap korban melalui video tersembunyi agar FP mau melakukan hubungan seksual. Perbuatan itu disebut berdampak hingga korban hamil.
    “Dia memanipulasi melalui video tersembunyi oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual sampai korban hamil 8 bulan, dan terlapor minta untuk digugurkan dan tidak bertanggung jawab,” jelas Budi.
    FP juga mengaku mengalami pengancaman untuk berhubungan seksual dengan Anrez dalam rentang waktu 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.
    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Atas laporan itu, Anrez dilaporkan dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 300 juta, yang dapat diperberat sesuai ketentuan hukum.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai selidiki laporan Demokrat soal tudingan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh penyelidik Ditresiber Polda Metro Jaya.

    “Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Dia menambahkan pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.

    Kemudian, Budi menegaskan bahwa pihak akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif. Di samping itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. 

    “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pelapor dalam laporan Demokrat ini adalah anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir. 

    Muhajir menyampaikan laporan ini dilayangkan karena terdapat akun media sosial yang telah menyebarkan berita bohong terkait SBY dalam isu ijazah Jokowi.

    Total, ada empat akun media sosial yang dilaporkan dalam laporan Demokrat mulai dari akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

    Laporan ini dilayangkan karena keempat akun ini disebut tidak mengindahkan somasi yang dikirimkan oleh Demokrat.

    “Saya dengan didampingi Tim Kuasa Hukum melaporkan 3 akun YouTube dan 1 akun Tiktok yang intinya menyebarkan hoaks dan fitnah pada Pak SBY,” kata Kepala BHPP DPP PD, Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

  • Kronologi Teror Bangkai Ayam dan Bom Molotov Rumah DJ Donny
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Januari 2026

    Kronologi Teror Bangkai Ayam dan Bom Molotov Rumah DJ Donny Megapolitan 1 Januari 2026

    Kronologi Teror Bangkai Ayam dan Bom Molotov Rumah DJ Donny
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Seorang influencer yang aktif menyuarakan kritik terhadap pemerintah, DJ Donny, menerima dua kali teror ke rumahnya dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
    Teror pertama diterima Donny berupa bangkai ayam berlumur darah pada Senin (29/12/2025).
    Istri Donny-lah yang pertama kali menemukan paket wadah plastik bening berisi bangkai ayam itu sepulang makan malam di luar rumah.
    Tak ada keterangan alamat tujuan pengiriman paket itu. Sang istri yang kebingungan pun menghubungi Donny untuk memintanya segera pulang.
    “Saya pulang ke rumah, saya buka, isinya rupanya bangkai ayam. Ayam dipotong kepalanya, dan ada tulisan ancaman,” kata Donny ditemui saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
    Tulisan ancaman itu berbunyi, ‘Jaga mulutmu, terutama di medsos (media sosial). Jangan pecah belah bangsa, atau kamu akan jadi seperti ayam ini!’
    Dia juga menemukan selembar kertas dengan cetakan foto dirinya yang diduga diambil dari salah satu kontennya. Ada garis merah dengan dua ujung diberi tanda silang (X) pada bagian lehernya.
    “Terus ada foto saya, terus di leher saya di kayak dipotong,” kata Donny.
    Dilihat dari rekaman CCTV dari rumah tetangganya, Donny menyebut bahwa pelaku adalah seorang pengecut. Sebab pelaku hanya melempar paket itu dengan asal lalu melarikan diri.
    “Dia langsung lempar, jatuhin gitu aja, langsung kabur. Pengecut. Jadi masih kayak masih amatiran juga, menurut saya,” ujar Donny.
    Setelah itu Donny tak banyak mengindahkan ancaman itu. Ia hanya mengunggahnya di media sosial instagram @dj_donny.
    Ia hanya menambah kamera CCTV setelah kejadian ini.
    Berselang satu hari lebih, teror kedua datang dan masih menyasar pekarangan rumah Donny.
    Dari kamera CCTV barunya, ia melihat adanya dua orang pria yang mondar-mandir di depan rumahnya pada Rabu (31/12/2025) pukul 03.00 WIB dini hari.
    Setelah salah satu di antara mereka melempar bom molotov, lalu keduanya kabur.
    Bom yang mengeluarkan nyala api itu langsung padam ketika hujan mengguyur Bumi.
    Bom yang mendarat di atas mobil itu pada akhirnya tak menciptakan kerugian apapun.
    Donny tak terima. Menurut dia penyerangan dengan ledakan itu berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
    Maka dari itu, Donny pun melapor ke Mapolda Metro Jaya. Laporan Donny teregistrasi pada nomor STTLP/B/ 9545 / XII /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Ia menanti terungkapnya pelaku. Termasuk juga pelaku yang terlibat dalam teror kepala influencer atau aktivis lainnya.
    “Nah, ini maksud maksud saya ini, inilah tugas pemerintah. Ini harus diungkap, harus benar-benar diungkap. Karena kenapa? Bukan hanya saya saja yang jadi korban. Tapi ada orang lain juga, ada banyak, lebih dari lima, mungkin, yang kena intimidasi,” kata Donny.
    Donny sendiri merupakan sosok yang kerap mengunggah konten kritik terhadap pemerintah melalui akun instagramnya @dj_donny. Mulai dari penanganan bencana, penangkapan aktivis, penegakan hukum, dan program-program pemerintah.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan terkait laporan ini.
    “Iya benar sudah diterima laporannya soal dua teror itu,” kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Bakal Bantu Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Larangan Kembang Api

    Polda Metro Bakal Bantu Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Larangan Kembang Api

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan bakal beri pendampingan ke Pemprov Jakarta soal larangan kembang api jelang pergantian tahun 2026.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penegakan aturan surat edaran Pemprov Jakarta soal larangan kembang api dilakukan oleh Satpol PP.

    “Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).

    Sejalan dengan SE Pemprov Jakarta itu, Budi mengimbau agar masyarakat bisa merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama.

    Doa bersama, kata Budi, disampaikan untuk para korban yang terdampak bencana alam di Sumatra agar bisa kuat dan bangkit dalam menghadapinya.

    “Polda Metro Jaya melakukan himbauan ke para importir, pedagang dan PHRI untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” pungkasnya.

    Pramono Larang Kembang Api 

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung memutuskan perayaan tahun baru 2026 digelar secara sederhana tanpa pesta kembang api. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati atas duka bencana yang dialami masyarakat di Sumatra.

    Pramono menekankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin menampilkan kesan kemewahan yang berlebihan dan mengabaikan rasa empati terhadap para korban bencana di berbagai daerah.

    Meski digelar secara sederhana, Pramono memastikan perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta tetap berlangsung dan diharapkan dapat menjadi momentum kebersamaan sekaligus refleksi.

    “Insya Allah, Jakarta tetap menghadirkan kebersamaan, menjaga empati, dan menumbuhkan harapan saat melangkah ke tahun yang baru,” ujar Pramono.

  • Penampakan Suami Tersangka Pukuli Istri di Depok, Tangan Diikat Kabel Ties

    Penampakan Suami Tersangka Pukuli Istri di Depok, Tangan Diikat Kabel Ties

    Depok

    Suami di Depok menganiaya istri hingga harus jalani operasi mata. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

    Dari foto yang diterima detikcom, Minggu (28/12/2025), pelaku menggunakan kaos berwarna merah marun berada di kantor polisi. Tangan pelaku terikat kabel ties.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan suami yang menganiaya istri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok.

    “Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi bergerak cepat menangani kasus suami pukul istri hingga harus menjalani operasi mata di Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan tetap mengutamakan keselamatan korban.

    “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

    (sol/idn)

  • Penampakan Suami Tersangka Pukuli Istri di Depok, Tangan Diikat Kabel Ties

    Penampakan Suami Tersangka Pukuli Istri di Depok, Tangan Diikat Kabel Ties

    Depok

    Suami di Depok menganiaya istri hingga harus jalani operasi mata. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

    Dari foto yang diterima detikcom, Minggu (28/12/2025), pelaku menggunakan kaos berwarna merah marun berada di kantor polisi. Tangan pelaku terikat kabel ties.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan suami yang menganiaya istri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok.

    “Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi bergerak cepat menangani kasus suami pukul istri hingga harus menjalani operasi mata di Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan tetap mengutamakan keselamatan korban.

    “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

    (sol/idn)

  • Kriminal kemarin, oplosan gas ilegal hingga kasus ancaman bom sekolah

    Kriminal kemarin, oplosan gas ilegal hingga kasus ancaman bom sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminalitas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (24/12) antara lain Pertamina tindak tegas agen pengoplos gas ilegal hingga polisi masih selidiki pelaku pengancaman bom 10 sekolah.

    Berikut rangkumannya:

    Pertamina tindak tegas agen pengoplos gas ilegal

    Pertamina bakal menindak tegas para agen pengoplos tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair tiga ke 12 kilogram dan 50 kilogram secara ilegal.

    “Jika, memang ada lembaga penyalur kami, baik di level agen ataupun pangkalan ada yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha,” kata perwakilan Pertamina regional Jawa Barat, Muhammad Ivan saat ditemui pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi masih selidiki pelaku pengancaman bom 10 sekolah di Depok

    Polisi masih menyelidiki pelaku pengancaman bom melalui surat elektronik (email) ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.

    Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan pengirim email tersebut menggunakan nama Kamila Hamdi dengan alamat email kluthfiahamdi@gmail.com.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi kerahkan Polwan untuk patroli di ruang publik

    Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan satuan polisi wanita (polwan) untuk berpatroli di ruang publik strategis agar selain menghadirkan pelayanan humanis, juga memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Kami tempatkan Polwan Jaga Jakarta sementara di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pastikan keamanan Natal, Polda Metro Jaya kerahkan unit Jibom dan K9

    Polda Metro Jaya mengerahkan personel Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Gegana dan anjing pelacak K9 untuk melakukan sterilisasi gereja dan sejumlah objek vital guna memastikan pelaksanaan ibadah Natal 2025 berjalan aman dan khidmat.

    “Sterilisasi dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di 1.160 gereja yang melaksanakan ibadah Natal, serta di simpul transportasi publik seperti stasiun kereta api dan terminal bus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tetapkan “doktif” tersangka kasus pencemaran nama baik

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi jamin keamanan sejumlah gereja dalam perayaan Natal di Jakut

    Polisi jamin keamanan sejumlah gereja dalam perayaan Natal di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menjamin keamanan sejumlah gereja pada perayaan ibadah Natal pada Rabu (24/12) malam sehingga umat Kristiani dapat menjalankan aktivitas itu dengan kondusif.

    “Kami menjamin keamanan sejumlah gereja di Jakarta Utara selama Natal 2025 sehingga diharapkan semuanya kondusif,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan beberapa waktu lalu dirinya beserta jajaran sudah melakukan pengecekan beberapa gereja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) untuk memastikan pengamanan di sejumlah gereja.

    “Alhamdulillah, kami sudah bisa memastikan bahwa pengamanan sudah dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

    Kapolres menjelaskan terkait proses pengamanan malam natal, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi lainnya untuk melakukan penjagaan.

    “Kami tentunya bersama instansi terkait dari Pemkot, TNI dan Dinas lainnya termasuk potensi masyarakat yang ada. Kami bersama-sama melakukan penjagaan atau pengamanan di malam Natal atau perayaan Natal pada 24 atau tanggal 25,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri meninjau pengamanan di Gereja Santo Andreas Kim Tae Gon, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara untuk menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, pada Senin (22/12) malam.

    “Malam ini Kapolda dan rombongan meninjau gereja ini dan melihat kesiapan dalam menyelenggarakan ibadah Natal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

    Ia mengatakan kehadiran ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal.

    Menurut dia, peninjauan ini juga bertujuan melihat kesiapan gereja dalam menampung jemaat yang akan melaksanakan ibadah Natal.

    Selain itu, untuk sistem pengamanan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading yang melakukan sistem pengamanan agar kegiatan ini berjalan aman dan lancar.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah Megapolitan 22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku sakit hati karena buku Jokowi’s White Paper yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebut bukan karya ilmiah.
    Menurut dia, pendapat 20 ahli yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak serta merta bisa memutuskan bahwa bukunya tak memiliki nilai ilmiah.
    ”Penjelasan Divhumas (Polda Metro Jaya) yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami ‘Jokowi’s White Paper’ itu tidak ilmiah. Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang,” tutur Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
    Menurut dia, bukan kapasitas kepolisian untuk menilai sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
    Rismon memaparkan pengalaman panjang sebagai ahli yang meneliti citra digital yang tertuang dalam beberapa jurnal ilmiah dalam 20 tahun terakhir.
    Seperti pada Jurnal Teknik Teknologi Industri Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Teknik Informatika dan Teknik Elektro Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002 lalu.
    Menurut dia, bantahan atas karya ilmiah harus dapat dibuktikan secara tertulis.
    “Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘
    Maka yang wajib Anda lakukan adalah buktikan dan tuliskan. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi’,
    ” tutur dia, mengutip perkataan dosennya.
    Kuasa hukumnya, Refly Harun, juga menyoroti hal ini. Ia meragukan polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis Rismon.
    “Mungkin saja membeli tapi membaca tidak. Bagaimana Anda bisa mengatakan sebuah buku ilmiah atau tidak kalau Anda tidak membacanya,” kata dia di kesempatan yang sama.
    Adapun pernyataan yang membuat Rismon sakit hati disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
    “Semua orang berhak untuk melakukan analisa, menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan, silakan. Tetapi tadi yang disampaikan oleh direktur, ini adalah harus berdasarkan keilmuan, akademis, dan saintifik, bersertifikasi,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
    Ia mempertanyakan sertifikasi resmi Rismon yang spesifiknya meneliti ijazah.
    “Boleh saja (dia ahli), tapi apakah dia punya sertifikasi khusus terkait penelitian ijazah itu? Kan harus didalami,” ujar Budi.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.