Tag: Budi Hermanto

  • Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota bersama dengan Forkopimda Kota Malang, termasuk Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (22/5/2024) di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 kasus yang diungkap selama periode Maret hingga Mei 2024, dengan total 31 tersangka. Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu 1.506,75 gram, ganja: 44.216 gram, pil LL 50 ribu butir, ekstasi 319 butir, camophen 19 ribu butir,

    Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Penyitaan barang bukti ini diklaim telah menyelamatkan 440.799 jiwa,” ujar Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.

    Sisa dari barang bukti yang dimusnahkan akan disimpan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Para tersangka juga diberi kesempatan untuk memasukkan barang bukti ke dalam mesin untuk dibakar.

    Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota dan berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Kami atas nama Pemkot Malang mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan Polresta dengan tim. Ini merupakan suatu kolaborasi dan sinergitas dan juga keselarasan yang selalu kita dambakan untuk Kota Malang,” ujar Wahyu. [luc/beq]

  • Peredaran 42 Kilogram Ganja oleh Pemuda Sidoarjo Gagal di Kota Malang

    Peredaran 42 Kilogram Ganja oleh Pemuda Sidoarjo Gagal di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja kering asal Aceh dari tangan MAS (27) warga Gedangan, Sidoarjo. Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 April 2024.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan 42 kilogram ganja ini dibungkus menjadi 8 bagian dibalut lakban coklat lalu dimasukan ke dalam koper besar. Hasil ungkapan Satresnarkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada Maret berjumlah lebih kurang 1 kilogram ganja.

    “Adapun tersangka dengan inisial MS karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia dengan barang bukti 1 buah koper warna coklat tua, berisi 8 bungkus besar lakban coklat. Dengan berat total lebih kurang 42 kilogram beserta bungkusnya. 42 kilogram ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial YL yang ditangkap di Kota Malang pada awal Maret 2024 lalu.

    YL saat itu ditangkap dengan barang bukti ganja 1 kilogram. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman dari jaringan yang sama sebanyak kurang lebih 45 sampai 50 kilogram ganja.

    “Setelah didalami, kami melaksanakan undercover termasuk pembuntutan dari wilayah Sumatera, sepanjang Tol Trans Jawa. Terakhir kami melakukan penindakan di Exit Tol Warung Gunung Surabaya,” ujar Dodi.

    MAS sudah 3 kali menjalankan pekerjaan sebagai kurir ganja. Pertama dia membawa 36 kilogram ganja dengan wilayah penyebaran Kediri, Trenggalek dan Malang. Pengakuan tersangka bahwa 42 kilogram ini akan diedarkan setelah lebaran 2024.

    “Yang kedua di wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir kita amankan ini di wilayah Exit Tol Warung Gunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap di Kota Malang. Untuk rencananya, 42 kilogram ganja yang diamankan ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini,” ujar Dodi.

    Akibat perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancaman hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. [luc/aje]

  • Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang. Kali ini yang mereka sasar adalah ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong.

    Razia knalpot brong dilakukan pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari. Motor yang disasar dengan knalpot brong diduga akan digunakan untuk balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

    “Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, (2/10/2023).

    Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan penindakan motor berknalpot brong berawal dari laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

    “Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” imbuh Buher.

    Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, JalannPanji Suroso dan Jalan Besar Ijen.

    Buher menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

    “Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ujar Buher.

    Buher memastikan polisi akan terus melakukan patroli rutin setiap saat. k
    Kendaraan yang terjaring razia saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

    “Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” ujar Buher. (luc/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”polresta-malang”]

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)

  • Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ada 5 tersangka dan 2 pemetik yang diamankan oleh polisi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, sindikat ini mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

    “Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata perwira yang kerap disapa Buher, Rabu, (6/9/2023).

    Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

    Disusul penangkapan tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

    Saat melakukan aksiny, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

    Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

    “Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” imbuh Buher.

    Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

    “Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

    Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” ujar Anton..

    Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor”]

    Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (luc/ted)