Tag: Budi Hermanto

  • Ledakan SMAN 72, kondisi ABH dinilai belum layak dimintai keterangan

    Ledakan SMAN 72, kondisi ABH dinilai belum layak dimintai keterangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menilai kondisi anak berkonflik dengan hukum (ABH) belum layak untuk dimintai keterangan terkait ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

    “Dari dokter menyatakan itu belum (layak), karena dia (ABH) masih bengong, terus ngomong sebentar kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat.

    Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi, keluarga, laboratorium forensik, serta dokter.

    Setelah dokter memutuskan kondisi ABH sudah layak untuk dimintai keterangan, sambung dia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan.

    “Setelah dokter mengatakan bahwa kondisinya sudah bisa untuk dimintai keterangan, penyidik pasti akan melakukan komunikasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), Dinsos (Dinas Sosial DKI Jakarta), terus KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ucap Budi.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada tiga orang yang dirawat di sejumlah rumah sakit terkait ledakan SMAN 72 Jakarta.

    “Pasien tinggal tiga orang, masing-masing di RS Yarsi, RSCM (RS Cipto Mangunkusumo), dan RS Polri,” ujar Budi pada Kamis (20/11).

    Lebih lanjut, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan dari ABH, yang merupakan terduga pelaku ledakan di SMAN 72.

    “Kemarin masih dalam proses meminta keterangan saksi, keluarga ABH, puslabfor dan dokter psikologis,” tutur Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (20/11) masih menarik dibaca kembali hari ini mulai dari tersangka Roy Suryo Cs tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor hingga pria yang diduga maling tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Roy Suryo Cs tidak ditahan tapi wajib lapor

    Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.

    “Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kasus pencurian kabel PLN, seorang pria jadi korban salah tangkap

    Seorang pria menjadi korban salah tangkap oleh warga lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kabel PLN di Kali Sekretaris, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pria itu ditangkap warga dan sejumlah pengemudi ojek online di dekat aliran Kali Sekretaris pada Rabu (19/11) malam.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pembegal di Tambora Jakarta Barat sudah beraksi 28 kali

    Dua orang pria terduga pembegal bersenjata tajam, berinisial ST dan TZ, di Tambora, Jakarta Barat, diduga sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali.

    “Berdasarkan informasi, dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap tiga anak yang diduga pelaku pembacokan di Jakut

    Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap tiga anak yang diduga sebagai pelaku pembacokan di sebuah toko minuman di Jalan Semangka Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Rabu (19/11) malam.

    “Kami sudah menangkap tiga pelaku yang sehari-hari jadi pengamen ondel-ondel,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Maling tewas tenggelam usai terjun ke Kali Sunter Jakut

    Seorang pria yang diduga maling berinisial DM (46) tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis pagi, saat melarikan diri dari kejaran warga.

    “Pelaku ini ditemukan tewas tenggelam di Kali Sunter dan jasadnya sudah dievakuasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Fernando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri

    Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo bersama tujuh lainnya yang terlibat dalam dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Delapan orang yang telah berstatus tersangka masuk dalam daftar pencekalan dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

    Selain dicekal, seluruh tersangka juga diwajibkan melapor sekali dalam sepekan. Jadwal yang ditetapkan adalah setiap hari Kamis.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut.

    “Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Budi, Kamis (20/11/2025).

    Budi menjelaskan, permohonan pencekalan langsung diajukan penyidik sesaat setelah penetapan tersangka dilakukan.

    Kata Budi, langkah ini dianggap perlu agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

    Budi bilang, pencekalan diterapkan semata-mata untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung.

    “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” Budi menegaskan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.

    Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.

  • Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah mencekal Roy Suryo dkk ke luar negeri usai menjadi tersangka di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada delapan tersangka yang dicegah ke luar negeri.

    “Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan, Roy Suryo dkk masih bisa ke luar kota. Namun, kewajiban melapor seminggu sekali masih melekat pada tersangka kasus ijazah Jokowi itu.

    “Tapi bukan tahanan kota. Kalo mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • 87% Siswa SMAN 72 Sudah Belajar Tatap Muka Usai Peristiwa Ledakan

    87% Siswa SMAN 72 Sudah Belajar Tatap Muka Usai Peristiwa Ledakan

    Jakarta

    Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menyampaikan sudah 87% lebih siswa SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara belajar tatap muka atau secara langsung. Sementara, masih ada siswa yang belajar secara daring.

    Data tersebut per Rabu 19 November 2025. Chico mengatakan siswa yang belajar secara langsung semakin bertambah.

    “Tingkat kehadiran murid secara luring: 87,60%. Masih ada yang daring 6,01%. Sudah mulai bertambah yang belajar tatap muka,” kata Chico memaparkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Chico menyampaikan masih ada siswa yang sakit. Chico menyampaikan situasi berangsur membaik.

    “Tingkat ketidakhadiran murid: 6,39%, sakit: 4,60%, izin 1,79%. Sudah membaik,” ucapnya.

    Peristiwa ledakan yang terjadi saat khotbah salat Jumat tersebut menyebabkan puluhan korban luka. Terbaru, enam orang siswa korban ledakan masih dirawat di rumah sakit.

    “Yang masih dirawat enam orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).

    Budi menyampaikan mereka dirawat di beberapa rumah sakit. Sebanyak tiga korban masih dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

    Kemudian satu orang dirawat di Rumah Sakit Yarsi. Satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

    (dek/ygs)

  • Polda Metro Jaya tekankan pentingnya gerak cepat dalam kondisi darurat

    Polda Metro Jaya tekankan pentingnya gerak cepat dalam kondisi darurat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menekankan pentingnya gerak cepat seluruh personel dalam merespons situasi darurat, salah satunya ketika anggota Bhabinkamtibmas menyelamatkan seorang remaja yang hampir tenggelam di Kali Sindang/Kresek, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

    “Tindakan cepat dan keberanian anggota Bhabinkamtibmas dalam menyelamatkan warga merupakan bentuk nyata respons cepat Polri,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (18/11) sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Jalan Cikijang, RW 011, Jakarta Utara, dan saat itu kondisi cuaca hujan deras.

    “Korban bernama AH (14), pelajar SMP Yapensori Lagoa, terbawa arus deras kali dan sempat timbul-tenggelam. Pada waktu yang sama, Aipda Elly Ependi, Bhabinkamtibmas Rawa Badak Utara bersama dengan Aiptu Pardiwiyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Koja, sedang melaksanakan program pemerintah terkait pendistribusian beras Bulog di Pos RW 011 bersama Ketua RW Adit dan perangkatnya,” papar Budi.

    Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.

    “Melihat korban terseret arus, Aipda Elly Ependi tanpa ragu langsung terjun ke dalam kali dan berenang menuju korban. Upaya nekat namun terukur itu berhasil, korban dapat diselamatkan dan dibawa ke tepian sebelum akhirnya dievakuasi ke jalan. Setelah itu, AH segera dilarikan ke RS Koja untuk pemeriksaan kondisi kesehatan,” tutur Budi.

    Dari kejadian itu, Budi pun menegaskan agar seluruh personel Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam situasi darurat

    “Kami kembali mengingatkan masyarakat bahwa layanan darurat Call Center 110 siap 24 jam. Jangan ragu untuk menghubungi 110 jika melihat atau mengalami keadaan darurat. Polri akan hadir secepat mungkin,” tegas Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cemburu Berujung Maut di Condet

    Cemburu Berujung Maut di Condet

    Jakarta

    Cemburu asmara membuat seorang pemuda di Condet, Jakarta Timur, kehilangan nyawanya. Pemuda berinisial MH itu tewas setelah ditikam temannya, RS.

    Penikaman terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, pada Senin (17/11). Satu tewas dan satu lainnya terluka akibat penikaman tersebut.

    Sementara pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi. Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

    Penikaman Dipicu Asmara

    Polisi menjelaskan pemicu penikaman pria berinisial MR hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim). Penikaman tersebut berawal dari masalah asmara antara pelaku dan korban.

    “Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Feetoffan, Selasa (18/11).

    Korban bersama seorang rekannya berinisial MNF kemudian mendatangi kos pelaku. Mulanya mereka hendak menyelesaikan masalah tersebut.

    “Namun pelaku tidak berada di lokasi,” bebernya.

    Cekcok Berujung Penikaman

    Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman.

    “Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,” tuturnya.

    Satu Tewas dan Satu Terluka

    Polisi mengungkapkan ada dua orang korban dalam peristiwa berdarah ini. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka.

    “Iya betul (ada dugaan pembunuhan). Korban ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (17/11).

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (17/11) pukul 18.30 WIB. Korban M meninggal dunia setelah lehernya ditikam pelaku, sementara korban A terluka di punggung.

    “Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan,” ujarnya.

    Detik-detik Penikaman

    Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku sendiri saat ini telah ditangkap polisi.

    “Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri,” kata Dicky, Selasa (18/11/2025).

    Kejadian berawal dari adanya permasalahan pribadi antara korban MH dan pelaku. Persoalan tersebut merupakan masalah asmara di antara keduanya.

    “Dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” jelasnya.

    Kedua korban kemudian mendatangi pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun saat tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan di kosnya.

    “Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya,” bebernya.

    Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara brutal. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian juga menguatkan rangkaian kronologi peristiwa itu.

    “Saksi yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah,” imbuhnya.

    Sejumlah saksi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah sangkur. Saksi kemudian menyerahkannya kepada polisi.

    “Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama,” sebutnya.

    Pelaku Diamankan

    Pelaku saat itu langsung diamankan oleh warga. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan.

    “Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11).

    Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Metro Jaktim. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

    “Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti,” bebernya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak melakukan tindakan kriminal.

    “Tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan tindakan kriminal, tetapi korban IN ini menolak. Lalu, terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A.

    Kholis menjelaskan kasus tersebut berawal saat A dan IN mulai berkenalan melalui aplikasi kencan online, “Bumble” pada Agustus 2024, kemudian berpacaran pada Oktober 2024.

    “Kemudian antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili berpindah-pindah, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan terakhir di Kota Depok,” katanya.

    Selama tinggal bersama, korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan “Bumble”.

    “Setelah disepakati, selanjutnya tersangka A mengarahkan korban IN untuk berkencan dengan laki-laki lain. Dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM,” katanya.

    Salah satu contoh skenario yang diungkap dalam pemeriksaan, bahwa korban IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut.

    “Peristiwa ini coba tersangka lakukan berulang kali. Kemudian pada bulan Agustus 2025 dan September 2025, tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan hal yang sama, tetapi korban IN ini menolak, sehingga terjadilah kekerasan fisik,” paparnya.

    Sejak penganiayaan tersebut, lanjut dia, korban IN dengan A diketahui sudah tidak ada hubungan lagi. Namun, tercatat tersangka melakukan empat kali penganiayaan terhadap korban.

    “Tanggal 5 Agustus, 25, 29 dan 30 September, tersangka A terus melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

    Atas berbagai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A, Polda Metro Jaya menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal tersebut ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025.

    “Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (15/11).

    Berdasarkan laporan korban berinisial IN, pelaku berinisial A melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.

    Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku dapat diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kondisi pelaku Anak Berkonflik Hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, dipindahkan dari ruang ICU ke kamar rawat inap Rumah Sakit Polri. Kondisi pelaku disebut mulai membaik dan akan segera menjalani pemeriksaan.

    Budi mengatakan, pemindahan dilakukan setelah kondisi medis pelaku membaik. Dan saat ini polisi menunggu persetujuan dari dokter untuk melanjutkan proses penyidikan.

    “Minggu ini penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH (pelaku) secara keseluruhan,” kata dia kepada wartawan, Senin 17 November.

    Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaku bakal melibatkan sejumlah lembaga sesuai prosedur perlindungan anak. Diantaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas P3A, serta APSIFOR akan mendampingi saat penyidik meminta keterangan.

    “Koordinasi dengan KPAI, Bapas, P3A dan APSIFOR saat akan meminta keterangan ABH,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipindahkan dari Rumah sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bila pemindahan itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, baik dari sisi medis maupun, psikologi anak, serta memudahkan penyelidikan.

  • 8 Hal Terungkap di Reka Ulang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

    8 Hal Terungkap di Reka Ulang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

    Jakarta

    Reka ulang kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (37), mengungkap sejumlah fakta baru. Proses reka ulang ini membuka kasus lebih terang benderang bagaimana peristiwa penculikan dan pembunuhan itu direncanakan hingga dieksekusi.

    Seperti diketahui, Ilham Pradipta yang merupakan seorang kepala cabang di sebuah bank diculik dan dibunuh pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dia dianiaya hingga tewas karena pelaku memerlukan otorisasi korban untuk mencuri uang dari rekening dormant.

    Ilham Pradipta diculik di parkiran swalayan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

    Saat ini sudah 15 orang tersangka sipil diamankan di kasus tersebut, termasuk Dwi Hartono dan C alias Ken yang menjadi otak kejahatan. Selain itu, ada dua orang prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N yang juga terlibat dan sudah diamankan Pomdam Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG.

    Pada Senin (17/11) kemarin, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan para tersangka, didampingi kuasa hukum, dan disaksikan oleh jaksa. Berikut selengkapnya, dirangkum detikcom, Selasa (18/11/2025).

    Rekonstruksi kasus Ilham Pradipta, Kacab Bank di Jakarta yang diculik dan dibunuh. Rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom1. Tersangka Reka Ulang 57 Adegan

    Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank, M Ilham Pradipta, Senin (17/11/). Dalam reka ulang ini para tersangka memperagakan 57 adegan.

    “Betul rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang bank oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (17/11/2025).

    Peragaan dimulai dengan pertemuan sejumlah tersangka untuk membicarakan rencana menculik korban. Pertemuan itu dilakukan di sebuah kafe di kawasan Cibubur.

    2. Eksekutor Penculik Siapkan Lakban

    Rekonstruksi juga mereka ulang adegan persiapan para tersangka sebelum menculik korban. Yang mana, saat itu Kopda FH memberi sejumlah uang kepada eksekutor penculik.

    “Adegan 21, Eras dan kawan-kawan sampai di warkop. Dijelaskan pada intinya kegiatan yang telah disepakati membawa secara paksa Kacab hari ini,” kata polisi membacakan reka ulang adegan, Senin (17/11/2025).

    Kopda FH atau Feri memberikan uang Rp 350 kepada para eksekutor. Uang tersebut digunakan eksekutor untuk membeli peralatan dan rokok. Diketahui, lakban tersebut digunakan untuk mengikat korban.

    “Feri memberikan uang Rp 350 ribu kepada Reviando untuk membeli peralatan lakban, handuk kecil, dan beberapa bungkus rokok,” ungkapnya.

    Uang tersebut diterima oleh Feri. Dia lalu membeli handuk, masker, dan lakban hitam untuk mengikat korban.

    Foto: Kopda FH berbaju tahanan warna kuning, menyerahkan uang kepada eksekutor penculik untuk membeli lakban di adegan rekonstruksi. (Rizky AM/detikcom)3. Peran Kopda FH

    Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kopda F alias Feri terlibat dalam kasus penculikan Ilham Pradipta (37), kacab bank di Jakarta yang berakhir dibunuh. Kopda FH terlibat dalam perencanaan penculikan.

    Peran Kopda FH ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam reka ulang yang dibacakan oleh penyidik kepolisian, Kopda FH ikut terlibat dalam perencanaan hingga penculikan Ilham Pradipta.

    Hal ini diungkap pada adegan ke-21, di mana saat itu Kopda F dan tersangka Eras Musuwalo alias Eras dkk bertemu di sebuah warung kopi (warkop). Dalam pertemuan itu, mereka mendiskusikan soal kesepakatan menculik korban pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    Dalam reka ulang itu, terungkap peran Kopda FH atau Feri yang memberikan uang Rp 350 kepada para eksekutor. Uang tersebut digunakan eksekutor untuk membeli peralatan dan rokok.

    “Feri memberikan uang Rp 350 ribu kepada Reviando untuk membeli peralatan lakban, handuk kecil, dan beberapa bungkus rokok,” ujar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membacakan reka ulang, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    4. Pelat Mobil Ditutup Lakban

    Ilham Pradipta diculik di parkiran pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Diketahui saat itu para pelaku yang bertugas sebagai penculik mengerahkan 2 unit mobil ke mal di mana korban saat itu berada.

    “Dalam perjalanan menuju pusat perbelanjaan, Avanza putih berhenti dan (tersangka) Eras menutup pelat menggunakan lakban untuk menutupi 2 angka pelat kendaraan,” ujar polisi membacakan adegan reka ulang, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11).

    5. Eksekutor Beri Upah Rp 45 Juta

    Reka ulang tersebut juga mengungkap para eksekutor mendapatkan uang Rp 45 juta usai menculik korban. Uang tersebut diberikan oleh Kopda FH kepada tersangka tersangka Eras Musuwalo di dalam mobil Calya yang dikendarainya bersama dengan Serka Franky alias Pace.

    “Feri menyerahkan uang Rp 45 juta ke Eras Musuwalo sebagai imbalan melakukan pekerjaan penculikan terhadap korban,” kata penyidik membacakan reka adegan.

    Foto: Reka ulang kasus Kacab Bank di Jakarta diculik dan dibunuh. (Rizky AM/detikcom)
    6. Detik-detik Kacab Bank Diculik

    Ilham Pradipta (37) diculik para pelaku di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kepala cabang bank di Jakarta ini dianiaya hingga tewas lalu jasadnya dibuang di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Pada adegan ke-26, disebutkan bahwa para pelaku berangkat ke Pasar Rebo menggunakan 2 mobil.

    “Adegan 26 posisi keberangkatan 2 mobil menuju pusat perbelanjaan. Posisi mobil: di depan Pak Feri (Kopda F) belakang Pak Eras,” ujar penyidik membacakan adegan reka ulang.

    Ada dua mobil yang datang ke parkiran swalayan saat itu. Satu mobil berisi tersangka Eras, Andre, Ronald, Berto, dan Refi, sedangkan di mobil lain ada Kopda Feri dan Serka Franky.

    Pada saat itu, satu mobil pelaku diparkir di belakang mobil korban, sedangkan satu lagi diparkir tepat di sebelah kanan mobil korban. Korban diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    “Adegan 29 tampak korban datang ke mobilnya yang terparkir di swalayan,” imbuhnya.

    Ketika korban hendak menuju mobilnya itu, Kopda Feri, yang ikut memantau di lokasi, mengumpan informasi kepada tersangka Erasmus dkk. Begitu melihat korban hendak membuka pintu mobil, tersangka Erasmus dkk langsung menyergapnya.

    “Erasmus sama Andre keluar dan memaksa korban masuk ke mobilnya, langsung eksekusi. Refiando menarik kerah leher korban,” imbuhnya.

    7. Perlawanan Terakhir Korban

    Korban kemudian ditarik ke mobil tersangka Erasmus. Di dalam mobil itu, Erasmus melakban mata dan mulut korban, sementara Andre memegang tubuh korban.

    “Adegan 33, Eras komunikasi dengan Feri. Adegan 34, pada saat di perjalanan, di depan Kodam Jaya, korban kembali berontak dengan mendorong-dorong sehingga Erasmus melakukan kekerasan kepada korban, mendorong korban ke belakang dan memukul paha korban 3 kali menggunakan tangan kanan, memukul jidat korban 1 kali sambil berkata, ‘Kamu jangan melawan, kamu mau diantar balik’,” jelas penyidik.

    Dalam perjalanan tersebut, tersangka Erasmus menghubungi Kopda Feri. Kopda Feri kemudian menyuruh Eras untuk bertemu di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Pada saat di jalan Tol Dalam Kota, Eras kembali menganiaya korban karena korban berontak dengan menekan paha korban dengan lutut,” katanya.

    Selanjutnya, pada adegan ke-36, mobil Avanza putih yang membawa korban sampai di Kemayoran. Di sana, tersangka Eras bertemu dengan tersangka Serka M Nasir, Johaes Joko, dan Umri yang menaiki mobil Fortuner hitam.

    “M Nasir ngomong ke Erasmus jangan di sini, mutar-mutar dulu ke tanjung priok. Tetapi Erasmus menolak, ‘Tidak bisa karena tidak sesuai dengan perjanjian, karena semakin lama dengan korban semakin berisiko’,” papar penyidik.

    Pada adegan ke-37, tersangka Erasmus mengikat tangan korban dan mengeluarkan korban dari mobil Avanza. Setelah itu, tersangka Eras meminta tersangka Johanes Joko membantu mengangkat korban.

    “Eras menutup mulut korban, kemudian digigit. Korban teriak minta tolong ‘ini penculikan’,” imbuhnya.

    Foto: Rekonstruksi kasus Ilham Pradipta, Kacab Bank di Jakarta yang diculik dan dibunuh. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
    8. Korban Dibuang di Bekasi

    Saat di dalam mobil Fortuner, korban masih bersuara. Korban kemudian ditendang di bagian pahanya sebanyak dua kali.

    “Tersangka Eras menutup pintu Fortuner lalu kembali masuk mobil Avanza. Tersangka Ronal menyerahkan sebuah tas berisi kunci mobil, handphone milik korban, dan handuk,” ujarnya.

    Pada adegan ke-39, tersangka Feri menyerahkan uang Rp 45 juta kepada Erasmus. Adegan ke-40, korban terdiam di dalam mobil dan tidak melawan lagi, namun sesekali terdengar suara korban mengerang dan tangan yang bergerak.

    “Korban diinjak kakinya dua kali. Adegan selanjutnya mobil Fortuner dalam perjalanan menuju Cikarang ke jalan tol. Umri (sopir) digantikan David,” ujarnya.

    Setelah itu, para tersangka membuang korban di semak-semak. Mereka mengaku tidak tahu posisi korban saat itu apakah masih hidup atau sudah tewas. Namun korban ditemukan tewas pada Kamis (21/8).

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)