Tag: Budi Hermanto

  • Rekayasa Lalu Lintas Saat Konser BLACKPINK Diberlakukan Situasional

    Rekayasa Lalu Lintas Saat Konser BLACKPINK Diberlakukan Situasional

    JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional jelang konser girlband asal Korea Selatan BLACKPINK di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu dan Minggu (2/11).

    “Pengaturan arus lintas di sekitar kawasan Senayan, terutama di FX Sudirman, Plaza Barat, TVRI, Ladokgi, dan Semanggi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dilansir ANTARA, Sabtu, 1 November.

    Dia mengatakan parkir kendaraan petugas diarahkan ke Indonesia Arena dan Hall Basket serta kantong parkir lainnya.

    “Masyarakat diimbau menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan,” ujar Budi.

    Budi meneruskan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang mengimbau dan mengajak seluruh penonton dan masyarakat untuk bersama “Jaga Jakarta” agar tetap aman, tertib, dan nyaman selama konser berlangsung.

    “Datang lebih awal, patuhi arahan petugas, serta hindari membawa barang-barang yang dilarang. Mari kita tunjukkan bahwa warga Jakarta dan para penggemar musik adalah masyarakat yang tertib, ramah, dan berbudaya. Dengan saling menghormati dan menjaga ketertiban, kita ikut berkontribusi menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” tutur Budi.

    Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.500 personel untuk mengamankan konser girlband asal Korea Selatan BLACKPINK yang digelar pada Sabtu dan Minggu (2/11) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

    “Menyiapkan 1.500 personel dengan rincian, Polda Metro Jaya sebanyak, 1.243 personel, Polres Metro Jakarta Pusat 132 personel, TNI (BKO) 35 personel dan Pemda DKI 90 personel,” ujar Kombes Budi.

    BLACKPINK kembali hadir ke Jakarta dan meramaikan panggung megah di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025.

    Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini. 

  • Petaka bagi Onad yang Positif Narkoba

    Petaka bagi Onad yang Positif Narkoba

    Jakarta

    Artis Onadio Leonardo (Onad) ditangkap di rumahnya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Ia menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

    “(Hasil tes urine) positif jenis ganja dan ekstasi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

    Sementara itu, Wisnu belum bisa memastikan status Onad dalam kasus tersebut. Ia mengatakan Onad saat ini masih menjalani pemeriksaan.

    “Masih pendalaman dalam rangka penyelidikan,” katanya.

    Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta barat masih mendalami pemeriksaan terhadap Onadio, termasuk barang bukti sisa narkoba yang telah dikonsumsinya.

    “Untuk barang bukti juga masih didalami karena tinggal sisa yang sudah dikonsumsi,” imbuhnya.

    Istri Onad: Negatif Narkoba, Status Saksi

    Beby Prisillia, istri Onadio Leonardo atau Onad, turut dites urine usai diamankan bersama suaminya. Hasil tes urine menyatakan Beby negatif narkoba.

    “Istrinya pemeriksaan dan hasil cek urinenya sudah selesai dilaksanakan pada hari Kamis dan hasilnya negatif,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakbar AKP Wisnu, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

    Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyampaikan istri Onadio sudah pulang. Polisi fokus memeriksa Onadio.

    “Yang diperiksa Onadio yang diduga mengonsumsi, kalau istrinya kebetulan ada di rumah saat ini, untuk barang bukti juga masih didalami karena tinggal sisa yang sudah dikonsumsi,” kata Budi Hermanto.

    Polisi juga turut memeriksa istri Onad, Beby Prisillia Leonardo. Beby diperiksa dengan statusnya sebagai saksi.

    “Status sebagai saksi,” jelasnya.

    Polisi Sebut Onadio Korban Narkoba

    Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Onadio Leonardo atau Onad terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Onad merupakan korban.

    “Jadi bisa kami tambahkan, sebetulnya tadi dari informasi awal keterangan sedikit yang kami dapat dari Satnarkoba, bahwa yang bersangkutan inisial LO adalah korban daripada penyalahgunaan narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/10).

    Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia. Mereka ditangkap di rumahnya di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10) malam.

    “Benar, (istri Onad) ikut diamankan juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan Onad ditangkap bareng istri, kepada wartawan, Jumat (31/10).

    Polisi Sita Batang Ganja

    Brigjen Ade Ary mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Di antaranya adalah batang ganja.

    “Di TKP ditemukan satu lembar vapir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga HP,” kata Ade Ary.

    Halaman 2 dari 2

    (kny/zap)

  • Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    GELORA.CO — Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

    Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.

    “Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.

    Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

    Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.

    Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

    Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

    Duduk Perkara: Laporan Jokowi dan Lain Jadi Dasar Penyidikan

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

    Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. 

    Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.

    Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

    Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

    Video Tuduhan dan Narasi Palsu di Mesos

    Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.

    Konten tersebut menuduh Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri, dan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan bohong.

    Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan diserahkan ke penyidik sebagai dasar pelaporan.

    Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

    Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

    Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

    Bukti dan Pemeriksaan: Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan

    Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.

    Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Irisan Kasus: Laporan TPUA Mandek, Roy Suryo Desak Buka Lagi

    Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.

    Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.

    TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Di antaranya adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 mengenai pemalsuan dokumen autentik, serta Pasal 266 yang mengatur pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

    Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 55 serta Pasal 56 terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

    TPUA mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.

    Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen.

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, pada  22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. 

    Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.

    Tidak lama penyelidikan kasus itu dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam kasus di Polda Metro Jaya, secara terbuka meminta agar Bareskrim membuka kembali penyelidikan.

    Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

    “Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.

    Roy menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya. Ia juga berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan Jokowi.

    “Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegasnya.

    Klaim Roy dan langkah-langkahnya mengumpulkan dokumen lintas lembaga menambah dimensi baru dalam polemik ini.

    Meski belum ada verifikasi resmi atas kesimpulan yang ia sampaikan, pernyataan tersebut telah memicu kembali perdebatan publik soal transparansi dan akurasi data kepemiluan.

    Publik Menanti Kepastian Hukum

    Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.

    Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • Negatif Narkoba, Istri Onadio Leonardo Berstatus Saksi dan Dipulangkan

    Negatif Narkoba, Istri Onadio Leonardo Berstatus Saksi dan Dipulangkan

    Jakarta

    Beby Prisilla, istri Onadio Leonardo atau Onad turut dites urine usai diamankan bersama suaminya. Hasil tes urine menyatakan Beby negatif narkoba.

    “Istrinya pemeriksaan dan hasil cek urinenya sudah selesai dilaksanakan pada hari Kamis dan hasilnya negatif,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakbar AKP Wisnu, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

    Wisnu menambahkan Beby telah dipulangkan sejak Kamis (31/10) kemarin.

    “Dan sudah dipulangkan kemarin,” imbuhnya.

    Sementara hasil tes urine Onadio dinyatakan positif ekstasi dan ganja. Onadio saat ini masih diperiksa polisi.

    “Yang diperiksa Onadino yang diduga mengkonsumsi, kalau istrinya kebetulan ada di rumah saat ini, untuk barang bukti juga masih didalami karena tinggal sisa yang sudah dikonsumsi,” kata Budi Hermanto.

    Polisi juga turut memeriksa istri Onad, Beby Leonardo. Beby diperiksa dengan statusnya sebagai saksi.

    Onad ditangkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap pada hari Kamis (30/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Tangerang Selatan (Tangsel).

    Saat ditangkap di rumahnya, Onad sedang beraktivitas seperti biasa. Dia ditangkap diduga usai mengonsumsi ekstasi. Polisi turut menyita batang ganja sebagai barang bukti penangkapan itu.

    (mea/dhn)

  • Lokasi parkir umum yang disiapkan saat konser BLACKPINK

    Lokasi parkir umum yang disiapkan saat konser BLACKPINK

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah lokasi parkir yang dibuka untuk umum bagi masyarakat yang ingin menyaksikan konser girlband asal Korea Selatan BLACKPINK.

    “Keseluruhan ruas parkir dibuka untuk umum, seperti Parkir Timur Sisi Selatan, Sisi Utara, Parkir Lapangan ABC, Parkir Aquatic, Parkir Hall Basket Indonesia Arena, Parkir Plaza Tenggara,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dia juga menyebutkan beberapa kantong parkir di sekitaran GBK telah disiapkan, seperti di lahan parkir Kemenpora, TVRI, Gedung Jakarta Arena, Art Hotel, Hotel Sultan dan Spark Mall.

    Kemudian, untuk memudahkan saat memasuki stadion GBK, dia mengimbau pengunjung agar dapat masuk melalui Pintu 2, Pintu 5, Pintu 7 dan Pintu 10.

    Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional jelang konser girlband asal Korea Selatan BLACKPINK di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu dan Minggu (2/11).

    “Pengaturan arus lintas di sekitar kawasan Senayan, terutama di FX Sudirman, Plaza Barat, TVRI, Ladokgi, dan Semanggi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dia menambahkan parkir kendaraan petugas diarahkan ke Indonesia Arena dan Hall Basket serta kantong parkir lainnya.

    “Masyarakat diimbau menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan,” ujar Budi.

    BLACKPINK kembali hadir ke Jakarta dan meramaikan panggung megah di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025.

    Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LTLS Tambah Kepemilikan Saham di PT Lautan Organo Water Jadi 70 Persen    – Halaman all

    LTLS Tambah Kepemilikan Saham di PT Lautan Organo Water Jadi 70 Persen    – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan manufaktur, distribusi bahan kimia, serta pendukung dan jasa PT Lautan Luas Tbk (LTLS) mengakuisisi kepemilikan saham di PT Lautan Organo Water (LOW), sehingga total kepemilikan saham PT Lautan Luas Tbk menjadi 70 persen. 

    Akuisisi dilakukan melalui anak usahanya yang bergerak di bidang industri pengolahan air untuk memperkuat kemitraan strategis yang telah terjalin sejak tahun 2013 antara Lautan Luas dan Organo Corporation dalam menyediakan solusi pengolahan air bagi berbagai sektor industri di Indonesia.

    Anak usaha LTLS membeli 3.780 lembar saham LOW, yang setara dengan 21 persen kepemilikan saham, dari Organo Corporation (Organo).

    Penandatanganan transaksi dilakukan oleh Budi Hermanto sebagai wakil dari anak usaha Lautan Luas dan Kenji Oikawa sebagai wakil dari Organo pada Jumat, 11 April 2025. Transaksi jual beli saham ini bernilai Rp16.234.160.000.

    Eurike Hadijaya, Investor Relations, Corporate Communication, dan ESG Manager PT Lautan Luas Tbk (LTLS), mengatakan, penambahan kepemilikan saham ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam grup Lautan Luas dan meningkatkan kontribusi perusahaan dalam bisnis pengolahan air.

    “Kami optimis terhadap pertumbuhan kebutuhan industri akan solusi pengolahan air, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya dikutip Jumat, 18 April 2025.

    Melalui pembelian ini, PT Lautan Luas Tbk kini secara tidak langsung menjadi pemegang saham pengendali di PT Lautan Organo Water, dengan total kepemilikan gabungan sebesar 70 persen yakni 49 persen melalui LTLS dan 21 persen melalui anak usaha.

    Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Lautan Luas Group dalam bisnis pengolahan air bersih.

    Organo merupakan perusahaan terkemuka dari Jepang yang bergerak dalam solusi pengolahan air.

    Sejak didirikan tahun 1946, Organo dikenal atas penguasaan teknologi mutakhir dan rangkaian solusi yang komprehensif, termasuk sistem untuk menghasilkan air dengan tingkat kemurnian tinggi, air untuk proses industri, air murni, hingga pengolahan air limbah. 

    Tambah Modal Rp200 Miliar

    LTLS juga menyiapkan sejumlah strategi untuk melanjutkan pertumbuhan kinerja pada tahun 2025 dengan menyiapkan belanja modal sekitar Rp 200 miliar.

    Eurike Hadijaya Sulendra mengungkapkan sebagian besar capex akan digunakan untuk pembelian mesin produksi food ingredients dan rejuvenasi fasilitas perusahaan. 

    Diantaranya, mesin, peralatan, dan bangunan, serta penambahan kendaraan untuk kegiatan bisnis di segment support & services.

    “Sumber pendanaannya akan menggunakan kombinasi dari dana internal dan eksternal. Realisasi atas capex ini akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang sedang berjalan,” kata Eurike dikutip Kontan.

    Strategi bisnis LTLS pada tahun ini akan mencermati dinamika ekonomi global yang diliputi ketidakpastian. 

    Eurike menegaskan, manajemen LTLS akan terus mengawasi dinamika ekonomi global dan ekonomi domestik, termasuk kebijakan atau regulasi pemerintah yang berpotensi memengaruhi kinerja perusahaan.

    Di tengah situasi tersebut, LTLS tetap fokus pada pengembangan usaha di lima pilar utama, yakni pengolahan air, food ingredients, kimia dasar dan khusus, personal care, dan logistik.

    LTLS akan mengembangkan usaha di pasar domestik maupun internasional, dengan prioritas pada wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

    LTLS akan melakukan diversifikasi dengan penambahan produk baru di segmen distribusi maupun manufaktur. 

    Melalui entitas anak, LTLS melakukan penetrasi ke pasar internasional untuk sejumlah segmen produk seperti food & beverage, water treatment, dan kimia.

    “Pada tahun ini, Perseroan dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi global yang telah berlangsung sejak tahun lalu. Namun Perseroan terus berupaya dan berkomitmen mencetak pertumbuhan yang berkelanjutan dengan memastikan stabilitas proses bisnis,” ungkap Eurike.

    Tahun lalu, top line dan bottom line LTLS kompak menanjak. Pendapatan LTLS tumbuh 5,60 persen secara tahunan dari Rp 7,31 triliun menjadi Rp 7,72 triliun sepanjang tahun 2024.

    LTLS meraih laba bersih sebesar Rp 220,36 miliar pada tahun lalu, naik 36,92 persen dibandingkan keuntungan LTLS pada 2023, yang kala itu sebesar Rp 160,94 miliar.

    Sepanjang tahun lalu, LTLS menggelontorkan capex sekitar Rp 500 miliar.

    “Sebagian besar capex terkait pembelian tanah untuk menunjang kebutuhan operasional Perseroan di masa mendatang serta terkait pengembangan bisnis water treatment, food ingredients dan pembangunan gudang,” tandas Eurike.
     

    Sebagian artikel ini dikutip dari Kontan

     

  • Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta – Halaman all

    Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menggerebek dua pabrik MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut dua pabrik tersebut diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah. 

    Kedua tempat pemalsu MinyaKita tersebut juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

    Kasus pemalsuan MinyaKita ini terbongkar setelah Tim Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel minyak goreng kemasan di pasar-pasar tradisional kawasan Jatim. 

    Hasilnya, ditemukan produk minyak goreng dengan botol berlabel MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

    Misalnya, kemasan botol berukuran 5 liter hanya berisi 4,5 liter cairan minyak goreng.

    Kemudian, kemasan botol 1 liter, henya berisi 850 ml cairan minyak goreng.

    “Produk ini dipalsukan, minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir dari Surya.co.id. 

    Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pabrik MinyaKita yang berada di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, digerebek polisi pada Selasa (11/3/2025). 

    Pengelola pabrik berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

    Petugas kepolisian juga berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

    Pabrik yang dikelola oleh tersangka PBP itu memproduksi kemasan botol minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.

    Minyak curah dikemas dalam botol kemasan berukuran 5 liter dan 1 liter.

    Adapun dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 10 ton minyak goreng curah.

    Budi menyebutkan bahwa pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Sampang ini juga melakukan manipulasi pengemasan MinyaKita. 

    Kemasan botol berukuran 5 liter, hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Sedangkan, kemasan botol 1 liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

    “Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” beber Budi.

    Pabrik tersebut juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita. 

    Praktik nakal produsen MinyaKita palsu ini diketahui telah beroperasi selama kurun waktu setahun dan meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta. 

    “Dalam hal itu, pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp 727 juta selama beroperasi 1 tahun,” sebut Budi.

    Sementara itu, Budi menyebut bahwa pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya. 

    Penyelidikan kedua ini dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, namun isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.

    Dari pabrik MinyaKita palsu di Surabaya ini, polisi berhasil mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. 

    Polisi juga menyita 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang oleh perusahaan UD Jaya Abadi dalam ukuran 1 liter dari lokasi pabrik pengemasan yang telah beroperasi hampir setahun ini.

    “Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” ungkap Budi.

    Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, menambahkan bahwa para pelaku yang berada di dua pabrik pengemasan tersebut awalnya hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

    Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, para pelaku lantas memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita.. 

    Penyidik polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini. 

    “Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita,” jelas Irwan.

    Dikutip dari Kompas.com, kedua perusahaan pemalsu MinyaKita tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Gerebek 2 Pabrik Pengemasan MinyaKita Palsu di Sampang dan Surabaya

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Izzatun Najibah)

  • Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta – Halaman all

    Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek dua pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

    Sementara, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kecamatan Rungkut, Surabaya masih dalam pemeriksaan anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dua tempat pengemasan minyak itu diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah. 

    Selain itu, kedua tempat pemalsu MinyaKita itu juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

    Kasus produksi MinyaKita palsu ini terbongkar setelah polisi melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim termasuk Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk MinyaKita dalam kemasan botol yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. 

    Misalnya, kemasan botol berukuran lima liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol takaran satu liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml. 

    “Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir TribunJatim. 

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pihaknya menggerebek pabrik MinyaKita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025). 

    Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

    Rupanya, tempat itu memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.

    Minyak curah tersebut dikemas dalam botol kemasan berukuran lima liter dan satu liter. 

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah. 

    Budi menyebutkan bahwa pabrik MinyaKita palsu di Sampang juga melakukan manipulasi pengemasan.

    Kemasan botol MinyaKita bertakaran lima liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol berukuran satu liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

    “Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” ungkap Budi.

    Pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita. 

    Praktik tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu setahun dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp727 juta.

    “Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi 1 tahun,” sebut Budi.

    Budi kemudian memaparkan hasil penyelidikan pabrik MinyaKita palsu kedua yang digerebek personelnya di di Kecamatan Rungkut, Surabaya pada Rabu.

    Penyelidikan dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, tetapi isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.

    Dari pabrik MinyaKita palsu di Rungkut yang sudah beroperasi hampir setahun itu, polisi berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak 4 ton.

    Penyidik juga mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

    “Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” jelas Budi.

    Dilanjutkan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya. 

    Semula para pelaku hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

    Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita.. 

    Penyidik polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini. 

    “Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita,” papar Irwan.

    Gudang MinyaKita Palsu di Bogor

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik nakal produksi minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (7/3/2025).

    Satu orang pengelola gudang MinyaKita palsu di Bogor berinisial TRM pun telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini bermula saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja, kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita.

    Bahan minyak itu didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang tersebut ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, ada juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel MinyaKita.

    Menurut Rizka, pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, namun praktik nakal produsen MinyaKita palsu baru beroperasi pada Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Tetapi, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujar Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” jelas Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    Tersangka yang merupakan koordinator itu bekerja dengan 5 orang operator.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)