Tag: Budi Hermanto

  • Berkas Perakara Dinyatakan P21, Penangguhan Penahanan Bos Mecimapro Gugur

    Berkas Perakara Dinyatakan P21, Penangguhan Penahanan Bos Mecimapro Gugur

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap berkas perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan bos PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sudah dinyatakan lengkap alias P21.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan tersangka kasus dugaan penipuan terkait perkara konser Kpop Twice itu bakal dilimpahkan ke Kejati Jakarta besok Jumat (7/11/2025).

    “Sudah P21 dan pelimpahan besok Jumat 7 November,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

    Dengan demikian, potensi penangguhan penahanan terhadap Melani di kepolisian dipastikan gagal setelah berkas perkara dinyatakan P21.

    Pasalnya, Budi memastikan bahwa penahanan Direktur Mecimapro Melani bakal dilanjutkan oleh pihak Kejati Jakarta.

    “Iya betul [penahanan dilanjutkan di Kejati Jakarta],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Melani ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.

    Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan atas penyelenggaraan konser Kpop Twice di Jakarta pada 2023. Dalam perkara ini, pelapor diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp12,3 miliar.

  • Polda Metro Jaya segera ungkap temuan kerangka manusia di Kwitang

    Polda Metro Jaya segera ungkap temuan kerangka manusia di Kwitang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya segera merilis terkait penemuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali di Kantor Administrasi Lantai 2 Gedung ACC Kwitang.

    “Kita rencana akan merilis, dimungkinkan di hari Jumat, terkait tentang penemuan dua kerangka manusia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan hasil pemeriksaan terkait DNA tersebut baru keluar sehingga baru dapat dirilis pada Jumat.

    “Selain itu, kita juga akan menghadirkan beberapa pihak, di dalam hal ini, dari PT ACC yang menemukan pertama, penyidik dari Polres Jakarta Pusat dan Ditreskrimum, termasuk nanti akan menghadirkan pihak keluarga, termasuk KontraS yang pernah melaporkan orang hilang,” ujar Budi.

    Dia mengatakan pihaknya juga akan mendengarkan langsung terkait penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi dari temuan tersebut.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus temuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali di Kantor Administrasi Lantai 2 Gedung ACC Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10).

    “Iya, betul, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11).

    Namun, dia belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan DNA kedua kerangka manusia tersebut.

    “Untuk hasil, belum keluar, kemungkinan besok paling cepat keluar, dan nanti akan kami sampaikan setelah hasilnya keluar,” tutur Budi.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki temuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali tersebut.

    “Kami terima laporan pada Kamis (30/10) dari tim teknis gedung yang tengah mengecek konstruksi dalam rangka renovasi karena kondisi gedung sudah terbakar habis,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (31/10).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Bakal Rilis Hasil Tes DNA Penemuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang

    Polda Metro Bakal Rilis Hasil Tes DNA Penemuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal mengungkap misteri temuan dua kerangka manusia di Gedung Astra Credit Companies (ACC), Kwitang, Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya bakal menggelar rilis terkait dengan dua kerangka itu pada Jumat (7/11/2025).

    “Kita rencana akan merilis, dimungkinkan di hari Jumat, terkait tentang penemuan dua kerangka manusia,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menerima hasil dari uji forensik sampel DNA seperti gigi dan struktur tulang terhadap dua kerangka manusia itu.

    Namun, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan hasil tes itu. Pasalnya, hasil uji forensik itu harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait. Misalnya, pihak PT ACC, Kontras serta keluarga yang sempat melaporkan dua orang hilang.

    “Termasuk nanti kita akan mendengarkan langsung terkait tentang penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dua kerangka manusia yang ditemukan pada Kamis (30/11/2025). Dua kerangka manusia ini kerap dikaitkan dengan dua orang hilang yang dilaporkan pascademonstrasi akhir Agustus.

    Adapun, orang hilang itu yakni M. Farhan Hamid diumumkan hilang sejak 31 Agustus 2025 dan Reno Syahputra Dewo sejak 30 Agustus 2025. Keduanya dilaporkan hilang dengan lokasi terakhir di Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

  • 7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    Pemasok narkoba berinisial KR ke artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad telah ditangkap polisi. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, KR diamankan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 29 Oktober 2025.

    “Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu 1 November 2025.

    Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ekstasi dan sabu. Narkotika itu, kata Wisnu ditemukan dalam plastik klip.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat hisap, cangklong, bong dan pipet. Kemudian, korek api yang udah dimodifikasi,” ucap Wisnu.

    Menurut Wisnu, dari penangkapan KR, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia di sebuah perumahan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Sementara itu, polisi menetapkan artis Onadio Leonardo alias Onad sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

    Sementara satu orang lain yang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah orang yang memasok narkoba ke Onad.

    “Untuk Status OL sebagai Korban Penyalahguna Narkotika. Sedangkan Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin 3 NOvember 2025.

    Atas perbuatannya, KR langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Sementara itu, Onad saat ini sedang menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, kondisinya disebut dalam keadaan baik dan kooperatif.

    “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik. Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya, setelah dilakukan asesmen yang ditentukan adalah pihak BNNP Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

    Permohonan asesmen itu sendiri diajukan oleh pihak keluarga Onad. Proses ini menjadi penentu apakah Onad akan menjalani rehabilitasi atau ada langkah hukum lanjutan.

    “Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu. Kita tunggu hasil asesmennya nanti,” tandas dia.

     

  • Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap Artis Onadio Leonardo alias Onad resmi bisa menjalani rehabilitasi usai permohonannya dikabulkan BNN Jakarta hari ini, Selasa (4/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks vokalis Killing Me Inside itu mulai menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Yang bersangkutan setelah melaksanakan asessment TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, Onad bakal menjalani proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba tiga bulan ke depan atau hingga Februari 2026

    “Tiga bulan ke depan [Onad direhabilitasi],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun setelah tes urine, Onad telah positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10).

  • Polisi lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan oleh Mecimapro

    Polisi lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan oleh Mecimapro

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.

    FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

    “Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Budi juga menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

    “Bila hingga Jumat (7/11) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

    Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

    Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

    “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

    Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Ungkap Potensi Penahanan Bos Mecimapro Bisa Ditangguhkan pada 7 November

    Polisi Ungkap Potensi Penahanan Bos Mecimapro Bisa Ditangguhkan pada 7 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap potensi penangguhan penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani pada Jumat (7/11/2025).

    Melani sejatinya sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (9/9/2025) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan konser Kpop Twice di Jakarta. Selanjutnya, Melani juga mendapatkan perpanjangan penahanan pada Sabtu (29/9/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan untuk saat ini pihaknya sudah tidak dapat memperpanjang penahanan Melani.

    “Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/11/2025).

    Namun demikian, Budi menegaskan penangguhan penahanan bos Mecimapro bisa batal apabila berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

    Begitu pula sebaliknya, apabila berkas perkara dinyatakan belum lengkap maka penahanan Melani bakal ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.

    “Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan [tidak ditahan] dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” imbuhnya.

    Adapun Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan Melani ditangguhkan, hal itu tidak serta membuat proses penyidikan berhenti. Sebab, penyidik bakal terus melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.

    “Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” pungkasnya.

    Dia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.

    Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan atas penyelenggaraan konser Kpop Twice di Jakarta pada 2023. Dalam perkara ini, pelapor diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp12,3 miliar.

  • Nasib Onadio Leonardo Ditentukan Asesmen

    Nasib Onadio Leonardo Ditentukan Asesmen

    Jakarta

    Artis Onadio Leonardo menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta usai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Nasibnya ditentukan dari hasil asesmen BNN.

    Dirangkum detikcom, Onadio Leonardo yang akrab disapa Onad, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10) lalu. Penangkapan Onad dilakukan setelah polisi menangkap KR, pemasok narkoba kepadanya, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

    Onad diamankan saat bersama istrinya, Beby Prisilla, yang turut dites urine. Hasil tes urine menyatakan Beby negatif narkoba, sementara Onad positif ekstasi dan ganja.

    Polisi menyebutkan Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, dia dibawa ke BNNP Jakarta untuk menjalani asesmen.

    Asesmen ini dilakukan menyusul adanya permohonan rehabilitasi. Namun, apakah nantinya Onad akan direhabilitasi atau tidak, hal ini ditentukan dari hasil asesmen.

    Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Pradita UtamaOnad Ajukan Rehabilitasi

    Onadio Leonardo mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap terkait narkoba. Surat permohonan rehabilitasi tersebut telah dikirimkan ke penyidik kepolisian.

    Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

    “Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad),” kata Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (3/11).

    Budi Hermanto menyampaikan permohonan rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun perlu ada asesmen terlebih dahulu sebelum dinyatakan bisa direhabilitasi.

    “Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan,” bebernya.

    Alasan Onad Pakai Narkoba

    Polisi mengungkap motif artis Onadio Leonardo atau Onad dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Onad diketahui menggunakan narkoba karena memiliki masalah pribadi.

    “Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi,” ujar Kombes Budi Hermanto.

    Onad Diasesmen di BNNP Jakarta

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu juga menyampaikan bahwa penyidik telah menerima permohonan rehabilitasi. Per Senin (3/11) kemarin, Onad menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta.

    “Bisa kami sampaikan dan hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP,” kata AKP Wisnu.

    Onadio Leonardo. (Foto: Asep Syaifullah/detikHOT)Polisi Tunggu Hasil Asesmen

    AKP Wisnu menyampaikan kondisi Onad sendiri saat ini dalam keadaan sehat untuk melakukan asesmen. Pihak kepolisian kemudian menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN.

    “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik. Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya, setelah dilakukan asesmen yang ditentukan adalah pihak BNNP Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali,” lanjut Wisnu.

    Pemasok Narkoba Jadi Tersangka

    Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan penyidikan kasus narkoba yang melibatkan Onad ini. Pemasok narkoba kepada Onad telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11).

    Selanjutnya, polisi akan melakukan penahanan terhadap KR dalam kasus tersebut.

    “Akan dilakukan penahanan terhadap KR,” imbuh Budi Hermanto.

    Onad menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (2/11/2025). Foto: Antara.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu menyampaikan KR diamankan di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10). KR merupakan pemasok narkoba kepada Onadio, dan dari tangannya disita barang bukti di antaranya sabu.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip,” jelasnya.

    “Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat isap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang sudah dimodifikasi,” sambung Wisnu.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/fas)

  • Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Sebagai Tersangka

    Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Sebagai Tersangka

    Jakarta

    Polisi menetapkan KR sebagai tersangka kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo (OL) atau Onad. KR berperan sebagai pemasok narkoba kepada Onad.

    “Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11/2025).

    Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan menahan KR. Onad sendiri telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

    “Akan dilakukan penahanan terhadap KR,” ujarnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkap satu orang lainnya yang ditangkap terkait kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad. Satu orang itu berinisial KR, yang merupakan pemasok narkoba ke Onad.

    Wisnu mengatakan KR ditangkap pada Rabu (29/10). Dari tangan KR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat isap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

    (rdh/haf)

  • Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Bisnis.com, JAKARTA — Artis Onadio Leonardo telah mengajukan rehabilitas atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.

    “Iya betul sudah ada surat permohonan [rehabilitasi] dari yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa sejatinya pengguna narkoba memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi sesuai aturan yang ada. 

    Tentunya, pengajuan rehabilitasi itu harus dibarengi dengan persetujuan dari BNN. Sebab, menurut Budi, persetujuan rehabilitasi itu merupakan kewenangan dari BNN.

    “Kami masih menunggu hasil assesment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun, setelah tes urine, mantan vokalis Killing Me Inside itu positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10/2025).