Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
PUTUSAN
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
ground breaking
IKN.
Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
Singkat kata, memang
Putusan MK
ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Hartono
-
/data/photo/2022/03/05/62235f7c1ef53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria di Sleman Meninggal Tertimpa Pohon, Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang Yogyakarta 5 Mei 2025
Pria di Sleman Meninggal Tertimpa Pohon, Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Hujan deras disertai angin kencang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten
Sleman
, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (5/5/2025) sore.
Akibat cuaca ekstrem ini, sejumlah pohon tumbang dan satu orang dilaporkan meninggal dunia.
“Satu orang meninggal atasnama Bukirno Budi Hartono alamat Kalijeruk, Widodomartani, Ngemplak, Sleman,” ujar Bambang Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Bambang Kuntoro.
Menurut Bambang, saat hujan deras mengguyur wilayah Kapanewon Ngemplak, korban sedang berada di area sawah untuk menutup aliran air.
Tiba-tiba, sebuah pohon Sengon berdiameter sekitar 30 cm tumbang dan menimpa korban.
“Kondisi korban henti nafas dan henti nadi,” ucapnya.
Selain menelan korban jiwa, angin kencang juga menyebabkan sejumlah pohon tumbang yang menimpa rumah dan kendaraan warga.
Di Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, sebuah pohon Beringin berdiameter 90 cm dilaporkan tumbang dan menimpa sebuah mobil.
“Bokoharjo, Prambanan hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan pohon Beringin diameter 90 Cm menimpa kendaraan roda empat,” kata Bambang.
Sementara di Kapanewon Ngemplak, tercatat dua kejadian pohon tumbang yang menimpa teras rumah warga, dan satu kejadian lainnya menimpa bagian utama rumah.
Bambang menyebut beberapa pohon tumbang sudah ditangani, namun sebagian lainnya masih dalam proses evakuasi oleh personel gabungan dari BPBD Sleman, TRC BPBD DIY, Tagana Sleman, relawan, serta warga sekitar.
“BPBD Sleman koordinasi dengan pihak terkait dan distribusi bantuan darurat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/24/67e104c1ae30e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar? Megapolitan
Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan
Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta tiba-tiba menghebohkan banyak pihak.
Namun, di balik kabar yang mulai berkembang, Gubernur Jakarta
Pramono Anung
justru merasa terkejut.
Saat ditemui di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025), Pramono mengaku tidak tahu menahu tentang rencana kebijakan tersebut.
“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono.
Hingga saat ini belum ada keputusan final dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pajak BBM 10 persen yang mulai ramai dibicarakan.
Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Dengan kata lain, setiap kali warga Jakarta mengisi BBM, maka akan dikenakan pajak ini.
Meski konsumen yang merasakan dampaknya saat mengisi bahan bakar, namun bukan mereka yang diwajibkan menyetor pajaknya langsung.
Menurut Bapenda, wajib pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.
“Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda
Artinya, pajak dipungut oleh penyedia bahan bakar dan dibayarkan ke kas daerah. Pemungutan dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Secara teknis, rumus penghitungan PBBKB cukup sederhana:
PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen)
Tarif yang digunakan adalah 10 persen sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Bapenda menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Tujuannya disebutkan untuk mendukung pengelolaan ekonomi daerah dan penggunaan bahan bakar secara lebih bijak.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perda tersebut ditandatangani saat masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Diketahui, PBBKB bukanlah hal baru. Pajak ini sudah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010.
Namun, dalam Perda terbaru tahun 2024, tarif PBBKB dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen.
Meski aturan tersebut sudah ada dalam Perda, Pramono menegaskan bahwa kebijakan itu belum diputuskan secara resmi oleh Pemprov DKI.
“Jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/10/673088d19f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Megapolitan
Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Jakarta
Pramono Anung
mengaku kaget saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
atau PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
“Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda
Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.
“Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda.
Secara teknis, rumus penghitungan pajaknya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.
Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.
Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156326/original/098221400_1741448769-AP25067520536985.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klub-Klub Sepak Bola Mancanegara yang Dimiliki oleh Orang Indonesia
Liputan6.com, Yogyakarta – Di tengah gempuran klub-klub besar dunia, ternyata ada beberapa klub sepak bola mancanegara yang justru dimiliki oleh orang Indonesia. Klub-klub ini tidak hanya sekadar investasi, tetapi juga menjadi wadah untuk mempromosikan nama Indonesia di dunia sepak bola.
Salah satu contohnya adalah kepemilikan klub sepak bola di Eropa oleh pengusaha asal Indonesia. Keberhasilan ini membawa angin segar bagi dunia sepak bola Indonesia, sekaligus mematahkan stigma bahwa Indonesia hanya menjadi penonton di industri sepak bola internasional. Mengutip dari berbagai sumber, berikut klub-klub mancanegara yang dimiliki oleh orang Indonesia:
1. Como 1907
Pada tahun 2019, dua konglomerat terbesar Indonesia, Budi Hartono dan Bambang Hartono, membeli klub sepak bola asal Italia, Como. Saat itu, Como masih bermain di Serie D, level terendah dalam sistem liga Italia.
Akan tetapi, dalam waktu empat tahun, klub ini berhasil naik ke Serie A, liga tertinggi di Italia. Meskipun mayoritas saham klub ini dimiliki oleh orang Indonesia, dua legenda sepak bola dunia, Cesc Fàbregas dan Thierry Henry, juga memiliki saham minoritas di Como.
2. Brisbane Roar
Brisbane Roar adalah klub sepak bola yang bermarkas di Brisbane, Australia, dan saat ini bermain di A-League, liga tertinggi di sana. Klub ini sering berada di papan tengah klasemen, tetapi pernah meraih prestasi gemilang.
Pada tahun 2011, grup bakrie asal Indonesia membeli Brisbane Roar. Hanya dalam waktu singkat, klub ini langsung menjadi juara A-League di musim 2012 dan 2014.
Beberapa pemain Indonesia juga pernah memperkuat Brisbane Roar, seperti Rafael Struick, Yandi Sofyan, dan Sergio van Dijk. Kepemilikan ini tidak hanya menunjukkan eksistensi Indonesia di dunia sepak bola internasional, tetapi juga membuka peluang bagi pemain Indonesia untuk berkembang di liga luar negeri.
3. Lecce
Lecce, klub yang pernah dilatih oleh Antonio Conte saat ia merintis karir kepelatihannya, kini sebagian sahamnya dimiliki oleh pengusaha Indonesia, Alvin Sariatmadja. Bersama dengan konsorsium beberapa pengusaha lainnya, Alvin memiliki sebagian kecil saham di klub asal Italia tersebut.
Saat ini, Lecce bermain di Serie A dan berada di papan bawah klasemen, tepatnya di peringkat 15. Sayangnya, dari segi prestasi, klub ini belum menunjukan performa yang baik.
4. Dender
Pada tahun 2016, saat Dender masih bermain di Divisi 3 Liga Belgia, klub ini dibeli oleh pengusaha Indonesia, Sihar Sitorus. Setelah 8 tahun berlalu, Dender akhirnya berhasil promosi ke divisi teratas, yaitu Belgian Pro League.
Dulunya, klub ini mungkin kurang dikenal banyak orang, tetapi belakangan namanya semakin populer karena pemain Indonesia, Oratmangoen pernah bermain di sana. Keberhasilan Dender naik ke liga tertinggi Belgia menjadi kebanggaan bagi pemiliknya.
5. Oxford United
Pada tahun 2022, Erick Thohir dan Anindya Bakrie membeli saham mayoritas klub Oxford United. Dua tahun kemudian, klub ini berhasil promosi ke Championship Division, level kedua liga sepak bola Inggris. Oxford United juga membeli Marselino Ferdinand, pemain kelahiran Indonesia pertama yang bermain di Liga Inggris.
Penulis: Ade Yofi Faidzun
-

Pramono Anung Batalkan Program Sarapan Gratis, Dana Dialihkan untuk Perbaikan Kantin hingga KJP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan pihaknya batal merealisasikan program sarapan gratis yang digagas saat kampanye Pilkada 2024 lalu.
Pramono menyampaikan hal ini setelah bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025) sore.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat, program sarapan gratis akan diganti program lain.
“Kami telah berdiskusi dan mengambil kesimpulan yang sama untuk perbaikan bersama, terutama tentunya sebagai Gubernur Jakarta bagi warga yang ada di Jakarta.”
“Apa yang akan kami lakukan di Jakarta, pertama sarapan pagi yang dulu pernah kami gagas, nanti akan diubah programnya,” ucapnya, Rabu, dikutip dari Tribun Jakarta.
Pramono membeberkan, ada beberapa program yang akan dijalankan sebagai pengganti program sarapan gratis.
Pertama, Pemprov Jakarta akan merenovasi kantin-kantin sekolah supaya bisa mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah dijalankan pemerintah pusat.
“Pertama, adalah untuk perbaikan kantin-kantin yang ada di sekolah-sekolah. Karena memang Jakarta mempunyai berbagai fasilitas.”
“Nanti kami akan kerja samakan untuk support program Makan Bergizi Gratis,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Lalu, angggaran yang telah dialokasikan untuk program sarapan gratis akan dialihkan untuk memperluas jangkauan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Terkait program KJP Plus, Pemprov Jakarta berencana menambah penerima manfaat dari yang saat ini kurang lebih 520 ribu menjadi sekitar 705 ribu penerima.
Kemudian, kuota penerima bantuan pendidikan KJMU juga akan ditingkatkan dari 15 ribu orang menjadi 20 ribu.
Pramono mengambil langkah ini karena sejak era Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, bantuan KJP Plus dan KJMU sering kali menuai polemik.
“Anggaran yang rencananya sebagian untuk sarapan pagi gratis, kami akan alihkan untuk memperbesar kapasitas KJP.”
“Sehingga secara signifikan akan berdampak bagi warga Jakarta, makan bergizi gratisnya dapat, KJP yang selama ini menjadi problem juga terselesaikan,” ujarnya.
Pencairan KJP
Sementara itu, penyaluran KJP Plus tahap II 2024 memicu protes dari masyarakat.
Banyak keluarga siswa merasa keberatan karena sebelumnya mereka terdaftar sebagai penerima pada tahap I, tetapi tidak lagi menerima bantuan pendidikan tersebut pada tahap II.
Penurunan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam APBD.
Merespons hal tersebut, Pramono Anung berjanji pemulihan ratusan ribu penerima KJP Plus yang penerimaannya sempat dicabut pada penyaluran tahap II tahun 2024 akan segera dilakukan.
“Akan dilakukan pembaruan data. Memang ada penurunan yang luar biasa dari sebelumnya,” ucap Pramono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, dilansir Warta Kota.
“Kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705 (ribu) orang yang akan menerima. Kemarin itu 525 (ribu), turun,” imbuhnya.
Ia memastikan pencairan KJP kepada para siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan tersebut akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Sehingga sudah diputuskan, mudah-mudahan pada akhir Maret ini, sebelum lebaran sudah bisa kita bagikan,” jelas Pramono.
Hal ini juga berlaku kepada sekitar 15 ribu mahasiswa penerima KJMU yang dicabut pada tahun 2024 lalu.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan mulai membuka posko pengaduan penyaluran KJP Plus di tiap kantor kecamatan.
Dengan begitu, warga bisa melakukan pengaduan mengenai KJP tanpa perlu mengunjungi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI di Jatinegara, Jakarta Timur.
“Sudah diputuskan, semuanya 44 kecamatan akan mempunyai tempat aduan. Jadi efektif ini nanti Maret, sekarang datanya sudah dimiliki tadi sudah dirapatkan dan saya sudah putuskan 705 ribu yang akan menerima,” ungkap Pramono.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Direstui Pemerintah Pusat, Pramono Batal Jalankan Program Sarapan Gratis untuk Siswa Jakarta.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri)
-

Warga Rusun Protes Tarif Air Naik, Legislator DKI Desak Aturannya Dicabut
Jakarta –
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Francine menilai Kepgub yang mengatur tentang kenaikan tarif air itu merugikan masyarakat.
“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat formil dan cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” kata Francine melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan kepgub tersebut, kata dia, Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya mulai mengenakan kenaikan tarif 71,3% sejak Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium. Kenaikan serupa, jelasnya, dialami kelompok industri dan niaga, termasuk motel hingga hotel bintang 1-5, pabrik es hingga tempat wisata.
Namun Politikus PSI itu menilai kepgub tersebut cacat formil lantaran tak ada pengaturan tarif batas atas dan taris batas bawah. Padahal, kata dia, konsep batas bawah dan atas tarif PAM ini sama dengan konsep upah minimum yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja pada aturan ketenagakerjaan.
“Tidak ada Kepgub yang mengatur tarif batas bawah dan atas untuk tahun 2024, hanya ada Kepgub Nomor 779 Tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023. Ini pun tidak dicantumkan dalam bagian mengingat dan menimbang pada Kepgub 730 Nomor 2024,” terangnya.
Francine juga menyebut Kepgub tersebut cacat hukum karena beberapa masalah, di antaranya terdapat kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Pergub Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minimum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Kepgub tersebut, lanjutnya, menggolongkan penghuni apartemen dan kondominium sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga) dan diharuskan membayar tarif penuh.
“Padahal penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk di K II untuk rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar,” terangnya.
Francine kemudian menjelaskan, batas bawah atau tarif dasar air minum PAM Jaya di tahun 2023 sebesar Rp 8.296. Tarif dasar inilah yang seharusnya dikenakan pada pelanggan rumah tangga atau hunian di kelompok pelanggan K II.
“Kenaikan sebesar 71,3% menjadi Rp 21.500 dari tarif semula Rp 12.550 juga melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal hanya Rp 20.269/m3. Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih, bukan air minum,” tegasnya.
“Karena UU SDA, PP 122 Tahun 2015, Permendagri 21 Tahun 2020, sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka menjerit karena merasa terbebani oleh kenaikan yang mencapai 71 persen.
“Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran,” kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum itu ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu. Warga meminta agar kepgub ini dicabut karena merugikan penghuni rusun.
Ia mengatakan warga rumah susun (rusun) terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat belanja, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Sementara Perumda PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di tiap unit supaya tidak terkena tarif progresif.
“PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan,” kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum bahwa pelanggan yang masuk kelompok K-III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp 21.500 per m3.
Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk kelompok K-III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp 12.500 per m3. Hal ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.
(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Pemprov Jakarta bakal pertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat meninjau ketersediaan stok beras di gudang Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025). ANTARA/Risky Syukur
Pemprov Jakarta bakal pertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Sabtu, 22 Februari 2025 – 19:07 WIBElshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mempertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum yang dinilai membebani warga rumah susun di wilayah setempat.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyebut bahwa kenaikan tarif air minum tersebut adalah keputusan pemerintah pusat, sementara Jakarta memiliki kebijakan sendiri melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Ini kan sebetulnya keputusan (pemerintah) pusat. Ya tentu Jakarta punya PDAM dan kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan nanti akan kita hitung kembali, karena kita saja baru menyambung hampir 30 ribu sambungan baru,” kata Rano kepada pers di Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian, Rano belum dapat memastikan bahwa kenaikan tarif air minum tersebut akan dibatalkan.
“Belum tentu (kenaikan tarif dibatalkan). Kembali lagi, Jakarta punya kekuatan sendiri,” ungkap Rano.
Adapun kenaikan tarif air minum diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Kenaikan itu sudah dikeluhkan oleh warga rumah susun, lantaran mereka terbebani biaya lebih hingga 71,3 persen.
“Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran,” kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin di Jakarta, Jumat (21/2).
Kepgub tersebut, kata Pikri, harus dicabut karena merugikan penghuni rusun. Menurut dia, kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Sumber : Antara
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

