Tag: Budi Harto

  • 2 Hari Buron, Ditangkap di Gubuk Terpencil

    2 Hari Buron, Ditangkap di Gubuk Terpencil

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah dua hari diburu, Rustam, (36) tersangka pembunuhan ayah kandungnya sendiri di Bandar Lampung, akhirnya ditangkap polisi. Ia diamankan di sebuah gubuk terpencil di wilayah Lampung Selatan, Sabtu malam (22/11/2025).

    Dalam rekaman video yang diterima Liputan6.com, tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton tampak berhati-hati saat mengepung lokasi persembunyian Rustam sebelum menangkapnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah tertangkap,” ujarnya, Minggu (23/11/2024).

    Indra menjelaskan, keberhasilan penangkapan itu berkat kerja sama aparat dan warga yang memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku.

    “Pelaku ditangkap di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, oleh tim gabungan,” ungkapnya.

    Saat ini Rustam telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Masih dilakukan pemeriksaan, informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” jelas dia.

    Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Rustam (37) terhadap ayah kandungnya yang sudah berusia lanjut, Marso (67) di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Terduga pelaku disebut mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Fakta itu disampaikan oleh Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto. Ia menerangkan, pelaku mengalami gangguan kejiwaan belasan tahun lalu.

    “Untuk keterangan yang kita peroleh dari masyarakat sekitar, memang ada gangguan kejiwaan serta depresi dari si pelaku,” kata Budi, Sabtu (22/11/2025).

     

  • Pelaku Idap Gangguan Jiwa Belasan Tahun

    Pelaku Idap Gangguan Jiwa Belasan Tahun

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Rustam (37) terhadap ayah kandungnya yang sudah berusia lanjut, Marso (67) di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Terduga pelaku yang kini masih buron disebut mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Fakta itu disampaikan oleh Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto. Ia menerangkan, pelaku mengalami gangguan kejiwaan belasan tahun lalu.

    “Untuk keterangan yang kita peroleh dari masyarakat sekitar, memang ada gangguan kejiwaan serta depresi dari si pelaku,” kata Budi, Sabtu (22/11/2025).

    Beberapa waktu lalu, sebelum peristiwa pembunuhan keji itu, korban sempat membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.

    “Jadi pelaku ini sebelumnya juga sudah membuat warga resah karena memecahkan kaca jendela rumah. Pelaku juga sempat dirawat di Rumas Sakit Jiwa Lampung, namun sudah menunjukkan kondisi yang baik sehingga dipulangkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, polisi terus memburu Rustam (37), pria yang diduga membunuh ayah kandungnya sendiri, Marso (67), dalam peristiwa tragis di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Jumat pagi (21/11/2025). Pembunuhan sadis itu disebut-sebut dipicu persoalan sepele, ajakan sang ayah untuk ikut bekerja di kebun.

    Dalam foto yang diterima Liputan6.com, kondisi korban terlihat sangat tragis. Ia ditemukan dalam posisi terduduk di ruang tamu, tak lagi bernyawa, dengan luka sayat dalam di bagian leher hingga nyaris putus. Luka tersebut diduga akibat sabetan senjata tajam.

     

  • Kakek Tewas Terduduk dengan Leher Nyaris Putus di Rumahnya, Pelaku Diduga Anaknya Sendiri

    Kakek Tewas Terduduk dengan Leher Nyaris Putus di Rumahnya, Pelaku Diduga Anaknya Sendiri

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, dikejutkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada Jumat pagi (21/11/2025). Korban, Marson (67), diduga kuat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri.

    Dalam foto yang diterima Liputan6.com, kondisi korban terlihat sangat tragis. Ia ditemukan dalam posisi terduduk di ruang tamu, tak lagi bernyawa, dengan luka sayat dalam di bagian leher hingga nyaris putus. Luka tersebut diduga akibat sabetan senjata tajam.

    Pelaku, yang diketahui bernama Rustam (35), langsung melarikan diri setelah menghabisi nyawa ayahnya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran.

    Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut. Dia mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

    “Iya benar, ada dugaan pembunuhan di sebuah rumah di Rajabasa Jaya. Pelakunya diduga anak kandung korban sendiri. Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya, Jumat (21/11).

    Saat evakuasi, kata Budi, korban ditemukan dalam posisi terduduk di ruang tamu dengan luka parah di bagian leher. “Lukanya pada bagian leher hampir putus, digorok menggunakan golok,” jelasnya.

    Pihak kepolisian kini tengah memburu Rustam dan masih mendalami motif di balik aksi keji itu. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor,” tegasnya.

     

     

  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC  
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC Nasional 10 Oktober 2025

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan saksi yang sudah diperiksa penyidik, yakni Direktur Utama Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Ngatari.
    Adapun acara itu berlangsung di Jakarta pada Selasa (7/10/2025) dengan tema ‘Leadership with Integrity for Excellent Leader’.
    Ngatari sudah diperiksa KPK terkait kasus pengadaan mesin EDC pada Senin (6/10/2025).
    Pasal 36 UU KPK mengatur larangan pimpinan KPK bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara atau yang terkait. Berikut bunyi pasalnya:
    Pasal 36

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Johanis Tanak dalam acara tersebut sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain maupun peserta.
    “Pada kegiatan ini Pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain maupun peserta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Budi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi antikorupsi, khususnya kepada para pelaku dunia usaha sektor keuangan.
    Dia mengatakan, KPK mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas, dalam rangka mewujudkan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi.
    “Mengingat jika kita bicara pemberantasan korupsi, maka selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi. Upaya pemberantasan korupsi ini sekaligus juga mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
    Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang seharusnya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang. “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.
    KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
    Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
    Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
    KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar. “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil 8 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Salah satu saksinya adalah Direktur PT BRI Asuransi Indonesia Rahmat Budi Legowo (RBL).

    Selain RBL, lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Global Sentra Teknologi Herryanto; Direktur PT Prima Yasa Travela Agus Supriadiyanto; Direktur PT CBN Nusantara P.O Sugiharto Darmakusuma; Direktur PT Cyberindo Aditama Bayu Dani Danarto S;

    Direktur PT Datindo Infonet Prima Kristanto Wibowo; Direktur PT Elabram Systems Tjhai Katherine Lukman; dan Direktur PT Helios Informatika Nusantara Royani. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    “Hari ini Selasa (07/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Budi mengatakan materi penyidikan dapat disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Kendati demikian, penyidk KPK telah menyita Rp54 miliar dari salah satu vendor.

    “Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya sebesar Rp11 miliar.

    Dia menyebut total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

  • Begal di Lampung Makin Meresahkan, Pelaku Tembakkan Senpi usai Gagal Curi Motor Ojol Depan RS Polri

    Begal di Lampung Makin Meresahkan, Pelaku Tembakkan Senpi usai Gagal Curi Motor Ojol Depan RS Polri

    Sementara korban bernama Dede menjelaskan, saat itu ia memarkir motor di tepi jalan depan rumah sakit dengan posisi kunci stang dan alarm aktif.

    “Pas saya baru sampai lobi, dengar suara ribut sama tembakan. Ternyata motor saya dibobol,” ujarnya.

    Beruntung, aksi para pelaku gagal setelah sejumlah driver lain berusaha membantu. Salah satu pelaku sempat menembakkan senjata ke arah warga yang mencoba menolong.

    “Alhamdulillah enggak kena tembakannya,” kata Dede.

    Dede menyebut aksi para pelaku begal sangat berani karena dilakukan di depan rumah sakit milik kepolisian. “Padahal dekat kantor polisi, tapi berani banget,” ucapnya heran.

    Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dia menerangkan, Unit Reskrim Polsek Kedaton telah ke lokasi kejadian dan sudah mengumpulkan keterangan saksi.

    “Iya benar peristiwanya di depan RS Bhayangkara, tim sudah ke TKP, saat ini masih dalam lidiki,” kata Budi.

  • KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Indra Utoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada Rabu (1/10/2025).
    Meski dipanggil sebagai saksi, Indra Utoyo juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
    Selain Indra Utoyo, KPK juga memanggil dua saksi yaitu Andre Santoso selaku Direktur Utama PT Integra Pratama dan Yogi Septiadi selaku Direktur PT Inti Cipta Solusindo.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
    KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
    Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.
    “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.
    KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
    Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
    Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
    KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar.
    “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI). 

    Juru Bicara KP  Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini merupakan tambahan uang sebelumnya senilai Rp11 miliar.

    “Hari ini, Kamis (25/9), Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.  

    Dia mengatakan hingga total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

  • KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo di Kasus EDC

    KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo di Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank (BBHI), Indra Utoyo pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) tahun 2020-2024. 

    Indra terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK pagi ini. Dia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Terdapat total 20 orang saksi yang diperiksa KPK hari ini. 

    Adapun, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan EDC BRI, saat menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI 2017-2022.

    “Hari ini Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pengadaan mesin EDC di lingkungan Bank BRI periode 2020-2024: IU Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi PT BRI (Maret 2017 s.d Maret 2022),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (17/72025). 

    Selain Indra, terdapat satu orang tersangka lagi yang turut diperiksa sebagai saksi hari ini yaitu dari pihak swasta, Rudy Suprayudi Kartadidjaja. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada 2020-2024. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. 

    Dari lima orang tersangka, beberapa di antarannya diduga turut menerima keuntungan atau hadiah maupun janji atas pengadaan mesin digitalisasi perbankan itu. 

    Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra juga telan mengundurkan diri dari jabatan terakhirnya yaitu Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yaitu Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja. “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

  • KPK Ungkap Integritas BRI di Kategori Waspada Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC 

    KPK Ungkap Integritas BRI di Kategori Waspada Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Hasilnya, bank pelat merah itu masuk dalam kategori waspada.

    “KPK mencatat skor BRI berada pada kategori waspada, yaitu di angka 73,95,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 12 Juli.

    Angka tersebut, sambung Budi, diambil dari 19 unit kerja BRI di seluruh wilayah Indonesia. “Didapati minimnya skor capaian pada dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan nilai 71,95 hingga manajemen sumber daya manusia (SDM) sebesar 78,65,” tegasnya.

    Temuan tersebut diminta KPK untuk diperbaiki Bank BRI. Apalagi, saat ini komisi antirasuah sedang menangani dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.

    “KPK terus mendorong pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi pada pelaku atau badan usaha, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan disalahgunakan,” ungkap Budi.

    Budi juga bilang pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha atau badan usaha, tak terkecuali BRI.

    “Kami melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK juga menyediakan instrumen Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha sebagai rujukan praktis dalam memberikan rekomendasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan,” ujar dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur Bank BRI; Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi BRI; serta Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

    Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.