Tag: Budi Hartawan

  • PPPK Baru Dominasi Peningkatan Kasus Perceraian di Blitar Hingga 2 Kali Lipat

    PPPK Baru Dominasi Peningkatan Kasus Perceraian di Blitar Hingga 2 Kali Lipat

    Blitar (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan datang dari kepegawaian Kabupaten Blitar. Bukan soal prestasi namun terkait kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blitar.

    Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memperlihatkan bahwa angka perceraian ASN di Bumi Penataran mencapai 37 kasus. Itu melonjak tajam dari tahun 2024 dan 2023 lalu.

    Dari data itu yang paling mencuri perhatian adalah mayoritas pemohon izin cerai bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior, melainkan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, membenarkan adanya lonjakan ini. Ia merinci, dari 37 pemohon tersebut, 25 orang adalah pegawai PPPK dan 12 sisanya adalah PNS.

    Fenomena dominasi PPPK dalam statistik perceraian ini menjadi sorotan baru, mengingat status kepegawaian mereka yang relatif baru dibandingkan PNS.

    “Pada tahun 2025 ini memang mengalami kenaikan,” ujar Budi Hartawan.

    Lonjakan ini terbilang signifikan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, total pengajuan izin cerai hanya berkisar dua puluhan, dan pada tahun 2023 hanya ada 19 pengajuan.

    Budi menegaskan, bagi seorang ASN, proses perceraian tidak bisa dilakukan secara instan. Berbeda dengan warga sipil, mereka terikat oleh aturan kepegawaian yang ketat sebelum bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Berdasarkan peraturan, bagi ASN yang akan mengajukan perceraian harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Bupati,” ucapnya.

    Sebelum surat izin dari Bupati terbit, BKPSDM wajib melakukan serangkaian proses panjang. Ini termasuk pembinaan di dinas atau OPD masing-masing tempat ASN tersebut bekerja.

    “Kemudian, kita (BKPSDM) lakukan pemanggilan, klarifikasi, hingga mediasi. Hasil dari upaya mediasi inilah yang kita laporkan ke Bupati sebagai bahan pertimbangan,” urai Budi.

    Dari 37 ASN yang mengajukan izin tahun ini, Budi menyebut 21 orang di antaranya telah “lolos” proses mediasi dan dinyatakan tidak bisa dirujukkan kembali.

    “Yang 21 sudah mendapat izin dari Bupati dan surat keputusannya sudah terbit,” tandasnya.

    Sementara sisanya, masih harus menjalani proses mediasi di BKPSDM atau menunggu keputusan akhir Bupati. [owi/beq]

  • Nama Calon Sekda Blitar Sudah Ada, Tinggal Tunggu Tanda Tangan

    Nama Calon Sekda Blitar Sudah Ada, Tinggal Tunggu Tanda Tangan

    Blitar (beritajatim.com) – Hasil seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar telah keluar. Setelah proses seleksi hampir 2 pekan lamanya, kini nama calon Sekda sudah ada dan tinggal menunggu tanda tangan.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan. Menurut Budi, sejumlah nama calon Sekda sudah dipastikan lolos dan bakal mengikuti tahapan selanjutnya.

    “Hari ini pasti diumumkan, tunggu saja,” ucap Budi pada Senin (29/9/2025).

    Sebelumnya sebanyak 6 orang pejabat diketahui telah mendaftar seleksi calon Sekda Kabupaten Blitar. Keenam pejabat ini pun sudah menyerahkan berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.

    Berkas keenam pejabat tersebut pun telah dilakukan seleksi pada Sabtu (27/9/2025). Jika sesuai rencana hasil seleksi tahap awal tersebut akan diumumkan pada hari ini Senin (29/9/2025).

    Meski nama-nama calon Sekda yang lolos tahap berikutnya sudah ada, namun Budi masih enggan membocorkannya. Dia meminta agar masyarakat sabar menanti pengumuman resmi.

    “Tunggu pengumuman saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Bupati Rijanto menegaskan komitmennya untuk tidak ikut campur dalam proses Seleksi Sekda Kabupaten Blitar. Dirinya menyerahkan penuh mekanisme seleksi kepada panitia.

    “Semua itu urusan panitia seleksi. Saya tidak ingin cawe-cawe agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan Sekda definitif yang berkualitas,” ucap Rijanto.

    Kini patut dinanti siapa yang bakal lolos seleksi Sekda Kabupaten Blitar. Lalu siapa pula yang bakal terpilih menjadi Sekda mengawal pemerintahan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati, Beky Herdihansah. [owi/beq]

  • 6 Pejabat Lamar Calon Sekda Kabupaten Blitar, Siapa Bakal Dipilih?

    6 Pejabat Lamar Calon Sekda Kabupaten Blitar, Siapa Bakal Dipilih?

    Blitar (beritajatim.com) – Pada hari terakhir pendaftaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar ini, total sudah ada 6 orang pejabat yang mendaftar. Keenam pejabat ini pun sudah menyerahkan berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.

    Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan enggan mengungkapkan siapa-siapa saja pejabat yang mendaftar sebagai Sekda tersebut. Budi pun masih belum membocorkan 6 pendaftar calon Sekda Kabupaten Blitar itu berasal dari internal atau luar daerah.

    “Total sudah ada 6 pendaftar di hari terakhir ini, kan nanti malam akan ditutup secara otomatis melalui aplikasi itu,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan pada Jumat (26/9/2025).

    Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran Sekda Kabupaten Blitar dibuka. Setelah ditutup nanti BKPSDM Kabupaten Blitar akan melakukan seleksi berkas dan rapat bersama pihak terkait untuk menentukan calon mana yang lolos.

    “Kan ditutup nanti malam jam 23.59 WIB itu otomatis tertutup aplikasinya nah besok baru akan kami rapatkan dengan tim dan senin itu baru diumumkan,” ungkapnya.

    Pengumuman calon Sekda Kabupaten Blitar yang lolos administrasi pun akan diumumkan pada Senin (29/9/2025). Sementara proses seleksi administrasi akan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025).

    Sebelumnya, Bupati Rijanto menegaskan komitmennya untuk tidak ikut campur dalam proses Seleksi Sekda Kabupaten Blitar. Dirinya menyerahkan penuh mekanisme seleksi kepada panitia.

    “Semua itu urusan panitia seleksi. Saya tidak ingin cawe-cawe agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan Sekda definitif yang berkualitas,” ucap Rijanto.

    Kini patut dinanti siapa yang bakal lolos seleksi Sekda Kabupaten Blitar. Lalu siapa pula yang bakal terpilih menjadi Sekda mengawal pemerintahan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati, Beky Herdihansah. [owi/beq]

  • Baru Satu Pendaftar, Bupati Blitar Janji Tak ‘Cawe-Cawe’ Seleksi Sekda, Benarkah?

    Baru Satu Pendaftar, Bupati Blitar Janji Tak ‘Cawe-Cawe’ Seleksi Sekda, Benarkah?

    Blitar (beritajatim.com) – Persaingan untuk memperebutkan kursi jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terasa senyap. Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) baru diminati oleh satu orang pendaftar.

    Pendaftaran yang telah dibuka sejak 12 September lalu akan ditutup secara resmi pada Jumat, 26 September 2025. Namun, hingga hari ini, Selasa (23/9/2025), baru ada 1 pendaftar, kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan nasib kelanjutan proses seleksi Sekda Kabupaten Blitar.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, membenarkan kondisi tersebut. Pihaknya masih terus memantau dan menunggu para pejabat eselon II lainnya yang berpotensi untuk ikut serta dalam kontestasi strategis ini.

    “Sampai kemarin (Senin), hasil pengecekan kami, sudah ada satu orang yang mendaftar. Kami masih menunggu sampai penutupan pendaftaran pada 26 September 2025,” kata Budi Hartawan.

    Menanggapi sepinya peminat kursi Sekda, Bupati Blitar, Rijanto, mengaku belum menerima laporan rinci mengenai jumlah pendaftar. Namun, menurutnya, fenomena ini adalah hal yang wajar terjadi dalam seleksi jabatan sepenting Sekda, di mana para kandidat cenderung berhati-hati dan saling mengamati langkah satu sama lain.

    “Ini hal yang wajar. Pejabat eselon II masih saling mengintip dan menunggu. Jabatan Sekda ini kan pucuk pimpinan ASN, jadi persiapannya pasti matang. Nantinya kalau sudah ada satu atau dua pendaftar yang muncul, biasanya akan memantik pejabat lain untuk ikut melangkah,” ungkap Rijanto.

    Meski begitu, ia tidak menampik adanya kekhawatiran jika seleksi ini gagal memenuhi kuota, berkaca pada pengalaman beberapa daerah lain. Namun, Rijanto tetap optimistis bahwa pejabat-pejabat terbaik di Kabupaten Blitar akan segera mendaftarkan diri.

    Untuk memastikan proses berjalan adil, Bupati Rijanto menegaskan komitmennya untuk tidak ikut campur. “Semua itu urusan panitia seleksi. Saya tidak ingin cawe-cawe agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan Sekda definitif yang berkualitas,” tegasnya.

    Di tengah minimnya pendaftar, perhatian publik juga tertuju pada Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Blitar saat ini, Khusna Lindarti. Sebagai sosok yang kini menduduki posisi tersebut dan kerap mendampingi Bupati dalam berbagai kegiatan, ia dinilai sebagai salah satu kandidat potensial.

    Namun, saat ditanya mengenai niatnya untuk maju dalam seleksi, Khusna Lindarti yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ini hanya memberikan jawaban misterius.

    “Saya belum mendaftar. Untuk nanti saya mendaftar atau tidak, rahasia,” ujarnya sambil tersenyum.

    Jawaban singkat tersebut menambah teka-teki dalam bursa calon Sekda Blitar. Kini, semua mata tertuju pada tiga hari terakhir masa pendaftaran, menunggu apakah para “ksatria birokrasi” akan keluar dari posisi “menunggu” dan meramaikan pertarungan, atau justru seleksi ini akan berakhir antiklimaks dengan perpanjangan waktu. (owi/ian)

  • Bikin Penasaran! Blitar Sempat Mau Uji Kompetensi, Kini Cari Sekda Lewat Seleksi Terbuka

    Bikin Penasaran! Blitar Sempat Mau Uji Kompetensi, Kini Cari Sekda Lewat Seleksi Terbuka

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi membuka seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda). Proses seleksi ini dimulai dengan pengumuman pada Kamis, 11 September 2025.

    Sebelumnya, posisi Sekda Kabupaten Blitar diisi oleh penjabat sementara yakni Khusna Lindarti. Diketahui Khusna menjabat sebagai Pj Sekda menggantikan Izul Marrom yang pensiun pada bulan Juli 2025 kemarin.

    Jika sesuai aturan masa jabatan Pj Sekda, Khusna Lindarti pun akan habis pada akhir bulan September ini. Sehingga untuk memastikan roda pemerintahan berjalan normal, Bupati Blitar pun kini mulai mencari penggantinya sekaligus pejabat definitif.

    “Pelaksanaan proses seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah sudah dibahas oleh tim panitia seleksi dan kemarin sudah diumumkan,” ujar Bupati Rijanto, Jumat (12/9/2025).

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menambahkan bahwa setelah pengumuman, tahapan pendaftaran peserta langsung dibuka pada Jumat, 12 September 2025.

    “Tanggal 11 diumumkan, dan besoknya langsung mulai pendaftaran,” jelasnya.

    Pengumuman seleksi terbuka posisi Sekda Kabupaten Blitar ini cukup mengejutkan. Pasalnyas sebelumnya Pemkab Blitar berencana memilih jalur uji kompetensi untuk menentukan Sekda definitif yang baru. Jalur uji kompetensi ini merupakan terobosan yang pertama kalinya dilakukan di Bumi Penataran.

    “Kami yang bentuk kedua (uji kompetensi) belum pernah mengalami,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, Selasa (29/7/2025) lalu.

    Adapun dasar hukum pemilihan Sekda sendiri mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020, yang memang memungkinkan dua opsi: seleksi terbuka atau uji kompetensi. Jika sebelumnya Pemkab Blitar selalu melakukan seleksi terbuka dengan pengumuman calon secara publik, kali ini di era Pemerintahan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati, Beky Herdihansah memilih jalur uji kompetensi untuk menentukan Sekda yang baru.

    Meski baru namun proses pemilihan Sekda Kabupaten Blitar dengan jalur uji kompetensi ini pun telah koordinasikan dan dikonsultasikan dengan secara lisan maupun tertulis, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini Pemkab Blitar pun masih menunggu jawaban dari BKN terkait hal itu.

    “Itu sudah kami laksanakan. Ditandatangani oleh bupati untuk berkonsultasi secara tertulis ke BKN. Sampai sekarang masih belum ada jawaban. Proses masih berjalan.” bebernya waktu itu.

    Sayangnya, Budi Hartawan tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pilihan mekanisme uji kompetensi kali ini. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan domain pimpinan (kepala daerah), bukan kewenangan BKPSDM.

    “Itu domain pimpinan. Tugas BKPSDM terkait itu memberikan menu kepada pimpinan,” jelasnya beberapa waktu lalu.

    Namun kini pemilihan Sekda ternyata juga dibuka melalui seleksi terbuka. Siapapun yang memiliki kualifikasi bisa mendaftarkan diri. [owi/beq]

  • Delapan Kursi Kepala Dinas di Blitar Masih Kosong, Ini Langkah BKPSDM

    Delapan Kursi Kepala Dinas di Blitar Masih Kosong, Ini Langkah BKPSDM

    Blitar (beritajatim.com) – Hingga pertengahan tahun 2025 ini, sebanyak delapan kursi kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih kosong. Hingga saat ini jabatan kepala dinas yang kosong tersebut diisi dengan pejabat sementara.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, mengatakan nama-nama calon pejabat sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga kini BKPSDM Kabupaten Blitar masih menunggu keputusan dari Kemendagri dan BKN.

    “Pemerintah Kabupaten Blitar sudah mengajukan beberapa nama ke Kemendagri dan juga BKN Pusat,” kata Budi, Senin (9/6/2025).

    Delapan kursi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong tersebut diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Inspektorat, hingga Satpol PP. Kini nama-nama calon kepala dinas tersebut sudah diajukan namun masih menunggu persetujuan dari BKN.

    “Namanya sudah disetujui Kemendagri, namun kita masih menunggu dari BKN,” tambahnya.

    Jika mendapat lampu hijau, tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi untuk memastikan para calon memiliki kapasitas memimpin OPD. Uji kompetensi ini berlaku bagi pejabat eselon II. Bila hasilnya belum memenuhi syarat, Pemkab Blitar membuka opsi seleksi terbuka ulang.

    “Tahapan selanjutnya ada tes kompetensi. Apakah kompeten atau tidak. Kalau belum terpenuhi, maka akan dilakukan seleksi ulang secara terbuka. Eselon II ini adalah setingkat kepala dinas atau kepala badan,” ujar Budi. [owi/beq]

  • Terima SK dari Bupati Blitar, 865 ASN Langsung Terima Gaji Bulan Juni

    Terima SK dari Bupati Blitar, 865 ASN Langsung Terima Gaji Bulan Juni

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar, Rijanto menyerahkan surat keputusan (SK) 865 aparatur sipil negara (ASN) di Pendopo Ronggo Hadinegoro. Ratusan ASN yang menerima SK ini terdiri dari 29 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 836 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Bupati Blitar, Rijanto berpesan kepada ratusan CPNS dan PPPK yang menerima SK pengangkatan agar langsung bekerja dan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar itu berharap SK ini bisa menjadi cambuk bagi para ASN untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

    “Sebagai pegawai, tugasnya melayani masyarakat. Kami meminta kepada ratusan CPNS dan PPPK, agar bisa melayani masyarakat dengan maksimal,” kata Rijanto, Jumat (23/05/2025)

    Semantara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan menjelaskan bahwa setiap CPNS dan PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan bisa menghadap ke perangkat daerah atau unit penempatan masing-masing.

    Ratusan ASN ini pun akan segera dibuatkan surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas. Para ASN tersebut juga akan mulai mendapat perhitungan gaji pada bulan Juni mendatang.

    “Saya minta teman-teman segera menghadap ke perangkat daerah atau unit penempatan masing-masing. Supaya bisa menerima surat pernyataan melaksanakan tugas dan bulan Juni dapat diperhitungkan gajinya,” ujar Budi.

    Budi pun menjelaskan secara rinci tentang formasi pengangkatan ASN pada tahun 2024 kemarin. Pada seleksi CASN tahun 2024, jumlah formasi CPNS yang disediakan sebanyak 46. Namun yang terisi hanya 29 formasi.

    Kemudian jumlah formasi PPPK yang disediakan sebanyak 1.128. Namun yang terisi hanya 836 formasi. Terdiri dari 7 tenaga guru, 22 tenaga kesehatan, dan 807 tenaga kesehatan. Dengan demikian, maka pada seleksi CASN di Kabupaten Blitar tahun 2024 masih menyisakan 17 formasi CPNS dan 292 formasi PPPK yang kosong dan belum terisi.

    “Sejumlah formasi yang tidak terisi karena ada formasi yang memang tidak ada pendaftar. Lalu ada juga formasi yang ada pendaftar, tapi tidak lolos passing grade,” bebernya. (owi/ian)

  • Dipicu Perselisihan dan Zina, 14 ASN Blitar Ajukan Cerai

    Dipicu Perselisihan dan Zina, 14 ASN Blitar Ajukan Cerai

    Blitar (beritajatim.com) – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengajukan izin cerai. Diketahui belasan ASN tersebut mengajukan cerai karena faktor perselisihan keluarga dan perzinahan.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Budi Hartawan menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2025 sudah ada 14 ASN yang mengajukan perceraian. Keempat belas ASN itu mengajukan izin cerai kepada Bupati Blitar, Rijanto.

    “Penyebab utamanya perselisihan keluarga,” ungkap Budi Hartawan, BKPSDM Kabupaten Blitar, Kamis (10/4/2025).

    Dari hasil interogasi BKPSDM Kabupaten Blitar diketahui penyebab utama perceraian di lingkup ASN tersebut perselisihan atau pertengkaran. Namun ada pula satu kasus perceraian ASN di lingkup Pemkab Blitar yang dipicu karena faktor perselingkuhan.

    Selain itu ada pula faktor ekonomi. Dimana dalam beberapa kasus terdapat ASN yang mengajukan izin cerai karena tidak dinafkahi secara lahir dan batin.

    “Iya ada satu kasus yang dipicu oleh dugaan perzinahan jadi tidak semua kasus terjadi kerana faktor perzinahan,” tegasnya.

    Dari 14 pengajuan izin perceraian, sebanyak 6 diantaranya telah diproses. Sementara sisanya masih dalam tahap klarifikasi dan pemanggilan.

    Proses cerai ASN sendiri memang sedikit panjang dan ribet. Pasalnya sebelum mendapatkan mengajukan gugatan di pengadilan agama, para ASN yang ingin bercerai harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala daerah atau Bupati. (owi/but)

  • Resmi Jadi Bupati Blitar, Rijanto Bicara Soal Mutasi Jabatan

    Resmi Jadi Bupati Blitar, Rijanto Bicara Soal Mutasi Jabatan

    Blitar (beritajatim.com) – Rijanto resmi menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2025-2030. Pria berusia 72 tahun itu pun bakal memimpin Bumi Penataran selama 5 tahun ke depan.

    Meski belum menjalankan roda pemerintahan, namun isu soal mutasi jabatan di awal kepemimpinan Rijanto telah menyeruak ke publik. Banyak isu di luaran yang menyebutkan bahwa Rijanto-Beky bakal melakukan mutasi jabatan di awal kepemimpinannya.

    Terkait hal itu Rijanto pun angkat bicara. Menurutnya perihal mutasi jabatan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan sang wakil Beky Herdihansah.

    “Kami butuh tim yang solid namun tentu saja hal ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Mas Wabup dan perangkat yang ada,’’ kata Rijanto, Jumat (21/2/2025).

    Rijanto sendiri mengakui bahwa dirinya memerlukan tim yang solid untuk membangun Kabupaten Blitar. Sehingga terkait pemilihan pejabat yang akan membantu dirinya, Rijanto masih akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak terkait.

    “Perombakan atau penyesuaian dalam struktur pemerintahan adalah sesuatu yang lumrah,” tegasnya.

    Bagi Rijanto perombakan dan mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah. Namun Rijanto menegaskan bahwa mutasi jabatan yang mungkin dilakukan nanti adalah atas dasar profesionalisme.

    “Namun, kami pastikan bahwa semua dilakukan secara objektif dan berdasarkan kinerja serta profesionalisme aparatur,” tandasnya.

    Rijanto sendiri sebenarnya memang diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan di awal kepemimpinannya. Meski demikian mutasi jabatan harus direstui oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Aturan memang membolehkan, dengan syarat atas seizin atau dengan persetujuan Mendagri,” Kata Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan.

    Meski begitu mutasi jabatan harus dilakukan dengan seizin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika melakukan mutasi jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar, Rijanto-Beky pun harus menyertakan alasan mengapa dirinya melakukan pemindahan jabatan.

    Jika mengacu pada aturan seorang bupati boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai cakada dan 6 bulan setelah dilantik. Sehingga jika Rijanto-Beky melakukan mutasi maka hal itu tidak melanggar aturan.

    “Dengan syarat atas seizin Mendagri, disertai dengan alasan untuk mendukung pengajuan mutasi pejabat tersebut,” tegasnya. [owi/beq]

  • Usai Dilantik jadi Bupati Blitar, Rijanto-Beky Akan Lakukan Mutasi Jabatan?

    Usai Dilantik jadi Bupati Blitar, Rijanto-Beky Akan Lakukan Mutasi Jabatan?

    Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Rijanto-Beky akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada 6 Februari 2025.

    Setelah pelantikan, mereka akan resmi memimpin Kabupaten Blitar. Sebagai bagian dari langkah awal pemerintahan, Rijanto-Beky diberikan kewenangan untuk melakukan mutasi jabatan guna mendukung keberhasilan program kerja mereka.

    Menurut aturan yang berlaku, seorang bupati dapat melakukan mutasi jabatan di awal masa kepemimpinannya dengan syarat memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Aturan memang membolehkan, dengan syarat atas seizin atau dengan persetujuan Mendagri,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, pada Minggu (26/1/2025). Meski demikian, Rijanto-Beky harus mencantumkan alasan yang jelas saat mengajukan mutasi jabatan kepada Kemendagri.

    Aturan yang ada menyatakan bahwa bupati dapat melakukan mutasi jabatan baik enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada) maupun enam bulan setelah dilantik. Oleh karena itu, jika Rijanto-Beky melakukan mutasi jabatan, tindakan tersebut tidak akan melanggar aturan yang ada.

    Sebelum pelantikan, tim transisi Rijanto-Beky telah melakukan pemetaan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Miftahul Huda, Juru Bicara Tim Transisi Rijanto-Beky, mengungkapkan bahwa pemetaan dilakukan karena sejumlah pejabat diduga mendukung pasangan petahana, Rini-Ghoni, pada Pilkada yang lalu.

    “Kemarin itu kan banyak para pejabat Kabupaten Blitar itu yang di 02 (Rini-Ghoni) maksud kami nama-nama yang sudah tertera di 02 (Rini-Ghoni) itu kita lakukan pemetaan,” jelas Miftahul Huda pada Senin (23/12/2024).

    Setelah pemetaan dilakukan, tim transisi Rijanto-Beky berencana melaksanakan upaya rekonsiliasi di kalangan pejabat Pemkab Blitar. Hal ini dilakukan agar pejabat di lingkungan Pemkab Blitar bisa bersatu dan mendukung program kerja Bupati-Wakil Bupati Terpilih.

    Miftahul Huda menambahkan, “Kami berharap jangan sampai berlarut, yang masalah politik itu sudah selesai dan mari bersatu tidak ada 01 (Rijanto-Beky) dan 02 (Rini-Ghoni) tapi kami sudah memetakan teman-teman pejabat Kabupaten Blitar.”

    Tim transisi Rijanto-Beky juga mengingatkan bahwa jika masih ada pejabat yang mengutamakan kepentingan politik tertentu, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari peringatan hingga tindakan tegas.

    Apakah Rijanto-Beky benar akan melakukan mutasi jabatan pada awal masa kepemimpinan mereka? Ini menjadi hal yang layak untuk dinantikan. Mutasi jabatan memang sering dilakukan oleh pemimpin baru di awal masa kepemimpinan sebagai bagian dari strategi untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan visi dan misinya. [owi/suf]