Nasib WNI Korban TPPO di Myanmar: Putus Kontak dari Keluarga dan Organ Tubuh Terancam
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke tanah air setelah bertaruh nyawa dalam cengkeraman
sindikat perdagangan orang
di kawasan Myawaddy, wilayah konflik yang berbatasan dengan Thailand dan
Myanmar
.
Mereka korban praktik online scamming lintas negara yang menjerat para pekerja migran dengan iming-iming gaji besar.
Namun kenyataan yang dihadapi justru sebaliknya. Selama di sana, mereka mengalami kekerasan, ancaman, dan penyanderaan.
Sebanyak 554 WNI, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, hidup dalam tekanan di markas sindikat kejahatan online scamming di Myawaddy.
Dalam kondisi tak berdaya, mereka dipaksa bekerja di bawah pengawasan ketat dan perlakuan keji.
Selama di sana, mereka mengalami kekerasan fisik hingga ancaman pengambilan organ tubuh jika tidak memenuhi target kerja yang ditentukan.
“Para korban mengalami berbagai tekanan, kekerasan fisik seperti pukulan dan penyetruman, serta diancam akan diambil organ tubuhnya manakala target yang dibebankan oleh para bandar ini tidak bisa dipenuhi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (18/3/2025).
Tidak hanya itu, paspor mereka pun disita, akses komunikasi dengan keluarga terputus, dan setiap upaya melarikan diri dibalas dengan intimidasi brutal.
Budi Gunawan menyebut kondisi ini sebagai bentuk penyanderaan oleh jaringan mafia online scamming berskala besar.
Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama intensif antara Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan otoritas Thailand serta Tiongkok, berhasil melaksanakan operasi tertutup lintas negara.
Proses repatriasi dilakukan dalam tiga gelombang penerbangan dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, menuju Bandara Soekarno-Hatta pada 18 dan 19 Maret 2025.
Dua penerbangan berlangsung pada Selasa (18/3/2025), dan satu penerbangan tambahan pada Rabu (19/3/2025).
“Flight pertama hari ini telah membawa 200 orang, dan siang flight kedua juga membawa 200 orang. Lalu besok flight ketiga akan membawa 154 orang. Total sebanyak 554 WNI kita pulangkan,” kata Budi Gunawan.
Setibanya di Jakarta, para korban langsung dibawa ke Wisma Haji, Pondok Gede, untuk mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikososial.
Mereka akan tinggal selama tiga hari untuk menjalani pemulihan fisik dan mental, sekaligus menjalani proses asesmen hukum.
Dalam masa penampungan sementara, pemerintah juga melakukan verifikasi menyeluruh untuk memisahkan mereka yang benar-benar menjadi korban dengan yang terindikasi sebagai bagian dari sindikat.
“Asesmen sangat penting untuk memastikan siapa yang akan mendapat bantuan hukum, dan siapa yang perlu diproses secara hukum,” kata Budi Gunawan.
Ia menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk melindungi warga Indonesia, dan memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Waka Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, akan membentuk tim gabungan untuk melakukan asesmen terhadap ratusan WNI yang dipulangkan dari Myanmar.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Direktorat Pelayanan Tindak Pidana Orang (PLPO), dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta didukung unsur intelijen.
“Sudah kami laporkan kepada Bapak Kapolri bahwa nanti akan dibuat tim untuk pemeriksaan ini, asesmen dan pendalaman yang dilaksanakan di Asrama Haji,” ujar Asep.
Oleh karena itu, tim gabungan akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi apakah ada di antara mereka yang terlibat dalam tindak pidana.
Jika terbukti menjadi korban, Polri akan mengutamakan pendekatan berbasis keluarga. Sementara untuk yang terindikasi sebagai pelaku, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Gunawan
-

Menko Polkam minta TNI/Polri berantas sindikat TPPO
Di kita ada Polri/TNI, sampai unsur intelejen kita akan libatkan agar semua lini dapat berkolaborasi dalam penanganan TPPO. Ini butuh kolaborasi yang kuat dari seluruh instrumen
Tangerang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta jajaran TNI/Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh terhadap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Penindakan tersebut, diungkapkan Menko Budi menanggapi upaya penanganan terhadap 554 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar.
“Upaya hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak perdagangan orang in akan terus kita buru. Hasil assessmen ini sangat penting dan menentukan langkah tindak lanjut penegakan tidak pidana perdagangan orang yang nanti akan ditangani oleh Polri,” ucap Budi di Tangerang, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa pemberantasan terhadap jaringan TPPO ini merupakan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan WNI yang selama ini menjadi korban penipuan daring atau online scam.
“Upaya ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan seluruh warga negaranya dimanapun mereka ada, oleh karenanya pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Menko Polkam menjelaskan melalui proses asesmen pihak penyidik Polri dapat melakukan investigasi mendalam terhadap modus-modus para pelaku dalam merekrut korbanya untuk dijadikan oprator judi online di negara tujuan.
“Jadi nanti dari para korban yang berhasil diselamatkan ini bisa memeriksa, mana pelaku dan mana sebagai korban, karena ternyata WNI yang dievakuasi ini ada sebagai pelaku juga,” tuturnya.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025 -

RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil
loading…
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.
Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.
“Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” kata pria yang akrab disapa BG di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Menurut BG RUU TNI juga tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 soal TNI di jabatan sipil saat pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana saja yang boleh dijabat perwira aktif TNI.
(shf)
-
/data/photo/2025/03/03/67c5dad74ea26.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan
dwifungsi ABRI
tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan.
“Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi),” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Hasan menegaskan bahwa
RUU TNI
justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
Menurut dia, jabatan tersebut diisi karena adanya korelasi dengan kerja-kerja dan tugas fungsi TNI.
“Karena posisi-posisi, enggak di-
open
posisi-posisi untuk TNI, enggak di-
open
, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” ujar Hasan.
Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan bahwa jabatan tersebut sejatinya sudah dipraktikan lebih dulu.
Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
Diketahui dalam
UU TNI
saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
“Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (Jampidmil) Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung. Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga (sebelumnya di UU TNI). Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
Sebelumnya diberitakan,
revisi UU TNI
menuai penolakan dari sejumlah LSM lantaran dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
Namun terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal krusial.
Pasal pertama adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.
Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.
Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya.
“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui
Revisi UU TNI
ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16,” kata Budi Gunawan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menkopolkam Budi Gunawan Tegaskan RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan RUU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI.
Hal tersebut disampaikan Budi usai menghadiri buka bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada Dwifungsi militer seperti masa lalu,” ujar pria akrab disapa BG itu.
Dia menambahkan, tujuan pembahasan RUU TNI ini murni sesuai untuk kebutuhan pemerintahan yang berkaitan dengan perkembangan zaman.
Di samping itu, RUU ini juga utamanya dilakukan oleh prajurit sesuai dengan masing-masing keahliannya. Misalnya, berkaitan dengan penanganan bencana.
“Tujuan revisi ini memang murni untuk sesuai kebutuhan zaman agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu, utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU TNI ini pada intinya membahas tiga pasal di antaranya soal kedudukan TNI, usia pensiun dan keterkaitan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.
/data/photo/2025/03/18/67d90089c8213.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/03/18/67d96816eb590.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

