Tag: Budi Gunadi Sadikin

  • Menkes Targetkan Semua RS Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada Juni 2025 – Halaman all

    Menkes Targetkan Semua RS Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada Juni 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan, semua Rumah Sakit (RS) di Indonesia, mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti Kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR pada Selasa (11/2/2025).

    “Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” ujarnya.

    “Ada 3.113, nah ini setengah-setengah lah ya swasta lebih banyak sediki, kemudian ada rumah sakit pemerintah,” imbuhnya.

    Budi menegaskan, tujuan KRIS bukan untuk penghapusan kelas.

    Namun untuk menghadirkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.

    “Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” ucapnya.

    Budi menjelaskan, ada 12 standar kriteria implementasi KRIS.

    Menurut Budi, ada empat kriteria yang masih banyak belum terpenuhi.

    Yakni ukuran pintu kamar mandi yang tidak muat dimasuki kursi roda, kelengkapan Nurse Call dan stop kontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.

    “Yang agak memerlukan effort tapi menurut kita sangat manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam. Jadi kamar mandinya enggak ush ke luar karena yang bersangkutan kan udah pasien sakit. Kalau bisa kamar mandinya di dalam ruangan tempat tidur mereka, seperti hotel lah,” pungkasnya.

     

  • Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara tentang potensi kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, penyesuaian ini akan dilakukan pada 2026.

    “Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan nggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa nggak,” kata Ghufron di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Ali Ghufron menambahkan bahwa penyesuaian tarif iuran peserta JKN memang sudah seharusnya dilakukan. Hal ini untuk menjaga aliran dana BPJS Kesehatan tetap ‘sehat’.

    Terlebih biaya pengobatan untuk beberapa penyakit juga mengalami kenaikan tahun ke tahun, sehingga penyesuaian tarif nantinya bisa menyeimbangkan beban jaminan dengan pendapatan tarif iuran.

    “Nah kita kan bikin beberapa skenario untuk itu sehingga nanti dipertanyakan kira-kira kesiapannya seperti apa paling tidak untuk 2026. 2025 kami pastikan dana jaminan sosial itu sehat, tapi nanti suatu ketika tidak sehat,” katanya.

    BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan tim anti-fraud yakni Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) untuk ‘menjegal’ praktik-praktik nakal oknum rumah sakit.

    “Anggotanya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pengawas Keuangan), Kemenkes, dan BPJS,” tegas Ghufron.

    Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Mengingat, belum ada penyesuaian tarif baru sejak 2020.

    “Sama aja kita ada inflasi 5 persen. Gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita, nggak naik 5 tahun padahal inflasi 15 persen, kan nggak mungkin,” ucap Menkes Budi.

    Menkes menambahkan belanja kesehatan masyarakat saat ini kenaikannya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB).

    Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp614,5 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun 2022 yang senilai Rp567,7 triliun. Sebelum periode COVID-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2 persen, dari Rp421,8 triliun menjadi Rp448,1 triliun.

    Menurut Menkes Budi kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5 persen selama 10 tahun terakhir menandakan kondisinya tidak sehat.

    (dpy/naf)

  • Menkes: Tambahan Asuransi Swasta Selain BPJS Kesehatan Tidak Wajib, Tapi…

    Menkes: Tambahan Asuransi Swasta Selain BPJS Kesehatan Tidak Wajib, Tapi…

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara soal kemungkinan tambahan asuransi swasta bagi peserta BPJS Kesehatan kelompok kaya. Menurutnya, penerapan semacam ini lebih ideal dalam konsep asuransi sosial gotong royong, sekaligus mengurangi beban pembiayaan BPJS Kesehatan di tengah potensi defisit.

    Menkes memaparkan sedikitnya dua pemikiran terkait konsep di balik penambahan asuransi swasta. Seperti diketahui, secara keseluruhan, sangat berat untuk BPJS Kesehatan meng-cover atau membiayai seluruh pengobatan kelompok miskin hingga kelompok kaya.

    Karenanya, perlu kombinasi penambahan asuransi swasta. “Ini jangan disalahartikan, karena untuk orang yang mampu. Misalnya mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan Pertamina, BUMN, dia kan pasti ambil swasta, begitu ambil swasta, asuransi swasta itu mesti setor ke BPJS, ada porsi untuk BPJS, jadi bayarnya dari satu sisi,” ungkap Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).

    Menkes mencontohkan wacana mekanisme penerapan tambahan asuransi swasta. Bila yang bersangkutan mendatangi RS, kelompok kaya umumnya mengambil kelas paling tinggi.

    Misalnya, untuk penyakit jantung, yang di-cover mungkin hanya pasang ring. Jika biayanya lebih dari itu, maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung.

    “Sekarang yang namanya combine benefit, jadi benefitnya yang dia bayar misalnya itu Rp 10 juta, dibayarin BPJS Rp 1,4 juta, buat BPJS untung, daripada dia bayar klaimnya Rp 2 juta, sisanya dibayarin asuransi swastanya, asuransi swastanya bayarnya Rp 10 juta dikurang Rp 1,4 juta, untung asuransi swastanya, BPJS untung bayarnya lebih sedikit, pasiennya untung karena dia bisa dapatkan kelas yang lebih mahal tapi bayarnya sekali,” beber Menkes.

    “Jadi maksud asuransi swasta bukan independen sendiri, tapi dalam mekanisme combine benefit, dengan BPJS, nah ini yang harus didorong supaya terjadi, karena yang sekarang terjadi adalah orang kaya-nya ini dia ketika masuk, dia klaimnya semua ke BPJS, obat-obat mahalnya, dan BPJS terpaksa boncos,” sambung dia.

    Menkes Sebut Tak Ada Paksaan, Tapi…

    Penambahan asuransi swasta meski sudah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan memang hanya berupa anjuran. Tentu artinya tidak wajib. Meski begitu, Menkes Budi memberikan catatan kemungkinan pembatasan limit klaim pada kelompok kaya.

    Pada akhirnya, Menkes mengaku lebih menyukai konsep satu kelas lantaran paling sesuai dengan makna asuransi sosial gotong royong.

    “Itu sebabnya saya suka dengan satu kelas karena ini kan asuransi sosial namanya, asuransi sosial gotong royong yang kaya harus bayar lebih, daripada yang miskin, dan dapatnya yang sama, kalau sekarang kan prinsip gotong royongnya tidak begitu, yang kaya harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong.”

    “Asuransi sosial bayar lebih untuk nanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih, minta lebih, nah itu konsepnya dengan KRIS, karena yang kaya harusnya bayar lebih dia harus dapat sama dengan ini, yang kaya nggak mau ambil asuransi swasta boleh tapi dia ditreatnya sama dong dengan temannya yang miskin, jangan kemudian ditreat lebih tinggi dengan ada perbedaan kelas,” pungkasnya.

    Menkes ingin menerapkan konsep semacam itu dengan kelas rawat inap standar (KRIS) penyesuaian ruang rawat inap dengan dalih menyesuaikan akses kelompok miskin untuk juga mendapatkan pengobatan yang lebih baik.

    (naf/kna)

  • Kemenkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya – Halaman all

    Kemenkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI akan mengubah sistem pembayaran klaim BPJS kesehatan ke rumah sakit. 

    Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perubahan sistem pembayaran klaim BPJS ini, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Budi menjelaskan, saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG’s dalam pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. 

    INA-CBG’S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

    Budi mengatakan model INA-CBG’s yang diimpor dari Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di tanah air.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (11/2/2025).

    “Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG’S kita ambil itu modelnya model Malaysia, kita import saja.”

    “Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok,” kata Budi di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

    Budi mengatakan, dalam sistem yang ada, referensi rumah sakit kelas A seringkali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak, padahal seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien. 

    Misalnya, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.

    “Semua presiden juga kalau semua sakit mata, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi ya ke Jakarta Eye Center, itu artinya dia harus kelas A.”

    “Jangan hanya karena kamarnya kecil cuma 50 dia kasih Klas B. Nah, itu yang akan kita ubah dan itu akan berpengaruh ke DRG’S. Kemudian nanti Klas KRIS juga masuk,” ujarnya. 

    Sistem akan beralih ke INA-DRG. Model INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.

    “Jadi kenapa kita mesti ubah? Karena nanti RS bapak ibu, sekarang kan rujukannya dibagi Klas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan,” ucapnya. 

    “Orang sakit cancer enggak bisa di Klas B, ya kita rujuk ke Klas A, kenapa? Karena Klas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk Klas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik,” tandasnya. 

     

     

     

     

     

  • Menkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

    Menkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Perubahan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ini diterapkan agar lebih efektif dan tepat sasaran.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG’s dalam pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit. INA-CBG’S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

    Budi mengatakan, model INA-CBG’s yang diimpor dari Malaysia ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di Tanah Air.

    “Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG’S itu modelnya model Malaysia dan kita impor. Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Budi menjelaskan, dalam sistem klaim BPJS kesehatan yang ada, referensi rumah sakit kelas A sering kali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak, padahal seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.

    “Jadi kenapa kita mesti ubah? Karena rujukan RS sekarang kan rujukannya dibagi kelas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan,” kata Budi.

    Sebagai contoh, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.

    “Orang sakit cancer enggak bisa di kelas B, ya kita rujuk ke kelas A, kenapa? Karena kelas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk ke kelas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik,” ucap Budi.

    Diketahui, model INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.
     

  • Berkaca Kasus Harvey Moeis, Menkes Perketat Kriteria PBI BPJS Kesehatan

    Berkaca Kasus Harvey Moeis, Menkes Perketat Kriteria PBI BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa pihaknya harus membuat strategi khusus agar warga miskin tidak terdampak efek kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan pada 2026. Iuran bulanan BPJS Kesehatan warga miskin harus bisa tetap di-cover 100 persen menggunakan skema penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah diberlakukan selama ini.

    Ia menuturkan bahwa kategori masyarakat miskin yang menjadi PBI harus lebih diperhatikan lagi agar tepat sasaran. Ia lantas menyinggung nama Harvey Moeis, pengusaha dan tersangka kasus korupsi terkait izin perdagangan timah yang sebelumnya sempat membuat geger karena tercatat sebagai PBI BPJS Kesehatan.

    “Cuma definisi miskinnya ini kita harus hati-hati, contoh Harvey Moeis. PBI baik oleh pemda atau oleh pusat, tapi punya kartu kredit bank limit Rp 50 juta itu kan nggak cocok,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama anggota DPR-RI Komisi IX, di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Oleh karena itu, Menkes Budi mengusulkan bahwa data PBI ini nantinya bisa di-crossing dengan data perbankan masyarakat atau tagihan listrik rumah. Menurutnya daftar transaksi bank dan tagihan listrik memiliki kualitas data yang baik untuk dilakukan perbandingan.

    Dengan begitu, harapannya pemberian status PBI pada masyarakat bisa tepat sasaran dan dirasakan maksimal oleh orang-orang yang memang membutuhkan.

    “Saya minta waktu saya ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas datanya paling baik lah,” kata Menkes Budi.

    “Saya sudah ngomong sama Menteri Sosial, ‘sudah pak yang gampang-gampang kita crossing aja datanya PBI dengan data listrik’. Jangan-jangan ada yang bayar 2.200 kWH dikasih PBI, bisa jadi kayak Harvey Moeis. Nanti kan balik lagi ke kitanya kita yang malu, seakan-akan kita nggak bisa me-manage datanya dengan benar,” tandasnya.

    (avk/naf)

  • Menkes Beberkan Persoalan yang Bikin Sistem Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diubah, Revisi Maret 2025 – Halaman all

    Menkes Beberkan Persoalan yang Bikin Sistem Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diubah, Revisi Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan tiga persoalan yang membuat tarif iuran BPJS Kesehatan perlu direvisi.

    Persoalan pertama terkait dengan pembayaran asuransi kesehatan di Indonesia yang masih terbilang kecil.

    Budi mengungkapkan tiap tahunnya baru 32 persen belanja kesehatan yang dikeluarkan lewat asuransi.

    Dia pun berharap agar belanja kesehatan terus didorong selalu naik agar iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan.

    “Itu (belanja kesehatan) harusnya naik sampai 80-90 persen. Sehingga, kita bisa memiliki tenaga untuk mendorong balik agar harga yang dikasih di supply side itu reasonable,” kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025), dikutip dari YouTube TV Parlemen.

    Lalu, persoalan kedua adalah, ketika belanja kesehatan tidak dikontrol, dalam 10 tahun akan terjadi masalah terkait anggaran.

    Budi mengatakan hal tersebut saat ini tengah dialami oleh Amerika Serikat (AS).

    “Dalam 10 tahun ke depan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan akan (terkena) problem. Karena ini akan menjadi isu politik yang sangat tinggi di mana kesehatan dan kematian itu prioritasnya tinggi di masyarakat.”

    “Jadi, politiknya akan tinggi, butuh belanjanya kalau nggak hati-hati akan kayak Amerika tuh. 79 tahun (di AS) butuh 11.000 dolar. Padahal, kalau di Kuba, 79 tahun hanya butuh 1.900 dolar,” katanya.

    Dengan paparan di atas, Budi mengatakan pihaknya ingin mengubah pengelompokan tarif BPJS Kesehatan yang semula berbasis INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) menjadi INA-DRG (Indonesia-Diagnosis Related Groups).

    Pasalnya, ketika Indonesia masih memakai sistem INA-CBGs ternyata masih belum cocok secara situasinya.

    Ditambah, kata Budi, paket pembiayaan jaminan kesehatan masih banyak yang tidak sesuai.

    Sebagai informasi, sistem INA-CBGs merupakan sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang saat ini digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.

    Sementara, sistem INA-DRG adalah sistem klasifikasi kombinasi dari beberapa jenis diagnosa penyaki serta tindakan yang dilakukan di rumah sakit yang dikaitkan dengan pembiayaan terhadap pasien dengan pertimbangan mutu dan efektivitas pelayanan.

    Adapun sistem INA-DRG justru dirasa bisa memberi manfaat bagi rumah sakit lantaran bisa meningkatkan standar pelayanan.

    Budi pun menargetkan sistem iuran BPJS ke INA DRG dapat selesai pada Maret atau April 2025.

    Dia menyebut perubahan ini bertujuan agar inflasi kesehatan di Indonesia di Indonesia terkendali pada 10-15 tahun ke depan.

    “Tujuannya apa? Agar inflasi kesehatan ini bisa terkendali 10-15 tahun ke depan. Karena kalau tidak, nanti akan berat sekali bebannya untuk negara baik pemerintah maupun individu masing-masing karena belanjanya akan berat sekali,” katanya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

     

  • Menkes Bakal Ubah Skema Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS

    Menkes Bakal Ubah Skema Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap rencananya mengubah skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Ke depannya, skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan akan diubah dari INACBG atau Indonesian Case Based Group menjadi iDRG atau Indonesia Diagnostic Related Group.

    “Kita mau ubah dari INACBG menjadi iDRG, kita juga minta masukan dari asosiasi rumah sakit untuk pengelompokan layanan penyakit,” kata Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).

    Skema pembayaran baru dengan iDRG ini disebut akan dirinci berdasarkan level tertentu. Dalam pemaparannya, perubahan ini disebut untuk memastikan kesamaan kasus secara klinis.

    Dia menyebutkan saat ini sudah terkumpul sekitar 22 ribu kode diagnosis dan prosedur yang disesuaikan dengan pelayanan di rumah sakit.

    “Kelompoknya akan disesuaikan dengan keadaan dan kejadian di Indonesia seperti apa,” ucap dia.

    Dalam kesempatan tersebut Menkes Budi juga menyinggung terkait implementasi KRIS atau kelas rawat inap standar yang direncanakan akan diberlakukan mulai Juni 2025. Rencananya sekitar 3 ribuan rumah sakit seluruh Indonesia dipersiapkan untuk perubahan KRIS tersebut.

    Implementasi KRIS ini disebutnya bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.

    “Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” bebernya.

    (kna/naf)

  • Menkes Budi Sadikin Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh Rumah Sakit pada Juni 2025

    Menkes Budi Sadikin Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh Rumah Sakit pada Juni 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihak menargetkan penerapan atau implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimulai pada Juni 2025 mendatang. KRIS merupakan pengganti Kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.

    “Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dari jumlah 3.113 rumah sakit yang sudah melaksanakan KRIS, kata Budi, sebagian besar adalah rumah sakit swasta.

    Budi menegaskan tujuan KRIS utamanya bukan sebagai penghapusan kelas melainkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.

    “KRIS itu sebenarnya adalah menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tetapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” jelas dia.

    Merujuk Pasal 46A ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

    Ke-12 persyaratan tersebut adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam; pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur; dan kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

    Selain itu, ada persyaratan soal adanya nakas per tempat tidur; dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius; ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi); kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter; tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung; kamar mandi dalam ruang rawat inap; kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

    “Ada 12 standar yang kita kasih. tidak semuanya sulit. Ada beberapa yang misalnya kasih partisi, temperatur ruangan, ventilasinya mesti bagus, tetapi mungkin ada yang agak memerlukan effort,” katanya.

    Meskipun demikian, Budi mengatakan sangat manusiawi jika kamar mandi dipasang di dalam ruangan. Hal ini dikarenakan pasien yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, sehingga tidak perlu pergi ke luar untuk menggunakan kamar mandi.

    “Sebaiknya, kamar mandi tersebut berada di dalam ruangan tempat tidur pasien, seperti yang ada di hotel,” pungkas Budi seusai mengumumkan penerapan KRIS.

  • BPJS Kesehatan Potensi Alami Defisit, Dewas Ungkap Faktor Pemicunya – Halaman all

    BPJS Kesehatan Potensi Alami Defisit, Dewas Ungkap Faktor Pemicunya – Halaman all

    Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 13:23 WIB

    BPJS Kesehatan

    BPJS KESEHATAN DEFISIT – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.

    Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2/2025).

    “Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

    Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah.

    Adapun nerdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.

    “Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yg non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit,” ucapnya.

    Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal.

    “Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini