Tag: Budi Gunadi Sadikin

  • Video: Pernyataan Menkes Usul BPJS Tak Usah Cover Orang Kaya

    Video: Pernyataan Menkes Usul BPJS Tak Usah Cover Orang Kaya

    Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan usul mengenai BPJS Kesehatan dalam rapat kerja Komisi IX pada Kamis (13/11).

    Ia menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan harus berfokus pada orang-orang miskin, sedangkan warga yang tergolong mampu disarankan menggunakan asuransi swasta.

    (/)

  • Video Menkes Usul BPJS Fokus Kelas Bawah, Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta

    Video Menkes Usul BPJS Fokus Kelas Bawah, Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta

    Jakarta

    Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan BPJS Kesehatan fokus melayani masyarakat kelas bawah dan orang mampu atau orang kaya dapat menggunakan asuransi swasta.

    Budi berharap, biaya perawatan orang-orang kaya dicover oleh pihak swasta. Dengan begitu, Budi yakin semua masyarakat Indonesia bisa dicover oleh BPJS Kesehatan

    Rencananya kita akan lakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya ya udah BPJS itu fokusnya ke yang bawah aja walaupun ini debat terus BPJS tapi saya bilang BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa karena kaya kelas 1 itu biarin diambil swasta, ujar Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

    Nah, kalau detikers mau nonton berita video yang seru lainnya klik di sini ya.

    (/)

    menkes budi gunadi sadikin bpjs kesehatan masyarakat kelas bawah orang kaya asuransi swasta

  • Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Bisa Langsung Masuk RS Tipe A

    Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Bisa Langsung Masuk RS Tipe A

    Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. 

    Sistem baru ini dirancang lebih efisien karena berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi sekadar berjenjang seperti saat ini.

    Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan, mengurangi pemborosan biaya, dan memastikan pasien terutama yang membutuhkan penanganan cepat mendapat layanan di rumah sakit yang tepat sejak awal.
    Rujukan berjejang dinilai lambat dan boros
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan saat ini kerap membuat proses penanganan pasien menjadi panjang dan tidak efisien. 
     

    Banyak kasus yang seharusnya langsung ditangani di rumah sakit tipe A, namun harus melewati beberapa tahap rujukan terlebih dahulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 14 November 2025.

    Ia mencontohkan pasien yang mengalami serangan jantung. Selama ini, pasien sering harus mengikuti alur rujukan mulai dari puskesmas menuju RS tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya mendapatkan tindakan di RS tipe A.

    “Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Budi.
    Pasien darurat bisa langsung ke rumah sakit yang kompeten
    Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai diagnosis awal. 

    Cara ini dinilai akan mempercepat penanganan sekaligus mengurangi risiko kondisi pasien memburuk akibat proses rujukan yang berlapis.

    “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” ujar Budi.

    Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. 
     
    Sistem baru ini dirancang lebih efisien karena berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi sekadar berjenjang seperti saat ini.
     
    Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan, mengurangi pemborosan biaya, dan memastikan pasien terutama yang membutuhkan penanganan cepat mendapat layanan di rumah sakit yang tepat sejak awal.
    Rujukan berjejang dinilai lambat dan boros
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan saat ini kerap membuat proses penanganan pasien menjadi panjang dan tidak efisien. 
     

    Banyak kasus yang seharusnya langsung ditangani di rumah sakit tipe A, namun harus melewati beberapa tahap rujukan terlebih dahulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 14 November 2025.
     
    Ia mencontohkan pasien yang mengalami serangan jantung. Selama ini, pasien sering harus mengikuti alur rujukan mulai dari puskesmas menuju RS tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya mendapatkan tindakan di RS tipe A.
     
    “Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Budi.

    Pasien darurat bisa langsung ke rumah sakit yang kompeten
    Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai diagnosis awal. 
     
    Cara ini dinilai akan mempercepat penanganan sekaligus mengurangi risiko kondisi pasien memburuk akibat proses rujukan yang berlapis.
     
    “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” ujar Budi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Tak Perlu Tiga Kali, Keburu Wafat

    Tak Perlu Tiga Kali, Keburu Wafat

    GELORA.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan perubahan besar pada sistem rujukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Reformasi ini bertujuan mempercepat akses pasien terhadap pelayanan medis yang lebih tepat dan efisien, terutama bagi kasus yang memerlukan penanganan segera.

    Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan pemborosan biaya serta memperlambat proses perawatan pasien.

    Kondisi ini, kata dia, menjadi kendala utama dalam penanganan kasus medis tertentu yang memerlukan tenaga ahli atau fasilitas khusus.

    “Kami akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13-11-2025), dikutip dari Antara.

    Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

    Rujukan Berlapis

    Budi mencontohkan, pasien yang mengalami serangan jantung kerap harus melalui jalur rujukan berlapis, dari puskesmas, kemudian ke rumah sakit tipe C, berlanjut ke tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A yang memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.

    “Padahal, yang bisa menangani sudah jelas rumah sakit tipe A. Tipe C dan B tidak mungkin bisa tangani. Jadi, seharusnya BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dirujuk ke yang paling atas,” jelasnya.

    Melalui sistem baru yang berbasis kompetensi rumah sakit, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas yang memiliki kemampuan dan sarana sesuai hasil pemeriksaan awal.

    Potensi Kematian Akibat Proses Berbelit

    Budi menilai langkah ini lebih manusiawi sekaligus efisien secara pembiayaan.

    “Masyarakat juga pasti lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa menangani sesuai anamnesa awalnya,” tutur Budi.

    Pendekatan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan meningkatkan kecepatan penanganan medis, terutama untuk pasien dengan kondisi kritis.

    Selain mengurangi risiko komplikasi akibat keterlambatan, kebijakan ini juga dinilai akan membuat penggunaan dana BPJS Kesehatan lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sistem rujukan BPJS Kesehatan segera direformasi.
    Kini, pasien dirujuk berdasarkan kondisi medisnya, sehingga bisa langsung mendapatkan perawatan yang tepat, di
    rumah sakit
    (RS) yang tepat pula.
    Dengan demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem rujukan berjenjang tersebut.
    Reformasi sistem rujukan ini dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, mewajibkan pasien melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
    BPJS Kesehatan
    cukup membayar satu kali rujukan.
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar pasien yang sudah diketahui penyakitnya langsung mendapatkan perawatan yang tepat.
    Jika si pasien membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka dia harus langsung dirujuk ke sana, tanpa perlu dirujuk secara berjenjang.
    “Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit type C. Type C rujuk lagi type B. Nanti type B, rujuk lagi type A. Padahal, yang bisa lakukan sudah jelas type A. Type C, type B enggak mungkin bisa tangani,” kata Budi, dalam rapat DPR, Kamis (13/11/2025).
    Budi menyampaikan, dengan penyederhanaan tersebut, maka BPJS Kesehatan tidak perlu membayar berkali-kali.
    Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya tinggal membayar ke satu rumah sakit saja.
    “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (RS) yang paling atas,” ucap Budi.
    Dengan demikian, kata Budi, maka masyarakat bisa lebih senang karena tidak perlu dirujuk secara berjenjang dari satu RS ke RS lain.
    Sebab, jika melewati sistem berjenjang seperti itu, Budi khawatir pasiennya keburu meninggal.
    “Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung saja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” imbuh dia.
    Budi merasa kasihan dengan pasien yang selama ini harus dirujuk dari satu RS ke RS lainnya akibat sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
    Dia kembali menegaskan bahwa pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS type D sampai type A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke type D dulu. ‘Oh dicek type D enggak bisa pasang ring, naikin lagi type C, enggak bisa pasang ring langsung ke type B’. Dia akan langsung masuk ke type B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya. Anyway dia akan masuk ke type B, justru akan mengurangi antrean pasien di type D dan type C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
    Menurut dia, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) type A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS type C dulu.
    “Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS type C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu langsung ke type A. BPJS boleh,” ujar Ali.
    Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung kondisi medis pasien.
    Dia menekankan, jika si pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C dulu.
    “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di type C atau ke type B ya gitu. Type B atau type C. Tapi kalau enggak mungkin di type C, mungkinnya cuma di type A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan (sustainability) sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Salah satu langkah yang didorong adalah agar BPJS Kesehatan lebih fokus melayani masyarakat menengah ke bawah. Sementara peserta mampu diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita ingin agar sistem iuran dan mekanisme reimburse-nya dibuat seefisien mungkin. BPJS itu fokusnya ke yang bawah saja,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Budi saat menjelaskan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan menyeragamkan fasilitas layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

    Budi menilai, prinsip utama BPJS adalah menjamin akses layanan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi dengan penekanan pada kelompok masyarakat yang membutuhkan subsidi negara.

    “BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Karena yang kaya kelas satu itu biar diambil swasta,” katanya.

    Menurutnya, jika kelompok masyarakat mampu tetap memanfaatkan fasilitas BPJS untuk layanan kelas satu atau VIP, beban keuangan BPJS semakin berat dan mengancam keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

    “Kalau yang kaya semua diambil BPJS, nanti sustain-nya susah. Biarkan yang besar diambil swasta, supaya BPJS bisa fokus ke masyarakat bawah, dan tetap kuat secara keuangan,” jelas Budi.

    Untuk mendukung arah kebijakan ini, Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR tengah menyiapkan mekanisme kombinasi manfaat (coordination of benefit) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

    “Itu sebabnya nanti pagi kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit. Sudah di-improve juga oleh Komisi XI, POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS,” ungkap Budi.

    Sebelumnya, koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta dinilai sulit diterapkan karena aturan yang belum memungkinkan penggabungan manfaat antara dua skema tersebut. Melalui revisi regulasi dan kerja sama lintas lembaga, pemerintah berupaya membuka jalan bagi model integrasi tersebut.

    Dengan begitu, masyarakat kelas menengah ke atas bisa mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi swasta, sementara BPJS Kesehatan tetap menjadi jaring pengaman utama bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Menkes menegaskan, tujuan dari penyesuaian kebijakan ini bukan untuk membatasi akses layanan bagi warga mampu, melainkan untuk menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan subsidi negara tersalurkan tepat sasaran.

    “Supaya BPJS bisa sustain, ambil yang level bawah, semuanya di-cover sama negara. 280 juta rakyat Indonesia, kaya atau miskin, harusnya tetap punya perlindungan kesehatan, tapi yang mampu sebaiknya lewat skema swasta,” tegasnya.

    Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih berkeadilan dan efisien, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis yang layak.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Respons Menkes soal Warga Baduy Korban Begal Sempat Ditolak Rumah Sakit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ingin sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki. Budi mengatakan sistem rujukan harus lebih cepat agar pasien langsung tertangani.

    Budi awalnya mencontohkan seorang pasien BPJS Kesehatan terkena serangan jantung. Dia mengatakan sistem rujukan membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe C dulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C,” kata Budi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Budi mengatakan seharusnya ada penyakit yang langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar tertangani. Dia mengatakan sistem rujukan bertingkat malah membahayakan nyawa.

    “Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B nggak mungkin bisa tangani,” kata Budi.

    “Harusnya dengan demikian, BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja, toh, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambahnya.

    Menkes: BPJS Fokus yang Bawah Aja

    Selain itu, Budi mengusulkan layanan BPJS Kesehatan hanya fokus kepada masyarakat kelas bawah. Sementara masyarakat kaya diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi.

    Hal ini sebagai salah satu cara agar BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan berkelanjutan. Pasalnya, selama tidak ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.

    Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.

    Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

    Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (14/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Plus-Minus ‘Tantangan’ Lari Menkes ke ASN Buncit, Efektif Bikin Perut Rata Lagi?

    Plus-Minus ‘Tantangan’ Lari Menkes ke ASN Buncit, Efektif Bikin Perut Rata Lagi?

    Jakarta

    Menkes Budi Gunadi Sadikin ingin para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Kemenkes memiliki badan proporsional. Untuk itu, Menkes ‘menantang’ para ASN buncit untuk olahraga lari.

    Tapi, apakah olahraga lari yang disarankan Menkes BGS terbilang efektif dalam meratakan perut?

    Ketua Bidang Organisasi Himpunan Studi Obesitas Indonesia (HISOBI) dr Dicky L Tahapary SpPD-KEMD mengatakan olahraga lari bagi mereka yang obesitas malah lebih rentan mengalami masalah pada sendi.

    “Pasien obesitas yang berat badannya berlebih itu cukup sering yang ada masalah di lutut, jadi nggak semata-mata bisa kita minta lari,” kata dr Dicky saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Lebih Efektif Menjaga Pola Makan

    Menurut dr Dicky, menjaga pola makan bagi mereka yang obesitas dinilai lebih efektif dalam meratakan perut.

    “Karena itu dampaknya paling besar. Misalkan kita mau mengurangi 200 kalori makanan, gampang, mengurangi satu gorengan itu kan sudah 200 kalori, dibandingkan harus lari 5 kilo, misalnya,” jelasnya

    Makanan-makanan yang perlu dihindari atau dikurangi menurut dr Dicky adalah karbohidrat tinggi, seperti yang digoreng apalagi dengan tepung.

    “Itu biasanya paling banyak menyumbang lemak. Kalau itu bisa dikurangi, bisa di-cut lumayan banyak,” kata dia.

    Tetap Diimbangi dengan Olahraga

    Meskipun menjaga pola makan merupakan cara paling efektif dalam mengurangi lemak perut, dr Dicky juga mendorong mereka yang obesitas untuk tetap hidup aktif, tidak harus dengan lari.

    “Prinsipnya olahraga aerobik, mau treadmill boleh, mau jalan cepat boleh, kan nggak semua orang bisa lari juga ya, maksudnya kalau dia lutut yang sakit kan nggak boleh lari,” tutur dr Dicky.

    Satu yang harus dicatat dari olahraga adalah konsistensi. Menurut dr Dicky, hasil optimal dalam penurunan berat badan adalah olahraga yang dilakukan terus menerus.

    “Jadi idealnya adalah yang bisa kita kerjakan dulu deh, nggak usah muluk-muluk langsung 1 jam, 30 menit, kadang-kadang susah juga gitu, orang Jakarta pada sibuk-sibuk. Kalau bisa 15 menit, 15 menit saja dulu,” jelasnya.

    Bila tujuannya adalah penurunan berat badan, durasi olahraga lebih lama memang lebih efektif untuk memangkas bobot tubuh. Ia berpesan agar olahraga kemudian bisa menjadi rutinitas yang biasa dilakukan setidaknya dua kali dalam seminggu.

    Olahraga Apa yang Disarankan?

    Dalam kesempatan terpisah, spesialis ortopedi dr Langga Sintong, SpOT(K) dari Siloam Hospitals Mampang menyarankan kepada mereka yang obesitas untuk memulai dengan olahraga low impact.

    “Obesitas sebaiknya olahraga untuk cardio-nya jangan berlari, karena tumpuan ke sendinya berat. Sebaiknya yang low impact exercise,” kata dr Langga saat dihubungi detikcom, Kamis (13/11/2025).

    “Low impact exercise untuk cardio seperti sepeda dan berenang, sama latihan (penguatan) otot dengan tujuan menaikkan massa otot, agar membantu membakar kalori,” sambungnya.

    Namun, bukan berarti olahraga lari dilarang untuk mereka yang buncit. Menurut dr Langga, lari tetap boleh saja, disesuaikan dengan kondisi tubuh dan apakah dia sudah terbiasa atau belum.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Respons Menkes soal Warga Baduy Korban Begal Sempat Ditolak Rumah Sakit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

    ASN Buncit Ditantang Lari

    8 Konten

    ASN Kemenkes yang memiliki perut buncit disentil Menkes Budi G Sadikin. Selorohnya, yang perutnya buncit mau diajak lari sama Wamenkes. Hayo loh..

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Pengeluaran Lebih Besar dari Iuran

    Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Pengeluaran Lebih Besar dari Iuran

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa beban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan selalu lebih besar dari pendapatannya sejak 2014. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

    “Emang BPJS (Kesehatan) itu nggak pernah sustainable, dia positif karena dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, dan minus, minus, minus, naikin,” kata Budi, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, BPJS sempat mencatat surplus pendapatan pada 2019 dan tahun-tahun pandemi karena pemanfaatan layanan menurun. Namun tren defisit kembali terlihat sejak 2023 hingga 2025.

    Data iuran vs beban BPJS Kesehatan2014 – Iuran: Rp 40,7 T | Beban: Rp 42,7 T2015 – Iuran: Rp 52,8 T | Beban: Rp 57,1 T2016 – Iuran: Rp 67,4 T | Beban: Rp 67,3 T2017 – Iuran: Rp 74,3 T | Beban: Rp 84,4 T2018 – Iuran: Rp 85,4 T | Beban: Rp 94,3 T2019 – Iuran: Rp 111,8 T | Beban: Rp 108,5 T2020 – Iuran: Rp 139,9 T | Beban: Rp 95,5 T2021 – Iuran: Rp 143,3 T | Beban: Rp 90,3 T2022 – Iuran: Rp 144,0 T | Beban: Rp 113,5 T2023 – Iuran: Rp 151,7 T | Beban: Rp 158,9 T2024 – Iuran: Rp 165,3 T | Beban: Rp 175,1 T2025 (s.d. September) – Iuran: Rp 129,9 T | Beban: Rp 139,4 T

    Budi menegaskan bahwa keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan perlu dijaga, sambil mengingatkan bahwa iuran BPJS “sangat-sangat murah dan menguntungkan masyarakat.” Ke depan, pemerintah mendorong agar mekanisme iuran lebih efisien melalui penerapan kelas rawat inap standar.

    “Supaya BPJS itu fokusnya ke yang bawah aja. Nggak perlu urus yang kaya-kaya karena kelas 1 itu biayanya diambil swasta. Jadi kita tanda tangan dengan OJK untuk combine benefit,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menambahkan, jumlah peserta terdaftar JKN kini mencapai 281,88 juta jiwa atau 98,3 persen dari penduduk Indonesia. Namun, peserta aktif hanya 228,67 juta jiwa atau 79,8 persen.

    Menurut Nunung, rata-rata klaim bulanan pada 2025 telah mencapai Rp 16,75 triliun, naik lima kali lipat dibanding 2014. Kenaikan ini terjadi seiring meningkatnya utilisasi dan akses pelayanan kesehatan masyarakat.

    Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan kebijakan seperti manfaat, tarif layanan, atau iuran, defisit BPJS Kesehatan akan terus melebar. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, pemerintah dapat mengambil tindakan khusus ketika aset jaminan sosial kesehatan bernilai negatif.

    “Paling sedikit dilakukan melalui penyesuaian besaran iuran sesuai ketentuan; atau pemberian suntikan dana tambahan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/up)

  • Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kapan sistem rujukan BPJS Kesehatan tanpa pasien perlu dilempar-lempar dari rumah sakit (RS) tipe D sampai tipe A mulai berlaku.
    Budi menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS ini.
    “Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta
    Jaminan Kesehatan Nasional
    (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.