Tag: Budi Gunadi Sadikin

  • Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Bisnis.com, PADANG – Para guru besar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan termasuk di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

    Salah seorang guru besar di Universitas Andalas, Prof. Masrul mengatakan semenjak munculnya penerapan Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan eranya Menkes Budi Gunadi Sadikin, kondisi perguruan tinggi terutama pendidikan kedokteran membuat suasana jadi gaduh, karena aturan tersebut membuat peran pendidikan kedokteran di perguruan tinggi jadi hilang.

    “Bahkan jika tidak direspon juga, aksi jilid III, jilid IV, hingga ke jidil 100 akan terus kami lakukan. Karena kondisi pendidikan kedokteran saat ini sedang tidak baik-baik saja,” katanya, Jumat (11/6/2025).

    Menurutnya ada beberapa pasal yang terdapat di dalam UU. No.17/2023 itu yang membuat peran perguruan tinggi melahirkan tenaga medis dan kesehatan jadi hilang, dan kemudian berdasarkan aturan tersebut, malah membuat peran dari Fakultas Kedokteran ini seperti menjadi lembaga pelatihan saja.

    Masrul menyampaikan bicara soal kebutuhan dokter spesialis atau nakes dan sebagainya itu, bukan berarti untuk mendapatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan ini dibuka tanpa ada standar tertentu.

    Dia menilai menjadi dokter atau nakes itu, ada kode etik yang harus dipatuh, dan hal tersebut akan dibentuk melalui pendidikan berkarakter melalui kuliah di Fakultas Kedokteran.

    “Jadi tidak bisa mencetak dokter dan nakes sebanyak-banyaknya tanpa ada standar tertentu. Karena kerja dokter dan nakes ini tanggung jawabnya besar, hidup dan mati pasien itu yang dihadapi mereka. Jadi dalam pelayanan kesehatan ini, tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

    Dia juga melihat bahwa kebijakan dari Menkes tersebut benar-benar telah menimbulkan kegaduhan, dan bisa berdampak kepada harapan para mahasiswa yang kini tengah menjalani masa proses pendidikan di Fakultas Kedokteran dengan berbagai jurusan yang di dalamnya.

    Dia berharap agar kegaduhan tersebut tidak terjadi berkepanjangan, sangat diharapkan tanggapan dan kebijakan dari Presiden Prabowo, sehingga dunia pendidikan kesehatan bisa berjalan dengan baik.

    “Kami melihat Presiden Prabowo ini tidak senang yang namanya kegaduhan seperti ini. Sekarang persoalannya ada di Menkes, kalau bisa diganti saja Menteri Kesehatannya,” tutup Masrul.

    Pandangan Hukum Sisi Pendidikan Kedokteran

    Sementara itu, melihat dari sisi hukum, Pakar Hukum dari Universitas Andalas Khairul Fahmi menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara prinsip dari sisi pendidikan tidak lagi sinkron dan melemahkan peran pendidikan kedokteran.

    Menurutnya secara prinsipnya aturan tersebut terjadi pergeseran paradigma dari university based menjadi hospital based.

    Artinya pendidikan kedokteran tidak lagi dalam skema pendidikan nasional, dari yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan beralih di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan hal ini lah yang memunculkan persoalan.

    “Selama ini peran pendidikan kedokteran melalui Fakultas Kedokteran, dan itu telah jelas menyiapkan tenaga kesehatan yang siap bekerja, dan melalui pendidikan yang dijalani itu, telah membentuk diri memiliki pendidikan berkarakter. Karena di bagian pendidikan kesehatannya itu ada farmasi, keperawatan,” katanya.

    Pasalnya, kata dia, pendidikan diletakan di bawah agenda pengadaan tenaga medis atau kesehatan.

    Hal ini membuat peran Fakultas Kedokteran ditargetkan untuk menyiapkan sumber daya manusia saja, padahal Fakultas Kedokteran bisa menghadirkan riset dan lain-lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada dunia kesehatan.

    Bicara soal SDM kesehatan, kata dia, Fakultas Kedokteran itu sangat menjunjung tinggi kode etik, dan dalam menyiapkan tenaga kesehatan itu, dijalankan secara ketat, karena orang-orang yang akan terjun langsung di tengah masyarakat itu, akan menentukan hidup dan mati orang di sisi memberikan pelayanan kesehatan.

    “Kini melalui undang-undang kesehatan itu, Kementerian Kesehatan menganggap pendidikan kesehatan ini lama melahirkan tenaga kesehatan. Sementara kondisi yang terjadi, pemerintah merasa tenaga kesehatan atau dokter spesialis lagi kurang. SolusI itu, bukan harus mengubah atau merevisi aturan yang telah ada, akibatnya malah tidak sinkron,” ujar Khairul Fahmi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

    Dia menjelaskan tidak sinkron dimaksud yakni melihat pada UU No.20/2013 pendidikan kedokteran itu, menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermanfaat, bermutu, dan berkompeten.

    Memenuhi kebutuhan dokter dan dokter gigi, serta meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi. 

    Pada UU No.17/2023 itu dirancang hanya untuk pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Artinya tidak ada lagi pendidikan kedokteran, dan yang ada hanya pengadaan tenaga medis.

    Dari hal itu, apabila Kemenkes berorientasi pada penempatan proses pendidikan sebagai sarana menyiapkan tenaga kerja pada sektor kesehatan, dan tidak lagi berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. 

    “Jadi yang terjadi adalah mencampuradukan pendidikan dan penyediaan tenaga kerja medis dan nakes,” jelas Khairul Fahmi yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Selain itu dalam aturan yang terdahulu itu kan sudah jelas bahwa perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan dan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, serta perguruan tinggi wajib membentuk Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi oleh Universitas atau Institut.

    Namun yang terjadi saat ini, UU No.17/2023 itu hanya mengatur pendidikan tinggi sebagai sarana pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Serta tidak diatur lagi tentang perguruan tinggi dan bentuk institusi pelaksana pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

    Selanjutnya dalam PP 28/2024 dinyatakan, pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes diselenggarakan perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 576) Kerjasama dituangkan dalam PKS, serta tidak ada lagi kewajiban membentuk FK dan/atau FKG.

    “Kalau begitu, fakultas-fakultas kedokteran seakan tidak ada lagi sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan dalam satu rumpun ilmu, tapi melainkan sebagai unit pengadaan tenaga medis dan nakes saja,” ungkapnya.

    Selanjutnya melihat pada aturan yang dulu, prodi kedokteran dan kedokteran gigi menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional, atau dapat ditingkatkan kuota penerimaan dalam rangka penugasan penyiapan tenaga medis berdasarkan koordinasi dengan Menteri Kesehatan.

    Seleksi mahasiswa baru serentak dengan penerimaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri untuk PTN.

    Sedangkan pada UU No.17/2023 itu, tidak ada yang diatur, dimana untuk seleksi peserta didik pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes mencakup tes tertulis, wawancara dan/atau portofolio (Pasal 582 PP 28/2024).

    Apabila hal ini jalan, maka penerimaan mahasiswa untuk kedokteran ini terpisah dengan perguruan tinggi lainnya (panitia bersama).

    “Pendidikan medis dan nakes seakan ditempatkan sebagai pendidikan kedinasan, tetapi tetap dilaksanakan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Dia mencontohkan solusi yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah untuk memperbanyak sumber daya manusia untuk kesehatan itu, misalnya pemerintah pusat memperbolehkan Fakultas Kedokteran untuk menambah daya tampung penerimaan mahasiswanya.

    “Solusi yang tidak tepat itu lah yang kemudian memunculkan pergeseran paradigma, dan kini membuat para guru besar di Fakultas Kedokteran di indonesia menolak adanya aturan yang baru tersebut,” sambungnya.

  • Awal Mula Protes Guru Besar FK UI hingga Sebut Tak Lagi Percaya Menkes

    Awal Mula Protes Guru Besar FK UI hingga Sebut Tak Lagi Percaya Menkes

    Jakarta

    Sekitar 100 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) terang-terangan menyatakan hilangnya kepercayaan pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dekan FKUI, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, merinci sejumlah kekecewaan dan alasan di balik kepercayaan kepada Menkes memudar.

    Suara mereka sebagai Guru Besar disebut tak lagi diindahkan. Tidak seperti masa-masa RUU Kesehatan Omnibus Law.

    “Kami tidak lagi diberi ruang berdialog secara konstruktif. Banyak kebijakan besar dikeluarkan tanpa melibatkan institusi akademik dan profesi kedokteran. Padahal kami sudah menyampaikan masukan sejak awal,” ujar Prof Ari saat ditemui di FK UI Salemba, Kamis (12/6/2025).

    Dulu Diundang, Kini Dikesampingkan

    Prof Ari mengungkapkan, di awal pembahasan RUU Kesehatan, para dekan fakultas kedokteran sempat diundang langsung oleh Menkes.

    “Awal-awal sebelum RUU itu, para dekan dua kali diundang langsung ke rumah beliau. Kami juga beberapa kali undang beliau di kegiatan asosiasi pendidikan kedokteran, baik online di Jakarta maupun langsung ke Surabaya,” tuturnya.

    Namun menurutnya, sejumlah masukan yang sudah disampaikan kala itu tidak pernah direspons secara serius. Salah satu contohnya adalah soal narasi bullying yang menurutnya terlalu dibesar-besarkan oleh Menkes.

    “Kita sudah kerja keras atasi bullying, dan kenyataannya tidak se-horor itu. Tapi framing beliau tetap begitu. Kami sudah ingatkan, tapi tetap dijadikan narasi,” tegasnya.

    Prof Ari juga menyesalkan pernyataan Menkes yang menyebut hanya orang kaya yang bisa sekolah kedokteran, dan spesialis hanya bisa ditempuh dengan ‘izin’ Menteri.

    “Itu tidak benar. Saya punya bukti. Ada anak petani di Bengkulu, namanya Iqbal, bisa masuk FKUI. Anak-anak Papua juga ada, 28 orang dikirim belajar spesialis di FKUI, 5 di antaranya sudah lulus. Mereka bukan anak pejabat,” ungkapnya.

    Kekecewaan Lain: Soal Kolegium dan Rumah Sakit Pendidikan

    Dekan FKUI juga menyinggung kebijakan Kemenkes yang menurutnya inkonsisten dalam implementasi. Salah satunya menyangkut keberadaan kolegium dan penunjukan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) atau hospital based.

    “Katanya akan disebar, nyatanya tetap ditentukan Menkes. Bahkan satu kolegium bisa diisi 78 orang. RSPPU juga katanya tidak akan di tempat yang punya university based, tapi kenyataannya seperti RS Jantung Harapan Kita dan Cijendo tetap dipilih. Ini inkonsistensi,” beber Prof. Ari.

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti narasi-narasi publik yang disampaikan Menkes, termasuk soal ukuran celana yang dianggap menyudutkan pasien dengan obesitas.

    “Pernyataan soal ‘celana ukuran 30’ itu bikin stres pasien saya. Kalau yang bilang netizen mungkin bisa dimaklumi, tapi ini Menteri Kesehatan. Narasi-narasi seperti itu kontraproduktif,” ucapnya.

    NEXT: Puncak kekecewaan Guru Besar kepada Menkes

    Puncak kekecewaan juga datang saat Kementerian Kesehatan tetap menutup akses pendidikan spesialis anestesi di RS Hasan Sadikin, Bandung.

    “Kami sudah bilang sejak dua bulan lalu, tolong buka akses itu. Tapi sampai sekarang tetap tidak berubah. Ini yang bikin kami makin kecewa,” tutup Prof. Ari.

    Menkes Budi Gunadi Sadikin belum berkomentar lebih lanjut hingga berita ini diturunkan. Namun dalam sejumlah forum sebelumnya, Menkes menegaskan bahwa reformasi sistem kesehatan, termasuk pendidikan kedokteran, dilakukan untuk meningkatkan akses dan pemerataan layanan di seluruh Indonesia.

    Sementara juru bicara Kemenkes RI drg Widyawati menyebut pihaknya terbuka bila para guru besar menginginkan diskusi atau forum terbuka yang dibuat secara transparan.

    “Perlu kami sampaikan bahwa Kemenkes telah mengundang forum tersebut untuk berdialog secara langsung, namun undangan tersebut tidak direspons secara positif,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (12/6).

    “Apabila forum guru besar berinisiatif mengundang, kami menyatakan kesiapan untuk hadir dan berdialog secara terbuka demi kepentingan bersama,” lanjutnya.

  • Peserta Asuransi Kesehatan Bakal Tanggung 10 Persen Klaim, Menkes Bilang Gini

    Peserta Asuransi Kesehatan Bakal Tanggung 10 Persen Klaim, Menkes Bilang Gini

    Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung sendiri sebagian biaya pengobatan (co-payment) sebesar 10 persen.

    Aturan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Meski belum membaca secara rinci isi regulasi tersebut, Menkes mengaku memahami bahwa ketentuan ini berlaku khusus untuk asuransi swasta.

    “Saya belum update sekali tentang aturan ini ya, tapi pemahaman saya itu berlaku untuk asuransi swasta,” ujar Menkes Budi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    Menkes menyebut belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena masih ingin mempelajari isi aturan secara menyeluruh. Namun, secara prinsip, ia menilai sistem co-payment bisa memberikan nilai edukatif bagi para pemegang polis.

    “Di mata saya, ada bagusnya juga dengan adanya co-payment ini. Jadi mirip seperti asuransi kendaraan, kalau ada tabrakan, kita tetap harus bayar sedikit. Dengan begitu, kita jadi lebih hati-hati dalam berkendara,” jelasnya.

    Ia melihat konsep yang sama bisa diterapkan dalam konteks kesehatan. Co-payment dinilai dapat mendorong masyarakat untuk lebih menjaga kesehatannya.

    “Saya rasa itu bagus juga untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta, agar mereka menjaga kesehatan dan tidak gampang sakit,” ujar Menkes Budi.

    Sistem co-payment berarti peserta asuransi menanggung sebagian kecil dari total biaya layanan kesehatan, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Kebijakan ini sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama soal keadilan dan beban biaya tambahan yang harus ditanggung pasien.

    Sebelumnya diberitakan, SEOJK No.7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan akan mulai efektif per 1 Januari 2026, dengan masa penyesuaian sampai 31 Desember 2026 bagi polis yang otomatis diperpanjang.

    “Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus naik,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

    OJK menegaskan, skema co‑payment diterapkan untuk menahan laju inflasi medis yang rata‑rata 2-3kali inflasi umum di Indonesia, juga mencegah ‘over‑utilization’ atau penggunaan layanan kesehatan berlebihan oleh pemegang polis, menekan premi agar tetap terjangkau dalam jangka panjang.

    “Copayment diharapkan membuat peserta lebih bijak memakai layanan medis, sekaligus menekan moral hazard,” tulis OJK dalam dokumen FAQ resmi.

    (naf/kna)

  • Bio Farma Resmi Distribusikan Radiofarmaka ke 3 Rumah Sakit

    Bio Farma Resmi Distribusikan Radiofarmaka ke 3 Rumah Sakit

    Jakarta

    BUMN farmas PT Bio Farma (Persero) resmi mendistribusikan produk radiofarmaka pertama hasil produksi dalam negeri, Fludeoxyglucose – 18F atau FloDeg, ke tiga rumah sakit mitra yaitu RS Tzu Chi PIK Jakarta, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Mandaya Royal Puri Tangerang.

    Distribusi ini menandai babak baru penguatan ketahanan kesehatan nasional sejalan dengan visi Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang fokus membangun industri farmasi strategis dan berteknologi tinggi.

    “Ini adalah momen bersejarah karena Indonesia untuk pertama kalinya memproduksi dan mendistribusikan radiofarmaka secara mandiri. Ke depan, kami akan terus kembangkan portofolio produk theranostic lainnya demi mendukung pelayanan kesehatan berbasis teknologi kedokteran nuklir,” ujar Direktur Pengembangan Usaha PT Bio Farma (Persero), Yuliana Indriati, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

    FloDeg diproduksi di fasilitas Cyclotron milik Bio Farma di Kawasan Industri Cikarang, Jawa Barat, yang diresmikan pada September 2024 oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Fasilitas ini adalah yang pertama di Indonesia dan telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM serta protokol keselamatan radiasi dari BAPETEN. Bio Farma pun mengklaim fasilitas ini sebagai salah satu pusat produksi radiofarmaka paling maju di Asia Tenggara.

    Direktur Medis RS Tzu Chi, dr. Suriyanto, mengapresiasi kecepatan respons dan kualitas produk FloDeg. “Kami bersyukur atas kualitas FloDeg yang sangat baik, ini menjadi awal kerja sama strategis yang kami harap terus berlanjut,” ujarnya.

    Senada, Spesialis Kedokteran Nuklir RS Tzu Chi, dr. Aulia Huda, menyatakan, “FloDeg menunjukkan kualitas tinggi dan aktivitas yang sesuai bahkan melampaui harapan kami. Kami harap Bio Farma terus mengembangkan produk theranostic lainnya.”

    Sementara itu, Direktur Pemasaran Bio Farma, Kamelia Faisal, menegaskan bahwa FloDeg bukan hanya produk baru, tetapi simbol transformasi Bio Farma sebagai pelopor teknologi radiofarmaka nasional. “Ini wujud kesiapan Indonesia untuk mandiri dalam ekosistem kedokteran nuklir,” katanya saat distribusi perdana di RS Mitra Plumbon Cirebon.

    Direktur RS Mitra Plumbon, dr. Herry Septijanto, mengungkapkan distribusi FloDeg sangat membantu layanan PET Scan yang sudah berjalan sejak April 2025. “Ini dukungan nyata untuk pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus kemandirian industri farmasi nasional,” katanya.

    (rrd/rir)

  • Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit

    Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit

    Jakarta – detikers, udah tahu belum nih? Sekarang ada mekanisme pembagian biaya atau co-payment di produk asuransi kesehatan yang mewajibkan pemegang polis atau nasabah menanggung 10% dari total pengajuan klaim. Aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini rencananya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang.

    Nah atas SEOJK ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi pun memberikan tanggapannya. Ia pun menganalogikan aturan baru di produk asuransi kesehatan itu seperti pada asuransi kendaraan.

    Oh ya, jangan lupa klik di sini untuk melihat video-video seputar Menkes Budi Gunadi Sadikin lainnya!

    (/)

    menkes budi gunadi aturan baru ojk biaya co-payment asuransi biaya co-payment asuransi 10 persen nasabah asuransi kesehatan nasabah asuransi ojk

  • Respons Guru Besar FKUI soal Usulan Pencopotan Menkes

    Respons Guru Besar FKUI soal Usulan Pencopotan Menkes

    Jakarta

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus jubir Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, merespons munculnya usulan pencopotan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Prasetyo mengatakan pihaknya telah mendengar aspirasi tersebut.

    “Nah itu bagian dari evaluasi-evaluasi kita tentu mendengarkan aspirasi dari masyarakat, terutama masyarakat kedokteran, teman-teman dokter kan adalah individu-individu atau insan-insan pilihan,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

    Menanggapi hal ini, salah satu guru besar FKUI Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH mengatakan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ditanya jika ke depannya benar-benar ada pergantian di kursi Menteri Kesehatan, Prof Ari menegaskan sosok baru yang mengisi tak harus berlatar belakang dokter.

    “Apabila Menteri tersebut bisa berkomunikasi dengan baik, bisa ngobrol dengan baik. Apa yang menjadi saran dari kami, itu diterima dan dilaksanakan, dan yang terpenting kita punya semangat yang sama,” kata Prof Ari di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Pada hari ini, Kamis (12/6/2025) sekitar 100 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menggelar aksi ‘Guru Besar Indonesia Berseru Jilid 2’ di Aula FKUI di Gedung IMERI FKUI, Salemba, Jakarta Pusat.

    “Ketika seruan ini tidak memberikan perubahan, kami akan menyampaikan seruan berikutnya,” kata Prof Ari.

    “Sampai saat ini tidak ada pemikiran para guru besar ini untuk mogok. Sejatinya justru kami ingin anak-anak ini tetap sekolah. Kami tidak akan mogok kerja, mogok segala macam, kami cinta mahasiswa kami,” tutupnya.

    Terkait aksi protes para guru besar FKUI terkait tata kelola pelayanan kesehatan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Juru Bicara (Jubir) Kemenkes drg Widyawati mengatakan pihaknya bersedia jika pihak akademisi mengundang untuk berdialog.

    “Kemenkes sudah mengundang untuk dialog, namun menyayangkan tidak hadir. Kemenkes siap hadir kalau diundang oleh oleh mereka. Tata kelola kolegium merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. Mari kita semua mematuhi UU yang ada,” kata drg Widyawati saat dihubungi detikcom, Kamis (12/6/2025).

    (dpy/up)

  • Awal Mula Protes Guru Besar FK UI hingga Sebut Tak Lagi Percaya Menkes

    Protes Kebijakan Menkes, Sejumlah Guru Besar FKUI Ingin Temui Prabowo

    Jakarta

    Sekitar 100 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kembali menyuarakan keresahan mereka terkait tata kelola kesehatan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Para guru besar menegaskan telah kehilangan rasa percaya ke Menkes, sehingga ingin berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami tidak lagi dapat mengembalikan kepercayaan kami kepada Menteri Kesehatan untuk memimpin reformasi dan tata kelola kesehatan yang inklusif, adil, dan berlandaskan bukti serta kebijaksanaan kolektif bangsa dalam mencapai tujuan program Asta Cita,” tulis pernyataan Guru Besar Indonesia Berseru Jilid 2 yang diterima detikcom.

    Salah satu guru besar FKUI Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH mengatakan pihaknya membuka pintu lebar-lebar jika Presiden Prabowo ingin berdiskusi dengan para akademisi.

    “Kami sangat berterima kasih kalau bapak Presiden mau bertemu dengan 372 guru besar. Kami mengidam-idamkan bertemu dengan pak Presiden langsung,” kata Prof Ari kepada awak media di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Senada, Guru Besar FKUI Prof Dr dr Siti Setiati, SpPD-KGer, M.Epid, FINASIM mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirim surat langsung ke Presiden Prabowo.

    “Saya kira surat kami sudah sampai ya, karena sudah ada respons dari Istana, ‘Akan diperhatikan suara-suara dari guru besar itu sangat penting, akan kami perhatikan’,” kata Prof Siti.

    “Tapi baru sampai situ, belum ada lanjutannya. Itu yang kami tunggu sebetulnya, apakah kami dipanggil. Kalau bisa kita ngobrol deh dari hati ke hati, kami juga bisa memberikan penjelasan ke beliau (Prabowo) kenapa kami melakukan aksi seperti ini,” tutupnya.

    Terkait aksi protes para guru besar FKUI terkait tata kelola pelayanan kesehatan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Juru Bicara (Jubir) Kemenkes drg Widyawati mengatakan pihaknya bersedia jika pihak akademisi mengundang untuk berdialog.

    “Kemenkes sudah mengundang untuk dialog, namun menyayangkan tidak hadir. Kemenkes siap hadir kalau diundang oleh oleh mereka. Tata kelola kolegium merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. Mari kita semua mematuhi UU yang ada,” kata drg Widyawati saat dihubungi detikcom, Kamis (12/6/2025).

    (dpy/up)

  • Tiap 5 Menit, 2 Warga di RI Meninggal karena TBC

    Tiap 5 Menit, 2 Warga di RI Meninggal karena TBC

    Jakarta – Penyakit tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman mematikan di Indonesia. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan dua orang meninggal akibat TBC setiap lima menit di Indonesia. Artinya, dalam satu jam, ada 24 nyawa yang melayang karena TBC.

    “Setiap lima menit ada dua yang wafat. Kita bicara di acara ini, yang wafat karena TBC mungkin sudah 20 lebih,” katanya, dalam dialog bersama warga di Kabupaten Bogor, Rabu (11/6/2025).

    TBC, yang sejatinya dapat disembuhkan dengan pengobatan rutin, justru menjadi penyebab kematian tertinggi dari penyakit menular di Indonesia. Penundaan diagnosis, kurangnya kesadaran, serta pengobatan tidak tuntas disebut sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ini.

    “Masalahnya, selesainya (konsumsi obat) itu enam bulan. Minumnya setiap hari, pilnya banyak, lebih dari empat. Tapi kita harus sabar, tidak apa-apa, daripada tidak sembuh,” jelas Menkes.

    Menkes menegaskan penyakit ini mematikan bila tidak diobati dengan benar. Ia mengingatkan masyarakat akan pentingnya deteksi dini dan pengobatan lengkap, serta menyerukan empat langkah penting untuk pemerintah daerah, yakni menemukan kasus, segera diobati, menyelesaikan pengobatan, dan memberikan terapi pencegahan pada orang yang kontak erat.

    “Kalau tidak ditemukan dan diobati sampai sembuh, dia menular, dia mematikan,” tegas Menkes.

    Program penanggulangan TBC ini juga menjadi bagian dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Beliau terkejut melihat kematian TBC ini tinggi sekali,” ujar Budi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, juga menyoroti bahaya laten TBC yang terus menelan korban jiwa. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melapor dan mendukung program Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS), sembari menepis hoaks yang menghambat penanganan.

    Menkes mengakhiri dialog dengan wanti-wanti TBC bisa dicegah dan diobati, tetapi jika diabaikan, bisa membawa kematian.

    “Begitu ketahuan, dikasih obat, dia berhenti kok penularannya. Obatnya ada, dan kalau selesai, dia sembuh,” pungkasnya.

    Sebagai catatan, gejala TBC relatif bervariasi, tetapi wajib waspada bila mengeluh batuk terus-menerus lebih dari 2 minggu, berdahak maupun tidak, pada kasus lanjut batuk bisa berdarah. Keluhan ini juga disertai demam berkepanjangan yang umumnya muncul pada sore atau malam hari.

    Berkeringat di malam hari meski tanpa aktivitas berat, penurunan berat badan drastis tanpa sebab jelas, nafsu makan menurun, cepat lelah atau merasa lemah.

    (naf/kna)

  • Kembali Gelar Protes, Ini Seruan Sejumlah Guru Besar FKUI untuk Menkes

    Kembali Gelar Protes, Ini Seruan Sejumlah Guru Besar FKUI untuk Menkes

    Jakarta – Sekitar 100 guru besar kembali menggelar orasi, menyuarakan keprihatinan tata kelola kesehatan di masa kepimimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menkes Budi dinilai mengambil terlalu banyak wewenang dalam proses program pendidikan dokter spesialis (PPDS), sekaligus dinilai melemahkan peran organisasi profesi.

    Pemerintah diminta lebih perlu fokus memastikan distribusi dokter dan ketersediaan alat juga tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil dan terluar, alih-alih terlalu banyak mengurusi susunan kepengurusan kolegium. Mengingat, kolegium menjadi ‘peran penting’ untuk menentukan kurikulum maupun kompetensi PPDS.

    Bila kolegium tak lagi independen, hal ini dikhawatirkan bisa berdampak pada ‘cetakan’ dokter yang tidak sesuai standar kompetensi, berujung pada buruknya pelayanan.

    “Kembalikan roh kami para ilmuwan yaitu kebebasan akademi, dengan demikian kami dapat mengelola pendidikan kedokteran dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang terus dimutakhirkan,” seru Prof Dr Sulistyowati Irianto, M, A, yang membuka orasi Jilid II Protes Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), di Aula Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Para guru besar juga menyesalkan keinginan Menkes Budi yang lebih banyak ingin PPDS berada di bawah rumah sakit pemerintah, alih-alih universitas. Hal ini dinilai menyalahi ketentuan dasar berjalannya PPDS dengan tiga entitas utama, yakni fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan kolegium.

    “Dengan ini kami menyerukan panggilan perhatian dan tindak nyata dari pemerintah atas keprhatinan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” lanjutnya.

    “Kami tidak lagi dapat mengembalikan kepercayaan kami kepada Menteri Kesehatan untuk memimpin reformasi dan tata kelola kesehatan yang inklusif, adil, dan berlandaskan bukti,” tutup para guru besar dalam keterangan yang mengatasnamakan 372 Guru Besar FKUI.

    Dihubungi terpisah, juru bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), drg Widyawati, MKM, menegaskan Kemenkes RI sebelumnya sudah berupaya untuk mengundang dialog para guru besar terkait keprihatinan yang disampaikan.

    Ia menyesalkan ketidakhadiran para guru besar tersebut dengan alasan ketidakterbukaan. Pihaknya memastikan terbuka untuk diskusi bersama bila diundang pada sebuah forum terbuka sesuai dengan keinginan para guru besar.

    “Soal kolegium, tata kelola kolegium merupakan amanat undang-undang kesehatan. Mari kita mematuhi semua Undang Undang yang ada,” jelasnya saat dihubungi detikcom Kamis (12/6).

    (naf/up)

  • Kembali Gelar Protes, Ini Seruan Sejumlah Guru Besar FKUI untuk Menkes

    Kembali Gelar Protes, Ini Seruan Sejumlah Guru Besar FKUI untuk Menkes

    Jakarta – Sekitar 100 guru besar kembali menggelar orasi, menyuarakan keprihatinan tata kelola kesehatan di masa kepimimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menkes Budi dinilai mengambil terlalu banyak wewenang dalam proses program pendidikan dokter spesialis (PPDS), sekaligus dinilai melemahkan peran organisasi profesi.

    Pemerintah diminta lebih perlu fokus memastikan distribusi dokter dan ketersediaan alat juga tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil dan terluar, alih-alih terlalu banyak mengurusi susunan kepengurusan kolegium. Mengingat, kolegium menjadi ‘peran penting’ untuk menentukan kurikulum maupun kompetensi PPDS.

    Bila kolegium tak lagi independen, hal ini dikhawatirkan bisa berdampak pada ‘cetakan’ dokter yang tidak sesuai standar kompetensi, berujung pada buruknya pelayanan.

    “Kembalikan roh kami para ilmuwan yaitu kebebasan akademi, dengan demikian kami dapat mengelola pendidikan kedokteran dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang terus dimutakhirkan,” seru Prof Dr Sulistyowati Irianto, M, A, yang membuka orasi Jilid II Protes Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), di Aula Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Para guru besar juga menyesalkan keinginan Menkes Budi yang lebih banyak ingin PPDS berada di bawah rumah sakit pemerintah, alih-alih universitas. Hal ini dinilai menyalahi ketentuan dasar berjalannya PPDS dengan tiga entitas utama, yakni fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan kolegium.

    “Dengan ini kami menyerukan panggilan perhatian dan tindak nyata dari pemerintah atas keprhatinan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” lanjutnya.

    “Kami tidak lagi dapat mengembalikan kepercayaan kami kepada Menteri Kesehatan untuk memimpin reformasi dan tata kelola kesehatan yang inklusif, adil, dan berlandaskan bukti,” tutup para guru besar dalam keterangan yang mengatasnamakan 372 Guru Besar FKUI.

    Dihubungi terpisah, juru bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), drg Widyawati, MKM, menegaskan Kemenkes RI sebelumnya sudah berupaya untuk mengundang dialog para guru besar terkait keprihatinan yang disampaikan.

    Ia menyesalkan ketidakhadiran para guru besar tersebut dengan alasan ketidakterbukaan. Pihaknya memastikan terbuka untuk diskusi bersama bila diundang pada sebuah forum terbuka sesuai dengan keinginan para guru besar.

    “Soal kolegium, tata kelola kolegium merupakan amanat undang-undang kesehatan. Mari kita mematuhi semua Undang Undang yang ada,” jelasnya saat dihubungi detikcom Kamis (12/6).

    (naf/up)