Tag: Budi Gunadi Sadikin

  • Cek Kesehatan Gratis Sudah Dipakai 17 Juta Orang

    Cek Kesehatan Gratis Sudah Dipakai 17 Juta Orang

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah capaian dan rencana strategis di sektor kesehatan nasional, termasuk pelaksanaan program prioritas pemeriksaan kesehatan gratis (Cek Kesehatan Gratis/CKG) serta pembangunan rumah sakit di daerah tertinggal.

    Menkes mengungkapkan bahwa Presiden sangat mengapresiasi capaian awal program CKG yang telah menjangkau lebih dari 17 juta orang hanya beberapa hari sejak peluncuran di sekolah-sekolah pada 4 Agustus lalu.

    “Pak Presiden senang sekali. Beliau berharap, kalau bisa pada 17 Agustus nanti sudah tembus 20 juta peserta, supaya ada pencapaian yang membanggakan,” ujar Budi usai pertemuan di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/8/2025) malam.

    Selain itu, Menkes juga melaporkan perkembangan pembangunan 32 rumah sakit baru di wilayah-wilayah terpencil. Sebanyak 22 rumah sakit telah memasuki tahap groundbreaking, sementara 10 sisanya akan mulai dibangun pada semester kedua 2025.

    Beberapa di antaranya terletak di daerah yang selama ini kurang dikenal luas, seperti Redabolo, Iuborong, Konawe, Buton, Anambas, Taliabu, dan Nias.

    “Pak Presiden malah bilang, kalau bisa jangan cuma 66 rumah sakit, tapi di semua 514 kabupaten/kota harus punya rumah sakit yang bagus,” kata Budi.

    Kendati demikian, Budi juga menekankan pentingnya penyediaan SDM dan pembiayaan untuk mengoperasikan rumah sakit-rumah sakit baru tersebut. Presiden disebut memberikan arahan agar penempatan dokter, khususnya dokter spesialis, bisa dipercepat dan mekanisme pembiayaannya lebih efisien.

    Dalam rapat tersebut, Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap hasil awal dari program pemeriksaan kesehatan gratis.

    “Yang paling tinggi masalahnya ternyata gigi. Kondisi kesehatan gigi kita buruk sekali,” ungkap Budi.

    Dari data yang dilaporkan, terdapat sekitar 4.000 puskesmas yang tidak memiliki dokter gigi, jauh lebih besar dibandingkan 600 puskesmas yang tidak memiliki dokter umum.

    Prabowo pun, kata Budi, memberikan arahan agar ketersediaan dokter gigi ditingkatkan, terutama untuk melayani anak-anak, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil.

    “Lucu sih, gigi jadi isu utama,” ujar Budi sambil tersenyum.

    Terkait agenda Presiden, Menkes juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat Prabowo akan meresmikan tiga rumah sakit besar, yaitu Rumah Sakit Kemenkes di Jayapura, Rumah Sakit PON (Pusat Otak Nasional) di Jakarta Timur, dan Rumah Sakit Jantung di Solo yang merupakan hibah dari Raja Uni Emirat Arab.

    Ketiga rumah sakit ini menjadi simbol nyata dari upaya pemerintah memperluas layanan kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh penjuru tanah air.

    “Mungkin dalam waktu dekat akan diresmikan beliau [Presiden],” pungkas Budi Gunadi.

  • Menkes: Insentif Dokter Spesialis Daerah Terpencil Diluncurkan Bulan Ini

    Menkes: Insentif Dokter Spesialis Daerah Terpencil Diluncurkan Bulan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa peluncuran resmi program insentif bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    “Karena itu idenya beliau, maka beliau sendiri yang akan meluncurkan. Teman-teman tahu, beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” ujar Budi usai dirinya memberikan laporan kepada Presiden di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/8/2025) malam.

    Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Dokter Gigi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan layanan kesehatan di wilayah terpencil Indonesia.

     Saat ditanya soal waktu peluncuran, Budi menyebut kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan agenda peresmian rumah sakit khusus di bidang neurologi, Rumah Sakit PON (Pusat Otak Nasional).

    “Beliau bilang mungkin pada saat rumah sakit PON. Waktunya akan diatur dalam waktu singkat,” kata Menkes.

    Program insentif ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem kesehatan nasional, khususnya dengan memastikan kehadiran tenaga medis ahli di wilayah-wilayah yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan spesialis.

    Peluncuran program ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan motivasi para dokter untuk mengabdi di daerah-daerah yang paling membutuhkan. Saat ditegaskan apakah peluncuran akan berlangsung bulan ini, Budi mengamini hal tersebut. 

    “Bulan ini,” pungkas Budi Gunadi

     

     

  • Video: Prabowo Segera Umumkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T

    Video: Prabowo Segera Umumkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

    Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus untuk dokter di DTPK sebesar Rp30.012.000 per bulan. Prabowo akan mengumumkan secara langsung peluncuran insentif pada bulan ini.

    Simak berita lainnya seputar dokter spesialis di sini.

    (/)

    budi gunadi sadikin menkes daerah 3t tunjangan khusus dokter insentif dokter prabowo subianto

  • Prabowo Ingin 514 Kabupaten/Kota di RI Punya Rumah Sakit Bagus, Termasuk Daerah Terpencil – Page 3

    Prabowo Ingin 514 Kabupaten/Kota di RI Punya Rumah Sakit Bagus, Termasuk Daerah Terpencil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ingin agar seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki fasilitas rumah sakit yang memadai, termasuk daerah-daerah terpencil. Prabowo mendorong agar target awal ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh daerah.

    “Beliau ingin kalau bisa 514 kabupaten dan kota semua rumah sakitnya bagus-bagus,” kata Budi usai rapat bersama Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Menurut dia, pembangunan rumah sakit di wilayah-wilayah terpencil juga menjadi salah satu fokus utama Prabowo. Dia menjelaskan dari total 32 rumah sakit yang direncanakan, 22 telah dilakukan peletakan batu pertama, dan sisanya akan menyusul di paruh kedua tahun ini.

    “Sisanya 10 akan di-groundbreaking juga di semester kedua ini. Diharapkan mungkin 12 sampai 15 rumah sakit bisa selesai juga di tahun ini,” ujarnya.

    Budi menyebut masyarakat sangat senang dengan pembangunan rumah sakit di daerah-daerah. Khususnya, daerah terpencil yang tak diketahui banyak orang.

    “Masyarakat senang sekali dengan pembangunan rumah sakit-rumah sakit di daerah-daerah seperti Reda Bolo, di Borong, itu daerah yang pasti teman-teman nggak pernah dengar lah. Konawe, Buton, Anambas, Taliabu, di Nias. Itu daerah-daerah yang memang Bapak Presiden perhatikan,” jelas Budi.

     

  • Menkes: Prabowo Akan Luncurkan Langsung Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Agustus 2025

    Menkes: Prabowo Akan Luncurkan Langsung Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal Nasional 5 Agustus 2025

    Menkes: Prabowo Akan Luncurkan Langsung Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan meluncurkan langsung tunjangan untuk dokter spesialis yang ada di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyebut tunjangan ini adalah inisiatif Presiden Prabowo.
    “Itu nanti beliau yang akan luncurkan. Karena itu idenya beliau ya,” tegas Budi usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Bahkan, menurutnya, sudah ada aturan soal ini yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
    Namun, ia tak detil mengungkap kapan tunjangan ini resmi diluncurkan Kepala Negara.
    Budi mengatakan, peluncuran kemungkinan bertepatan saat peresmian Rumah Sakit (RS) PON pada bulan ini.
    “Beliau bilang mungkin pada saat Rumah Sakit PON,” ungkapnya.
    Dalam pertemuan yang sama, Menkes juga melaporkan rencana peresmian tiga rumah sakit besar oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
    Ketiga rumah sakit tersebut termasuk RS PON di Jakarta. Kedua, rumah sakit Kemenkes yang berlokasi di Jayapura.
    Lalu, ada rumah sakit jantung khusus di Solo yang merupakan hibah dari Raja Uni Arab Emirat di Solo.
    “Kita juga bahas tentang peresmian tiga rumah sakit,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kepala Negara meminta Budi agar seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki fasilitas rumah sakit yang memadai.
    Presiden RI pun memberi arahan agar penugasan dokter dan penyediaan alat kesehatan berjalan beriringan.
    “Beliau pengen kalau bisa 514 kabupaten dan kota semua rumah sakitnya bagus-bagus. Kemudian kita juga bicara mengenai rumah sakit ini kalau sudah ada alat-alatnya akan butuh SDM dan butuh pembiayaan,” tambahnya.
    Tak cuma itu, Prabowo juga menargetkan Menkes soal jumlah capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencapai 20 juta orang pada 17 Agustus nanti.
    Sebab, ia melaporkan per tanggal 4 Agustus kemarin, jumlah pengguna CKG sudah 17 juta orang.
    “Dan beliau ingin kalau bisa nanti 17 Agustus bisa nggak 20 juta supaya bisa ada pencapaian yang baik di sana,” ujar Menteri Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

    Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

    Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

    “Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin 4 Agustus malam.

    Dalam kesempatan yang sama, Hasan melanjutkan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

    Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

    “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).

    Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

    Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

    “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

    Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

  • Istana sebut tunjangan dokter dari Presiden untuk tambah nakes di DTPK

    Istana sebut tunjangan dokter dari Presiden untuk tambah nakes di DTPK

    “Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter. Maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras. Pertama adalah untuk menambah secep

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis dari Presiden Prabowo Subianto bertujuan menambah tenaga kesehatan yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

    Pemberian tunjangan itu telah diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

    “Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter. Maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras. Pertama adalah untuk menambah secepatnya bagaimana kita bisa menambah jumlah dokter yang harus kita miliki,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat memberi perhatian terhadap kesejahteraan dokter.

    Apalagi, jumlah dokter yang bertugas terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) masih minim.

    Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya menambah jumlah ketersediaan dokter.

    Selain itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa tunjangan khusus dokter diberikan sebagai bentuk perhatian Presiden terhadap dokter yang ditugaskan di DTPK.

    “Bahwa saudara-saudara kita yang bertugas sebagai dokter di 3T ini membutuhkan perhatian, di situ Bapak Presiden berkenan untuk memberikan tunjangan khusus,” kata Prasetyo.

    Adapun untuk pencairan tunjangan untuk dokter, Prasetyo menargetkan Kementerian Keuangan akan merealisasikan pada bulan depan.

    “Mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama setelah diambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah terealisasi,” tambah Prasetyo.

    Adapun berdasarkan keterangan situs resmi Kementerian Kesehatan, pada tahap pertama tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

    Pemerintah, kata Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

    Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

    Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

    Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).

    Dikutip dari laman Kemenkes, wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

    Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

    “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

  • Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

    Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

    ini bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

    Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

    “Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, Senin malam.

    Dalam kesempatan yang sama, Hasan melanjutkan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

    Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

    “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).

    Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

    Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

    “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

    Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Teken Perpres, Dokter di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Khusus Rp30 Juta!

    Prabowo Teken Perpres, Dokter di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Khusus Rp30 Juta!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.81/ 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

    Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan—di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya—bagi tenaga medis yang mengabdi di daerah dengan akses layanan kesehatan yang masih terbatas.

    “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lewat rilisnya, Senin (4/8/2025).

    Kebijakan ini tidak hanya sekadar pemberian insentif, tetapi menandai pergeseran arah kebijakan kesehatan nasional: dari dominasi urban ke penguatan pelayanan primer di daerah yang kerap tertinggal.

    “Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tegas Budi.

    Dalam tahap awal implementasi, lebih dari 1.100 dokter spesialis yang kini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan ini.

    Wilayah sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah yang kekurangan tenaga medis, sulit dijangkau, dan membutuhkan intervensi afirmatif pemerintah pusat.

    Selain tunjangan bulanan, tenaga medis di DTPK akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier, agar profesionalisme tetap terjaga meski bertugas di pelosok.

    Pemerintah juga mendorong dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan tempat tinggal, transportasi, logistik, dan pengamanan bagi dokter-dokter yang bertugas jauh dari pusat kota.

    “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” pungkas Budi.