Tag: Budi Arie Setiadi

  • Polda Metro Ungkap Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judi Online di Kemenkomdigi

    Polda Metro Ungkap Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judi Online di Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi diperiksa terkait dugaan gratifikasi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 2023.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2023 saat Budi Arie masih menjabat sebagai menteri di Kemkominfo.

    Ia menambahkan, ada empat pasal yang sedang diselidiki terkait kasus ini. Keempat pasal tersebut, antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan, pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa Budi Arie Setiadi,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pegawai Kemkominfo hingga Budi Arie Setiadi.

    “Dalam pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” jelasnya.

  • Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi

    Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana judi online yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan sempat viral di media sosial.

    “Saya diperiksa hanya sebagai saksi dan memberikan keterangan sebagai saksi ya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Budi, yang kini berstatus Menteri Koperasi, juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.

    “Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri,” katanya.

    Budi Arie juga menolak membocorkan apa saja yang ditanyakan penyidik ke dirinya selama pemeriksaan 6 jam di Bareskrim Polri.

    “Tanyakan saja kepada penyidik yang berwenang. Sudah ya,” ujarnya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • Diperiksa sebagai Saksi oleh Bareskrim, Budi Arie: Kasihan Rakyat Ditipu Judi Online

    Diperiksa sebagai Saksi oleh Bareskrim, Budi Arie: Kasihan Rakyat Ditipu Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, yang juga mantan menteri komunikasi dan informatika, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

    Budi Arie menjelaskan selama dua jam pemeriksaan, penyidik sangat ramah dan kooperatif. Ia menyebutkan banyak diskusi yang dilakukan terkait upaya pemberantasan judi online.

    “Berapa lama pemeriksaan? Dua jam. Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak berdiskusi tentang pemberantasan judi online. Judi online sudah cukup. Itu salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat yang ditipu dan diisap,” kata Budi Arie setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

    Mantan menkominfo ini juga mengonfirmasi ia diperiksa sebagai saksi. Ia pun meminta masyarakat untuk menghentikan fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, berhentilah memfitnah dan mem-framing, karena mereka yang memfitnah akan terbakar sendiri,” ujar Budi Arie usai pemeriksaan.

    Namun, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” tambah Budi Arie seusai diperiksa Bareskrim.

  • Budi Arie diperiksa terkait judi online

    Budi Arie diperiksa terkait judi online

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online (judol).

    “Sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Saat dikonfirmasi terkait status Budi Arie saat ini, Ade Safri menjawab bahwa yang bersangkutan masih sebagai saksi. “Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” katanya.

    Budi Arie mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore.

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berbicara kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024) sore. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

    Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkannya lebih jauh.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” katanya.

    Budi juga mengatakan bahwa kehadirannya hari ini adalah dalam rangka memberantas judi online yang kian marak di Indonesia. “Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa,” katanya.

    Karena itu, kata dia, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan, pemberantasan judi online ini, terutama dalam pelindungan terhadap masyarakat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online, Budi Arie: Mereka yang Memfitnah Akan Terbakar Sendiri

    Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online, Budi Arie: Mereka yang Memfitnah Akan Terbakar Sendiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

    Meski tiba di Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, Budi Arie mengaku hanya diperiksa selama dua jam. Namun, berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Budi terlihat keluar dari gedung pada pukul 17.15 WIB.

    Budi, yang juga mantan menteri komunikasi dan informatika, menjelaskan ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Ia juga menanggapi isu yang beredar dan meminta masyarakat untuk menghentikan fitnah terkait keterlibatannya.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, hentikan memfitnah dan mem-framing. Mereka yang memfitnah akan terbakar sendiri,” ujar Budi Arie usai pemeriksaan.

    Budi juga membantah kabar yang mengatakan bahwa rumahnya telah digeledah.

    “Enggak, itu fitnah!” tegasnya.

    Budi menjelaskan bahwa ia hadir untuk membantu polisi dalam menuntaskan kasus judi online yang terjadi di Kemenkomdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Pemberantasan judi online adalah tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Kita perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskannya, terutama demi melindungi masyarakat,” tambah Budi.

    Namun, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” kata Budi Arie dalam keterangannya seusai diperiksa Bareskrim.

  • Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik

    Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik

    Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Komdigi,
    Budi Arie Setiadi
    enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan dirinya terkait perkara
    judi online
    , yang berlangsung di Bareskrim Polri, Kamis (19/11/2024).
    Ketika ditanya materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi meminta awak media mengonfirmasi hal itu ke penyidik yang memeriksanya.
    “Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” kata Budi usai pemeriksaan.
    Adapun kehadiran
    Budi Arie
    ke Bareskrim untuk memenuhi undangan pemeriksaan penyidik dalam kasus judi online di lingkungan Komidigi.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di linkungan Komdigi,” kata Budi usai diperiksa.
    Budi juga mengatakan dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.
    “Yang kedua pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.
    “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
    Sementara itu, Budi Arie mengaku bahwa penggeledahan rumahnya terkait dengan judi online atau
    judol
    adalah fitnah.
    “Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” kata Budi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Budi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi, dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB sore. Namun, Budi mengatakan dirinya hanya diperiksa selama dua jam.
    “Dua jam,” jelasnya singkat.
    Sebagai informasi, Polisi menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari ke-24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol) pada Senin (25/11/2024).
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerinci, Rp 166,686 miliar itu meliputi uang tunai Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selesai Diperiksa di Kasus Judol, Budi Arie: Silakan Tanya Penyidik!

    Selesai Diperiksa di Kasus Judol, Budi Arie: Silakan Tanya Penyidik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Kamis (19/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Budi Arie memberikan keterangan ke wartawan di lobi Bareskrim Polri usai diperiksa pada sekitar pukul 17.13 WIB. Dia mengaku memberikan pernyataan kepada penyidik ihwal kasus judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan, pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

    Budi Arie lalu mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam menuntaskan pemberantasan permainan haram itu. 

    Kendati demikian, Ketua Umum Relawan Projo itu enggan mengungkap substansi pemeriksaannya di Bareskrim. “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanya kepada pihak penyidik yang berwenang. Begitu ya,” ujarnya. 

    Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu juga enggan mengungkap berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Dia juga enggan menjawab apabila ada keterlibatan dirinya dalam kasus judi online itu. 

    “Pokoknya nunggu keterangan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membenarkan ihwal pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hari ini, Kamis (19/12/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa.  “Betul,” ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2024). 

    Meski demikian, Arief tak tak mengungkap Budi Arie diperiksa dalam kasus apa. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ).  “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” sambung Arief.

  • Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim, Begini Perkembangan Kasus Judi Online Kemenkomdigi

    Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim, Begini Perkembangan Kasus Judi Online Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi masih diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Bareskrim Polri. Polisi irit berkomentar terkait pemeriksaan ini.

    Wakakortastipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa hanya mengatakan “Betul” kalau penyidiknya memeriksa Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Namun, tidak memerinci terkait kasus apa Budi diperiksa. 

    Arief memina wartawan bertanya ke Polda Metro Jaya soal informasi lebih lanjut pemeriksaan Budi Arie. “Tanya ke dirkrimsus ya,” ujarnya.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sudah dihubungi Beritasatu.com. Namun, belum meresponsnya.

    Budi Arie yang kini menjabat menteri koperasi tiba di gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB, sampai sekarang masih di sana.

    Budi Arie Setiadi memang santer dikaitkan dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Namun, polisi belum memberi konfirmasi apakah Budi diperiksa terkait judi online atau kasus lain.

    Budi Arie pernah mengaku keberatan dikaitkan dengan kasus judol.  “Itu framing dan fitnah,” katanya kepada wartawan pada Senin (11/11/2024).

    Kasus judi online pegawai Kemenkomdigi terungkap berawal dari penyelidikan dilakukan Polda Metro Jaya terhadap situs judi online bernama Sultan Menang. Polisi kemudian menangkap dua tersangka pada awal November 2024.

    Dari dua orang itu, kasusnya dikembangkan lalu muncul nama-nama lain termasuk keterlibatan pegawai Kemenkomdigi dalam melindungi situs judi tersebut agar tidak diblokir.

    Polisi selanjutnya menetapkan 15 tersangka, sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu staf ahli. Penyidik juga menggeledah kantor satelit di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan yang dikelola pegawai Komdigi dan dijadikan markas komplotan itu dalam mengoperasikan situs judol.

    Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tersangka terus bertambah. Hingga sekarang jumlahnya sudah mencapai 26 tersangka. Mereka di antaranya adalah eks komisaris BUMN Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Denden Imadudin Soleh, Adhi Kismanto, dan tersangka lain diinisialkan oleh penyidik.

    Para tersangka memiliki peran berbeda, seperti bandar, pengelola situs judi, agen pencari web judi, verifikator web judi, hingga perekrut karyawan yang mengoperasikan situs. Kemudian sembilan pegawai Komdigi yang jadi tersangka perannya melindungi situs judi dari pemblokiran. Mereka masing-masing berinisial FD, DI, SA, YR, YP, AP, RP, RR, dan RD. 

    Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

    Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka. Polisi juga menyita barang bukti uang mencapai Rp 76,9 miliar.

    Dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024), polisi memperlihatkan tumpukan duit senilai lebih Rp 76 miliar dalam mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

  • Waketum Gerindra Bela Budi Arie yang Diperiksa Kasus Judol: Beliau Orang Baik dan Profesional – Halaman all

    Waketum Gerindra Bela Budi Arie yang Diperiksa Kasus Judol: Beliau Orang Baik dan Profesional – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman membela mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus membekingi judi online (judol), Kamis (19/12/2024) hari ini.

    Menurutnya, Budi Arie merupakan orang yang baik dan profesional dalam bekerja. Karena itu, dia pun meyakini tidak ada keterlibatan Budi dalam kasus judi online.

    “Kalau feeling saya sih, saya tahu Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional, Insya Allah ya kita berharap enggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Dia pun menilai wajar Budi Arie diperiksa dalam kasus judol. Apalagi, penyidik Bareskrim sedang melakukan pendalaman kasus judol saat Budi menjabat Menkominfo RI.

    “Karena posisi beliau bekas Menteri waktu itu adalah Menteri ya kan kasusnya juga di zaman beliau Menteri ya, tentu wajar kalau dimintai keterangan, itu soal Pak Budi Ari,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, Budi Arie juga dianggap kooperatif dengan datang untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, sudah kooperatif juga memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024) siang.

    Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa.

    “Betul (lagi diperiksa, red) ,” kata Arief saat dikonfirmasi.

    Tidak dijelaskan pemeriksaan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi terkait kasus apa.

    Arief menyarankan agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

    “Tanyakan ke Ditreskrimsus PMJ,” tukasnya.

    Kedatangan Budi Arie di Bareskrim tak terendus awak media. 

    Menurut kabar yang beredar, Budi Arie tiba pada pukul 10.00 WIB.

    24 Tersangka Berbagi Peran

    Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).  

     

    Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

    Kemudian, satu staf ahli Komdigi, berinisial Adhi Kismanto alias AK.

    Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

    Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

    Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

    Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

    Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

    Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

    Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

    “Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir,” kata Karyoto dalam jumpa pers.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

    Sita Ratusan Miliaran Rupiah hingga Senjata Api

    Sausana ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP

  • 2
                    
                        Budi Arie Diperiksa Bareskrim Kasus Judol di Komdigi, Habiburokhman: Feeling Saya, Dia Orang Baik
                        Nasional

    2 Budi Arie Diperiksa Bareskrim Kasus Judol di Komdigi, Habiburokhman: Feeling Saya, Dia Orang Baik Nasional

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim Kasus Judol di Komdigi, Habiburokhman: Feeling Saya, Dia Orang Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra
    Habiburokhman
    mempersilakan Polri untuk memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
    Budi Arie Setiadi
    .
    Pemeriksaan Budi Arie terkait dengan
    kasus judi online
    yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pada Kamis (19/12/2024).
    “Ya bagus ya silakan saja diperiksa. Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, sudah kooperatif juga memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari yang sama.
    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut Budi Arie sebagai orang yang baik dan profesional.
    Ia berharap Budi Arie tidak terlibat dalam kasus judi
    online
    tersebut.
    “Kalau
    feeling
    saya sih ya saya tau Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional. Insya Allah ya kita berharap enggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” tambahnya.
    Habiburokhman menjelaskan bahwa Budi Arie diperiksa karena saat kejadian, ia masih menjabat sebagai menteri.
    “Tapi karena posisi beliau bekas menteri, waktu kejadian juga di zaman beliau menteri, tentu wajar kalau dimintai keterangan,” jelasnya.
    Informasi mengenai pemeriksaan Budi Arie terkait kasus judi
    online
    itu juga dibenarkan oleh Wakakortastipidkor Polri Kombes Arief.
    Budi Arie diketahui telah mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
    “Betul,” kata Arief kepada wartawan saat dikonfirmasi.
    Namun, Arief enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait pemeriksaan Budi Arie dan menyarankan agar pertanyaan lebih detail dapat diarahkan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
    “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.