Tag: Budi Arie Setiadi

  • Tidak Hanya Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Juga Periksa Dugaan Korupsi Budi Arie

    Tidak Hanya Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Juga Periksa Dugaan Korupsi Budi Arie

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) terkait judi online (judol) dan dugaan korupsi.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Budi Arie diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus judi online.

    “Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya, sedangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata dia saat dihubungi Kamis (19/12/2024).

    Ade Safri tak membeberkan secara detail dugaan korupsi tersebut, apakah masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak. Dia hanya mengatakan, Budi Arie masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut. 

    “Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah yang terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” kata dia.

    Sebelumnya, Menkop Budi Arie Setiadi diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Kamis (19/12/2024) siang ini.

  • Polisi Buka Suara Terkait Pemeriksaan Menteri Budi Arie – Page 3

    Polisi Buka Suara Terkait Pemeriksaan Menteri Budi Arie – Page 3

    Sebelumnya, pihak kepolisian angkat bicara soal rencana pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sebagai saksi atas kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pemanggilan beberapa pejabat termasuk Budi Arie masih menunggu hasil penyidikan yang kini sedang berjalan.

    “Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Wira mengatakan, salah satu yang akan didalami kepolisian saat ini adalah terkait masuknya AK (Adhi Kismanto) sebagai staf ahli di Komdigi.

    Padahal, AK tidak lulus seleksi pada CPNS pada akhir tahun 2023, di mana dia mendaftar sebagai calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.

    “Apakah AK ini yang merupakan staf ahli ditunjuk langsung? Ini kami masih telusuri karena memang dari keterangan AK di kepegawaian, bahwa mereka dari awal mengikuti proses pendaftaran seleksi. Namun ketika itu tidak lolos,” ujar dia.

    “Sehingga nanti kami akan melakukan pendalaman kenapa dia diberikan porsi, tentunya secara bertahap kami akan melakukan pemeriksaan nantinya sehingga nantinya pada skala sampai dengan tingkat di atasnya, jadi secara bertahap ya, mohon waktu, Jadi tidak bisa ujuk-ujuk ya,” dia menandaskan.

     

  • Polda Metro Ungkap Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judi Online di Kemenkomdigi

    Polda Metro Ungkap Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judi Online di Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi diperiksa terkait dugaan gratifikasi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 2023.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2023 saat Budi Arie masih menjabat sebagai menteri di Kemkominfo.

    Ia menambahkan, ada empat pasal yang sedang diselidiki terkait kasus ini. Keempat pasal tersebut, antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan, pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa Budi Arie Setiadi,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pegawai Kemkominfo hingga Budi Arie Setiadi.

    “Dalam pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” jelasnya.

  • Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi

    Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana judi online yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan sempat viral di media sosial.

    “Saya diperiksa hanya sebagai saksi dan memberikan keterangan sebagai saksi ya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Budi, yang kini berstatus Menteri Koperasi, juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.

    “Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri,” katanya.

    Budi Arie juga menolak membocorkan apa saja yang ditanyakan penyidik ke dirinya selama pemeriksaan 6 jam di Bareskrim Polri.

    “Tanyakan saja kepada penyidik yang berwenang. Sudah ya,” ujarnya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • Tidak Hanya Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Juga Periksa Dugaan Korupsi Budi Arie

    Diperiksa sebagai Saksi oleh Bareskrim, Budi Arie: Kasihan Rakyat Ditipu Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, yang juga mantan menteri komunikasi dan informatika, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

    Budi Arie menjelaskan selama dua jam pemeriksaan, penyidik sangat ramah dan kooperatif. Ia menyebutkan banyak diskusi yang dilakukan terkait upaya pemberantasan judi online.

    “Berapa lama pemeriksaan? Dua jam. Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak berdiskusi tentang pemberantasan judi online. Judi online sudah cukup. Itu salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat yang ditipu dan diisap,” kata Budi Arie setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

    Mantan menkominfo ini juga mengonfirmasi ia diperiksa sebagai saksi. Ia pun meminta masyarakat untuk menghentikan fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, berhentilah memfitnah dan mem-framing, karena mereka yang memfitnah akan terbakar sendiri,” ujar Budi Arie usai pemeriksaan.

    Namun, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” tambah Budi Arie seusai diperiksa Bareskrim.

  • Budi Arie diperiksa terkait judi online

    Budi Arie diperiksa terkait judi online

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online (judol).

    “Sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Saat dikonfirmasi terkait status Budi Arie saat ini, Ade Safri menjawab bahwa yang bersangkutan masih sebagai saksi. “Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” katanya.

    Budi Arie mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore.

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berbicara kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024) sore. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

    Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkannya lebih jauh.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” katanya.

    Budi juga mengatakan bahwa kehadirannya hari ini adalah dalam rangka memberantas judi online yang kian marak di Indonesia. “Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa,” katanya.

    Karena itu, kata dia, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan, pemberantasan judi online ini, terutama dalam pelindungan terhadap masyarakat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online, Budi Arie: Mereka yang Memfitnah Akan Terbakar Sendiri

    Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online, Budi Arie: Mereka yang Memfitnah Akan Terbakar Sendiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

    Meski tiba di Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, Budi Arie mengaku hanya diperiksa selama dua jam. Namun, berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Budi terlihat keluar dari gedung pada pukul 17.15 WIB.

    Budi, yang juga mantan menteri komunikasi dan informatika, menjelaskan ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Ia juga menanggapi isu yang beredar dan meminta masyarakat untuk menghentikan fitnah terkait keterlibatannya.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, hentikan memfitnah dan mem-framing. Mereka yang memfitnah akan terbakar sendiri,” ujar Budi Arie usai pemeriksaan.

    Budi juga membantah kabar yang mengatakan bahwa rumahnya telah digeledah.

    “Enggak, itu fitnah!” tegasnya.

    Budi menjelaskan bahwa ia hadir untuk membantu polisi dalam menuntaskan kasus judi online yang terjadi di Kemenkomdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Pemberantasan judi online adalah tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Kita perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskannya, terutama demi melindungi masyarakat,” tambah Budi.

    Namun, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” kata Budi Arie dalam keterangannya seusai diperiksa Bareskrim.

  • Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik

    Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik

    Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Komdigi,
    Budi Arie Setiadi
    enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan dirinya terkait perkara
    judi online
    , yang berlangsung di Bareskrim Polri, Kamis (19/11/2024).
    Ketika ditanya materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi meminta awak media mengonfirmasi hal itu ke penyidik yang memeriksanya.
    “Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” kata Budi usai pemeriksaan.
    Adapun kehadiran
    Budi Arie
    ke Bareskrim untuk memenuhi undangan pemeriksaan penyidik dalam kasus judi online di lingkungan Komidigi.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di linkungan Komdigi,” kata Budi usai diperiksa.
    Budi juga mengatakan dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.
    “Yang kedua pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.
    “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
    Sementara itu, Budi Arie mengaku bahwa penggeledahan rumahnya terkait dengan judi online atau
    judol
    adalah fitnah.
    “Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” kata Budi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Budi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi, dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB sore. Namun, Budi mengatakan dirinya hanya diperiksa selama dua jam.
    “Dua jam,” jelasnya singkat.
    Sebagai informasi, Polisi menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari ke-24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol) pada Senin (25/11/2024).
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerinci, Rp 166,686 miliar itu meliputi uang tunai Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selesai Diperiksa di Kasus Judol, Budi Arie: Silakan Tanya Penyidik!

    Selesai Diperiksa di Kasus Judol, Budi Arie: Silakan Tanya Penyidik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Kamis (19/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Budi Arie memberikan keterangan ke wartawan di lobi Bareskrim Polri usai diperiksa pada sekitar pukul 17.13 WIB. Dia mengaku memberikan pernyataan kepada penyidik ihwal kasus judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan, pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

    Budi Arie lalu mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam menuntaskan pemberantasan permainan haram itu. 

    Kendati demikian, Ketua Umum Relawan Projo itu enggan mengungkap substansi pemeriksaannya di Bareskrim. “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanya kepada pihak penyidik yang berwenang. Begitu ya,” ujarnya. 

    Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu juga enggan mengungkap berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Dia juga enggan menjawab apabila ada keterlibatan dirinya dalam kasus judi online itu. 

    “Pokoknya nunggu keterangan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membenarkan ihwal pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hari ini, Kamis (19/12/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa.  “Betul,” ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2024). 

    Meski demikian, Arief tak tak mengungkap Budi Arie diperiksa dalam kasus apa. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ).  “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” sambung Arief.

  • Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim, Begini Perkembangan Kasus Judi Online Kemenkomdigi

    Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim, Begini Perkembangan Kasus Judi Online Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi masih diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Bareskrim Polri. Polisi irit berkomentar terkait pemeriksaan ini.

    Wakakortastipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa hanya mengatakan “Betul” kalau penyidiknya memeriksa Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Namun, tidak memerinci terkait kasus apa Budi diperiksa. 

    Arief memina wartawan bertanya ke Polda Metro Jaya soal informasi lebih lanjut pemeriksaan Budi Arie. “Tanya ke dirkrimsus ya,” ujarnya.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sudah dihubungi Beritasatu.com. Namun, belum meresponsnya.

    Budi Arie yang kini menjabat menteri koperasi tiba di gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB, sampai sekarang masih di sana.

    Budi Arie Setiadi memang santer dikaitkan dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Namun, polisi belum memberi konfirmasi apakah Budi diperiksa terkait judi online atau kasus lain.

    Budi Arie pernah mengaku keberatan dikaitkan dengan kasus judol.  “Itu framing dan fitnah,” katanya kepada wartawan pada Senin (11/11/2024).

    Kasus judi online pegawai Kemenkomdigi terungkap berawal dari penyelidikan dilakukan Polda Metro Jaya terhadap situs judi online bernama Sultan Menang. Polisi kemudian menangkap dua tersangka pada awal November 2024.

    Dari dua orang itu, kasusnya dikembangkan lalu muncul nama-nama lain termasuk keterlibatan pegawai Kemenkomdigi dalam melindungi situs judi tersebut agar tidak diblokir.

    Polisi selanjutnya menetapkan 15 tersangka, sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu staf ahli. Penyidik juga menggeledah kantor satelit di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan yang dikelola pegawai Komdigi dan dijadikan markas komplotan itu dalam mengoperasikan situs judol.

    Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tersangka terus bertambah. Hingga sekarang jumlahnya sudah mencapai 26 tersangka. Mereka di antaranya adalah eks komisaris BUMN Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Denden Imadudin Soleh, Adhi Kismanto, dan tersangka lain diinisialkan oleh penyidik.

    Para tersangka memiliki peran berbeda, seperti bandar, pengelola situs judi, agen pencari web judi, verifikator web judi, hingga perekrut karyawan yang mengoperasikan situs. Kemudian sembilan pegawai Komdigi yang jadi tersangka perannya melindungi situs judi dari pemblokiran. Mereka masing-masing berinisial FD, DI, SA, YR, YP, AP, RP, RR, dan RD. 

    Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

    Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka. Polisi juga menyita barang bukti uang mencapai Rp 76,9 miliar.

    Dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024), polisi memperlihatkan tumpukan duit senilai lebih Rp 76 miliar dalam mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.