Tag: Budi Arie Setiadi

  • Budi Arie Setiadi: Berhenti Memfitnah dan Mem-Framing, Dia Akan Kebakar Sendiri!

    Budi Arie Setiadi: Berhenti Memfitnah dan Mem-Framing, Dia Akan Kebakar Sendiri!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12).

    “Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ujar Budi kepada awak media usai pemeriksaan.

    Budi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua jam. Namun, ia enggan mengungkapkan isi pemeriksaan lebih lanjut. “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” tambahnya.

    Ketika ditanya apakah dirinya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, Budi meminta media untuk mencari jawabannya langsung dari penyidik. “Tanya ke penyidik,” tegasnya.

    Budi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa rumahnya digeledah oleh aparat terkait kasus tersebut. “Tidak, itu fitnah,” katanya menepis rumor yang beredar.

    Kasus judi online yang menyeret oknum Komdigi ini sebelumnya telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan rincian 24 orang ditangkap dan empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. (antara-zak/fajar)

  • Budi Arie Sebut Tak Ada Satu Pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Budi Arie Sebut Tak Ada Satu Pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judol Komdigi Megapolitan 20 Desember 2024

    Budi Arie Sebut Tak Ada Satu Pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judol Komdigi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),
    Budi Arie Setiadi
    menyebutkan, tak ada anggota Pro Jokowi (Projo) yang terlibat dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lindungi judi
    online
    (judol).
    “Tidak ada satu pun orang Projo yang terlibat,” ungkap
    Budi Arie
    secara eksklusif kepada
    Kompas.com
    , Kamis (19/12/2024).
    Budi Arie menambahkan, staf khusus maupun tenaga ahlinya juga tidak terlibat dalam kasus beking situs judol oleh pegawai Komdigi.
    Ia juga memastikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut karena bertolak belakang dengan komitmennya.
    “Saya menteri yang sangat serius memberantas judol. Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum,” tegasnya.
    Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan untuk melindungi judol.
    “Tidak pernah ada perintah, baik lisan apalagi tertulis untuk melindungi judol. Tidak ada satupun situs judol yang saya larang di-
    takedown
    . Tidak ada aliran dana,” pungkasnya.
    Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi
    online
    yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola
    website
    , hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi
    website
    judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
    Setelah pengungkapan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan, pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol).
    “Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,“ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
    Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
    “Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujar Karyoto.
    Pada kasus dugaan korupsi ini, mereka yang terlibat disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Budi Arie Setiadi Naik ke Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Judi Online

    Kasus Budi Arie Setiadi Naik ke Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke tahap penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menaikan perkara korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Per tanggal 12 Desember 2024 kemarin, tim penyidik sudah mulai menaikan kasus itu ke tahap penyidikan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Menurutnya tim penyidik Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap oknum Komdigi, sehingga situs judi online kembali dibuka dan bisa diakses masyarakat.

    “Kami menyelidiki terkait perkara korupsi atau suapnya,” katanya.

    Dia juga mengakui bahwa Budi Arie Setiadi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, sesuai KUHAP tidak menutup kemungkinan saksi pun bisa jadi tersangka.

    “Diperiksanya masih sebagai saksi ya,” ujarnya.

  • Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai pemeriksaan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait pegawai Komdigi yang membekingi judi online adalah langkah positif.
    Langkah yang dilakukan kepolisian itu diharapkan bisa memberikan jawaban atas pertanyaan publik, soal ada atau tidaknya keterlibatan Budi Arie dalam membekingi situs Judol.
    “Pemeriksaan ini kami pandang sebagai langkah positif dan konstruktif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan Bapak Budi Arie dalam kasus Judol,” ujar Amelia kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
    “Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik,” sambungnya.
    Amelia pun berharap proses hukum untuk kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kemkomdigi) bisa berjalan objektif, transparan dan profesional.
    “Semoga proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan profesional, sehingga dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di Tanah Air,” jelas Amelia.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
    Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
    “Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
    Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
    12 pegawai Komdigi bekingi judi online
    Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi “beking” ribuan situs judi online.
    Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
    Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
    Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Fakta Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online di Kemenkomdigi

    8 Fakta Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online di Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Budi Arie Setiadi diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024). Mantan menkominfo itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

    Berikut fakta-fakta Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi:

    Diperiksa 6 Jam
    Budi Arie Setiadi yang masih menjabat menteri koperasi datang ke Mabes Polri di Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam.

    Awalnya Polri tidak mengungkapkan alasan Budi Arie diperiksa. Sejak pagi, wartawan berupaya meminta konfirmasi pejabat Polri hingga Wakakortastipidkor Brigjen Arief Adiharsa bicara membenarkan pemeriksaan Budi Arie. Namun, ia tak menjelaskan alasan ketua umum Projo itu diperiksa. 

    “Tanya ke dirkrimsus (Polda Metro Jaya) ya,” ujarnya.

    Pejabat Polda Metro Jaya termasuk Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak ada yang bersedia memberikan pernyataan soal pemeriksaan Budi Arie sampai menjelang sore. 

    Diperiksa Terkait Judi Online
    Begitu selesai diperiksa, Budi Arie Setiadi langsung dikerumuni wartawan. Ia mengakui diperiksa terkait kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Budi meminta awak media menanyakan langsung ke penyidik terkait materi pemeriksaan.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” kata Budi. 

    Janji Berantas Judi Online

    Budi Arie Setiadi mengatakan dirinya berkewajiban membantu polisi memberantas judi online di Kemenkomdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” katanya kepada pers seusai diperiksa Bareskrim. 

    Menurutnya pemberantasan judi online merupakan tugas bersama anak bangsa. “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam pelindungan terhadap masyarakat,” ujarnya. 

    Diskusi Cara Berantas Judol
    Budi Arie Setiadi mengaku turut berdiskusi dengan penyidik bagaimana cara memberantas judi online.

    “Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online. Judi online adalah  salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat  ditipu dan diisap,” kata Budi Arie.

    Minta Setop Fitnah
    Budi Arie keberatan dengan pihak yang menuding dirinya terlibat kasus judi online di Kemenkomdigi. Ia meminta siapa saja untuk berhenti memfitnahnya.

    “Saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi. 

    Bantah Penggeledahan Rumah
    Budi Arie Setiadi juga membantah isu rumahnya digeledah penyidik terkait kasus judi online. “Enggak ah, fitnah itu!” tukasnya. 

    Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Budi Arie diperiksa oleh tim penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. “Penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” kata dia.

  • 26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    loading…

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .

    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (20/12/2024).

    Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.

    Mantan Menkominfo Budi Arie DiperiksaSebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:

    1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.

    (abd)

  • Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judi Online dan Dugaan Korupsi di Komdigi

    Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judi Online dan Dugaan Korupsi di Komdigi

    loading…

    Menkominfo 2023-2024, Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online dan dugaan korupsi di Komdigi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) 2023-2024, Budi Arie Setiadi untuk mendalami kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Adapun pemeriksaan itu, kata Ade Safri, dilaksanakan dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Korupsinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Jumat (20/12/2024).

    Namun, Ade Safri menegaskan Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang dimintai keterangan oleh penyidik pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 19 Desember 2024.

    Di sisi lain, Budi Arie juga mengatakan dirinya sengaja memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam rangka membantu kepolisian untuk memberantas kasus judi online (judol), termasuk dalam kasus yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Saya mau memberikan pernyataan, yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” katanya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

    Yang kedua, kata Budi Arie, pemberantasan judi online merupakan tugas Kementerian dan lembaga sebagai sesama anak bangsa. “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

    (cip)

  • Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol

    Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…

    Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang dibekingi karyawan-karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Terbaru, Bareskrim Polri memeriksa eks Menteri Komdigi (sebelumnya Komunikasi dan Informatika)
    Budi Arie
    Setiadi pada Kamis (19/12/2024).
    Budi Arie di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
    Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan,  pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
    “Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
    Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
    Budi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, juga mengatakan bahwa sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.
    “Yang kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.
    “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas ketua umum Pro Jokowi itu.
    Sementara itu, ketika ditanya lebih rinci terkait dengan materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi mengatakan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Penyidik Polri.
    “Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” tegasnya.
    Ketika ditanya apakah rumahnya digeledah terkait dengan kasus judi online di lingkungan Komdigi, Budi mengatakan bahwa hal tersebut adalah fitnah.
    “Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” tegasnya.
    Budi Arie jadi Saksi ke-26
    Polda Metro Jaya mengungkapkan, Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait eks pegawainya yang membenkingi judi online.
    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.
    Ade Ary menjelaskan, tim yang memeriksa Budi Arie adalah penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
    Ia menambahkan, sebanyak 26 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi ini, termasuk dengan Budi Arie.
    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
    10 pegawai Komdigi bekingi judi online
    Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi “beking” ribuan situs judi online (judol).
    Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
    Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
    Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertamabh mencapai 26 orang.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online

    Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sudah siap membantu Polri untuk mengungkap kasus judi online yang marak di Indonesia.

    Dia mengemukakan sebagai warga negara yang baik, dirinya akan membongkar kasus judi online terutama yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu Kepolisian memberantas kasus judi online di Komdigi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Menurutnya, untuk menuntaskan perkara judi online dibutuhkan keteguhan hati dan keseriusan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kasus judi online.

    “Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai anak bangsa,” katanya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. 

    Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN. 

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

    Secara rinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ). 

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • [POPULER NASIONAL] Advokat Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mesti Dihukum | Budi Arie Diperiksa di Kasus Beking Judi Online

    [POPULER NASIONAL] Advokat Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mesti Dihukum | Budi Arie Diperiksa di Kasus Beking Judi Online

    [POPULER NASIONAL] Advokat Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mesti Dihukum | Budi Arie Diperiksa di Kasus Beking Judi Online
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perwakilan
    advokat
    mendesak supaya pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, supaya segera dihukum.
    Ketua Umum Perhimpunan
    Advokat
    Indonesia (PERADI SAI)
    Juniver Girsang
    menyarankan supaya pengacara itu diberi sanksi berat sampai tidak boleh lagi menyandang profesi itu.
    Masih dari dunia hukum, pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
    Budi Arie Setiadi
    terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga menjadi sorotan para pembaca.
    Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Juniver Girsang mengaku geram ada oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya.
    Ia menilai, oknum pengacara itu harus mendapat sanksi berat hingga tak boleh lagi menyandang profesi advokat.
    “Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota,” kata Juniver dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).
    “Sebab profesi advokat adalah
    officium nobile
    yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
    Juniver juga meminta kepada organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses, dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.
     
    “Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum,” ungkapnya.
    “Kami juga menghimbau kepada kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu,” tegasnya.
    Dia menegaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil. Maka dari itu, dia menilai, penting bagi para advokat untuk menjaga profesinya.
    “Kami sebagal pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini,” tegas Juniver.
    Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
    Budi Arie yang juga merupakan Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Wakakortastipidkor Polri Kombes Arief membenarkan hal tersebut.
    “Betul,” kata Arief kepada wartawan saat dikonfirmasi.
    Arief pun enggan membeberkan lebih jauh saat ditanya lebih detail soal pemeriksaan Budi Arie. Arief mengatakan bahwa hal tersebut dapat ditanyakan lebih lanjut ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
    “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” tegas dia.
    Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus judi online (judol) yang dibekingi belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (dulunya Kemenkominfo).
    Desakan untuk memeriksa Budi Arie pun belakangan sempat muncul karena para pegawai judi online itu beraksi sejak Kominfo dipimpin Budi Arie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.