Tag: Budi Arie Setiadi

  • Transisi Energi Butuh Dana Besar Bos!

    Transisi Energi Butuh Dana Besar Bos!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi keras hasil survei yang dirilis oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) yang mengkritik kinerja 100 hari pertama para menteri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam survei tersebut, Bahlil mendapat salah satu skor terendah, terutama dalam kebijakan energi dan lingkungan. Namun, ia menilai kritik tersebut tidak berdasar karena transisi energi dari batu bara membutuhkan anggaran yang besar.

    Celios baru-baru ini merilis hasil survei yang menilai kinerja para menteri dalam 100 hari pertama kabinet Merah Putih. Bahlil termasuk di antara menteri yang dipertahankan dari era Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi dalam survei tersebut, ia menempati posisi ketiga terendah dalam kinerja keseluruhan.

    Dalam aspek kebijakan energi dan lingkungan, Bahlil bahkan berada di peringkat kedua terbawah, hanya sedikit lebih baik dari Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Menteri HAM Natalius Pigai yang mendapat skor terendah.

    Laporan Celios menyebutkan salah satu alasan buruknya penilaian terhadap Bahlil adalah ketidakjelasan arah kebijakan pensiun dini pembangkit listrik batu bara, meskipun G-20 telah menyerukan transisi energi selama kepemimpinan Brasil pada 2024. Namun, Bahlil menolak keras penilaian tersebut.

    “Survei itu menulis bahwa kementerian saya belum menentukan arah kebijakan transisi ke energi terbarukan. Saya bertanya-tanya, ini (survei) pesanan asing kah? Ini era kolonial baru di bangsa ini?” ujar Bahlil dalam acara Beritasatu Economic Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Masa kita disuruh paksa untuk mempensiunkan PLTU-PLTU itu? Siapa yang membiayai? Dijanji ada lembaga donor yang membiayai. Mana ada? Sampai sekarang belum ada,” tambahnya.

    Bahlil menegaskan Indonesia tetap berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara, tetapi hanya jika ada pendanaan yang memadai. Ia menolak anggapan bahwa negara harus mengalokasikan APBN untuk pensiun dini pembangkit batu bara, mengingat kebutuhan energi domestik yang masih tinggi.

    “Masa kita harus memaksa dana APBN atau PLN membuat bon baru lagi untuk membiayai? Kita mau, tetapi ada uangnya. Kalau enggak ada duitnya, sorry bos. Kita harus memproteksi kebutuhan energi dalam negeri dulu. Jadi harus fair,” tambahnya.

    Saat ini, 67% listrik Indonesia masih berasal dari batu bara, meskipun pemerintah tengah mengembangkan energi terbarukan seperti tenaga surya dan hidro. Untuk mengurangi emisi karbon tanpa mengorbankan pasokan listrik nasional, Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia sedang mempertimbangkan teknologi penangkapan karbon (carbon capture technology) sebagai solusi jangka menengah. Namun, ia mengakui biaya penerapan teknologi ini masih dalam tahap perhitungan.

    Pada 2022, saat menjadi ketua G-20, Indonesia berhasil mendapatkan skema pendanaan iklim senilai $20 miliar melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Dari jumlah tersebut, US$ 10 miliar berasal dari dana publik yang dikumpulkan oleh negara maju melalui International Partners Group (IPG), yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Jepang. Sisanya berasal dari lembaga keuangan internasional, dengan tambahan US$ 1,5 miliar dari IPG.

    Namun, hingga kini, menurut Bahlil, dana tersebut belum benar-benar dikucurkan untuk pensiun dini pembangkit batu bara di Indonesia.

    Sementara itu, Deputi Menteri ESDM Eniya Listiani Dewi menambahkan Indonesia masih dalam tahap evaluasi untuk menentukan apakah benar-benar perlu menghentikan pembangkit batu bara seperti yang diminta dalam skema JETP.

    Salah satu negara pendonor dalam JETP adalah Norwegia, yang menjanjikan US$ 250 juta melalui dana investasi iklimnya. Tahun lalu, Norwegian Climate Investment Fund mengalokasikan US$ 29,6 juta untuk proyek energi terbarukan di Indonesia, termasuk panel surya atap, kombinasi tenaga surya dan baterai, serta proyek tenaga air. Selain itu, Asian Development Bank (ADB) juga telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan sebesar US$ 500 juta untuk mendukung transisi energi Indonesia.

  • Video: Aset Koperasi Bermasalah Jauh di Bawah Kewajiban

    Video: Aset Koperasi Bermasalah Jauh di Bawah Kewajiban

    Jakarta, CNBC Indonesia –Kementerian Koperasi menyampaikan kerugian akibat delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 Triliun. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan korban koperasi bermasalah tidak bisa berharap dananya kembali 100%.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (30/01/2025).

  • Permudah Akses Pinjaman Bagi Koperasi, LPDB-KUMKM Gabung PTSP Kemenkop – Halaman all

    Permudah Akses Pinjaman Bagi Koperasi, LPDB-KUMKM Gabung PTSP Kemenkop – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi. 

    Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya koperasi di seluruh Indonesia.

    Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

    Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyatakan hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. 

    “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.

    Supomo juga menegaskan bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir. 

    “Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

    Bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

    “Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan pegiat koperasi yang selama ini kesulitan dalam mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, pegiat koperasi maupun masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia. 

    Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.

    “Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing,” kata Supomo.

    Hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi di Indonesia. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, koperasi dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

    Selain untuk berkonsultasi, PTSP yang diresmikan hari ini juga menyediakan layanan pos pengaduan.

    Adanya pos pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi.

  • Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah akan selalu bermunculan selama di dunia masih ada kejahatan.

    Maka dari itu, tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi.

    “Ya selama di dunia, selalu ada kejahatan. Tugas kita melakukan edukasi kepada masyarakat. Kalau logika kamu kan, kok ada polisi di mana-mana masih ada kejahatan? Ya di dunia,” kata Budi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Menurut dia, dengan tidak tergiur oleh bunga simpanan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar dari koperasi bermasalah.

    “Tipsnya adalah jangan mudah tergiur iming-iming bunga simpanan yang tidak masuk akal karena pasti ada potensi penipuan,” ujar Budi.

    Ia pun mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah ternyata disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Dia bilang, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” ucap Budi.

    Ia mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” tutur Budi.

    Saat ini, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah yang total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” jelasnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” kata Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” pungkasnya.

    Budi Arie Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

  • Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

    Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah yang pengelolaannya disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Menurutnya, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” kata Budi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).

    Budi meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi yang ditawarkan koperasi.

    Hal itu bisa berujung pada kerugian besa, karena pada akhirnya uang anggota koperasi tersebut bisa hilang dan tidak kembali.

    Budi mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” ujar Budi.

    Saat ini, dari delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah, total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” ucapnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    “Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini,” jelas Budi.

    “Itu banyak uang pensiunan hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini,” lanjutnya.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” tutur Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” sambungnya.

    Maka dari itu, ia tak ingin menargetkan tingkat pengembalian dana bisa mencapai berapa persen karena masih ada proses yang harus dijalankan.

    “Nah itu berproses lah. Kami enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kami bilang targetnya adalah semaksimal mungkin,” pungkas Budi.

    Menkop Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.

    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.

     

    Caption
    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).
    Dok: Endrapta Pramudhiaz

  • Pengaduan Koperasi Bermasalah Dibuka, Langsung ke Alamat atau Nomor Ini

    Pengaduan Koperasi Bermasalah Dibuka, Langsung ke Alamat atau Nomor Ini

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan untuk menangani koperasi bermasalah. Pos Pengaduan tersebut terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Budi Arie menjelaskan dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Menkop Budi Arie dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

    Budi Arie menjelaskan ada beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung di pos pengaduan tersebut sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhan.

    Selain itu, Pos Pengaduan dapat disampaikan secara online maupun datang langsung (offline). Untuk online, masyarakat dapat menyampaikan keluhan di berbagai saluran Pos Pengaduan, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

    Bagi yang mau mengadukan koperasi bermasalah langsung datang ke Pos Pengaduan yang beralamat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

    Selain itu, dapat menghubungi Call Center di 1500 587, email: surat@kop.go.id, dan Whatsapp: +62 8111 451 587

    Menurut Budi, Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” imbuh Budi.

    Budi pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    “Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga,” terang Budi.

    (hns/hns)

  • Projo Tegaskan Pertemuan Budi Arie-Jokowi Silaturahmi Biasa, Netizen: Bahas Judol, Reshuffle hingga Nangis Minta Perlindungan?

    Projo Tegaskan Pertemuan Budi Arie-Jokowi Silaturahmi Biasa, Netizen: Bahas Judol, Reshuffle hingga Nangis Minta Perlindungan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koperasi yang juga Ketua Projo, Budi Arie Setiadi, menemui Presiden ke-7 Joko Widodo di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 28 Januari 2025.

    Pertemuan antara Budi Arie dan ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berlangsung secara tertutup.

    Budi Arie meninggalkan rumah Jokowi sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah wartawan yang menunggu di luar dilarang untuk mewawancarai atau memotret dirinya.

    Mengenai pertemuannya dengan Budi Arie, Jokowi menyebut kedatangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu hanya sebatas silaturahmi biasa tanpa ada pembicaraan khusus.

    “Tidak ada pembicaraan spesifik, hanya silaturahmi,” terang Jokowi.

    “Semua yang bisa saya layani, saya layani,” katanya.

    Senada dengan Jokowi, Projo melalui keterangannya di media sosial X mengkonfirmasi bahwa pertemuan di hari cuti bersama itu hanya silaturahmi biasa sebagai sahabat.

    “Silahturahmi Biasa ke pak Joko Widodo,” tegas Projo.

    Karena kepentingannya menemui Jokowi tidak terkuak, beragam spekulasi pun bermunculan di media sosial. Ada menyebutkan Budi Arie mengadu ke Jokowi atas dugaan kasus hukum yang belakangan kembali mencuat.

    Pemilik akun X Narkosun misalnya mempertanyakan tujuan Budi Arie yang tiba-tiba sowan ke Jokowi.

    “Kira-kira bahas apa ya? Pemberantasan judol? Eh…kan menteri Koperasi,” celetuknya.

    Pegiat media sosial Denny Siregar menimpali. “Gimana pak Prab?Aduhh susah itu pak sekarang. Kayaknya susah ditekuk. Agak laen..” sahutnya.

  • Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) milik
    Raffi Ahmad
    selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
    LHKPN Raffi Ahmad
    telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
    “Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
    Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
    Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
    Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
    kpk
    .go.id.
    LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
    Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
    https://elhkpn.kpk.go.id
    .
     
    Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
    Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
    Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
    “Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
    Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
    Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
    Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
    “Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
    Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
     
    Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
    9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
    13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
    16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
    19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
    21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
    24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
    25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
    27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
    30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
    31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
    34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
    35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
    36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
    37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
    39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
    40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
    41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
    44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
    47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Budi Arie di Solo, Jokowi: Silaturahmi Saja

    Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Budi Arie di Solo, Jokowi: Silaturahmi Saja

    Solo, Beritasatu.com – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyambangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/1/2025).

    Wartawan tidak diperkenankan mendekat untuk wawancara atau mengambil gambar pertemuan Budi Arie dengan Jokowi. 

    Pantauan di lapangan, ketua umum Projo tersebut meninggalkan kediaman Jokowi sekitar pukul 11.00 WIB, setelah keduanya melakukan pertemuan tertutup di dalam rumah. 

    Budi Arie yang juga menteri komunikasi dan informatika era pemerintahan Jokowi sempat diminta foto bersama oleh warga yang mengantre di depan kediaman Jokowi. Setelah berfoto dengan warga, Budi Arie langsung pergi meninggalkan rumah Jokowi.

    Saat ditanya awak media terkait kedatangan Budi Arie, Jokowi mengatakan hanya pertemuan silaturahmi biasa.

    “Oh ya (bertemu Budi Arie), silaturahmi saja. Cuma sebentar ini juga banyak warga ya,” ujarnya.

    Jokowi mengaku sejak pagi memang lebih sibuk melayani permintaan masyarakat yang ingin bertemu dan berfoto bersamanya. Warga yang berasal dari berbagai daerah tersebut memang sengaja datang dan menunggu hingga mantan wali kota Solo itu keluar rumah untuk bertemu.

    “Mulai antre dari jam 7.30 WIB tadi. Ya, semua yang bisa saya layani, saya layani. Kalau sudah tidak ada masyarakat ya saya tutup pintunya, ada yang datang ya saya terima, kalau tidak diterima kan juga tidak baik,” kata Jokowi.

    Semenjak purnatugas sebagai presiden dan pulang ke Kota Solo, Jokowi membuka pintu rumahnya untuk dikunjungi masyarakat, terutama di saat akhir pekan.

    Warga kadang rela mengantre dan menunggu untuk bertemu Jokowi keluar dari rumah. Saat Jokowi keluar, mereka akan memanfaatkan momen itu untuk foto bersama. 

  • Kemenkop Fasilitasi Masyarakat dengan Pos Pengaduan Koperasi Terintegrasi Satgas Revitalisasi

    Kemenkop Fasilitasi Masyarakat dengan Pos Pengaduan Koperasi Terintegrasi Satgas Revitalisasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah mendirikan pos pengaduan untuk menangani segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia. Pos pengaduan ini bertujuan untuk memperluas dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta akan terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi.

    “Pos pengaduan ini akan terhubung langsung dengan satgas yang baru dibentuk, untuk memfasilitasi mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang mungkin timbul ke depannya. Ini mencakup baik koperasi binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Pos pengaduan koperasi dari Kemenkop ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara lebih nyaman. Selain dapat datang langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan secara online melalui berbagai saluran, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, atau situs web.

    Menurut Budi Arie, pos pengaduan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

    Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

    “Diharapkan, ini dapat menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” kata Budi Arie.

    Budi Arie juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan konstruktif demi perbaikan layanan.

    “Melalui pos pengaduan koperasi ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, memastikan suara masyarakat didengar, dan mempermudah penyelesaian masalah yang dihadapi warga,” tutup Budi Arie.